KOMPAS.com – Bendera Merah Putih bukan sekadar simbol kemerdekaan Indonesia. Dalam momen tertentu, posisinya yang dikibarkan setengah tiang menyampaikan pesan yang berbeda: duka cita dan penghormatan kepada tokoh bangsa.
Makna tersebut bukan hanya lahir dari tradisi, tetapi juga diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung
Pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang bukan sekadar tradisi seremonial, melainkan memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 12 ayat (1), undang-undang tersebut menyebutkan bahwa Bendera Negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, dan penutup peti atau usungan jenazah.
Lebih lanjut, Pasal 12 ayat (4) dan (5) menegaskan bahwa bendera dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, maupun pimpinan DPRD meninggal dunia.
Makna utama pengibaran bendera setengah tiang adalah ungkapan duka cita resmi negara sekaligus penghormatan terhadap jasa para penyelenggara negara.
Tata cara pengibaran yang telah diatur
Selain maknanya, tata cara pengibaran bendera setengah tiang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Bendera tidak langsung dipasang pada posisi setengah tiang. Saat dinaikkan, bendera harus terlebih dahulu mencapai puncak tiang, dihentikan sejenak, kemudian diturunkan hingga posisi setengah tiang.
Sebaliknya, ketika hendak diturunkan, bendera kembali dinaikkan ke ujung tiang terlebih dahulu sebelum akhirnya diturunkan sepenuhnya.
Pada saat penaikan maupun penurunan bendera, seluruh peserta yang hadir diwajibkan memberikan penghormatan dengan berdiri tegak menghadap bendera hingga prosesi selesai. Upacara tersebut juga dapat diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Ketentuan pengibaran saat bertepatan dengan hari nasional
Berdasarkan Pasal 12 ayat (11), apabila pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung dilakukan bersamaan dengan pengibaran bendera untuk memperingati hari-hari besar nasional, maka digunakan dua Bendera Merah Putih yang dipasang berdampingan.
Bendera di sebelah kiri dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung, sedangkan bendera di sebelah kanan dikibarkan penuh untuk menghormati peringatan hari nasional.
Sebagai contoh, apabila suatu masa berkabung nasional ditetapkan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia atau hari besar nasional lainnya yang mengharuskan pengibaran bendera satu tiang penuh, tata cara pengibaran mengikuti ketentuan tersebut sehingga makna penghormatan dan semangat kebangsaan tetap tersampaikan.
Bendera Merah Putih dipandang bukan hanya sebagai identitas nasional, tetapi juga simbol kedaulatan, persatuan, dan perjuangan bangsa.
Menghormati bendera, termasuk melalui tata cara pengibaran yang benar, merupakan bagian dari sikap bela negara dan penghargaan terhadap sejarah perjuangan Indonesia.
Tindakan yang merendahkan martabat bendera negara dapat berdampak pada lunturnya rasa persatuan dan kebanggaan nasional.
Oleh karena itu, penghormatan terhadap Sang Merah Putih bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap identitas bangsa.




