Jakarta – Dalam ajaran Islam, salah satu syarat yang harus dipenuhi agar ibadah salat sah adalah suci. Kesucian ini tak hanya untuk badan, tetapi juga pakaian atau alat salat yang dikenakan.
Persoalan kerap dialami muslimah yang mengenakan mukena berulang kali. Debu, kotoran, atau aroma tidak sedap yang menempel di mukena kadang membuat ragu, apakah tetap sah untuk salat atau justru sebaliknya.
Hukum Kesucian Memakai Mukena Berulang Kali
Pada dasarnya, mukena yang dipakai berulang kali tetap sah digunakan untuk salat asal tidak terkena najis. Najis adalah sesuatu yang kotor yang menyebabkan terhalangnya ibadah.
Disebutkan dalam Buku Lengkap Fiqh Wanita oleh Abdul Syukur al-Azizi, apabila pakaian terkena najis seperti kotoran dan kencing manusia atau hewan, maka harus dibersihkan karena mengakibatkan ibadahnya tidak sah. Oleh karenanya, diwajibkan bagi setiap umat Islam untuk menyucikan diri apabila terkena najis agar kesahihan ibadahnya tidak rusak atau batal.
Terdapat riwayat hadits yang menyebutkan bahwa seorang mukmin tidaklah menjadi najis karena ia telah menyucikan diri.
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، قَالَ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا بَكْرٌ، عَنْ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَقِيَهُ فِي بَعْضِ طَرِيقِ الْمَدِينَةِ وَهْوَ جُنُبٌ، فَانْخَنَسْتُ مِنْهُ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ، ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ ” أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ “. قَالَ كُنْتُ جُنُبًا، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ وَأَنَا عَلَى غَيْرِ طَهَارَةٍ. فَقَالَ ” سُبْحَانَ اللَّهِ، إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ “.
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bertemu denganku di salah satu jalan di Madinah dan pada saat itu aku dalam keadaan junub. Maka aku menjauh darinya dan pergi untuk mandi. Saat kembali, Rasulullah berkata, “Wahat Abu Hurairah! Di mana kamu?” Aku menjawab, “Aku dalam keadaan junub, jadi aku tidak suka duduk bersamamu dalam keadaan tidak suci.” Rasulullah berkata, “Subhan Allah! Seorang mukmin tidak menjadi najis.” (HR Bukhari).
Perbedaan Kotor dan Najis
Dalam Islam, kotor bukan berarti najis. Umat Islam perlu memperhatikan perbedaan kotor dan najis agar lebih berhati-hati dalam menjaga kesucian diri.
Kotor merujuk kepada keringat, debu, dan bau, sementara najis merupakan hal-hal yang telah diyakini dapat merusak kesucian diri seperti air kencing, darah haid, dan kotoran manusia atau hewan.
Kendati pakaian kotor tidak merusak kesahihan ibadah, hendaklah menggunakan pakaian dan mukena atau alat ibadah lainnya yang bersih dan wangi karena dalam firman-Nya, Allah SWT menganjurkan umat Islam untuk mengenakan pakaian yang indah.
Sesungguhnya Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-A’raf ayat 31:
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَࣖ ٣١
Artinya: “Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”




