Jam Berapa Waktu Sholat Tahajud yang Paling Utama? Simak Rincian dan Panduannya

Jam Berapa Waktu Sholat Tahajud yang Paling Utama? Simak Rincian dan Panduannya

Liputan6.com, Jakarta – Sholat tahajud merupakan salah satu ibadah sunnah yang memiliki kedudukan sangat istimewa dalam Islam. Pertanyaan yang kerap muncul adalah, jam berapa waktu sholat tahajud yang paling utama?

Sebagaimana diketahui, Ibadah ini dikerjakan pada malam hari, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Isra’ ayat 79: “Dan pada sebagian malam, lakukanlah sholat tahajud (sebagai suatu ibadah tambahan bagimu), mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji”.

H. Sayuti dalam Tuntunan Shalat Tahajud menjelaskan bahwa sholat tahajud adalah sholat yang dikerjakan pada waktu malam dan sesudah tidur, meskipun tidurnya hanya sebentar. Jika dilakukan tanpa tidur sebelumnya, maka tidak dinamakan sholat tahajud, melainkan sholat sunnah biasa.

Kembali ke pembahasan semula, para ulama telah membagi malam menjadi tiga bagian untuk menunaikan sholat tahajud. Semuanya diperbolehkan dan sama-sama utama.

Lantas, kapan waktu yang paling utama dan istimewa? Mari simak ulasan berikut ini.

Waktu Sholat Tahajud Terbaik dan yang Paling Utama

Waktu pelaksanaan sholat tahajud adalah setelah sholat Isya hingga terbit fajar (waktu Subuh). Namun, para ulama membagi malam menjadi tiga bagian, dan masing-masing memiliki tingkatan keutamaan yang berbeda.

1. Sepertiga Malam Pertama (sekitar pukul 19.00–22.00). Ini adalah waktu yang utama untuk melaksanakan sholat tahajud. Waktu ini dimulai setelah sholat Isya dan berakhir sekitar pukul 22.00.

2. Sepertiga Malam Kedua (sekitar pukul 22.00–01.00). Ini adalah waktu yang lebih utama dibandingkan sepertiga pertama. Pada waktu ini, suasana semakin tenang dan kekhusyukan lebih mudah diraih.

3. Sepertiga Malam Terakhir (sekitar pukul 01.00 hingga masuk waktu Subuh). Inilah waktu yang paling utama.

Ibnu Qudamah dalam al-Mughni menegaskan bahwa sepertiga malam terakhir adalah waktu yang paling utama untuk sholat tahajud. Ia berkata: “Dan yang paling utama dalam sholat tahajud adalah di sepertiga malam terakhir. Sebagaimana diriwayatkan dari Amr bin ‘Absa, ia berkata: ‘Aku bertanya, “Ya Rasulullah, malam yang mana yang paling utama?” Beliau menjawab: “Sepertiga malam terakhir, sholatlah sebanyak yang engkau mampu.”‘” (HR Abu Dawud).

Rasulullah SAW juga bersabda: “Perut malam yang masih tinggal adalah 1/3 yang akhir. Sayangnya sedikit sekali orang yang melaksanakannya” (HR Ahmad).

Drs. Moh. Rifai dalam Risalah Tuntunan Shalat Lengkap mengutip hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim yang menyatakan bahwa Allah turun ke langit dunia pada sepertiga malam yang akhir dan berfirman: “Barangsiapa yang menyeru-Ku, akan Aku perkenankan seruannya. Barangsiapa yang meminta kepada-Ku, Aku perkenankan permintaannya. Dan barangsiapa memohon ampunan kepada-Ku, Aku ampuni dia.”

Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan “jam berapa waktu sholat tahajud yang paling utama” adalah sepertiga malam terakhir, yaitu sekitar pukul 01.00 hingga menjelang Subuh. Namun, jam pastinya berbeda di setiap daerah.

Contohnya, jika Maghrib pukul 18.00 dan Subuh pukul 04.30, maka sepertiga malam terakhir dimulai sekitar pukul 01.00 hingga 04.30. Yang terpenting adalah menghitung pembagian malam dari waktu Maghrib hingga Subuh setempat, bukan berpatokan pada satu jam tertentu.

Panduan Tata Cara Sholat Tahajud

Niat Sholat Tahajud

Niat merupakan rukun yang harus ada dalam setiap sholat, termasuk sholat tahajud. Niat diucapkan dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram. Lafazh niat sholat tahajud adalah:

Arab: أُصَلِّي سُنَّةَ التَّهَجُّدِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin: Ushalli sunnatat tahajjudi rak’ataini lillahi ta’ala

Artinya: “Aku berniat sholat sunnah Tahajud dua rakaat karena Allah Ta’ala”.

Tata Cara Sholat Tahajud

Tata cara sholat tahajud pada dasarnya sama dengan sholat sunnah lainnya. Berikut langkah-langkahnya menurut Tuntunan Shalat Tahajud karya H. Sayuti dan Risalah Tuntunan Shalat Lengkap karya Drs. Moh. Rifai:

1. Bangun dari tidur dan berwudhu. Setelah bangun tidur pada malam hari setelah sholat Isya, dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu sebelum melaksanakan sholat.

2. Membaca niat dan takbiratul ihram. Niat diucapkan dalam hati bersamaan dengan mengangkat kedua tangan dan membaca “Allahu Akbar”.

3. Membaca doa Iftitah. Dianjurkan membaca doa iftitah sebagaimana bacaan sholat pada umumnya.

4. Membaca Surat Al-Fatihah dan surat pendek. Pada setiap rakaat, membaca Al-Fatihah kemudian dilanjutkan dengan membaca surat atau ayat Al-Qur’an.

5. Rukuk, i’tidal, sujud, dan duduk antara dua sujud. Dilaksanakan sebagaimana sholat biasa, dengan membaca bacaan yang telah diajarkan.

6. Duduk tasyahud akhir dan salam. Sholat tahajud dikerjakan dua rakaat-dua rakaat, dan setiap dua rakaat diakhiri dengan salam. Jumlah rakaatnya minimal dua dan maksimal tidak terbatas.

7. Membaca dzikir dan doa setelah sholat tahajud. Setelah salam, dianjurkan membaca istighfar, tasbih, tahmid, takbir, dan sholawat, kemudian dilanjutkan dengan doa-doa mustajab.

Doa-Doa Setelah Sholat Tahajud

Setelah menunaikan sholat tahajud, dianjurkan untuk membaca dzikir terlebih dahulu, seperti istighfar, tasbih, tahmid, takbir, dan sholawat Nabi, kemudian dilanjutkan dengan memanjatkan doa-doa mustajab.

1. Doa Panjang dari Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim

Doa ini dibaca oleh Nabi Muhammad SAW setiap kali bangun malam untuk sholat tahajud. Doa ini berisi pujian kepada Allah, pengakuan iman, dan permohonan ampunan. H. Sayuti dalam Tuntunan Shalat Tahajud dan Drs. Moh. Rifai dalam Risalah Tuntunan Shalat Lengkap sama-sama mencantumkan doa ini sebagai doa utama setelah sholat tahajud. Imam an-Nawawi juga mencantumkan doa ini dalam kitab al-Adzkar halaman 25.

Arab: اَللهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ اَنْتَ قَيِّمُ السَّمَوَاتِ وَاْلاَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ. وَلَكَ الْحَمْدُ اَنْتَ مَلِكُ السَّمَوَاتِ وَاْلاَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ. وَلَكَ الْحَمْدُ اَنْتَ نُوْرُ السَّمَوَاتِ وَاْلاَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ. وَلَكَ الْحَمْدُ اَنْتَ الْحَقُّ وَوَعْدُكَ الْحَقُّ وَلِقَاءُكَ حَقٌّ وَقَوْلُكَ حَقٌّ وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ وَالنَّبِيُّوْنَ حَقٌّ وَمُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ وَالسَّاعَةُ حَقٌّ. اَللهُمَّ لَكَ اَسْلَمْتُ وَبِكَ اَمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْكَ اَنَبْتُ وَبِكَ خَاصَمْتُ وَاِلَيْكَ حَاكَمْتُ فَاغْفِرْلِيْ مَاقَدَّمْتُ وَمَا اَخَّرْتُ وَمَا اَسْرَرْتُ وَمَا اَعْلَنْتُ وَمَا اَنْتَ اَعْلَمُ بِهِ مِنِّيْ. اَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَاَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لاَاِلَهَ اِلاَّ اَنْتَ. وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ اِلاَّ بِاللهِ

Latin: Allāhumma rabbanā lakal hamdu. Anta qayyimus samāwāti wal ardhi wa man fī hinna. Wa lakal hamdu anta malikus samāwāti wal ardhi wa man fī hinna. Wa lakal hamdu anta nūrus samāwāti wal ardhi wa man fī hinna. Wa lakal hamdu antal haq. Wa wa’dukal haq. Wa liqā’uka haq. Wa qauluka haq. Wal jannatu haq. Wan nāru haq. Wan nabiyyūna haq. Wa Muhammadun shallallāhu ‘alaihi wa sallama haq. Was sā’atu haq. Allāhumma laka aslamtu wa bika āmantu wa ‘alaika tawakkaltu wa ilaika anabtu wa bika khāshamtu wa ilaika hākamtu faghfirlī mā qaddamtu wa mā akhkhartu wa mā asrartu wa mā a’lantu wa mā anta a’lamu bihī minnī. Antal muqaddimu wa antal mu’akhkhiru lā ilāha illā anta. Wa lā haula wa lā quwwata illā billāh.

Artinya: “Ya Allah, bagi-Mu segala puji, Engkau penegak langit dan bumi serta siapa saja yang ada di dalamnya. Bagi-Mu segala puji, Engkau penguasa langit dan bumi serta siapa saja yang ada di dalamnya. Bagi-Mu segala puji, Engkau cahaya langit dan bumi serta siapa saja yang ada di dalamnya. Bagi-Mu segala puji, Engkau Maha Benar, janji-Mu benar, pertemuan dengan-Mu benar, firman-Mu benar, surga itu benar, neraka itu benar, para nabi itu benar, Nabi Muhammad SAW itu benar, dan hari Kiamat itu benar. Ya Allah, kepada-Mu aku berserah diri, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku bertawakal, kepada-Mu aku kembali, dengan-Mu aku berhukum, dan kepada-Mu aku meminta keputusan. Maka ampunilah dosa-dosaku, baik yang terdahulu maupun yang akhir, yang tersembunyi maupun yang tampak, dan apa yang Engkau lebih mengetahui tentangnya daripada aku. Engkau Dzat yang terdahulu dan yang terakhir, tiada Tuhan selain Engkau, dan tiada daya serta kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah” (HR Bukhari no. 1120 dan Muslim).

2. Doa Singkat Kebaikan Dunia dan Akhirat

H. Sayuti dan Drs. Moh. Rifai juga menganjurkan doa singkat yang mencakup kebaikan dunia dan akhirat, sebagaimana yang sering dipanjatkan Rasulullah SAW.

Arab: رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Latin: Rabbanā ātinā fid dunyā hasanatan wa fil ākhirati hasanatan wa qinā ‘adzāban nār.

Artinya: “Wahai Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa api neraka” (QS Al-Baqarah: 201).

Keutamaan Sepertiga Malam Terakhir sebagai Waktu Sholat Tahajud

Sepertiga malam terakhir memiliki keutamaan yang sangat istimewa dibandingkan waktu-waktu lainnya. Berikut keutamaan-keutamaannya:

1. Waktu Mustajab untuk Berdoa

Sepertiga malam terakhir adalah waktu terbaik untuk bermunajat kepada Allah. Pada saat itu, Allah SWT turun ke langit dunia dan berfirman: “Siapa yang berdoa kepada-Ku, niscaya Aku kabulkan; siapa yang meminta kepada-Ku, niscaya Aku beri; dan siapa yang memohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku ampuni” (HR Bukhari dan Muslim). Doa yang dipanjatkan pada waktu ini lebih mudah diijabah.

2. Mendapat Kedekatan dengan Allah SWT

Orang yang bangun di sepertiga malam terakhir untuk sholat tahajud berada dalam kondisi paling dekat dengan Allah. Rasulullah SAW bersabda: “Rabb kita turun ke langit dunia setiap malam, yaitu pada sepertiga malam yang terakhir” (HR Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan betapa istimewanya waktu tersebut.

3. Terbebas dari Ikatan Setan

Imam Bukhari meriwayatkan bahwa setan mengikat tengkuk seseorang dengan tiga ikatan ketika tidur. Jika seseorang bangun dan berdzikir kepada Allah, lepaslah satu ikatan. Jika ia berwudhu, lepaslah ikatan kedua. Dan jika ia sholat malam, lepaslah ikatan terakhir. Sehingga keesokan harinya ia menjadi bersemangat dalam beribadah, terlepas dari segala ikatan kesempitan jiwa, dan terlindungi dari rasa malas (HR Bukhari dan Muslim).

4. Dijanjikan Surga dan Ruangan yang Istimewa

Sholat tahajud pada sepertiga malam terakhir menjadi sebab turunnya rahmat Allah dan dijanjikannya surga serta ruangan yang istimewa bagi orang yang mengerjakannya.

5. Meninggikan Derajat dan Membuka Pintu Rezeki

Allah SWT meninggikan derajat orang-orang yang mengerjakan sholat malam dan membuka pintu rezeki bagi mereka.

6. Menjadi Kebiasaan Orang-Orang Saleh

Sholat tahajud adalah amalan yang diwarisi dari para nabi dan orang-orang saleh sebelum kita. Rasulullah SAW bersabda: “Kerjakanlah sholat malam, sebab hal itu merupakan kebiasaan orang-orang saleh sebelummu, mendekatkan diri kepada Allah, mencegah dari perbuatan dosa, menghapus keburukan, dan mencegah penyakit dari badan” (HR Ahmad, Tirmidzi, dan Hakim).

Pertanyaan Seputar Waktu Sholat Tahajud

1. Jam berapa waktu sholat tahajud yang paling utama?

Waktu paling utama sholat tahajud adalah sepertiga malam terakhir, yaitu sekitar pukul 01.00 hingga menjelang Subuh. Namun, jam pastinya berbeda di setiap daerah karena mengikuti waktu Maghrib dan Subuh setempat. Ibnu Qudamah dalam al-Mughni menegaskan bahwa sepertiga malam terakhir adalah waktu paling utama untuk sholat tahajud.

2. Apakah boleh sholat tahajud jam 12 malam?

Boleh. Waktu sholat tahajud dimulai setelah sholat Isya hingga sebelum Subuh. Jam 12 malam atau pukul 00.00 termasuk dalam sepertiga malam kedua (sekitar pukul 22.00–01.00), yang merupakan waktu yang lebih utama dibandingkan sepertiga pertama. Meskipun bukan waktu paling utama, sholat tahajud pada jam tersebut tetap sah dan berpahala.

3. Apakah sholat tahajud harus tidur dulu?

Ya, menurut pendapat yang kuat (mu’tamad) dalam mazhab Syafi’i, sholat tahajud harus dikerjakan setelah tidur, meskipun hanya sebentar. Jika tidak tidur sama sekali, sholat malam yang dikerjakan tidak disebut tahajud, melainkan qiyamul lail atau sholat sunnah malam biasa. Namun, sholat tersebut tetap sah dan berpahala.

4. Bagaimana cara menghitung sepertiga malam terakhir?

Cara menghitung sepertiga malam terakhir adalah dengan membagi waktu dari Maghrib hingga Subuh menjadi tiga bagian. Misalnya, jika Maghrib pukul 18.00 dan Subuh pukul 04.30, maka durasi malam adalah 10,5 jam. Sepertiga malam terakhir dimulai setelah 7 jam dari Maghrib, yaitu sekitar pukul 01.00, hingga pukul 04.30. Yang terpenting adalah menghitung berdasarkan jadwal sholat di daerah masing-masing.

5. Apakah sholat tahajud bisa dilakukan setelah sholat Witir?

Boleh. Sholat tahajud dapat dilakukan setelah sholat Witir, karena sholat tahajud adalah sholat sunnah yang tidak terikat dengan sholat Witir. Namun, yang lebih utama adalah menjadikan sholat Witir sebagai penutup sholat malam, sebagaimana yang diajarkan Rasulullah SAW. Jika seseorang sudah sholat Witir lalu ingin sholat tahajud, maka sholat Witirnya tidak perlu diulang.

Sumber : https://www.liputan6.com/islami/read/8291452/jam-berapa-waktu-sholat-tahajud-yang-paling-utama-simak-rincian-dan-panduannya

Menunda Bayar Utang Padahal Mampu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Menunda Bayar Utang Padahal Mampu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

KOMPAS.com – Utang merupakan salah satu bentuk tolong-menolong yang dibenarkan dalam Islam.

Seseorang yang meminjam harta memiliki kewajiban mengembalikannya sesuai kesepakatan, sedangkan pemberi pinjaman dianjurkan bersikap lapang dada kepada orang yang benar-benar mengalami kesulitan.

Namun, bagaimana jika seseorang sebenarnya mampu melunasi utang, tetapi sengaja menunda pembayarannya?

Dalam fikih Islam, tindakan tersebut bukan sekadar kurang baik, melainkan termasuk perbuatan zalim yang mendapat peringatan tegas dari Rasulullah SAW melalui hadis sahih.

Menunda Utang Padahal Mampu Adalah Kezaliman

Dalil paling jelas mengenai persoalan ini berasal dari hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA.

Rasulullah SAW membedakan antara orang yang benar-benar tidak mampu dengan orang yang sengaja menunda pembayaran meski memiliki kemampuan.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Maṭlul-ghaniyyi ẓulmun.

Artinya: “Penundaan pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR Sahih al-Bukhari No. 2400; Sahih Muslim No. 1564).

Para ulama menjelaskan bahwa kata al-ghani dalam hadis ini berarti orang yang memiliki kemampuan melunasi utang.

Sementara maṭl bermakna sengaja menunda atau mengulur-ulur pembayaran tanpa alasan yang dibenarkan.

Karena itu, larangan ini tidak ditujukan kepada orang miskin, melainkan kepada mereka yang sebenarnya sanggup memenuhi kewajibannya.

Islam Membedakan Mampu dan Tidak Mampu

Al-Qur’an memberikan perlindungan kepada orang yang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi.

Allah SWT memerintahkan agar pemberi utang memberikan tenggang waktu hingga keadaan debitur membaik.

Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah Ayat 280:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Wa in kāna żū ‘usratin fanaẓiratun ilā maisarah, wa an taṣaddaqū khairul lakum in kuntum ta‘lamūn.

Artinya: “Jika orang yang berutang itu dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan sebagian atau seluruh utang itu, itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ayat ini menunjukkan keseimbangan ajaran Islam. Debitur yang mampu tidak boleh menunda pembayaran, sedangkan kreditur juga tidak boleh menekan orang yang benar-benar kesulitan. Keadilan diwujudkan dengan melihat kondisi masing-masing pihak.

Mengapa Penundaan Disebut Zalim?

Dalam fikih, zalim berarti meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya atau merampas hak orang lain.

Ketika seseorang mampu membayar tetapi sengaja mengulur waktu, ia sedang menahan hak yang seharusnya segera diterima pemiliknya.

Penundaan semacam ini juga dapat menimbulkan dampak sosial yang besar.

Pemberi pinjaman mungkin membutuhkan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, membayar biaya pendidikan, atau menjalankan usahanya.

Karena itu, Rasulullah SAW menyebutnya sebagai bentuk kezaliman, bukan sekadar kelalaian administratif.

Adab Seorang Muslim Ketika Berutang

Islam tidak melarang seseorang berutang selama dilakukan untuk kebutuhan yang dibenarkan dan disertai niat melunasinya.

Bahkan Rasulullah SAW mengajarkan agar utang dicatat dengan jelas, memiliki kesepakatan waktu pembayaran, serta dipenuhi tepat waktu ketika telah mampu.

Para ulama juga menganjurkan agar seseorang tidak mengambil utang melebihi kemampuannya.

Prinsip ini bertujuan menjaga kehormatan diri sekaligus menghindarkan seseorang dari kesulitan memenuhi kewajibannya di kemudian hari.

Bagaimana Jika Belum Mampu Melunasi?

Berbeda dengan orang yang sengaja menunda, seseorang yang benar-benar tidak memiliki kemampuan justru dianjurkan bersikap jujur kepada pemberi utang.

Ia sebaiknya menjelaskan kondisinya, meminta penangguhan, dan tetap memiliki niat kuat untuk melunasi ketika Allah memberikan kelapangan rezeki.

Di sisi lain, pemberi utang memperoleh pahala besar apabila memberi tenggang waktu atau bahkan mengikhlaskan sebagian utang sebagai sedekah.

Inilah bentuk kasih sayang yang diajarkan Al-Qur’an dalam menjaga hubungan antarsesama.

Utang Adalah Amanah yang Harus Ditunaikan

Islam memandang utang sebagai amanah, bukan sekadar transaksi keuangan. Karena itu, kemampuan finansial harus diiringi tanggung jawab moral untuk segera mengembalikan hak orang lain tanpa menunggu ditagih berulang kali.

Apabila telah memiliki kemampuan, menunda pembayaran justru termasuk perbuatan zalim sebagaimana ditegaskan Rasulullah SAW.

Sebaliknya, melunasi utang tepat waktu menjadi cerminan kejujuran, amanah, dan akhlak seorang Muslim yang menjaga hak sesama manusia.

Sumber : https://cahaya.kompas.com/aktual/26I23142846890/menunda-bayar-utang-padahal-mampu-bagaimana-hukumnya-dalam-islam

Korupsi Bukan Cuma Soal Uang, Al-Qur’an Ungkap Dosa di Baliknya

Korupsi Bukan Cuma Soal Uang, Al-Qur’an Ungkap Dosa di Baliknya

Korupsi bukan sekadar persoalan mengambil uang atau menyalahgunakan jabatan. Dalam perspektif Islam, praktik tersebut menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni pengkhianatan terhadap amanah.

Praktik korupsi merupakan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok atau golongan. Semua itu merupakan pengkhianatan terhadap amanah dan sumpah jabatan.

Karena itu, persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan kerugian negara atau pelanggaran aturan. Bagi seorang Muslim, penyalahgunaan jabatan juga menyangkut pertanggungjawaban moral dan agama di hadapan Allah SWT.

Al-Qur’an bahkan memberikan peringatan tegas agar manusia tidak mengkhianati amanah yang telah dipercayakan kepadanya.

Amanah Bukan Formalitas

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat al-Anfal ayat 27:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَخُوۡنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوۡلَ وَتَخُوۡنُوۡۤا اَمٰنٰتِكُمۡ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS al-Anfal: 27).

Ayat tersebut menempatkan amanah sebagai sesuatu yang tidak boleh diperlakukan sembarangan. Ketika seseorang menerima jabatan, kewenangan, anggaran, atau tanggung jawab publik, terdapat kepercayaan yang melekat di dalamnya.

Dari sudut pandang ini, korupsi tidak berhenti pada tindakan mengambil sesuatu yang bukan hak. Penyalahgunaan kewenangan menunjukkan adanya amanah yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Jabatan Harus Adil

Kewajiban menjaga amanah juga ditegaskan Allah SWT dalam Quran Surat al-Nisa’ ayat 58:

اِنَّ اللّٰهَ يَاۡمُرُكُمۡ اَنۡ تُؤَدُّوا الۡاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهۡلِهَا ۙ وَاِذَا حَكَمۡتُمۡ بَيۡنَ النَّاسِ اَنۡ تَحۡكُمُوۡا بِالۡعَدۡلِ‌ ؕ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمۡ بِهٖ‌ ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيۡعًۢا بَصِيۡرًا‏

Artinya: “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS al-Nisa’: 58).

Pesan ayat ini menjadi relevan dalam kehidupan publik. Kekuasaan bukan ruang untuk mendapatkan keuntungan pribadi, melainkan tanggung jawab yang harus digunakan secara adil dan sesuai haknya.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan seorang pemegang jabatan tidak semata-mata dapat dilihat dari capaian administratif atau popularitas. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah amanah yang dipercayakan kepadanya telah dijalankan secara benar?

Dosa dan Tanggung Jawab

Mengkhianati amanah disebut sebagai salah satu karakter orang-orang munafik dan termasuk perbuatan dosa yang dibenci Allah SWT. Karena itu, praktik korupsi dalam perspektif Islam bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga perbuatan yang berkaitan dengan dosa dan pertanggungjawaban di hadapan Allah.

Perspektif ini memperluas cara melihat pemberantasan korupsi. Penegakan hukum tetap diperlukan untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran, tetapi pencegahan juga membutuhkan kesadaran bahwa setiap kekuasaan merupakan amanah.

Seorang pejabat, pengelola anggaran, maupun siapa pun yang memperoleh kewenangan publik pada akhirnya tidak hanya berhadapan dengan aturan manusia.

Ia juga membawa tanggung jawab moral atas kepercayaan yang diterimanya.

Al-Qur’an telah mengingatkan bahwa amanah harus diberikan kepada yang berhak dan kekuasaan harus dijalankan dengan keadilan.

Karena itu, korupsi dalam perspektif Islam dapat dipahami sebagai persoalan yang jauh lebih dalam daripada sekadar hilangnya uang negara, tetapi merupakan rusaknya amanah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan orang banyak.

sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/korupsi-bukan-cuma-soal-uang-al-quran-ungkap-dosa-di-baliknya

Saat Jabatan Jadi Ujian, Islam Ingatkan Bahaya Kekuasaan yang Disalahgunakan

Saat Jabatan Jadi Ujian, Islam Ingatkan Bahaya Kekuasaan yang Disalahgunakan

Jabatan kerap dipandang sebagai simbol kehormatan, kedudukan, dan pencapaian. Namun, perspektif Islam menempatkan jabatan dalam posisi yang jauh lebih berat, yakni amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Karena itu, ukuran keberhasilan seseorang dalam sebuah jabatan bukan semata-mata tingginya kedudukan, besarnya kewenangan, atau banyaknya penghormatan yang diterima.

Yang menjadi pertaruhan justru bagaimana kekuasaan tersebut digunakan untuk menegakkan keadilan dan memenuhi kepentingan orang yang dilayani.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

۞ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا 

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS An-Nisa: 58)

Ayat tersebut menegaskan amanah harus diberikan kepada orang yang berhak dan mampu menjalankannya.

Dalam konteks jabatan, prinsip ini memiliki konsekuensi besar: kekuasaan tidak semestinya menjadi sarana memenuhi kepentingan pribadi, kelompok, atau ambisi tertentu.

Sebaliknya, jabatan merupakan tanggung jawab untuk menjalankan tugas secara benar, jujur, dan adil.

Jabatan Jadi Ujian

Dalam Islam, kedudukan juga dapat menjadi bentuk ujian. Sebagaimana harta dan anak, kekuasaan dapat menguji sejauh mana seseorang mampu menjaga keimanan ketika memperoleh keistimewaan dan kewenangan.

Allah SWT berfirman:

وَاعۡلَمُوۡۤا اَنَّمَاۤ اَمۡوَالُكُمۡ وَاَوۡلَادُكُمۡ فِتۡنَةٌ  ۙ وَّاَنَّ اللّٰهَ عِنۡدَهٗۤ اَجۡرٌ عَظِيۡمٌ

Artinya: “Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan, dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS Al-Anfal: 28)

Prinsip tersebut dapat menjadi refleksi bagi siapa pun yang memperoleh kekuasaan. Jabatan yang digunakan dengan amanah dapat menjadi ladang amal dan jalan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sebaliknya, ketika kewenangan melahirkan kesombongan, ketidakadilan, atau penyalahgunaan kepentingan, kedudukan justru dapat menjadi ujian yang berujung pada dosa.

Karena itu, Islam tidak hanya menuntut seseorang mampu memegang jabatan, tetapi juga mampu mengendalikan dirinya ketika memiliki kekuasaan.

Kekuasaan tak Mutlak

Persoalan paling penting dalam amanah jabatan adalah menjaga keputusan agar tidak dikendalikan hawa nafsu. Allah SWT berfirman:

 ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا

Artinya: “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran.” (QS Al-Ma’idah: 8)

Pesan tersebut menempatkan keadilan sebagai prinsip utama dalam menjalankan kewenangan. Keputusan tidak seharusnya ditentukan oleh kepentingan pribadi, kelompok, maupun ambisi mempertahankan kekuasaan.

Pada akhirnya, kekuasaan juga bukan milik manusia secara mutlak. Allah SWT memberikan dan mencabut kerajaan atau kekuasaan sesuai kehendak-Nya.

Allah SWT berfirman:

قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَن تَشَاءُ وَتَنزِعُ الْمُلْكَ مِمَّن تَشَاءُ 

Artinya: “Engkau berikan kerajaan kepada siapa yang Engkau kehendaki, dan Engkau cabut kerajaan dari siapa yang Engkau kehendaki.” (QS Ali Imran: 26)

Ayat ini menjadi pengingat bahwa jabatan memiliki batas waktu, sedangkan pertanggungjawaban atas amanah tidak berhenti ketika seseorang meninggalkan kursinya.

Karena itu, jabatan semestinya dipandang sebagai ladang amal, bukan panggung kebanggaan.

Kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan kemampuan menjauhkan kepentingan pribadi dari kewenangan menjadi bagian penting dari amanah tersebut.

Sebab, yang akhirnya bernilai bukan berapa tinggi seseorang pernah menduduki jabatan, melainkan bagaimana ia menggunakan kewenangan itu ketika dipercaya.

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/saat-jabatan-jadi-ujian-islam-ingatkan-bahaya-kekuasaan-yang-disalahgunakan

Wajib Halal 2026 Makin Dekat, Masalah Besar Justru Ada di Hulu

Wajib Halal 2026 Makin Dekat, Masalah Besar Justru Ada di Hulu

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai menyoroti persoalan yang lebih besar menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2026.

Persoalannya bukan hanya mengejar jumlah sertifikat halal, tetapi memastikan seluruh rantai pasok industri, mulai rumah potong hewan dan unggas hingga industri pengolahan dan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), benar-benar siap.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH EA Chuzaemi Abidin mengatakan pengawasan disiapkan untuk memastikan implementasi Wajib Halal berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha.

“Pengawasan Jaminan Produk Halal kita siapkan untuk memastikan implementasi Wajib Halal berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha,” kata EA Chuzaemi Abidin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Bukan Sekadar Sertifikat

Tantangan utama yang kini muncul adalah kesiapan sektor hulu. BPJPH menilai RPH/RPU, industri pengolahan, sistem sertifikasi dan pengawasan, hingga UMK harus bergerak dalam satu ekosistem.

Artinya, sertifikasi produk di hilir tidak akan cukup jika bahan baku dan proses produksi di hulunya belum memenuhi standar jaminan produk halal.

Karena itu, BPJPH mendorong penyelarasan data antarkementerian dan lembaga untuk memetakan daerah yang membutuhkan percepatan sekaligus menentukan dukungan yang diperlukan.

Kebutuhan sinkronisasi data tersebut menjadi bagian dari konsolidasi pemerintah.

BPJPH sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kantor Staf Presiden, Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, Kementerian UMKM, Kementerian Pertanian, Kemendagri, Kemenperin, Kemendag, serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menegaskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 merupakan agenda prioritas yang membutuhkan pengawalan lintas kementerian dan lembaga.

“Sinergi dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga menjadi kunci untuk memastikan kebijakan Wajib Halal berjalan efektif,” katanya.

Mitigasi Hambatan

Menurut Aqil, koordinasi juga diperlukan untuk mengantisipasi berbagai hambatan agar aktivitas dunia usaha tetap berjalan optimal.

“Sinergi diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan, dan memastikan langkah mitigasi dilakukan secara tepat untuk mengantisipasi potensi hambatan, sehingga implementasi Wajib Halal memberikan implikasi positif dalam memberikan kepastian bagi dunia usaha, perlindungan bagi konsumen, sekaligus mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan,” ujar Aqil.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin mengatakan penguatan sertifikasi menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pelaku usaha menghadapi Oktober 2026.

“Penguatan dilakukan melalui optimalisasi berbagai skema sertifikasi halal seperti fasilitasi pelaku usaha melalui kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, yang didukung penguatan ekosistem, pemanfaatan data, dan sebagainya,” ujarnya.

Dengan demikian, ujian terbesar Wajib Halal 2026 bukan semata-mata berapa banyak sertifikat yang diterbitkan.

Yang jauh lebih menentukan adalah apakah ekosistem industri dari hulu sampai hilir sudah siap ketika kewajiban tersebut mulai berlaku.

Sumber : https://mozaik.inilah.com/halal-living/wajib-halal-2026-makin-dekat-masalah-besar-justru-ada-di-hulu

Makna Rukun Iman dan Rukun Islam, Ini Perbedaan, Hubungan, serta Dalil Sahihnya

Makna Rukun Iman dan Rukun Islam, Ini Perbedaan, Hubungan, serta Dalil Sahihnya

Memahami makna rukun iman dan rukun Islam merupakan bagian penting dalam mempelajari dasar-dasar ajaran Islam.

Keduanya menjadi landasan bagi seorang Muslim, baik dalam hal keyakinan maupun dalam menjalankan ibadah sehari-hari.

Rukun iman terdiri dari enam perkara yang berkaitan dengan keyakinan dalam hati, sedangkan rukun Islam mencakup lima amalan utama yang diwujudkan melalui ucapan dan perbuatan.

Meski memiliki peran yang berbeda, keduanya saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan seorang Muslim.

Landasan Dalil Alquran dan Hadis Rukun Iman serta Rukun Islam

Kewajiban meyakini rukun iman serta mengamalkan rukun Islam bersandar langsung firman Allah SWT dalam Alquran serta sabda Rasulullah SAW yang sahih.

1. Surat An-Nisa’ Ayat 136: Dalil Kewajiban Rukun Iman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنزَلَ مِن قَبْلُ ۚ وَمَن يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا

Latin: Yaaa aiyuhal lazeena aamanooo aaminoo billaahi wa Rasoolihee wal Kitaabil lazee nazzala ‘alaa Rasoolihee wal Kitaabil lazeee anzala min qabl; 

wa mai yakfur billaahi wa Malaaa’ikatihee wa Kutubihee wa Rusulihee wal Yawmil Aakhiri faqad dalla dalaalam ba’eedaa

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan kepada Kitab (Alquran) yang diturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang diturunkan sebelumnya.

Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sungguh, orang itu telah tersesat sangat jauh.” (QS. An-Nisa’: 136)

2. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim: Dalil Pondasi Rukun Islam

Sementara itu, mengenai lima tiang penyangga rukun Islam, Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat sahabat Abdullah bin Umar bin Khattab RA:

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ

Latin: ‘An Abi ‘Abdillah ‘Abdillah ibn ‘Umar ibn al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma qala: sami’tu an-nabiyya sallallahu ‘alaihi wa sallama yaqulu: 

Buniual-islamu ‘ala khamsin: syahadati an la ilaha illallah wa anna Muhammadan rasulullah, wa iqamis-salah, wa ita’iz-zakah, wa hajjil-baiti, wa sawmi ramadan.

Artinya: “Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Khattab RA berkata: Aku mendengar Nabi SAW bersabda:

‘Islam dibangun di atas lima: persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadan.’” (HR. Bukhari & Muslim)

Makna 6 Rukun Iman

Keimanan seorang Muslim dibangun di atas enam pilar utama yang wajib diyakini dengan sepenuh hati.

Keenam rukun iman ini menjadi dasar keyakinan seorang Muslim dalam menjalani kehidupan dan beribadah kepada Allah SWT.

Berikut adalah makna dari masing-masing rukun iman tersebut:

1. Iman kepada Allah SWT

Iman kepada Allah SWT bukan sekadar mengakui bahwa Allah adalah Pencipta alam semesta.

Lebih dari itu, seorang Muslim meyakini dengan sepenuh hati bahwa hanya Allah satu-satunya Tuhan yang berhak disembah.

Keyakinan inilah yang menjadi dasar dari seluruh ibadah dan kehidupan seorang Muslim.

2. Iman kepada Malaikat Allah

Iman kepada malaikat berarti meyakini keberadaan makhluk gaib yang diciptakan Allah dari cahaya (nur). Malaikat tidak memiliki hawa nafsu dan selalu taat menjalankan perintah Allah.

Setiap malaikat juga memiliki tugas masing-masing, termasuk mencatat amal perbuatan manusia dan menjalankan berbagai tugas yang telah Allah tetapkan.

3. Iman kepada Kitab-Kitab Allah

Seorang Muslim wajib meyakini bahwa Allah menurunkan kitab-kitab suci kepada para rasul sebagai petunjuk bagi manusia.

Umat Islam juga percaya kepada kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya, seperti Taurat, Zabur, dan Injil.

Sementara itu, Alquran merupakan kitab suci terakhir yang diturunkan Allah untuk menyempurnakan ajaran sebelumnya.

4. Iman kepada Rasul-Rasul Allah

Iman kepada rasul berarti meyakini bahwa para nabi dan rasul adalah manusia pilihan yang diutus Allah untuk menyampaikan risalah, memberikan kabar gembira, sekaligus memperingatkan umat manusia.

Di antara seluruh rasul, Nabi Muhammad SAW merupakan rasul terakhir yang wajib diimani dan diteladani oleh umat Islam.

5. Iman kepada Hari Akhir atau Kiamat

Iman kepada hari akhir berarti meyakini bahwa kehidupan dunia bersifat sementara dan suatu saat kiamat pasti akan terjadi.

Setelah itu, seluruh manusia akan dibangkitkan dan dimintai pertanggungjawaban atas amal perbuatannya.

Setiap orang akan menerima balasan yang adil atas apa yang telah dikerjakannya selama hidup di dunia.

6. Iman keada Qada dan Qadar

Iman kepada qadha dan qadar berarti meyakini ketetapan Allah sejak zaman azali (qadha) serta perwujudannya dalam kehidupan manusia (qadar atau takdir).

Keyakinan ini mengajarkan seorang Muslim untuk menerima ketetapan Allah dengan lapang hati. Ketika mendapatkan nikmat, ia belajar untuk bersyukur.

Sementara ketika menghadapi cobaan, ia berusaha bersabar dan tetap berserah diri kepada Allah melalui tawakal.

Makna 5 Rukun Islam

Jika rukun iman berkaitan dengan keyakinan dalam hati, rukun Islam merupakan bentuk pengalaman yang terlihat melalui ucapan dan perbuatan.

Dalam hal ini, ada lima amalan utama yang menjadi dasar keislaman seorang Muslim, di antaranya:

1. Mengucapkan Dua Kalimat Syahadat

Syahadat merupakan pintu utama seseorang untuk memeluk Islam.

Di dalamnya, terdapat ikrar sekaligus keyakinan dalam hati bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Nabi Muhammad SAW merupakan utusan Allah SWT.

2. Mendirikan Salat 5 Waktu

Salat merupakan salah satu ibadah utama dalam Islam sekaligus sarana seorang hamba berkomunikasi dengan Allah SWT.

Umat Islam diwajibkan melaksanakan salat lima waktu, yaitu Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

3. Menjalankan Puasa Ramadan

Puasa Ramadan mengajarkan seorang Muslim untuk menahan diri dari makan, minum, dan berbagai hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Tak hanya melatih kedisiplinan dan pengendalian diri, ibadah ini juga bertujuan untuk membentuk pribadi yang bertakwa serta memiliki kepedulian dan empati terhadap sesama.

4. Membayar Zakat

Zakat merupakan kewajiban mengeluarkan sebagian harta bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat sebagai muzakki.

Kemudian, harta tersebut diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya atau mustahik.

Selain menjadi bentuk kepedulian kepada sesama, zakat juga mengajarkan seorang Muslim untuk membersihkan jiwa dari sifat kikir sekaligus menyucikan harta.

5. Menunaikan Ibadah Haji Jika Mampu

Haji merupakan ibadah yang melibatkan kemampuan fisik sekaligus harta.

Ibadah ini wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan, baik dari sisi fisik, mental, maupun finansial, untuk bertangkan ke Tanah Suci Mekah.

Perbedaan Rukun Iman dan Rukun Islam

Rukun iman dan rukun Islam memang sama-sama menjadi dasar penting dalam agama Islam, namun, keduanya memiliki ruang pengalaman yang berbeda.

Secara sederhana, berikut adalah beberapa perbedaannya yang perlu dipahami:

A. Ranah Pengalaman

Rukun iman berkaitan dengan batin, hati, dan keyakinan yang ada dalam diri seorang Muslim dan pada hakikatnya diketahui oleh Allah SWT.

Sementara itu, rukun Islam berkaitan dengan ucapan dan perbuatan yang bisa terlihat dalam kehidupan sehari-hari.

B. Sifat Keringanan (Rukhsah)

Rukun iman merupakan keyakinan yang wajib dipegang dalam berbagai keadaan.

Sementara itu, beberapa ibadah dalam rukun Islam memiliki keringanan (rukhsah) sesuai dengan kondisi seseorang.

Misalnya, orang yang sakit bisa melaksanakan salat sambil duduk, musafir dapat mengganti puasa Ramadan pada hari lain sesuai ketentuan, serta haji yang disesuaikan dengan kemampuan seseorang.

Hubungan Rukun Iman dan Rukun Islam

Rukun iman dan rukun Islam pada dasarnya tidak bisa dipisahkan. Sebab, keduanya saling berkaitan dalam membentuk kehidupan seorang Muslim.

1. Saling Melengkapi

Keimanan menjadi dasar bagi setiap amal yang dilakukan seorang Muslim. Keyakinan yang kuat ini seharusnya tercermin dalam ibadah dan perilaku sehari-hari.

Sebaliknya, menjalankan amalan tanpa dilandasi keimanan tidak akan memiliki makna yang sama sebagai bentuk penghambaan kepada Allah SWT.

2. Menjadi Jalan Menuju Ihsan

Hubungan antara iman dan Islam juga bisa dipahami melalui hadis Jibril. Di dalamnya, iman, Islam, dan ihsan dijelaskan sebagai bagian yang saling berkaitan.

Ketika seorang Muslim memiliki keyakinan yang kuat dan menjalankan ajaran Islam dengan baik, ia diharapkan bisa mencapai derajat ihsan, yaitu beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya.

Jika tidak mampu mencapai keadaan tersebut, ia tetap menyadari bahwa Allah senantiasa melihat dan mengawasinya.

3. Memberikan Dampak dalam Kehidupan Sosial

Keimanan yang tumbuh dalam hati dan ibadah yang dijalankan dengan baik seharusnya juga tercermin dalam hubungan dengan sesama.

Keseimbangan keduanya dapat membentuk pribadi yang berakhlak mulia, jujur, amanah, serta memiliki kepedulian terhadap orang lain.

Dengan begitu, iman dan Islam tidak hanya menjadi keyakinan serta ibadah pribadi semata, melainkan juga terlihat melalui sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/makna-rukun-iman-dan-rukun-islam-ini-perbedaan-hubungan-serta-dalil-sahihnya

Menurut Pandangan Islam, Meniru Karya Orang Apakah Dapat Menimbulkan Dosa Besar? Ini Penjelasannya

Menurut Pandangan Islam, Meniru Karya Orang Apakah Dapat Menimbulkan Dosa Besar? Ini Penjelasannya

TRIBUNNEWS.COM – Meniru karya orang lain menjadi persoalan yang kerap muncul di tengah perkembangan teknologi digital.

Kemudahan mengakses informasi membuat seseorang dapat dengan cepat menemukan, menggunakan, bahkan menyebarluaskan karya milik orang lain.

Namun, apakah meniru karya orang lain diperbolehkan dalam Islam?

Apakah menjiplak atau plagiarisme dapat termasuk perbuatan mengambil hak orang lain dan menimbulkan dosa besar?

Doktor Khoirul Hidayah, SH, MH, selaku Dosen Hukum Ekonomi Fakultas Syari’ah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, menjelaskan persoalan plagiasi berkaitan erat dengan hak ekonomi dan hak cipta.

Menurutnya, karya seperti lagu, karya sastra, seni, ilmu pengetahuan hingga karya tulis memiliki nilai ekonomi sehingga hak yang melekat pada karya tersebut perlu dilindungi.

“Menurut Islam pasti tidak diperbolehkan, di dalam Al Quran sendiri surat An-Nisa ayat 29 dan Al-Baqarah ayat 188, jangan sampai kita mengambil hak orang lain tanpa seizin, berarti harus ada ridho dari pemilik,” ujar Dr. Khoirul Hidayah dalam program YouTube OASE yang disiarkan dari kantor redaksi Tribunnews Solo, Jawa Tengah, dikutip pada Kamis (3/9/2026).

Islam Melarang Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin

Dalam perspektif Islam, mengambil hak orang lain tanpa izin tidak diperbolehkan.

Prinsip tersebut dikaitkan dengan Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 29 dan Al-Baqarah ayat 188 yang melarang mengambil harta atau hak orang lain dengan cara yang batil.

Karena itu, ketika seseorang ingin menggunakan karya orang lain untuk kepentingan ekonomi, diperlukan izin atau keridaan dari pemilik karya.

Hak cipta sendiri tidak hanya berkaitan dengan sesuatu yang memiliki bentuk fisik.

Menurutnya, karya yang tidak berwujud tetap dapat memiliki nilai manfaat dan nilai ekonomi.

Karena memiliki manfaat dan nilai ekonomi, hak cipta dipandang sebagai bagian dari harta yang harus mendapatkan perlindungan.

Bolehkah Meniru untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan?

Dalam konteks karya ilmiah, penggunaan tulisan atau pemikiran orang lain dapat dilakukan untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan.

Tetapi, terdapat etika yang harus diperhatikan mengenai hak cipta karya.

Pengguna karya harus menyebutkan sumber atau referensi yang digunakan.

Jika mengambil gagasan atau tulisan orang lain, materi tersebut dapat diparafrasekan dengan tetap mencantumkan sumbernya.

Khoirul Hidayah juga menjelaskan dalam praktik akademik terdapat batas persentase kemiripan yang biasanya ditentukan oleh lembaga atau kesepakatan tertentu.

Pembajakan dan Plagiarisme Karya Hukumnya Haram

Dosen Hukum Ekonomi Fakultas Syari’ah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang juga menyebutkan, menggandakan atau membajak karya yang memiliki nilai ekonomi tanpa izin pemiliknya hukumnya haram.

Sebab, tindakan tersebut dapat mengambil hak ekonomi yang seharusnya menjadi milik pencipta atau pemegang hak cipta.

Hal yang sama berlaku ketika seseorang mempublikasikan karya orang lain tanpa izin dan kemudian memperoleh keuntungan dari karya tersebut.

Dalam kondisi demikian, terdapat unsur mengambil hak orang lain secara tidak benar.

Dalam karya ilmiah, mengambil tulisan orang lain lalu mengakuinya sebagai karya sendiri dianggap bertentangan dengan prinsip kejujuran.

Karena itu, seseorang perlu menjaga integritas dengan mencantumkan referensi, melakukan sitasi dan menggunakan parafrase secara benar.

Apakah Meniru Karya Orang Lain Bisa Menjadi Dosa Besar?

Menjawab pertanyaan apakah meniru karya orang lain dapat menjadi dosa besar, Khoirul Hidayah menekankan persoalannya terletak pada bagaimana tindakan meniru tersebut dilakukan.

Meniru sebagian karya untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, dengan mencantumkan sumber dan dilakukan sesuai etika, diperbolehkan.

Namun, apabila seseorang meniru karya secara keseluruhan, kemudian mengklaim dirinya sebagai pencipta, terdapat unsur ketidakjujuran dan kebohongan.

Menurutnya, ketidakjujuran tersebut sudah menjadi dosa.

Terlebih jika tindakan tersebut sekaligus merugikan pemilik karya secara ekonomi, misalnya melalui pembajakan atau penggandaan tanpa izin.

Dengan demikian, meniru karya orang lain tidak otomatis menjadi dosa besar.

Yang menjadi persoalan adalah ketika tindakan tersebut dilakukan secara tidak jujur, mengambil hak orang lain, melanggar hak cipta, atau memberikan keuntungan kepada diri sendiri dengan cara yang batil.

Jika disimpulkan, perlu difahami meniru karya orang lain pada dasarnya tidak selalu dilarang dalam Islam.

Meniru untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dapat diperbolehkan apabila dilakukan secara etis, mencantumkan referensi dan tidak mengklaim karya tersebut sebagai milik sendiri.

Sebaliknya, menjiplak karya secara keseluruhan, mengakuinya sebagai karya pribadi, atau membajak dan mendapatkan keuntungan tanpa izin pemilik dapat menjadi perbuatan yang haram.

Terlebih apabila di dalamnya terdapat kebohongan, ketidakjujuran, serta kerugian terhadap pemilik karya, tindakan tersebut dapat termasuk dosa besar sebagaimana penjelasan narasumber.

Sumber : https://www.tribunnews.com/lifestyle/7877531/menurut-pandangan-islam-meniru-karya-orang-apakah-dapat-menimbulkan-dosa-besar-ini-penjelasannya

Bolehkah Mengaji Sambil Tiduran? Ini Hukum Fikih, Dalil Sahih, dan Adab Membaca Alquran

Bolehkah Mengaji Sambil Tiduran? Ini Hukum Fikih, Dalil Sahih, dan Adab Membaca Alquran

Pernah ingin mengaji sebelum tidur, tetapi badan sudah terasa lelah sehingga hanya bisa sambil berbaring?

Kondisi seperti ini mungkin sering dialami, terutama setelah menjalani aktivitas seharian. Lalu, bolehkah mengaji sambil tiduran, atau sebaiknya harus duduk dengan posisi tertentu?

Pada dasarnya, Islam memberikan kemudahan dalam beribadah sesuai dengan kondisi seseorang.

Namun, tetap ada adab yang perlu diperhatikan saat membaca Alquran. Lantas, bagaimana hukum mengaji sambil tiduran dan apa yang sebaiknya diperhatikan?

Bolehkah Mengaji Sambil Tiduran?

Pada dasarnya, membaca Alquran sambil berbaring atau tiduran hukumnya boleh (jawaz). Jadi, tidak ada larangan bagi seorang Muslim untuk membaca Alquran dalam posisi tersebut.

Membaca Alquran sambil berbaring juga tidak membuat amal menjadi sia-sia atau mengurangi pahala yang diberikan Allah SWT.

Islam memahami bahwa kondisi setiap orang bisa berbeda. Ada kalanya tubuh sedang sakit, lemas, atau tidak kuat untuk duduk dalam waktu lama. Dalam keadaan seperti ini, membaca Alquran sambil berbaring menjadi sebuah kemudahan.

Dengan begitu, seseorang tetap bisa membaca dan dekat dengan Alquran meskipun kondisi fisiknya sedang tidak memungkinkan untuk duduk.

Meski begitu, jika tubuh sedang sehat dan tidak ada kendala, duduk dengan posisi yang baik dan rapi tetap lebih utama.

Selain membantu menjaga konsentrasi saat membaca, posisi tersebut juga menjadi salah satu bentuk penghormatan kita kepada Alquran.

Jadi, membaca Alquran sambil berbaring tetap diperbolehkan. Namun, ketika kondisi memungkinkan, sebaiknya kita memilih posisi yang lebih sopan dan nyaman agar bisa membaca dengan lebih khusyuk.

Landasan Dalil Alquran tentang Mengaji Sambil Berbaring

Surat Ali ‘Imran ayat 191 merupakan landasan paling mendasar yang menjelaskan bahwa zikir dan tadabur ayat Allah boleh dilakukan dalam kondisi apa pun, termasuk ketika sedang berbaring.

الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Latin: Allazeena yazkuroonal laaha qiyaamaiw-wa qu’oodanw-wa ‘alaa juno obihim wa yatafakkaroona fee khalqis samaawaati wal ardi Rabbanaa maa khalaqta haaza baatilan Subhaanak faqinaa ‘azaaban Naar

Artinya: “(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata),

‘Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia; Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka.’”

Adab Membaca Alquran yang Perlu Diperhatikan

Ada beberapa adab yang sebaiknya perlu diperhatikan agar mengji menjadi lebih baik dan penuh dengan keberkahan.

Berikut adalah beberapa adabnya:

  1. Bersuci terlebih dahulu (berwudu).
  2. Mengambil mushaf Alquran dengan tangan kanan.
  3. Membaca di tempat yang bersih.
  4. Menghadap kiblat, tenang, dan menutup aurat.
  5. Memastikan mulut dalam kondisi bersih.
  6. Membaca ta’awuds sebelum memulai.
  7. Membaca dengan tartil, perlahan, jelas, dan memperhatikan makhraj setiap huruf.
  8. Membaca dengan penuh perhatian dan penghayatan (tadabbur).
  9. Berusaha memahami dan mengamalkannya.
  10. Membaca dengan suara yang baik.
  11. Tidak menyela bacaan dengan bercanda.

Sumber : https://mozaik.inilah.com/ibadah/bolehkah-mengaji-sambil-tiduran-ini-hukum-fikih-dalil-sahih-dan-adab-membaca-alquran

Cara Menghapus Dosa Jariyah yang Terus Mengalir Lengkap Dalil, Syarat Tobat, dan Langkahnya

Cara Menghapus Dosa Jariyah yang Terus Mengalir Lengkap Dalil, Syarat Tobat, dan Langkahnya

Setiap manusia tentu pernah melakukan kesalahan. Namun, ada dosa yang dampaknya tidak berhenti ketika seseorang selesai melakukannya.

Ketika perbuatan buruk yang pernah dilakukan kemudian diikuti atau ditiru oleh orang lain, dosa tersebut dapat terus mengalir. Inilah yang dikenal sebagai dosa jariyah.

Dosa jariyah dapat terjadi ketika seseorang menjadi pelopor suatu kemaksiatan atau mengajak orang lain melakukan perbuatan dosa.

Di era digital, hal ini bahkan bisa terjadi tanpa disadari, misalnya melalui konten, tulisan, atau ajakan buruk yang kemudian disebarkan dan diikuti banyak orang.

Lantas, bagaimana cara menghapus dosa jariyah yang pernah dilakukan?

Kategori Pintu Utama Masuknya Dosa Jariyah

Tidak setiap dosa yang dilakukan sehari-hari otomatis menjadi dosa jariyah yang terus mengalir.

Ada kondisi tertentu yang membuat sebuah dosa tetap berlanjut meskipun pelakunya sudah tidak lagi melakukan perbuatan tersebut.

Berdasarkan pembahasan fikih, ada dua kategori utama yang bisa menjadi pintu masuk dosa jariyah:

A. Menjadi Pelopor Perbuatan Dosa yang Kemudian Diikuti Orang Lain

Kategori pertama berlaku bagi seseorang yang memulai, mencetuskan, atau memperkenalkan suatu kebiasaan buruk yang kemudian ditiru oleh orang lain.

Ketika perbuatan tersebut terus dilakukan oleh orang lain, orang yang pertama kali memulainya juga akan mendapatkan bagian dari dosa tersebut.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Jarir bin Abdillah RA:

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٍ

Artinya: “Siapa yang memelopori satu kebiasaan yang buruk dalam Islam, maka dia mendapatkan dosa keburukan itu dan dosa setiap orang yang melakukan keburukan itu karena ulahnya, tanpa dikurangi sedikit pun dosa mereka.” (HR. Muslim).

Salah satu contoh yang sering disebut dalam pembahasan ini adalah kisah Qabil yang membunuh saudaranya, Habil.

Qabil menjadi manusia pertama yang melakukan pembunuhan secara zalim. Karena itu, ia mendapatkan bagian dosa dari setiap pembunuhan yang dilakukan secara zalim setelahnya.

B. Mengajak, Menyuruh, atau Menyebarkan Kemaksiatan

Kategori kedua terjadi ketika seseorang mengajak, memengaruhi, menyuruh, atau menyebarkan sesuatu yang mendorong orang lain melakukan kemaksiatan. Di zaman sekarang, hal seperti ini semakin mudah dilakukan.

Sebuah ajakan buruk dapat tersebar luas melalui tulisan, video, unggahan media sosial, maupun berbagai bentuk konten digital lainnya.

Ketika ajakan tersebut diikuti orang lain, orang yang menyebarkannya tetap mendapatkan dosa selama kemaksiatan itu terus dilakukan sebagai akibat dari ajakannya.

Bahkan, jika ia sudah meninggal dunia, dosa tersebut tetap dapat mengalir selama pengaruh buruk yang ditinggalkannya masih diikuti.

Allah SWT menggambarkan keadaan orang-orang yang mengajak kepada kesesatan dalam Surat An-Nahl Ayat 25:

لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۙ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُم بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ

Artinya: “(ucapan mereka) menyebabkan mereka pada hari Kiamat memikul dosa-dosanya sendiri secara sempurna,

dan sebagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikit pun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, alangkah buruknya (dosa) yang mereka pikul itu.”

Bisakah Dosa Jariyah Dihapus?

Selama masih diberi kesempatan hidup, pintu tobat tetap terbuka bagi siapa saja yang benar-benar ingin kembali kepada-Nya.

Salah satu ikhtiar utama untuk menghentikan aliran dosa jariyah adalah dengan melakukan tobat nasuha.

Tobat nasuha sendiri merupakan memohon ampun kepada Allah yang dilakukan dengan sungguh-sungguh, penuh keikhlasan dan penyesalan, disertai tekad yang kuat untuk meninggalkan dosa dan tidak mengulanginya.

Dalam Surat At-Tahrim ayat 8, Allah SWT memerintahkan orang-orang beriman untuk segera bertobat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ يَوْمَ لَا يُخْزِي اللَّهُ النَّبِيَّ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ ۖ نُورُهُمْ يَسْعَىٰ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَاغْفِرْ لَنَا ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya,

mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai,

pada hari ketika Allah tidak mengecewakan Nabi dan orang-orang yang beriman bersama dengannya; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka berkata,

‘Ya Tuhan kami, sempurnakanlah untuk kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sungguh, Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.’”

Tata Cara Menghapus Dosa Jariyah

Dalam praktiknya, upaya bertobat dan menghentikan dosa jariyah perlu disesuaikan dengan jenis kesalahan dan siapa yang terdampak.

Jika dosa tersebut berkaitan dengan hak orang lain, maka hak tersebut perlu diselesaikan dengan benar.

Sementara itu, jika dampaknya sudah meluas kepada banyak orang, langkah terbaik adalah dengan menghentikan dan memperbaiki dampaknya semaksimal mungkin.

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk menghentikan aliran dosa jariyah dan memperbaiki dampak dari perbuatan yang pernah dilakukan:

1. Berhenti dari Perbuatan Dosa Tersebut

Langkah pertama adalah menghentikan perbuatan dosa yang menjadi sumber dari dosa jariyah. Jangan lagi melanjutkan, mengulangi, atau menyebarkan perbuatan tersebut kepada orang lain.

Jika sebelumnya dosa dilakukan melalui tulisan, video, unggahan, atau bentuk konten lainnya, maka segala aktivitas yang berkaitan dengannya juga perlu dihentikan.

Hal ini penting agar mata rantai dosa tidak terus bertambah. Selama perbuatan tersebut masih dilakukan atau masih mendorong orang lain untuk melakukannya, dampak buruknya juga dapat terus berlanjut.

2. Memohon Ampun Kepada Allah SWT

Setelah meninggalkan perbuatan dosa, langkah berikutnya adalah memohon ampun kepada Allah SWT dengan sungguh-sungguh.

Tobat tidak cukup hanya dengan berhenti dari perbuatan buruk, namun juga perlu disertai penyesalan yang tulus dan tekad untuk tidak mengulanginya kembali. Perbanyak istighfar dan dekatkan diri kepada Allah SWT.

Kesempatan untuk bertobat merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, sehingga jangan menunda untuk kembali kepada-Nya ketika menyadari kesalahan yang telah diperbuat.

3. Menyelesaikan Hak Orang yang Dirugikan

Jika dosa yang dilakukan berkaitan dengan hak orang lain, maka persoalan tersebut juga perlu diselesaikan.

Perlu diingat, tobat kepada Allah SWT harus disertai dengan upaya mengembalikan hak orang yang telah dirugikan.

Apabila berkaitan dengan harta, barang atau harta tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Sementara itu, jika kesalahannya berkaitan dengan kehormatan, seperti fitnah atau tuduhan yang merusak nama baik seseorang, perlu ada upaya untuk meminta maaf dan memperbaiki kerugian yang telah ditimbulkan.

Pentingnya menyelesaikan hak sesama manusia juga ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW:

مَنْ كَانَ لِأَخِيْهِ عِنْدَهُ مَظْلَمَةٌ مِنْ مَالٍ أَوْ عِرْضِ فَلْيَتَحَلَّلْهُ الْيَوْمَ قبْلَ أَنْ لا يَكُوْنَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهُمْ إِلَّا الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ

Artinya: “Barang siapa yang pernah berbuat zalim terhadap harta atau kehormatan saudaranya, hendaklah ia membebaskan dirinya dengan meminta ridha atau membayar tebusan pada hari ini juga,

sebelum datang hari ketika dinar dan dirham tidak ada artinya, kecuali kebaikan dan keburukan.” (HR. Bukhari).

4. Klarifikasi dan Mengumumkan untuk Berhenti Melakukan Perbuatan Tersebut

Jika sebelumnya perbuatan dosa dilakukan secara terbuka dan diketahui atau diikuti banyak orang, maka upaya untuk menghentikannya juga perlu dilakukan secara terbuka.

Misalnya, dengan memberikan klarifikasi, menghapus atau menghentikan konten yang menyesatkan, serta menyampaikan kepada orang lain bahwa perbuatan tersebut tidak lagi dilakukan dan tidak patut untuk diikuti.

Hal ini penting dilakukan jika seseorang sebelumnya menggunakan pengaruh, media, atau platform tertentu untuk mengajak orang lain melakukan kemaksiatan.

Sebisa mungkin, orang-orang yang pernah mengikuti ajakan tersebut juga diarahkan untuk meninggalkannya agar mata rantai dosa tersebut tidak terus berlanjut.

5. Memperbanyak Amal Saleh

Setelah meninggalkan dosa dan berusaha memperbaiki kesalahan, perbanyaklah melakukan amal saleh sebagai bagian dari proses memperbaiki diri.

Amal tersebut bisa berupa sedekah, membantu orang lain, menyebarkan ilmu yang bermanfaat, berdakwah dengan cara yang baik, dan lain sebagainya.

Jika sebelumnya pengaruh, harta, atau kemampuan yang dimiliki digunakan untuk menyebarkan keburukan, maka manfaatkan kembali semua hal tersebut untuk kebaikan.

Sumber : https://mozaik.inilah.com/ibadah/cara-menghapus-dosa-jariyah-yang-terus-mengalir-lengkap-dalil-syarat-tobat-dan-langkahnya

Bolehkah Suami Melarang Istri Bertemu Orangtua? Ini Pandangan Fikih

Bolehkah Suami Melarang Istri Bertemu Orangtua? Ini Pandangan Fikih

KOMPAS.com – Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya suami melarang istri bertemu orangtua kerap muncul dalam kehidupan rumah tangga.

Di satu sisi, seorang istri memiliki kewajiban menaati suami. Di sisi lain, berbakti kepada orang tua dan menjaga silaturahmi juga merupakan perintah dalam Islam.

Lantas, mana yang harus didahulukan ketika keduanya tampak bertentangan?

Berdasarkan kajian fikih, para ulama menjelaskan bahwa persoalan ini tidak memiliki satu jawaban tunggal.

Terdapat dua pendapat yang berkembang di kalangan fuqaha, namun keduanya sama-sama menekankan pentingnya menghindari mudarat dan menjaga hubungan kekeluargaan.

Ada Ulama yang Membolehkan Suami Melarang

Salah satu pendapat menyatakan bahwa suami memiliki hak melarang istrinya mengunjungi atau menjenguk kedua orang tuanya. Pendapat ini dikemukakan ulama Syafi’iyah, Sulaiman Al-Bujairimi, dalam kitab Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib.

Ia menulis:

وَلِلزَّوْجِ مَنْعُ زَوْجَتِهِ مِنْ عِيَادَةِ أَبَوَيْهَا وَمِنْ شُهُودِ جِنَازَتِهِمَا وَجِنَازَةِ وَلَدِهَا وَالْأَوْلَى أَنْ لَا يَفْعَلَ

Wa liz-zauji man’u zaujatihi min ‘iyādati abawaihā wa min syuhūdi janāzatihimā wa janāzati waladihā, wal-aulā an lā yaf’ala.

Artinya: “Suami boleh melarang istrinya menjenguk kedua orang tuanya, menghadiri jenazah keduanya atau jenazah anaknya. Namun, yang lebih utama adalah suami tidak melakukan larangan tersebut.”

Meski memberikan hak kepada suami, Al-Bujairimi menegaskan bahwa pilihan yang lebih utama justru tidak menghalangi istri bersilaturahmi dengan orang tuanya. Dengan kata lain, kebolehan tersebut bukan anjuran untuk memutus hubungan keluarga.

Pendapat Membolehkan Istri Tetap Menjenguk Orang Tua

Di sisi lain, ulama mazhab Hanafi Zainuddin Ibnu Nujaim menyampaikan pendapat yang berbeda.

Ia mengutip penjelasan Kamal Ibnu Humam dalam Fathul Qadir bahwa seorang istri boleh menjenguk ayah atau ibunya yang sakit meskipun suami melarang, terutama ketika orang tua membutuhkan perawatan.

Dalam kitab Al-Bahrur Ra’iq Syarhu Kanzid Daqa’iq, Ibnu Nujaim menuliskan:

وَلَوْ كَانَ أَبُوهَا زَمِنًا مَثَلًا وَهُوَ يَحْتَاجُ إِلَى خِدْمَتِهَا وَالزَّوْجُ يَمْنَعُهَا مِنْ تَعَاهُدِهِ عَلَيْهَا أَنْ تَعْصِيَهُ

Walau kāna abūhā zamanan wa huwa yahtāju ilā khidmatihā waz-zauju yamna’uhā min ta’āhudihi falahā an ta’shiyah.

Artinya: “Apabila ayahnya menderita sakit kronis dan membutuhkan bantuannya, sementara suami melarangnya menjenguk, maka ia boleh tidak menaati larangan suami tersebut.”

Pendapat ini menunjukkan bahwa kewajiban berbakti kepada orang tua tetap memiliki ruang dalam kondisi tertentu, terutama ketika orang tua berada dalam keadaan membutuhkan pertolongan.

Bolehkah Bertemu Orang Tua Tanpa Izin Suami?

Ibnu Nujaim juga menyimpulkan bahwa menurut pendapat sahih yang dijadikan fatwa dalam mazhab Hanafi, seorang istri diperbolehkan mengunjungi kedua orang tuanya setiap hari Jumat, baik dengan izin maupun tanpa izin suami.

Adapun kunjungan kepada kerabat mahram lainnya diperbolehkan setidaknya sekali dalam setahun tanpa bergantung pada izin suami.

Meski demikian, ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendorong istri mengabaikan komunikasi dengan suami.

Para ulama tetap memandang musyawarah dan saling memahami sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga.

Karena itu, perbedaan pendapat fikih lebih dipahami sebagai solusi terhadap situasi yang berbeda-beda, bukan sebagai dasar untuk mempertentangkan hak suami dan hak orang tua.

Kuncinya Ada pada Ada atau Tidaknya Mudarat

Dikutip dari NU Online, dua pendapat tersebut dapat dipertemukan melalui satu kata kunci, yakni mudarat atau dampak buruk yang ditimbulkan.

Apabila kunjungan istri kepada orang tuanya benar-benar menimbulkan mudarat yang nyata, maka larangan suami dapat dipatuhi.

Sebaliknya, jika tidak ada alasan yang kuat dan larangan tersebut hanya berpotensi memutus silaturahmi, maka tidak ada dasar yang memadai untuk menghalangi istri menjenguk kedua orang tuanya.

Pandangan ini menunjukkan bahwa fikih tidak hanya melihat persoalan dari sisi hak dan kewajiban, tetapi juga mempertimbangkan tujuan syariat dalam menjaga hubungan keluarga.

Silaturahmi dengan orang tua tetap dipandang sebagai nilai penting yang perlu dipelihara, sementara kehidupan rumah tangga juga dibangun melalui komunikasi, saling menghormati, dan menghindari tindakan yang membawa mudarat bagi salah satu pihak.

Sumber : https://cahaya.kompas.com/aktual/26I07191900990/bolehkah-suami-melarang-istri-bertemu-orangtua-ini-pandangan-fikih