Belakangan ini, media sosial kembali dikejutkan oleh beredarnya sebuah video yang memperlihatkan nasib tragis seorang terduga pencuri ayam di kawasan Baturiti, Tabanan, Bali. Alih-alih diserahkan kepada aparat penegak hukum, ia justru menjadi sasaran amukan warga.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @infonesiaku.id, dijelaskan bahwa kendaraannya dibakar, tubuhnya diseret dalam keadaan setengah telanjang di hadapan banyak orang, bahkan diperlakukan tidak manusiawi hingga akhirnya meninggal dunia.
Fenomena main hakim sendiri terhadap terduga pelaku tindakan kejahatan sejatinya bukanlah peristiwa baru di Indonesia. Dari waktu ke waktu, masih dijumpai kasus-kasus serupa, mulai dari terduga pencuri yang dipukuli, diarak keliling, hingga kehilangan nyawa akibat amukan massa.
Memang sangat ironis, karena tindakan main hakim sendiri yang seharusnya tidak terjadi, justru dianggap sebagai bentuk hukuman atas pelaku tindak kejahatan. Lantas, bagaimana sebenarnya Islam menilai kejadian semacam ini? Mari kita bahas.
Larangan Mencuri dalam Islam
Sebelum membahas lebih jauh perihal tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga, penting untuk dipahami terlebih dahulu bahwa Islam sama sekali tidak membenarkan tindakan mencuri. Mengambil hak orang lain tanpa izin atau tanpa melalui transaksi yang dilegalkan dalam syariat merupakan tindakan terlarang.
Ada banyak sekali teks-teks ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad yang memberikan penegasan perihal larangan tindakan pencurian, sekaligus ancaman yang akan didapatkan oleh pelakunya. Salah satunya sebagaimana ditegaskan dalam surat Al-Ma’idah, Allah SWT berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya, “Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana,” (QS. Al-Ma’idah, [5]: 38).
Dalam ayat yang lain, Allah SWT juga menegaskan larangan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak halal atau batil, yaitu:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنْكُمْ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu,” (QS. An-Nisa’, [4]: 29).
Selain dua ayat di atas, Rasulullah saw juga menegaskan larangan mencuri dalam beberapa haditsnya, salah satunya sebagaimana riwayat yang berasal dari Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda:
وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ
Artinya, “Tidaklah seorang pencuri mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan iman, dan tidaklah seorang yang merampas hak orang lain agar pandangan manusia tertuju kepadanya dalam keadaan iman,” (HR. Bukhari).
Dua ayat dan hadits Nabi Muhammad di atas menjadi bukti bahwa tindakan mencuri dalam Islam sama sekali tidak dibenarkan. Bahkan, Nabi menegaskan bahwa orang yang melakukan pencurian menunjukkan bahwa imannya dalam keadaan tidak sempurna. Hal ini menunjukkan betapa besarnya dosa perbuatan tersebut di sisi Allah SWT.
Ketentuan ini tentu saja berlaku dalam segala bentuk pencurian, baik terhadap harta yang bernilai besar maupun kecil, termasuk mencuri ayam atau barang apa pun yang menjadi hak milik orang lain. Oleh karenanya, apa pun motif dan alasan yang melatarbelakanginya, tindakan mencuri tetaplah menjadi perbuatan haram yang wajib dijauhi oleh setiap orang, karena Islam mengajarkan agar harta diperoleh melalui cara yang halal, bukan dengan merampas hak orang lain.
Larangan Main Hakim Sendiri dalam Islam
Meskipun tindakan mencuri sangat dilarang dalam Islam, hal itu tidak berarti setiap orang memiliki hak untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku pencurian dengan sesuka hati, alias main hakim sendiri. Sebab, Islam telah menetapkan mekanisme penegakan hukum agar keadilan dapat diwujudkan secara objektif tanpa dipengaruhi oleh emosi maupun kebencian.
Selain itu, tindakan main hakim sendiri tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi pelaku yang menjadi sasaran amukan massa, tetapi juga melahirkan berbagai dampak buruk yang besar, berupa menghilangkan nyawa seseorang tanpa melalui proses pembuktian yang sah, membuka peluang terjadinya salah sasaran, serta menumbuhkan budaya kekerasan di tengah masyarakat.
Tidak hanya itu, aksi main hakim sendiri juga merusak hukum yang telah diatur oleh syariat dan negara, karena masyarakat seolah mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi. Akibatnya, tujuan menghadirkan keadilan justru berubah menjadi rangkaian kezaliman yang tidak hanya merugikan pelaku dan korban, tetapi juga mengancam ketertiban, keamanan, dan rasa saling percaya dalam kehidupan bermasyarakat.
Oleh sebab itu, menghukum seseorang tanpa melalui proses yang sah dan tanpa melalui mekanisme yang telah diatur oleh syariat, terlebih hingga menghilangkan nyawanya, bukanlah bentuk penegakan hukum yang dibenarkan dalam Islam.
Dalam Islam sendiri, penegakan hukum pidana, termasuk terhadap pelaku pencurian, merupakan kewenangan pemerintah atau pihak yang memiliki otoritas (ulil amri), bukan masyarakat secara perorangan maupun sekelompok massa.
Ketentuan ini berdasarkan praktik-praktik yang berlangsung sejak masa Rasulullah SAW, di mana tidak ada satu pun hukuman pidana selain atas izin Nabi. Demikian pula di masa Khulafaur Rasyidin, pelaksanaan hukuman hanya dilakukan atas persetujuan dan kewenangan para khalifah. Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Imam Abul Qasim ar-Rafi’i (wafat 623 H), dalam salah satu karyanya mengatakan:
أَمَّا الْحُرُّ، فَقَدْ قَدَّمْنَا أَنَّ اسْتِيفَاءَ حَدِّهِ إِلَى الْإِمَامِ أَوْ مَنْ فَوَّضَ إِلَيْهِ الْإِمَامُ، وَذَلِكَ لِأَنَّهُ لَمْ يُسْتَوْفَ حَدٌّ فِي عَهْدِ رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَفِي عَهْدِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ رَضِيَ الله عَنْهُمْ أَجْمَعِينَ إِلَّا بِإِذْنِهِمْ
Artinya, “Adapun orang merdeka, maka telah kami jelaskan bahwa pelaksanaan had (hukuman)nya diserahkan kepada pemimpin atau orang yang diberi wewenang olehnya. Hal itu karena tidak pernah ada hukuman yang dilaksanakan pada masa Rasulullah kecuali atas izinnya, dan tidak ada pula pada masa Khulafaur Rasyidin kecuali atas izin mereka.” (Al-Aziz Syarh al-Wajiz, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1997 M], jilid XI, halaman 162).
Penjelasan serupa juga pernah disampaikan oleh Hujjatul Islam Imam al-Ghazali. Dalam salah satu karyanya, ia menjelaskan bahwa pihak yang memiliki wewenang untuk melaksanakan hukuman pidana terhadap orang-orang merdeka adalah imam atau pemerintah. Simak penjelasannya berikut ini:
فَأَمَّا الْمُسْتَوْفِي لِلْحَدِّ فَهُوَ الْإِمَامُ فِي حَقِّ الْأَحْرَارِ وَالسَّيِّدُ فِي حَقِّ الْمَمَالِيْكِ
Artinya, “Adapun pihak yang berwenang melaksanakan had adalah imam terhadap orang-orang merdeka, sedangkan terhadap budak adalah tuannya,” (Al-Wasith fil Mazhab, [Kairo: Darus Salam, 1417 H], jilid VI, halaman 220).
Dari beberapa penjelasan di atas, menjadi semakin jelas bahwa Islam tidak pernah memberikan hak kepada masyarakat umum untuk mengeksekusi atau menjatuhi hukuman kepada pelaku tindak pidana. Sebab, pelaksanaan hukuman harus berada di bawah otoritas pihak yang berwenang, agar hukuman terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat, bukan ambisi maupun main hakim sendiri.
Namun juga perlu diingat, bahwa meski dalam hal pencurian telah diproses oleh pemerintah sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam hal ini, hukuman yang dijatuhkan pun tidak boleh melampaui batas. Syariat hanya memberikan hak berupa potong tangan, bukan pembunuhan. Itu pun apabila sudah memenuhi syarat-syarat barang yang dicuri (al-masruq), salah satunya adalah sampai seperempat dinar (kurang lebih 1,06 gram emas) atau lebih.
Hal ini berdasarkan salah satu riwayat yang berasal dari Sayyidah Aisyah, bahwa Rasulullah saw bersabda:
يَقْطَعُ السَّارِقَ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا
Artinya, “Tangan pencuri dipotong (apabila barang yang dicuri) mencapai seperempat dinar atau lebih,” (HR. Bukhari & Muslim).
Sanksi Pidana bagi yang Main Hakim Sendiri
Selain bertentangan dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan syariat, tindakan main hakim sendiri yang disertai dengan penganiayaan, pemukulan yang mengakibatkan luka, hingga menghilangkan nyawa orang lain, juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang tercatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, setiap perbuatan yang mengakibatkan penderitaan atau cedera terhadap orang lain dapat dikenai sanksi. Ancaman pidana tersebut bisa meningkat apabila kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka berat, gangguan kesehatan, hingga kematian.
Dalam Pasal 466 disebutkan sebagai berikut:
- Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
- Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
Oleh sebab itu, agar tidak bertentangan dengan ketentuan dalam syariat maupun hukum positif di Indonesia, langkah bijak yang seharusnya ditempuh ketika menghadapi pelaku tindak pencurian adalah dengan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, seperti aparat kepolisian maupun lembaga peradilan, untuk kemudian diproses secara profesional yang sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan cara demikian, hak setiap pihak bisa tetap terjamin. Pelaku memperoleh proses hukum yang semestinya, sementara korban memiliki kesempatan untuk mendapatkan ganti rugi atas barang yang hilang darinya.
Selain itu, langkah ini juga sangat efektif guna mencegah lahirnya kemungkaran baru berupa tindakan kekerasan, penganiayaan, atau bahkan pembunuhan yang justru bertentangan dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam. Wallahu a’lam bisshawab.
Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.









