Mukena Dipakai Berkali-kali, Apakah Tetap Suci untuk Salat?

Mukena Dipakai Berkali-kali, Apakah Tetap Suci untuk Salat?

Jakarta – Dalam ajaran Islam, salah satu syarat yang harus dipenuhi agar ibadah salat sah adalah suci. Kesucian ini tak hanya untuk badan, tetapi juga pakaian atau alat salat yang dikenakan.

Persoalan kerap dialami muslimah yang mengenakan mukena berulang kali. Debu, kotoran, atau aroma tidak sedap yang menempel di mukena kadang membuat ragu, apakah tetap sah untuk salat atau justru sebaliknya.

Hukum Kesucian Memakai Mukena Berulang Kali

Pada dasarnya, mukena yang dipakai berulang kali tetap sah digunakan untuk salat asal tidak terkena najis. Najis adalah sesuatu yang kotor yang menyebabkan terhalangnya ibadah.

Disebutkan dalam Buku Lengkap Fiqh Wanita oleh Abdul Syukur al-Azizi, apabila pakaian terkena najis seperti kotoran dan kencing manusia atau hewan, maka harus dibersihkan karena mengakibatkan ibadahnya tidak sah. Oleh karenanya, diwajibkan bagi setiap umat Islam untuk menyucikan diri apabila terkena najis agar kesahihan ibadahnya tidak rusak atau batal.

Terdapat riwayat hadits yang menyebutkan bahwa seorang mukmin tidaklah menjadi najis karena ia telah menyucikan diri.

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، قَالَ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا بَكْرٌ، عَنْ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَقِيَهُ فِي بَعْضِ طَرِيقِ الْمَدِينَةِ وَهْوَ جُنُبٌ، فَانْخَنَسْتُ مِنْهُ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ، ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ ” أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ “. قَالَ كُنْتُ جُنُبًا، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ وَأَنَا عَلَى غَيْرِ طَهَارَةٍ. فَقَالَ ” سُبْحَانَ اللَّهِ، إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ “.

Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bertemu denganku di salah satu jalan di Madinah dan pada saat itu aku dalam keadaan junub. Maka aku menjauh darinya dan pergi untuk mandi. Saat kembali, Rasulullah berkata, “Wahat Abu Hurairah! Di mana kamu?” Aku menjawab, “Aku dalam keadaan junub, jadi aku tidak suka duduk bersamamu dalam keadaan tidak suci.” Rasulullah berkata, “Subhan Allah! Seorang mukmin tidak menjadi najis.” (HR Bukhari).

Perbedaan Kotor dan Najis

Dalam Islam, kotor bukan berarti najis. Umat Islam perlu memperhatikan perbedaan kotor dan najis agar lebih berhati-hati dalam menjaga kesucian diri.

Kotor merujuk kepada keringat, debu, dan bau, sementara najis merupakan hal-hal yang telah diyakini dapat merusak kesucian diri seperti air kencing, darah haid, dan kotoran manusia atau hewan.

Kendati pakaian kotor tidak merusak kesahihan ibadah, hendaklah menggunakan pakaian dan mukena atau alat ibadah lainnya yang bersih dan wangi karena dalam firman-Nya, Allah SWT menganjurkan umat Islam untuk mengenakan pakaian yang indah.

Sesungguhnya Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-A’raf ayat 31:

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَࣖ ۝٣١

Artinya: “Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”

 

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/muslimah/d-8617006/mukena-dipakai-berkali-kali-apakah-tetap-suci-untuk-salat

Orang Tua Meninggal Tinggalkan Utang, Anak Wajib Bayar atau Tidak?

Orang Tua Meninggal Tinggalkan Utang, Anak Wajib Bayar atau Tidak?

Jakarta – Muslim yang berutang harus melunasi utangnya sesuai dengan tenggat yang ditentukan. Meski praktik utang piutang diperbolehkan dalam Islam, kewajiban membayarnya sangat ditekankan.
Kewajiban membayar utang ditegaskan dalam surah Al Baqarah ayat 282. Allah SWT berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya.”

Saking pentingnya membayar utang, dalam sebuah hadits dikatakan utang jadi penghalang mati syahid seseorang. Dari Muhammad Abdillah bin Jahsy, dari ayahnya dia berkata:

“Seorang lelaki datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, jika aku berjihad di jalan Allah lalu mati, di manakah tempatku?’ Rasulullah menjawab, ‘Surga.’ Namun ketika lelaki itu beranjak pergi, Rasulullah memanggilnya kembali dan berkata, ‘Kecuali jika engkau masih memiliki utang. Utang dapat menghalangimu masuk surga. Jibril baru saja membisikkan hal itu kepadaku’.” (HR Ahmad)

Menurut buku Magnet Rezeki Suami Istri yang disusun Ibnu Mas’ad M, dalam Islam utang memiliki dampak yang mendalam terhadap keberkahan hidup, begitu pun dengan rezeki dan kehormatan seseorang. Tidak membayar utang bisa berdampak buruk bagi individu yang berutang dan keluarganya.

Saat seseorang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang, perkara tersebut menjadi tanggung jawab yang harus diselesaikan dan menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh keluarga maupun ahli warisnya.

Lalu, bagaimana dengan utang orang tua yang meninggal dunia? Apakah wajib dilunasi oleh anaknya?

Anak Tidak Wajib Membayar Utang Orang Tua yang Meninggal, Tapi…

KH Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya) dalam ceramahnya mengatakan secara hukum Islam utang adalah urusan masing-masing. Seorang anak tidak wajib melunasi utang orang tuanya yang meninggal dunia.

Tetapi, jika orang tua yang wafat itu meninggalkan harta maka harta peninggalannya harus digunakan untuk membayar utang. Buya Yahya menyebut haram hukumnya bagi sang anak mengambil harta peninggalan sang ayah apabila utang orang tuanya belum lunas.

“Kalau dia punya peninggalan, ingat ahli warisnya awas haram mengambil sepeser pun dari harta peninggalan kecuali dahulukan utang. Utang bayar dulu, biarpun sampai habis (harta warisnya) karena itu milik orang yang berutang,” katanya dalam YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip channel tersebut.

Buya Yahya menegaskan orang yang diutangi lebih berhak atas harta peninggalan si mayit ketimbang ahli warisnya.

“Setelah (orang yang berutang) meninggal dunia, (maka) diambil dari harta warisnya karena yang ngutang itu lebih berhak sebelum anak-anaknya,” ujarnya.

Turut disebutkan dalam buku Terjemah Fiqhul Islam wa Adillatuhu oleh Wahbah Az Zuhaili (Edisi Indonesia terbitan Gema Insani), utang jenazah wajib dibayar dari seluruh harta yang tersisa. Pembayaran utang harus lebih didahulukan sebelum wasiat, ini jadi bukti kewajiban utang yang harus dilunasi meski orang tersebut telah meninggal dunia.

Dari Ali bin Abi Thalib RA, dia berkata:

“Aku melihat Rasulullah SAW mulai mengurus utang mayit daripada wasiat.” (HR Tirmidzi)

Bagaimana Jika Orang Tua yang Berutang Meninggal dan Tidak Mampu Bayar?

Menurut Buya Yahya, jika orang tua sudah meninggal dan tidak mampu membayar utang meski dia sudah berusaha sekeras mungkin untuk melunasi maka tidak mengapa. Dengan catatan, orang tersebut benar-benar tidak mampu dan dia berutang untuk kebaikan, bukan maksiat seperti judi.

“Ada orang pinjem duit gak mampu membayar tapi sudah berusaha keras, dia berusaha kerja, gak bisa bayar sampe mati ya tidak dosa. Orang dia tidak mampu? Kalau dia niat minjamnya benar untuk rawat anaknya sakit dan sebagainya untuk tujuan benar bukan pinjam untuk judi, ternyata dia belum bisa membayarnya sampe mati? Tidak dosa dia di hadapan Allah. Karena memang dia tidak bisa bayar, tapi dengan catatan memang betul-betul dia tidak mampu,” jelas Buya Yahya menguraikan.

Dia juga menuturkan jika sang anak masih hidup, berkecukupan dan memiliki harta berlebih untuk membayar utang orang tuanya yang meninggal dunia, alangkah baiknya dibayarkan. Menurut Buya Yahya tindakan ini jadi bentuk balas budi terhadap orang tua, terlebih jika utang yang diajukan orang tuanya untuk biaya hidup sang anak.

Wallahu a’lam.

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8599055/orang-tua-meninggal-tinggalkan-utang-anak-wajib-bayar-atau-tidak

Rajin Ibadah tetapi Hati Masih Gelisah? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Rajin Ibadah tetapi Hati Masih Gelisah? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Ketenangan hati merupakan salah satu kenikmatan yang didambakan setiap manusia. Kekuatan fisik, kecantikan rupa, kekayaan, dan berbagai kemewahan lahiriah tidak akan terasa sempurna tanpa ketenangan hati. Sebab, hati yang tenteram membuat seseorang mampu menikmati kehidupan dengan penuh rasa syukur.

Sebaliknya, kegelisahan hati merupakan keadaan yang tidak diinginkan siapa pun. Berbagai upaya dilakukan untuk memperoleh ketenangan dan menghindarkan diri dari perasaan gelisah. Namun, kenyataan terkadang berkata lain. Kegelisahan tetap datang meskipun seseorang merasa telah rajin beribadah.

Pertanyaan pun muncul: mengapa hati masih gelisah padahal shalat telah dijaga, zikir telah dibaca, dan ibadah lainnya rutin dilaksanakan?

Dalam keadaan seperti ini, ibadah seakan-akan belum memberikan pengaruh terhadap kehidupan sehari-hari. Ia belum sepenuhnya menjadi penenang ketika seseorang menghadapi musibah, konflik rumah tangga, tekanan pekerjaan, maupun kesulitan hidup lainnya.

Tentu, kegelisahan dapat muncul karena banyak faktor. Tulisan ini secara khusus mengajak pembaca melakukan evaluasi dari sisi spiritual dan sosial. Setidaknya, terdapat tiga kemungkinan yang perlu direnungkan, yaitu kualitas ibadah yang belum terjaga, kemaksiatan yang masih menutupi hati, dan hubungan sosial yang belum baik.

Kemungkinan Pertama: Kualitas Ibadah Belum Terjaga

Tidak ada yang salah dengan kerajinan dalam beribadah. Kebiasaan tersebut harus terus dijaga dengan sabar. Sebab, bersabar dalam menjalankan ketaatan merupakan salah satu bentuk kesabaran yang sangat penting dalam kehidupan seorang Muslim.

Namun, selain menjaga kuantitas, kita juga perlu meningkatkan kualitas ibadah. Cobalah merenung: apakah ibadah yang kita kerjakan sudah benar-benar menyentuh hati? Apakah syarat dan rukunnya telah dilaksanakan sesuai tuntunan syariat? Apakah ibadah tersebut telah disertai keikhlasan, kekhusyukan, dan kesadaran menghadap Allah?

Jawabannya tentu terdapat dalam hati kita masing-masing. Mari mengambil contoh ibadah shalat. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-‘Ankabut ayat 45:

اُتْلُ مَآ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتٰبِ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَۗ اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِۗ وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ

Artinya, “Bacalah (Nabi Muhammad) Kitab (Al-Qur’an) yang telah diwahyukan kepadamu dan tegakkanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Sungguh, mengingat Allah (shalat) itu lebih besar (keutamaannya daripada ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-‘Ankabut [29]: 45).

Ayat tersebut secara tegas menyatakan bahwa shalat dapat mencegah seseorang dari perbuatan keji dan mungkar. Namun, mengapa masih ada orang yang rajin shalat, tetapi tetap melakukan keburukan?

Salah satu jawabannya terletak pada kualitas shalat yang dikerjakan. Shalat seseorang mungkin telah sah secara fiqih dan menggugurkan kewajiban, tetapi pengaruhnya terhadap jiwa dan perilaku belum tentu sempurna.

Berkaitan dengan hal ini, Imam Al-Qurthubi mengutip sebuah riwayat tentang Ibnu Mas‘ud:

وَقِيلَ لِابْنِ مَسْعُودٍ: إِنَّ فُلَانًا كَثِيرُ الصَّلَاةِ فَقَالَ: إِنَّهَا لَا تَنْفَعُ إِلَّا مَنْ أَطَاعَهَا

Artinya, “Dikatakan kepada Ibnu Mas‘ud, ‘Sesungguhnya si fulan adalah orang yang rajin shalat.’ Ia kemudian berkata, ‘Sesungguhnya shalat tidak akan memberikan manfaat kecuali kepada orang yang menaati tuntunan shalat tersebut.’” (Imam Syamsuddin Al-Qurthubi, Tafsirul Qurthubi, [Mesir: Darul Kutub Al-Mishriyyah, 1964], jilid XIII, hlm. 348).

Manfaat yang dimaksud dalam penjelasan tersebut adalah pengaruh shalat dalam mencegah seseorang dari perbuatan keji dan mungkar. Adapun dari sisi hukum fiqih, shalat yang telah memenuhi syarat dan rukunnya tetap menggugurkan kewajiban.
Lalu, seperti apakah shalat yang mampu mencegah kemungkaran? Jawabannya tergambar dalam penjelasan Imam Abu al-‘Aliyah yang dikutip oleh Imam Ibnu Katsir:

وَقَالَ أَبُو الْعَالِيَةِ فِي قَوْلِهِ: إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ، قَالَ: إِنَّ الصَّلَاةَ فِيهَا ثَلَاثُ خِصَالٍ فَكُلُّ صَلَاةٍ لَا يَكُونُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ هَذِهِ الْخِصَالِ فَلَيْسَتْ بِصَلَاةٍ: الْإِخْلَاصُ، وَالْخَشْيَةُ، وَذِكْرُ اللَّهِ

Artinya, “Imam Abu al-‘Aliyah berkata mengenai firman Allah, ‘Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.’ Ia mengatakan, ‘Sesungguhnya di dalam shalat terdapat tiga unsur. Setiap shalat yang tidak memiliki ketiga unsur tersebut belum mencapai kesempurnaannya, yaitu keikhlasan, khasyyah atau rasa takut kepada Allah, dan mengingat Allah.’” (Imam Ibnu Katsir, Tafsirul Qur’anil ‘Azhim, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1999], jilid VI, hlm. 282).

Keikhlasan, rasa takut kepada Allah, dan mengingat-Nya merupakan tiga unsur yang membuat shalat mampu membentuk perilaku seseorang. Dalam kelanjutan penjelasannya, Ibnu Katsir menerangkan bahwa keikhlasan mendorong seseorang melakukan kebaikan, khasyyah mencegahnya dari kemungkaran, sedangkan mengingat dan merenungkan Al-Qur’an mengajaknya kepada kebaikan sekaligus mencegahnya dari keburukan.

Dengan demikian, solusi pertama ketika hati masih gelisah meskipun telah rajin beribadah adalah mengevaluasi kualitas ibadah. Jangan hanya memperhatikan seberapa sering ibadah dilakukan, tetapi perhatikan pula keikhlasan, kekhusyukan, kesadaran, dan pengaruhnya terhadap perilaku sehari-hari.

Kemungkinan Kedua: Maksiat Masih Menutupi Hati

Kemungkinan berikutnya yang perlu direnungkan adalah adanya kemaksiatan yang belum benar-benar ditinggalkan. Maksiat yang dilakukan terus-menerus dapat menumpuk menjadi noda yang menutupi hati, sehingga pengaruh baik dari ibadah sulit dirasakan.

Masih dalam konteks penafsiran ayat sebelumnya, Imam Al-Qurthubi menyebutkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Thabrani:

مَنْ لَمْ تَنْهَهُ صَلَاتُهُ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ لَمْ تَزِدْهُ مِنَ اللَّهِ إِلَّا بُعْدًا

Artinya, “Siapa yang shalatnya tidak mencegahnya dari perbuatan keji dan mungkar, maka shalat tersebut tidak menambah apa pun baginya selain semakin jauh dari Allah.” (HR At-Thabrani).

Dalam mengomentari hadits tersebut, Imam Al-Qurthubi menjelaskan:

فَالْمَعْنَى الْمَقْصُودُ بِالْحَدِيثِ: لَمْ تَزِدْهُ مِنَ اللَّهِ إِلَّا بُعْدًا وَلَمْ يَزْدَدْ بِهَا مِنَ اللَّهِ إِلَّا مَقْتًا، إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّ مُرْتَكِبَ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ لَا قَدْرَ لِصَلَاتِهِ، لِغَلَبَةِ الْمَعَاصِي عَلَى صَاحِبِهَا

Artinya, “Maksud hadits, ‘Shalat itu tidak menambah apa pun baginya selain semakin jauh dari Allah dan semakin mendapatkan kemurkaan-Nya,’ merupakan isyarat bahwa orang yang melakukan perbuatan keji dan mungkar tidak memperoleh kadar manfaat dari shalatnya karena dirinya telah dikuasai oleh kemaksiatan.” (Imam Al-Qurthubi, Tafsirul Qurthubi, jilid XIII, hlm. 348–349).

Penjelasan Imam Al-Qurthubi tersebut menunjukkan bahwa ibadah sama sekali tidak memberikan pengaruh. Akan tetapi, pengaruh baiknya dapat tertutupi oleh kemaksiatan yang terus dilakukan.

Karena itu, solusinya adalah memperbarui taubat dengan sungguh-sungguh. Taubat tidak cukup hanya dengan mengucapkan istighfar, tetapi juga harus disertai penyesalan, meninggalkan kemaksiatan, serta bertekad untuk tidak mengulanginya. Apabila kemaksiatan tersebut berkaitan dengan hak orang lain, hak itu juga harus dikembalikan atau diselesaikan dengan baik.

Di samping itu, ibadah tetap harus dijaga dan kualitasnya terus ditingkatkan. Dengan taubat dan istighfar yang dilakukan secara istiqamah, kita berharap noda-noda kemaksiatan yang menutupi hati perlahan dihapuskan sehingga ibadah dapat menghadirkan ketenangan.

Kemungkinan Ketiga: Hubungan Sosial Belum Baik

Kemungkinan terakhir adalah adanya hubungan sosial yang perlu diperbaiki. Hubungan seseorang dengan Allah mungkin telah dijaga melalui ibadah dan ketaatan. Namun, bagaimana hubungannya dengan sesama manusia?

Apakah lisannya pernah menyakiti orang lain? Apakah perilakunya merugikan keluarga, tetangga, rekan kerja, atau masyarakat? Apakah masih ada hak orang lain yang belum ditunaikan? Jawabannya kembali kepada hati kita masing-masing.
Rasulullah SAW mengingatkan bahwa salah satu ciri Muslim yang baik adalah tidak menyakiti orang lain. Beliau bersabda:

قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ الْإِسْلَامِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

Artinya, “Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, Islam yang paling utama itu seperti apa?’ Beliau menjawab, ‘Yaitu orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.’” (HR Al-Bukhari).

Dalam menjelaskan hadits tersebut, Syekh Badruddin Al-‘Aini mengatakan:

الْمُرَادُ أَفْضَلُ الْمُسْلِمِينَ مَنْ جَمَعَ إِلَى أَدَاءِ حُقُوقِ اللَّهِ أَدَاءَ حُقُوقِ الْمُسْلِمِينَ وَالْكَفَّ عَنْ أَعْرَاضِهِمْ

Artinya, “Yang dimaksud adalah bahwa Muslim terbaik ialah orang yang mampu menggabungkan pelaksanaan hak-hak Allah dengan pelaksanaan hak-hak kaum Muslimin, serta menahan diri dari merusak kehormatan mereka.” (Syekh Badruddin Al-‘Aini, Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut: Dar Ihya’it Turats Al-‘Arabi, tanpa tahun], jilid I, hlm. 132).

Hadits tersebut mengajarkan bahwa kesalehan tidak hanya berkaitan dengan hubungan vertikal kepada Allah, tetapi juga hubungan horizontal dengan sesama manusia. Rajin beribadah harus berjalan beriringan dengan menjaga lisan, menunaikan hak orang lain, meminta maaf atas kesalahan, dan menghindari tindakan yang merugikan sesama.

Boleh jadi, kegelisahan yang dirasakan merupakan dorongan batin agar kita segera memperbaiki hubungan yang rusak, meminta maaf kepada orang yang pernah disakiti, menyelesaikan perselisihan, atau menunaikan hak yang selama ini terabaikan.

Terus Beribadah dan Melakukan Muhasabah

Dari seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa rajin beribadah tetapi masih merasakan kegelisahan bukanlah alasan untuk meninggalkan ibadah. Justru dalam keadaan seperti itu, seseorang perlu bersabar, mempertahankan ketaatan, dan melakukan muhasabah secara jujur.

Pertama, tingkatkan kualitas ibadah dengan menghadirkan keikhlasan, kekhusyukan, rasa takut, dan kesadaran mengingat Allah. Kedua, perbarui taubat serta tinggalkan kemaksiatan yang dapat menutupi hati. Ketiga, perbaiki hubungan dengan sesama manusia dengan menjaga lisan, perilaku, dan kehormatan mereka.

Dengan menjalankan ketiga ikhtiar tersebut secara istiqamah, insyaallah kegelisahan perlahan berkurang dan digantikan dengan hati yang lebih tenang dalam menghadapi berbagai kesulitan hidup. Wallahu a’lam bis shawab.

Syifaul Qulub Amin, alumnus PP Nurul Cholil, perumus LBM Nurul Cholil, dan pengajar di Pondok Pesantren Putri Al-Masyhuriyah Kebonan, Bangkalan.

Sumber : https://islam.nu.or.id/tasawuf-akhlak/rajin-ibadah-tetapi-hati-masih-gelisah-ini-penyebab-dan-cara-mengatasinya-k9yPv

Arti La Hawla Wala Quwwata Illa Billah Beserta Manfaat dan Keutamaannya, Simpanan Surga yang Berharga

Arti La Hawla Wala Quwwata Illa Billah Beserta Manfaat dan Keutamaannya, Simpanan Surga yang Berharga

Liputan6.com, Jakarta – Arti la hawla wala quwwata illa billah beserta manfaat dan keutamaannya kerapkali menjadi pertanyaan sebagian awam yang ingin mengamalkan dzikir agung ini. Kalimat yang juga dikenal dengan sebutan hauqalah ini merupakan salah satu dzikir yang paling ringan namun begitu besar fadhilahnya.

Rasulullah SAW bersabda: “Wahai Abdullah bin Qais, maukah aku tunjukkan kepadamu suatu simpanan dari berbagai simpanan surga?” Aku menjawab: “Tentu, wahai Rasulullah.” Kemudian beliau bersabda: “La haula wala quwwata illa billah.” (HR. al-Bukhari).

Hadits ini menjadi landasan utama keutamaan dzikir ini sebagai salah satu simpanan surga yang paling berharga. Inilah salah satu alasan muslim yang mengamalkannya. Di samping itu, bacaan ini disebut oleh Rasulullah sebagai ringan di lisan, tetapi berat di timbangan pahala.

Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar menjelaskan bahwa kalimat ini adalah ungkapan kepasrahan dan penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah. Kementerian Agama RI dalam Buku Kumpulan Doa Sehari-hari juga mencantumkan kalimat ini sebagai dzikir yang dianjurkan dalam kehidupan sehari-hari.

Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al-Qahthani dalam Buku Dzikir Pagi dan Petang dan Sesudah Sholat Fardhu (terjemahan dari kitab Hisnul Muslim) menyusun dzikir ini sebagai bagian dari amalan yang dianjurkan, termasuk saat mendengar adzan.

Tulisan Arab, Latin, dan Arti La Hawla Wala Quwwata Illa Billah

Berikut adalah bacaan lengkap dzikir la hawla wala quwwata illa billah dengan tulisan Arab, latin, dan terjemahannya:

Teks Arab: لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ

Latin: Lā haula wa lā quwwata illā billāhil ‘aliyyil ‘azhīm

Artinya: “Tiada daya dan upaya kecuali dengan kekuatan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung.”

Makna Mendalam La Hawla Wala Quwwata Illa Billah

1. Kepatuhan dan Kepasrahan kepada Allah

Imam Nawawi memberikan penjelasan yang mendalam tentang makna kalimat ini. Kalimat ‘la haula wala quwwata illa billah’ adalah kalimat yang penuh kepatuhan dan kepasrahan diri (kepada Allah) dan sungguh seorang hamba tidak memiliki urusannya sedikit pun, ia tidak memiliki daya untuk menolak keburukan dan tidak memiliki kekuatan untuk menarik kebaikan, kecuali dengan kehendak Allah swt.

Hauqalah adalah ungkapan penyerahan diri total (istislām) dan kepasrahan penuh (tafwīḍ) seorang hamba kepada Allah SWT. Seseorang yang mengucapkannya mengakui bahwa dirinya tidak memiliki kuasa apa pun atas urusannya sendiri—baik untuk menolak keburukan maupun meraih kebaikan—kecuali dengan izin dan pertolongan Allah.

2. Bersandar pada Pertolongan Allah

Kalimat hauqalah mengandung dua makna fundamental. Pertama menolak kemaksiatan, “Tiada daya” bermakna seorang hamba tidak memiliki kemampuan untuk menghindari maksiat tanpa pertolongan Allah.

Kedua, melaksanakan ketaatan, “Tiada kekuatan” bermakna seorang hamba tidak memiliki kekuatan untuk beribadah dan taat kepada Allah kecuali dengan pertolongan-Nya.

3. Pengakuan Keterbatasan Manusia

Syekh M Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa lafal hauqalah merupakan pengakuan keterbatasan manusia atas kuasa Allah SWT. Ini adalah bentuk kerendahan hati seorang hamba di hadapan Rabb-nya, yang menyadari bahwa dirinya tidak berdaya tanpa pertolongan Allah.

Dalam setiap kesulitan, seorang Muslim diajarkan untuk mengucapkan kalimat ini sebagai bentuk ketergantungan penuh kepada Allah.

4. Inti Ajaran Tauhid dan Tawakal

Kalimat ini juga mengajarkan bahwa seluruh kekuatan, kemampuan, dan pertolongan sejatinya hanya berasal dari Allah SWT. Seorang Muslim tetap diperintahkan berikhtiar, tetapi hasil akhirnya diserahkan sepenuhnya kepada kehendak Allah sebagai bentuk tawakal. Ini adalah inti dari ajaran tauhid—hanya kepada Allah tempat bergantung dan memohon pertolongan.

Manfaat dan Keutamaan La Hawla Wala Quwwata Illa Billah

1. Simpanan Surga (Kanzun Min Kunuzil Jannah)

Keutamaan paling utama dari kalimat ini adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih riwayat al-Bukhari bahwa hauqalah adalah simpanan dari berbagai simpanan surga.

Syekh Muhammad Asyraf bin Amir Syaraful Haq as-Siddiqi (wafat 1329 H) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan simpanan (kanzun) dalam hadits tersebut adalah pahala yang oleh Allah disimpan di dalam surga yang kelak di akhirat akan diberikan kepada orang-orang yang membaca kalimat ini.

Bisa juga diartikan sebagai barang surga yang sangat indah yang sudah dipersiapkan oleh Allah untuk orang-orang yang membacanya.

2. Terhindar dari Kefakiran Seumur Hidup

Salah satu keutamaan besar dari membaca hauqalah adalah perlindungan dari kefakiran. Syekh M Nawawi Al-Bantani mengutip hadits riwayat Ibnu Abid Dunya:

“Siapa saja yang membaca Lā haula wa lā quwwata illā billāhil ‘aliyyil azhīmi setiap hari sebanyak 100 kali, maka ia selamanya takkan ditimpa oleh kefakiran.”

Amalan ini dianjurkan oleh banyak ulama dan diamalkan oleh para salihin sebagai bentuk ikhtiar spiritual memohon kemudahan rezeki dan pelunasan utang. Rasulullah SAW juga bersabda: “Barangsiapa yang lambat datang rezekinya hendaklah banyak mengucapkan La hawla Wala Quwwata Illa billah”.

3. Obat bagi 99 Penyakit, Terkecil Adalah Kegelisahan

Para ulama menyebutkan bahwa membaca la hawla wala quwwata illa billah memiliki khasiat sebagai obat bagi 99 penyakit, dan penyakit yang paling ringan di antaranya adalah kegelisahan (ghamm atau hamm).

Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa kalimat ini memiliki pengaruh dalam menangkal kecemasan dan depresi karena ia mengandung kepasrahan total, pengakuan bahwa tidak ada kekuatan dan daya kecuali dengan Allah. Dengan mengucapkan hauqalah, seorang Muslim menyerahkan segala kekhawatiran dan kecemasannya kepada Allah, sehingga hati menjadi tenang dan tenteram.

4. Pembuka Pintu Rezeki dan Jalan Keluar dari Kesulitan

Kalimat hauqalah juga dikenal sebagai kalimat pembuka pintu rezeki. Dalam sebuah riwayat disebutkan: “Bila kebimbangan hinggap di hati seseorang lalu ia membaca Lā haula wa lā quwwata illā billāhil ‘aliyyil azhīmi sebanyak 300 kali, niscaya Allah membukakan jalan keluar baginya, maksudnya Allah mengurangi beban kesulitannya.”

5. Perlindungan dari Berbagai Marabahaya Membaca la haula wala quwwata illa billah juga menjadi benteng perlindungan dari berbagai marabahaya. Dalam riwayat disebutkan bahwa malaikat akan turun memberikan kesehatan dan kesembuhan bagi orang yang membacanya.

6. Mendapat Kemuliaan dan Keselamatan

Kalimat ini tidak hanya menjadi media untuk mendapatkan pahala, namun juga menjadi penyebab orang mendapat kenikmatan di surga serta sarana untuk mendapatkan kemuliaan abadi dan keselamatan atas pertolongan-Nya.

Cara Pengamalan La Hawla Wala Quwwata Illa Billah

Berikut adalah panduan tata cara mengamalkan dzikir hauqalah yang dianjurkan:

1. Membaca 100 Kali Setiap Hari

Amalan yang paling dianjurkan adalah membaca Lā haula wa lā quwwata illā billāhil ‘aliyyil azhīmi sebanyak 100 kali setiap hari. Dengan mengamalkannya secara istiqamah, seseorang akan dihindarkan dari kefakiran dan mendapatkan perlindungan Allah.

2. Dibaca Setelah Shalat Lima Waktu

Habib Sholeh menjelaskan bahwa doa ini sebaiknya dibaca setelah shalat lima waktu, sebanyak 100 kali. Ini menjadi amalan rutin yang mudah dan tidak memberatkan.

3. Dibaca 300 Kali Saat Mengalami Kesulitan

Ketika seseorang tengah dirundung kesulitan dan kebuntuan, dianjurkan untuk membaca hauqalah sebanyak 300 kali. Dengan izin Allah, kesulitan akan teratasi dan jalan keluar akan terbuka.

4. Saat Mendengar Adzan

Dalam Hisnul Muslim, diajarkan bahwa ketika muadzin mengucapkan “Hayya ‘alal falah” (marilah menuju kemenangan), kita dianjurkan untuk mengucapkan:

لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ

Lā ḥawla wa lā quwwata illā billāh

“Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.”

5. Saat Keluar Rumah

Dalam doa keluar rumah, Rasulullah SAW mengajarkan untuk membaca:

بِسْمِ اللهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللهِ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ

Bismillāhi tawakkaltu ‘alallāhi, wa lā ḥawla wa lā quwwata illā billāh

“Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah. Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.”

6. Dilafalkan dengan Penuh Keyakinan dan Kekhusyukan

Yang terpenting dalam mengamalkan dzikir ini adalah membacanya dengan penuh keyakinan dan menghayati maknanya. Dzikir bukan sekadar rangkaian kata, melainkan ungkapan hati yang mengakui kelemahan diri dan kekuasaan mutlak Allah SWT.

Pertanyaan Seputar arti la hawla wala quwwata illa billah

1. Apa arti la hawla wala quwwata illa billah?

Arti la hawla wala quwwata illa billah adalah “Tiada daya dan upaya kecuali dengan kekuatan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung.” Kalimat ini merupakan pengakuan bahwa segala kemampuan dan pertolongan hanya berasal dari Allah SWT.

2. Berapa kali membaca la hawla wala quwwata illa billah setiap hari?

Dianjurkan membaca Lā haula wa lā quwwata illā billāhil ‘aliyyil azhīmi sebanyak 100 kali setiap hari, yang dapat diamalkan setelah shalat lima waktu. Amalan ini akan melindungi dari kefakiran sepanjang hayat.

3. Apa keutamaan membaca la hawla wala quwwata illa billah?

Keutamaan membacanya antara lain: menjadi simpanan surga, terhindar dari kefakiran, obat bagi 99 penyakit (terkecil adalah kegelisahan), pembuka pintu rezeki, serta mendapatkan kemuliaan dan keselamatan dari Allah SWT.

4. Kapan sebaiknya membaca la hawla wala quwwata illa billah?

Sebaiknya dibaca setiap hari sebanyak 100 kali, saat mendengar adzan (mengganti ucapan “Hayya ‘alal falah”), saat keluar rumah, dan 300 kali ketika sedang menghadapi kesulitan berat.

5. Apakah la hawla wala quwwata illa billah termasuk simpanan surga?

Ya, Rasulullah SAW bersabda bahwa kalimat ini adalah salah satu simpanan dari simpanan surga (kanzun min kunuzil jannah). Pahala membaca kalimat ini disimpan oleh Allah di surga dan akan diberikan kepada orang yang membacanya di akhirat kelak.

Sumber : https://www.liputan6.com/islami/read/8270323/arti-la-hawla-wala-quwwata-illa-billah-beserta-manfaat-dan-keutamaannya-simpanan-surga-yang-berharga

11 Hadis tentang Keutamaan Memberi dalam Islam: Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya

11 Hadis tentang Keutamaan Memberi dalam Islam: Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya

Bukan hanya membantu sesama, bersedekah juga menjadi salah satu amalan yang dapat mendatangkan banyak keutamaan di sisi Allah SWT.

Hal ini pun telah dijelaskan dalam berbagai hadis Rasulullah SAW yang menerangkan besarnya pahala, keberkahan, hingga perlindungan bagi orang-orang yang gemar berbagi.

Kumpulan Hadis Keutamaan Memberi dan Bersedekah

1. Hadis tentang Kemuliaan Tangan di Atas

Islam mendorong umatnya untuk menjadi pribadi yang gemar memberi, bukan selalu meminta kepada orang lain.

Dalam pandangan Islam, orang yang mampu membantu sesama memiliki kedudukan yang mulia di hadapan Allah SWT.

اليَدُ العُلْيَا خَيْرٌ مِنَ اليَدِ السُّفْلَى، فَالْيَدُ العُلْيَا هِيَ المُنْفِقَةُ، وَاليَدُ السُّفْلَى هِيَ السَّائِلَةُ

Latin: Al-yadu al-‘ulyaa khairum minal-yadi as-suflaa, fal-yadu al-‘ulyaa hiyal-munfiqah, wal-yadu as-suflaa hiyas-saa’ilah.

Artinya: “Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah.

Adapun tangan yang di atas adalah yang memberi, sedangkan tangan yang di bawah adalah yang meminta.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)

2. Hadis tentang Sedekah Membuat Seseorang Didoakan oleh Dua Malaikat Setiap Pagi

Setiap hari, Allah SWT mengutus dua malaikat yang mendoakan hamba-Nya sesuai dengan sikapnya terhadap harta.

Orang yang gemar berinfak didoakan agar memperoleh ganti yang lebih baik, sedangkan orang yang kikir didoakan agar hartanya berkurang.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الْآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

Latin: ‘An Abii Hurairata radhiyallaahu ‘anhu anna Nabiyya shallallaahu ‘alayhi wa sallama qaala: 

Maa min yawmin yushbihul-‘ibaadu fiihi illaa malakaani yanzilaani fayaquulu ahaduhumaa: Allaahumma a’thi munfiqan khalafan, wa yaquulul-aakharu: Allaahumma a’thi mumsikan talafan.

Artinya: “Tidak ada satu hari pun ketika para hamba memasuki waktu pagi, melainkan dua malaikat turun. Salah satunya berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang yang berinfak.’

Sedangkan malaikat yang lain berdoa, ‘Ya Allah, binasakanlah harta orang yang menahan hartanya (kikir).'” (HR. Bukhari No. 1442)

3. Hadis tentang Sedekah Dapat Mencegah Su’ul Khatimah

Salah satu keutamaan sedekah adalah menjadi sebab seseorang dijauhkan dari akhir kehidupan yang buruk (su’ul khatimah).

Itulah mengapa banyak ulama menganjurkan agar umat Islam memperbanyak sedekah sebagai bekal menuju akhirat.

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الصَّدَقَةُ تَمْنَعُ مِيتَةَ السُّوءِ

Latin: Qaalan-Nabiyyu shallallaahu ‘alayhi wa sallama: Ash-shadaqatu tamna’u miitatas-suu’.

Artinya: “Sedekah itu dapat mencegah kematian yang buruk.” (HR. Tirmidzi)

4. Hadis tentang Memberi Dapat Menjadi Naungan di Hari Kiamat

Pada hari kiamat, ketika matahari didekatkan kepada manusia, sedekah yang dilakukan dengan ikhlas akan menjadi naungan bagi pelakunya.

Hal ini menunjukkan betapa besarnya balasan yang Allah SWT siapkan bagi orang-orang yang gemar bersedekah.

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ظِلُّ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَدَقَتُهُ

Latin: ‘Anin-Nabiyyi shallallaahu ‘alayhi wa sallama qaala: Zhillul-mu’mini yawmal-qiyaamati shadaqatuhu.

Artinya: “Naungan seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya.” (HR. Ahmad)

5. Hadis tentang Sedekah Menolak Bala

Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa sedekah menjadi salah satu sebab datangnya perlindungan Allah SWT.

Dengan izin-Nya, sedekah dapat menjadi jalan tertolaknya musibah sekaligus mendatangkan keberkahan dalam umur seseorang.

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الصَّدَقَةُ تَرُدُّ الْبَلَاءَ وَتُطَوِّلُ الْعُمْرَ

Latin: Wa qaala shallallaahu ‘alayhi wa sallama: Ash-shadaqatu taruddul-balaa’a wa tuthawwilul-‘umr.

Artinya: “Sedekah dapat menolak bala dan memanjangkan umur.”

6. Hadis tentang Sedekah Menghapus Dosa

Selain menjadi bentuk kepedulian kepada sesama, sedekah juga menjadi amalan yang dapat menghapus dosa.

Bahkan, jika belum mampu bersedekah dengan harta, Islam tetap menganjurkan untuk berbuat baik melalui ucapan yang baik.

اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ، فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ

Latin: Ittaquun-naara walaw bisyiqqi tamratin, faman lam yajid fabikalimatin thayyibah.

Artinya: “Jagalah diri kalian dari api neraka walaupun hanya dengan bersedekah sepotong kurma. Jika tidak mampu, maka ucapkanlah perkataan yang baik.” (HR. Bukhari No. 6539)

7. Hadis tentang Sedekah Rahasia Meredakan Murka Allah

Sedekah yang dilakukan secara diam-diam memiliki keutamaan tersendiri karena lebih dekat dengan keikhlasan.

Rasulullah SAW menjelaskan bahwa amalan ini menjadi salah satu sebab meredanya murka Allah SWT.

صَدَقَةُ السِّرِّ تُطْفِىءُ غَضَبَ الرَّبِّ وَصَدَقَةُ العَلاَنِيَةِ جُنَّةٌ مِنَ النَّار

Latin: Shadaqatus-sirri tuthii’u ghadhabar-Rabbi wa shadaqatul-’alaaniyati junnatum minan-naar.

Artinya: “Sedekah secara sembunyi-sembunyi memadamkan murka Allah, sedangkan sedekah secara terang-terangan menjadi perisai dari api neraka.”

8. Hadis tentang Kebiasaan Memberi Dapat Menutup Pintu Keburukan

Membiasakan diri untuk bersedekah juga menjadi salah satu sebab datangnya perlindungan dari berbagai keburukan.

Dengan izin Allah SWT, sedekah bisa menjadi jalan tertutupnya berbagai pintu kemudaratan.

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الصَّدَقَةُ تَسُدُّ سَبْعِيْنَ بَابًا مِنَ السُّوءِ

Latin: Wa qaala shallallaahu ‘alayhi wa sallama: Ash-shadaqatu tasuddu sab’iina baabam minas-suu.

Artinya: “Sedekah dapat menutup tujuh puluh pintu keburukan.”  (HR. Ath-Thabrani)

9. Hadis tentang Pahala Sedekah Jariyah Terus Mengalir

Sedekah jariyah termasuk salah satu amalan yang pahalanya tidak terputus setelah meninggal dunia.

Selama manfaatnya masih dirasakan orang lain, pahala amalan tersebut akan terus mengalir hingga hari akhir.

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Latin: Idzaa maatal-insanu-nqatha’a ‘anhu ‘amaluhuu illaa min tsalaatsatin: illaa min shadaqatin jaariyatin, aw ‘ilmin yuntafa’u bihii, aw waladin shaalihiy yad’uu lah.

Artinya: “Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

10. Hadis tentang Sedekah Kecil Bernilai Besar di Sisi Allah

Bukan dari besaran nominalnya, Allah SWT melihat keikhlasan seseorang dalam memberi kepada sesama.

Meskipun nilainya kecil, sedekah yang berasal dari harta halal akan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT.

“Barangsiapa bersedekah dengan sebiji kurma dari hasil usaha yang halal, maka Allah akan menerimanya dan mengembangkannya hingga menjadi sebesar Gunung Uhud.” (HR. Muslim, Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

11. Hadis tentang Sedekah Tidak Mengurangi Harta

Tak perlu khawatir hartamu akan berkurang setelah bersedekah. Sebab, Rasulullah SAW pun menegaskan bahwa sedekah justru bisa menambah keberkahan dan kemuliaan harta.

Bahkan, Allah SWT juga turut mengangkat derajat orang yang gemar berbagi kepada sesama.

Dalam salah satu hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Sedekah tidak akan mengurangi harta. Tidaklah seseorang memaafkan orang lain melainkan Allah akan menambah kemuliaannya.

Dan tidaklah seseorang merendahkan diri karena Allah melainkan Allah akan mengangkat derajatnya.” (HR. Muslim No. 2588)

Sumber : https://mozaik.inilah.com/ibadah/11-hadis-tentang-keutamaan-memberi-dalam-islam-lengkap-arab-latin-dan-terjemahannya

6 Ayat Alquran Tentang Pernikahan dan Maknanya yang Mendalam

6 Ayat Alquran Tentang Pernikahan dan Maknanya yang Mendalam

Liputan6.com, Jakarta – Ayat Alquran tentang pernikahan merupakan landasan fundamental yang mengatur salah satu institusi terpenting dalam kehidupan manusia, pernikahan atau perkawinan. Pernikahan dalam Islam adalah ikatan sosial sekaligus perjanjian sakral (mīṡāqan galīẓan) yang memiliki dimensi ibadah dan tanggung jawab moral yang berat.

Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat Islam memberikan panduan yang jelas mengenai pernikahan, talak, dan rujuk untuk menjaga keharmonisan, keadilan, serta kesejahteraan keluarga.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam buku Ayat-Ayat Tentang Hukum Pernikahan menegaskan bahwa hukum asal pernikahan adalah wajib bagi mereka yang mampu secara fisik dan ekonomi, karena pada dasarnya perintah Allah dalam Al-Qur’an menunjukkan kewajiban. Pernikahan bertujuan untuk mewujudkan keutuhan, keharmonisan, serta membangun rumah tangga dan keluarga yang kokoh.

Di sisi lain, Nurun Nisaa Baihaqi dalam riset Tafsir Ayat-Ayat Pernikahan dalam Al-Qur’an mengungkapkan bahwa pernikahan dalam Al-Qur’an memiliki makna denotasi dengan terma an-nikāḥ dan makna konotasi dengan terma az-zauj, istimtā’, mīṡāqan galīẓan, serta ‘aqadat aymānukum. Keberagaman terma ini menunjukkan betapa kaya dan mendalamnya pandangan Al-Qur’an tentang pernikahan.

Merangkum berbagai literatur klasik dan kontemporer, berikut ini adalah rincian ayat-ayat Al-Qur’an tentang pernikahan, penjelasan dan hikmahnya untuk umat Islam.

Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang Pernikahan dan Penjelasannya

1. QS. Ar-Rum ayat 21: Pernikahan sebagai Tanda Kekuasaan Allah

Arab: وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan adalah sunatullah (hukum alam) yang Allah tetapkan bagi manusia. Penciptaan pasangan dari jenis yang sama (manusia dari manusia) mengandung hikmah agar terjadi kecenderungan alami dan ketenteraman jiwa.

Dua nilai fundamental yang dihadirkan dalam pernikahan adalah mawaddah (rasa cinta) dan rahmah (kasih sayang). Menurut Baihaqi, ayat ini menunjukkan bahwa menikah berarti memiliki az-zauj atau berpasangan, agar keduanya merasakan sakinah mawaddah wa raḥmah. Syaikh Al-Utsaimin menekankan bahwa tujuan pernikahan adalah keutuhan, keharmonisan, serta membangun rumah tangga dan keluarga.

2. QS. An-Nisa ayat 3: Poligami dengan Syarat Keadilan

Arab: وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Ayat ini merupakan dasar kebolehan poligami dalam Islam dengan syarat utama keadilan. Menurut tafsir yang dikutip Baihaqi, ayat ini mengisyaratkan bolehnya seorang ayah menawarkan pernikahan anak wanitanya kepada seorang pria setelah memahami sikap putrinya terhadap pria tersebut.

Syaikh Al-Utsaimin menekankan bahwa keadilan menjadi syarat mutlak dalam poligami, dan jika tidak mampu berlaku adil, maka menikahlah dengan satu orang saja.

3. QS. An-Nur ayat 32: Anjuran Menikahkan Orang yang Membujang

Arab: وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Ayat ini memerintahkan kepada semua pihak yang bertanggung jawab atas kesucian akhlak umat untuk menikahkan orang-orang yang belum menikah. Dalam tafsir Kemenag, seruan ini berlaku untuk para wali nikah seperti ayah, paman, dan saudara yang memikul tanggung jawab atas keselamatan keluarganya.

Ayat ini juga memberikan jaminan bahwa Allah akan mencukupi kebutuhan mereka yang menikah karena Allah, meskipun dalam keadaan miskin. Baihaqi menjelaskan bahwa pernikahan dalam konteks ini berarti az-zauj atau at-tazwīj (menikah dan menikahkan) berupa akad nikah/ ijab qabul, dengan mahar, wali, dan saksi.

4. QS. An-Nisa ayat 21: Pernikahan sebagai Perjanjian Kuat

Arab: وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

Artinya: “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”

Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan adalah mīṡāqan galīẓan (perjanjian yang kuat dan kokoh). Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa istilah ini disebutkan dalam tiga tempat di Al-Qur’an, dan yang dimaksud dalam pernikahan adalah untuk menunjukkan bahwa pernikahan merupakan ikatan yang suci.

Baihaqi mengutip pendapat Qatadah bahwa mīṡāqan galīẓan adalah perjanjian yang Allah ambil dari laki-laki untuk perempuan, yaitu fa imsākun bi ma’rūfin au tasrīḥun bi iḥsān (mempertahankan dengan baik atau melepas dengan baik).

5. QS. An-Nisa ayat 24: Larangan Menikahi Wanita Bersuami

Arab: وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ

Artinya: “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.”

Penjelasan Ulama:

Ayat ini menetapkan salah satu kriteria wanita yang haram dinikahi, yaitu wanita yang masih terikat dalam pernikahan dengan suami lain. Hal ini sejalan dengan penjelasan Baihaqi bahwa pernikahan dalam Al-Qur’an adalah ‘aqadat aymānukum (janji setia antar suami istri) yang harus dijaga kehormatannya.

6. QS. Al-Baqarah ayat 221: Larangan Nikah Beda Agama

Arab: وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

Artinya: “Dan janganlah kamu nikahi perempuan-perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik dari perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu.”

Ayat ini melarang pernikahan dengan perempuan musyrik sampai mereka beriman. Siddiq Hasan Khan Al-Qonuji dalam kitab tafsirnya Fathul Bayan fii Maqashid Al-Qur’an memaparkan bahwa nikah yang dimaksud dalam ayat ini ialah yang dengan akad, bukan persetubuhan.

Makna Mendalam Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang Pernikahan

1. Pernikahan sebagai Tanda Kekuasaan Allah (QS. Ar-Rum: 21)

Ayat ini mengajarkan bahwa pernikahan bukan sekadar urusan duniawi, melainkan manifestasi dari kekuasaan dan kebijaksanaan Allah. Penciptaan pasangan dari jenis yang sama, dilengkapi dengan rasa cinta dan kasih sayang, merupakan bukti nyata kebesaran Ilahi yang hanya dapat dipahami oleh orang-orang yang mau berpikir.

2. Pernikahan sebagai Sumber Ketenangan (Sakinah)

Kata litaskunū (agar kamu merasa tenteram) dalam QS. Ar-Rum: 21 menunjukkan bahwa tujuan utama pernikahan adalah menciptakan ketenangan jiwa. Ketenangan ini lahir dari keselarasan fisik, psikologis, dan spiritual antara suami dan istri.

3. Pernikahan sebagai Wadah Cinta dan Kasih Sayang (Mawaddah wa Rahmah)

Mawaddah adalah cinta yang tumbuh dari interaksi dan pengorbanan, sementara rahmah adalah kasih sayang yang melahirkan rasa iba, perhatian, dan kepedulian. Kedua nilai ini menjadi fondasi keharmonisan rumah tangga.

4. Pernikahan sebagai Perjanjian Kuat (Mīṡāqan Galīẓan)

Istilah ini menunjukkan bahwa pernikahan adalah ikatan sakral yang tidak boleh dianggap enteng. Sebagaimana dijelaskan oleh Kiai Miftahul Huda, pernikahan adalah perjanjian yang suci dan harus dijunjung tinggi oleh pasangan suami istri.

5. Pernikahan sebagai Sarana Memelihara Kesucian

QS. An-Nur: 32 memerintahkan untuk menikahkan orang-orang yang membujang sebagai salah satu cara memelihara kesucian nasab dan menghindarkan dari zina serta perbuatan haram lainnya.

Hikmah Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang Pernikahan

1. Menjaga Kehormatan dan Kesucian Diri

Pernikahan adalah benteng terbaik untuk menjaga kehormatan diri dari perbuatan zina dan maksiat. Sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nur: 32, menikah adalah cara memelihara kesucian.

2. Mewujudkan Ketenteraman Jiwa

Melalui pernikahan, manusia dapat merasakan ketenteraman (sakinah) yang menjadi kebutuhan dasar setiap individu. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam QS. Ar-Rum: 21.

3. Melanjutkan Keturunan dan Memakmurkan Bumi

Pernikahan adalah sarana untuk melanjutkan keturunan dan memakmurkan bumi dengan generasi yang saleh. Hal ini diisyaratkan dalam QS. An-Nahl: 72 yang menyebutkan bahwa Allah menjadikan dari istri-istri manusia anak-anak dan cucu-cucu.

4. Membangun Masyarakat yang Kuat

Dari keluarga yang sehat dan harmonis akan terbentuk umat yang kuat dan terhormat. Pernikahan yang dibangun di atas nilai-nilai Qur’ani akan melahirkan generasi yang berkualitas.

5. Mendapatkan Jaminan Rezeki dari Allah

QS. An-Nur: 32 memberikan jaminan bahwa Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka yang menikah karena-Nya, meskipun dalam keadaan miskin.

6. Mengamalkan Sunnah Rasulullah

Menikah adalah sunnah Rasulullah SAW. Beliau bersabda: “Menikah itu sunnahku. Siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku” (HR. Ibnu Majah).

Pertanyaan Seputar Ayat Al Quran tentang Pernikahan

1. Apa ayat Al-Qur’an yang pertama kali membahas tentang pernikahan?

Ayat yang paling fundamental tentang pernikahan adalah QS. Ar-Rum ayat 21 yang menjelaskan bahwa pernikahan adalah tanda kekuasaan Allah, menciptakan pasangan dari jenis sendiri, dan menghadirkan rasa cinta serta kasih sayang di antara suami istri.

2. Apa saja syarat sah pernikahan menurut Al-Qur’an?

Syarat sah pernikahan dalam Al-Qur’an meliputi adanya akad nikah (ijab qabul), mahar, wali, dan saksi. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Baihaqi bahwa pernikahan berarti az-zauj atau at-tazwīj berupa akad nikah dengan mahar, wali, saksi, dan lainnya.

3. Bagaimana hukum menikah dengan orang yang berbeda agama menurut Al-Qur’an?

Al-Qur’an melarang pernikahan dengan orang musyrik sampai mereka beriman, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 221. Siddiq Hasan Khan Al-Qonuji dalam Fathul Bayan menjelaskan bahwa nikah yang dimaksud adalah nikah dengan akad.

4. Apa tujuan pernikahan dalam perspektif Al-Qur’an?

Tujuan pernikahan dalam Al-Qur’an adalah untuk meraih ketenteraman (sakinah), cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah) sebagaimana dalam QS. Ar-Rum: 21, serta untuk memelihara kesucian dan melanjutkan keturunan.

5. Apa yang dimaksud dengan ‘perjanjian kuat’ (mīṡāqan galīẓan) dalam pernikahan?

Mīṡāqan galīẓan adalah perjanjian yang kuat dan kukuh dalam pernikahan yang disebutkan dalam QS. An-Nisa ayat 21. Istilah ini menunjukkan bahwa pernikahan adalah ikatan sakral yang harus dijunjung tinggi oleh pasangan suami istri.

Sumber : https://www.liputan6.com/islami/read/8269154/6-ayat-alquran-tentang-pernikahan-dan-maknanya-yang-mendalam

Bagaimana Sikap Kita Jika Ada Penjual Makanan Haram di Lingkungan Rumah? Ini Panduan Toleransi dalam Islam

Bagaimana Sikap Kita Jika Ada Penjual Makanan Haram di Lingkungan Rumah? Ini Panduan Toleransi dalam Islam

Indonesia dikenal sebagai negara dengan beragam suku, ras, tradisi, hingga agama.

Keberagaman tersebut membuat masyarakat hidup berdampingan dengan berbagai kebiasaan dan aturan yang berbeda, termasuk dalam hal makanan dan minuman yang diperjualbelikan.

Bagi umat Islam, tidak semua makanan boleh dikonsumsi karena ada ketentuan halal dan haram yang telah diatur dalam syariat.

Oleh sebab itu, sebagian orang mungkin bertanya-tanya, bagaimana sikap kita jika ada penjual makanan haram di lingkungan rumah? Apakah harus menegurnya, menghindarinya, atau justru membiarkannya?

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk memahami ajaran Islam tentang hubungan dengan sesama, termasuk dengan orang yang berbeda agama.

Sikap Muslim yang Dianjurkan Dalam Menghadapi Penjual Makanan Haram di Lingkungan Rumah

Ketika berada dalam situasi adanya orang yang memperjualbelikan makanan haram di dekat rumah, seorang Muslim dianjurkan untuk bersikap seperti ini:

1. Tidak Membelinya

Sikap mendasar yang paling utama bagi setiap Muslim adalah mutlak menghindari pembelian maupun konsumsi makanan haram tersebut.

Sebab, hal ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah SWT yang melarang konsumsi segala sesuatu yang najis, kotor, atau mendatangkan kemudharatan.

2. Sikap yang Dianjurkan Jika Penjualnya Seorang Muslim

Jika kita mengetahui bahwa penjual makanan haram tersebut adalah seorang Muslim, sebagai saudara seiman, kita dianjurkan untuk mengingatkannya.

Umat Muslim perlu memberitahunya dengan cara yang baik, lemah lembut, dan kekeluargaan bahwa menjual barang yang diharamkan dalam Islam hukumnya dilarang.

Apabila sang penjual enggan mendengarkan nasihat, maka jangan memaksakan kehendak.

3. Sikap yang Dianjurkan Jika Penjualnya Seorang Nonmuslim

Jika penjual makanan haram tersebut merupakan seorang nonmuslim, maka kita wajib bersikap saling menghormati dan menghargai.

Islam melarang keras umatnya untuk mengejek, menghina, mencaci, ataupun mengganggu aktivitas perdagangan mereka.

Penting bagi umat Muslim untuk menghormati hak nonmuslim dalam mencari nafkah dan menjalankan keyakinan mereka sendiri.

Dasar Sikap Muslim dalam Berinteraksi dengan Nonmuslim

Islam merupakan agama yang mengajarkan kedamaian dan hidup berdampingan dengan sesama. Hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW ketika memimpin masyarakat Madinah.

Pada masa itu, umat Islam hidup bertetangga secara damai dengan kaum Yahudi, Nasrani, Majusi, dan pemeluk agama maupun kepercayaan lainnya.

Dalam Islam, sikap saling menghormati dan hidup rukun dengan sesama manusia dikenal sebagai konsep ukhuwwah insaniyyah atau persaudaraan kemanusiaan.

Prinsip ini memiliki landasan yang kuat dalam Alquran dan hadis, di antaranya sebagai berikut:

A. Perbedaan Agama adalah Sunnatullah

Allah SWT menjelaskan bahwa perbedaan keyakinan di antara manusia merupakan bagian dari kehendak-Nya (sunnatullah).

Karena itu, keberagaman agama adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Hud ayat 118:

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً ۖ وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ

Latin: Wa law shaaa’a Rabbuka laja’alannnaasa ummatanw waa hidatanw wa laa yazaaloona mukhtalifeen

Artinya: “Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentu Dia jadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih (pendapat),”

B. Larangan Memaksa dalam Keyakinan

Islam juga menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dipaksa untuk memeluk suatu agama.

Keimanan harus lahir dari kesadaran dan ketulusan hati, bukan karena tekanan atau paksaan dari orang lain.

Prinsip ini ditegaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 256, yang turun ketika seorang sahabat dilarang memaksa anak-anaknya yang beragama Nasrani untuk memeluk Islam.

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَن يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Latin: Laaa ikraaha fid deeni qat tabiyanar rushdu minal ghayy; famai yakfur bit Taaghooti wa yu’mim billaahi faqadis tamsaka bil’urwatil wusqaa lan fisaama lahaa; wallaahu Samee’un ‘Aleem

Artinya: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat.

Barangsiapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus.

Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

C. Misi Toleransi Rasulullah SAW

Rasulullah SAW diutus untuk menyampaikan ajaran Islam yang lurus sekaligus mengedepankan kelembutan dan toleransi dalam bermuamalah dengan sesama manusia.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Ahmad:

بُعِثْتُ بِالْحَنِيْفِيَةِ السَّمْحَةِ

Latin: Bu’istu bil-hanifiyyatis-samhah.

Artinya: “Aku diutus dengan membawa agama yang lurus dan toleran.” (HR. Ahmad)

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/bagaimana-sikap-kita-jika-ada-penjual-makanan-haram-di-lingkungan-rumah-ini-panduan-toleransi-dalam-islam

Dalih ‘Cuma Bercanda’ Saat Hina Agama, Alquran Sudah Jawab Sejak Dulu

Dalih ‘Cuma Bercanda’ Saat Hina Agama, Alquran Sudah Jawab Sejak Dulu

Kontroversi challenge melafalkan ayat suci Alquran berhadiah minuman keras di sebuah festival musik meninggalkan satu pertanyaan yang lebih tua dari kasusnya sendiri: apakah dalih “hanya bercanda” bisa menggugurkan tanggung jawab?

Dalam setiap pernyataan yang muncul, pola pembelaannya nyaris seragam. Tidak disengaja. Bukan program resmi. Spontan. Tidak ada niat menghina. Semua diarahkan pada satu kesimpulan: ini bukan perkara serius.

Alquran justru menjawab pola pembelaan itu secara langsung, empat belas abad lalu.

Ayat yang menjawab dalih “kami hanya bersenda gurau”

Dalam Surah At-Taubah ayat 65 dan 66, Allah menceritakan sekelompok orang yang mengolok-olok Nabi dan para sahabat dalam perjalanan perang Tabuk. Ketika ditegur, jawaban mereka persis seperti yang sering kita dengar hari ini: kami hanya bersenda gurau dan bermain-main.

Jawaban Alquran atas alasan itu tegas. Allah bertanya balik apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya mereka berolok-olok, lalu menutupnya dengan kalimat “tidak usah kamu minta maaf”.

Syaikh Abdurrahman As-Sa’di menjelaskan beratnya perkara ini. Menurutnya, mengolok-olok Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya termasuk kekafiran yang mengeluarkan pelakunya dari agama, sebab agama ini dibangun di atas dasar pengagungan kepada Allah, agama-Nya, dan para rasul-Nya.

Kaidahnya jelas: dalam urusan agama, niat bercanda tidak mengubah status perbuatannya.

Dusta dan lawakan yang berbahaya

Peringatan serupa datang dari hadis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan ancaman celaka bagi orang yang berbicara lalu berdusta hanya untuk membuat orang lain tertawa, dan mengulang kalimat ancaman itu.

Ibnu Taimiyyah menegaskan prinsip yang sama dengan mengutip Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa dusta tidak layak dilakukan baik dalam keadaan serius maupun bercanda. Ibnu Taimiyyah menambahkan, bila perbuatan itu sampai menimbulkan permusuhan di antara kaum muslimin dan mendatangkan mudarat bagi agama, keharamannya lebih berat lagi, dan pelakunya layak mendapat hukuman yang membuatnya jera.

Uraian mengenai dua peringatan ini disampaikan dr. Raehanul Bahraen dalam kajiannya di muslim.or.id. Ia mengingatkan agar para pelawak dan pegiat komedi berhati-hati, sebab yang dianggap ringan di panggung bisa berat timbangannya di sisi Allah.

Pelajaran dari kata “raa’ina”

Ada satu contoh dalam Alquran yang menunjukkan betapa halusnya batas yang dijaga Islam dalam soal ini.

Para sahabat biasa berkata “raa’ina” kepada Nabi, yang berarti permintaan agar beliau sudi memperhatikan mereka. Orang Yahudi kemudian memelesetkan pelafalannya menjadi kata lain yang bermakna sangat dungu. Dari luar, ucapannya terdengar hampir sama.

Melalui Surah Al-Baqarah ayat 104, Allah memerintahkan kaum mukminin mengganti kata itu dengan “unzhurna” yang maknanya sama.

Perhatikan yang terjadi: bukan pelakunya yang lebih dulu diurus, melainkan celah yang dipakai itu yang ditutup. Islam tidak menunggu penghinaan menjadi terang-terangan. Pintunya ditutup sejak masih berupa plesetan.

Di sinilah kajian klasik ini menyentuh persoalan hari ini. Persoalannya bukan semata apakah ada niat menghina, melainkan mengapa ayat suci sampai bisa berada di panggung promosi minuman keras dan diperlakukan sebagai alat hiburan.

Analogi yang mudah dipahami

dr. Raehanul memberi perbandingan yang sederhana. Di bandara, bercanda soal membawa bom bisa berujung pidana. Tidak ada petugas yang menerima alasan “saya cuma bercanda”.

Kalau urusan dunia saja dijaga sedemikian ketat, urusan yang menyangkut kalam Allah semestinya dijaga lebih ketat lagi.

Dua hal yang bertemu

Dalam kasus yang kini bergulir, ada dua perkara yang bertemu dalam satu peristiwa.

Pertama, khamr, yang keharamannya disepakati dan disebut Alquran sebagai perbuatan keji dari perbuatan setan. Kedua, ayat suci Alquran yang kedudukannya paling mulia dalam Islam. Yang terjadi adalah keduanya dipertemukan dalam satu transaksi: bacaan ayat ditukar dengan satu botol.

Justru di titik itulah kemarahan umat berpangkal — bukan pada video yang viral, melainkan pada cara berpikir yang menganggap keduanya bisa dipertukarkan.

Adab yang perlu dikembalikan

Ulama sepakat, mengagungkan syiar-syiar agama adalah tanda ketakwaan hati. Alquran bukan properti panggung, bukan bahan tantangan, dan bukan alat menarik perhatian kerumunan.

Perlu dicatat, penilaian bahwa sebuah perbuatan tergolong berat menurut syariat tidak otomatis berarti pelakunya divonis keluar dari Islam. Para ulama membedakan antara menghukumi perbuatan dan menghukumi orang. Vonis atas individu punya syarat dan penghalang tersendiri, dan itu wewenang ahli ilmu serta lembaga yang berwenang, bukan warganet di kolom komentar.

Yang menjadi tanggung jawab kita justru lebih dekat: menjaga agar ayat-ayat Allah tidak diperlakukan sebagai bahan main-main, sekecil apa pun bentuknya, dan sebiasa apa pun ia terlihat di sekitar kita.

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/dalih-cuma-bercanda-saat-hina-agama-alquran-sudah-jawab-sejak-dulu

Salat Tidak Pakai Mukena Apakah Boleh? Ini Hukum dan Batasan Aurat Menurut Syariat

Salat Tidak Pakai Mukena Apakah Boleh? Ini Hukum dan Batasan Aurat Menurut Syariat

Bagi banyak Muslimah di Indonesia, mukena menjadi salah satu perlengkapan ibadah yang hampir selalu dibawa ke mana saja saat bepergian.

Bahkan, bagi sebagian orang, mukena sudah identik dengan pakaian salat wanita.

Namun, pernahkah kamu bertanya-tanya, apakah salat tanpa mukena tetap sah bagi para Muslimah?

Misalnya, ketika hanya mengenakan gamis, baju kurung, atau pakaian sehari-hari yang sudah menutup aurat.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk memahami ketentuan syariat mengenai pakaian wanita saat salat, termasuk batasan aurat dan dalil yang menjadi landasannya.

Salat Tidak Pakai Mukena, Apakah Boleh?

Pada dasarnya, salat tanpa mukena hukumnya boleh dan tetap sah, selama pakaian yang dikenakan telah memenuhi syarat-syarat sah salat.

Dalam syariat Islam, tidak ada ketentuan yang mewajibkan muslimah mengenakan mukena saat salat.

Mukena sendiri merupakan budaya yang berkembang di Indonesia sebagai pakaian khusus untuk memudahkan wanita menutup aurat ketika beribadah.

Sementara itu, di banyak negara lain, muslimah biasanya salat dengan pakaian yang mereka kenakan sehari-hari, seperti gamis atau baju kurung yang dipadukan dengan kerudung.

Jadi, hal yang menentukan sah atau tidaknya salat bukanlah jenis pakaian yang digunakan, melainkan apakah pakaian tersebut mampu menutup aurat dengan sempurna, bersih, dan suci dari najis.

Dalil Syariat tentang Pakaian Wanita Saat Salat

1. Surat Al-A’raf Ayat 31: Perintah Mengenakan Pakaian yang Baik

Dalam surat Al-A’raf ayat 31, Allah SWT berfirman:

۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Latin: Yaa Banneee Adama khuzoo zeenatakum ‘inda kulli masjidinw wa kuloo washraboo wa laa tusrifoo; innahoo laa yuhibbul musrifeen

Artinya: “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan.

Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

2. Hadis Riwayat Al-Hakim: Wanita Wajib Menutup Kepala Saat Salat

Rasulullah SAW bersabda:

“Allah tidak menerima salat perempuan yang sudah baligh tanpa mengenakan penutup kepala.” (HR. Al-Hakim)

3. Hadis Riwayat Abu Dawud: Salat dengan Gamis dan Kerudung

Ummu Salamah RA pernah bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai pakaian minimal yang dapat dikenakan wanita saat salat.

أَنَّهَا سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَتُصَلِّي الْمَرْأَةُ فِي دِرْعٍ وَخِمَارٍ لَيْسَ عَلَيْهَا إِزَارٌ؟ قَالَ: «إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا»

Artinya: “Ummu Salamah bertanya kepada Nabi SAW, ‘Apakah seorang wanita boleh salat dengan mengenakan gamis dan kerudung tanpa memakai sarung?’

Beliau menjawab, ‘Boleh, selama gamis tersebut panjang hingga menutupi punggung kedua kakinya.'” (HR. Abu Dawud)

Kriteria Pakaian yang Sah untuk Salat Tanpa Mukena

Meskipun mukena bukan merupakan syarat sah salat, pakaian yang dikenakan tetap harus memenuhi ketentuan syariat agar ibadah salat menjadi sah.

Berikut adalah kriteria pakaian yang harus diperhatikan agar salat tetap sah:

A. Menutup Aurat dengan Sempurna

Menurut Mazhab Syafi’i, aurat wanita dalam salat adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan.

Selain itu, aurat juga harus tetap tertutup ketika melakukan gerakan salat, seperti rukuk dan sujud.

Misalnya, kerudung tidak boleh bergeser hingga memperlihatkan leher atau dada, dan pakaian tidak boleh tersingkap sehingga memperlihatkan bagian tubuh yang wajib ditutup.

B. Tidak Tipis atau Transparan

Pakaian yang digunakan untuk salat harus terbuat dari bahan yang cukup tebal sehingga tidak memperlihatkan warna kulit.

Para ulama menjelaskan bahwa pakaian yang masih menerawang hingga warna kulit terlihat tidak memenuhi syarat menutup aurat. Jadi, salat dengan pakaian yang transparan tidak dianggap sah.

C. Tidak Ketat hingga Membentuk Lekuk Tubuh

Selain tidak transparan, pakaian juga sebaiknya longgar dan tidak memperlihatkan lekuk tubuh.

Menurut ulama Mazhab Syafi’i, jika pakaian cukup tebal sehingga warna kulit tidak terlihat, tetapi masih membentuk lekuk tubuh, maka salatnya tetap sah.

Namun, hukumnya makruh karena tidak sesuai dengan adab berpakaian yang dianjurkan dalam ibadah.

Sumber : https://mozaik.inilah.com/ibadah/salat-tidak-pakai-mukena-apakah-boleh-ini-hukum-dan-batasan-aurat-menurut-syariat

Cara Cepat Menghafal Surat Pendek Bagi Pemula, Penting untuk Sholat dan Ibadah Harian

Cara Cepat Menghafal Surat Pendek Bagi Pemula, Penting untuk Sholat dan Ibadah Harian

Liputan6.com, Jakarta – Setiap Muslim tentu mendambakan bacaan sholat yang khusyuk dan bervariasi. Namun, bagi awam, menghafal surat Al-Qur’an bukanlah hal mudah. Dibutuhkan pengetahuan mengenai cara cepat menghafal surat pendek bagi pemula.

Pemahaman metode menghafal ini penting mengingat proses menghafal Al-Qur’an tak bisa dilakukan secara instan. Butuh metode tepat, waktu dan konsistensi.

Imam An-Nawawi dalam kitabnya At-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur’an menekankan bahwa adab, niat yang lurus, dan konsistensi metode dalam berinteraksi dengan Kalam Ilahi jauh lebih utama daripada sekadar mengejar kuantitas bacaan.

Hal ini sejalan dengan pandangan Dr. Zainal Arifin, M.Pd.I, dalam bukunya Panduan Menghafal Al-Qur’an bagi Anak-Anak, yang menyatakan bahwa menghafal Al-Qur’an untuk pemula sebaiknya dimulai dari surat-surat pendek. Memilih urutan yang tepat dan metode yang efektif adalah kunci utama keberhasilan.

Lantas, bagaimana cara cepat dan efektif untuk mewujudkannya? Mari kita simak panduan lengkap berikut ini.

Metode Cepat Menghafal Surat Pendek bagi Pemula

1. Persiapan Spiritual: Niat, Doa, dan Konsistensi

Langkah pertama dan paling fundamental adalah meluruskan niat. Hafalkanlah Al-Qur’an semata-mata karena Allah SWT, bukan karena pujian atau tujuan duniawi. Niat yang ikhlas akan membuat proses terasa lebih ringan dan penuh berkah. Jangan lupa untuk berdoa memohon kemudahan, terutama di waktu-waktu mustajab seperti sepertiga malam terakhir.

Kunci utama lainnya adalah konsistensi (istiqamah). Dr. Zainal Arifin menekankan pentingnya prinsip sedikit demi sedikit tetapi lancar, daripada menghafal banyak ayat namun cepat lupa. Sebagaimana disarankan dalam buku panduan, luangkan waktu khusus setiap hari untuk menambah hafalan dan mengulangnya.

2. Metode Mendengar dan Mengulang (Talaqqi & Tikrar)

Metode ini adalah fondasi utama dalam menghafal. Talaqqi adalah metode menghafal dengan mendengarkan bacaan dari guru atau rekaman murottal, lalu menirukannya. Ini adalah metode yang digunakan sejak zaman Rasulullah SAW dan para sahabat.

Setelah mendengar, lakukan Tikrar, yaitu pengulangan secara berulang-ulang sampai hafalan kuat melekat dalam ingatan. Langkah praktisnya:

• Baca satu atau dua ayat dengan melihat mushaf sebanyak 10–20 kali.

• Ulangi satu ayat sebanyak 5-10 kali hingga lancar, baru lanjut ke ayat berikutnya.

• Setelah dua atau tiga ayat hafal, sambungkan semua ayat yang sudah dihafal secara berurutan.

3. Metode Pengulangan 3-3-3

Teknik modern ini menggabungkan visualisasi, auditif, dan kinestetik.

• 3 kali sambil melihat mushaf: Baca ayat sambil memperhatikan posisi dan bentuk hurufnya.

• 3 kali sambil memejamkan mata: Tutup mata, lalu ulangi ayat tanpa melihat mushaf untuk melatih ingatan.

• 3 kali sambil berjalan atau aktivitas ringan: Ulangi sambil bergerak untuk membiasakan otak memanggil hafalan dalam kondisi apapun.

4. Gunakan Satu Mushaf yang Sama

Jangan berganti-ganti jenis atau cetakan Al-Qur’an. Otak akan merekam letak ayat dan bentuk tulisan secara visual, yang membantu memperkuat memori. Untuk pemula, mushaf dengan tajwid warna dapat sangat membantu dalam memahami hukum bacaan.

5. Pahami Maknanya

Membaca terjemahan dan memahami arti ayat akan membantu otak membuat asosiasi visual dan emosional, sehingga lebih mudah diingat daripada sekadar menghafal bunyi kata. Anda bisa menggunakan teknik mind mapping untuk menghubungkan ayat dengan maknanya.

6. Manfaatkan Teknologi dan Media Kreatif

Aplikasi dan Murottal: Gunakan aplikasi Al-Qur’an digital atau putar murottal dari qari favorit seperti Mishary Rashid Alafasy. Dengarkan berulang kali sebelum mulai menghafal.

• Metode Lagu: Untuk anak-anak, mengubah surat pendek menjadi lagu atau nyanyian sederhana sangat efektif karena irama membuat mereka lebih mudah mengingat.

• Flashcard dan Permainan: Gunakan kartu bergambar berisi potongan ayat untuk permainan mencocokkan atau menyusun urutan ayat.

Contoh Jadwal Harian Menghafal Surat Pendek

Konsistensi adalah kunci. Berikut adalah contoh jadwal harian sederhana yang bisa Anda terapkan, misalnya untuk menghafal Surat Al-Ma’un (7 ayat) dalam satu minggu:

• Senin (Ayat 1): Baca ayat pertama 10-20 kali setelah Subuh. Ulangi lagi dalam hati saat beraktivitas.

• Selasa (Ayat 2): Hafalkan ayat ke-2. Setelah hafal, sambungkan dengan ayat ke-1 (baca ayat 1-2 sekaligus).

• Rabu (Ayat 3): Hafalkan ayat ke-3. Sambungkan lagi dari awal (baca ayat 1-2-3).

• Kamis (Ayat 4 & 5): Ambil dua ayat sekaligus, lalu sambung dari ayat 1.

• Jumat (Ayat 6 & 7): Selesaikan sisa ayat, fokus pada kelancaran sambungan.

• Sabtu (Penguatan): Baca seluruh surat (ayat 1-7) berulang kali hingga lancar.

Rekomendasi Daftar Surat-Surat Pendek untuk Dihafal

Untuk pemula, sangat dianjurkan untuk memulai dari surat yang paling pendek di akhir Juz 30, kemudian bergerak maju ke depan. Metode progresif ini meminimalisasi frustrasi dan meningkatkan rasa pencapaian. Berikut adalah rekomendasi urutan yang paling mudah dihafal:

• Al-Kautsar (Nikmat yang Banyak) – 3 ayat.

• Al-‘Asr (Masa) – 3 ayat.

• An-Nasr (Pertolongan) – 3 ayat.

• Al-Ikhlas (Memurnikan Keesaan Allah) – 4 ayat.

• Quraisy (Suku Quraisy) – 4 ayat.

• Al-Falaq (Waktu Subuh) – 5 ayat.

• Al-Fil (Gajah) – 5 ayat.

• Al-Lahab (Gejolak Api) – 5 ayat.

• An-Nas (Manusia) – 6 ayat.

• Al-Kafirun (Orang-Orang Kafir) – 6 ayat.

• Al-Ma’un (Barang yang Berguna) – 7 ayat.

Hikmah Hafal Surat Pendek

1. Bekal Utama Sholat

Setiap rakaat sholat mengharuskan kita membaca surat atau ayat Al-Qur’an setelah Al-Fatihah. Semakin banyak surat yang dihafal, semakin kaya variasi bacaan sholat, dan semakin khusyuk penghayatan kita.

2. Amalan Harian yang Mengalirkan Pahala

Surat-surat pendek memiliki keutamaan yang luar biasa. Misalnya, Surat Al-Ikhlas setara dengan sepertiga Al-Qur’an. Membacanya kapan saja tanpa perlu membuka mushaf adalah keistimewaan yang terus mengalirkan pahala.

3. Investasi Terbaik untuk Anak

Anak-anak yang tumbuh dengan hafalan Al-Qur’an membawa bekal luar biasa sepanjang hidupnya. Mengajarkan surat pendek kepada anak menanamkan kecintaan pada Al-Qur’an sejak dini.

4. Melatih Konsentrasi dan Daya Ingat

Proses menghafal melatih otak untuk fokus dan bekerja optimal, yang bermanfaat tidak hanya untuk urusan agama tetapi juga untuk kehidupan sehari-hari.

5. Meraih Kemuliaan di Dunia dan Akhirat

Orang tua yang berhasil mendidik anaknya menjadi penghafal Al-Qur’an akan mendapatkan mahkota bercahaya di akhirat kelak. Ini adalah cita-cita paling mulia yang patut diperjuangkan.

Pertanyaan Seputar Cara Menghafal Al Quran

1. Berapa kali sebaiknya mengulang satu ayat agar cepat hafal?

Untuk pemula, sangat dianjurkan mengulang satu ayat sebanyak 10 hingga 20 kali sambil melihat mushaf, kemudian diulang lagi tanpa melihat hingga benar-benar lancar sebelum pindah ke ayat berikutnya.

2. Waktu apa yang paling baik untuk menghafal Al-Qur’an?

Waktu yang paling efektif adalah setelah shalat Subuh saat pikiran masih segar. Waktu lainnya yang baik adalah setelah Maghrib atau sebelum tidur, karena hafalan yang dilakukan sebelum tidur cenderung lebih mudah diingat keesokan harinya.

3. Bagaimana cara agar hafalan tidak cepat lupa?

Kunci utamanya adalah muraja’ah, yaitu mengulang hafalan secara rutin. Cara terbaik adalah dengan membaca hafalan saat shalat. Luangkan waktu khusus setiap hari, misalnya setelah Subuh, untuk mengulang hafalan yang sudah dimiliki.

4. Surat apa yang paling mudah dihafal untuk pemula?

Surat-surat yang paling mudah dihafal adalah yang memiliki ayat paling pendek, seperti Al-Kautsar (3 ayat), Al-‘Asr (3 ayat), dan An-Nasr (3 ayat). Para ulama menyarankan untuk memulai dari surat-surat terpendek di akhir Juz 30.

5. Apakah boleh menghafal sambil mendengarkan murottal?

Sangat boleh dan bahkan sangat dianjurkan. Mendengarkan murottal sebelum dan selama proses menghafal akan membiasakan telinga dengan irama dan pelafalan yang benar, sehingga mempercepat proses hafalan.

Sumber : https://www.liputan6.com/islami/read/8263145/cara-cepat-menghafal-surat-pendek-bagi-pemula-penting-untuk-sholat-dan-ibadah-harian