Mengerikannya Hukum bagi Penghina Agama Islam

Mengerikannya Hukum bagi Penghina Agama Islam

Media sosial Indonesia lagi ramai soal dugaan penistaan agama yang terjadi di booth minuman beralkohol, Newport, di acara The Sounds Project 2026.

Semua berawal dari sebuah video yang memperlihatkan seorang pengunjung mengikuti tantangan menghafal surah Ad-Duha dan mendapatkan minuman beralkohol gratis.

Banyak orang yang marah, khususnya umat muslim karena dianggap melakukan promosi minuman alkohol, yang dilarang dalam Islam, dengan ayat Alquran.

Tak sedikit juga yang menyebutnya sebagai penghinaan agama. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menghina agama Islam?

Hukum Menghina Agama Islam

Hukum menghina agama adalah haram dan termasuk dosa besar dalam Islam. Bentuk penghinaan agama Islam mencakup mengolok-golok Allah SWT, rasul-rasul, dan ayat Alquran.

Dalam hukum Islam, penghina agama Islam dijatuhi hukuman sebagai berikut:

Penghina Agama Islam dari Kalangan Muslim

Seorang muslim yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat, menunaikan segala kewajibannya, dan meyakininya bisa menjadi kafir dan murtad jika menistakan agamanya.

Mayoritas ulama juga berpandangan bahwa hukuman berat bagi penghina agama Islam adalah hukuman mati.

Namun, dalam hukum Islam terdapat syarat ketat dalam penerapannya agar tidak menimbulkan kekacauan yaitu eksekusi hanya boleh dilakukan lewat proses peradilan yang diputuskan oleh ulil amri atau pemerintah sah.

Umat muslim juga tidak boleh langsung memvonis seseorang kafir setelah ia mengolok-olok agama Islam.

Para ulama menetapkan dua syarat dalam menyebut seorang muslim sebagai kafir yaitu:

  • Adanya dalil yang jelas dan tegas bahwa sebuah perkataan, perbuatan, atau keyakinannya termasuk kekufuran dalam syariat Islam.
  • Perlu diperhatikan bahwa orang itu sudah memahami larangan yang dilanggarnya, seluruh syarat penerapan hukum telah terpenuhi, dan tidak ada kondisi yang menjadi penghalang dalam penerapan hukumnya.

Penghina Agama Islam dari Kalangan Kafir Harbi

Kafir harbi merupakan sebutan bagi seseorang yang secara terang-terangan memusuhi, memerangi, atau berada dalam keadaan perang melawan umat Islam.

Hukuman bagi golongan ini jika menghina Islam adalah dibunuh, sebagaimana tertulis dalam surah Al-Baqarah ayat 193:

“Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti, maka tidak ada (lagi) permusuhan, kecuali terhadap orang-orang zalim.”

Selain harbi, ada jenis kafir lainnya dalam Islam, yakni:

  • Kafir dzimmi: Orang yang membayar upeti yang dipungut setiap tahun sebagai imbalan atas diizinkannya mereka tinggal di negeri kaum muslimin.
  • Kafir mu’ahad: Orang yang menjalin kesepakatan dengan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang sudah ditentukan.
  • Kafir musta’man: Orang yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin.

Orang mana saja dari tiga jenis kafir itu juga dihukum berat berupa hukuman mati jika menistakan agama Islam.

Penghina Agama Islam dari Kalangan Munafik dan Zindiq

Golongan ini adalah orang-orang yang menunjukkan keislamannya, tetapi dalam hatinya mereka memusuhi Allah SWT, ayat-ayat-Nya, dan rasul-rasul-Nya.

Dalam syariat Islam, hukumnya adalah hukuman mati jika mereka menghina agama Islam. Allah SWT juga memberi azab pedih di dunia dan akhirat.

Hal ini dijelaskan dalam surah At-Taubah ayat 74:

“Mereka (orang munafik) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakiti Muhammad). Sungguh, mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir setelah Islam, dan menginginkan apa yang mereka tidak dapat mencapainya; dan mereka tidak mencela (Allah dan Rasul-Nya), sekiranya Allah dan Rasul-Nya telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka. Maka jika mereka bertobat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka berpaling, niscaya Allah akan mengazab mereka dengan azab yang pedih di dunia dan akhirat; dan mereka tidak mempunyai pelindung dan tidak (pula) penolong di bumi.”

Adapun secara hukum di Indonesia, pelaku penghinaan agama, baik dari kalangan muslim maupun non muslim bisa dijerat Pasal 156a KUHP dan hukuman penjara paling lama lima tahun.

Dalil tentang Orang yang Menghina Agama Islam

Dalil terkait orang yang menghina atau mencela agama Islam banyak disebutkan dalam surah-surah Alquran sebagai berikut:

1. Surah At-Taubah Ayat 65-66

وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ

Wala’in sa altahum layaqoolunna innamaa kunnaa nakhoodu wa nal’ab; qul abillaahi wa ‘Aayaatihee wa Rasoolihee kuntum tastahzi’oon

65) Artinya: “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”

لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚ إِن نَّعْفُ عَن طَائِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ

Laa ta’taziroo qad kafartum ba’da eemaanikum; in na’fu ‘an taaa’ifatim minkum nu’az zib taaa’ifatam bi annahum kaanoo mujrimeen

66) Artinya: “Tidak perlu kamu meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman. Jika Kami memaafkan sebagian dari kamu (karena telah tobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang (selalu) berbuat dosa.”

Pada ayat 65, ditegaskan bahwa kaum munafik tidak patut mengejek Allah SWT, ayat-ayat, dan rasul-Nya. Perbuatan itu melewati batas dan tidak ada yang melakukannya kecuali yang ingkar kepada Allah SWT.

Selanjutnya, ayat 66 menekankan tidak ada gunanya pelaku yang menghina Allah SWT, ayat-ayat-Nya, dan rasul-Nya untuk meminta maaf karena mereka sudah menjadi kafir setelah beriman.

Ayat 66 lalu ditutup dengan penegasan bahwa pintu ampunan Allah SWT terbuka lebar bagi setiap hamba-Nya yang bertobat.

2. Surah Al-Ma’idah Ayat 57

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِّنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Yaaa aiyuhal lazeena aamanoo laa tattakhizul lazeenat takhazoo deenakum huzuwanw wa la’ibam minal lazeena ootul Kitaaba min qablikum walkuffaara awliyaaa’; wattaqul laaha in kuntum muu’mineen

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan pemimpinmu orang-orang yang membuat agamamu jadi bahan ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu dan orang-orang kafir (orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu orang-orang beriman.”

Ayat ini turun karena banyak orang Islam yang berteman akrab dengan Rifa’ah bin Zaid bin Attabut dan Suwaid Ibnu Haris.

Keduanya merupakan orang-orang munafik yang menyatakan beragama Islam, tetapi sebenarnya mengingkari agama Allah SWT.

Oleh karena itu, turunlah ayat ini yang melarang tegas orang beriman untuk menjadikan orang kafir yang gemar mengejek dan mempermainkan agama Islam sebagai sahabat sejati atau penolongnya.

3. Surah Al-Kahfi Ayat 56

وَمَا نُرْسِلُ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ ۚ وَيُجَادِلُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِالْبَاطِلِ لِيُدْحِضُوا بِهِ الْحَقَّ ۖ وَاتَّخَذُوا آيَاتِي وَمَا أُنذِرُوا هُزُوًا

Wa maa nursilul mursaleena illaa mubashshireena wa munzireen; wa yujaadilul lazeena kafaroo bilbaatili liyudhidoo bihil haqqa wattakhazooo Aayaatee wa maaa unziroo huzuwaa

Artinya: “Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul melainkan sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan; tetapi orang yang kafir membantah dengan (cara) yang batil agar dengan demikian mereka dapat melenyapkan yang hak (kebenaran), dan mereka menjadikan ayat-ayat-Ku dan apa yang diperingatkan terhadap mereka sebagai olok-olokan.”

Dalam tafsir Kemenag, ayat ini menjelaskan siapa pun yang membantah atau menentang ajaran Allah SWT yang dibawa rasul-Nya, berarti menolak kebenaran mutlak.

Mereka sudah jauh dari jalan yang diridai Allah SWT, sehingga apa yang mereka lakukan tidak akan membawa kebaikan.

4. Surah An-Nisa Ayat 140

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِّثْلُهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا

Wa qad nazzala ‘alaikum fil Kitaabi an izaa sami’tum Aayaatil laahi yukfaru bihaa wa yustahza u bihaa falaa taq’udoo ma’ahum hattaa yakhoodoo fee hadeesin ghairih; innakum izam misluhum; innal laaha jaami’ul munaafiqeena wal kaafireena fee jahannama jamee’aa

Artinya: “Dan sungguh, Allah telah menurunkan (ketentuan) bagimu di dalam Kitab (Al-Qur’an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena (kalau tetap duduk dengan mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sungguh, Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di neraka Jahanam.”

Melalui ayat ini, Allah SWT melarang keras orang mukmin berkumpul dengan orang-orang yang menghina agama Islam.

Jika muslim yang berkumpul tidak mau pergi ketika ada yang menghina Islam, Allah SWT menganggapnya bersekongkol dengan orang-orang kafir itu.

Ayat ini juga menegaskan bahwa siapa saja yang membenarkan perbuatan mungkar dan diam saja terhadap kemungkaran, ia sama saja dengan orang yang berbuat dosa itu.

5. Surah Al-An’am Ayat 68

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ

Wa izaa ra aital lazeena yakhoodoona feee Aayaatinaa fa a’rid ‘anhum hattaa yakkhoodoo fee hadeesin ghairih; wa immaa yunsiyannakash Shaitaanu falaa taq’ud ba’dazzikraa ma’al qawmiz zaalimeen

Artinya: “Apabila engkau (Muhammad) melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka hingga mereka beralih ke pembicaraan lain. Dan jika setan benar-benar menjadikan engkau lupa (akan larangan ini), setelah ingat kembali janganlah engkau duduk bersama orang-orang yang zalim.”

Kisah Penghinaan Agama Islam pada Zaman Nabi Muhammad SAW

Ada hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar tentang seorang laki-laki yang mengejek Nabi Muhammad SAW dan para sahabat yang ahli membaca (menghafal) Alquran.

Ketika Perang Tabuk, seseorang berkata, “Belum pernah kami melihat seperti para ahli baca Alquran ini, orang yang lebih buncit perutnya, lebih dusta lisannya, dan lebih pengecut dalam peperangan.”

Salah satu sahabat bernama ‘Auf bin Malik radhiyallahu anhu berkata, “Yang kamu katakan itu dusta. Bahkan, kamu adalah orang munafik. Niscaya akan aku beritakan kepada Rasulullah SAW.”

Namun, sebelum ‘Auf bin Malik sampai ke hadapan Rasulullah SAW, Allah SWT menurunkan wahyu berupa surah At-Taubah ayat 65.

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah dan ayat-ayat-Nya serta rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”

Sahabat lainnya, Abdullah bin Umar lalu berkata, “Aku melihat dia berpegangan pada sabuk pelana unta Rasulullah SAW, sedang kedua kakinya tersandung-sandung batu, sambil berkata, “Sebenarnya kami hanyalah bersenda-gurau dan bermain-main saja.”

Kemudian, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/hukum-menghina-agama-islam-dan-ancaman-bagi-pelakunya

Alasan Karpet Masjid Nabawi Tetap Bersih Meski Dilalui Jutaan Jemaah

Alasan Karpet Masjid Nabawi Tetap Bersih Meski Dilalui Jutaan Jemaah

Jakarta – Masjid Nabawi di Madinah selalu dipadati jemaah dari berbagai negara. Meski digunakan secara intensif setiap hari, karpet di Masjid Nabawi tetap terlihat bersih, rapi, dan nyaman digunakan untuk beribadah.

Di balik kebersihan karpet Masjid Nabawi terdapat sistem perawatan yang dilakukan secara rutin dan terukur. Secara keseluruhan, karpet di Masjid Nabawi berjumlah lebih dari 25.000 lembar yang terbentang di seluruh area masjid.

Otoritas Umum Perawatan Dua Masjid Suci Saudi menerapkan sistem canggih dalam perawatan karpet. Posedur ini didukung teknologi digital sehingga setiap karpet dapat dipantau mulai dari lokasi hingga riwayat pencuciannya.

Karpet Dibuat Khusus untuk Penggunaan Intensif

Dilansir dari Saudi Press Agency, karpet di Masjid Nabawi dibuat dengan spesifikasi khusus agar mampu bertahan menghadapi penggunaan yang sangat tinggi. Karpet memiliki ketebalan sekitar 16 milimeter, dibuat dengan anyaman yang rapat, serta material yang dirancang agar tahan lama.

Badan yang khusus menangani pelayanan Masjid Nabawi menyebut karpet dirancang dengan mempertimbangkan kenyamanan, daya tahan, serta kemudahan dalam perawatan.

Karpet juga memiliki ketahanan warna meskipun dicuci berulang kali. Dengan demikian, proses pembersihan yang dilakukan secara terus-menerus tidak mudah merusak kualitas karpet.

Karpet Dibersihkan Secara Rutin

Kebersihan karpet Masjid Nabawi dijaga melalui jadwal perawatan yang ketat.

Masih melansir informasi dari Saudi Press Agency (SPA), karpet di Masjid Nabawi disapu atau dibersihkan tiga kali sehari. Selain itu, dilakukan proses sterilisasi menggunakan lebih dari 1.600 liter cairan disinfektan dan penggunaan lebih dari 200 liter pewangi.

Pencucian juga dilakukan setiap hari. Pada laporan 2025, sekitar 150 karpet dicuci setiap hari.

Ribuan Karpet Disiapkan untuk Jemaah

Pada 2025, terdapat lebih dari 23.000 karpet berkualitas tinggi yang disiapkan di berbagai area Masjid Nabawi, termasuk koridor, atap, dan halaman.

Dalam laporan lain pada 2026, jumlah karpet yang didistribusikan di Masjid Nabawi disebut mencapai sekitar 25.000 karpet. Karpet yang membutuhkan pencucian atau perawatan dapat ditarik dari penggunaan dan digantikan dengan karpet lain yang telah siap.

Sekitar 500 Karpet Dicuci dan Disiapkan Setiap Hari

Sistem perawatan karpet terus berkembang. Dalam laporan yang diterbitkan pada Juni 2026, Arab News yang mengutip SPA menyebut sekitar 500 karpet dicuci dan dipersiapkan setiap hari dari total sekitar 25.000 karpet yang tersebar di Masjid Nabawi.

Jika dihitung dalam satu tahun, aktivitas pencucian dan persiapan tersebut mencapai lebih dari 180.000 operasi perawatan.

Setiap Karpet Memiliki Chip RFID

Hal menarik lainnya adalah penggunaan teknologi dalam pengelolaan karpet.

Setiap karpet di Masjid Nabawi dilengkapi chip elektronik yang menggunakan teknologi RFID (Radio Frequency Identification). Chip tersebut terhubung dengan sistem digital yang menyimpan informasi mengenai karpet.

Data yang dapat dipantau antara lain tanggal pembuatan, lokasi karpet, riwayat pencucian, penggunaan, hingga pergerakan karpet di lingkungan Masjid Nabawi. Teknologi ini membuat pengelola tidak perlu mengandalkan pencatatan manual semata.

Dengan sistem tersebut, perawatan dapat dilakukan secara lebih terorganisasi. Karpet yang sudah waktunya dicuci dapat diketahui riwayatnya, begitu pula perpindahan karpet dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8614119/alasan-karpet-masjid-nabawi-tetap-bersih-meski-dilalui-jutaan-jemaah

Cara Menyucikan Hewan Jalalah Sebelum Dikonsumsi Menurut Fikih

Cara Menyucikan Hewan Jalalah Sebelum Dikonsumsi Menurut Fikih

Jakarta – Dalam Islam, konsumsi pangan hewani tak hanya wajib memenuhi kriteria halal, tetapi juga thayyib (baik dan tidak membahayakan kesehatan). Namun, ada kalanya hewan ternak halal-seperti lele, ayam, sapi, atau kambing-diberi pakan kotoran/feses atau bangkai.

Dalam terminologi hukum Islam, hewan pemakan kotoran ini dikenal dengan sebutan hewan jalalah.

Lantas, bagaimana status hukum mengonsumsi hewan jalalah dan bagaimana cara menyucikannya sebelum disembelih atau dimasak?

Pengertian Hewan Jalalah

Dalam skripsi Pipit Riyani tahun 2022 yang berjudul “Mengkonsumsi Hewan Pemakan Kotoran Perspektif Hadis (Telaah Hadis Sunan Ibnu Majah No. 3189 dengan Pendekatan Kesehatan)”, istilah al-jalalah merujuk pada hewan halal (berkaki dua, berkaki empat, maupun unggas dan ikan) yang makanan utamanya adalah kotoran atau najis. Imam Zakariyah Al-Anshari menjelaskan bahwa jalalah adalah hewan halal yang mengonsumsi najis hingga menyebabkan perubahan pada rasa, bau, atau warna dagingnya. Jika konsumsi najis tersebut tidak sampai mengubah fisik dan kualitas dagingnya, maka tidak termasuk jalalah.

Hukum Hewan Jalalah

Rasulullah SAW sendiri melarang umatnya mengonsumsi daging maupun meminum susu dari hewan jalalah. Larangan ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Sunan Ibnu Majah dari Ibnu ‘Umar RA:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُحُومِ الْجَلَالَةِ، وَأَلْبَانِهَا

Artinya: “Rasulullah SAW melarang memakan daging dan susu hewan jalalah (pemakan kotoran).”

Mengenai hukum konsumsinya, para ulama fikih memiliki beberapa pandangan:

Mazhab Syafi’i & Hanafi

Hukum mengonsumsi daging, susu, dan telur hewan jalalah yang belum disucikan adalah makruh. Hukum ini berlaku jika ada perubahan rasa, warna, atau bau pada dagingnya.

Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali berpendapat hukumnya haram mengonsumsi hewan yang mayoritas pakannya adalah najis.

Mazhab Maliki

Berpandangan tetap halal/mubah secara mutlak karena kotoran yang dimakan dianggap telah berubah wujud (istihalah) menjadi bagian dari jaringan daging.

Cara Menyucikan Hewan Jalalah Sebelum Dikonsumsi

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ النَّبِيَّ نَهَى عَنْ أَكْلِ الجَلَالَةِ وَشُرْبِ لَبَنِهَا حَتَّى تَعْلِفَ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً

Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW melarang memakan daging binatang yang memakan kotoran dan melarang meminum susunya sampai hewan itu diberi makan (dengan yang tidak najis) selama 40 malam (hari).” (HR At-Tirmidzi)

Para fuqaha sepakat bahwa status makruh atau haram pada hewan jalalah dapat hilang sehingga hukumnya kembali halal dan suci secara mutlak. Caranya adalah dengan melakukan karantina (habs).

Proses penyucian ini dilakukan dengan cara mengurung/mengkandangkan hewan tersebut dan menghentikan asupan pakan najis, lalu menggantinya dengan pakan yang bersih dan suci selama beberapa hari.

Mengenai durasi atau masa karantina, para ulama memberikan gambaran lamanya waktu penahanan berdasarkan jenis hewannya:

  • Ayam dan Unggas: Diberi pakan bersih selama 3 hari. Hal ini merujuk pada riwayat Ibnu ‘Umar RA yang biasa
  • mengurung ayam jalalah selama tiga hari dan memberinya makanan suci sebelum disembelih.
  • Kambing/Domba: Diberi pakan bersih selama 7 hari.
  • Sapi dan Kerbau: Diberi pakan bersih selama 30 hari.
  • Unta: Diberi pakan bersih selama 40 hari.

Meski terdapat patokan hari di atas, Imam Asy-Syafi’i dan mayoritas ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa patokan utama hilangnya status jalalah bukanlah lamanya hari secara kaku, melainkan sampai hilangnya bau, rasa, dan warna najis pada tubuh maupun daging hewan tersebut.

Setelah aroma kotoran dan indikasi najis hilang digantikan oleh pakan yang bersih, maka daging, susu, maupun telur dari hewan tersebut aman dan halal untuk dikonsumsi.

Dilihat dari Perspektif Kesehatan

Sejalan dengan tuntunan fikih, tinjauan ilmu kesehatan dan mikrobiologi modern juga menguatkan pentingnya karantina hewan jalalah. Hewan yang mengonsumsi feses atau najis rentan terpapar mikroorganisme patogen seperti bakteri E. coli, Salmonella, serta parasit cair yang berisiko menular ke manusia jika langsung dikonsumsi tanpa proses pencucian biologis (karantina pakan bersih).

Proses penahanan hewan dan pemberian pakan suci terbukti mampu membuang racun (detoksifikasi) serta mengeliminasi zat tercemar dalam metabolisme tubuh hewan sebelum diolah menjadi bahan pangan.

Wallahu a’lam.

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8614123/cara-menyucikan-hewan-jalalah-sebelum-dikonsumsi-menurut-fikih

Datang ke Dukun karena Penasaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Datang ke Dukun karena Penasaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Jakarta – Manusia kerap memiliki rasa penasaran tak berujung yang menjadikannya mencoba hal-hal baru, tak terkecuali mengenai nasib, takdir, atau hal-hal lain sifatnya ghaib. Rasa penasaran akan hal inilah yang akhirnya menghantarkannya mendatangi dukun atau peramal berharap mendapat jawaban.

Namun, bagaimana sebenarnya Islam memandang tindakan mendatangi dukun?

Dalam ajaran Islam, perkara yang berkaitan dengan nasib, takdir, dan hal-hal ghaib lainnya merupakan kekuasaan yang hanya dimiliki oleh Allah SWT. Dengan ini, terdapat hukum bagi orang-orang yang terlibat dengan praktik perdukunan.

Hukum Mendatangi dan Mempercayai Dukun

Hukum mendatangi dukun adalah haram berdasarkan kesepakatan ulama sebagaimana disebutkan dalam buku Hadis Tarbawi: Hadis-hadis Pendidikan karya Abdul Majid Khon. Keharaman ini karena pengakuan dukun mengetahui hal gaib jika kebetulan benar akan menimbulkan fitnah.

Selain mendatangi, membenarkan perkataan dukun dan memberinya hadiah juga dihukumi haram.

Menurut sebuah hadits dari Abu Hurairah RA yang terdapat dalam Musnad Ahmad, seseorang berkonsultasi ke dukun atau peramal dan mempercayai ucapannya, maka ia telah dianggap kafir. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

Artinya: “Barang siapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR Ahmad)

Ancaman bagi Orang yang Mendatangi Dukun

Islam secara tegas melarang mendatangi dukun atau peramal. Menurut sebuah hadits, orang yang melakukan hal ini terancam tidak diterima salatnya. Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Artinya: “Barang siapa yang mendatangi seorang peramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari.” (HR Muslim).

Menurut kitab Syarah Shahih Muslim karya Imam An-Nawawi, hadits ini dapat dimaknai apabila seseorang mendatangi dan bertanya suatu hal kepada dukun, maka pahala salatnya tidak diterima selama 40 hari. Kendati demikian, status salat tetap sah dan tidak berkewajiban untuk mengqadha. Hukum ini seperti orang yang menunaikan salat di tempat hasil ghasab (mencuri), yang berakibat salat sah, tetapi tidak mendapat pahala ibadahnya.

Mengenai Hal Ghaib

Pada dasarnya, tidak ada yang dapat mengetahui hal-hal ghaib kecuali Allah SWT. Hal ini berarti semua yang mengaku mengetahui perkara ghaib merupakan tindakan kebatilan karena tidak ada yang mengetahui perkara ghaib kecuali Allah SWT.

Allah berfirman dalam Surah An-Naml ayat 65,

قُلْ لَّا يَعْلَمُ مَنْ فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ الْغَيْبَ اِلَّا اللّٰهُۗ وَمَا يَشْعُرُوْنَ اَيَّانَ يُبْعَثُوْنَ ۝٦٥

Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Tidak ada siapa pun di langit dan di bumi yang mengetahui sesuatu yang gaib selain Allah. Mereka juga tidak mengetahui kapan mereka akan dibangkitkan.”

Oleh karena ini, umat Islam hendaknya menghindari mendatangi dukun, bahkan hanya atas dasar rasa penasaran karena sejatinya mengakui hal-hal yang belum menjadi kehendak Allah SWT merupakan sebuah tindakan kebatilan.

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8614326/datang-ke-dukun-karena-penasaran-bagaimana-hukumnya-dalam-islam

Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk, Mandatnya Kini tak Cuma Soal Pendidikan

Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk, Mandatnya Kini tak Cuma Soal Pendidikan

Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menaikkan status pengelolaan pondok pesantren dari direktorat setingkat Eselon II menjadi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren atau Eselon I.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 4 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan terbitnya PMA tersebut menandai berakhirnya proses panjang pembentukan Ditjen Pesantren sekaligus menjadi momentum pembenahan struktur Ditjen Pendis.

Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, terbit PMA terbaru yang mengatur Ortaker Kementerian Agama. Ada dua hal baru yang paling mendasar, yaitu terbentuknya Ditjen Pesantren dan perubahan pada Ditjen Pendidikan Islam,” ujar Kamaruddin Amin dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Perubahan tersebut tidak hanya memisahkan urusan pesantren dari struktur Ditjen Pendidikan Islam (Pendis), tetapi juga memperluas ruang kebijakan pemerintah terhadap pesantren.

Ke depan, penguatan pesantren tidak berhenti pada fungsi pendidikan, melainkan mencakup dakwah, pendidikan nonformal hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Bukan Sekadar Eselon I

Kenaikan status kelembagaan ini penting karena menentukan seberapa besar pesantren memperoleh ruang dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan negara.

Selama ini, urusan pesantren berada dalam lingkup struktur pendidikan Islam.

Dengan terbentuknya Ditjen tersendiri, pesantren mendapatkan satu institusi yang secara khusus memiliki mandat mengelola dan mengembangkan ekosistem pesantren.

Kamaruddin menyebut perubahan tersebut sebagai bentuk perhatian sekaligus pengakuan negara terhadap keberadaan pesantren di Indonesia.

Artinya, pesantren tidak lagi semata dipandang sebagai lembaga pendidikan keagamaan. Negara mulai menempatkannya sebagai bagian dari ekosistem pembangunan umat yang memiliki fungsi sosial lebih luas.

Mandat Pesantren Meluas

Perubahan paling strategis terlihat pada arah kebijakan yang akan dibawa Ditjen Pesantren.

Jika sebelumnya perhatian pemerintah lebih banyak diarahkan pada sektor pendidikan, struktur baru memungkinkan pengembangan pesantren dilakukan secara lebih komprehensif.

Di dalamnya terdapat fungsi dakwah, pendidikan nonformal serta pemberdayaan pesantren.

Kamaruddin berharap perubahan tersebut dapat mendorong pesantren menjadi model pendidikan Islam yang memiliki karakter khas Indonesia sekaligus mampu berkontribusi lebih besar terhadap masyarakat.

“Kita berharap pesantren ke depan akan berkembang menjadi prototipe pendidikan Islam khas Nusantara yang mampu melestarikan tradisi dan mengambil peran penting dalam membangun peradaban bangsa dan pemberdayaan umat,” harap Kamaruddin.

Pernyataan tersebut menunjukkan agenda Ditjen Pesantren berpotensi bergerak dari sekadar penguatan kelembagaan menuju pengembangan kapasitas pesantren sebagai pusat pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Struktur Mulai Dipisahkan

Pemisahan kelembagaan tersebut juga mengubah arsitektur organisasi Kemenag. Ditjen Pesantren kini memiliki struktur sendiri, sementara Ditjen Pendis diarahkan kembali pada fungsi pendidikan Islam yang lebih spesifik.

Struktur Ditjen Pesantren terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal, Direktorat Ma’had Aly, Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Nonformal, serta Direktorat Pemberdayaan Pesantren.

Sementara itu, Ditjen Pendidikan Islam terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Kelembagaan dan Sarana Madrasah, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, serta Direktorat Pendidikan Agama Islam.

Pembagian tersebut memperlihatkan adanya diferensiasi mandat yang lebih jelas antara pengelolaan pesantren dan pendidikan Islam secara umum.

Ujian Setelah Dibentuk

Tantangan berikutnya bukan lagi soal pembentukan lembaga, melainkan bagaimana struktur baru tersebut menghasilkan kebijakan yang benar-benar dirasakan pesantren.

Setelah PMA diundangkan, Kemenag akan memasuki tahapan pengisian pejabat untuk mengoperasikan struktur Ditjen Pesantren.

Tahap ini menjadi penting karena efektivitas lembaga baru akan sangat ditentukan oleh kemampuan menerjemahkan mandat besar tersebut menjadi program yang konkret.

Dengan kewenangan yang lebih luas, Ditjen Pesantren memiliki peluang untuk menghubungkan kekuatan tradisi pesantren dengan kebutuhan pembangunan masa kini.

Pendidikan tetap menjadi fondasi, tetapi dakwah, kemandirian ekonomi dan pemberdayaan masyarakat dapat menjadi bagian integral dari agenda pengembangan pesantren.

Jika arah tersebut berhasil diwujudkan, pembentukan Ditjen Pesantren tidak berhenti sebagai perubahan struktur birokrasi Kemenag.

Kebijakan itu dapat menjadi titik awal perubahan cara negara memandang pesantren, dari lembaga pendidikan keagamaan menjadi salah satu kekuatan strategis dalam membangun sumber daya manusia, ketahanan sosial dan pemberdayaan umat.

Sumber : https://mozaik.inilah.com/news/ditjen-pesantren-resmi-terbentuk-mandatnya-kini-tak-cuma-soal-pendidikan

Muktamar NU ke-35 Harus Jadi Ajang Adu Gagasan dan Jaga Ukhuwah

Muktamar NU ke-35 Harus Jadi Ajang Adu Gagasan dan Jaga Ukhuwah

Menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35, kandidat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyerukan agar forum permusyawaratan tertinggi organisasi tersebut berlangsung dalam suasana riang gembira, penuh persaudaraan, dan mengedepankan adu gagasan.

Seruan itu disampaikan dalam Silaturahmi Nasional (Silatnas) Majelis Alumni IPNU yang mempertemukan sejumlah tokoh dan kader NU untuk membahas kepemimpinan serta arah organisasi menjelang Muktamar.

Dalam forum tersebut, kandidat Ketua Umum PBNU Hery Haryanto Azumi menilai seluruh kandidat yang maju dalam kontestasi kepemimpinan merupakan kader terbaik NU yang memiliki niat untuk mengabdi. Karena itu, kompetisi seharusnya tidak menjadi alasan untuk merusak hubungan persaudaraan di antara warga Nahdliyin.

“Muktamar ke depan harus menjadi forum yang riang gembira bagi semua kandidat. Siapa pun yang maju adalah kader terbaik Nahdlatul Ulama yang memiliki niat mengabdi. Karena itu, yang harus dikedepankan adalah adu gagasan, kompetisi yang sehat, dan ukhuwah antarsesama Nahdliyin,” ujar Hery.

Menurut Hery, dinamika kontestasi kepemimpinan merupakan sesuatu yang wajar dalam organisasi sebesar NU. Namun, seluruh tahapan menuju Muktamar harus tetap berpegang pada akhlak, etika organisasi, serta tradisi persaudaraan yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan Nahdlatul Ulama.

Ia mengingatkan agar Muktamar tidak berubah menjadi arena yang mempertajam perpecahan. Sebaliknya, forum tersebut harus menjadi ruang untuk mempertemukan gagasan mengenai arah NU di tengah perubahan zaman.

Silatnas Majelis Alumni IPNU yang dimoderatori Idy Muzayyad tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh NU, di antaranya Menteri Agama Nasaruddin Umar, KH Zulfa Musthofa, KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, Prof Masykuri Abdillah, dan KH Marsudi Syuhud.

Selain membahas kontestasi kepemimpinan, forum tersebut juga menyoroti tantangan NU memasuki abad kedua. Perubahan teknologi, ekonomi, geopolitik, sosial, hingga perkembangan peradaban global dinilai membutuhkan respons organisasi yang lebih adaptif.

Hery mengatakan NU harus mampu mempertahankan tradisi sekaligus menghadirkan jawaban atas persoalan baru yang muncul di masyarakat.

“NU harus tetap relevan terhadap situasi yang semakin kompleks. NU harus relevan bagi jam’iyah, relevan bagi negara, dan relevan untuk dunia. Memasuki abad kedua, NU dituntut mampu menjaga tradisi sekaligus menghadirkan solusi atas berbagai tantangan zaman,” tegasnya.

Ia menyebut jaringan pesantren, kekuatan ulama, dan jutaan warga Nahdliyin yang tersebar di Indonesia maupun berbagai negara sebagai modal besar NU untuk memperkuat perannya.

Dengan kekuatan tersebut, NU dinilai memiliki peluang untuk tidak hanya mempertahankan tradisi keislaman, tetapi juga meningkatkan kontribusi dalam pembangunan bangsa dan menghadapi berbagai persoalan di tingkat global.

Silatnas Majelis Alumni IPNU menjadi salah satu ruang dialog menjelang Muktamar NU ke-35. Berbagai gagasan yang muncul diharapkan dapat memperkaya pembahasan mengenai kepemimpinan dan masa depan organisasi.

Sumber : https://mozaik.inilah.com/news/muktamar-nu-ke-35-harus-jadi-ajang-adu-gagasan-dan-jaga-ukhuwah

Hukum Tindik dalam Islam bagi Perempuan dan Laki-Laki, Aturan, Batasan, hingga Dalilnya

Hukum Tindik dalam Islam bagi Perempuan dan Laki-Laki, Aturan, Batasan, hingga Dalilnya

Memakai tindik mungkin sudah menjadi hal yang biasa bagi banyak orang, terutama sebagai tempat untuk mengenakan anting.

Namun, bagi umat Islam, masih banyak yang bertanya-tanya apakah tindik diperbolehkan dalam ajaran Islam.

Dalam hal ini, Islam memiliki aturan tersendiri mengenai penggunaan tindik.

Hukumnya pun bisa berbeda-beda tergantung pada siapa yang memakainya, letak tindiknya, dan tujuan penggunaannya.

Hukum Tindik dalam Islam berdasarkan Jenis Kelamin

Hukum Tindik bagi Perempuan

Mayoritas ulama dari empat mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, sepakat bahwa hukum menindik telinga sewajarnya bagi perempuan adalah mubah atau diperbolehkan.

Kebolehan ini didasarkan pada kebiasaan para wanita sejak masa Nabi Muhammad SAW yang mengenakan anting sebagai perhiasan.

Bahkan, sebagian ulama berpendapat bahwa hukum tersebut bisa berubah menjadi wajib jika seorang suami secara khusus memerintahkan istrinya untuk berhias demi menyenangkan suaminya.

Dasar kebolehan ini terdapat dalam hadis riwayat Bukhari:

“Dari Ibnu Abbas ra. sesungguhnya Nabi SAW melaksanakan salat Id dua rakaat dan tidak melakukan salat lagi, baik sebelum atau sesudahnya.

Kemudian, beliau disertai Bilal ra. mendatangi jemaah wanita, lalu memerintahkan mereka untuk bersedekah. Kemudian, para wanita tersebut melemparkan anting-anting mereka.” (HR. Bukhari)

Hukum Tindik bagi Laki-Laki

Berbeda dengan perempuan, mayoritas ulama sepakat bahwa hukum tindik bagi laki-laki adalah haram.

Alasan utamanya adalah karena tindik dianggap sebagai bentuk tasyabbuh, yaitu perilaku menyerupai perempuan.

Dalam tradisi Islam, tindik identik dengan perhiasan yang dikenakan oleh wanita.

Maka dari itu, larangan tersebut bertujuan untuk menjaga perbedaan identitas antara laki-laki dan perempuan.

Hukum Tindik bagi Perempuan berdasarkan Letaknya

Meski diperbolehkan bagi perempuan, prosedur tindik tetap perlu diperhatikan agar tidak menyalahi aturan agama.

Pasalnya, Islam juga menegaskan bahwa hukum tindik bagi perempuan bisa berubah berdasarkan letaknya.

Berikut adalah penjelasan selengkapnya:

1. Hukum Tindik Telinga

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, menindik telinga bagi perempuan berstatus hukum mubah atau boleh dalam Islam.

Bahkan, dalam hadis sahih Al-Bukhari juga terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah meminta Aisyah untuk meniru Ummu Zar yang menindik telinganya dan mengenakan anting.

2. Hukum Tindik Telinga Lebih dari Satu

Sebagian ulama berpendapat bahwa menindik telinga lebih dari satu lubang diperbolehkan bagi perempuan.

Alasannya, Syekh Kifah Mustapha menjelaskan bahwa tidak ada dalil yang secara khusus melarang praktik tersebut.

3. Hukum Tindik Hidung dan Bagian Tubuh Lain

Berbeda dengan tindik telinga, hukum menindik bagian tubuh lain seperti hidung, bibir, alis, pusar, atau lidah masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Sebagian ulama berpendapat bahwa tindik di luar telinga tidak diperbolehkan.

Menurut Ibnu Hajar Al-Haytami, tindik hidung tidak memiliki dasar kebutuhan ataupun kebiasaan yang diakui sebagaimana tindik telinga.

Di sisi lain, beberapa ulama membolehkan tindik hidung jika sudah menjadi adat atau kebiasaan perempuan muslimah di suatu daerahm salah satunya Imam Ibnu Abidin.

Meski begitu, pendapat mayoritas ulama tetap lebih cenderung mengharamkan tindik pada bagian tubuh selain telinga.

Syarat dan Batasan Syariat dalam Menggunakan Tindik

Bagi perempuan yang diperbolehkan memakai tindik, ada beberapa batasan syariat yang penting untuk diperhatikan, yaitu:

A. Tidak Bertujuan untuk Tabarruj

Tindik harus digunakan sebagai perhiasan yang wajar, bukan untuk tabarruj, yaitu menarik perhatian secara berlebihan atau bahkan menggoda syahwat orang lain.

Hukum tabarruj sendiri telah disebutkan dalam Alquran surat Al-Ahzab ayat 33:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Latin: Wa qarna fee bu yoo tikunna wa laa tabarrajna tabarrujal Jaahiliyyatil oolaa wa aqimnas Salaata w aaateenaz Zakaata wa ati’nal laaha wa Rasoolah; 

innamaa yureedul laahu liyuzhiba ‘ankumur rijsa Ahlal Bayti wa yutahhirakum tatheeraa

Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.

Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

B. Tetap Menjaga Aurat

Anting atau perhiasan yang dipakai tidak boleh sengaja diperlihatkan kepada laki-laki yang bukan mahram.

Perhiasan tersebut cuma boleh ditunjukkan kepada suami dan mahram.

C. Tidak Membahayakan Diri Sendiri

Pada dasarnya, Islam menjunjung prinsip la dharar wa la dhirar, yaitu tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

Karena itu, tindik tidak boleh dilakukan dengan cara yang merusak tubuh, menyebabkan infeksi serius, atau menimbulkan risiko kesehatan.

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/hukum-tindik-dalam-islam-bagi-perempuan-dan-laki-laki-aturan-batasan-hingga-dalilnya

Aset Kripto Diakui sebagai Harta Bernilai, Transaksinya Wajib Penuhi Prinsip Syariah

Aset Kripto Diakui sebagai Harta Bernilai, Transaksinya Wajib Penuhi Prinsip Syariah

MUHAMMADIYAH.OR.IDYOGYAKARTA — Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bektie Hendrie Anto, menjelaskan perubahan pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah terhadap aset kripto dalam Pengajian Tarjih yang diselenggarakan pada Rabu (29/7).

Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa hasil kajian terbaru MTT memandang aset kripto dapat diterima sebagai māl mutaqawwam atau harta yang diakui syariat secara bersyarat sehingga sah untuk menjadi objek transaksi muamalah. Meski demikian, Muhammadiyah tetap menegaskan keharaman penggunaan aset kripto sebagai mata uang (currency).

“Secara garis besar aset kripto bisa diterima secara bersyarat sebagai māl mutaqawwam. Karena menjadi māl mutaqawwam, maka sah untuk ditransaksikan sebagaimana harta yang bernilai. Tetapi Majelis Tarjih tetap memandang haram fungsi aset kripto sebagai mata uang,” ujar Bektie.

Ia menjelaskan bahwa perubahan fatwa tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari perkembangan teknologi, pendalaman kajian fikih, serta perubahan ekosistem industri kripto yang jauh berbeda dibanding beberapa tahun lalu.

Menurutnya, ketika fatwa pertama kali disusun, masyarakat masih mengidentikkan aset kripto hanya dengan cryptocurrency, terutama Bitcoin. Padahal kini ekosistem kripto telah berkembang sangat luas dan melahirkan berbagai jenis aset digital yang memiliki fungsi berbeda-beda.

“Kesalahpahaman yang masih banyak terjadi adalah masyarakat menganggap aset kripto hanya cryptocurrency. Padahal cryptocurrency hanyalah salah satu bentuk aset kripto,” jelasnya.

Selain perkembangan teknologi, ia mengatakan pemahaman para anggota Majelis Tarjih terhadap dunia kripto juga semakin matang. Kemajuan informasi membuat kajian mengenai blockchain, tokenisasi, hingga berbagai model aset digital menjadi jauh lebih komprehensif dibanding sebelumnya.

Di sisi lain, ekosistem aset kripto di Indonesia juga dinilai semakin kondusif karena telah memiliki pengawasan regulator serta mekanisme yang lebih baik untuk meminimalkan berbagai praktik yang sebelumnya dikhawatirkan.

Bektie juga mengungkapkan adanya kebutuhan internal Muhammadiyah yang turut mendorong kajian lebih mendalam terhadap aset kripto, terutama terkait kemungkinan pemanfaatan teknologi blockchain untuk kepentingan yang produktif dan sesuai syariat.

Ia menyebut banyak generasi muda Muhammadiyah yang telah aktif mengembangkan ekosistem blockchain, bahkan membentuk komunitas dan asosiasi yang bergerak di bidang tersebut.

Karena itu, menurutnya, MTT memandang penting menghadirkan panduan hukum yang lebih proporsional terhadap perkembangan teknologi digital.

Dalam pemaparannya, Bektie menegaskan bahwa penetapan hukum harus diawali dengan pemahaman yang utuh terhadap objek yang dikaji.

Ia mengutip kaidah fikih: “Hukum terhadap suatu perkara merupakan cabang dari pemahaman yang benar mengenai perkara tersebut.”

Karena itu, menurutnya, masyarakat harus terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan aset kripto sebelum memberikan penilaian hukum.

Mengenal Kripto sebagai Aset

Ia menjelaskan bahwa secara sederhana aset kripto merupakan aset digital yang eksistensinya diamankan menggunakan sistem kriptografi dan seluruh aktivitas transaksinya dicatat melalui teknologi blockchain.

Menurutnya, blockchain merupakan buku besar digital yang terdesentralisasi sehingga setiap perpindahan kepemilikan tercatat secara kolektif oleh banyak pihak. Sistem inilah yang membuat aset kripto sulit dipalsukan maupun dimanipulasi.

Ia menerangkan bahwa Bitcoin sebagai aset kripto pertama pada mulanya dirancang untuk membangun sistem keuangan yang memiliki tingkat keamanan tinggi melalui kriptografi dan blockchain.

Namun dalam perkembangannya, dunia kripto tidak lagi hanya terdiri atas cryptocurrency. Kini telah lahir berbagai bentuk aset digital baru seperti utility token, stablecoin, non-fungible token (NFT), hingga real world asset token (RWA).

Utility token digunakan sebagai akses terhadap suatu layanan digital, sedangkan stablecoin merupakan aset kripto yang nilainya ditopang oleh aset stabil seperti dolar Amerika Serikat atau emas.

NFT, lanjutnya, merupakan bukti kepemilikan atas suatu aset digital, seperti karya seni, foto, maupun aset virtual. Adapun RWA token memungkinkan aset nyata seperti gedung atau properti dipecah menjadi token digital sehingga dapat dimiliki secara kolektif.

Sebagai ilustrasi, ia menyebut teknologi tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan aset wakaf atau rumah sakit melalui sistem tokenisasi yang transparan dan tercatat secara digital.

Kripto sebagai Kenyataan Global

Bektie kemudian menjelaskan pokok-pokok fatwa terbaru MTT. Menurutnya, transformasi ekonomi global menuju sistem digital merupakan kenyataan yang tidak dapat diabaikan. Aset kripto juga telah memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.

Ia mengungkapkan bahwa jumlah pengguna aset kripto di Indonesia telah melampaui 22 juta orang sehingga fenomena tersebut tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang kecil.

Karena memiliki manfaat ekonomi yang nyata, Majelis Tarjih kemudian mengkaji apakah aset kripto memenuhi kriteria sebagai māl mutaqawwam.

Ia menjelaskan bahwa dalam fikih muamalah, suatu harta tidak selalu harus berbentuk fisik selama memiliki nilai, manfaat, dapat dimiliki, disimpan, serta diakui keberadaannya. Dalam fatwa tersebut, MTT mengutip definisi harta dari Ibnu Nujaim:

الْمَالُ مَا يَمِيلُ إِلَيْهِ الطَّبْعُ وَيُمْكِنُ ادِّخَارُهُ إِلَى وَقْتِ الْحَاجَةِ مَنْقُولًا أَوْ غَيْرَ مَنْقُولٍ

“Harta adalah sesuatu yang secara tabiat disukai manusia dan dapat disimpan hingga waktu diperlukan, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak.”

Fatwa juga mengutip definisi ulama fikih kontemporer bahwa harta merupakan sesuatu yang dapat dikuasai, dijaga, dan dimanfaatkan sesuai kebiasaan yang berlaku.

Selain itu, Bektie mengingatkan bahwa Majelis Tarjih sejak tahun 1976 telah mendefinisikan harta sebagai segala sesuatu yang dianggap sebagai benda yang dapat dimanfaatkan serta memiliki nilai ekonomi, tanpa mensyaratkan bentuk fisik tertentu.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, aset kripto dinilai dapat menjadi māl mutaqawwam sehingga hukum asalnya adalah mubah.

Ia mengutip kaidah fikih:

الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ

“Hukum asal dalam muamalah adalah boleh sampai terdapat dalil yang menunjukkan keharamannya.”

Ia juga menyebut kaidah:

الأَصْلُ فِي الْمَنَافِعِ الإِبَاحَةُ

“Hukum asal segala sesuatu yang memberikan manfaat adalah boleh.”

Meski demikian, kebolehan tersebut bersifat terbatas (mubāḥ muqayyad). Menurutnya, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi baik dari sisi objek aset maupun mekanisme transaksinya.

Dari sisi objek, aset kripto tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang diharamkan syariat, harus memiliki manfaat yang sah, serta terbebas dari skema ponzi maupun piramida.

Ia mencontohkan tokenisasi aset yang digunakan untuk mendukung bisnis kasino atau industri minuman keras tidak dapat dibenarkan. Begitu pula aset kripto yang dikembangkan untuk perjudian digital (gamblefi).

Menurutnya, meme coin juga patut diwaspadai karena umumnya tidak memiliki utilitas nyata, sangat bergantung pada tren, serta rentan dimanipulasi melalui buzzer atau influencer.

Ia mengaitkan praktik tersebut dengan konsep bai’ najasy, yaitu praktik menciptakan permintaan palsu demi mengerek harga barang sehingga menyesatkan pembeli.

Selain itu, transaksi aset kripto juga harus terbebas dari berbagai mekanisme yang dilarang syariat, seperti perdagangan derivatif atau futures, penggunaan margin berbasis utang berbunga, leverage, manipulasi pasar, short selling, maupun pengambilan manfaat dari pinjaman yang termasuk kategori riba.

Menurutnya, perdagangan futures pada hakikatnya memperjualbelikan sesuatu yang belum menjadi objek kepemilikan sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah Islam.

Sementara itu, praktik short selling dinilai tidak sah karena menjual barang yang belum dimiliki.

Bektie juga menyinggung praktik airdrop yang cukup lazim di dunia kripto. Menurutnya, pemberian aset kripto secara cuma-cuma dapat dihukumi mubah selama tidak menjadi sarana mendukung perbuatan haram, tidak mengandung unsur riba, maupun tidak menjadi bagian dari praktik yang bertentangan dengan syariat.

Sumber : https://muhammadiyah.or.id/2026/07/aset-kripto-diakui-sebagai-harta-bernilai-transaksinya-wajib-penuhi-prinsip-syariah/

Apakah Masih Bisa Salat Subuh Jam 05.30? Ini Batas Waktu dan Dalilnya

Apakah Masih Bisa Salat Subuh Jam 05.30? Ini Batas Waktu dan Dalilnya

Salat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apa pun selama seorang hamba masih hidup dan berakal.

Kewajiban tersebut tidak gugur meskipun seseorang sedang sakit, melakukan perjalanan jauh, atau bahkan berada dalam kondisi perang. Namun, dalam keadaan tertentu, Islam memberikan rukhsah atau keringanan dalam pelaksanaannya.

Meski demikian, dalam praktiknya, kita terkadang lalai mengerjakan salat, baik karena lupa maupun tertidur.

Padahal, Allah SWT sudah menegaskan bahwa salat wajib sudah ditetapkan batas waktunya masing-masing dalam surah An-Nisa ayat 103.

“Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

Salah satu kondisi yang cukup sering terjadi adalah seseorang terlewat melaksanakan salat Subuh tepat waktu karena ketiduran.

Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan, terutama mengenai sah atau tidaknya salat Subuh yang dikerjakan di luar waktu yang telah ditentukan.

Lantas, apakah masih boleh melaksanakan salat Subuh pada pukul 05.30?

Memahami Batas Waktu Salat Subuh

Setiap muslim wajib mengetahui batas waktu salat, termasuk salat Subuh. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Dan waktu salat Subuh adalah dari terbitnya fajar (shadiq) sampai sebelum terbitnya matahari (syuruq).” (HR Muslim)

Yang dimaksud fajar shadiq dalam hadis itu adalah cahaya yang menyebar di sisi timur dan semakin terang seiring waktu.

Artinya, salat Subuh masih boleh dikerjakan sebelum matahari benar-benar terbit.

Apakah Jam 05.30 Masih Bisa Salat Subuh?

Jam 05.30 masih termasuk waktu yang memungkinkan untuk melaksanakan salat Subuh selama matahari belum terbit di wilayah masing-masing.

Sebagai contoh, berdasarkan data BMKG pada 27 Juli 2026, matahari terbit pukul 06.04 WIB di Jakarta dan sekitarnya.

Sementara itu, matahari terbit pukul 06.34 WIB di Banda Aceh dan pukul 05.45 WIT di Jayapura.

Artinya, salat Subuh pada pukul 05.30 masih dapat dilakukan di wilayah-wilayah tersebut.

Namun, perlu diperhatikan bahwa waktu salat Subuh di Jayapura pada pukul 05.30 sudah sangat mendekati waktu terbit matahari.

Oleh karena itu, menunda salat hingga waktu tersebut tanpa alasan yang dibenarkan syariat hukumnya makruh.

Pembagian Waktu Salat Subuh

Setidaknya ada lima pembagian waktu salat yang harus diketahui umat Islam. Berikut penjelasannya:

  1. Waktu fadhilah (waktu utama): Mengerjakan salat di awal waktu Subuh
  2. Waktu ikhtiyar: Dimulai dari awal waktu hingga langit mulai terang (isfar)
  3. Waktu jawaz (boleh) tanpa makruh: Salat Subuh di antara awal waktu sampai muncul cahaya kemerahan di langit
  4. Waktu jawaz dengan makruh: Saat cahaya merah sudah tampak hingga mendekati matahari terbit
  5. Waktu tahrim (terlarang): Waktu yang tersisa sudah tidak cukup untuk melakukan salat Subuh

Bagaimana Jika Waktu Salat Subuh Terlewat?

Jika waktu salat Subuh terlewat, entah karena sudah terbit matahari atau bangun kesiangan, tetap wajib mengerjakan dengan mengqada salat.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barangsiapa yang lupa salat atau terlewat karena tertidur, maka kafaratnya (tebusannya) adalah ia kerjakan ketika ia ingat.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda:

“Tidaklah dikatakan mengakhirkan (meremehkan) salat karena ketiduran. Hanya saja, meremehkan (salat) itu (khusus) bagi orang yang tidak menunaikan salat hingga tiba waktu salat lain. Oleh karena itu, siapa yang melakukan hal ini, hendaknya ia salat ketika sadar atau terjaga. Dan hendaknya esok hari ia melakukan tepat pada waktunya.” (HR Muslim)

Niat Qada Salat Subuh

Berikut ini adalah bacaan niat mengqada salat Subuh:

Usholli fardhos subhi rok’ataini mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat salat fardu Subuh dua rakaat menghadap kiblat sebagai qodho karena Allah Ta’ala.”

Keutamaan Salat Subuh Tepat Waktu

Meskipun salat Subuh jam 05.30 masih dibolehkan selama matahari belum terbit, salat tepat waktu tetap yang paling utama.

Nabi Muhammad SAW bahkan menyebut bahwa salah satu amalan yang dicintai Allah SWT adalah salat pada waktunya.

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW; “Amalan apakah yang paling dicintai oleh Allah?”  Nabi Muhammad SAW menjawab, “Salat pada waktunya (di awal waktu).” (HR Muslim)

Selain dicintai Allah SWT, berikut adalah keutamaan salat Subuh tepat waktu lainnya:

  1. Sebab dihapusnya dosa-dosa
  2. Dijaga malaikat
  3. Tubuhnya selalu diberi kesehatan
  4. Terpancar cahaya dari wajahnya
  5. Dilembutkan hatinya oleh Allah SWT
  6. Melewati jembatan shiratal mustaqim secepat kilat
  7. Diselamatkan dari api neraka
  8. Ditempatkan dalam golongan orang-orang yang tidak takut dan bersedih

Sumber : https://mozaik.inilah.com/ibadah/apakah-masih-bisa-salat-subuh-jam-0530-ini-batas-waktu-dan-dalilnya

Apakah Tidur Bisa Membatalkan Wudu? Ini Penjelasannya

Apakah Tidur Bisa Membatalkan Wudu? Ini Penjelasannya

Salah satu syarat sah salat adalah suci dari hadas dan najis. Salah satu cara untuk membersihkan diri  adalah dengan berwudu.

Dalam surah Al-Maidah ayat 6, Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki…”

Oleh karena itu, umat Islam wajib mengetahui tata cara wudu yang benar. Namun, dalam sehari-hari, masih banyak muslim yang ragu mengenai hal-hal yang membatalkan wudu.

Salah satu yang paling sering jadi perbincangan adalah apakah tidur bisa membatalkan wudu?

Apakah Tidur Membatalkan Wudu?

Tidur bisa membatalkan wudu, tergantung pada posisi tidur dan tingkat kesadaran seseorang.

Tidur sebentar dalam posisi duduk, dengan pantat tetap menempel pada lantai atau kursi, tidak membatalkan wudu.

Hal itu didasarkan pada riwayat Anas bin Malik berikut:

“Sesungguhnya para sahabat menunggu pelaksanaan salat Isya pada masa Rasulullah SAW sampai kepalanya terkantuk-kantuk, kemudian mereka salat tanpa berwudu.” (HR Muslim)

Kondisi itu tidak membatalkan wudu sebab dianggap masih dapat merasakan sesuatu dan mengendalikan keluarnya angin atau kentut dari dubur.

Sementara itu, tidur yang membatalkan wudu adalah tidur lelap dalam posisi berbaring, telentang, atau tengkurap.

Hilangnya kesadaran akibat tertidur lelap membuat seseorang tidak menyadari jika ia buang angin atau kentut.

Ulama Mazhab Syafi’i, Imam Al-Mawardi, menjelaskan:

“Tidur itu membatalkan wudu kecuali tidur yang sedikit ketika duduk atau berdiri.”

Apa Saja yang Membatalkan Wudu?

Selain tidur lelap, berikut ini adalah hal-hal yang pasti membatalkan wudu:

1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur

Segala yang keluar dari qubul atau lubang kemaluan dan dubur bisa membatalkan wudu, seperti kentut, buang air kecil, dan buang air besar.

Keluarnya madzi dan wadi juga menjadi sebab batalnya wudu. Mazi merupakan cairan bening, halus, dan lengket yang keluar karena syahwat.

Hal-hal yang menyebabkan keluarnya madzi antara lain bercumbu dan berhubungan suami istri, sebagaimana hadis berikut:

“Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Terkait hal itu, aku menyuruh seseorang untuk bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, mengingat kedudukan puterinya sebagai istriku. Setelah orang itu bertanya, Nabi Muhammad SAW menjawab, ‘Wudulah dan cucilah kemaluanmu.’” (HR Bukhari)

Sementara, wadi adalah cairan berwarna putih dan kental yang biasanya keluar setelah buang air kecil.

Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata:

“Wadi adalah cairan yang keluar setelah kencing, yang seseorang harus mencuci kemaluannya dan berwudu tanpa harus mandi.” (HR Ibnul Mundzir)

2. Hilang Akal atau Kesadaran

Selain tidur lelap, hilang akal atau kesadaran bisa disebabkan karena pingsan, mabuk, atau gila. Kondisi ini mewajibkan seorang muslim untuk berwudu lagi sebelum salat.

Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata bahwa melihat Nabi Muhammad SAW tidur dalam posisi sujud sampai ia mendengkur. Kemudian, berdiri untuk salat.

Ia lalu bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau telah tertidur.” Maka nabi bersabda, “Sesungguhnya wudu itu wajib (batal) melainkan bagi orang-orang yang tidak berbaring karena jika berbaring maka lemaslah sendi-sendinya.” (HR At-Tirmidzi dan Ahmad)

3. Menyentuh Kemaluan

Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan atau jari tanpa penghalang juga membatalkan wudu. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barangsiapa yang memegang kemaluannya maka berwudulah.” (HR Ahmad)

4. Bersentuhan Kulit dengan yang Bukan Mahram

Batal wudu seorang muslim jika menyentuh kulit laki-laki atau perempuan yang bukan mahram, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 6:

“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.”

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/apakah-tidur-bisa-membatalkan-wudu-ini-penjelasannya