Ketiadaan Lembaga Pelindungan Data Pribadi Dinilai Mengabaikan Kepastian Hukum

Ketiadaan Lembaga Pelindungan Data Pribadi Dinilai Mengabaikan Kepastian Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com – Ahli hukum perlindungan konsumen, Hulman Panjaitan menilai bahwa ketiadaan lembaga pelindungan data pribadi akan mengabaikan asas kepastian hukum.

Sebab, pembentukan lembaga pelindungan data pribadi merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Karena ketiadaan lembaga ini akan mengabaikan asas kepastian hukum yang ada di dalam Pasal 28D ayat (1). Demikian juga apa yang diatur dalam Pasal 28G ayat (1) yaitu pelindungan data pribadi itu menjadi tidak pernah tercapai,” ujar Hulman dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (11/8/2026).

Ia menegaskan, pemerintah seharusnya ikut campur urusan sosial untuk menjamin amannya data pribadi masyarakat.

Ketiadaan lembaga pelindungan data pribadi dinilainya mengabaikan perlindungan terhadap masyarakat sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM).

Pemerintah yang juga tidak kunjung membentuk lembaga tersebut juga dinilai melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana disebut dalam konstitusi.

“Ketiadaan Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang diamanatkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi melalui pembentukan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Presiden telah mengingkari dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Indonesia sebagai negara hukum modern sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” ujar Hulman.

“Termasuk dan tidak terkecuali bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen sebagai bagian dari hak asasi manusia,” sambungnya menegaskan.

Perpres Pembentukan Badan PDP sedang Disusun

Dalam sidang sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan, pemerintah tengah membahas dan menyusun peraturan presiden (Perpres) terkait pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam sidang perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/7/2026).

“Rancangan Peraturan Presiden mengenai Badan Pelindungan Data Pribadi telah melalui proses perencanaan, penyusunan, harmonisasi dan telah diajukan penetapan kepada Presiden melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 20 Mei 2026,” ujar Alexander dalam sidang, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Senin.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak adanya batas waktu pembentukan Badan PDP dalam UU PDP.

Tidak adanya batas waktu pembentukan Badan PDP, kata Alexander, bukan berarti terjadi kekosongan hukum, karena amanat pelindungan data pribadi dalam UU PDP tetap dilaksanakan oleh pemerintah.

“Ketiadaan batas waktu tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kekosongan hukum ataupun bentuk pengabaian terhadap kepastian hukum, mengingat UU PDP telah berlaku dan mengikat, serta rezim pelindungan data pribadi tetap berjalan melalui ketentuan yang telah ada,” ujar Alexander.

Selain itu, fungsi pelindungan data pribadi tetap dijalankan oleh Kementerian Komdigi lewat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital hingga terbentuknya Badan PDP.

“Belum ditetapkannya kedua peraturan dimaksud bukan merupakan bentuk pengabaian amanat undang-undang, melainkan konsekuensi dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan secara cermat, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Alexander.

Desak Pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi

Diketahui, permohonan Nomor 236/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh advokat serta mahasiswa, yakni Pardamean Sihombing, Eprina Manurung, Christian Adrianus Sihite, dan Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit.

Advokat serta mahasiswa itu menguji Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang PDP.

Menurut Pemohon, penundaan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi merupakan tindakan inkonstitusional.

Mereka menilai tidak dilaksanakannya perintah UU PDP berarti pengabaian perintah hukum, yang akhirnya menciptakan kekosongan hukum dan menghilangkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Oleh karena itu, Pemohon meminta MK memberikan penafsiran terhadap norma yang diuji agar pemerintah segera membentuk lembaga pelindungan data pribadi dalam jangka waktu dua tahun.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/08/12/13303471/ketiadaan-lembaga-pelindungan-data-pribadi-dinilai-mengabaikan-kepastian

Cara warga Kebon Sirih perkuat pemilahan sampah

Cara warga Kebon Sirih perkuat pemilahan sampah

Jakarta (ANTARA) – Warga Kelurahan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, memperkuat pemilahan sampah dari rumah melalui penggunaan tempat sampah berdasarkan jenis yang dibagikan pihak kelurahan.

Lurah Kebon Sirih, Henny Mahrojah mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang pemilahan sampah sekaligus bentuk dukungan terhadap inisiatif warga mengelola sampah sejak dari sumbernya.

“Ada empat jenis tempat sampah disiapkan, yakni untuk sampah organik, anorganik, residu, dan bahan berbahaya dan beracun (B3),” kata Henny dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Henny mengatakan terdapat sekitar 50 bangunan di RT 013, dengan 23 rumah di antaranya telah melakukan pemilahan sampah.

Melalui penyediaan tempat sampah pilah, pihaknya berharap seluruh rumah di wilayah tersebut dapat menerapkan pemilahan sampah berdasarkan jenisnya.

Untuk sampah organik, warga diarahkan mengolahnya menjadi kompos atau pupuk cair.

Sementara sampah anorganik dikumpulkan untuk kemudian disalurkan melalui bank sampah yang aktif di RW 03.

“Untuk sampah organiknya langsung dibuat kompos cair atau pupuk cair. Di RW 03 juga ada bank sampah dan aktif penjualannya melalui kolaborasi dengan LH Kecamatan. Adapun sampah residu dan B3 nantinya dikelola melalui kolaborasi dengan pihak lingkungan hidup,” kata Henny.

Ia mengatakan pengelolaan sampah di wilayah tersebut selanjutnya akan dikembangkan melalui sejumlah metode, seperti pemanfaatan maggot dan biopori, sehingga tidak hanya mengandalkan pengolahan sampah organik menjadi kompos cair.

Selain itu, pengurus RT dan RW 03 mengusulkan pengembangan kawasan tersebut menjadi gang hijau.

Kelurahan Kebon Sirih menyambut usulan itu dan akan berkolaborasi dengan pengurus wilayah serta satuan kerja perangkat daerah terkait.

Henny berharap gerakan pemilahan sampah yang telah berjalan di RT 013/RW 03 dapat diterapkan di wilayah RT dan RW lainnya di Kebon Sirih.

“Kami akan berkolaborasi bersama RW, RT dan SKPD terkait dengan gang hijau untuk menyumbangkan tanaman toga maupun yang lain-lain,” ujarnya.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/5690412/cara-warga-kebon-sirih-perkuat-pemilahan-sampah

6 Jurusan dengan Lulusan Paling Banyak Menganggur Versi Forbes, Bidang Apa Saja?

6 Jurusan dengan Lulusan Paling Banyak Menganggur Versi Forbes, Bidang Apa Saja?

Jakarta – Sebuah studi dari Bank Federal Reserve New York mengungkapkan jurusan-jurusan dengan tingkat pengangguran tertinggi. Lulusan kampus yang dianalisis adalah mereka yang berusia 22 hingga 27 tahun dengan gelar sarjana atau lebih tinggi.

Studi yang mengambil data dari Sensus Amerika Serikat tahun 2024, menganalisis 73 jurusan perguruan tinggi yang berbeda. Hasilnya, sejumlah jurusan di bidang humaniora memiliki lulusan yang paling banyak menganggur.

Antropologi menjadi jurusan dengan tingkat pengangguran tertinggi sebesar 7,9 persen. Disusul teknik komputer sebesar 7,8 persen.

Berikut daftarnya, dikutip dari Forbes.

Daftar Jurusan dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi

  1. Antropologi (7,9%)
  2. Teknik komputer (7,8%)
  3. Seni rupa (7,7%)
  4. Seni pertunjukan (7%)
  5. Ilmu komputer (7%)
  6. Arsitektur (6,8%)

Jurusan seni, humaniora, dan ilmu sosial menyumbang sebagian besar tingkat pengangguran tertinggi di antara lulusan baru.

Sebaliknya, beberapa jurusan memiliki tingkat pengangguran terendah. Dua di antaranya adalah jurusan pendidikan khusus dan bahasa asing.

Berikut daftar jurusan yang memiliki tingkat pengangguran terendah.

Daftar Jurusan dengan Tingkat Pengangguran Terendah

  1. Pendidikan khusus (0,7%)
  2. Pendidikan umum (1,1%)
  3. Pendidikan dasar (1,2%)
  4. Pertanian (1,4%)
  5. Bahasa asing (1,6%)
  6. Geografi (1,6%)

Bidang Pekerjaan Apa yang Paling Ketat?

Menurut kepala ekonom di Glassdoor, Daniel Zhao, jurusan yang memiliki pasar kerja yang sangat ketat adalah seni rupa atau seni pertunjukan. Namun, jurusan lain yang tak ketat justru sangat menarik dan menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi, seperti teknik komputer atau ilmu komputer.

Hal ini menunjukkan bahwa potensi pasar kerja yang ketat, tidak berkaitan dengan gaji yang tinggi. Beberapa lulusan, memilih untuk menganggur beberapa waktu untuk mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang mereka inginkan.

“Misalnya, seorang lulusan ilmu komputer kesulitan mencari pekerjaan di bidang teknologi di pasar saat ini, tetapi mereka tahu bahwa jika mereka bisa mendapatkan pekerjaan tersebut, itu akan sepadan karena gaji di bidang teknologi jauh lebih tinggi daripada industri lain,” kata Zhao, dikutip dari Business Insider.

“Jadi mereka rela menunggu sampai ada posisi yang bagus,” imbuhnya.

Zhao menyarankan agar para lulusan yang tengah menunggu mendapatkan kerja berupaya membangun jaringan, termasuk memanfaatkan layanan karier di almamater mereka dan berbicara dengan alumni. Ia juga menyarankan agar lulusan bisa memperluas pencarian pekerjaan mereka karena mungkin ada peran yang membutuhkan keterampilan mereka yang belum dipertimbangkan oleh para pencari kerja untuk dilamar.

Sumber : https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-8614294/6-jurusan-dengan-lulusan-paling-banyak-menganggur-versi-forbes-bidang-apa-saja

Daftar Negara Paling Mudah Berikan Visa untuk Paspor Indonesia

Daftar Negara Paling Mudah Berikan Visa untuk Paspor Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia — Proses mengurus visa sering menjadi kendala utama sebelum bepergian ke luar negeri. Persyaratan dokumen yang banyak, waktu pemrosesan yang lama, hingga biaya tambahan kerap membuat rencana liburan tertunda.

Kabar baiknya, ada sejumlah negara yang menawarkan pengurusan visa yang jauh lebih sederhana bagi pemegang paspor Indonesia.

Negara yang paling mudah memberikan visa untuk paspor Indonesia

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut daftar negara yang paling mudah memberikan visa untuk paspor Indonesia beserta syarat umum yang perlu dipersiapkan.

1. Jepang

Jepang menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan Indonesia yang menawarkan proses pengajuan visa cukup mudah.

Warga Negara Indonesia dapat mengajukan Temporary Visitor Visa dengan melengkapi sejumlah dokumen sesuai ketentuan. Persyaratan umum yang perlu disiapkan meliputi:

  • Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan.
  • Formulir aplikasi visa yang telah diisi.
  • Pas foto terbaru.
  • Bukti tiket pesawat atau rencana perjalanan.
  • Bukti reservasi hotel.
  • Itinerary perjalanan.
  • Rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir.
  • Surat keterangan bekerja, menjalankan usaha, atau berstatus sebagai mahasiswa.

Bagi pemegang e-Paspor Indonesia, tersedia fasilitas visa waiver atau bebas visa setelah melakukan proses registrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadikan Jepang sebagai salah satu negara yang paling mudah memberikan visa untuk paspor Indonesia.

2. Australia

Australia juga dikenal memiliki proses pengajuan visa yang cukup praktis karena seluruh permohonan Visitor Visa (Subclass 600) dapat dilakukan secara daring melalui sistem ImmiAccount.

Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

  • Paspor yang masih berlaku.
  • Bukti kondisi keuangan.
  • Surat keterangan bekerja atau menjalankan usaha.
  • Itinerary perjalanan.
  • Bukti hubungan yang kuat dengan Indonesia, seperti pekerjaan, keluarga, atau kepemilikan aset.
  • Dokumen pendukung lain apabila diminta oleh petugas imigrasi.

Selama dokumen lengkap dan tujuan perjalanan jelas, peluang memperoleh visa Australia umumnya cukup baik.

3. Korea Selatan

Korea Selatan menawarkan Short-Term Tourist Visa (C-3) bagi wisatawan yang ingin berkunjung untuk keperluan liburan. Persyaratan yang biasanya diminta meliputi:

  • Paspor.
  • Formulir aplikasi visa.
  • Pas foto.
  • Rekening koran 3 bulan terakhir.
  • Surat keterangan kerja atau usaha.
  • Bukti tiket pesawat dan reservasi hotel.
  • Itinerary perjalanan.
  • Bukti kemampuan finansial.

Pemohon yang memiliki riwayat perjalanan internasional yang baik, umumnya memiliki peluang persetujuan visa yang lebih tinggi.

4. Negara Schengen

Visa Schengen memungkinkan wisatawan mengunjungi berbagai negara Eropa seperti Prancis, Belanda, Jerman, Italia, Spanyol, dan negara anggota Schengen lainnya hanya dengan satu visa.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:

  • Paspor yang masih berlaku.
  • Formulir aplikasi.
  • Pas foto.
  • Asuransi perjalanan dengan nilai pertanggungan minimal €30.000.
  • Bukti akomodasi.
  • Tiket perjalanan.
  • Itinerary.
  • Rekening koran 3 hingga 6 bulan terakhir.
  • Surat keterangan kerja atau usaha.
  • Bukti dana yang cukup selama berada di Eropa.

Meskipun persyaratannya cukup lengkap, proses pengajuan umumnya berjalan lancar apabila seluruh dokumen telah dipersiapkan dengan baik.

5. China

China memberikan Tourist Visa (L Visa) bagi wisatawan asing, termasuk pemegang paspor Indonesia, dengan persyaratan yang relatif mudah dipenuhi.

Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi:

  • Paspor yang masih berlaku.
  • Formulir aplikasi visa.
  • Pas foto.
  • Tiket pesawat pulang-pergi.
  • Reservasi hotel atau surat undangan.
  • Bukti keuangan.
  • Jadwal perjalanan.
  • Dokumen pekerjaan atau usaha apabila diminta.

Selama seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan, proses pengajuan visa China umumnya dapat berjalan dengan baik.

Nah, itulah negara yang paling mudah memberikan visa untuk paspor Indonesia. Meski demikian, setiap negara berhak mengubah kebijakan imigrasi sewaktu-waktu.

Karena itu, sebelum berangkat, pastikan selalu memeriksa informasi terbaru dari kedutaan atau otoritas imigrasi negara tujuan agar proses perjalanan berjalan lancar tanpa kendala.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20260804170528-269-1388548/daftar-negara-paling-mudah-berikan-visa-untuk-paspor-indonesia

Pertamina Patra Niaga rampungkan proses docking 12 unit kapal

Pertamina Patra Niaga rampungkan proses docking 12 unit kapal

Jakarta (ANTARA) – PT Pertamina Patra Niaga merampungkan proses docking terhadap 12 unit kapal pada periode Februari 2026 hingga Juli 2026 sebagai bagian dari program pemeliharaan berkala (planned maintenance).

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan pelaksanaan docking tersebut merupakan komitmen perusahaan dalam memastikan armada laut selalu memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kelaiklautan guna mendukung kelancaran distribusi energi nasional.

Sebanyak 12 kapal yang telah menyelesaikan proses docking terdiri atas 2 kapal minyak mentah, 3 kapal gas dan petrokimia, 4 kapal produk I, dan 3 kapal produk II.

Armada kapal tersebut meliputi MT Serui, MT Gede, Transko Bima, Transko Aquila, Transko Aries, PIS Cepu, MT Matindok, MT Kasim, MT Pegadun, MT Sambu, MT Kamojang, dan MT Pasaman.

“Seluruh kegiatan pemeliharaan dilaksanakan di beberapa galangan kapal nasional melalui inspeksi, perawatan menyeluruh, penggantian komponen, serta pengujian operasional sebelum kapal kembali bertugas mendukung distribusi energi nasional,” ujar Kitty.

Kitty melanjutkan seluruh proses docking dirancang agar pemeliharaan armada dapat berjalan beriringan dengan operasional distribusi energi, sehingga tidak mengganggu pasokan kepada masyarakat.

“Program docking merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan pemeliharaan armada berjalan beriringan dengan operasional distribusi energi. Melalui pengaturan jadwal armada yang terencana, kami memastikan kontinuitas pasokan BBM, LPG, avtur, dan produk energi lainnya kepada masyarakat tetap terjaga,” ujar Kitty.

Selama proses docking, setiap kapal menjalani pemeriksaan menyeluruh terhadap struktur lambung, sistem propulsi, mesin utama dan mesin bantu, sistem perpipaan, tangki muatan, peralatan navigasi, hingga perangkat keselamatan.

Selain itu, dilakukan pemeliharaan preventif, pengecatan ulang lambung kapal, penggantian komponen yang telah mencapai masa pakai, serta pengujian kelaiklautan sesuai standar industri maritim dan ketentuan klasifikasi yang berlaku.

Kitty menambahkan pemeliharaan armada secara berkala menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk memastikan setiap kapal selalu berada dalam kondisi prima dan siap mendukung distribusi energi di seluruh Indonesia.

“Keandalan armada laut menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran distribusi energi kepada masyarakat. Melalui program docking yang dilakukan secara berkala, Pertamina Patra Niaga memastikan setiap kapal berada dalam kondisi prima sehingga siap mendukung distribusi BBM, LPG, avtur, maupun produk energi lainnya secara aman, andal, dan berkelanjutan,” sebutnya.

Sebagai bagian dari penguatan sistem logistik energi nasional, lanjutnya, Pertamina Patra Niaga akan terus melaksanakan program pemeliharaan armada secara berkelanjutan dengan mengedepankan aspek healthsafetysecurityand environment (HSSE), kepatuhan terhadap regulasi maritim, serta penerapan praktik operasional terbaik.

“Upaya ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga distribusi energi nasional yang aman, andal, dan berkelanjutan,” jelas Kitty.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/5688944/pertamina-patra-niaga-rampungkan-proses-docking-12-unit-kapal

4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial

4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial

JAKARTA, KOMPAS.com – Kemenaker bersama KLH/BPLH dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program perlindungan sosial bagi pekerja sektor persampahan. Program ini ditujukan untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja yang menghadapi risiko kecelakaan dalam menjalankan pekerjaannya. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, pemerintah memberikan subsidi iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Besaran iuran yang sebelumnya Rp 16.800 per bulan menjadi Rp 8.400 setelah mendapatkan subsidi 50 persen.

“Iuran yang awalnya sebesar Rp 16.800 per bulan, kini mendapatkan diskon 50 persen sehingga teman-teman pekerja hanya perlu membayar Rp 8.400 per bulan,” ujar Yassierli, Senin (10/8/2026). Menurut dia, pemerintah daerah juga dapat ikut mendukung pembayaran iuran tersebut. Ia menilai langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal persampahan.

Selain jaminan sosial, perlindungan pekerja juga perlu didukung penggunaan alat pelindung diri (APD), seperti masker dan sarung tangan.

4.000 pekerja Bantargebang sudah terdaftar BPJS

Di Jakarta, sebanyak 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut merupakan kelanjutan dari perlindungan sosial yang telah berjalan sejak 2017. Pemprov DKI Jakarta selama ini mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran perlindungan sosial para pekerja tersebut. Berdasarkan laporan terbaru, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan sekitar Rp 806 juta untuk membayar iuran tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, adanya subsidi iuran dari pemerintah pusat nantinya dapat mengurangi beban pembiayaan perlindungan sosial bagi pekerja persampahan. “Tadi oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan disampaikan akan ada PP yang mengatur bahwa diskonnya (iuran) 50 persen. Dengan demikian, dari hulu sampai hilir hal yang menyangkut ketenagakerjaan di sektor persampahan bisa tertangani,” ujar Pramono. Meski demikian, perlindungan sosial di TPST Bantargebang belum mencakup seluruh pekerja.

Pramono menyebut terdapat sekitar 6.000 pekerja di kawasan tersebut, sementara baru sekitar 4.000 orang yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan kembali melakukan pendataan terhadap pekerja yang belum terdaftar.

“Kami terbuka untuk itu. Saya akan minta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk mendata kembali para pemulung yang ada di Bantargebang agar semuanya bisa ter-cover,” kata Pramono.

Ia berharap perlindungan sosial bagi pekerja pemilah sampah tidak hanya diterapkan di Jakarta, tetapi dapat menjadi model bagi daerah lain. Menurut Pramono, pekerja pemilah sampah memiliki peran penting dalam sistem pengelolaan sampah sehingga negara perlu memastikan mereka mendapatkan perlindungan atas risiko pekerjaan yang dihadapi setiap hari. “Kami ingin memastikan para pekerja pemilah sampah betul-betul mendapatkan perlindungan dari negara atas risiko kerja yang mereka hadapi setiap hari,” tutur Pramono.

Perubahan penyebutan

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Mohammad Jumhur Hidayat mengusulkan perubahan penyebutan “pemulung” menjadi “pekerja pemilah sampah”. perubahan istilah tersebut ditujukan untuk memberikan penghargaan yang lebih layak terhadap pekerjaan memilah sampah.

Menurut dia, pekerja pemilah sampah memiliki peran penting dalam rantai pengelolaan sampah karena menjadi pihak yang memilah sampah sejak dari sumbernya sebelum masuk ke fasilitas pengolahan.

“Karena di sini ada sosok pemilah sampah. ‘Memulung’ kami ganti dengan ‘kerja memilah sampah’. Mereka berjasa karena mereka ini front depan gitu ya, memilah, dan itu yang paling dasar sebelum masuk ke tempat-tempat seperti ini (fasilitas pengelolaan sampah RDF Plant Rorotan),” ujar Jumhur, Senin (10/8/2026).

Jumhur mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, perubahan nomenklatur pekerjaan tersebut akan segera diresmikan melalui Kamus Besar Jabatan Indonesia (KBJI).
“Insyaallah kita akan segera keluarkan KBJI-nya, Kamus Besar Jabatan Indonesia-nya, sehingga ini kemudian bisa secara sistem untuk mengubah ya, nama pekerjaan yang mulia ini,” kata Yassierli.

Sumber : https://lestari.kompas.com/read/2026/08/11/070908086/4000-pekerja-pemilah-sampah-informal-di-bantargebang-dapat-jaminan-sosial

Karhutla Bromo Capai 176,20 Hektare, Tim Gabungan Perkuat Pemadaman

Karhutla Bromo Capai 176,20 Hektare, Tim Gabungan Perkuat Pemadaman

Probolinggo, MCI News – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, masih dalam penanganan tim gabungan hingga Sabtu (08/08/2026) malam seperti yang dikutip di website bnpb.go.id. Kebakaran yang terjadi sejak Senin (03/08/2026) tersebut meliputi kawasan Gunung Bromo Watu Gede di Kabupaten Probolinggo dan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Jantur di Kabupaten Malang. Luas lahan terdampak diperkirakan mencapai 176,20 hektare dan masih dalam proses pendataan.

Berdasarkan pemutakhiran penanganan hingga pukul 21.30 WIB, tim gabungan masih melakukan penanganan api yang mendekati area JLKT. Sementara itu, titik api yang sempat muncul di jalur Jemplang menuju Watu Gede di wilayah Kabupaten Malang telah dikondisikan oleh tim darat sehingga tidak lagi terdapat titik api di lokasi tersebut.

Meski demikian, titik panas masih terpantau mengeluarkan asap di kawasan Pusung Ledok Bedor. Kondisi cuaca di wilayah Bromo dilaporkan cerah dengan kecepatan angin sedang. Tim gabungan terus melakukan pemantauan untuk mengantisipasi perubahan arah maupun penyebaran api akibat kondisi medan dan angin.

Penanganan karhutla dilakukan melalui operasi darat dan udara. Unsur yang terlibat meliputi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BPBD Provinsi Jawa Timur, BPBD Kabupaten Probolinggo, BPBD Kabupaten Malang, TNBTS, Polisi Kehutanan, Perum Perhutani, TNI, Polri, relawan, serta masyarakat.

Untuk operasi darat, petugas menggunakan satu unit truk pemadam, metode manual gepyok, dan sprayer. Sementara untuk menjangkau titik api yang sulit diakses melalui jalur darat, operasi udara dilakukan dengan mengerahkan dua unit helikopter.

Satu helikopter merupakan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Puspenerbal TNI AL dengan kapasitas angkut air 1.000 liter. Satu unit lainnya merupakan dukungan BNPB dengan kapasitas angkut air 1.000 liter. BNPB juga berkoordinasi dengan Danlanud untuk menyiapkan posko dan mendukung pelaksanaan operasi udara di Lanud Abdulrachman Saleh.

BPBD Provinsi Jawa Timur turut memberikan dukungan logistik dan personel untuk mempercepat penanganan karhutla. Namun, proses pemadaman masih menghadapi sejumlah kendala, terutama kontur lereng Kaldera Bromo yang terjal, kondisi angin, serta lokasi titik api yang berada di kawasan hutan dengan akses terbatas.

Kondisi tersebut membuat operasi udara menjadi bagian penting dalam penanganan, terutama untuk menjangkau wilayah yang tidak dapat diakses secara optimal oleh petugas melalui jalur darat.

Sebagai langkah pengamanan, Balai Besar TNBTS telah melakukan penutupan sementara sebagian kawasan wisata Gunung Bromo sejak Senin (03/08/2026) pukul 22.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penutupan mencakup pintu masuk wisata Gunung Bromo dari arah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang.

BNPB bersama unsur terkait terus melakukan pemantauan dan penanganan secara terpadu melalui operasi darat maupun udara. Langkah tersebut dilakukan untuk mengendalikan titik api, mencegah kebakaran meluas, serta memastikan kondisi kawasan tetap aman.

Selain karhutla di Bromo, laporan BNPB juga mencatat sejumlah kejadian kebakaran dan kekeringan di wilayah lain. Kekeringan di Kota Salatiga, Jawa Tengah, berdampak terhadap sekitar 160 kepala keluarga atau 480 jiwa di Kelurahan Kumpulrejo. BPBD Kota Salatiga telah mendistribusikan 10.000 liter air bersih.

Karhutla juga terjadi di Kabupaten Banyumas dengan luas sekitar 2 hektare, Kabupaten Ponorogo sekitar 10 hektare, Kabupaten Trenggalek sekitar 1,5 hektare, serta kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani di Kabupaten Lombok Timur dengan luas terdampak diperkirakan sekitar 30 hektare. Seluruh kejadian tersebut tidak dilaporkan menimbulkan korban jiwa.

Sumber : https://mcinews.id/2026/08/10/karhutla-bromo-capai-17620-hektare-tim-gabungan-perkuat-pemadaman/

Tim SAR Gabungan Evakuasi Penyintas KMP Mutiara Sentosa II di Surabaya

Tim SAR Gabungan Evakuasi Penyintas KMP Mutiara Sentosa II di Surabaya

Surabaya, MCI News – Tim SAR gabungan terus melaksanakan evakuasi penyintas insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (03/08/2026). Proses evakuasi dilakukan secara bertahap terhadap korban selamat maupun korban meninggal dunia, sementara operasi pencarian di lokasi kejadian tetap dilanjutkan.

Evakuasi pertama berlangsung sekitar pukul 05.00 WIB saat Kapal Selaras Mas sandar di Pelabuhan Tanjung Perak dengan membawa 13 penumpang dalam kondisi selamat. Seluruh penyintas kemudian diarahkan ke kawasan Gapura Surya Nusantara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan pendataan identitas.

Tidak lama kemudian, lima dari sembilan orang yang sebelumnya dievakuasi KN SAR 249 Permadi melalui Pelabuhan Kalianget tiba di Surabaya. Bersama mereka, seorang penyintas yang lebih dahulu ditemukan oleh nelayan juga dibawa ke Tanjung Perak. Seluruh korban kembali menjalani pemeriksaan medis serta verifikasi identitas.

Gelombang evakuasi berikutnya berlangsung pukul 06.43 WIB ketika Kapal Mutiara Ferindo 1 bersandar dengan membawa delapan korban selamat dan satu korban meninggal dunia. Para penyintas langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di Gapura Surya Nusantara, sedangkan jenazah dievakuasi menuju RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya untuk proses identifikasi.

Selanjutnya, pada pukul 08.40 WIB, KRI Nala-363 milik TNI Angkatan Laut sandar di Dermaga Koarmada II dengan membawa 30 korban selamat dan dua korban meninggal dunia. Korban selamat kembali mendapatkan layanan kesehatan dan pendataan, sementara dua jenazah diberangkatkan ke RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso.

Di tengah proses evakuasi tersebut, operasi pencarian terhadap korban yang belum ditemukan terus dilakukan di lokasi kejadian. Search Mission Coordinator (SMC) Nanang Sigit P.H. mengatakan KN SAR 249 Permadi kembali diberangkatkan dari Pelabuhan Kalianget menuju area pencarian.

“KN SAR 249 Permadi kembali bertolak dari Pelabuhan Kalianget pada pukul 08.15 WIB menuju lokasi kejadian untuk melanjutkan pencarian sesuai rencana operasi SAR,” kata Nanang Sigit P.H.

Operasi pencarian melibatkan berbagai unsur, antara lain KP Manyar 5003, KRI Bung Hatta-370, KNP Grantin P.211, serta helikopter Ditpolairud Polda Jawa Timur. Seluruh personel melakukan penyisiran di sejumlah titik untuk mencari kemungkinan adanya korban yang masih belum ditemukan.

Hingga Senin pagi, tim SAR gabungan telah mengevakuasi 234 orang penumpang dan awak kapal KMP Mutiara Sentosa II. Dari jumlah tersebut, sebanyak 229 orang ditemukan selamat, sedangkan lima orang dinyatakan meninggal dunia.

Operasi SAR melibatkan Kantor SAR Kelas A Surabaya bersama Koarmada II TNI AL, KSOP Utama Tanjung Perak, VTS Surabaya, SROP Surabaya, KSOP Kalianget, SROP Kalianget, Polda Jawa Timur, Polres Sumenep, Satpolairud Sumenep, Pelindo, BMKG, BPBD Provinsi Jawa Timur, BPBD Kabupaten Sumenep, BPBD Kota Surabaya, Dinas Perhubungan, Satpol PP Sumenep, Rumah Zakat, serta sejumlah kapal yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Sumber : https://mcinews.id/2026/08/03/tim-sar-gabungan-evakuasi-penyintas-kmp-mutiara-sentosa-ii-di-surabaya/

Resmi Turun per 1 Agustus 2026, Cek Harga Baru Pertamax Hari Ini

Resmi Turun per 1 Agustus 2026, Cek Harga Baru Pertamax Hari Ini

PT Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga berkala Bahan Bakar Minyak (BBM) Non-Subsidi yang berlaku mulai 1 Agustus 2026.

Penyesuaian harga ini dilakukan mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat serta mendukung ketersediaan pasokan BBM nasional.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan penyesuaian harga BBM Non-Subsidi dilakukan mengikuti tren harga rata-rata harga minyak dunia serta mempertimbangkan nilai tukar rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyesuaian harga BBM Non-Subsidi dilakukan mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta tetap memperhatikan daya beli masyarakat. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan pasokan BBM nasional agar tetap terjamin bagi masyarakat,” ujar Kitty dikonfirmasi inilah.com, Jakarta, Sabtu (31/7/2026).

Dengan penyesuaian tersebut, harga BBM Non-Subsidi Pertamina per 1 Agustus 2026 yakni harga Pertamax Turbo turun dari Rp19.300 per liter menjadi Rp18.300 per liter, kemudian Pertamax Green 95 turun dari Rp17.000 per liter menjadi Rp16.600 per liter, dan Pertamax (RON 92) turun dari Rp16.250 per liter menjadi Rp15.950 per liter.

Sementara itu, Pertamina Dex tetap di harga Rp21.150 per liter dan ⁠Dexlite tetap di harga Rp19.700 per liter.

Harga tersebut berlaku untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, seperti DKI Jakarta.

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk terus menyediakan energi yang berkualitas, menjaga keandalan pasokan, serta memberikan layanan terbaik kepada masyarakat di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Sumber : https://www.inilah.com/resmi-turun-per-1-agustus-2026-cek-harga-baru-pertamax-hari-ini

Teknologi Kampus Siap Atasi Masalah Sampah Jakarta

Teknologi Kampus Siap Atasi Masalah Sampah Jakarta

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mendorong Pemprov DKI Jakarta menerapkan inovasi teknologi pengolahan sampah hasil inovasi perguruan tinggi.

Menurut Brian, kunci efektivitas berbagai teknologi pengolahan sampah terletak pada pemilahan langsung dari sumbernya.

“Dari Bapak Presiden memang meminta kami bersama-sama mencari teknologi-teknologi apa yang mungkin untuk menyelesaikan masalah,” ucapnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Berbagai inovasi riset perguruan tinggi telah diinventarisasi oleh Kemendiktisaintek untuk memperkuat pengelolaan sampah di wilayah DKI Jakarta.

Riset Kampus Siap Diterapkan dalam Pengelolaan Sampah

Solusi teknologi seperti biodigester, komposting, hingga hydrothermal carbonization (HTC), siap diterapkan sesuai jenis sampah dan kondisi lapangan.

Penguatan fasilitas pengolahan berbasis wilayah, dinilai Menteri Brian efektif meningkatkan efisiensi sekaligus memangkas biaya transportasi pengangkutan sampah.

“Kami bersama-sama kemudian mencari teknologi-teknologi yang sudah dikembangkan di kampus-kampus. Bersama Kepala Dinas juga sudah melakukan kajian-kajian di DKI,” kata Brian Yuliarto.

Pemprov DKI Perkuat Fasilitas Pengolahan Sampah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan peralihan paradigma pengelolaan sampah di Jakarta dari pola konvensional “angkut-buang” menuju sistem “pilah-angkut-olah”.

Guna mendukung hal tersebut, Pemprov DKI memperkuat fasilitas pengolahan sampah lewat optimalisasi TPS 3R, peningkatan produksi Refuse Derived Fuel RDF, serta pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah.

“Pemprov DKI membuka rung kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, BUMN, dan swasta, untuk mengembangkan berbagai model pengolahan sampah yang telah menunjukkan hasil pada proyek percontohan,” ujar Pramono, melansir Antara, Jumat, (31/7/2026).

Melalui kolaborasi ini, pemanfaatan inovasi riset perguruan tinggi diharapkan mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah perkotaan.

Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/8258813/teknologi-kampus-siap-atasi-masalah-sampah-jakarta