Pencuri Ayam Tewas Dihajar Masa: Pandangan Islam soal Main Hakim Sendiri

Pencuri Ayam Tewas Dihajar Masa: Pandangan Islam soal Main Hakim Sendiri

Belakangan ini, media sosial kembali dikejutkan oleh beredarnya sebuah video yang memperlihatkan nasib tragis seorang terduga pencuri ayam di kawasan Baturiti, Tabanan, Bali. Alih-alih diserahkan kepada aparat penegak hukum, ia justru menjadi sasaran amukan warga.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @infonesiaku.id, dijelaskan bahwa kendaraannya dibakar, tubuhnya diseret dalam keadaan setengah telanjang di hadapan banyak orang, bahkan diperlakukan tidak manusiawi hingga akhirnya meninggal dunia.

Fenomena main hakim sendiri terhadap terduga pelaku tindakan kejahatan sejatinya bukanlah peristiwa baru di Indonesia. Dari waktu ke waktu, masih dijumpai kasus-kasus serupa, mulai dari terduga pencuri yang dipukuli, diarak keliling, hingga kehilangan nyawa akibat amukan massa.

Memang sangat ironis, karena tindakan main hakim sendiri yang seharusnya tidak terjadi, justru dianggap sebagai bentuk hukuman atas pelaku tindak kejahatan. Lantas, bagaimana sebenarnya Islam menilai kejadian semacam ini? Mari kita bahas.

Larangan Mencuri dalam Islam

Sebelum membahas lebih jauh perihal tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga, penting untuk dipahami terlebih dahulu bahwa Islam sama sekali tidak membenarkan tindakan mencuri. Mengambil hak orang lain tanpa izin atau tanpa melalui transaksi yang dilegalkan dalam syariat merupakan tindakan terlarang.

Ada banyak sekali teks-teks ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad yang memberikan penegasan perihal larangan tindakan pencurian, sekaligus ancaman yang akan didapatkan oleh pelakunya. Salah satunya sebagaimana ditegaskan dalam surat Al-Ma’idah, Allah SWT berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya, “Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana,” (QS. Al-Ma’idah, [5]: 38).

Dalam ayat yang lain, Allah SWT juga menegaskan larangan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak halal atau batil, yaitu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنْكُمْ

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu,” (QS. An-Nisa’, [4]: 29).

Selain dua ayat di atas, Rasulullah saw juga menegaskan larangan mencuri dalam beberapa haditsnya, salah satunya sebagaimana riwayat yang berasal dari Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda:

وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Artinya, “Tidaklah seorang pencuri mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan iman, dan tidaklah seorang yang merampas hak orang lain agar pandangan manusia tertuju kepadanya dalam keadaan iman,” (HR. Bukhari).

Dua ayat dan hadits Nabi Muhammad di atas menjadi bukti bahwa tindakan mencuri dalam Islam sama sekali tidak dibenarkan. Bahkan, Nabi menegaskan bahwa orang yang melakukan pencurian menunjukkan bahwa imannya dalam keadaan tidak sempurna. Hal ini menunjukkan betapa besarnya dosa perbuatan tersebut di sisi Allah SWT.

Ketentuan ini tentu saja berlaku dalam segala bentuk pencurian, baik terhadap harta yang bernilai besar maupun kecil, termasuk mencuri ayam atau barang apa pun yang menjadi hak milik orang lain. Oleh karenanya, apa pun motif dan alasan yang melatarbelakanginya, tindakan mencuri tetaplah menjadi perbuatan haram yang wajib dijauhi oleh setiap orang, karena Islam mengajarkan agar harta diperoleh melalui cara yang halal, bukan dengan merampas hak orang lain.

Larangan Main Hakim Sendiri dalam Islam
Meskipun tindakan mencuri sangat dilarang dalam Islam, hal itu tidak berarti setiap orang memiliki hak untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku pencurian dengan sesuka hati, alias main hakim sendiri. Sebab, Islam telah menetapkan mekanisme penegakan hukum agar keadilan dapat diwujudkan secara objektif tanpa dipengaruhi oleh emosi maupun kebencian.

Selain itu, tindakan main hakim sendiri tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi pelaku yang menjadi sasaran amukan massa, tetapi juga melahirkan berbagai dampak buruk yang besar, berupa menghilangkan nyawa seseorang tanpa melalui proses pembuktian yang sah, membuka peluang terjadinya salah sasaran, serta menumbuhkan budaya kekerasan di tengah masyarakat.

Tidak hanya itu, aksi main hakim sendiri juga merusak hukum yang telah diatur oleh syariat dan negara, karena masyarakat seolah mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi. Akibatnya, tujuan menghadirkan keadilan justru berubah menjadi rangkaian kezaliman yang tidak hanya merugikan pelaku dan korban, tetapi juga mengancam ketertiban, keamanan, dan rasa saling percaya dalam kehidupan bermasyarakat.

Oleh sebab itu, menghukum seseorang tanpa melalui proses yang sah dan tanpa melalui mekanisme yang telah diatur oleh syariat, terlebih hingga menghilangkan nyawanya, bukanlah bentuk penegakan hukum yang dibenarkan dalam Islam.

Dalam Islam sendiri, penegakan hukum pidana, termasuk terhadap pelaku pencurian, merupakan kewenangan pemerintah atau pihak yang memiliki otoritas (ulil amri), bukan masyarakat secara perorangan maupun sekelompok massa.

Ketentuan ini berdasarkan praktik-praktik yang berlangsung sejak masa Rasulullah SAW, di mana tidak ada satu pun hukuman pidana selain atas izin Nabi. Demikian pula di masa Khulafaur Rasyidin, pelaksanaan hukuman hanya dilakukan atas persetujuan dan kewenangan para khalifah. Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Imam Abul Qasim ar-Rafi’i (wafat 623 H), dalam salah satu karyanya mengatakan:

أَمَّا الْحُرُّ، فَقَدْ قَدَّمْنَا أَنَّ اسْتِيفَاءَ حَدِّهِ إِلَى الْإِمَامِ أَوْ مَنْ فَوَّضَ إِلَيْهِ الْإِمَامُ، وَذَلِكَ لِأَنَّهُ لَمْ يُسْتَوْفَ حَدٌّ فِي عَهْدِ رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَفِي عَهْدِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ رَضِيَ الله عَنْهُمْ أَجْمَعِينَ إِلَّا بِإِذْنِهِمْ

Artinya, “Adapun orang merdeka, maka telah kami jelaskan bahwa pelaksanaan had (hukuman)nya diserahkan kepada pemimpin atau orang yang diberi wewenang olehnya. Hal itu karena tidak pernah ada hukuman yang dilaksanakan pada masa Rasulullah kecuali atas izinnya, dan tidak ada pula pada masa Khulafaur Rasyidin kecuali atas izin mereka.” (Al-Aziz Syarh al-Wajiz, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1997 M], jilid XI, halaman 162).

Penjelasan serupa juga pernah disampaikan oleh Hujjatul Islam Imam al-Ghazali. Dalam salah satu karyanya, ia menjelaskan bahwa pihak yang memiliki wewenang untuk melaksanakan hukuman pidana terhadap orang-orang merdeka adalah imam atau pemerintah. Simak penjelasannya berikut ini:

فَأَمَّا الْمُسْتَوْفِي لِلْحَدِّ فَهُوَ الْإِمَامُ فِي حَقِّ الْأَحْرَارِ وَالسَّيِّدُ فِي حَقِّ الْمَمَالِيْكِ

Artinya, “Adapun pihak yang berwenang melaksanakan had adalah imam terhadap orang-orang merdeka, sedangkan terhadap budak adalah tuannya,” (Al-Wasith fil Mazhab, [Kairo: Darus Salam, 1417 H], jilid VI, halaman 220).

Dari beberapa penjelasan di atas, menjadi semakin jelas bahwa Islam tidak pernah memberikan hak kepada masyarakat umum untuk mengeksekusi atau menjatuhi hukuman kepada pelaku tindak pidana. Sebab, pelaksanaan hukuman harus berada di bawah otoritas pihak yang berwenang, agar hukuman terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat, bukan ambisi maupun main hakim sendiri.

Namun juga perlu diingat, bahwa meski dalam hal pencurian telah diproses oleh pemerintah sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam hal ini, hukuman yang dijatuhkan pun tidak boleh melampaui batas. Syariat hanya memberikan hak berupa potong tangan, bukan pembunuhan. Itu pun apabila sudah memenuhi syarat-syarat barang yang dicuri (al-masruq), salah satunya adalah sampai seperempat dinar (kurang lebih 1,06 gram emas) atau lebih.

Hal ini berdasarkan salah satu riwayat yang berasal dari Sayyidah Aisyah, bahwa Rasulullah saw bersabda:

يَقْطَعُ السَّارِقَ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا

Artinya, “Tangan pencuri dipotong (apabila barang yang dicuri) mencapai seperempat dinar atau lebih,” (HR. Bukhari & Muslim).

Sanksi Pidana bagi yang Main Hakim Sendiri
Selain bertentangan dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan syariat, tindakan main hakim sendiri yang disertai dengan penganiayaan, pemukulan yang mengakibatkan luka, hingga menghilangkan nyawa orang lain, juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang tercatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, setiap perbuatan yang mengakibatkan penderitaan atau cedera terhadap orang lain dapat dikenai sanksi. Ancaman pidana tersebut bisa meningkat apabila kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka berat, gangguan kesehatan, hingga kematian.

Dalam Pasal 466 disebutkan sebagai berikut:

  • Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
  • Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  • Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.

Oleh sebab itu, agar tidak bertentangan dengan ketentuan dalam syariat maupun hukum positif di Indonesia, langkah bijak yang seharusnya ditempuh ketika menghadapi pelaku tindak pencurian adalah dengan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, seperti aparat kepolisian maupun lembaga peradilan, untuk kemudian diproses secara profesional yang sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan cara demikian, hak setiap pihak bisa tetap terjamin. Pelaku memperoleh proses hukum yang semestinya, sementara korban memiliki kesempatan untuk mendapatkan ganti rugi atas barang yang hilang darinya.

Selain itu, langkah ini juga sangat efektif guna mencegah lahirnya kemungkaran baru berupa tindakan kekerasan, penganiayaan, atau bahkan pembunuhan yang justru bertentangan dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam. Wallahu a’lam bisshawab.

Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Dekati Lawan Jenis, Begini Etika Ta’arufan dalam Islam

Dekati Lawan Jenis, Begini Etika Ta’arufan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam merupakan langkah untuk membangun sebuah keluarga yang menjadi tempat berseminya ketenteraman, kasih sayang, dan tanggung jawab. Karena itu, jalan menuju pernikahan pun tidak dibiarkan tanpa tuntunan.

Islam mengajarkan adanya masa saling mengenal atau ta’aruf, yakni proses yang memungkinkan calon suami dan istri memahami satu sama lain sebelum melangkah ke jenjang yang lebih serius.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan bahwa proses perkenalan menuju pernikahan dibolehkan selama dilakukan dalam koridor syariat. Perkenalan tersebut bukanlah hubungan yang membuka peluang terjadinya kemaksiatan, melainkan ikhtiar untuk mengenal kepribadian, latar belakang keluarga, pendidikan, budaya, dan terutama kualitas keberagamaan calon pasangan. Dengan demikian, keputusan untuk menikah tidak dibangun atas dasar perasaan sesaat, melainkan melalui pertimbangan yang matang.

Landasan mengenai ta’aruf dapat ditemukan dalam firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Ḥujurāt [49]: 13).

Dalam penjelasan Majelis Tarjih, kata lita’ārafū menunjukkan adanya anjuran untuk saling mengenal. Pada konteks menuju pernikahan, ta’aruf dimaknai sebagai proses saling mengenal kepribadian, keluarga, dan nilai-nilai yang dianut masing-masing calon pasangan. Tidak ada ketentuan pasti mengenai lamanya masa ta’aruf.

Prinsipnya, apabila kedua belah pihak telah memperoleh kecocokan, maka hubungan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu khitbah atau peminangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan kecocokan, proses tersebut tidak perlu diteruskan.

Salah satu tujuan utama ta’aruf ialah memilih pasangan dengan pertimbangan yang benar. Islam mengakui bahwa seseorang dapat tertarik kepada calon pasangan karena berbagai alasan, tetapi agama tetap menjadi ukuran yang paling utama. Rasulullah Saw bersabda,

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Perempuan dinikahi karena empat perkara, yaitu hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah perempuan yang memiliki agama, niscaya engkau akan beruntung.” (HR. al-Bukhari).

Hadis lain juga mengingatkan agar seseorang tidak menjadikan kecantikan maupun harta sebagai pertimbangan utama dalam memilih pasangan.

لَا تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ، وَلَا تَزَوَّجُوهُنَّ لِأَمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ، وَلَأَمَةٌ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ

“Janganlah kalian menikahi perempuan karena kecantikannya, sebab boleh jadi kecantikannya akan mencelakakannya. Jangan pula karena hartanya, sebab boleh jadi hartanya membuatnya melampaui batas. Perempuan yang memiliki agama lebih utama.” (HR. Ibnu Majah).

Melalui ta’aruf, calon suami dan istri memiliki kesempatan untuk mengenali kualitas diri masing-masing sebelum mengambil keputusan yang akan menentukan perjalanan hidup mereka.

Setelah proses saling mengenal tersebut, Islam mengenal tahap khitbah atau peminangan. Pada masa ini telah ada kesepakatan untuk menuju akad nikah, tetapi kedua belah pihak tetap belum memiliki hak dan kewajiban sebagaimana suami istri. Oleh sebab itu, seluruh bentuk interaksi tetap harus dijaga sesuai tuntunan syariat.

Tiga Etika Ta’aruf

Majelis Tarjih menegaskan sedikitnya tiga etika yang perlu dipelihara selama masa ta’aruf, di antaranya

Pertama, menjaga diri agar tidak melampaui batas-batas syariat, baik dalam ucapan maupun perbuatan. Prinsip ini sejalan dengan firman Allah SWT:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isrā’ [17]: 32).

Larangan tersebut dipertegas oleh sabda Rasulullah Saw:

لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

“Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang perempuan, karena setan menjadi orang ketiga di antara keduanya.” (HR. Ahmad).

Etika kedua ialah saling menghormati dan menjaga kesucian diri sehingga hubungan tidak mengarah kepada perbuatan yang mendekati zina. Sikap ini sejalan dengan kaidah fikih yang dikutip dalam artikel, yaitu:

سَدُّ الذَّرِيعَةِ

“Menutup seluruh jalan yang dapat mengantarkan kepada kerusakan.”

Kaidah lainnya berbunyi:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

Etika ketiga ialah menjadikan masa ta’aruf sebagai kesempatan untuk memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing calon pasangan secara jujur dan terbuka. Proses ini bukan dimaksudkan untuk mencari sosok yang sempurna, melainkan untuk membangun kesiapan menjalani kehidupan bersama. Dengan saling mengenal secara proporsional, setiap pihak diharapkan mampu menerima kelebihan sekaligus kekurangan pasangannya serta bersama-sama membangun keluarga yang harmonis.

Pada akhirnya, ta’aruf adalah bagian dari ikhtiar mempersiapkan kehidupan rumah tangga. Sebagaimana ditegaskan Majelis Tarjih dan Tajdid, ta’aruf adalah proses saling mengenal antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan secara wajar, terbuka, bertanggung jawab, dan tidak melanggar syariat Islam sebagai langkah awal menuju pernikahan.

Dari proses yang dijalani dengan adab inilah diharapkan lahir keluarga sakinah yang dibangun di atas mawaddah dan raḥmah.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah”, Majalah Suara Muhammadiyah edisi 111 tahun 2026.

Sumber : https://muhammadiyah.or.id/2026/07/dekati-lawan-jenis-begini-etika-taarufan-dalam-islam/

Seorang Hamba Allah Wajib Hukumnya Memahami Perintah dan Larangan-Nya

Seorang Hamba Allah Wajib Hukumnya Memahami Perintah dan Larangan-Nya

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Kajian Ahad Pagi yang disampaikan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DI Yogyakarta, Muhammad Arief, di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan pada Ahad (26/7), menegaskan bahwa tujuan utama penciptaan manusia adalah menjadi hamba Allah yang senantiasa menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Menurutnya, kesadaran sebagai hamba harus diwujudkan melalui ilmu, sebab seseorang tidak mungkin dapat beribadah dengan benar tanpa mengetahui apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang oleh Allah Swt.

Mengawali kajiannya, Arief menjelaskan makna firman Allah tentang penciptaan manusia dan jin untuk beribadah kepada-Nya. Ia menerangkan bahwa kata liya’budūn berarti menyembah dan menghamba secara total kepada Allah.

“Hamba itu tugasnya hanya satu, yaitu mematuhi perintah tuannya dan menjauhi larangannya. Maka ketika Allah berfirman bahwa manusia diciptakan untuk menghamba kepada-Nya, artinya kita diperintahkan untuk menaati semua perintah Allah dan meninggalkan seluruh larangan-Nya,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa makna ibadah tidak boleh dipersempit hanya pada ibadah mahdhah seperti salat, puasa, zakat, haji, dan umrah. Ibadah. Menurutnya, mencakup seluruh bentuk ketaatan kepada Allah, baik yang dilakukan secara langsung melalui ritual maupun melalui interaksi dengan sesama manusia sebagai wujud penghambaan kepada-Nya.

Wajibnya Mengetahui Perintah dan Larangan Allah

Setelah memahami tujuan penciptaan tersebut, Arief menekankan bahwa kewajiban pertama seorang hamba adalah mengetahui perintah dan larangan Allah. Karena itu, hadis Rasulullah saw. “Ṭalabul ‘ilmi farīḍatun ‘alā kulli muslim” dipahami para ulama sebagai kewajiban mempelajari ilmu yang berkaitan dengan halal dan haram, bukan sekadar ilmu pengetahuan umum.

“Yang pertama wajib dipelajari adalah mengetahui apa yang wajib dan apa yang haram bagi seorang muslim. Tidak ada alasan nanti di akhirat mengatakan, ‘Saya tidak tahu ya Allah kalau itu haram’ atau ‘Saya tidak tahu kalau itu wajib’, karena menuntut ilmu sendiri sudah diwajibkan,” katanya.

Untuk memperjelas, Arief mengibaratkan seorang pejabat yang ditangkap karena korupsi. Ketidaktahuan terhadap aturan hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk terbebas dari hukuman. Demikian pula seorang muslim yang telah diberi amanah sebagai hamba Allah berkewajiban mengetahui aturan-aturan syariat sebelum menjalankan kehidupannya.

Ia menegaskan bahwa kebodohan pada dasarnya bukan alasan yang menggugurkan tanggung jawab seseorang di hadapan Allah. Dalam hadis disebutkan bahwa dosa tidak dicatat bagi tiga golongan, yakni anak kecil hingga balig, orang tidur hingga bangun, dan orang yang kehilangan akal hingga sembuh. Namun, tidak terdapat dalil yang menyatakan bahwa kebodohan secara otomatis menghapus dosa.

“Kebodohan itu tidak pernah menjadi alasan seseorang diampuni oleh Allah, kecuali apabila dakwah yang benar memang belum pernah sampai kepadanya,” jelasnya seraya mengutip firman Allah, “Wa mā kunnā mu’adzibīna ḥattā nab’atsa rasūlā” sebagai dasar bahwa azab tidak diberikan sebelum risalah sampai kepada suatu kaum.

Wajibnya Mengetahui Keabsahan sebuah Amalan

Lebih lanjut, Arief menerangkan bahwa setelah mengetahui perkara yang wajib dan haram, seorang muslim juga harus mempelajari tata cara pelaksanaannya agar amal tersebut sah menurut syariat. Mengetahui kewajiban salat, misalnya, belum cukup apabila seseorang tidak memahami syarat, rukun, dan tata cara pelaksanaannya.

Ia menegaskan bahwa prinsip tersebut berlaku dalam seluruh aspek kehidupan. Seseorang yang hendak berdagang harus mempelajari fikih muamalah agar terhindar dari praktik riba, sedangkan orang yang akan menikah wajib memahami hukum pernikahan beserta hak dan kewajiban suami istri.

“Orang zaman sekarang banyak yang menikah, tetapi tidak mempelajari hak dan kewajiban suami istri secara rinci. Akibatnya muncul berbagai penyimpangan dalam kehidupan rumah tangga,” ujarnya.

Sebagai contoh, Arief mengutip kebijakan Khalifah Umar bin Khattab yang melarang seseorang berdagang di pasar sebelum memahami fikih jual beli. Menurut Umar, orang yang tidak memahami hukum transaksi hampir pasti akan terjerumus ke dalam riba.

Dalam kajian tersebut, Arief juga menguraikan bahwa seluruh perintah dan larangan Allah dapat dipetakan ke dalam tiga bidang keilmuan utama.

Pertama ialah akidah, yaitu ilmu yang membahas perkara-perkara keyakinan, seperti kewajiban mengesakan Allah dan larangan menyekutukan-Nya. Kedua ialah fikih yang mengatur amal-amal lahiriah melalui anggota tubuh, seperti salat, puasa, zakat, haji, dan berbagai hukum muamalah. Ketiga ialah ilmu yang berkaitan dengan penyucian hati, yang dikenal dengan berbagai istilah seperti tasawuf, tazkiyatun nafs, ilmu ihsan, atau ilmu akhlak.

Menurutnya, ilmu terakhir membahas amalan hati seperti ikhlas, niat, khusyuk, husnuzan, cinta kepada sesama muslim, sekaligus larangan terhadap penyakit hati seperti riya, sombong, dan iri dengki.

“Amalan zahir bisa sama. Sama-sama salat, sama-sama duduk di majelis ilmu. Tetapi isi hati bisa berbeda. Ada yang ikhlas, ada yang riya. Ada yang datang benar-benar mencari ilmu, ada pula yang sekadar ikut teman. Semua itu menentukan nilai amal di sisi Allah,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa kesombongan bukan hanya tampak dalam perilaku lahiriah, tetapi bermula dari perasaan merasa lebih baik daripada orang lain. Begitu pula iri dengki merupakan keinginan agar nikmat yang dimiliki orang lain hilang, berbeda dengan ghibṭah yang justru merupakan keinginan untuk memiliki kebaikan serupa tanpa berharap nikmat orang lain lenyap.

Arief menekankan bahwa ketiga bidang ilmu tersebut merupakan ilmu yang wajib dipelajari setiap muslim sejak usia dini. Ia mengutip sabda Nabi Saw tentang perintah menyuruh anak salat sejak usia tujuh tahun sebagai dasar kewajiban orang tua mendidik anak dalam seluruh ajaran agama.

“Wajib bagi orang tua mengajarkan apa yang wajib bagi anak sebagai seorang muslim, baik dari sisi akidah, fikih, maupun akhlaknya. Kalau orang tua tidak mengajarkan, maka dosanya menjadi tanggung jawab orang tua,” tegasnya.

Sumber : https://muhammadiyah.or.id/2026/07/seorang-hamba-allah-wajib-hukumnya-memahami-perintah-dan-larangan-nya/

Takut Tersesat Saat Umrah? Teknologi Baru Peta Digital Ini Ubah Segalanya

Takut Tersesat Saat Umrah? Teknologi Baru Peta Digital Ini Ubah Segalanya

Transformasi digital yang dilakukan Arab Saudi tidak lagi hanya menyentuh aspek administrasi penyelenggaraan haji dan umrah.

Kini, inovasi tersebut mulai menjangkau pengalaman paling mendasar yang dialami jutaan jemaah, yakni kemampuan mengenali dan menjelajahi Kota Makkah secara mandiri.

Di tengah meningkatnya jumlah jemaah umrah sepanjang tahun, pemerintah Saudi menghadirkan Hudhud, sebuah aplikasi navigasi digital yang dirancang untuk membantu jemaah menemukan berbagai lokasi penting di Mekah melalui sistem pemetaan modern yang akurat dan mudah digunakan.

Inovasi ini menunjukkan perubahan paradigma pelayanan ibadah. Jika sebelumnya teknologi difokuskan pada perizinan, visa, atau pengelolaan keramaian, kini digitalisasi diarahkan untuk meningkatkan kualitas pengalaman spiritual melalui kemudahan mobilitas dan akses informasi.

Lebih dari sekadar aplikasi penunjuk jalan, Hudhud menjadi bagian dari strategi besar Arab Saudi dalam membangun ekosistem layanan haji dan umrah berbasis teknologi yang terintegrasi.

Navigasi Spiritual

Melansir Arab News, aplikasi Hudhud memandu jemaah menuju berbagai lokasi penting di Mekah, mulai dari tempat-tempat ibadah, situs bersejarah, hingga destinasi wisata religius melalui sistem navigasi yang mendukung berbagai bahasa.

Bagi banyak jemaah, terutama yang baru pertama kali menginjakkan kaki di Tanah Suci, mengenali jalan-jalan di Mekah bukan perkara mudah. Kepadatan kawasan sekitar Masjidil Haram serta banyaknya lokasi bersejarah yang tersebar membuat kebutuhan terhadap navigasi digital semakin tinggi.

Di sinilah Hudhud mengambil peran strategis, yakni mengurangi hambatan mobilitas sehingga jemaah dapat memusatkan perhatian pada ibadah tanpa disibukkan mencari arah.

Teknologi Nasional

Hudhud memanfaatkan teknologi pemetaan modern untuk menyajikan informasi lokasi secara akurat sekaligus merekomendasikan rute terbaik menuju tujuan yang dipilih pengguna.

Pakar urusan haji dan umrah, Saad Al-Joudi, menilai aplikasi navigasi buatan Arab Saudi kini menjadi bagian penting dalam ekosistem pelayanan jemaah.

“Hudhud mewakili model teknologi Saudi yang dapat memberikan nilai tambah nyata pada pengalaman Umrah,” kata Al-Joudi.

Dia menjelaskan peran aplikasi tersebut tidak terbatas pada mengarahkan pengguna ke tujuan mereka.

Aplikasi ini juga membantu mereka menemukan tempat-tempat yang mungkin belum mereka ketahui, seperti situs bersejarah, tempat-tempat penting keagamaan, atau layanan yang mereka butuhkan di sepanjang perjalanan.

Menurut Al-Joudi, transformasi digital di Arab Saudi kini semakin dirasakan langsung oleh para jemaah.

Kehadiran aplikasi pemetaan nasional yang andal dinilai mampu meningkatkan kualitas layanan, seiring semakin banyaknya wisatawan dan jemaah yang mengandalkan telepon pintar untuk merencanakan perjalanan mereka.

Ia menambahkan, aplikasi seperti Hudhud juga mendukung target Saudi Vision 2030 dalam meningkatkan pengalaman jemaah melalui pemanfaatan teknologi modern.

Misi Vision 2030

Di balik peluncuran Hudhud tersimpan agenda yang lebih besar daripada sekadar digitalisasi peta.

Kehadiran aplikasi ini memperlihatkan bagaimana Arab Saudi mulai memosisikan teknologi sebagai instrumen pelayanan ibadah.

Pendekatan tersebut sejalan dengan Saudi Vision 2030 yang menargetkan peningkatan kualitas layanan bagi jutaan tamu Allah melalui pemanfaatan inovasi digital.

Artinya, pengalaman umrah di masa depan bukan hanya ditentukan oleh kemudahan transportasi atau akomodasi, melainkan juga kemampuan teknologi membantu jemaah mengenal sejarah Islam, menemukan lokasi penting, serta mengakses berbagai layanan secara mandiri.

Inilah perubahan yang belum banyak disorot, yakni digitalisasi yang bukan sekadar mempermudah perjalanan, tetapi juga memperkaya dimensi edukasi dan spiritual selama berada di Tanah Suci.

Pengalaman Jemaah

Manfaat aplikasi Hudhud juga dirasakan langsung oleh para jemaah. Salah satunya Samir Al-Maghrabi, yang mengaku baru pertama kali mengunjungi Mekah.

Ia mengatakan aplikasi tersebut membantunya menemukan berbagai lokasi bersejarah tanpa harus mencari informasi di internet secara berulang atau bertanya kepada orang lain.

“Saya ingin mengunjungi beberapa landmark yang berhubungan dengan sejarah Mekah, tapi saya tidak tahu di mana lokasinya atau cara terbaik untuk mencapainya,” katanya.

Samir mengungkapkan, menggunakan aplikasi ini menghemat banyak waktu. Petanya jelas dan mudah digunakan, sehingga membuat perjalanan jauh lebih nyaman dan memungkinkan saya menghabiskan waktu untuk beribadah dan mengunjungi tempat-tempat bersejarah.

Pengalaman tersebut menunjukkan digitalisasi layanan umrah kini tidak lagi sekadar menghadirkan kemudahan teknis.

Teknologi mulai berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jemaah dengan sejarah Islam, memperluas wawasan keislaman, sekaligus menciptakan pengalaman ibadah yang lebih tenang, efisien, dan bermakna.

Ke depan, model layanan seperti Hudhud berpotensi menjadi standar baru dalam pelayanan haji dan umrah global, ketika transformasi digital tidak hanya diukur dari kecanggihan teknologinya, tetapi juga dari sejauh mana teknologi mampu membantu jemaah beribadah dengan lebih khusyuk dan memahami jejak peradaban Islam yang ada di Kota Suci.

Sumber : https://mozaik.inilah.com/haji-dan-umroh/takut-tersesat-saat-umrah-teknologi-baru-peta-digital-ini-ubah-segalanya

5 Ayat Alquran yang Mengharamkan Korupsi dan Hukumannya

5 Ayat Alquran yang Mengharamkan Korupsi dan Hukumannya

Bukan rahasia lagi kalau banyak pejabat Indonesia yang korupsi. Perbuatan tercela itu menimbulkan sederet dampak negatif, mulai dari menurunnya kepercayaan rakyat, menghambat pembangunan, sampai memperlebar jurang ketimpangan sosial.

Karena melahirkan banyak kemudaratan, Islam pun sudah lama melarang keras perbuatan korupsi, termasuk suap, penggelapan dana negara, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kekuasaan.

Larangan korupsi tercantum dalam berbagai surah-surah Alquran, yang seharusnya menjadi pegangan umat Islam agar tidak melakukan perbuatan hina itu.

Lantas, apa saja dalil dalam Alquran yang melarang korupsi?

Dalil Larangan Korupsi dalam Alquran

1. Surah Al-Baqarah Ayat 188 (Larangan Memakan Harta Secara Batil)

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Wa laa taakuloo amwaalakum bainakum bilbaatili wa tudloo bihaaa ilal hukkaami litaakuloo fareeqam min amwaalin naasi bil ismi wa antum ta’lamoon

Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Melalui ayat ini, Allah SWT melarang setiap muslim untuk memakan harta orang lain dengan jalan yang tidak benar atau batil.

Larangan itu mencakup memakan uang riba, menerima harta tanpa ada hak apa pun, dan makelar-makelar yang menipu terhadap pembeli atau penjual.

Allah SWT juga melarang untuk menyuap atau menyogok hakim dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain.

2. Surah Ali Imran Ayat 161 (Ancaman Orang yang Berkhianat)

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَغُلَّ ۚ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

Wa maa kaana li Nabiyyin ai yaghull; wa mai yaghlul yaati bimaa ghalla Yawmal Qiyaamah; summa tuwaffaa kullu nafsim maa kasabat wa hum laa yuzlamoon

Artinya: “Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi.”

Ayat ini secara spesifik menyebut “urusan harta rampasan perang”. Namun, ayat ini juga berlaku dalam urusan harta apa pun.

Allah SWT menekankan bahwa tidak boleh ada pengkhianatan dalam urusan harta, seperti mencuri atau merampas yang bukan haknya. Siapa pun yang melakukannya, akan mendapat hukuman pada hari kiamat.

3. Surah Al-Anfal Ayat 27 (Larangan Mengkhianati Amanah)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Yaaa aiyuhal lazeena aamanoo laa takhoonal laaha war Rasoola wa takhoonooo amaanaatikum wa antum ta’lamoon

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”

Ayat ini menegaskan larangan untuk tidak mengkhianati amanah atau kepercayaan yang sudah diberikan.

Seseorang yang menjadi pejabat publik artinya memiliki mandat untuk menggunakan kekuasaannya demi kemaslahatan bersama, bukan keuntungan pribadi.

4. Surah Al-Muthaffifin Ayat 1-3 (Larangan Berbuat Curang dalam Berdagang)

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

Wailul lil mutaffifeen. Allazeena izak taaloo ‘alan naasi yastawfoon. Wa izaa kaaloohum aw wazanoohum yukhsiroon

Artinya: “Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.”

Lewat ayat ini, Allah SWT menjelaskan perilaku penghuni neraka. Mereka adalah orang-orang yang berbuat curang saat berdagang.

Mereka ingin timbangannya dipenuhi saat membeli sesuatu karena tidak mau rugi. Sebaliknya, apabila menjual kepada orang lain, mereka mengurangi takarannnya.

Orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan mendapat dosa yang besar karena dengan perbuatan itu, dia dianggap telah memakan harta orang lain tanpa kerelaan pemiliknya.

5. Surah An-Nisa Ayat 135 (Kewajiban Menegakkan Keadilan)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِن يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَن تَعْدِلُوا ۚ وَإِن تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Yaa aiyuhal lazeena aamanoo koonoo qawwa ameena bilqisti shuhadaaa’a lillaahi wa law ‘alaa anfusikum awil waalidaini wal aqrabeen iny yakun ghaniyyan aw faqeeran fallaahu awlaa bihimaa falaaa tattabi’ul hawaaa an ta’diloo; wa in talwooo aw tu’ridoo fa innal laaha kaana bimaa ta’maloona Khabeera

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”

Ayat ini menegaskan larangan mengikuti hawa nafsu dalam menegakkan hukum, yang sering kali menjadi pintu masuk tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Hukuman bagi Koruptor dalam Islam

Dalam Islam, hukuman koruptor berbeda dengan pencuri yang dipotong tangannya.

Dikatakan mencuri jika mengambil barang atau harta orang lain secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanan yang aman.

Sementara, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri dengan menyelewengkan uang negara.

Oleh karena itu, koruptor dikenakan hukuman ta’zir, yang jenisnya ditentukan oleh hakim di pengadilan.

Namun, Islam juga mewajibkan koruptor mengembalikan seluruh harta yang diambil kepada pemilik aslinya atau negara.

Apa Dampak Korupsi Menurut Islam?

1. Menjadi Sesat

Koruptor termasuk orang yang sesat karena terjerumus jebakan setan, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 168:

“ Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”

2. Masuk Neraka

Harta yang didapat dari cara haram akan menjerumuskan pemiliknya ke dalam neraka, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

“Sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR Tirmidzi)

3. Hilangnya Keberkahan

Mengonsumi harta yang haram akan menghilangkan keberkahan Allah SWT. Artinya, walaupun harta melimpah, pemiliknya akan merasa kurang dan mendapat sedikit kebaikan.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 276:

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.”

4. Ibadah Tidak Diterima

Memakan harta haram juga menjadi sebab ibadah kita tidak diterima Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak akan diterima salat yang dilakukan tanpa bersuci, dan tidak akan diterima sedekah yang berasal dari harta ghulul (harta khianat).” (HR Ahmad)

5. Doanya Tertolak

Selain ibadah tidak diterima, doa pun tertolak akibat harta haram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyebutkan seorang yang safar (bepergian) jauh, bajunya compang-camping dan berdebu. Ia menengadahkan tangan ke langit seraya berdoa, ‘Ya Rabbi … ya Rabbi …’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, ia tumbuh dari harta yang haram. Lantas bagaimana mungkin doanya dikabulkan?!” (HR Muslim)

6. Diadili di Hari Kiamat

Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Orang yang pernah menzalimi saudaranya dalam hal apapun, maka hari ini ia wajib meminta perbuatannya tersebut dihalalkan oleh saudaranya, sebelum datang hari di mana tidak ada ada dinar dan dirham. Karena jika orang tersebut memiliki amal saleh, amalnya tersebut akan dikurangi untuk melunasi kezalimannya. Namun, jika ia tidak memiliki amal saleh, maka ditambahkan kepadanya dosa-dosa dari orang yang ia zalimi.” (HR. Bukhari )

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/5-ayat-alquran-yang-mengharamkan-korupsi-dan-hukumannya

7 Doa Memohon Perlindungan kepada Allah dari Orang Jahat, Bencana, hingga Musibah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

7 Doa Memohon Perlindungan kepada Allah dari Orang Jahat, Bencana, hingga Musibah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

tvOnenews.com – Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang tentu berharap selalu berada dalam lindungan Allah SWT.

Berbagai ujian bisa datang tanpa diduga, mulai dari kejahatan manusia, bencana, penyakit, kehilangan harta benda, hingga berbagai musibah yang menguji keimanan.

Islam mengajarkan umatnya untuk tidak hanya berikhtiar, tetapi juga memperbanyak doa sebagai bentuk tawakal kepada Allah SWT.

Rasulullah SAW dan Al-Quran mengajarkan sejumlah doa yang berisi permohonan perlindungan dari berbagai keburukan, sekaligus memohon keselamatan di dunia maupun di akhirat.

Berikut beberapa doa yang dapat diamalkan setiap hari agar senantiasa berada dalam penjagaan Allah SWT.

1. Doa Memohon Perlindungan dari Berbagai Bencana

Arab

اللّٰهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَدْمِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ التَّرَدِّيْ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْغَرَقِ وَالْحَرِيْقِ وَأَعُوْذُ بِكَ أَنْ يَتَخَبَّطَنِي الشَّيْطَانُ عِنْدَ الْمَوْتِ وَأَعُوْذُ بِكَ أَنْ أَمُوْتَ فِيْ سَبِيْلِكَ مُدْبِرًا وَأَعُوْذُ بِكَ أَنْ أَمُوْتَ لَدِيْغًا

Latin

Allâhumma innî a‘ûdzu bika minal hadmi, wa a‘ûdzu bika minat taraddî, wa a‘ûdzu bika minal gharqi wal harîqi, wa a‘ûdzu bika an yatakhabbathanîsy syaithânu ‘indal mauti, wa a‘ûdzu bika an amûta fî sabîlika mudbiran, wa a‘ûdzu bika an amûta ladîghan.

Artinya

“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari tertimpa reruntuhan. Aku berlindung kepada-Mu dari jatuh dari tempat yang tinggi. Aku berlindung kepada-Mu dari tenggelam dan kebakaran. Aku berlindung kepada-Mu dari bujuk rayu setan ketika menjelang kematian. Aku berlindung kepada-Mu dari mati di jalan-Mu dalam keadaan melarikan diri. Dan aku berlindung kepada-Mu dari mati karena sengatan binatang.”

Doa ini mengandung permohonan agar Allah melindungi seorang hamba dari berbagai musibah yang dapat mengancam keselamatan jiwa maupun keimanan.

2. Doa Memohon Keselamatan Dunia dan Akhirat

Arab

اللّٰهُمَّ إِنَّا نَسْئَلُكَ سَلَامَةً فِي الدِّيْنِ وَعَافِيَةً فِي الْجَسَدِ وَزِيَادَةً فِي الْعِلْمِ وَبَرَكَةً فِي الرِّزْقِ وَتَوْبَةً قَبْلَ الْمَوْتِ وَرَحْمَةً عِنْدَ الْمَوْتِ وَمَغْفِرَةً بَعْدَ الْمَوْتِ. اَللّٰهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا فِيْ سَكَرَاتِ الْمَوْتِ وَالنَّجَاةَ مِنَ النَّارِ وَالْعَفْوَ عِنْدَ الْحِسَابِ

Latin

Allâhumma innâ nas aluka salâmatan fid dîn, wa ‘âfiyatan fil jasad, wa ziyâdatan fil ‘ilm, wa barakatan fir rizq, wa taubatan qablal maut, wa rahmatan ‘indal maut, wa maghfiratan ba‘dal maut. Allâhumma hawwin ‘alainâ fî sakarâtil maut, wan najâta minan nâr, wal ‘afwa ‘indal hisâb.

Artinya

“Ya Allah, sungguh kami memohon kepada-Mu keselamatan dalam beragama, kesehatan badan, tambahan ilmu, keberkahan rezeki, taubat sebelum meninggal dunia, rahmat ketika menghadapi kematian, dan ampunan setelah kematian. Ya Allah, mudahkanlah kami saat sakaratul maut, selamatkanlah kami dari api neraka, dan anugerahkan ampunan ketika hari perhitungan amal.”

Doa ini mencakup permohonan yang sangat lengkap, mulai dari keselamatan agama hingga kebahagiaan di akhirat.

3. Doa Selamat dan Tolak Bala

Arab

اللَّهُمَّ افْتَحْ لَنَا أَبْوَابَ الْخَيْرِ وَأَبْوَابَ الْبَرَكَةِ وَأَبْوَابَ النِّعْمَةِ وَأَبْوَابَ الرِّزْقِ وَأَبْوَابَ الْقُوَّةِ وَأَبْوَابَ الصِّحَّةِ وَأَبْوَابَ السَّلَامَةِ وَأَبْوَابَ الْعَافِيَةِ وَأَبْوَابَ الْجَنَّةِ، اَللَّهُمَّ عَافِنَا مِنْ كُلِّ بَلَاءِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الْاٰخِرَةِ وَاصْرِفْ عَنَّا بِحَقِّ الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ وَنَبِيِّكَ الْكَرِيْمِ شَرَّ الدُّنْيَا وَعَذَابَ الْاٰخِرَةِ

Latin

Allâhumma-ftaḥ lanâ abwâbal khair, wa abwâbal barakah, wa abwâban ni‘mah, wa abwâbar rizqi, wa abwâbal quwwah, wa abwâbas ṣiḥḥah, wa abwâbas salâmah, wa abwâbal ‘âfiyah, wa abwâbal jannah. Allâhumma ‘âfinâ min kulli balâ’id dunyâ wa ‘adzâbil âkhirah, washrif ‘annâ bi ḥaqqil Qur’ânil ‘azhîm wa nabiyyikal karîm syarrad dunyâ wa ‘adzâbal âkhirah.

Artinya

“Ya Allah, bukalah bagi kami pintu kebaikan, keberkahan, kenikmatan, rezeki, kekuatan, kesehatan, keselamatan, afiyah, dan surga. Ya Allah, lindungilah kami dari segala musibah dunia dan azab akhirat. Jauhkanlah kami dari keburukan dunia dan siksa akhirat dengan kemuliaan Al-Qur’an dan nabi-Mu yang mulia.”

Doa ini kerap diamalkan sebagai permohonan agar Allah menjauhkan berbagai bala dan membuka pintu-pintu kebaikan dalam kehidupan.

4. Doa Terhindar dari Kezaliman Orang Lain

Arab
عَلَى اللّٰهِ تَوَكَّلْنَاۚ رَبَّنَا لَا تَجْعَلْنَا فِتْنَةً لِّلْقَوْمِ الظّٰلِمِيْنَ، وَنَجِّنَا بِرَحْمَتِكَ مِنَ الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَ

Latin

‘Alallâhi tawakkalnâ, rabbanâ lâ taj‘alnâ fitnatan lil qaumidh dhâlimîn, wa najjinâ biraḥmatika minal qaumil kâfirîn. Artinya “Kepada Allah-lah kami bertawakal. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami sasaran fitnah bagi kaum yang zalim, dan selamatkanlah kami dengan rahmat-Mu dari orang-orang kafir.” (QS. Yunus: 85–86)

Ayat ini mengajarkan agar seorang muslim selalu berserah diri kepada Allah dan memohon perlindungan dari kezaliman maupun penindasan.

5. Doa saat Hak Orang Banyak Dirampas

Arab

مَلَأَ اللهُ قُبُوْرَهُمْ وَبُيُوْتَهُمْ نَارًا كَمَا شَغَلُوْنَا عَنِ الصَّلَاةِ الْوُسْطَى

Latin

Mala’allâhu qubûrahum wa buyûtahum nâran kamâ syaghalûnâ ‘anis shalâtil wusthâ.

Artinya

“Semoga Allah memenuhi kubur dan rumah mereka dengan api sebagaimana mereka telah menyibukkan kami dari shalat wustha (Ashar).”

Doa ini berasal dari hadis Rasulullah SAW ketika kaum muslimin dihalangi oleh musuh sehingga tidak dapat menunaikan salat Ashar tepat waktu.

6. Doa saat Kehilangan Barang

Arab

اللّٰهُمَّ يَا جَامِعَ النَّاسِ لِيَوْمٍ لَا رَيْبَ فِيْهِ، اِجْمَعْ بَيْنِيْ وَبَيْنَ ضَالَّتِيْ فِيْ خَيْرٍ وَعَافِيَةٍ

Latin

Allâhumma yâ jâmi‘an nâsi liyaumin lâ raiba fîh, ijma‘ bainî wa baina ḍâllatî fî khairin wa ‘âfiyah.

Artinya

“Ya Allah, wahai Tuhan yang akan mengumpulkan seluruh manusia pada hari yang tidak diragukan lagi, pertemukanlah aku kembali dengan barangku yang hilang dalam keadaan baik dan selamat.”

Doa ini dapat dibaca ketika seseorang kehilangan barang dan berharap Allah memudahkan untuk menemukannya kembali.

7. Doa saat Melihat Pertanda Buruk

Arab

اللّٰهُمَّ لَا يَأْتِيْ بِالْحَسَنَاتِ إِلَّا أَنْتَ وَلَا يَذْهَبُ بِالسَّيِّئَاتِ إِلَّا أَنْتَ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللّٰهِ

Latin

Allâhumma lâ ya’tî bil ḥasanâti illâ anta, wa lâ yadzhabu bis sayyi’âti illâ anta, wa lâ ḥaula wa lâ quwwata illâ billâh. Artinya “Ya Allah, tidak ada yang dapat mendatangkan kebaikan selain Engkau, tidak ada yang dapat menghilangkan keburukan selain Engkau. Tiada daya dan tiada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.”

Doa ini menjadi pengingat bahwa hanya Allah SWT yang mampu mendatangkan kebaikan sekaligus menghilangkan segala keburukan.

Dengan memperbanyak doa, seorang muslim diajarkan untuk selalu bertawakal, memohon perlindungan dari segala bentuk kejahatan, bencana, dan musibah, serta meyakini bahwa pertolongan terbaik hanya datang dari Allah SWT.

Sumber : https://www.tvonenews.com/religi/455656-7-doa-memohon-perlindungan-kepada-allah-dari-orang-jahat-bencana-hingga-musibah-lengkap-arab-latin-dan-artinya

Begini Cara Islam Membangun Ketahanan Mental Generasi Sejak Dini

Begini Cara Islam Membangun Ketahanan Mental Generasi Sejak Dini

ISU kesehatan mental semakin mendapat perhatian hari-hari ini. Didasarkan kesadaran tentang pentingnya kesehatan dan ditambah dengan tekanan sosial yang semakin berat, kesehatan mental menduduki posisi hampir sejajar dengan kesehatan fisik. Apalagi statistik penderita mental menunjukkan angka yang tidak bisa lagi diabaikan.

Tahun 2025 lalu angka penderita mental, dari ringan hingga berat, diprediksi menyentuh angka 28 juta orang. Dilaporkan sekira 15-17 juta orangnya berada di usia remaja. Padahal 20 tahun lagi Indonesia diharapkan sudah berada di fase Indonesia Emas.

Problema ini kemudian memacu eksplorasi ilmiah untuk mencari solusi. Bidang medis sudah tentu jadi sasaran eksplorasi ilmiah. Berikutnya bidang ilmu sosial dan keagamaan.

Lebih jauh di bidang keagamaan, terutama Islam, sudah tercatat beberapa hal mendasar agar seorang insan senantiasa sejahtera dalam hidupnya. Mari mengulik lebih dalam.

Sebagai permulaan, marilah membuka Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 155 yang berbunyi,

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوْعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْاَمْوَالِ وَالْاَنْفُسِ وَالثَّمَرٰتِۗ وَبَشِّرِ الصّٰبِرِيْنَ

“Dan sungguh akan Kami (Allah) berikan cobaan kepada kalian dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.”

Ayat ini jelas menggambarkan bahwa seorang insan akan mengalami ujian di dunia. Bentuknya beraneka rupa. Insan satu sama lain mungkin akan mendapatkan ujian yang berbeda.

Oleh karena itu, sebagaimana juga disebutkan dalam ayat yang sama, kesabaran perlu dibangun. Mulai kapan? Mulai dari ayunan alias bayi.

Dalam hal ini orangtua diharapkan menjadi teladan tentang kesabaran. Sehingga anak bisa membangun mindset bahwa kesabaran itu sesuatu yang mungkin dimiliki. Semoga titik ini jadi awalan yang baik.

Berikutnya orangtua perlu mengantarkan anak untuk memiliki stabilitas emosi berbasis pemahaman takdir yang benar. Perihal ini disebutkan oleh Al-Qur’an surat Al-Hadid ayat 22-23,

مَآ اَصَابَ مِنْ مُّصِيْبَةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ اِلَّا فِيْ كِتٰبٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ نَّبْرَاَهَاۗ اِنَّ ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرٌۖ. لِّكَيْلَا تَأْسَوْا عَلٰى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوْا بِمَآ اٰتٰىكُمْۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍۙ

“Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada diri kalian sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami (Allah) menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Yang demikian itu kami tetapkan) agar kamu tidak bersedih terhadap apa yang luput dari kamu dan tidak pula terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri”

Bagaimana praktiknya? Ada dua wujud utamanya. Pertama, adanya dialog tentang takdir. Kedua, penerimaan kenyataan hidup didasarkan takdir.

Dialog tentang takdir bermakna ada pembelajaran dari orangtua kepada anak tentang takdir. Dalam hal ini orangtua bisa meminta ustadz atau guru untuk menyampaikannya kepada anak. Sekolah atau majelis taklim jadi wadahnya.

Sementara tentang penerimaan kenyataan hidup didasarkan takdir, orangtua memegang peranan penting alias hampir tidak tergantikan. Saat mengalami apa saja, menyenangkan atau tidak, arahan pertama kepada anak adalah kalimat thoyyibah. Agar anak senantiasa terhubung kepada Allah ta’ala.

Berikutnya anak diajarkan untuk meraih banyak kebaikan. Semuanya diawali niat karena Allah ta’ala. Ditekankan kepada anak bahwa Dia Sang Pemilik Kuasa. Jika Dia menghendaki, maka terjadilah apa yang terjadi. Tugas insan hanya berusaha sekuat tenaga.

Ketika anak gagal meraih sesuatu yang diharapkan, orangtua bisa mengajak dialog, lagi-lagi dengan bersandar pada takdir. Anak dipahamkan kembali tentang kuasa dan cinta Allah ta’ala. Bahwa jika hari ini suatu keinginan baik belum terpenuhi, bisa jadi esok akan terwujud. Atau keinginan baik itu diwujudkan-Nya dalam bentuk lain yang jauh lebih baik.

Harapannya anak tidak menjadi tertekan. Bahkan anak melihat peluang berkembang di bidang lain. Tinggal anak memilih, tetap bergelut di bidang lama atau merintis jalan di bidang baru. Di sini semoga mental fleksibel terbentuk.

Saat dewasa semoga fleksibilitas membantu sang anak untuk menjalani dan mengembangkan hidupnya. Bahwa satu pilihan yang telah dipilihnya sangat mungkin berubah. Demikian itu tidaklah salah asalkan dilandasi dengan pertimbangan matang menuju maslahat yang lebih baik.

Dua poin terakhir yang disodorkan agama adalah memilih lingkungan suportif serta membangun kesiapan didampingi ahli. Lingkungan suportif dicirikan dengan apresiatif terhadap kebaikan serta proporsional atas kesalahan, sebagaimana dalam Al-Qur’an surat Al-An’am ayat 160.

مَنْ جَاۤءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهٗ عَشْرُ اَمْثَالِهَاۚ وَمَنْ جَاۤءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزٰٓى اِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ

“Siapa yang berbuat kebaikan, dia akan mendapat balasan sepuluh kali lipatnya. Siapa yang berbuat keburukan, dia tidak akan diberi balasan melainkan yang seimbang dengannya. Mereka (sedikit pun) tidak dizalimi (dirugikan).”

Adapun membangun kesiapan didampingi ahli didasarkan pada potensi sakit mental pada siapa saja. Vonis ‘insan lemah’ sangat perlu dijauhkan, diganti dengan ‘insan dalam ujian’. Tak butuh lama, insya Allah, situasinya menjadi baik kembali.

Wallah a’lam.

FU’AD FAHRUDIN

Sumber : https://hidayatullah.or.id/begini-cara-islam-membangun-ketahanan-mental-generasi-sejak-dini/

10 Adab Bertetangga dalam Islam Beserta Dalilnya

10 Adab Bertetangga dalam Islam Beserta Dalilnya

Semua aspek kehidupan diatur dalam Alquran dan Hadis, termasuk adab bertetangga. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 36:

“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.”

Ayat ini menekankan setiap muslim untuk berbuat baik kepada sesama, termasuk tetangga dekat dan tetangga jauh.

Setelah itu, Nabi Muhammad SAW juga bersabda:

“Jibril senantiasa berwasiat kepadaku agar memuliakan (berbuat baik) kepada tetangga, sampai-sampai aku mengira seseorang akan menjadi ahli waris tetangganya.” (HR Bukhari)

Lantas, apa saja adab bertetangga dalam Islam?

Adab Bertetangga dalam Islam

1. Tidak Menyakiti Tetangga

Islam melarang menyakiti tetangga, baik dengan ucapan atau perbuatan. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah menyakiti tetangganya.” (HR Bukhari dan Muslim)

2. Berbuat Baik

Tidak menyakiti tetangga selaras dengan berbuat baik kepada mereka. Perilaku ini bisa diwujudkan dengan saling menolong, tidak mengganggunya, dan sikap terpuji lainnya.

3. Berbagi kepada Tetangga

Nabi Muhammad SAW juga sangat menganjurkan umatnya untuk berbagi rezeki kepada tetangga.

“Wahai Abu Dzar, apabila kamu memasak sayur (daging kuah) maka perbanyaklah airnya dan berilah tetanggamu.” (HR Muslim)

4. Menghormati Tetangga

Adab bertetangga selanjutnya adalah saling menghormati. Ini termasuk tidak menyalakan musik terlalu kencang agar tak mengganggu kenyamanan mereka.

Selain itu, setiap individu harus sadar apakah ada bagian dari rumahnya yang mengganggu rumah tetangga.

Sebagai contoh, dahan pohon mengotori teras atau merusak genting tetangga. Selain itu, menghormati tetangga juga berarti tidak mengganggu privasinya.

5. Tidak Mengganggu Tetangga

Ini juga termasuk dalam adab menghormati tetangga. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia mengganggu tetangganya.” (HR Bukhari dan Muslim)

6. Memelihara Hak-Hak Tetangga

Di antara hak tetangga yang harus kita jaga adalah menjaga harta dan kehormatan mereka dari orang jahat saat mereka tidak di rumah.

Selain itu, juga memberi bantuan kepada tetangga yang membutuhkan, serta merahasiakan aib mereka jika kita mengetahuinya.

7. Jangan Kikir

Secara umum, umat Islam dilarang berbuat kikir atau pelit, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Muhammad ayat 38:

“Ingatlah, kamu adalah orang-orang yang diajak untuk menginfakkan (hartamu) di jalan Allah. Lalu di antara kamu ada orang yang kikir, dan barangsiapa kikir maka sesungguhnya dia kikir terhadap dirinya sendiri. Dan Allah-lah Yang Mahakaya dan kamulah yang membutuhkan (karunia-Nya). Dan jika kamu berpaling (dari jalan yang benar) Dia akan menggantikan (kamu) dengan kaum yang lain, dan mereka tidak akan (durhaka) seperti kamu (ini).”

Ayat ini juga menjadi landasan agar umat Islam tidak bersikap kikir kepada tetangga, khususnya tetangga terdekat.

8. Tidak Mencari Kesalahan Tetangga

Allah SWT melarang hamba-Nya mencari-cari kesalahan orang lain dan menyebarkan aib. Perintah itu tertuang dalam surah Al-Hujurat ayat 12:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.”

9. Sabar atas Perilaku Tetangga

Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Ada tiga kelompok manusia yang dicintai Allah (disebutkan di antaranya) seseorang yang mempunyai tetangga, ia selalu disakiti (diganggu) oleh tetangganya, tetapi ia sabar atas gangguannya itu hingga keduanya dipisahkan kematian atau keberangkatannya.” (HR Ahmad)

Dalam surah Ali Imran ayat 134, Allah SWT berfirman:

“Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan.”

10. Tidak Meremehkan Pemberian Tetangga

Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan umatnya untuk tidak meremehkan pemberian dari tetangga.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Wahai perempuan-perempuan muslimah, janganlah seorang tetangga yang meremehkan hadiah tetangganya, meskipun berupa ujung kaki kambing.” (HR Bukhari dan Muslim)

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/10-adab-bertetangga-dalam-islam-beserta-dalilnya

Hukum Asuransi dalam Islam, Apakah Halal atau Haram?

Hukum Asuransi dalam Islam, Apakah Halal atau Haram?

Banyak orang masih ragu untuk memiliki asuransi karena khawatir dengan status hukumnya dalam agama.

Di satu sisi, asuransi biasanya dianggap sebagai bentuk perlindungan finansial ketika terjadi risiko yang tidak diinginkan.

Namun, di sisi lain, umat Muslim mungkin merasa belum yakin dengan sistem yang digunakan apakah sudah sesuai dengan syariat Islam?

Bagaimana Hukum Asuransi dalam Islam?

Secara garis besar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menegaskan bahwa Islam tidak melarang umatnya untuk memiliki asuransi.

Dengan catatan, pengelolaan asuransi tersebut harus berlandaskan pada syariat Islam.

Sebagai alternatif dari asuransi konvensional, hadirlah asuransi syariah yang dirancang secara khusus untuk mematuhi prinsip-prinsip Islam.

Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah

Perbedaan paling mendasar antara asuransi konvensional dan asuransi syariah adalah pengelolaannya.

Jika asuransi konvensional umumnya memindahkan risiko dari nasabah ke perusahaan (risk transfer), asuransi syariah justru menggunakan prinsip saling menanggung risiko antarsesama peserta (risk sharing).

Sistem ini bisa berjalan melalui dua akad utama, yaitu akad tabarru’ dan akad tijarah. Adapun akad tabarru’ adalah dana hibah yang dikumpulkan secara khusus untuk saling tolong-menolong jika ada peserta yang terkena musibah.

Sedangkan, akad tijarah adalah penunjukan perusahaan asuransi sebagai pihak yang mengelola dana tersebut secara transparan.

Faktor-Faktor yang Membuat Asuransi Menjadi Haram

Dalam praktiknya, sebuah asuransi bisa dinilai haram jika di dalamnya terdapat unsur-unsur yang melanggar syariat.

Berikut adalah empat faktor utama yang harus dihindari:

1. Mengandung Ketidakpastian (Gharar)

Asuransi bisa menjadi haram jika akadnya tidak jelas, di mana nasabah tidak tahu secara pasti berapa besaran uang yang akan ia terima nantinya.

Secara tegas, Rasulullah SAW melarang transaksi apa pun yang mengandung unsur gharar. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah, disebutkan:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Latin: Naha rasulullahi sallallahu ‘alaihi wa sallama ‘an bai’il-hasati wa ‘an bai’il-gharar.

Artinya: “Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah)

2. Mengandung Unsur Riba

Kompensasi asuransi yang jumlahnya jauh melebihi nilai premi yang disetorkan oleh nasabah tanpa adanya imbalan yang jelas( pertukaran yang setara), bisa dikategorikan sebagai riba.

Menurut beberapa ulama, uang klaim yang dibayarkan asuransi terkadang memunculkan riba nasiah (riba karena penundaan waktu) maupun riba fadhl (riba jika ada kelebihan jumlah pembayaran).

3. Mengandung Unsur Perjudian (Qimar)

Penting bagi umat Muslim untuk berhati-hati dalam memilih produk asuransi.

Sebab, pengelolaannya bisa menyerupai perjudian jika nasabah menyetorkan iuan yang relatif kecil, namun “bertaruh” dengan nasib untuk mendapatkan keuntungan atau pencairan dana yang besar di masa depan nanti karena suatu musibah.

4. Mengandung Unsur Eksploitasi

Unsur eksploitasi bisa terjadi ketika pemegang polis mengalami kesulitan keuangan dan berhenti membayar premi, kemudian perusahaan menghanguskan hak manfaatnya atau mengurangi nilai tunainya secara sepihak.

Hal ini juga kerap dikaitkan oleh para ulama dengan larangan ba’ dain bi al’dain, yaitu penyerahan uang cicilan di awal untuk imbalan yang belum pasti di masa depan.

Konsep tersebut dikhawatirkan sama dengan mengambil harta orang lain tanpa imbalan yang sah.

Syarat dan Prinsip Memilih Asuransi yang Halal

Agar tidak melanggar syariat, kamu harus cermat dalam memilih produk asuransi.

Berikut adalah prinsip-prinsip asuransi yang diperbolehkan dalam Islam:

1. Niatkan Sebagai Persiapan Dana Darurat

Saat memiliki asuransi, pastikan niatmu adalah untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi di masa depan, bukan mencari untung.

Hal ini sejalan dengan perintah Allah untuk selalu bersiap menghadapi hari esok:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Latin: Yaaa ayyuhal lazeena aamanut taqul laa; waltanzur nafsum maa qaddamat lighadiw wattaqual laah; innal laaha khabeerum bimaa ta’maloon

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah.

Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.da Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Hasyr: 18)

2. Menggunakan Prinsip Tolong-Menolong (Ta’awuni)

Pilihlah asuransi syariah yang menerapkan konsep pengelolaan dana yang terkumpul sebagai dana tabarru’ (hibah) untuk menolong peserta lain yang sedang kesulitan.

Hal ini sejalan dengan surat Al-Ma’idah ayat 2:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Latin: ..wa ta’aawanoo ‘alalbirri wattaqwaa; wa laa ta’aawanoo ‘alal ismi wal’udwaan; wattaqul laah; innal laaha shadeedul ‘iqaab

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.

Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Ma’idah: 2)

Nabi Muhammad SAW juga menjanjikan bahwa siapa yang melepaskan kesulitan saudaranya, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

3. Berbagi Risiko dan Keuntungan Secara Adil

Sistem asuransi yang sehat tidak boleh berpihak pada keuntungan perusahaan saja. Segala risiko maupun keuntungan harus dibagikan secara adil.

Di asuransi syariah, terdapat mekanisme Surplus Underwriting.

Dengan sistem ini, jika di akhir tahun ada sisa (kelebihan) pada dana tabarru’, dana tersebut akan dikembalikan atau dibagikan secara adil kepada nasabah dan perusahaan sebagai pengelola.

4. Bermuamalah Berdasarkan Musyawarah

Karena asuransi adalah bagian dari muamalah (hubungan antar-manusia), maka sangat penting untuk memperhatikan asas musyawarah.

Apabila terjadi sengketa antara nasabah dan perusahaan, masalah tersebut harus diselesaikan dengan mufakat, misalnya melalui Badan Arbitrase Syariah.

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/hukum-asuransi-dalam-islam-apakah-halal-atau-haram

Apa yang Terjadi pada Ruh setelah Kematian? Sakaratul Maut hingga Kondisinya di Alam Barzakh

Apa yang Terjadi pada Ruh setelah Kematian? Sakaratul Maut hingga Kondisinya di Alam Barzakh

Liputan6.com, Jakarta – Setiap makhluk yang bernyawa pasti akan merasakan kematian, yakni berpisahnya antara jasad dan ruh. Kerapkali muncul pertanyaan, apa yang terjadi pada ruh setelah kematian?

Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Isra’ ayat 85: “Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang roh. Katakanlah, ‘Roh itu termasuk urusan Tuhanku, dan kamu tidak diberi pengetahuan kecuali hanya sedikit.'”. Pada hakikatnya ruh adalah urusan Allah yang tidak sepenuhnya dapat dijangkau oleh akal manusia, terkecuali dari informasi dalam Al-Qur’an dan hadis.

Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitab ar-Ruh, menjelaskan tentang perjalanan ruh setelah kematian hingga hari kiamat. Beliau membagi ruh setelah dicabut dari jasadnya menjadi dua golongan: ruh yang merasakan kenikmatan (al-arwah al-mun’amah) dan ruh yang mendapat siksa (al-arwah al-mu’adzdzabah).

Merangkum berbagai literatur, berikut ini adalah ulasan mengenai perjalanan ruh setelah kematian berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, hadis, serta penjelasan para ulama.

Perjalanan Ruh Setelah Kematian

Dalam akidah Islam, kematian bukanlah akhir dari kehidupan, melainkan awal perjalanan menuju kehidupan akhirat. Setelah ruh berpisah dari jasad, manusia memasuki alam barzakh, yaitu alam pemisah antara kehidupan dunia dan hari kebangkitan.

1. Fase Sakaratul Maut dan Pencabutan Nyawa

Sakaratul maut merupakan detik-detik terakhir kehidupan seseorang di dunia ketika ruh mulai dipisahkan dari jasad. Pada fase ini, manusia tidak lagi mampu menghindari kematian karena ajal telah tiba sesuai ketetapan Allah SWT.

Allah berfirman: “Setiap yang bernyawa akan merasakan mati.” (QS. Ali ‘Imran: 185)

Hadits Al-Bara’ bin ‘Azib yang dikutip Abu Asma Andre dalam Ebook Kehidupan Alam Kubur dan Keadaan Penghuninya Sampai ke Hari Kebangkitan, sebelum Malaikat Maut mencabut nyawa, terlebih dahulu datang rombongan malaikat yang sesuai dengan keadaan amal seseorang.

Bagi orang beriman:

Malaikat turun dari langit dengan wajah putih bersinar seperti matahari. Mereka membawa kain kafan dan wewangian dari surga. Duduk mengelilingi calon mayit sejauh mata memandang.

Malaikat Maut kemudian duduk di sisi kepala sambil berkata, “Wahai jiwa yang tenang, keluarlah menuju ampunan Allah dan keridhaan-Nya.”

Ruh keluar dengan sangat lembut, diibaratkan seperti tetesan air yang mengalir dari mulut kendi. Proses tersebut menunjukkan kemuliaan seorang mukmin yang meninggal dalam keadaan beriman.

Bagi orang kafir atau durhaka:

Sebaliknya, malaikat turun dengan wajah hitam dan menyeramkan. Mereka membawa kain kasar dari neraka. Malaikat Maut berkata, “Wahai jiwa yang buruk, keluarlah menuju kemurkaan Allah.”

Ruh menolak keluar sehingga dicabut secara paksa, diibaratkan seperti besi bercabang yang ditarik dari bulu wol basah hingga memutus urat-urat dan pembuluh darah. Gambaran ini menunjukkan dahsyatnya sakaratul maut bagi orang yang meninggal dalam keadaan kufur atau membawa dosa besar tanpa taubat.

Para ulama menjelaskan bahwa berat atau ringannya sakaratul maut merupakan awal balasan sesuai keadaan iman dan amal seseorang.

2. Fase Perjalanan Ruh Menembus Langit

Setelah ruh keluar dari jasad, perjalanan berikutnya dimulai menuju langit bersama para malaikat. Pada tahap ini sudah tampak perbedaan perlakuan terhadap ruh mukmin dan ruh kafir.

Ruh Orang Mukmin

Menurut hadits Al-Bara’ bin ‘Azib: Ruh dibungkus menggunakan kain kafan dari surga. Ruh diberi wewangian terbaik dari surga. Malaikat membawa ruh naik melewati langit pertama hingga langit ketujuh.

Di setiap lapisan langit, para malaikat bertanya, “Ruh siapakah yang harum ini?”

Para malaikat pengiring menjawab dengan menyebut nama terbaik yang dahulu digunakan ketika hidup di dunia. Setiap pintu langit dibukakan sebagai bentuk penghormatan kepada ruh tersebut.

Sesampainya di langit tertinggi, Allah SWT berfirman: “Tuliskan catatan hamba-Ku di Illiyyin.”

Illiyyin dipahami para ulama sebagai tempat tertinggi bagi catatan amal orang-orang saleh sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Muthaffifin ayat 18–21.

Ruh Orang Kafir

Ruh mengeluarkan bau yang sangat busuk. Para malaikat langit mengenali bau tersebut. Ketika hendak memasuki langit, pintu-pintu langit tidak dibukakan. Keadaan ini sesuai firman Allah:

“Tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit.” (QS. Al-A’raf: 40). Allah kemudian memerintahkan: “Tuliskan catatannya di Sijjin.”

Sijjin dijelaskan sebagai tempat catatan amal orang-orang durhaka yang berada pada kedudukan sangat rendah sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Muthaffifin ayat 7–9.

Setelah itu ruh dilempar kembali menuju bumi untuk memasuki alam kubur.

3. Fase Kembalinya Ruh ke Jasad dan Fitnah Kubur

Tahapan berikutnya dimulai setelah proses pemakaman selesai.

Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dijelaskan bahwa mayit bahkan masih mendengar suara sandal orang-orang yang meninggalkan pemakaman.

Pada saat itulah Allah mengembalikan hubungan antara ruh dengan jasad dalam bentuk yang hanya diketahui oleh Allah. Hubungan ini bukan seperti kehidupan dunia, tetapi cukup untuk menjalani kehidupan alam barzakh.

Selanjutnya datang dua malaikat yang dikenal dengan nama Munkar dan Nakir. Mereka mengajukan tiga pertanyaan pokok:

• Siapa Rabbmu?

• Apa agamamu?

• Siapa nabimu?

Menurut Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi dalam Ebook Siksa Kubur Sebuah Aqidah yang Absolut, pertanyaan ini bukan sekadar ujian hafalan.

Jawaban seseorang merupakan buah dari akidah yang benar, keimanan yang kokoh, amal saleh, dan istiqamah selama hidup. Karena itu, orang yang sekadar mengetahui Islam secara teori tetapi tidak mengamalkannya bisa saja gagal menjawab.

Adapun orang beriman akan diberikan keteguhan oleh Allah sehingga mampu menjawab dengan benar. Allah berfirman, yang artinya: “Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh…” (QS. Ibrahim: 27)

4. Fase Keputusan: Nikmat atau Azab Barzakh

Sesudah interogasi selesai, keputusan langsung diberikan tanpa menunggu hari kiamat.

Bagi Orang Beriman

Berdasarkan hadits Al-Bara’ bin ‘Azib, kuburnya dilapangkan sejauh mata memandang, dipenuhi cahaya, diberi permadani dari surga, dibukakan pintu menuju surga, memperoleh hembusan angin dan aroma surga, amal salehnya datang dalam rupa seorang lelaki yang tampan, berpakaian indah, dan berbau harum.

Lelaki itu berkata, “Akulah amal salehmu.”

Ruh mukmin kemudian berharap agar kiamat segera datang karena telah melihat balasan yang dijanjikan Allah.

Bagi Orang Kafir atau Pendosa

kuburnya disempitkan hingga tulang-belulang saling berhimpitan, dibukakan pintu menuju neraka, merasakan panas dan bau neraka, amal buruk menjelma menjadi sosok yang buruk rupa dan berbau busuk, dipukul dengan palu besi sehingga menjerit keras; jeritannya didengar seluruh makhluk kecuali manusia dan jin.

Dalam sejumlah riwayat juga disebutkan adanya berbagai bentuk azab kubur sesuai dosa yang dilakukan ketika hidup, meskipun rincian bentuk-bentuk azab tersebut berbeda tingkat kesahihannya sehingga perlu merujuk pada hadits-hadits yang sahih.

5. Fase Menyaksikan Tempat Kembali Setiap Hari

Tahapan terakhir di alam barzakh berlangsung hingga Allah membangkitkan seluruh manusia pada hari kiamat. Selama masa penantian tersebut, ruh terus diperlihatkan tempat tinggal akhirnya.

Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim, setiap pagi dan petang, ruh mukmin diperlihatkan tempatnya di surga, adapun ruh orang kafir diperlihatkan tempatnya di neraka.

Bagi orang beriman, pemandangan itu menjadi kabar gembira yang terus menumbuhkan kerinduan bertemu Allah dan memasuki surga secara sempurna.

Sebaliknya, bagi orang kafir dan orang yang mendapat azab, pemandangan tersebut menjadi penyesalan yang terus berulang. Mereka mengetahui secara pasti tempat kembali mereka, tetapi tidak memiliki kesempatan lagi untuk memperbaiki amal.

Abu Asma Andre menjelaskan bahwa keadaan ini menunjukkan bahwa alam barzakh bukan sekadar masa penantian pasif. Ruh telah mulai merasakan konsekuensi dari kehidupan dunia, baik berupa kenikmatan maupun siksaan, hingga datang hari kebangkitan. Inilah sebabnya para ulama menyebut alam barzakh sebagai awal dari kehidupan akhirat, tempat setiap manusia mulai menuai hasil dari iman, amal, dan pilihan hidupnya ketika masih berada di dunia.

Hikmah Mengetahui Apa yang Terjadi Pada Ruh Setelah Kematian

1. Menebalkan Keyakinan pada Hal Gaib: Mengimani rute gaib perjalanan ruh ini adalah manifestasi keimanan yang paripurna terhadap kebenaran Al-Qur’an dan sunnah Nabi.

2. Membangkitkan Semangat Bertaubat (Taubatan Nasuha): Mengetahui bahwa siksaan bisa langsung terjadi akibat dosa yang tertumpuk membuat hamba menyegerakan permohonan ampun sebelum maut tiba.

3. Melatih Diri untuk Istiqamah Beribadah: Menyadari bahwa shalat, puasa, dan zakat kelak akan hidup dan menjaga ruh dari siksa kubur, sehingga mendorong disiplin spiritual yang tinggi.

4. Menghancurkan Sifat Materialistis (Hubbud Dunya): Harta, jabatan, dan kekuasaan tidak akan menemani ruh saat naik ke langit maupun saat berada di dalam liang lahat, sehingga melatih sifat zuhud.

5. Merajut Ukhuwah Lintas Dimensi: Memotivasi umat Islam untuk terus berbakti kepada orang tua atau sahabat yang telah tiada melalui sedekah jariyah, ziarah kubur, dan doa berkelanjutan yang sangat dinantikan oleh para arwah.

 

Pertanyaan Seputar Perjalanan Ruh Setelah Meninggal

1. Ke mana perginya ruh setelah seseorang meninggal?

Ruh yang telah dicabut akan dibawa naik melintasi langit untuk dicatat amalannya (ke ‘Illiyyin bagi mukmin atau ditolak ke Sijjin bagi kafir), lalu dikembalikan ke jasadnya di alam kubur (barzakh) untuk menjalani ujian pertanyaan dari malaikat.

2. Apakah ruh orang yang meninggal bisa mendengar?

Ya. Berdasarkan hadits sahih, sesaat setelah dikuburkan, ruh yang telah dikembalikan ke jasad mampu mendengar dengan jelas derap langkah kaki atau suara sandal orang-orang yang beranjak meninggalkannya di pemakaman.

3. Bagaimana kondisi ruh orang jahat atau kafir saat dicabut?

Malaikat maut turun dengan wujud menakutkan, membentak dengan keras, lalu mencabut nyawanya dengan sangat kasar dan menyakitkan, layaknya mencabut besi berduri dari bulu domba yang basah, hingga memutus urat-urat nadinya.

4. Apakah arwah-arwah di alam barzakh saling bertemu?

Ya, arwah orang-orang yang beriman diberikan kelonggaran oleh Allah SWT untuk saling berkunjung dan akan menyambut dengan gembira ruh kerabatnya yang baru saja meninggal dunia untuk saling bertukar kabar.

5. Apa yang bisa membantu ruh melewati masa-masa sulit di alam kubur?

Selain tauhid yang bersih, amalan sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, rutinitas membaca Surah Al-Mulk, serta doa, tahlil, dan hadiyuwan (hadiah pahala bacaan Qur’an) dari orang hidup sangat efektif melapangkan dan menenangkan ruh di sana.

Sumber : https://www.liputan6.com/islami/read/8251671/apa-yang-terjadi-pada-ruh-setelah-kematian-sakaratul-maut-hingga-kondisinya-di-alam-barzakh