KOMPAS.com – Telkomsel buka suara terkait aturan baru pemerintah yang mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota internet pelanggan.
Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan kajian menyeluruh untuk menyesuaikan produk dan layanan Telkomsel dengan regulasi yang berlaku.
“Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, Telkomsel mendukung (keputusan tersebut),” ujar Fahmi dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (4/9/2026).
“Saat ini, (kami) tengah melakukan kajian menyeluruh terkait penyesuaian produk dan layanan, serta memastikan keselarasannya dengan regulasi yang berlaku,” imbuh Fahmi.
Fahmi menegaskan bahwa Telkomsel patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta mendukung kebijakan pemerintah untuk memperkuat perlindungan pelanggan.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya memahami pentingnya perlindungan pelanggan, termasuk penyampaian informasi layanan yang jelas dan mudah dipahami.
Kendati demikian, Fahmi mengaku belum bisa membeberkan mekanisme penerapan aturan terkait sisa kuota internet pelanggan.
“Terkait teknis implementasinya, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemangku kepentingan terkait,” pungkas Fahmi.
Operator dilarang hanguskan sisa kuota internet
Seperti diwartakan sebelumnya, aturan mengenai perlindungan sisa kuota tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
SE yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 itu melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan secara sepihak setelah masa aktif paket berakhir.
Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang telah dibeli.
Dalam aturan tersebut, operator tidak diwajibkan menerapkan mekanisme rollover untuk seluruh paket internet.
Operator dapat menyediakan sejumlah pilihan perlindungan sisa kuota, seperti akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund).
Diberi waktu hingga 28 September
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan waktu hingga 28 September 2026 bagi operator seluler untuk memenuhi kewajiban yang tercantum dalam SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026.
Operator juga wajib menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi paling lambat pada tanggal tersebut.
Selain itu, operator juga diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid sebelumnya menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pelanggan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya beberapa waktu lalu.
Adapun SE tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Kemkomdigi menyebut aturan baru ini diterbitkan karena masih menerima aduan masyarakat terkait operator yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi putusan MK mengenai perlindungan sisa kuota internet.




