Shalat Tidak Khusyuk, Apakah Ibadahnya Sah dan Diterima?

Shalat Tidak Khusyuk, Apakah Ibadahnya Sah dan Diterima?

KOMPAS.com – Di tengah kesibukan sehari-hari, shalat terkadang dilakukan ketika pikiran masih dipenuhi berbagai urusan.

Waktu yang terbatas hingga pikiran yang terus membayangi dapat membuat seseorang sulit menghadirkan kekhusyukan saat menghadap Allah. Lantas, jika shalat tidak khusyuk, apakah ibadah tersebut tetap sah dan diterima?

Sikap Khusyuk Menjadi Ruh dalam Shalat

Dilansir dari laman Muhammadiyah, khusyuk berasal dari kata khasya‘a yang berarti diam, tenang, dan merendahkan diri.

Sikap tersebut menunjukkan kepasrahan jiwa dan raga kepada Allah sehingga khusyuk menjadi bagian penting dalam pelaksanaan shalat.

Al-Qur’an menegaskan bahwa orang beriman yang khusyuk dalam shalat akan memperoleh keberuntungan:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

Artinya: “Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyuk dalam salatnya.” [QS. al-Mukminun (23): 1-2].

Kata aflaha dalam ayat tersebut bermakna beruntung, berbahagia, dan berhasil. Ayat ini menunjukkan bahwa kekhusyukan dalam shalat menjadi salah satu tanda kebahagiaan seorang mukmin.

Khusyuk juga berkaitan dengan kemampuan seorang Muslim menjadikan shalat sebagai sarana memohon pertolongan kepada Allah. Hal ini ditegaskan dalam firman-Nya:

وَاسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلاَّ عَلَى الْخَاشِعِينَ

Artinya: “Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan (salat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” [QS. al-Baqarah (2): 45].

Bagi hati yang lalai, shalat dapat terasa berat. Sebaliknya, bagi orang yang khusyuk, shalat dapat menjadi penolong sekaligus penyejuk jiwa.

Shalat yang Khusyuk Membentuk Benteng Moral

Kekhusyukan dalam shalat juga berkaitan dengan pengaruh ibadah terhadap perilaku seorang Muslim. Allah berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

Artinya: “Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Dan (ketahuilah) mengingat Allah (salat) itu lebih besar (keutamaannya dari ibadah yang lain). Allah Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [QS. al-‘Ankabut (29): 45].

Shalat yang dihidupkan dengan kekhusyukan dapat menjadi benteng moral bagi seorang Muslim. Kesadaran bahwa dirinya sedang menghadap Allah diharapkan tercermin dalam sikap dan perilaku di luar shalat.

Khusyuk Bukan Syarat Sah Shalat, Tapi tidak Boleh Diabaikan

Lantas, apakah shalat yang tidak khusyuk tetap sah? Para ulama menjelaskan bahwa khusyuk bukan termasuk syarat sah shalat.

Syarat sah shalat antara lain menghadap kiblat, menutup aurat, serta suci dari hadas. Adapun rukun shalat meliputi niat, takbiratul ihram, membaca al-Fatihah, rukuk, i‘tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, tasyahud, shalawat, dan salam, yang semuanya dilakukan dengan tuma’ninah atau ketenangan.

Dengan demikian, seseorang tetap dapat memiliki shalat yang sah meskipun belum mampu menghadirkan kekhusyukan secara penuh.

Namun, hal tersebut tidak berarti kualitas ibadah menjadi persoalan yang boleh diabaikan, karena khusyuk berkaitan dengan ruh dan kualitas shalat.

Apakah Shalat Tidak Khusyuk Diterima Allah?

Khusyuk bukan penentu sah atau tidaknya shalat berdasarkan syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Karena itu, shalat seseorang tidak otomatis menjadi tidak sah hanya karena pikirannya sempat melayang atau kekhusyukannya belum sempurna.

Sementara mengenai diterima atau tidaknya shalat, hal tersebut merupakan perkara yang menjadi penilaian Allah.

Seorang Muslim hanya berkewajiban menjaga dan meningkatkan kualitas shalat dengan berusaha menghadirkan hati, memahami bacaan, serta mengurangi berbagai hal yang dapat mengganggu kekhusyukan.

Cara Agar Shalat Lebih Khusyuk

Kekhusyukan dalam shalat perlu diusahakan, terutama ketika pikiran mudah teralihkan oleh kesibukan atau persoalan sehari-hari.

Para ulama memberikan sejumlah petunjuk yang dapat dilakukan untuk membantu menghadirkan hati ketika shalat. Beberapa cara agar shalat lebih khusyuk antara lain:

  1. Mengenal Allah dengan benar (ma‘rifatullah).
  2. Mengikhlaskan shalat semata-mata karena Allah.
  3. Membaca bacaan shalat dengan tartil, perlahan, dan penuh penjiwaan.
  4. Menganggap setiap shalat sebagai shalat terakhir.
  5. Mengembalikan pikiran yang melayang agar kembali sadar sedang menghadap Allah.
  6. Menyiapkan kondisi fisik dan lingkungan sebelum shalat.

Kondisi fisik juga dapat memengaruhi konsentrasi saat shalat. Nabi saw bahkan memberikan nasihat agar seseorang mendahulukan makan ketika makanan telah dihidangkan sebelum pelaksanaan shalat.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا وُضِعَ الْعَشَاءُ وَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ’

Artinya: “Dari Anas bin Malik ra. (diriwayatkan) Nabi saw bersabda: Apabila makan malam sudah dihidangkan sedangkan salat jamaah sudah dikumandangkan iqamatnya, maka dahulukanlah makan.” [HR. al-Bukhari, no. 5042].

Shalat tidak khusyuk tidak serta-merta membuat shalat menjadi tidak sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi.

Meski demikian, kekhusyukan tetap perlu diusahakan karena berkaitan dengan kualitas dan penghayatan seorang Muslim dalam beribadah kepada Allah.

Karena itu, memperbaiki kekhusyukan menjadi bagian dari ikhtiar untuk meningkatkan kualitas shalat, sementara diterima atau tidaknya ibadah tetap menjadi hak Allah untuk menilainya.

Sumber : https://cahaya.kompas.com/aktual/26I06215149690/shalat-tidak-khusyuk-apakah-ibadahnya-sah-dan-diterima

Menuduh Orang Berzina Tanpa Bukti, Ini Hukumnya dalam Islam

Menuduh Orang Berzina Tanpa Bukti, Ini Hukumnya dalam Islam

Jakarta – Menuduh seseorang melakukan zina tanpa bukti merupakan perkara serius dalam Islam. Tuduhan tersebut tidak boleh dilontarkan tanpa bukti yang kuat, terlebih jika ditujukan kepada orang yang dikenal baik dan senantiasa menjaga kehormatannya.

Hukum Menuduh Orang Berzina Tanpa Bukti

Islam telah mengatur secara tegas persoalan tuduhan zina. Ketentuan ini salah satunya dijelaskan dalam Surah An-Nur ayat 4, yang menetapkan hukuman bagi orang yang menuduh perempuan baik-baik berzina, tetapi tidak dapat mendatangkan empat orang saksi.

Allah SWT berfirman:

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ

Wal-lażīna yarmūnal-muḥṣanāti ṡumma lam ya’tū bi’arba’ati syuhadā’a fajlidūhum ṡamānīna jaldataw wa lā taqbalū lahum syahādatan abadā(n), wa ulā’ika humul-fāsiqūn(a).

Artinya: Orang-orang yang menuduh (berzina terhadap) perempuan yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (para penuduh itu) delapan puluh kali dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.

Dalam fikih, menuduh seseorang berzina tanpa bukti berupa empat orang saksi disebut qadzaf. Perbuatan ini termasuk dosa besar dan mendapat ancaman serius dalam syariat Islam.

Peringatan tentang tuduhan zina juga terdapat dalam Surah An-Nur ayat 23. Dalam ayat tersebut, Allah SWT berfirman:

اِنَّ الَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ الْغٰفِلٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ لُعِنُوْا فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ ۙ

Innal-lażīna yarmūnal-muḥṣanātil-gāfilātil-mu’mināti lu’inū fid-dun-yā wal-ākhirah(ti), wa lahum ‘ażābun ‘aẓīm(un).

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang menuduh perempuan baik-baik, polos, dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan di akhirat dan mereka akan mendapat azab yang besar.

Ayat ini kembali memperlihatkan betapa beratnya perkara menuduh orang lain melakukan zina. Tuduhan tersebut dapat mencemarkan kehormatan seseorang sehingga Islam memberikan ancaman keras bagi orang yang melakukannya.

Menuduh Zina Termasuk Perkara yang Membinasakan

Dalam kitab Riyadush Shalihin karya Imam Nawawi, terdapat hadits yang menjelaskan bahwa menuduh perempuan mukmin yang suci berbuat zina termasuk salah satu perkara yang membinasakan.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata:

“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan!” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah itu?” Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mukminah yang suci berbuat zina.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

Hadits tersebut menempatkan tuduhan zina terhadap perempuan yang menjaga kesuciannya sebagai salah satu dari tujuh perkara yang wajib dijauhi.

Selain itu, terdapat hadits lain dari Abu Hurairah. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa menuduh seorang budak berbuat zina, maka dia akan dikenakan had (hukuman setimpal) pada hari Kiamat, kecuali jika tuduhannya itu benar.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

Hadits tersebut menunjukkan bahwa menuduh orang lain berzina bukan perkara ringan dalam Islam. Karena itu, seorang muslim perlu berhati-hati dalam berbicara dan tidak sembarangan melontarkan tuduhan tanpa bukti yang jelas.

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8650016/menuduh-orang-berzina-tanpa-bukti-ini-hukumnya-dalam-islam

Mahar yang Belum Dibayar Setelah Menikah, Bagaimana Hukumnya?

Mahar yang Belum Dibayar Setelah Menikah, Bagaimana Hukumnya?

Jakarta – Dalam Islam, mahar bukan sekadar simbol pernikahan, melainkan perintah langsung dari Allah SWT yang tertuang dalam Al-Qur’an. Pembayaran mahar juga diatur ketat dalam syariat.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa’ ayat 4:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”

Ayat ini menjadi penegas bahwa mahar merupakan kewajiban dan tanggung jawab yang harus dibayar calon suami terhadap calon istrinya dalam akad nikah.

Mahar umumnya dibayar bersamaan dengan akad nikah. Namun, bagaimana hukumnya ketika mahar yang belum dibayar setelah menikah?

Mahar yang Belum Dibayar Menjadi Utang

Dijelaskan dalam buku Hukum Perkawinan dan Waris karya Agus Wibowo, mahar terbagi menjadi dua berdasarkan waktu penyerahannya. Pertama adalah mahar mu’ajjal, yakni mahar yang diserahkan secara langsung dan tunai pada saat akad nikah berlangsung atau sesaat setelahnya. Mahar mu’ajjal sangat dianjurkan untuk memperkuat kesungguhan niat suami dan kesegeraan istri mendapatkan haknya.

Sementara itu jenis yang kedua adalah mahar mu’akkhar, mahar yang pembayarannya ditangguhkan hingga waktu tertentu atas kesepakatan antara pihak suami dan istri. Mahar yang ditunda pembayarannya ini menjadi utang suami kepada istri yang pelunasannya harus diprioritaskan dibandingkan utang lainnya.

Ketentuan Membayar Mahar yang Menjadi Utang

Merangkum buku Untukmu yang Akan Menikah & Telah Menikah karya Syaikh Fuad Shalih, mahar harus dibayar sekaligus selagi suami mampu. Akan tetapi, suami diperbolehkan menunda pembayaran sebagian atau seluruh mahar atas persetujuan istri. Kendati diperbolehkan, suami dianjurkan untuk tidak berhubungan intim dengan sang istri sebelum membayar mahar minimal separuhnya.

Kewajiban pelunasan mahar juga dipengaruhi oleh keberlangsungan pernikahan dan status hubungan intim antara suami dan istri, berikut uraiannya:

  • Mahar wajib dilunasi seluruhnya jika suami sudah pernah berhubungan intim dengan istrinya, atau jika salah satu pihak meninggal dunia setelah akad nikah, meski keduanya belum sempat berhubungan badan.
  • Mahar wajib dibayar separuhnya jika suami memutuskan untuk membatalkan akad nikah atau menceraikan istrinya sebelum sempat berhubungan intim.
  • Mahar tidak dibayarkan apabila pihak istri yang membatalkan akad nikah sebelum terjadi hubungan intim.

Ketentuan Jika Mahar yang Diserahkan Masih Kurang

Dijelaskan dalam buku Hukum Perkawinan dalam Agama-agama oleh J. M. Henny Wiludjeng, terdapat ketentuan apabila mahar yang diserahkan oleh suami nilainya masih kurang atau mengandung cacat. Jika pihak istri tetap bersedia menerima mahar tersebut tanpa syarat, maka penyerahannya dianggap lunas.

Sebaliknya, apabila pihak istri menolak menerima mahar karena nilainya kurang atau cacat, pihak suami harus menggantinya dengan mahar lain yang nilainya cukup dan tidak cacat. Selama penggantinya belum diserahkan pihak suami kepada pihak istri, mahar dianggap belum dibayar.

Ketentuan Jumlah Mahar dalam Islam

Fleksibel, Islam tidak menetapkan jumlah minimum atau maksimum mahar secara mutlak, melainkan membiarkan penentuan jumlahnya berdasarkan kesepakatan pihak suami dan istri. Fikih Islam mengutamakan sifat mahar harus berupa sesuatu yang memiliki nilai (mal mutaqawwim). Mahar dapat berupa uang, perhiasan, barang berharga, tanah, bangunan, manfaat (mengajarkan ilmu atau Al-Qur’an), atau barang lain yang disepakati dan memiliki nilai ekonomis.

Adapun anjuran untuk tidak melebih-lebihkan mahar. Rasulullah SAW bersabda:

“Perempuan yang paling besar berkahnya adalah yang paling mudah maharnya.” (HR Ahmad dan Al-Hakim)

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8650473/mahar-yang-belum-dibayar-setelah-menikah-bagaimana-hukumnya

Barang Terkena Najis Apakah Bisa Jadi Halal? Kenali Istilah Mutanajis

Barang Terkena Najis Apakah Bisa Jadi Halal? Kenali Istilah Mutanajis

Jakarta – Persoalan bersuci dalam fikih Islam menjadi salah satu hal yang paling mendasar dan utama kaitannya dengan kesempurnaan ibadah. Untuk dapat menunaikan ibadah, umat Islam diperintahkan untuk menyucikan diri dari hadas maupun najis terlebih dahulu.

Kaitannya dengan hal ini, Islam membedakan dua perkara antara barang yang dari asalnya sudah najis dan barang yang terkena najis. Barang yang terkena najis dapat disucikan dengan memperhatikan syariatnya.

Lantas, bagaimana supaya benda yang terkena najis bisa jadi halal?

Mengenal Istilah Mutanajis

Barang yang terkena najis dalam fikih Islam disebut dengan istilah mutanajjis. Merangkum dari buku Awas Najis! Agar Shalat Anda Tidak Batal Karena Najis karya Wizar al-Awqaf Wats-Tsu’un al-Islamiyah, mutanajjis terjadi ketika terjadi persentuhan antara dua benda kering dan antara dua benda suci yang kering dengan benda najis yang cair ataupun lembab.

Menurut pandangan mazhab Hanafi, apabila terdapat kasur atau tanah yang najis menjadi basah karena keringat orang yang meniduri atau karena basahnya telapak kaki dan punggung orang yang menindihi, maka hukumnya mutanajjis. Namun, tidak berlaku hukum mutanajis jika barang najis yang lembab tersebut tidak meneteskan air ketika diperas.

Begitu pula ketika kain lembab digelar di atas tanah najis yang kering atau angin yang bertiup melewati benda najis lalu menerpa kain, tidak menjadi mutanajis selama tidak ada partikel, wujud, atau bau najis yang nyata tertinggal pada kain tersebut.

Sementara itu, para ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa barang suci yang terpapar najis, antara barang basah dan kering, maka barang yang suci hukumnya mutanajis karena terjadi persentuhan.

Barang yang Termasuk Najis

Melansir dari Kitab Fikih Sehari-hari Mazhab Syafi’i oleh A.R Shohibul Ulum, Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitab Kayifatus Saja menyebutkan barang-barang yang termasuk dalam kategori najis, yakni air kencing, air mazi (air yang keluar karena hubungan seksual), wadi (air keruh yang keluar setelah kencing), kotoran, air luka atau air bisul, nanah, nanah yang bercampur darah, air empedu, apapun yang keluar dari lambung, darah (selain hati dan limpa), dan air kulit melepuh yang berbau.

Selanjutnya adalah anjing, babi, anak silang anjing dan babi, sperma dari anjing atau babi atau anak silang babi dan anjing, air susu binatang yang tidak boleh dimakan, bangkai selain ikan, dan air yang keluar dari mulut binatang saat mengunyah. Barang cair yang memabukkan seperti khamar, serta asap dan uap dari barang najis yang dibakar juga termasuk kategori barang najis.

Barang yang terpapar najis, sehingga hukumnya mutanajis dapat disucikan untuk mengembalikan fitrahnya sebagai barang yang suci dan halal. Terdapat dua langkah untuk menyucikan barang yang terkena najis, berikut uraiannya:

Membersihkan atau membuang najis hingga tidak tampak warna, bau, dan rasanya cukup dengan perkiraan, bukan dengan menjilatinya. Pada tahap ini, dapat menggunakan air untuk menggosok, mengelap, atau cara lainnya. Setelahnya, biarkan mengering dan tandai area bekas najis karena secara hukum tetap berstatus najis.

Tuangkan air suci yang menyucikan cukup di area yang terpapar najis, maka barang tersebut telah kembali suci.

Air Suci yang Menyucikan

Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam bukunya yang berjudul Fikih Empat Madzhab Jilid 1, menjelaskan air suci yang menyucikan (thahur) merupakan semua air yang turun dari langit dan bersumber dari dalam tanah. Air ini bukan air bekas, serta salah satu dari tiga sifatnya, yakni warna, rasa, dan aroma tetap terjaga tanpa mengalami perubahan akibat zat yang dapat membatalkan kesuciannya.

Apabila mengalami perubahan baik warna, rasa, atau aromanya, air tetap suci dan dapat digunakan selagi tidak menimbulkan bahaya atau penyakit.

Air suci yang menyucikan dapat digunakan untuk melakukan kepentingan ibadah seperti berwudu dan mandi wajib, serta dalam menyokong kebutuhan sehari-hari seperti minum, memasak, dan mencuci. Air suci yang menyucikan juga dapat digunakan untuk membersihkan najis dan kotoran, baik yang melekat pada tubuh, pakaian, maupun kotoran lain.

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8647963/barang-terkena-najis-apakah-bisa-jadi-halal-kenali-istilah-mutanajis

Hukum Memakai WiFi Orang Lain Tanpa Izin dalam Islam

Hukum Memakai WiFi Orang Lain Tanpa Izin dalam Islam

Jakarta – WiFi merupakan fasilitas yang banyak digunakan untuk mengakses internet, baik di rumah, tempat kerja, maupun ruang publik. Lantas, bagaimana hukum memakai WiFi milik orang lain tanpa izin dalam Islam?
Dalam Islam, seorang muslim dilarang menggunakan hak atau milik orang lain tanpa izin. Perbuatan tersebut dapat termasuk ghasab.

Pengertian Ghasab dalam Islam

Dikutip dari buku Fikih 4 karya Siti Khomisil Fatatil Aqillah dan Kiki Rejeki, dijelaskan bahwa ghasab adalah tindakan mengambil sesuatu secara paksa dan terang-terangan dengan maksud menguasai hak-hak orang lain dengan cara yang tidak benar.

Meskipun seseorang berniat mengembalikan barang tersebut, perbuatannya tetap dianggap mengambil barang orang lain tanpa izin. Ghasab biasanya dilakukan secara terang-terangan, hanya saja tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hal ini berbeda dengan mencuri yang dilakukan secara diam-diam.

Ghasab juga tidak harus berupa barang yang konkret atau nyata. Pemanfaatan sesuatu yang menjadi hak orang lain juga dapat termasuk ghasab. Contohnya, duduk di depan teras rumah orang lain tanpa izin, bercermin menggunakan kaca spion motor milik orang lain, hingga memakai alat-alat berkebun milik tetangga tanpa izin.

Ada beberapa pendapat dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali mengenai pengertian ghasab.

Mazhab Hanafi

Ghasab adalah mengambil harta milik orang lain yang halal tanpa izin sehingga harta tersebut berpindah dari penguasaan pemiliknya.

Mazhab Maliki

Ghasab adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dan sengaja, tetapi tidak termasuk perampokan.

Mazhab Syafi’i dan Hambali

Ghasab adalah mengambil harta milik orang lain secara sewenang-wenang.

Hukum Memakai WiFi Orang Lain Tanpa Izin

Penggunaan WiFi milik orang lain tanpa izin termasuk persoalan yang perlu diperhatikan. Sebab, pemilik WiFi memiliki hak atas jaringan yang digunakan.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya, menjelaskan bahwa ghasab merupakan perbuatan tercela.

“Ghasab itu adalah memakai, menguasai sesuatu yang miliknya orang lain tanpa izin,” jelas buya yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.

Buya Yahya kemudian menegaskan hukum melakukan ghasab. “Kalau mengghasab hukumnya haram,” tegas Buya Yahya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, memakai WiFi milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya hukumnya haram. Sebab, akses tersebut merupakan fasilitas yang menjadi hak pemiliknya dan digunakan tanpa persetujuan.

Meski WiFi bukan barang yang diambil atau berpindah tangan, memakai WiFi tanpa izin tetap berarti mengambil manfaat dari milik orang lain. Terlebih, akses internet tersebut disediakan dan dibayar oleh pemilik WiFi.

Karena itu, apabila seseorang mengetahui jaringan WiFi milik orang lain dan belum mendapat izin untuk mengaksesnya, sebaiknya tidak menggunakan jaringan tersebut. Jika membutuhkan akses internet melalui jaringan itu, mintalah izin terlebih dahulu kepada pemilik WiFi.

Buya Yahya juga mengingatkan agar seorang muslim tidak memiliki keinginan untuk mengambil atau memanfaatkan sesuatu yang bukan haknya.

“Yang harus kita tanamkan di dalam diri kita, jangan merasa tamak menginginkan sesuatu yang bukan miliknya, sekecil apa pun,” ujar Buya Yahya.

Karena itu, sebaiknya pastikan terlebih dahulu bahwa pemilik WiFi memang memperbolehkan jaringannya digunakan. Dengan begitu, akses internet tersebut dapat digunakan tanpa melanggar hak pemiliknya.

Wallahu a’lam.

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8648893/hukum-memakai-wifi-orang-lain-tanpa-izin-dalam-islam

Cara Menonaktifkan Panggilan WhatsApp Sementara

Cara Menonaktifkan Panggilan WhatsApp Sementara

Jakarta, CNN Indonesia — Panggilan WhatsApp berulang dapat mengganggu, terlebih pada jam istirahat. Simak cara menontaktifkan sementara panggilan WhatsApp untuk mengurangi gangguan.

Anda dapat memblokir kontak agar penelepon tidak dapat menghubungi lagi sama sekali. Namun, jika hanya butuh jeda sebentar saja, Anda tidak perlu memblokir kontak dan dapat mengikuti beberapa langkah berikut.

Dikutip dari CBN, berikut beberapa cara menonaktifkan sementara panggilan WhatsApp:

Senyapkan panggilan dari nomor tidak dikenal

Anda dapat menonaktifkan panggilan dari seluruh penelepon yang tidak terdaftar di kontak dengan fitur bawaan WhatsApp.

Telepon akan disenyapkan ketika fitur ini diaktifkan, tetapi Anda masih bisa mengeceknya di riwayat panggilan.

Berikut cara mengaktifkan fitur tersebut:

  • Buka aplikasi WhatsApp
  • Masuk ke menu Settings atau Setelan
  • Pilih menu Privacy atau Privasi
  • Pilih opsi Calls atau Panggilan
  • Aktifkan opsi Silence Unknown Callers atau Senyapkan Penelepon Tidak Dikenal

Aktifkan mode Jangan Ganggu di HP

Fitur ini berfungsi untuk membatasi seluruh notifikasi, termasuk panggilan dari WhatsApp. Dengan mengaktifkannya, pesan dan panggilan WhatsApp tidak akan bersuara, bergetar, atau muncul di layar.

Anda bisa mengaktifkannya ketika ingin fokus, istirahat, meeting, atau ketika sedang tidak ingin menerima panggilan.

Berikut cara mengaktifkan mode Jangan Ganggu di iPhone:

  1. Buka menu Settings atau Pengaturan
  2. Pilih menu Focus
  3. Pilih Apps dan pilih WhatsApp untuk mematikan notifikasi dalam mode Jangan Ganggu
  4. Pilih opsi People dan nonaktifkan opsi Allow repeated calls
  5. Buka Pusat Kontrol
  6. Pilih opsi Do Not Disturb

Berikut cara mengaktifkan mode Jangan Ganggu di Android:

  1. Buka menu Settings atau Pengaturan
  2. Pilih menu Sound, Notifications, atau Digital Wellbeing
  3. Pilih menu Do Not Disturb atau Jangan Ganggu
  4. Buka Aplikasi dan pilih WhatsApp
  5. Batasi notifikasi aplikasi

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20260820195922-185-1394671/cara-menonaktifkan-panggilan-whatsapp-sementara

Tingkatkan Minat Baca, Sebanyak 1.700 Buku Dibagikan Melalui Program Gerbong Literasi

Tingkatkan Minat Baca, Sebanyak 1.700 Buku Dibagikan Melalui Program Gerbong Literasi

RENDAHNYA minat baca masyarakat menjadi pekerjaan rumah yang tak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah. Dunia usaha pun dituntut mengambil peran. Merespons kondisi tersebut, KAI Logistik (Kalog) menyalurkan 1.700 buku bacaan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk “Gerbong Literasi”.

Program tersebut digelar bertepatan dengan momentum Hari Literasi Nasional yang diperingati setiap 8 September. Ribuan buku itu disebar ke delapan titik di wilayah Jabodetabek, Palembang, dan Surabaya, terutama bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional Kalog.

Manager of Public Relations Kalog, Adjeng Putri Adhatu, mengatakan program tersebut menjadi salah satu langkah perusahaan untuk ikut menumbuhkan minat baca masyarakat, terutama anak-anak. Persoalan literasi masih menjadi tantangan. Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020, hanya sekitar 10% penduduk Indonesia yang disebut rajin membaca buku.

“Melalui ‘Gerbong Literasi’ ini, kami ingin mengambil bagian dalam menumbuhkan minat baca masyarakat melalui langkah sederhana yang dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan,” tuturnya.

Adjeng menambahkan, mayoritas buku yang disalurkan merupakan bacaan anak. Pemilihan tersebut diharapkan dapat memperkenalkan buku sekaligus membangun ketertarikan membaca sejak usia dini. Sebanyak 1.700 buku tersebut disalurkan ke delapan titik yang berada di wilayah operasional bisnis Kalog. Langkah ini diharapkan membuat akses terhadap bahan bacaan semakin dekat dengan masyarakat.

“Khususnya bagi anak-anak, keberadaan bahan bacaan yang sesuai dengan usia diharapkan dapat membuka kesempatan untuk mengenal beragam pengetahuan, mengembangkan imajinasi, sekaligus membangun kebiasaan membaca sejak dini,” terangnya.

BUKAN SEKEDAR BAGI BUKU
Menurut Adjeng, program “Gerbong Literasi” tidak sekadar menjadi kegiatan pembagian buku. Lebih jauh, program tersebut diarahkan untuk menciptakan ruang belajar dan membaca yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan. Program itu sekaligus menjadi bagian dari kontribusi perseroan terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan keempat tentang Pendidikan Berkualitas.

Melalui kegiatan tersebut, perseroan berupaya memperluas akses masyarakat terhadap sumber belajar sekaligus menciptakan lingkungan yang mendukung proses pendidikan dan peningkatan kapasitas masyarakat. “Sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan, kegiatan TJSL menjadi salah satu agenda yang terus dilakukan perusahaan secara konsisten untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” imbuhnya.

Adjeng menyebut, semangat “Ispossible!” menjadi pijakan perusahaan dalam menjalankan berbagai kontribusi sosial. “Melalui semangat Ispossible!, kami percaya bahwa kontribusi positif dapat dimulai dari langkah-langkah sederhana yang dilakukan bersama dan secara berkelanjutan, termasuk menghadirkan akses bacaan yang lebih dekat bagi generasi penerus,” sambungnya.(E-2)

Sumber : https://mediaindonesia.com/nusantara/930029/tingkatkan-minat-baca-sebanyak-1700-buku-dibagikan-melalui-program-gerbong-literasi

Waktu terbaik minum teh hijau untuk meningkatkan fokus

Waktu terbaik minum teh hijau untuk meningkatkan fokus

Jakarta (ANTARA) – Setiap cangkir teh hijau mengandung sekitar 35 miligram kafein, antioksidan dan asam amino yang disebut L-theanine yang sangat baik untuk meningkatkan fokus.

Menurut siaran Eating Well pada Kamis (3/9) waktu setempat, L-theanine adalah asam amino yang ditemukan dalam teh hijau. Ini membantu menetralisir efek stimulan kafein untuk memberikan ketajaman mental yang lebih tenang dan tidak terlalu gelisah. Seperti kafein pada umumnya, dibutuhkan sekitar satu jam untuk mencapai puncaknya di dalam tubuh.

Terkait dengan teh hijau, sebagian orang mengonsumsinya pada akhir pagi atau pertengahan siang hari untuk mencegah fokus menurun.

“Beberapa penelitian terbaru menemukan bahwa dibutuhkan sekitar satu jam untuk mencapai tingkat penyerapan kafein dan antioksidan puncak dalam teh hijau,” kata ahli diet terdaftar sekaligus ahli herbal Jenna Volpe, RDN, LD, IFNCP, CLT.

Namun, menurut ahli diet terdaftar Jennifer Pallian, B.Sc., RD, sebenarnya belum ada bukti bahwa teh hijau memiliki satu waktu terbaik universal dalam sehari untuk diminum agar fokus lebih baik,

Meski demikian, keduanya merekomendasikan minum teh hijau di pertengahan pagi atau di awal siang hari.

Bagi orang-orang yang gemar meminum matcha, manfaatnya mungkin akan lebih cepat dirasakan dibandingkan saat mengonsumsi teh hijau karena daunnya telah digiling menjadi bubuk.

Menurut Volpe, teh hijau yang telah menjadi bubuk akan lebih meningkatkan potensi dan penyerapan kafein, L-theanine, dan katekin.

Ahli gizi Priscilla Swahn, M.S., RD menyampaikan lebih baik meminum teh hijau di sore hari supaya tidak mengganggu kualitas tidur kita.

“Kafein dapat tetap berada di dalam tubuh selama berjam-jam, jadi mengandalkan teh hijau di sore hari untuk mengatasi penurunan energi pada akhirnya dapat merugikan anda jika mempengaruhi kualitas tidur,” tambah Swahn.

Dia menyampaikan efeknya pada setiap orang berbeda, dan beberapa orang lebih sensitif terhadap kafein, jadi kita mungkin perlu bereksperimen dengan waktu terbaik untuk tubuh Anda.

Swahn kemudian menyampaikan apabila meminum teh hijau di pagi hari menjadi waktu yang tepat karena memungkinkan kita untuk sarapan terlebih dahulu daripada mengganti makan dengan teh. Meskipun kafein, L-theanine, dan antioksidannya dapat membantu meningkatkan fokus, teh hijau tidak dapat menggantikan bahan bakar yang didapatkan otak dan tubuh dari makanan.

“Menggabungkan teh pagi Anda dengan makanan seimbang yang mengandung protein, karbohidrat kaya serat, dan lemak sehat dapat membantu mendukung energi dan konsentrasi yang lebih stabil sepanjang pagi,” kata Swahn.

Sedangkan Pallian menilai teh hijau hanyalah satu bagian dari gambaran keseluruhan dalam hal tetap fokus sepanjang hari. Cara lain untuk menjaga fokus adalah dengan beristirahat sejenak untuk memulihkan energi dan fokus.

Bawalah botol air isi ulang dan minumlah sedikit demi sedikit sepanjang hari. Ini bisa membantu jika menenangkan diri untuk memikirkan hal apa yang akan dilakukan selanjutnya.

Berikutnya jangan melewatkan waktu makan. Tanpa makanan yang cukup, kita tidak akan memiliki cukup energi.

“Lonjakan dan penurunan gula darah dapat merugikan fokus dan fungsi kognitif. Untuk energi yang stabil, makanlah tiga kali makan seimbang, ditambah camilan sesuai kebutuhan,” ujar Volpe.

Berolahragalah secara teratur seperti latihan aerobik, latihan beban, dan latihan gabungan pun sangat membantu fungsi kognitif.

Bahkan jalan kaki singkat pun dapat menjadi penyegaran yang bermanfaat ketika konsentrasi mulai memudar,” kata Swahn.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/5725651/waktu-terbaik-minum-teh-hijau-untuk-meningkatkan-fokus

Penggunaan celana dalam ketat dapat pengaruhi kesuburan pria

Penggunaan celana dalam ketat dapat pengaruhi kesuburan pria

Jakarta (ANTARA) – Sebuah studi baru yang diterbitkan pada bulan Juli di Jurnal Medis Chulalongkorn menemukan bahwa penggunaan celana dalam yang terlalu ketat dapat mempengaruhi kesuburan pria.

Para peneliti di Fakultas Kedokteran, Universitas Chulalongkorn merekrut pria Thailand berusia 20 hingga 55 tahun yang mencari perawatan infertilitas di Unit Biologi Reproduksi Rumah Sakit Memorial Raja Chulalongkorn antara Maret dan Juni 2024.

Menurut siaran Medical Daily pada Selasa (1/9), masing-masing mengisi kuesioner yang mencakup demografi, riwayat medis, dan jenis celana dalam, dan memberikan satu sampel air mani yang dianalisis berdasarkan edisi keenam manual laboratorium WHO.

Di antara 116 peserta yang memenuhi syarat, 93,1 persen mengenakan celana dalam ketat di siang hari, sementara 74,1 persen beralih ke celana boxer atau tidak mengenakan apa pun di malam hari.

Hasilnya, didapati ada dua temuan yang dinyatakan bahwa pria yang mengenakan celana dalam longgar baik siang maupun malam memiliki volume air mani yang lebih tinggi dengan rata-rata 1,2 mililiter.

Kemudian, pria yang mengenakan celana dalam ketat baik siang maupun malam memiliki persentase sperma berbentuk normal yang lebih tinggi, rata-rata setengah poin persentase.

Para peneliti menarik kesimpulan bahwa pilihan gaya hidup seperti pakaian dalam dapat mempengaruhi volume air mani dan morfologi sperma.

Sebelumnya, sebuah surat di Lancet tiga dekade lalu meneliti pakaian dalam ketat dan kualitas sperma. Analisis yang lebih besar terhadap pria yang mengunjungi pusat kesuburan menemukan bahwa mereka yang sebagian besar mengenakan celana boxer memiliki konsentrasi sperma dan jumlah total yang lebih tinggi daripada pria yang mengenakan gaya yang lebih ketat.

Sebuah kohort prakonsepsi berbasis populasi yang meneliti pilihan pakaian dalam dan kesuburan pria mencapai kesimpulan yang lebih lunak, dan satu ulasan secara langsung mempertanyakan apakah celana boxer benar-benar lebih baik.

Ada mekanisme yang masuk akal di balik perdebatan ini. Testis berada di luar tubuh karena produksi sperma sensitif terhadap suhu, dan studi yang mengukur suhu skrotum secara langsung telah menunjukkan bahwa jenis pakaian dalam yang dikenakan mengubahnya.

Apakah perbedaan suhu tersebut cukup besar atau cukup berkelanjutan untuk memengaruhi hasil kesuburan belum pernah diselesaikan, dan postur serta pakaian juga mempengaruhi suhu skrotum.

Penting juga untuk memperjelas apa arti sebenarnya dari kedua ukuran ini. Volume semen adalah jumlah cairan yang diproduksi, sebagian besar berasal dari vesikula seminalis dan prostat daripada testis, dan dipengaruhi oleh hidrasi dan berapa lama waktu telah berlalu sejak ejakulasi terakhir.

Sementara morfologi adalah proporsi sperma dengan bentuk normal, dinilai berdasarkan kriteria ketat di bawah mikroskop, dan bervariasi antar laboratorium. Baik angka tersebut maupun morfologi tidak menentukan sendiri apakah seorang pria dapat memiliki anak.

Studi ini memang mencakup fragmentasi DNA sperma, ukuran kualitas sperma yang lebih modern yang semakin banyak digunakan di klinik kesuburan. Kesesuaian pakaian dalam tidak dikaitkan dengan hal tersebut.

Adapun penyebab sebenarnya yang mempengaruhi kesuburan pria adalah pakaian dalam merupakan variabel kecil dibandingkan dengan hal-hal yang paling banyak diperhatikan oleh spesialis kesuburan.

Merokok, konsumsi alkohol berlebihan, obesitas, obat-obatan tertentu, infeksi, varikokel, dan usia semuanya memiliki hubungan yang jauh lebih mapan dengan kualitas semen.

Bagi pihak yang ingin mengetahui lebih jauh tentang kesuburannya dapat melakukan analisis sperma dan konsultasi dengan ahli urologi atau spesialis reproduksi daripada hanya mengganti pakaian dalamnya.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/5725663/penggunaan-celana-dalam-ketat-dapat-pengaruhi-kesuburan-pria

Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Telkomsel Bakal Sesuaikan Paket Kuota

Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Telkomsel Bakal Sesuaikan Paket Kuota

KOMPAS.com – Telkomsel buka suara terkait aturan baru pemerintah yang mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota internet pelanggan.

Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan kajian menyeluruh untuk menyesuaikan produk dan layanan Telkomsel dengan regulasi yang berlaku.

“Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, Telkomsel mendukung (keputusan tersebut),” ujar Fahmi dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (4/9/2026).

“Saat ini, (kami) tengah melakukan kajian menyeluruh terkait penyesuaian produk dan layanan, serta memastikan keselarasannya dengan regulasi yang berlaku,” imbuh Fahmi.

Fahmi menegaskan bahwa Telkomsel patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta mendukung kebijakan pemerintah untuk memperkuat perlindungan pelanggan.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya memahami pentingnya perlindungan pelanggan, termasuk penyampaian informasi layanan yang jelas dan mudah dipahami.

Kendati demikian, Fahmi mengaku belum bisa membeberkan mekanisme penerapan aturan terkait sisa kuota internet pelanggan.

“Terkait teknis implementasinya, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemangku kepentingan terkait,” pungkas Fahmi.

Operator dilarang hanguskan sisa kuota internet

Seperti diwartakan sebelumnya, aturan mengenai perlindungan sisa kuota tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

SE yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 itu melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan secara sepihak setelah masa aktif paket berakhir.

Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang telah dibeli.

Dalam aturan tersebut, operator tidak diwajibkan menerapkan mekanisme rollover untuk seluruh paket internet.

Operator dapat menyediakan sejumlah pilihan perlindungan sisa kuota, seperti akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund).

Diberi waktu hingga 28 September

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan waktu hingga 28 September 2026 bagi operator seluler untuk memenuhi kewajiban yang tercantum dalam SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026.

Operator juga wajib menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi paling lambat pada tanggal tersebut.

Selain itu, operator juga diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid sebelumnya menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pelanggan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya beberapa waktu lalu.

Adapun SE tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Kemkomdigi menyebut aturan baru ini diterbitkan karena masih menerima aduan masyarakat terkait operator yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi putusan MK mengenai perlindungan sisa kuota internet.

Sumber : https://tekno.kompas.com/read/2026/09/04/14441137/sisa-kuota-tak-boleh-hangus-telkomsel-bakal-sesuaikan-paket-kuota