Ngeri! Studi Temukan 96% Tuna Terinfeksi Cacing Parasit

Ngeri! Studi Temukan 96% Tuna Terinfeksi Cacing Parasit

Jakarta – Sebuah studi di Brasil menemukan fakta mengejutkan tentang ikan tuna. Sebanyak 96% tuna skipjack yang diperiksa peneliti diketahui terinfeksi cacing parasit, termasuk pada jaringan otot atau daging yang biasa dikonsumsi manusia.

Penelitian yang dilakukan tim dari Federal University of Santa Catarina, Brasil, tersebut memeriksa 53 ekor tuna skipjack (Katsuwonus pelamis). Dari seluruh sampel, peneliti menemukan lebih dari 1.600 cacing parasit.

Hasil penelitian dipublikasikan sebagai brief communication di jurnal Ocean and Coastal Research. Perlu dicatat, angka 96% tersebut hanya menggambarkan sampel dalam studi dan bukan berarti 96% tuna di Brasil atau dunia terinfeksi parasit.

Tuna skipjack merupakan spesies yang banyak dikonsumsi manusia. Ikan yang juga dikenal sebagai oceanic bonito atau katsuo ini antara lain digunakan untuk produk tuna kalengan dan hidangan berbahan ikan mentah.

Cacing Parasit Ditemukan di Daging Tuna

Dengan bantuan mikroskop, peneliti memeriksa sejumlah organ tuna. Hasilnya, ginjal dan jantung menjadi satu-satunya organ yang selalu bebas parasit pada seluruh sampel.

Usus mencatat tingkat infeksi tertinggi, kemudian jaringan otot atau daging yang biasa dikonsumsi manusia, disusul lambung. Dua kelompok cacing yang dominan diidentifikasi sebagai Trypanorhyncha dan Anisakis.

“Temuan ini menegaskan pentingnya inspeksi kesehatan dan eviserasi segera untuk mencegah larva berpindah dari organ dalam ke daging ikan,” tulis tim peneliti dalam laporannya.

Skipjack termasuk komoditas perikanan penting. Secara global, spesies ini menjadi spesies laut ketiga yang paling banyak ditangkap pada 2022, dengan total tangkapan sekitar 3,1 juta ton.

Meski hasilnya mencolok, penelitian ini memiliki keterbatasan. Sampelnya hanya 53 ikan dan dikumpulkan pada satu titik waktu, sehingga hasil tersebut belum bisa digunakan untuk menggambarkan kondisi tuna secara global.

Apakah Tuna yang Terinfeksi Cacing Aman Dimakan?

Keberadaan cacing parasit tidak otomatis membuat semua tuna berbahaya untuk dikonsumsi. Pengolahan dan pemasakan yang tepat dapat membunuh sebagian besar parasit.

Risiko lebih perlu diperhatikan ketika ikan dikonsumsi mentah atau tidak dimasak dengan benar. Parasit tertentu, termasuk beberapa jenis Anisakis, dapat menyebabkan gangguan pencernaan pada manusia seperti sakit perut, mual, muntah, dan diare.

Industri makanan laut dan chef sushi umumnya juga melakukan pemeriksaan serta membuang parasit yang terlihat sebelum ikan disajikan. Namun parasit berukuran sangat kecil masih berpotensi lolos dari pemeriksaan visual.

Menariknya, keberadaan parasit pada ikan tidak selalu dianggap sebagai pertanda buruk bagi ekosistem.

Chelsea Wood, ahli parasitologi dari University of Washington yang tidak terlibat dalam penelitian tersebut, sebelumnya menemukan jumlah cacing Anisakis pada makanan laut mentah meningkat drastis sejak era 1970-an.

Siklus hidup cacing anisakid melibatkan berbagai organisme dalam rantai makanan laut, termasuk mamalia laut. Karena itu, peningkatan jumlah parasit diduga antara lain berkaitan dengan pulihnya populasi sejumlah mamalia laut berkat program konservasi.

Dengan kata lain, cacing pada ikan bisa menjadi salah satu indikator berlangsungnya rantai makanan laut yang kompleks dan sehat. Namun dari sisi keamanan pangan, penanganan dan pengolahan ikan dengan benar tetap penting untuk mengurangi risiko parasit sampai ke konsumen, demikian dilansir dari Science Alert.

Sumber : https://inet.detik.com/science/d-8647801/ngeri-studi-temukan-96-tuna-terinfeksi-cacing-parasit

Pertamina Batalkan Mekanisme Beli BBM Wajib Tunjukkan STNK

Pertamina Batalkan Mekanisme Beli BBM Wajib Tunjukkan STNK

Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga membatalkan mekanisme beli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU harus menunjukkan STNK. Mekanisme itu sebelumnya akan diterapkan di wilayah Sumatera Selatan.

Pertamina Patra Niaga menegaskan, wacana kewajiban menunjukkan STNK sebagai syarat untuk membeli BBM di SPBU bukan merupakan kebijakan nasional. Mekanisme tersebut merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan.

Namun, Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk membatalkan rencana implementasi mekanisme tersebut. Ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Menurut VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora, pihaknya sangat memperhatikan respons dan masukan masyarakat atas informasi yang tersebar dari wilayah Sumatera Selatan.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” ujar Kitty dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2026).

Pertamina Patra Niaga memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berkaitan dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.

Pertamina terus memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.

Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha. Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

Selain pengawasan di lapangan, Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.

Sumber : https://oto.detik.com/berita/d-8647855/pertamina-batalkan-mekanisme-beli-bbm-wajib-tunjukkan-stnk

Mengapa Aktivitas Bersama Bikin Lingkungan Makin Hidup?

Mengapa Aktivitas Bersama Bikin Lingkungan Makin Hidup?

Jakarta, CNN Indonesia — Pernah merasa sebuah tempat lebih menyenangkan karena ada banyak aktivitas di dalamnya? Bukan hanya karena jalannya nyaman atau bangunannya terlihat modern, tetapi karena ada orang-orang yang berolahraga pada pagi hari, anak-anak bermain, warga membeli makanan dari pedagang lokal, atau komunitas berkumpul untuk melakukan kegiatan bersama.

Hal-hal sederhana tersebut ternyata menjadi bagian penting dalam membentuk kehidupan sebuah kawasan. Sebuah kota pada dasarnya tidak hanya dibangun dari beton, jalan, dan bangunan.

Kehidupan orang-orang yang tinggal di dalamnya turut menentukan apakah sebuah kawasan benar-benar terasa hidup atau sekadar menjadi tempat untuk pulang dan pergi. Karena itu, ruang untuk bertemu dan berinteraksi semakin dibutuhkan, terutama ketika kawasan perkotaan terus berkembang.

Ruang sosial tidak selalu harus berupa taman besar atau ruang publik dengan desain yang rumit. Lapangan olahraga, pasar, area kuliner, hingga kegiatan komunitas dapat menjadi tempat masyarakat bertemu. Dari pertemuan yang berulang, hubungan antarwarga pun bisa terbentuk.

Orang yang sebelumnya hanya saling berpapasan di jalan, misalnya, bisa mulai berkenalan ketika bertemu dalam kegiatan olahraga akhir pekan. Begitu pula dengan pelaku UMKM yang mendapatkan kesempatan mengenalkan produknya kepada warga sekitar.

Konsep ini sejalan dengan placemaking, yakni pendekatan dalam pengembangan ruang yang salah satunya menempatkan interaksi masyarakat sebagai bagian penting dari terciptanya tempat yang nyaman dan memiliki karakter.

World Health Organization (WHO) juga menyoroti pentingnya koneksi sosial melalui Commission on Social Connection pada 2025. Hubungan sosial dinilai memiliki peran terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, aktivitas sederhana yang mempertemukan orang sebenarnya memiliki makna lebih besar. Ia dapat membantu membangun rasa terhubung dengan lingkungan tempat seseorang tinggal.

Gambaran tersebut dapat ditemukan di sejumlah kawasan yang sedang berkembang, termasuk kota mandiri di wilayah Tangerang. Salah satunya Paramount Petals yang mengembangkan berbagai kegiatan komunitas di tengah pertumbuhan kawasan hunian tersebut.

Sales & Marketing Director Paramount Land Ferry John Sihombing menyebut, aktivitas komunitas menjadi salah satu cara untuk mempertemukan penghuni, komunitas, pelaku UMKM, dan masyarakat di sekitar kawasan.

“Membangun komunitas bukan sekadar menghadirkan kegiatan hiburan, melainkan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mampu menumbuhkan sense of belonging atau rasa memiliki,” kata dia.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20260903225451-277-1399812/mengapa-aktivitas-bersama-bikin-lingkungan-makin-hidup

Sering Makan Larut Malam? Begini Dampak Buruknya pada Tubuh

Sering Makan Larut Malam? Begini Dampak Buruknya pada Tubuh

Jakarta, CNN Indonesia — Beberapa orang mungkin sulit menghindari kebiasaan makan larut malam, terutama setelah seharian sibuk beraktivitas.

Masalahnya, jika makan malam terlalu larut dilakukan hampir setiap hari atau terlalu dekat dengan waktu tidur dapat membawa dampak buruk buat tubuh.

Menurut ahli diet, waktu makan malam umumnya dianjurkan sekitar pukul 17.00-19.00 atau setidaknya tiga jam sebelum tidur.

Apabila waktu makan terlalu dekat dengan jam tidur, tubuh akan tetap bekerja ketika seharusnya mulai beristirahat. Kondisi tersebut dapat memengaruhi sejumlah fungsi tubuh dan, dalam jangka panjang, berdampak pada kesehatan.

Lantas, apa yang terjadi pada tubuh jika sering makan larut malam?

1. Mengganggu fungsi pencernaan

Dikutip dari laman Realsimple, fungsi metabolisme dan pencernaan tubuh mulai menurun menjelang malam hari. Hal ini berkaitan dengan ritme sirkadian atau jam internal tubuh yang turut mengatur berbagai fungsi tersebut.

Akibatnya, pergerakan saluran pencernaan menjadi lebih lambat sehingga makan terlalu larut misalnya pada tengah malam, terutama dalam porsi besar, dapat meningkatkan risiko kembung, refluks asam, kram, hingga perubahan buang air besar.

“Selain itu, berbaring segera setelah makan dapat membuat refluks asam atau heartburn lebih mungkin terjadi, karena asam lambung lebih mudah naik kembali ke kerongkongan,” ujar ahli diet Marissa Karp.

Karena itu, tetap berada dalam posisi tegak setelah makan dapat membantu makanan bergerak ke arah yang semestinya.

2. Cenderung memilih makanan kurang sehat

Karp menambahkan, sering kali makan larut membuat seseorang kurang selektif dalam memilih makanan.

Misalnya, seseorang tidak cukup makan pada hari itu sehingga sangat lapar pada malam hari, atau makan karena stres dan bosan, bukan karena benar-benar lapar.

Dengan begitu, mereka akan cenderung makan lebih banyak atau memilih yang cepat dan praktis, misalnya makanan instan, cepat saji, atau olahan.

“Seiring waktu, pola-pola ini dapat membuat seseorang lebih mudah mengonsumsi kalori melebihi kebutuhan tubuh yang dapat berkontribusi terhadap kenaikan berat badan dan meningkatkan risiko kondisi kesehatan kronis,” imbuh Karp.

3. Menurunkan kualitas tidur

Makan malam terlalu larut membuat tubuh tetap bekerja mencerna makanan ketika seharusnya mulai beristirahat.

Ahli gizi lainnya, Nadja Abada mengatakan kadar gula darah dapat meningkat secara bertahap setelah makan larut malam, sementara sistem pencernaan tetap aktif.

Makan dalam porsi besar menjelang tidur juga dapat membuat seseorang lebih sulit terlelap. Keluhan seperti heartburn, refluks, dan kembung saat berbaring dapat semakin mengganggu tidur.

“Ditambah lagi, jika Anda mengalami ketidaknyamanan pencernaan seperti heartburn, refluks, atau kembung ketika berbaring, hal itu tentu dapat mengganggu tidur,” kata Karp.

Jika memang lapar sebelum tidur, ahli menyarankan makanan ringan dan mudah dicerna, seperti yoghurt dengan buah, keju dengan biskuit gandum utuh, atau roti gandum dengan selai kacang, ketimbang snack olahan, minuman atau kue-kue manis.

 

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20260831153137-255-1398346/sering-makan-larut-malam-begini-dampak-buruknya-pada-tubuh

Penyebab Busi Berubah Hitam dan Basah

Penyebab Busi Berubah Hitam dan Basah

Jakarta, CNN Indonesia — Apakah Anda pernah merasakan tarikan gas motor terasa berat atau mesin mendadak mogok dan susah dinyalakan? Kondisi tersebut bisa berawal dari gangguan komponen kecil bernama busi.

Busi berfungsi menyulut pembakaran dari campuran udara dan bahan bakar di dalam ruang bakar. Percikan yang dihasilkan memicu ledakan kecil untuk mendorong piston hingga akhirnya memulai mekanisme sistem gerak sampai memutar roda.

Saat busi tidak bekerja efisien, seluruh daya mesin akan lumpuh total. Kondisi busi yang kotor tidak hanya merusak kenyamanan berkendara, tetapi juga menjadi penanda adanya gangguan serius pada komponen internal mesin.

Mengenal struktur dan fungsi busi

Meski berukuran kecil, busi tersusun atas rangkaian komponen yang bekerja dalam suhu dan tekanan ekstrem:

1. Terminal

Bagian paling atas yang terhubung ke kabel tegangan tinggi dari koil untuk menyalurkan arus listrik menuju inti elektroda.

2. Insulator

Lapisan keramik khusus tahan panas yang mencegah kebocoran arus listrik ke bagian logam, sekaligus mentransfer panas ke kepala silinder.

3. Ribs

Bagian bergelombang pada insulator yang berfungsi memperpanjang jalur permukaan (creepage distance) guna mencegah arus listrik bocor ke permukaan, terutama saat kondisi lembab.

4. Insulator tip

Bagian ujung keramik yang masuk ke ruang bakar untuk menentukan tingkat pelepasan panas (heat range).

5. Metal case

Badan berulir dari logam yang menempel pada kepala silinder sekaligus menjadi jalur pelepasan panas dari busi ke mesin.

6. Gasket

Cincin penyelaras dari logam lunak yang memadatkan celah antara busi dan kepala silinder. Kompresi mesin akan bocor dan membuat tenaga motor anjlok jika gasket ini rusak.

7. Inti Elektroda

Elektroda pusat yang menerima arus tinggi dari terminal. Ujungnya berbahan paduan nikel atau platinum agar tahan erosi.

8. Ground elektroda

Bagian elektroda yang tersambung ke metal case sebagai pembumian. Percikan api muncul saat listrik melompati celah antara inti elektroda dan ground elektroda.

Busi hitam dan basah

Perubahan warna busi menjadi gelap dan basah menunjukkan adanya malafungsi pada mesin. Berikut beberapa pemicunya:

– Mutu busi tidak sesuai

Menggunakan busi yang spesifikasinya tidak cocok dengan mesin dapat menghambat proses pembakaran dan memicu penumpukan kerak karbon.

– Kebocoran oli mesin

Pelumas mesin yang merembes ke ruang bakar akibat ausnya ring piston atau seal klep akan ikut terbakar. Oli meninggalkan endapan kental berminyak pada insulator tip dan elektroda, membuat busi tampak hitam dan basah.

– Bahan bakar kurang tepat

Konsumsi bensin dengan angka oktan di bawah standar pabrik memicu pembakaran tak sempurna dan menyisakan kerak hitam di busi.

– Filter udara tersumbat

Penyaringan udara yang kotor menahan pasokan oksigen ke ruang bakar. Akibatnya, rasio bensin menjadi jauh lebih dominan sehingga sisa bensin yang gagal terbakar membasahi busi.

– Campuran bahan bakar terlalu dominan

Pasokan bensin yang berlebih dibanding udara menyebabkan pembakaran tidak tuntas dan membasahi ujung busi dengan sisa bahan bakar.

– Penyetelan karburator tidak pas

Setingan karburator yang terlalu kaya membuat pilot jet atau main jet menembakkan bensin secara berlebihan. Ruang pembakaran menjadi banjir bensin, membuat busi kotor, basah, dan boros bahan bakar.

Solusi

Apabila busi sudah terlalu aus dan dipenuhi kerak basah, ganti dengan busi baru yang sesuai spesifikasi standar di buku petunjuk kendaraan.

Jika timbul kebocoran oli, serahkan pengerjaan bongkar kepala silinder dan penggantian komponen kepada teknisi ahli di bengkel resmi.

Bersihkan kotoran di sekitar busi, ganti filter udara yang kotor, serta setel ulang karburator agar campuran udara dan bensin kembali seimbang.

Menjaga performa busi tetap kering dan bersih adalah kunci utama menjaga responsivitas mesin serta efisiensi bahan bakar mengutip keterangan Suzuki, Rabu (2/9).

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260902132646-584-1399133/penyebab-busi-berubah-hitam-dan-basah

PayLater dan FOMO Mengintai Keuangan Keluarga Muda

PayLater dan FOMO Mengintai Keuangan Keluarga Muda

Kemudahan paylater dapat menjadi jebakan bagi keluarga muda ketika keinginan mengikuti tren lebih besar daripada kemampuan mengatur keuangan.

KEMUDAHAN membeli barang tanpa membayar saat itu juga membuat paylater semakin sulit dipisahkan dari gaya hidup masyarakat. Bagi keluarga muda, fasilitas tersebut dapat menjadi jebakan ketika keinginan mengikuti tren lebih besar daripada kemampuan mengatur keuangan.

Hal itu menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam Forum Edukasi Literasi Keuangan Keluarga Muda Tangguh bersama Indah Tri Kurniawati dari Danamon Syariah. Kegiatan itu merupakan rangkaian agenda Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah yang digelar di Ballroom Hotel Dwangsa Solo, Jumat, 7 Agustus 2026.

Menurut Indah, paylater pada dasarnya merupakan bentuk utang dengan skema beli sekarang dan bayar kemudian. Masalah muncul ketika pengguna merasa masih memiliki waktu untuk membayar tagihan.

Pikiran seperti “nanti pasti bisa bayar” justru dapat membuat seseorang mengambil utang berikutnya sebelum menyelesaikan kewajiban sebelumnya. Akibatnya, tagihan berpotensi menumpuk dan membentuk lingkaran utang.

“Ketika kita terjebak dalam konsep beli dulu baru bayar, tagihan bisa semakin menumpuk. Dampaknya bukan hanya terhadap kondisi keuangan, tetapi juga kesehatan mental dan akhirnya dapat memengaruhi pola asuh terhadap anak,” kata Indah.

Ia mengatakan kondisi tersebut semakin relevan di tengah tekanan inflasi dan gaya hidup yang dipengaruhi media sosial. Fenomena Fear of Missing Out (FOMO ) membuat seseorang terdorong mengikuti tren atau menampilkan gaya hidup tertentu agar tidak merasa tertinggal dari lingkungan.

Indah menyebut tingkat literasi keuangan nasional Indonesia saat ini mencapai 64,46 persen. Namun, literasi keuangan syariah baru berada di kisaran 43 persen. Menurut dia, pemahaman mengenai pengelolaan keuangan diperlukan agar masyarakat mampu mengambil keputusan finansial secara lebih rasional, termasuk ketika ditawari fasilitas kredit digital.

Pertumbuhan layanan paylater juga menjadi perhatian. Indah menyebut outstanding paylater tumbuh sekitar 70 persen per tahun dan layanan tersebut banyak ditawarkan melalui aplikasi belanja daring. Kemudahan akses membuat masyarakat perlu memahami bahwa paylater tetap merupakan kewajiban yang harus dibayar, bukan tambahan penghasilan.

Literasi keuangan, kata Indah, juga tidak sebatas kemampuan mengatur pemasukan dan pengeluaran. Bagi keluarga, kemampuan mengelola uang berkaitan dengan upaya mengurangi konflik rumah tangga, menekan stres, membangun kerja sama antara suami dan istri, serta melindungi anak dari dampak persoalan finansial.

Karena itu, keluarga perlu memahami bahwa kebutuhan keuangan berubah mengikuti tahapan kehidupan. Indah membaginya dalam sejumlah fase, mulai dari pondasi awal, akumulasi awal, akumulasi cepat, puncak pendapatan, financial freedom, hingga distribusi kekayaan.

Pada tahap apa pun, prinsip dasarnya tetap sama: pengeluaran tidak boleh lebih besar daripada pemasukan. Jika membutuhkan pinjaman, utang yang lebih disarankan adalah utang produktif yang dapat menciptakan nilai atau menunjang kemampuan menghasilkan pendapatan.

Indah menyarankan total cicilan seluruh utang dijaga di bawah 30 persen dari penghasilan bulanan. Sebelum mengambil pinjaman, calon debitur juga perlu bertanya kepada diri sendiri apakah mampu membayar cicilan dan apakah utang tersebut benar-benar dibutuhkan atau sekadar untuk mengikuti gaya hidup.

Untuk membantu keluarga menyusun rencana keuangan, Indah menyarankan penggunaan prinsip SMART. Tujuan finansial harus spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan memiliki batas waktu. Tujuan tersebut kemudian dapat dibagi menjadi target jangka pendek, menengah, dan panjang.

Dana darurat juga perlu disiapkan sebelum keluarga menghadapi kebutuhan yang tidak terduga. Bentuknya dapat berupa tabungan maupun tabungan emas yang dikumpulkan secara bertahap. Menurut Indah, nominal awal bukan persoalan utama karena yang lebih penting adalah konsistensi.

Di tengah semakin banyaknya transaksi digital, kemampuan mengenali modus penipuan juga menjadi bagian dari literasi keuangan. Masyarakat perlu memahami ciri-ciri penipuan berbasis digital agar uang yang telah dikelola dengan baik tidak kembali hilang karena menjadi korban kejahatan.

Indah merangkum pengelolaan keuangan keluarga dalam lima langkah, yakni mencatat dan menyadari kondisi keuangan, membedakan kebutuhan dengan keinginan, menyiapkan dana darurat, menjauhi utang konsumtif dan paylater, serta menyusun rencana keuangan menggunakan tujuan SMART.

“Keuangan keluarga yang sehat bukan ditentukan oleh besarnya penghasilan, tetapi oleh kebijaksanaan dalam mengelola rupiah yang Allah titipkan kepada kita,” ujar Indah.

Sumber : https://www.tempo.co/gaya-hidup/paylater-dan-fomo-mengintai-keuangan-keluarga-muda-2280893

Dokter Gizi Ungkap Risiko Kebiasaan Makan Nasi ‘Segunung’

Dokter Gizi Ungkap Risiko Kebiasaan Makan Nasi ‘Segunung’

Jakarta – Video anak sekolah yang makan di warung makan menarik perhatian di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat sepiring nasi dengan porsi yang cukup besar hingga tampak menggunung.

Porsi nasi seperti itu memang terlihat mengenyangkan, terlebih setelah menjalani aktivitas sekolah sejak pagi. Namun, ada hal yang perlu diperhatikan ketika porsi nasi dalam jumlah besar menjadi kebiasaan makan sehari-hari.

Dokter spesialis gizi klinik dr Igus Ulfa Yaze, SpGK, mengatakan konsumsi nasi dalam jumlah besar berarti tubuh mendapatkan karbohidrat dalam jumlah tinggi dalam satu waktu.

“Kalau sebanyak ini, kalau jadi kebiasaan, bisa jadi masalah. Meskipun sekarang orangnya ngerasa sehat-sehat aja,” ujar dr Yaze.

Lonjakan Gula Darah Terus-menerus Tingkatkan Risiko Resistensi Insulin

Nasi merupakan salah satu sumber karbohidrat yang umum dikonsumsi sehari-hari. Setelah dikonsumsi, karbohidrat akan dicerna dan menghasilkan glukosa yang kemudian digunakan tubuh sebagai sumber energi.

Ketika nasi dikonsumsi dalam jumlah sangat banyak dalam satu waktu, jumlah karbohidrat yang masuk ke tubuh juga menjadi lebih tinggi. Kondisi tersebut dapat membuat kadar gula darah meningkat tinggi setelah makan.

“Karbohidrat dalam jumlah besar bisa meningkatkan gula darah cukup tinggi setelah makan,” jelas dr Yaze.

Menurut dr Yaze, kebiasaan mengonsumsi nasi dalam jumlah besar dapat menjadi masalah ketika dilakukan terus-menerus. Pola tersebut dapat meningkatkan risiko resistensi insulin, prediabetes hingga diabetes.

Resistensi insulin berkaitan dengan menurunnya respons tubuh terhadap insulin dalam mengatur kadar gula darah normal.

“Kalau berlangsung terus-menerus, bisa meningkatkan resiko resistensi insulin, prediabetes, sampai diabetes,” kata dr Yaze.

Awalnya Bisa Tanpa Gejala

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kondisi tersebut pada tahap awal sering kali tidak menimbulkan keluhan yang khas. Tubuh dapat tetap terasa sehat meskipun sudah terdapat gangguan dalam pengaturan kadar gula darah.

Ketika gejala mulai muncul, beberapa keluhan yang dapat dirasakan antara lain:

  • Sering haus
  • Sering buang air kecil
  • Sering lapar
  • Mudah lelah

Karena itu, tidak adanya keluhan pada tubuh setelah terbiasa makan nasi dalam jumlah besar bukan berarti pola makan tersebut sudah pasti aman untuk dilakukan terus-menerus.

Nasi Tetap Boleh Dikonsumsi

dr Yaze menegaskan nasi tetap dapat menjadi bagian dari pola makan sehari-hari. Perhatian utamanya terletak pada jumlah yang dikonsumsi dan kesesuaiannya dengan kebutuhan tubuh.

“Jadi, nasi bukan berarti nggak boleh, tapi harus sesuai dengan kebutuhan tubuh kita,” ujar dr Yaze.

Porsi makan juga perlu dibuat lebih seimbang dengan keberadaan lauk sebagai sumber protein serta sayuran dan buah. Ikuti Pedoman Gizi Seimbang yaitu panduan Isi Piringku untuk mengetahui dengan mudah porsi masing-masing makanan yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dalam satu hari. Dengan begitu, satu kali makan tidak didominasi oleh nasi dalam jumlah yang terlalu besar.

Bagi anak sekolah, kebutuhan energi memang penting untuk menunjang aktivitas dan proses pertumbuhan. Porsi nasi tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan energi, usia, aktivitas fisik dan keseluruhan pola makan dalam sehari.

Nasi pun tidak perlu dihindari hanya karena khawatir terhadap gula darah. Yang perlu diperhatikan adalah jumlahnya agar tetap sesuai dengan kebutuhan tubuh dan tidak menjadi kebiasaan mengonsumsi karbohidrat secara berlebihan dalam satu waktu.

Sumber : https://health.detik.com/diet/d-8646509/dokter-gizi-ungkap-risiko-kebiasaan-makan-nasi-segunung

Mengapa Bendera Merah Putih Dikibarkan Setengah Tiang? Ternyata Ada Aturan dan Maknanya

Mengapa Bendera Merah Putih Dikibarkan Setengah Tiang? Ternyata Ada Aturan dan Maknanya

KOMPAS.com – Bendera Merah Putih bukan sekadar simbol kemerdekaan Indonesia. Dalam momen tertentu, posisinya yang dikibarkan setengah tiang menyampaikan pesan yang berbeda: duka cita dan penghormatan kepada tokoh bangsa.

Makna tersebut bukan hanya lahir dari tradisi, tetapi juga diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung

Pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang bukan sekadar tradisi seremonial, melainkan memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 12 ayat (1), undang-undang tersebut menyebutkan bahwa Bendera Negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, dan penutup peti atau usungan jenazah.

Lebih lanjut, Pasal 12 ayat (4) dan (5) menegaskan bahwa bendera dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, maupun pimpinan DPRD meninggal dunia.

Makna utama pengibaran bendera setengah tiang adalah ungkapan duka cita resmi negara sekaligus penghormatan terhadap jasa para penyelenggara negara.

Tata cara pengibaran yang telah diatur

Selain maknanya, tata cara pengibaran bendera setengah tiang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Bendera tidak langsung dipasang pada posisi setengah tiang. Saat dinaikkan, bendera harus terlebih dahulu mencapai puncak tiang, dihentikan sejenak, kemudian diturunkan hingga posisi setengah tiang.

Sebaliknya, ketika hendak diturunkan, bendera kembali dinaikkan ke ujung tiang terlebih dahulu sebelum akhirnya diturunkan sepenuhnya.

Pada saat penaikan maupun penurunan bendera, seluruh peserta yang hadir diwajibkan memberikan penghormatan dengan berdiri tegak menghadap bendera hingga prosesi selesai. Upacara tersebut juga dapat diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Ketentuan pengibaran saat bertepatan dengan hari nasional

Berdasarkan Pasal 12 ayat (11), apabila pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung dilakukan bersamaan dengan pengibaran bendera untuk memperingati hari-hari besar nasional, maka digunakan dua Bendera Merah Putih yang dipasang berdampingan.

Bendera di sebelah kiri dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung, sedangkan bendera di sebelah kanan dikibarkan penuh untuk menghormati peringatan hari nasional.

Sebagai contoh, apabila suatu masa berkabung nasional ditetapkan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia atau hari besar nasional lainnya yang mengharuskan pengibaran bendera satu tiang penuh, tata cara pengibaran mengikuti ketentuan tersebut sehingga makna penghormatan dan semangat kebangsaan tetap tersampaikan.

Bendera Merah Putih dipandang bukan hanya sebagai identitas nasional, tetapi juga simbol kedaulatan, persatuan, dan perjuangan bangsa.

Menghormati bendera, termasuk melalui tata cara pengibaran yang benar, merupakan bagian dari sikap bela negara dan penghargaan terhadap sejarah perjuangan Indonesia.

Tindakan yang merendahkan martabat bendera negara dapat berdampak pada lunturnya rasa persatuan dan kebanggaan nasional.

Oleh karena itu, penghormatan terhadap Sang Merah Putih bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap identitas bangsa.

Sumber : https://www.kompas.com/stori/read/2026/09/01/200000379/mengapa-bendera-merah-putih-dikibarkan-setengah-tiang-ternyata-ada-aturan

Bolehkah Perusahaan Menjual Data DNA Kita? Ini Hukumnya

Bolehkah Perusahaan Menjual Data DNA Kita? Ini Hukumnya

KOMPAS.com — Data DNA seseorang tidak boleh digunakan atau dikomersialkan tanpa izin pemiliknya.

Namun, pemanfaatan data tersebut untuk kepentingan komersial diperbolehkan apabila pemilik memberikan persetujuan dan penggunaannya tidak disalahgunakan.

Ketentuan tersebut merupakan salah satu keputusan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

“Data DNA yang diambil dari tubuh merupakan hak privasi pemilik DNA yang tidak boleh dikomersialkan tanpa seizin pemiliknya,” demikian salah satu poin keputusan tersebut dikutip dari NU Online, Kamis (3/9/2026).

Lantas, bagaimana hukum mengomersialkan data DNA apabila pemiliknya telah memberikan izin?

Data DNA Termasuk Informasi Pribadi

DNA atau deoxyribonucleic acid merupakan materi genetik yang menyimpan berbagai informasi biologis seseorang.

Melalui sampel air liur atau darah, pemeriksaan laboratorium dapat mengungkap informasi mengenai garis keturunan, karakteristik fisik, hingga potensi risiko penyakit seseorang.

Informasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan medis, penelitian, dan pengembangan obat.

Namun, penyimpanan dan pemanfaatannya juga menimbulkan risiko penyalahgunaan, termasuk ketika data digunakan untuk kepentingan komersial tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memasukkan data genetik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Dengan demikian, pemrosesan data tersebut harus memenuhi ketentuan perlindungan data pribadi.

Pengajar Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam, Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, Sunnatullah menjelaskan bahwa keputusan Muktamar NU menempatkan data DNA sebagai bagian dari privasi pemiliknya.

Karena itu, pihak lain tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari data genetik seseorang secara sepihak.

Menyebarkan Privasi Bisa Menjadi Haram

Keputusan tersebut merujuk pada penjelasan Syekh Muhammad Ali bin Allan Asy-Syafi’i dalam Al-Futuhat ar-Rabbaniyyah ‘alal Adzkar an-Nawawiyyah.

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa membuka atau menyebarkan rahasia seseorang hukumnya haram apabila menimbulkan bahaya atau menyakiti orang yang bersangkutan.

Bahaya tersebut dapat menyangkut jiwa, harta, maupun aspek kehidupan lainnya. Larangan juga berlaku apabila penyebaran informasi membuat pemiliknya merasa tersakiti meskipun tidak menimbulkan kerugian secara langsung.

Prinsip itu diterapkan pada data DNA karena informasi genetik memiliki sifat pribadi dan sensitif. Penyebaran atau pemanfaatannya tanpa persetujuan dapat merugikan pemilik data.

Izin Bukan Berarti Kepemilikan Berpindah

Sunnatullah juga merujuk pada Fatwa Darul Ifta Al-Mishriyyah Nomor 8900 tertanggal 3 Maret 2026.

Fatwa tersebut menjelaskan bahwa menjual data berisi informasi pribadi dan biometrik kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan tanpa izin pemiliknya merupakan perbuatan yang diharamkan.

Persetujuan yang diberikan pemilik data juga tidak membuat data tersebut beralih menjadi milik perusahaan atau pihak pengelola.

Izin hanya membolehkan data digunakan sesuai tujuan yang telah disepakati. Apabila data kemudian digunakan untuk tujuan lain atau diperjualbelikan tanpa persetujuan baru, tindakan tersebut melanggar hak pemilik data.

Dengan demikian, laboratorium, perusahaan teknologi, lembaga penelitian, maupun pihak lain yang memperoleh data DNA tidak dapat menggunakannya secara bebas.

Boleh Dikomersialkan dengan Syarat

Meski demikian, Muktamar Ke-35 NU tidak melarang komersialisasi data DNA secara mutlak.
Pemilik data dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkan informasi genetiknya dan menerima kompensasi atas izin tersebut.

Komisi Bahtsul Masail menyebut mekanisme itu sebagai ‘iwadl fi muqabalah al-idzni, yakni pemberian imbalan sebagai kompensasi atas izin pemanfaatan data.

Skema tersebut dapat digunakan oleh pemilik data maupun perusahaan yang telah memperoleh persetujuan dari pemilik. Namun, pemanfaatannya harus sesuai tujuan yang disepakati dan tidak boleh disalahgunakan.

Konsep tersebut merujuk pada penjelasan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj. Dalam fikih, seseorang dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan hak atau fasilitas tertentu dengan menerima kompensasi.

Prinsip serupa diterapkan pada pemanfaatan data DNA. Imbalan diberikan atas izin yang diterima, bukan karena pihak lain otomatis menjadi pemilik data tersebut.

Tiga Syarat Komersialisasi Data DNA

Berdasarkan keputusan Muktamar Ke-35 NU, komersialisasi data DNA dapat diperbolehkan apabila memenuhi tiga ketentuan.

Pertama, pemanfaatan data harus mendapatkan izin dari pemiliknya. Kedua, penggunaan data harus sesuai tujuan yang telah disepakati. Ketiga, data tersebut tidak boleh digunakan untuk tindakan yang merugikan atau disalahgunakan.

Dengan demikian, perusahaan atau lembaga tidak boleh mengomersialkan data DNA secara sepihak hanya karena pernah memperoleh sampel atau mengelola hasil pemeriksaan seseorang.

Data DNA tetap menjadi bagian dari privasi pemiliknya. Pemanfaatan untuk kepentingan komersial hanya diperbolehkan berdasarkan persetujuan yang jelas, tujuan yang disepakati, dan jaminan bahwa data tidak disalahgunakan.

Sumber : https://cahaya.kompas.com/aktual/26I03105937590/bolehkah-perusahaan-menjual-data-dna-kita-ini-hukumnya

MUI: Label “No Pork No Lard” Tak Otomatis Bikin Makanan Halal

MUI: Label “No Pork No Lard” Tak Otomatis Bikin Makanan Halal

KOMPAS.com — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengingatkan masyarakat Muslim agar tidak langsung menganggap makanan di restoran halal hanya karena mencantumkan keterangan “no pork no lard”.

Menurut Asrorun, keterangan tersebut pada dasarnya hanya merupakan deklarasi sepihak dari pelaku usaha. Pernyataan itu belum cukup untuk memastikan seluruh makanan yang disajikan telah memenuhi ketentuan halal.

“Yang no pork, no lard itu lebih bersifat deklaratif secara sepihak dari pelaku usaha. Tetapi, tidak serta-merta menu yang tidak ada pork dan tidak ada lard, kemudian bisa dijustifikasi sebagai menu halal,” ujar Asrorun Niam di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Ia menjelaskan, aspek kehalalan makanan tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya unsur babi dan turunannya. Status halal juga harus dilihat dari bahan baku, proses penyembelihan, hingga proses pengolahan makanan.

Daging Sapi Bisa Haram Jika Tak Disembelih Sesuai Syariat

Asrorun mencontohkan makanan berbahan dasar daging sapi. Meskipun bahan tersebut bukan berasal dari babi, kehalalannya tetap harus dipastikan melalui proses penyembelihan.

“Kalau proses penyembelihannya tidak sesuai dengan syar’i, sungguh pun di situ no pork, dagingnya sudah jelas beef, tetapi beef-nya tidak disembelih secara syar’i menjadi haram, dan tidak boleh dikonsumsi bagi Muslim,” kata dia.

Dengan demikian, menurut Asrorun, label no pork no lard tidak dapat dijadikan satu-satunya patokan bagi konsumen Muslim dalam menentukan kehalalan sebuah menu.

Seafood Juga Perlu Dilihat Proses Pengolahannya

Hal yang sama berlaku untuk makanan berbahan dasar hasil laut.

Asrorun mengatakan, ikan pada dasarnya merupakan bahan makanan yang halal. Namun, proses pengolahan makanan tersebut tetap harus diperhatikan karena dapat memengaruhi status kehalalannya.

“Misalnya menunya seafood, sudah jelas halal ikannya, tetapi diolah secara tidak halal. Di situ ditambahkan arak, misalnya, dalam proses memasaknya,” ujar Asrorun.

Karena itu, menurut dia, kehalalan suatu produk harus dipastikan secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan komposisi bahan yang tercantum atau pernyataan dari pemilik restoran.

MUI Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikasi Halal

Asrorun menegaskan, pernyataan halal seharusnya tidak hanya didasarkan pada deklarasi sepihak dari pelaku usaha.

“Sehingga, tidak cukup hanya sekadar deklarasi sepihak, dinyatakan no pork, no lard, terus dituliskan halal, tetapi tidak melalui proses pemeriksaan (sertifikasi halal),” katanya.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak mencantumkan informasi halal yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Oleh sebab itu, Asrorun mendorong para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal terhadap produk yang mereka jual.

Menurut dia, sertifikasi halal penting untuk memberikan kepastian kepada konsumen Muslim sekaligus menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat dalam memilih makanan dan minuman yang sesuai dengan ketentuan agama.

Sumber : https://cahaya.kompas.com/aktual/26I03095109690/mui-label-no-pork-no-lard-tak-otomatis-bikin-makanan-halal