6 Waktu Terbaik Membaca Surah Al Waqiah untuk Memohon Rezeki, Simak Penjelasan Ulama

6 Waktu Terbaik Membaca Surah Al Waqiah untuk Memohon Rezeki, Simak Penjelasan Ulama

Liputan6.com, Jakarta – Dalam khazanah keislaman, surah Al-Waqiah dikenal sebagai salah satu surat yang memiliki keutamaan istimewa dalam hal rezeki. Pertanyaan tentang waktu terbaik membaca surah Al Waqiah untuk memohon rezeki kerap muncul, terutama mereka yang ingin mengamalkan surat ini secara optimal.

Surat ke-56 dalam Al-Qur’an ini terdiri dari 96 ayat dan tergolong surat Makkiyah yang turun sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Meskipun secara garis besar membahas tentang kepastian hari kiamat, kondisi manusia pada hari kiamat, serta keadaan penghuni surga dan neraka, diyakini terdapat keutamaan besar di dalamnya untuk membuka pintu rezeki.

Hal ini berdasar hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud RA, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang membaca surat Al-Waqiah setiap malam, maka tidak akan ditimpa kemiskinan selamanya” (HR. Al-Bayhaqi, Ibnu Mardawaih, Abu Ya’la).

Merujuk jurnal Pembacaan Surat al-Waqi’ah dan Ayat-Ayat Rezeki sebagai Potret Ritual Keagamaan, Mila Aulia, fenomena pembacaan surat Al-Waqiah sebagai ritual keagamaan telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Muslim Indonesia. Majelis Hubbun Nabi di Madura, misalnya, menjadikan tradisi pembacaan Q.S. Al-Waqiah dan ayat-ayat rezeki sebagai bentuk ritual untuk membuka pintu rezeki yang dilaksanakan setiap hari Senin.

Para ulama telah memberikan panduan mengenai waktu-waktu terbaik untuk mengamalkan surat ini. Imam Ja’far dalam Khazinatul Asrar Kubra menyebutkan waktu-waktu baik untuk membaca surat Al-Waqiah sesuai dengan tujuan masing-masing.

Waktu-Waktu Terbaik Membaca Surah Al-Waqiah untuk Memohon Rezeki

1. Setiap Malam

Waktu yang paling utama dan paling sering disebutkan dalam berbagai riwayat adalah membaca surat Al-Waqiah setiap malam. Sejumlah hadits dari berbagai periwayat—termasuk Al-Bayhaqi, Ibnu Mardawaih, Abu Ya’la, Al-Harits bin Abi Usamah, dan Ibnu Ad-Durais—menegaskan keutamaan ini.

Dalam Tafsir Fath Al-Qadir karya Imam Asy-Syaukani, diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Siapa yang membaca Surat Al-Waqiah setiap malam, maka tidak akan ditimpa kemiskinan selamanya”.

Para ulama menyatakan bahwa membaca surat Al-Waqiah pada tiap malam akan dimudahkan dan dicukupkan rezekinya oleh Allah SWT, serta dijauhkan dari kefakiran.

Imam Muhammad Al-Baqir bahkan menganjurkan membaca Al-Waqiah sebelum tidur dengan sabda: “Barang siapa membaca surat Al-Waqiah sebelum tidur, dia akan berjumpa dengan Allah dalam keadaan wajahnya seperti bulan purnama”.

2. Setelah Shalat Subuh

Waktu terbaik kedua adalah setelah shalat Subuh. Imam Ahmad meriwayatkan dari Jabir ibnu Samurah bahwa Rasulullah SAW dalam shalat Subuhnya membaca surat Al-Waqiah dan surat-surat lainnya yang semisal. Hal ini menunjukkan bahwa surat Al-Waqiah adalah surat yang biasa dibaca Nabi SAW pada waktu shalat Subuh.

Waktu antara shalat Subuh sampai terbitnya matahari juga disebut sebagai waktu yang mustajab untuk membaca surat ini. Banyak orang meyakini bahwa membaca Surah Al-Waqiah setiap pagi akan memudahkan seseorang mendapatkan rezeki berlimpah.

3. Setelah Shalat Dhuha dan Shalat Tahajud

Salah satu waktu terbaik untuk mengamalkan surat Al-Waqiah adalah setelah shalat Dhuha dan shalat Tahajud. Beberapa pendapat menyebutkan bahwa pada ayat ke-89 dibaca sebanyak tiga kali dengan menahan napas dan diam sejenak, kemudian disambung dengan permohonan atau hajat yang diinginkan, lalu dilanjutkan hingga ayat terakhir.

Membaca surat ini setelah shalat Tahajud di sepertiga malam terakhir juga sangat dianjurkan. Waktu sepertiga malam merupakan waktu yang mustajab untuk berdoa, sehingga menggabungkan pembacaan Al-Waqiah dengan doa di waktu tersebut menjadi amalan yang sangat dianjurkan.

4. Setelah Shalat Ashar

Terdapat pendapat yang menganjurkan membaca surat Al-Waqiah sebanyak 14 kali setelah shalat Ashar. Dalam Kitab Mujarobat, disebutkan bahwa amalan ini akan mendatangkan kekayaan yang berlimpah dan tidak akan ada habisnya.

5. Malam Jumat

Imam Ja’far dalam Khazinatul Asrar Kubra menyebutkan keutamaan membaca surat Al-Waqiah pada malam Jumat: “Barang siapa membaca surat Al-Waqiah pada malam Jumat, dia akan dicintai Allah, dicintai manusia, tidak melihat kesengsaraan, kefakiran, kebutuhan, dan penyakit dunia”.

6. Setiap Hari Jumat

Selain malam Jumat, membaca surat ini pada hari Jumat juga dibolehkan dan memiliki keutamaan tersendiri.

Keutamaan-Keutamaan Surat Al-Waqiah

1. Terhindar dari Kemiskinan dan Kefakiran

Keutamaan yang paling masyhur dari surat Al-Waqiah adalah sebagai pembuka pintu rezeki dan pelindung dari kemiskinan. Dalam kitab Madza fi Sya’ban halaman 34, Sayyid Alawi Al-Maliki menjelaskan bahwa salah satu keutamaan membaca surat Al-Waqi’ah adalah kemampuannya untuk membantu menghindari dari kefakiran serta kemiskinan.

Imam Baihaqi meriwayatkan hadits Nabi Muhammad SAW: “Barangsiapa membaca surat Al-Waqi’ah setiap malam, dia tidak akan jatuh miskin” (HR. Baihaqi). Meskipun sanad hadits ini memiliki kelemahan, para ulama tetap memperbolehkan mengamalkannya untuk mendapatkan fadhilah amal.

2. Surat Kekayaan (Surat Al-Ghina)

Rasulullah SAW menyebut surat Al-Waqiah sebagai “Surat Kekayaan”. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA: “Surat Al-Waqiah adalah Surat Kekayaan, maka bacalah dan ajarkanlah kepada anak-anak kalian” (HR. Ibnu Asakir).

Bahkan Rasulullah SAW secara khusus memerintahkan untuk mengajarkan surat ini kepada para wanita. Dari Anas bin Malik RA, Nabi SAW bersabda: “Ajarkanlah wanita kalian Surat Al-Waqiah, karena itu adalah Surat Kekayaan” (HR. Ad-Dailami).

3. Mendatangkan Rezeki Berlimpah

Surat Al-Waqiah diyakini dapat mendatangkan rezeki yang melimpah dan tidak terduga. Sayyid Muhammad bin al-Alawy al-Maliki al-Hasani dalam karyanya Abwab al-Farah menyebutkan bahwa keutamaan dari Al-Waqiah adalah menarik rezeki.

4. Pembuka Pintu Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

Surat Al-Waqiah juga mengandung doa untuk kebahagiaan di dunia dan akhirat. Membaca surat ini secara rutin dapat membantu memperbaiki kualitas hidup seseorang dan memberikan kebahagiaan yang hakiki.

5. Dikabulkan Hajat dan Doa

Banyak ulama meyakini bahwa surat ini dapat mendatangkan rezeki dan mengabulkan hajat-hajat yang berhubungan dengan rezeki. Dalam praktik Majelis Hubbun Nabi, para jamaah merasakan manfaat berupa terkabulnya doa-doa, kelancaran rezeki, keberkahan kehidupan, dan ketenangan batin.

6. Mendatangkan Pahala dan Keutamaan

Membaca surat Al-Waqiah—sebagaimana membaca ayat-ayat Al-Qur’an lainnya—mendatangkan banyak pahala dan keutamaan. Selain itu, tradisi pembacaan secara berjamaah juga menambah ukhuwah Islamiyah di antara para pelakunya.

7. Dicintai oleh Allah, Malaikat, dan Sesama Manusia

Keutamaan lain dari surat Al-Waqiah adalah menjadikan pembacanya dicintai oleh Allah, malaikat, dan sesama manusia.

Hikmah Membaca Surah Al-Waqiah

Membaca Surah Al-Waqiah bukan sekadar ritual untuk “menarik rezeki” secara material. Terdapat hikmah mendalam di balik pengamalannya:

Pertama, surat ini mengingatkan pembacanya akan kepastian hari kiamat dan kehidupan akhirat. Dengan menyadari bahwa kehidupan dunia hanyalah sementara, seseorang akan lebih bersyukur atas rezeki yang diberikan dan tidak terlena dalam keserakahan.

Kedua, Al-Waqiah mengajarkan tentang tiga golongan manusia di hari hisab: as-sabiqun (yang berlomba dalam kebaikan), ash-habul yamin (golongan kanan), dan ash-habul masy’amah (golongan kiri). Pemahaman ini mendorong seseorang untuk berlomba dalam kebaikan dan menjauhi kemaksiatan.

Ketiga, sebagaimana dijelaskan dalam penelitian Mila Aulia, tradisi pembacaan Al-Waqiah oleh Majelis Hubbun Nabi berhasil menggeser nalar masyarakat dari kepercayaan mistis (seperti pesugihan dan jimat) menuju nalar ruhani berbasis qur’ani. Ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an mampu menjadi pedoman hidup yang membawa perubahan positif.

Keempat, pembacaan Al-Waqiah secara komunal memperkuat ukhuwah Islamiyah dan membangun kebersamaan dalam kebaikan, sebagaimana dirasakan oleh jamaah Majelis Hubbun Nabi.

Pertanyaan Seputar Membaca Al Waqiah

1. Apakah membaca Surat Al-Waqiah setiap malam benar-benar menjamin rezeki?

Menurut hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah SAW bersabda bahwa barangsiapa membaca Surat Al-Waqiah setiap malam tidak akan ditimpa kemiskinan selamanya. Namun para ulama mengingatkan bahwa riwayat ini memiliki tingkat kelemahan sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum yang kuat, tetapi tetap diperbolehkan untuk diamalkan sebagai fadhilah amal. Rezeki tetap harus diiringi dengan usaha dan ikhtiar.

2. Kapan waktu paling mustajab membaca Surat Al-Waqiah untuk rezeki?

Waktu yang paling utama adalah setiap malam, sebagaimana disebutkan dalam berbagai riwayat. Selain itu, waktu setelah shalat Subuh, setelah shalat Dhuha, setelah shalat Tahajud di sepertiga malam, dan setelah shalat Ashar juga merupakan waktu-waktu yang dianjurkan.

3. Bolehkah membaca Surat Al-Waqiah pada siang hari?

Membaca Surat Al-Waqiah pada siang hari diperbolehkan dan tetap berpahala. Namun, waktu-waktu tertentu seperti malam hari dan setelah shalat Subuh dianggap lebih utama berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW.

4. Apakah Surat Al-Waqiah hanya untuk memohon rezeki dunia?

Tidak. Meskipun terkenal sebagai surat pembuka rezeki, kandungan Surat Al-Waqiah terutama membahas tentang hari kiamat, keadaan penghuni surga dan neraka, serta balasan bagi orang yang bersyukur maupun kufur. Keutamaannya mencakup rezeki dunia maupun akhirat, serta kebahagiaan hakiki di kedua kehidupan.

5. Bagaimana tata cara mengamalkan Surat Al-Waqiah untuk rezeki?

Tata cara yang umum dilakukan adalah membaca istighfar 3 kali, shalawat 3 kali, membaca Surat Al-Waqiah, dan ditutup dengan doa memohon rezeki. Dalam tradisi Majelis Hubbun Nabi, pembacaan dilakukan secara berjamaah dengan diawali tawassul dan diakhiri doa panjang.

Sumber : https://www.liputan6.com/islami/read/8272779/6-waktu-terbaik-membaca-surah-al-waqiah-untuk-memohon-rezeki-simak-penjelasan-ulama

Rahasia Masjid Nabawi Tetap Sejuk di Tengah Cuaca Panas Madinah

Rahasia Masjid Nabawi Tetap Sejuk di Tengah Cuaca Panas Madinah

Jakarta – Masjid Nabawi tetap terasa sejuk meski cuaca di Madinah terik dan panas. Hal ini disebabkan adanya marmer Thassos putih di masjid tersebut.

Dilansir dari Arab News, Otoritas Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci memasang 117.000 meter persegi marmer Thassos putih di bagian atap dan halaman luar Masjid Nabawi. Marmer khusus itu jadi bagian penting dalam sistem pendinginan lingkungan di kawasan Masjid Nabawi.

Tak hanya memperindah tampilan arsitektur Masjid Nabawi, material itu berfungsi menjaga suhu area sekitar tetap sejuk walau cuaca di Madinah sedang panas. Marmer Thassos putih adalah elemen arsitektur yang paling menonjol di Masjid Nabawi.

Material tersebut digunakan secara luas pada atap dan pelataran masjid untuk mendukung kenyamanan para jemaah yang beribadah. Adanya marmer Thassos putih memungkinkan jemaah merasakan suasana yang lebih nyaman saat berada di area masjid, baik ketika salat di bangunan utama, beraktivitas di sekitar lantai atap masjid, atau ketika berada di halaman luar.

Keunggulan utama marmer Thassos putih sendiri adalah kemampuannya memantulkan sinar matahari. Karakteristik itu membantu mengurangi penyerapan panas sehingga suhu permukaan marmer relatif lebih rendah dibanding material lainnya.

Adanya teknologi dan pemilihan material tersebut membuat para jemaah merasakan sensasi sejuk ketika berjalan atau beribadah di area terbuka Masjid Nabawi. Hal ini jadi sangat penting, utamanya saat musim panas ketika suhu udara di Madinah bisa mencapai tingkat yang sangat tinggi.

Menurut penjelasan otoritas terkait, marmer Thassos dikenal luas karena warna putih yang cerah dan kualitasnya yang tinggi. Material itu dipilih secara khusus karena memiliki kemampuan luar biasa dalam memantulkan cahaya matahari sekaligus menjaga suhu permukaan tetap dingin.

Karakteristik tersebut membuat marmer Thassos sangat ideal untuk digunakan pada area-area yang jadi tempat berkumpul dan beribadah bagi jutaan jemaah sepanjang tahun. Demi menjaga kualitas dan fungsinya, marmer di Masjid Nabawi mendapat perawatan secara rutin.

Proses perawatan marmer itu mencakup pemolesan, pembersihan, hingga sanitasi yang dilakukan secara berkelanjutan.

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/haji-dan-umrah/d-8627781/rahasia-masjid-nabawi-tetap-sejuk-di-tengah-cuaca-panas-madinah

Alasan Nonmuslim Tidak Boleh Memasuki Kota Makkah

Alasan Nonmuslim Tidak Boleh Memasuki Kota Makkah

Jakarta – Kota Makkah atau yang sering disebut Tanah Suci adalah tempat yang dimuliakan oleh Allah SWT sebagai pusat ibadah umat Islam di seluruh dunia. Setiap wilayahnya dijaga dengan aturan khusus, termasuk mengenai larangan nonmuslim memasuki Kota Makkah.

Lantas, apa alasan yang melatarbelakangi nonmuslim tidak boleh memasuki Kota Makkah?

Larangan Nonmuslim Memasuki Kota Makkah

Larangan nonmuslim masuk Kota Makkah tidak diatur oleh otoritas setempat, melainkan secara tegas ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 28. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya). Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini. Jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), Allah SWT nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Ayat ini menjadi penegas bahwa Allah SWT menetapkan Makkah sebagai kota pusat ibadah umat Islam yang terjaga kesuciannya.

Aturan serupa juga diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, ia mendengar Rasulullah SAW bersabda demikian:

وَحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، ح وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، – وَاللَّفْظُ لَهُ – حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ أَخْبَرَنِي عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ ” لأُخْرِجَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ جَزِيرَةِ الْعَرَبِ حَتَّى لاَ أَدَعَ إِلاَّ مُسْلِمًا ” .

Artinya: “Aku akan mengusir orang Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab dan tidak akan membiarkan kecuali Muslim.” (HR. Muslim)

Disebutkan dalam buku Sejarah Peradaban Islam Terlengkap karya Rizem Aizid, Jazirah Arab memiliki daerah penting, yakni Hijaz, yang mencakup dua kota terkenal, di antaranya adalah Makkah dan Madinah.

Asal-Usul Larangan Nonmuslim Memasuki Tanah Suci

Penegasan larangan nonmuslim memasuki Tanah Suci Makkah terjadi pada tahun ke-9 Hijriah, ketika pelaksanaan ibadah haji yang dipimpin oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq RA. Saat itu, Rasulullah SAW mengutus Ali bin Abi Thalib untuk membacakan ayat-ayat Surah At-Taubah mengenai larangan nonmuslim melakukan haji di Tanah Suci Makkah, sebagaimana hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah berikut:

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ، قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَخِي ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَمِّهِ، قَالَ أَخْبَرَنِي حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ، أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ، قَالَ بَعَثَنِي أَبُو بَكْرٍ فِي تِلْكَ الْحَجَّةِ فِي مُؤَذِّنِينَ يَوْمَ النَّحْرِ نُؤَذِّنُ بِمِنًى أَنْ لاَ يَحُجَّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ، وَلاَ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ. قَالَ حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ثُمَّ أَرْدَفَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَلِيًّا، فَأَمَرَهُ أَنْ يُؤَذِّنَ بِبَرَاءَةَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ فَأَذَّنَ مَعَنَا عَلِيٌّ فِي أَهْلِ مِنًى يَوْمَ النَّحْرِ لاَ يَحُجُّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ، وَلاَ يَطُوفُ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ.

Artinya: “Pada Hari Nahr (10 Zulhijah, di tahun sebelum Haji terakhir Nabi Muhammad SAW ketika Abu Bakar menjadi pemimpin jemaah haji pada haji itu) Abu Bakar mengutus saya bersama para pengumum untuk Mina untuk membuat pengumuman publik: ‘Tidak ada penyembah berhala yang diizinkan untuk melakukan Haji setelah tahun ini dan tidak ada orang telanjang yang diizinkan untuk melakukan Tawaf di sekitar Ka’bah.’ Kemudian Rasulullah SAW mengutus Ali untuk membacakan Surat Bara’ah (At-Taubah) kepada orang-orang; maka ia mengumumkan bersama kami pada Hari Nahr di Mina: ‘Tidak ada penyembah berhala yang diizinkan untuk melakukan Haji setelah tahun ini dan tidak ada orang telanjang yang diizinkan untuk melakukan Tawaf di sekitar Kakbah.” (HR. Bukhari)

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8627662/alasan-nonmuslim-tidak-boleh-memasuki-kota-makkah

Hukum Sedekah untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?

Hukum Sedekah untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?

Sedekah merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam karena memiliki berbagai keutamaan.

Salah satunya adalah mendapat balasan berlipat ganda dari Allah SWT, sebagaimana firman-Nya dalam surah Al-Baqarah ayat 261:

“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.”’

Biasanya, sedekah dilakukan untuk diri sendiri sebagai bentuk ibadah sekaligus kepedulian kepada sesama.

Namun, bagaimana jika sedekah tersebut diniatkan untuk orang lain yang telah meninggal dunia? Apakah pahala sedekah dapat sampai kepada orang yang sudah meninggal?

Hukum Bersedekah untuk Orang yang Sudah Meninggal

Bersedekah untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan, bahkan pahalanya sampai kepada almarhum.

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhu:

“Sa’ad bin ‘Ubadah ditinggal mati ibunya, sedangkan ia tidak berada bersamanya, maka ia bertanya, ‘Wahai Rasulullah! Sesungguhnya ibuku meninggal dunia, dan aku sedang tidak bersamanya. Apakah bermanfaat baginya apabila aku menyedekahkan sesuatu atas namanya?’ Beliau menjawab, ‘Ya.’ Dia berkata, ‘Sesungguhnya aku menjadikan engkau saksi bahwa kebun(ku) yang berbuah itu menjadi sedekah atas nama ibuku.’” (HR Bukhari, Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Al-Baihaqi)

Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW:

“Sesungguhnya ayahku meninggal dunia dan meninggalkan harta, tetapi ia tidak berwasiat. Apakah Allah akan menghapuskan (kesalahan)nya karena sedekahku atas namanya?” Beliau menjawab, “Ya.”” (HR Muslim, Ahmad, An-Nasa’i, dan Al-Baihaqi)

Bentuk Sedekah untuk Orang Meninggal yang Dianjurkan

Berikut ini adalah sedekah yang bisa diberikan atas nama seseorang yang sudah meninggal dunia:

  1. Membangun fasilitas umum seperti masjid, pesantren, bangku taman, atau sekolah yang membuat pahala terus mengalir selama bangunan digunakan.
  2. Mewakafkan mushaf Alquran ke lembaga pendidikan, musala, atau masjid.
  3. Menyediakan air bersih untuk masyarakat dengan menggali sumur atau membangun akses air.
  4. Memberi bantuan kepada anak yatim, fakir miskin, dan kaum dhuafa.

Keutamaan Bersedekah untuk Orang yang Sudah Meninggal

1. Bakti kepada Orang Tua

Sedekah yang dilakukan anak untuk orang tuanya yang sudah meninggal menjadi amal jariyah, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

“Apabila manusia meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)

2. Pahala Mengalir bagi Almarhum

Bukan hanya orang tua yang telah wafat, siapa pun yang telah meninggal dunia juga dapat memperoleh pahala dari sedekah yang dilakukan atas namanya.

Pahala tersebut dapat menjadi amal yang terus mengalir, dan dengan izin Allah, menjadi sebab diringankannya dosa serta azab di alam kubur.

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/hukum-sedekah-untuk-orang-yang-sudah-meninggal-apakah-boleh

Gaji Suami di Bawah UMR, Apakah Istri Tetap Wajib Taat? Ini Penjelasan Islam

Gaji Suami di Bawah UMR, Apakah Istri Tetap Wajib Taat? Ini Penjelasan Islam

Jakarta – Belakangan ini, banyak yang membahas apakah suami yang gajinya di bawah UMR tetap wajib ditaati oleh istri atau tidak. Ini penjelasannya dari pandangan Islam.
Mengutip laman Muhammadiyah, besar kecilnya penghasilan suami bukan satu-satunya ukuran dalam menentukan ketaatan istri. Artinya, suami yang bergaji di bawah UMR tidak otomatis kehilangan kewibawaan maupun haknya sebagai suami. Namun, ketaatan istri juga bukan berarti harus mengikuti seluruh keinginan suami tanpa batas.

Dalam Islam, ketaatan kepada pasangan tetap berkaitan dengan perkara yang benar dan baik. Sementara itu, suami memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarga dan memperlakukan istrinya dengan cara yang baik.

Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 19:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

Nafkah Disesuaikan dengan Kemampuan

Dalam buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam, para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran atau besaran nafkah yang wajib diberikan oleh seorang suami kepada istrinya. Menurut Imam Malik bahwa tidak ada ketentuan yang ditetapkan oleh syariat, kecuali sesuai dengan kondisi masing-masing suami dan istri.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa besaran nafkah itu bersifat relatif, karena terkait dengan tempat tinggalnya, zamannya, dan kondisinya. Sementara itu, Imam Syafi’i memberikan batasan bahwa besaran nafkah suami yang kaya adalah dua mud, dan bagi suami yang menengah adalah satu setengah mud, dan bagi suami yang miskin adalah satu mud.

Perbedaan pendapat tersebut karena perbedaan mereka dalam qiyas, ada yang menyamakan besaran nafkah sama dengan memberi makan dalam hal kafarat, karena itu ada batasannya, dan ada yang menyamakannya dengan memberi pakaian, karena sebagaimana ijma’ ulama’ bahwa memberi pakaian tidak ada batasannya, maka besaran nafkah juga tidak ada batasannya.

Sehingga ketaatan istri kepada suami tidak diukur dari “berapa besar gaji suaminya” tetapi “Apakah suami menjalankan kewajiban secara ma’ruf sesuai kemampuan yang dimilikinya?”

Islam tidak menetapkan nominal tertentu yang harus dimiliki seorang suami agar dianggap bertanggung jawab. Karena kemampuan ekonomi setiap orang berbeda-beda.

Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah At-Talaq ayat 7:

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Artinya: Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.

Dengan demikian, suami yang berpenghasilan di bawah UMR tidak otomatis dianggap melalaikan kewajiban. Terlebih jika penghasilan tersebut memang sesuai dengan kemampuan dan keadaan seseorang. Yang perlu diperhatikan adalah suami yang berpenghasilan terbatas tetapi bekerja keras, terbuka dengan kondisi keuangan dan berusaha mencukupi kebutuhan keluarganya tentu berbeda dengan suami yang sebenarnya mampu bekerja tetapi memilih bermalas-malasan.

Apakah Istri Wajib Taat?

Kewajiban istri kepada suami antara lain menaati suami dalam perkara yang berkaitan dengan kebenaran dan kebaikan, menghormatinya, bersikap santun, serta menjaga amanah yang diberikan suami.

Artinya, ketaatan istri bukanlah ketaatan tanpa batas. Jika suami lalai dalam menjalankan kewajibannya, istri dapat mengingatkan dan mendiskusikannya dengan cara yang baik.

Prinsip ini juga ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR Bukhari dan Muslim).

Karena itu, penghasilan suami di bawah UMR tidak dapat dijadikan alasan otomatis bagi istri untuk menolak seluruh kewajiban dalam rumah tangga. Sebaliknya, status sebagai suami juga tidak bisa menjadi alasan untuk menuntut ketaatan dalam segala hal tanpa mempertimbangkan kebenaran dan kebaikan.

Suami dan Istri Saling Melengkapi

Al-Qur’an menggambarkan kedekatan hubungan suami dan istri melalui perumpamaan pakaian:

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

“Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka.” (QS Al-Baqarah: 187).

Gambaran tersebut menunjukkan hubungan yang saling melindungi, menutupi kekurangan, dan melengkapi.

Karena itu, kondisi ekonomi keluarga sebaiknya tidak dijadikan alasan untuk saling merendahkan. Ketika pendapatan suami terbatas, suami dan istri dapat membicarakan kebutuhan rumah tangga, menyusun prioritas, dan mencari jalan keluar bersama.

Dalam kondisi tertentu, istri juga dapat berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Namun, kontribusi tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab suami dalam memberikan nafkah.

Sebaliknya, penghasilan istri juga tidak seharusnya menjadi alasan untuk merendahkan suami.

Jika suami memiliki penghasilan terbatas karena keadaan, tetapi tetap berusaha mencari nafkah yang halal, memenuhi kebutuhan keluarga sesuai kemampuannya, memperlakukan istri dengan baik, dan membuka ruang musyawarah, maka nominal gaji tidak dapat dijadikan alasan untuk menganggap kewajibannya sebagai suami gugur.

Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik kepada keluargaku.” (HR At-Tirmidzi).

Istri tetap wajib menaati suami meski penghasilannya di bawah UMR, selama ketaatan tersebut berada dalam perkara yang benar dan baik. Pada saat yang sama, suami tetap berkewajiban memberikan nafkah sesuai kemampuan dan membangun rumah tangga dengan perlakuan yang baik.

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8625918/gaji-suami-di-bawah-umr-apakah-istri-tetap-wajib-taat-ini-penjelasan-islam

Tanda-tanda Hati Mulai Jauh dari Allah SWT dan Bahayanya untuk Muslim

Tanda-tanda Hati Mulai Jauh dari Allah SWT dan Bahayanya untuk Muslim

Jakarta – Dalam ajaran Islam merujuk pada sabda Rasulullah SAW, hati merupakan segumpal daging yang menentukan segalanya. Apabila hati baik, maka seluruh tubuh baik. Sementara jika hati rusak, maka seluruh tubuh ikut rusak.
Lantas, apa tanda-tanda apabila hati mulai jauh dari Allah SWT tanpa disadari?

Tanda-tanda Hati Jauh dari Allah SWT

Berikut adalah tanda-tanda ketika hati telah jauh dari Allah SWT:

1. Malas Beribadah kepada Allah SWT

Ketika malas menunaikan ibadah, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah sebagai berikut:

اِنَّ الْمُنٰفِقِيْنَ يُخٰدِعُوْنَ اللّٰهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْۚ وَاِذَا قَامُوْٓا اِلَى الصَّلٰوةِ قَامُوْا كُسَالٰىۙ يُرَاۤءُوْنَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُوْنَ اللّٰهَ اِلَّا قَلِيْلًاۖ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang munafik itu hendak menipu Allah SWT, tetapi Allah SWT membalas tipuan mereka (dengan membiarkan mereka larut dalam kesesatan dan penipuan mereka). Apabila berdiri untuk salat, mereka melakukannya dengan malas dan bermaksud riya di hadapan manusia. Mereka pun tidak mengingat Allah SWT, kecuali sedikit sekali.” (QS. An-Nisa: 142)

2. Mengutamakan Dunia

Ketika mengutamakan dunia daripada akhirat, sehingga Allah SWT akan mengacaukan segala urusan manusia, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik dalam hadis berikut:

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنِ الرَّبِيعِ بْنِ صَبِيحٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبَانَ، وَهُوَ الرَّقَاشِيُّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ” مَنْ كَانَتِ الآخِرَةُ هَمَّهُ جَعَلَ اللَّهُ غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ وَجَمَعَ لَهُ شَمْلَهُ وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ وَمَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ جَعَلَ اللَّهُ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ وَفَرَّقَ عَلَيْهِ شَمْلَهَ وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ مَا قُدِّرَ لَهُ

Artinya: “Siapa yang menjadikan akhirat sebagai tujuannya, Allah menjadikan kekayaannya dalam hatinya, dan mengatur urusannya, dan dunia datang kepadanya meskipun ia tidak menginginkannya. Dan siapa yang menjadikan dunia sebagai tujuannya, Allah menempatkan kemiskinannya di depan matanya, dan mengacaukan urusannya, dan dunia tidak datang kepadanya, kecuali apa yang telah ditentukan untuknya.” (HR. Tirmidzi No. 2465)

3. Tidak Merasa Gelisah dan Tak Malu Melakukan Dosa

Ketika tidak merasa gelisah dan malu melakukan dosa. Hal ini karena dosa seharusnya membuat hati menjadi gelisah dan tidak suka apabila orang lain mengetahuinya, sebagaimana yang tercantum dalam hadis berikut:

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمِ بْنِ مَيْمُونٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ مَهْدِيٍّ، عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ، عَنْ

عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ النَّوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ الأَنْصَارِيِّ، قَالَ سَأَلْتُ

رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْبِرِّ وَالإِثْمِ فَقَالَ ” الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ

فِي صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ ” .

Atinya: “Kebaikan adalah akhlak yang baik dan dosa adalah apa yang mengganggu dalam hatimu dan kamu tidak suka jika orang lain mengetahuinya.” (HR. Muslim No. 2553)

4. Melakukan Dosa Berulang-ulang

Ketika melakukan dosa berulang-ulang hingga menutupi seluruh hatinya, berdasarkan sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dalam hadis berikut:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ، عَنِ الْقَعْقَاعِ بْنِ حَكِيمٍ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ : ( كلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ ) ” . قَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ .

Artinya: “Sesungguhnya, ketika seorang hamba (Allah) melakukan dosa, maka akan muncul titik hitam di hatinya. Ketika ia menahan diri, memohon ampun, dan bertobat, hatinya akan bersih kembali. Namun jika ia kembali, maka titik tersebut akan bertambah hingga menutupi seluruh hatinya. Dan itulah ‘Ran’ yang disebutkan Allah: ‘Sekali-kali tidak, tetapi pada hati mereka ada Ran yang mereka peroleh.” (HR. Tirmidzi No. 3334)

Bahaya Hati yang Jauh dari Allah SWT

Hati yang keras, hati yang lalai, hati yang jauh dari Allah SWT merupakan hambatan besar dikabulkannya doa.

وَّجَعَلْنَا عَلٰى قُلُوْبِهِمْ اَكِنَّةً اَنْ يَّفْقَهُوْهُ وَفِيْٓ اٰذَانِهِمْ وَقْرًاۗ وَاِذَا ذَكَرْتَ رَبَّكَ فِى الْقُرْاٰنِ وَحْدَهٗ وَلَّوْا عَلٰٓى اَدْبَارِهِمْ نُفُوْرًا

Artinya: “Kami jadikan di atas hati mereka penutup-penutup (sesuai dengan kehendak dan sikap mereka) sehingga mereka tidak memahaminya dan di telinga mereka ada penyumbat (sehingga tidak mendengarnya). Apabila engkau menyebut (nama) Tuhanmu saja dalam Al-Qur’an, mereka berpaling ke belakang melarikan diri (karena benci). ” (QS. Al-Isra’: 46)

Melansir dari tafsir Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI), ayat di atas menjelaskan bahwa hati yang ditutup akan menjadikan pemiliknya tidak dapat menerima kebenaran apalagi mengikutinya, melainkan hanya mampu mengikuti hawa nafsu yang menyesatkan. Hati yang tertutup ini merupakan ganjaran yang diberikan Allah SWT sebagai dampak dari perbuatan mereka sendiri.

Terdapat peringatan bagi setiap umat Islam, bahwa sesungguhnya Allah SWT tidak akan mengijabah doa dari orang yang hatinya lalai terhadap-Nya, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis berikut:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاوِيَةَ الْجُمَحِيُّ، – وَهُوَ رَجُلٌ صَالِحٌ حَدَّثَنَا صَالِحٌ الْمُرِّيُّ، عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ” ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ ” . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ لاَ نَعْرِفُهُ إِلاَّ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ . سَمِعْتُ عَبَّاسًا الْعَنْبَرِيَّ يَقُولُ اكْتُبُوا عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْجُمَحِيِّ فَإِنَّهُ ثِقَةٌ .

Artinya: “Berdoalah kepada Allah SWT dengan keyakinan akan dikabulkan, dan ketahuilah oleh kalian semua, sesungguhnya Allah SWT tidak akan mengabulkan doa dari orang yang hatinya lalai dan sibuk dengan permainan.” (HR. Tirmidzi N0. 3479)

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8624180/tanda-tanda-hati-mulai-jauh-dari-allah-swt-dan-bahayanya-untuk-muslim

Hindari “Cocokologi”, Berikut Lima Pilar Penting dalam Integrasi Islam dan Sains

Hindari “Cocokologi”, Berikut Lima Pilar Penting dalam Integrasi Islam dan Sains

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Sekretaris Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Muttaqin menilai Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) telah membuat lompatan penting dalam mengoperasionalkan integrasi Islam dan ilmu pengetahuan, khususnya melalui penyusunan panduan penelitian integratif.

Hal itu disampaikan Ahmad Muttaqin dalam Seminar dan Sosialisasi Integrasi Islam dan Ilmu Pengetahuan yang diselenggarakan Center for Islamic Studies and Civilization (CISIC) UMY, Kamis (13/8). Menurutnya, panduan tersebut memiliki kesesuaian yang sangat kuat dengan berbagai regulasi dan pedoman Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) yang telah diterbitkan Majelis Diktilitbang.

Ahmad menjelaskan, Muhammadiyah sebenarnya telah memiliki sejumlah pedoman terkait AIK, mulai dari Pedoman Pendidikan AIK yang diterbitkan pada 2012, Standar Mutu AIK dalam SPMI 4.0 tahun 2020, Panduan Implementasi Al-Islam dan Kemuhammadiyahan untuk pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa pada 2025, hingga panduan pengembangan kurikulum pendidikan AIK untuk jenjang S1, S2, S3, dan profesi.

“Kesimpulannya secara metodologis dan yuridis organisatoris, draf naskah panduan penelitian integratif UMY ini memiliki tingkat kesesuaian mencapai 90 sampai 95 persen,” ujarnya.

Menurut Ahmad, kesesuaian tersebut menunjukkan bahwa panduan penelitian integratif UMY memiliki alignment yang kuat dengan regulasi AIK tingkat pusat yang didistribusikan Majelis Diktilitbang. Namun, kekuatan panduan tersebut menurutnya terletak pada langkah UMY menerjemahkan prinsip integrasi ke dalam petunjuk teknis penelitian.

“UMY tidak hanya berhasil melakukan kepatuhan administratif, melainkan berhasil melakukan creative leap, lompatan yang kreatif berupa operasionalisasi teknis riset integratif yang selama ini memang di tingkat majelis belum ada,” katanya.

Ia menilai panduan UMY memiliki keunggulan karena disusun secara operatif dan relatif mudah dipahami oleh akademisi dari berbagai latar belakang. Pendekatan tersebut berbeda dengan sejumlah perguruan tinggi yang menggunakan metafora tertentu untuk menjelaskan konsep integrasi ilmu.

“Di UMY memang tidak pakai metafor, tapi langsung memberikan panduan to the point, operatif,” ujarnya.

Lima Pilar Integrasi Islam dan Ilmu Pengetahuan

Menurut Ahmad, terdapat lima pilar yang menjadi kekuatan utama panduan integrasi UMY. Pilar tersebut mencakup inklusivitas integrasi, peta operasional dan model penelitian, upaya menghindari pendekatan apologetik, sistem eskalasi yang bertahap, serta akar genealogi keilmuan Muhammadiyah yang bersumber dari produksi pengetahuan, aturan, dan fatwa Majelis Tarjih.

Salah satu hal yang dinilai penting adalah pengakuan bahwa penelitian integratif tidak selalu harus mencantumkan ayat Al-Qur’an secara eksplisit. Nilai Islam dapat menjadi titik berangkat penelitian ketika orientasi riset diarahkan pada kemaslahatan.

Ahmad mencontohkan penelitian mengenai material bangunan murah agar rumah masyarakat miskin menjadi lebih aman. Penelitian semacam itu, menurutnya, tetap dapat dipandang sebagai bentuk integrasi karena memiliki orientasi nilai yang jelas.

“Pengakuan akan nilai ini saya kira penting,” katanya.

Ia juga mengapresiasi keberadaan delapan model penelitian integratif yang ditawarkan UMY. Menurutnya, keberagaman model tersebut menunjukkan kematangan epistemologis karena karakter penelitian di bidang kedokteran, teknik, sosial-humaniora, dan bidang lainnya tidak dapat diperlakukan secara seragam.

Kekuatan lain yang disoroti Ahmad adalah upaya panduan tersebut menghindari apologetic dan justificationism, termasuk kecenderungan concordism atau mencocok-cocokkan temuan sains dengan teks agama.

“Kekuatan terbesar dari draf ini adalah kejujuran intelektualnya,” ujarnya.

Menurutnya, transparansi terhadap ketegangan yang belum terselesaikan antara sains dan teks keagamaan justru penting dalam menjaga integritas akademik. Dengan pendekatan tersebut, peneliti tidak dipaksa menemukan kesesuaian antara teori ilmiah dan teks suci.

“Jadi menghindari cocokologi,” tegasnya.

Meski demikian, Ahmad melihat sejumlah hal yang perlu diperkuat. Salah satunya adalah potensi ketegangan antara visi UMY sebagai Leading Entrepreneur University dengan orientasi Muhammadiyah terhadap kemaslahatan umat dan masyarakat.

Menurutnya, orientasi terhadap inovasi, komersialisasi, paten, dan industri perlu dijembatani dengan nilai keadilan sosial dan keberpihakan kepada masyarakat. Ia mengusulkan pengembangan konsep Islamic social entrepreneurship sebagai salah satu titik temu.

“Inovasi teknologi ditujukan untuk value creation yang model bisnisnya berorientasi pada penyelesaian masalah umat, bukan sekadar mengikuti kapitalisasi atau kapitalisme pasar,” katanya.

Tantangan lain adalah ketersediaan sumber daya manusia yang mampu memahami dua epistemologi sekaligus. Panduan integratif mensyaratkan proses penjaminan mutu lintas disiplin, sementara jumlah akademisi yang menguasai sekaligus metodologi sains dan studi Islam masih terbatas.

Karena itu, Ahmad mengusulkan program bootcamp dan sertifikasi bagi dosen lintas bidang. Dosen sains perlu mendapatkan pemahaman dasar mengenai usul fikih, sementara dosen agama perlu memahami metodologi penelitian ilmiah.

“Bisa menggunakan program bootcamp khusus untuk mensertifikasi dosen sains agar memahami usul fikih dasar dan dosen agama agar memahami metodologi sains,” ujarnya.

Ia juga memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan pendekatan tafsir ilmi dalam penelitian. Menurutnya, temuan sains modern tidak boleh dipakai untuk memvalidasi Al-Qur’an secara mutlak karena teori ilmiah bersifat tentatif dan dapat berkembang.

Sains, menurut Ahmad, lebih tepat digunakan untuk memperluas pemahaman terhadap ayat-ayat kauniah melalui proses dialog.

“Tambahan klausulnya, tafsir ilmi ini tidak boleh digunakan untuk memvalidasi Al-Qur’an menggunakan sains, melainkan menggunakan sains untuk memperluas pemahaman atas ayat kauniah dengan kesadaran bahwa sains itu bersifat tentatif,” jelasnya.

Untuk pendekatan irfani yang bersifat personal dan pengalaman batin, ia mengusulkan penggunaan perangkat metodologis dari ilmu sosial seperti fenomenologi keagamaan dan etnografi living Qur’an serta living hadith. Dengan demikian, pengalaman batin tidak berhenti sebagai klaim personal peneliti, tetapi dapat diterjemahkan menjadi objek penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

Ahmad kemudian menilai panduan penelitian integratif UMY memiliki posisi yang cukup kuat dibandingkan sejumlah model integrasi ilmu di perguruan tinggi lain. Menurutnya, UMY memiliki tingkat operasionalisasi yang tinggi karena panduan tersebut telah diarahkan secara langsung pada praktik penelitian.

Ia bahkan mengusulkan istilah “gradual proporsional” untuk menggambarkan paradigma integrasi UMY yang dinilainya lebih realistis dalam menerapkan integrasi ilmu sesuai kebutuhan dan karakter disiplin.

“UMY kalau sejauh yang saya baca dari beberapa model integrasi keilmuan milik PTKIN tampaknya mungkin yang lebih rasional, lebih objektif dan lebih realistis dalam memetakan itu,” tuturnya.

Di akhir pemaparannya, Ahmad memberikan apresiasi terhadap UMY yang menurutnya telah berada di garis depan dalam mengembangkan panduan integrasi yang secara khusus mencakup penelitian.

“Kalau ini terbit, ini akan menjadi yang pertama di lingkungan PTMA yang memiliki khusus sampai ke riset,” katanya.

Ia menilai panduan tersebut berpotensi memperkuat posisi Muhammadiyah sebagai gerakan ilmu. Integrasi yang dikembangkan UMY diharapkan dapat mendorong perguruan tinggi Muhammadiyah untuk menggali dan mengembangkan pengetahuan yang lahir dari pengalaman, tradisi, dan praktik Muhammadiyah sendiri.

“Pilar kelima ini saya kira penting agar kemudian integrasi-interkoneksi itu betul-betul memunculkan Muhammadiyah sebagai gerakan ilmu,” pungkasnya.

Sumber : https://muhammadiyah.or.id/2026/08/hindari-cocokologi-berikut-lima-pilar-penting-dalam-integrasi-islam-dan-sains/

Hukum Membaca Alquran di HP saat Haid Menurut 4 Mazhab dan Penjelasan Fikih

Hukum Membaca Alquran di HP saat Haid Menurut 4 Mazhab dan Penjelasan Fikih

Seiring berkembangnya teknologi, membaca Alquran sekarang sudah semakin mudah dilakukan kapan saja dan di mana saja, salah satunya melalui aplikasi Alquran di HP.

Bagi perempuan yang sedang haid, mereka mungkin sempat bertanya-tanya terkait hukum membaca Alquran di HP saat haid.

Sebab, menyentuh mushaf Alquran memang memiliki ketentuan tersendiri bagi wanita haid.

Namun, dengan kehadiran aplikasi Alquran di HP, apakah hukumnya juga sama seperti membaca atau menyentuh mushaf secara langsung?

Hukum Menyentuh Aplikasi Alquran di HP saat Haid

Ulama sendiri memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait dengan menyentuh aplikasi Alquran di HP saat haid.

Berikut adalah penjelasan selengkapnya:

1. Pandangan yang Mengharamkan

Pendapat pertama disampaikan oleh KH. Yahya Zainul Ma’arif atau yang dikenal sebagai Buya Yahya.

Beliau berpandangan bahwa wanita haid tetap tidak diperbolehkan menyentuh mushaf Alquran secara langsung.

Dalam konteks penggunaan HP, beliau menjelaskan bahwa ketika seseorang membuka aplikasi Alquran hingga ayatnya tampil di layar, kondisinya bisa dihukumi seperti membuka mushaf.

Jadi, wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan sengaja menyentuh atau memegang HP pada saat ayat Alquran sedang ditampilkan di layar.

Meski demikian, Buya Yahya memberikan pengecualian apabila ayat Alquran muncul secara tidak sengaja.

Misalnya, seseorang tidak berniat membuka aplikasi Alquran, tetapi tidak sengaja menekan layar hingga ayat muncul. Dalam kondisi tersebut, ia cukup segera menutupnya.

2. Pandangan yang Membolehkan

Di sisi lain, terdapat ulama yang membedakan antara mushaf fisik dan Alquran dalam bentuk digital.

Salah satunya adalah Syaikh Khalid Al-Musyaiqih dalam kitab Fiqh An-Nawazil fil ‘Ibadah.

Menurut pandangan ini, HP yang berisi aplikasi Alquran atau file digital tidak bisa disamakan dengan mushaf fisik.

Ayat yang tampil di layar HP berupa tampilan digital yang berasal dari berkas elektronik dan bisa berubah atau hilang ketika aplikasi ditutup.

Atas dasar itu, wanita haid diperbolehkan memegang HP yang di dalamnya terdapat aplikasi Alquran.

Namun, sebagai bentuk kehati-hatian (ikhtiyat) dalam menjaga kesucian kalamullah, pengguna dianjurkan untuk tidak menyentuh bagian layar yang sedang menampilkan ayat secara langsung, melainkan melalui bagian pinggir atau casing.

Hukum Membaca Alquran di HP saat Haid Tanpa Menyentuh

Dalam hal membaca Alquran di HP saat haid tanpa menyentuh, para ulama juga memiliki beberapa pendapat.

Perbedaannya terutama berkaitan dengan apakah membaca Alquran saat haid diperbolehkan dan dalam kondisi seperti apa.

Berikut adalah penjelasan selengkapnya:

A. Pendapat Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, Hambali, dan Hanafi berpendapat bahwa wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan membaca Alquran meskipun hanya beberapa ayat.

Pendapat ini didasarkan pada kondisi haid yang termasuk hadas besar, sehingga wanita yang mengalaminya tidak diperbolehkan membaca Alquran sebagai tilawah.

Meski begitu, ada pengecualian dalam hal membaca ayat Alquran jika diniatkan sebagai zikir atau perlindungan diri, bukan tilawah.

Misalnya, membaca surat Al-Falaq, surat An-Nas, atau Ayat Kursi (Al-Baqarah ayat 255) sebelum tidur dengan niat berdzikir dan memohon perlindungan kepada Allah.

Membaca lafaz yang bersumber dari Alquran seperti La ilaha illallah, Subhanallah, atau La haula wala quwwata illa billahil ‘aliyil ‘adzim juga diperbolehkan apabila diniatkan sebagai dzikir.

B. Kelonggaran dari Mazhab Maliki

Berbeda dengan pendapat mayoritas ulama, Imam Malik, pendiri Mazhab Maliki, memberikan kelonggaran bagi wanita haid untuk membaca Alquran dalam kondisi tertentu.

Dalam hal ini, wanita haid diperbolehkan membaca Alquran tanpa menyentuh mushaf fisik atau bagian layar yang menampilkan ayat, khususnya untuk belajar dan mengajar.

Pendapat ini juga memberikan kemudahan bagi wanita yang menghafal Alquran.

Mereka tetap bisa melakukan muraja’ah atau mengulang hafalan selama masa haid agar hafalannya tidak terlupakan. Bahkan, dalam Mazhab Maliki, wanita haid juga diperbolehkan untuk menambah hafalan baru.

C. Pendapat yang Membolehkan secara Mutlak

Selain kedua pendapat tersebut, terdapat sejumlah ulama, seperti Al-Bukhari, Ath-Thabrani, Abu Dawud, dan Ibnu Hazm yang membolehkan wanita haid untuk membaca Alquran secara mutlak.

Misalnya, Imam Bukhari menukil pendapat Ibrahim An-Nakha’i yang menyatakan bahwa wanita haid tidak masalah membaca ayat Alquran.

Sementara itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa hadis-hadis yang dijadikan dasar untuk melarang wanita haid membaca Alquran masih memiliki sejumlah penafsiran.

Menurutnya, tidak ada hadis sahih yang secara tegas menunjukkan larangan mutlak bagi wanita haid untuk membaca Alquran.

Karena adanya perbedaan pendapat ini, seorang Muslim bisa mengikuti ulama atau mazhab yang diyakini, terutama dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan masing-masing.

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/hukum-membaca-alquran-di-hp-saat-haid-menurut-4-mazhab-dan-penjelasan-fikih

Apa Itu Qadarullah? Simak Penjelasan Ulama, Supaya Tak Gagal Paham

Apa Itu Qadarullah? Simak Penjelasan Ulama, Supaya Tak Gagal Paham

Liputan6.com, Jakarta – Apa itu qadarullah? Pertanyaan ini sering muncul di benak umat Islam ketika menghadapi kejadian di luar dugaan, biasanya musibah. Secara etimologis, qadarullah (قَدَرُ اللَّهِ) berasal dari kata “qadara” yang berarti ketentuan, ketetapan, atau takdir. Meyakini qada dan qadar juga fondasi tauhid.

Iman kepada qadarullah merupakan rukun iman yang keenam. Rasulullah SAW bersabda: “Iman adalah engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk” (HR. Muslim). Tanpa keimanan kepada qadarullah, keimanan seseorang tidaklah sempurna.

Sayangnya, pemahaman tentang qadarullah sering kali keliru. Sebagian memahami takdir sebagai alasan untuk bermalas-malasan dan meninggalkan ikhtiar. Sebagian lain justru menolak konsep takdir karena menganggapnya bertentangan dengan keadilan Allah. Kedua ekstrem ini perlu diluruskan dengan pemahaman berdasarkan Al-Qur’an, hadits, dan pandangan para ulama.

Artikel ini akan mengulas hakikat qadarullah dalam perspektif Ahlussunnah wal Jama’ah serta pandangan dari berbagai mazhab, sebagaimana diuraikan dalam Buku Kupas Tuntas Qadha dan Qadar karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan Buku Keadilan Allah, Qada’ dan Qadar Manusia karya Mujtaba Musawi Lari.

Pengertian Qadarullah

Secara bahasa, qadar berarti ukuran, ketentuan, kemampuan, dan kepastian. Qadarullah secara harfiah berarti “ketetapan Allah” atau “takdir Allah”. Kalimat lengkap yang sering diucapkan adalah Qadarullāhi wa mā syā’a fa’ala (قَدَرُ اللهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ) yang artinya “Allah telah menetapkan dan apa yang Dia kehendaki pasti terjadi”.

Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Lum’atul I’tiqad, iman kepada qadar mencakup empat tingkatan pokok:

Pertama, iman bahwa Allah mengetahui segala sesuatu secara umum dan terperinci. Tidak ada sesuatu pun yang luput dari ilmu-Nya, baik yang telah terjadi maupun yang akan terjadi. Firman Allah: “Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi? Bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah” (QS. Al-Hajj: 70).

Kedua, iman bahwa Allah telah menetapkan takdir seluruh makhluk di Lauh Mahfuzh. Segala sesuatu telah ditulis sebelum diciptakan. Allah berfirman: “Tiada sesuatu bencana pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya” (QS. Al-Hadid: 22). Rasulullah SAW juga bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menentukan seluruh takdir makhluk lima ribu tahun sebelum menciptakan langit dan bumi” (HR. Muslim).

Ketiga, iman bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak dan keinginan Allah. Tidak ada yang terjadi di langit dan di bumi kecuali dengan izin dan kehendak-Nya. Allah berfirman: “Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit” (QS. Al-An’am: 125).

Keempat, iman bahwa segala sesuatu di langit dan bumi adalah ciptaan Allah. Tidak ada pencipta selain Dia. Allah berfirman: “Dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya” (QS. Al-Furqan: 2). Juga firman-Nya melalui lisan Nabi Ibrahim: “Allah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu kerjakan” (QS. Ash-Shaffat: 96).

Qadar dalam Perspektif Qada dan Qadar

Para ulama membedakan antara qada dan qadar. Menurut Syekh M Nawawi Banten dalam Kasyifatus Saja, qada menurut ulama Asy’ariyyah adalah kehendak Allah atas sesuatu pada azali untuk sebuah realitas di masa kelak, sedangkan qadar adalah penciptaan (realisasi) Allah atas sesuatu pada kadar tertentu sesuai dengan kehendak-Nya pada azali.

Dengan kata lain, qada adalah ketetapan Allah sejak zaman azali, sedangkan qadar adalah perwujudan dari ketetapan tersebut. Qadar merupakan realisasi Allah atas qada terhadap diri kita sesuai kehendak-Nya.

Sementara itu, Mujtaba Musawi Lari dalam Buku Keadilan Allah, Qada’ dan Qadar Manusia menjelaskan bahwa qada’ dan qadar berarti keputusan Allah yang kokoh mengenai bentangan berbagai urusan dunia, perluasan dan batasan-batasannya.

Segala phenomena yang terjadi di dalam tatanan penciptaan, termasuk amal perbuatan manusia, pasti dan tertentu dengan melalui sebab-sebabnya. Keberadaan ini merupakan suatu konsekwensi dari keabsahan universal prinsip kausalitas (sebab-akibat).

Dalil-Dalil Al-Qur’an tentang Qadarullah

• Al-Qur’an menegaskan konsep qadarullah dalam berbagai ayat:

• QS. Al-Furqan: 2: “Dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, lalu Dia menentukan ukuran-ukurannya dengan sungguh-sungguh”.

• QS. Al-Qamar: 49: “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran (takdir)”.

• QS. Al-Baqarah: 286: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. Ayat ini menegaskan bahwa takdir Allah selalu sesuai dengan kemampuan hamba-Nya.

Pandangan Ulama tentang Qadarullah

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menegaskan bahwa iman kepada qadar bukanlah alasan bagi seseorang untuk melakukan maksiat. Beliau menyebutkan lima dalil mengapa takdir tidak bisa dijadikan hujjah bagi pelaku dosa:

Pertama, Allah menyandarkan perbuatan hamba kepada-Nya dan menjadikannya sebagai bentuk usaha (kasab). Allah berfirman: “Pada hari ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang diusahakannya” (QS. Al-Mu’min: 17).

Kedua, Allah memberikan perintah dan larangan serta tidak membebani di luar kemampuan hamba.

Ketiga, setiap orang paham perbedaan antara perbuatan yang dipaksa dan tidak dipaksa.

Keempat, pelaku maksiat sebelum melakukannya tidak tahu apa yang akan ditakdirkan baginya.

Kelima, Allah mengutus para rasul untuk memutus hujjah, sebagaimana firman-Nya: “Agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul” (QS. An-Nisa: 165).

Mujtaba Musawi Lari menjelaskan bahwa qada’ dan qadar tidak lain daripada sistem sebab dan akibat. Beliau mengkritik pemahaman deterministik yang menjadikan qadar sebagai alasan untuk pasrah tanpa usaha.

Menurutnya, kepercayaan kepada qada’ dan qadar justru merupakan faktor yang kuat dalam mengangkat manusia menuju berbagai tujuan dan idealnya. Beliau juga menekankan bahwa keselamatan dan penghukuman lahir dari perbuatan dan tindakan manusia, bukan dari masalah-masalah di luar kehendak mereka.

Hikmah Memahami Qadarullah

Memahami dan mengimani qadarullah memberikan banyak hikmah dan manfaat bagi kehidupan seorang Muslim:

1. Menumbuhkan Rasa Sabar dalam Menghadapi Ujian

Ketika seseorang yakin bahwa setiap musibah yang menimpanya adalah ketetapan Allah, ia akan lebih mudah bersabar. Sebagaimana firman Allah: “Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar” (QS. Al-Baqarah: 155).

2. Melahirkan Sikap Tawakal kepada Allah

Iman kepada qadar mendorong seseorang untuk bertawakal setelah berikhtiar maksimal. Ia menyadari bahwa hasil akhir sepenuhnya di tangan Allah. Sebagaimana dikatakan Mujtaba Musawi Lari, orang yang beriman kepada Allah yang dengan teguh meyakini qada’ dan qadar merasakan bahwa ada berbagai tujuan bijak yang sedang bekerja dalam penciptaan manusia dan alam semesta.

3. Menghilangkan Rasa Cemas dan Takut Berlebihan

Dengan meyakini bahwa segala sesuatu telah ditentukan Allah, seorang Muslim tidak akan gelisah berlebihan menghadapi masa depan. Hatinya menjadi tenang karena ia tahu bahwa apa yang menimpanya tidak akan meleset dan apa yang luput darinya tidak akan menimpanya.

4. Menumbuhkan Rasa Syukur atas Nikmat Allah Memahami qadarullah membuat seseorang lebih bersyukur atas nikmat yang diterima, karena ia sadar bahwa semua itu adalah karunia Allah, bukan semata hasil usahanya sendiri.

5. Memberikan Optimisme dalam Menjalani Kehidupan

Keyakinan bahwa Allah selalu memberikan yang terbaik bagi hamba-Nya menumbuhkan optimisme, bahkan di tengah kesulitan sekalipun. Sebagaimana dijelaskan dalam Buku Keadilan Allah, Qada’ dan Qadar Manusia, apa yang tampak sebagai bencana bisa jadi merupakan rahmat, tergantung pada reaksi manusia terhadapnya.

6. Mencegah Sikap Fatalistik yang Keliru

Pemahaman yang benar tentang qadarullah justru mendorong usaha dan ikhtiar, bukan sikap pasrah tanpa tindakan. Takdir dalam Islam tidak mengarahkan manusia ke sikap fatalistik atau menyerah kalah kepada nasib. Dalam Al-Qur’an dinyatakan bahwa manusia tidak akan mendapatkan sesuatu selain yang dia usahakan (QS. An-Najm: 39-41).

Pertanyaan Seputar Arti Qadarullah

1. Apa perbedaan antara qada dan qadar?

Qada adalah ketetapan Allah sejak zaman azali, sedangkan qadar adalah realisasi atau perwujudan dari ketetapan tersebut dalam kehidupan nyata. Qada merupakan kehendak Allah atas sesuatu di masa lampau, sedangkan qadar adalah penciptaan Allah atas sesuatu sesuai kadar tertentu.

2. Apakah qadarullah bisa berubah?

Qadarullah yang telah ditetapkan di Lauh Mahfuzh tidak berubah, namun ada konsep al-bada’ yang dipahami dalam perspektif Syi’ah bahwa takdir manusia dapat berubah karena perubahan faktor dan sebab-sebab yang mengaturnya, seperti doa, shalat hajat, dan amal saleh.

3. Bagaimana cara mengucapkan qadarullah yang benar?

Ucapan yang diajarkan Rasulullah SAW adalah: Qadarullāhi wa mā syā’a fa’ala (قَدَرُ اللهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ) yang artinya “Allah telah menetapkan dan apa yang Dia kehendaki pasti terjadi”. Ucapan ini diucapkan ketika tertimpa musibah atau menghadapi kejadian di luar dugaan.

4. Apakah qadarullah menjadi alasan untuk meninggalkan ibadah?

Tidak. Syaikh al-Utsaimin menegaskan bahwa takdir tidak bisa dijadikan hujjah bagi pelaku maksiat. Allah memerintahkan ibadah dan tidak membebani di luar kemampuan hamba. Mengatakan “saya bolos sholat karena qadarullah” adalah kesalahan besar.

5. Mengapa Allah menakdirkan kejahatan dan penderitaan?

Menurut Mujtaba Musawi Lari, apa yang tampak sebagai kejahatan sebenarnya bersifat relatif dan merupakan bagian dari sistem kausalitas yang lebih besar. Penderitaan berfungsi sebagai alarm yang memperingatkan manusia, mendorong kesadaran dan kedewasaan, serta menjadi ujian yang mengangkat derajat.

Sumber : https://www.liputan6.com/islami/read/8270843/apa-itu-qadarullah-simak-penjelasan-ulama-supaya-tak-gagal-paham

Ada Desa Muslim di Amerika, Dibangun oleh Mualaf dan Arsitek Mesir

Ada Desa Muslim di Amerika, Dibangun oleh Mualaf dan Arsitek Mesir

Jakarta – Di tengah bentang gurun New Mexico, Amerika Serikat, terdapat sebuah kawasan yang memiliki sejarah unik dalam perkembangan Islam di negeri tersebut. Namanya Dar al Islam, sebuah komunitas dan pusat pendidikan Islam yang berada di Abiquiu, New Mexico.

Dilansir dari laman Dar Al Islam, desa unik ini awalnya dibangun dengan gagasan membentuk komunitas muslim Amerika yang mandiri dan memiliki kehidupan bersama berlandaskan nilai-nilai Islam.

Meski kerap disebut sebagai “desa muslim” atau “desa Islam” di Amerika, Dar al Islam perlu dipahami bukan sebagai desa administratif yang seluruh penduduknya saat ini tercatat sebagai muslim. Lebih tepatnya, kawasan ini merupakan komunitas Islam yang sejak awal dirancang sebagai permukiman muslim sekaligus pusat pendidikan.

Bahkan, organisasi Dar al Islam kini menyebut dirinya sebagai institusi Islam berbasis alam yang terbuka bagi komunitas muslim maupun nonmuslim.

Menariknya, komunitas ini lahir dari gagasan seorang mualaf Amerika dan kemudian diwujudkan melalui arsitektur khas karya Hassan Fathy, arsitek ternama asal Mesir.

Berawal dari Gagasan Seorang Mualaf Amerika

Dar al Islam didirikan pada 1979 dengan visi membangun komunitas muslim yang dapat menjalankan kehidupan bersama berdasarkan nilai-nilai Islam.

Nuruddin Durkee, seorang warga Amerika yang kemudian menjadi muslim, merupakan salah satu tokoh utama di balik gagasan tersebut. Ia sebelumnya memiliki pengalaman membangun komunitas dan kemudian mempelajari Islam lebih jauh, termasuk di Makkah.

Dalam perjalanannya di Makkah, Durkee bertemu dengan Sahl Kabbani, seorang pengusaha asal Saudi yang pernah menempuh pendidikan di Amerika Serikat. Keduanya kemudian memiliki gagasan untuk membangun sebuah komunitas Islam di Amerika. Gagasan tersebut berkembang menjadi proyek Dar al Islam.

Abdullah Nasseef, yang saat itu dikenal sebagai tokoh akademik dan kemudian menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Liga Muslim Dunia, juga ikut terlibat dalam pendirian proyek tersebut. Dukungan finansial dari sejumlah pihak di Arab Saudi turut membantu pembelian lahan dan pembangunan fasilitas komunitas.

Dengan demikian, Dar al Islam bukanlah kawasan yang muncul secara spontan. Ia dirancang sejak awal sebagai sebuah komunitas yang diharapkan dapat menjadi tempat tinggal, belajar, beribadah, dan menjalani kehidupan sehari-hari dalam lingkungan muslim.

Bukan Sekadar Masjid di Tengah Gurun

Dar al Islam berada di kawasan Abiquiu, New Mexico, tepatnya di lembah Sungai Chama. Lokasinya berada di dataran tinggi berbukit yang berhadapan dengan desa bersejarah Abiquiu.

Menurut pengelola Dar al Islam, kampus tersebut kini berpusat pada masjid dan kompleks pendidikan. Bangunan aslinya terbuat dari adobe, yakni batu bata berbahan tanah liat.

Kompleks tersebut pada awalnya dirancang dengan cakupan yang jauh lebih besar. Selain masjid dan sekolah, gagasan awalnya mencakup rumah, lahan pertanian, serta fasilitas yang dapat menopang kehidupan komunitas.

Dalam kajian arsitektur, Dar al Islam bahkan disebut sebagai proyek komunitas Islam terencana pertama di Amerika Serikat. Organisasi tersebut didirikan pada akhir 1970-an dan bangunan utama mulai diwujudkan pada awal 1980-an.

Dibangun dengan Arsitektur Tanah Liat Khas Mesir

Salah satu hal yang membuat Dar al Islam menarik adalah arsitekturnya.

Masjid dan madrasah di kawasan tersebut dirancang oleh Hassan Fathy, arsitek Mesir yang dikenal karena mengembangkan arsitektur berbasis material lokal dan teknik bangunan tradisional.

Fathy menggunakan pendekatan yang sangat berbeda dari bangunan modern yang umumnya menggunakan beton dan baja. Di Dar al Islam, ia mengembangkan teknik konstruksi adobe yang memiliki akar kuat dalam tradisi arsitektur Afrika Utara dan kawasan Timur Tengah.

Menurut Society of Architectural Historians, masjid dan madrasah Dar al Islam merupakan satu-satunya karya Hassan Fathy yang benar-benar dibangun di belahan bumi Barat.

Fathy datang langsung ke Abiquiu pada 1980 bersama dua ahli konstruksi dari Nubia. Mereka membantu mengajarkan teknik pembuatan batu bata tanah dan konstruksi kubah kepada para pekerja lokal serta orang-orang yang datang untuk membantu pembangunan.

Hasilnya adalah bangunan yang tampak seperti berada di Afrika Utara atau Timur Tengah, tetapi sesungguhnya berdiri di tengah lanskap gurun New Mexico.

Society of Architectural Historians mencatat organisasi tersebut pernah memiliki area lapang seluas sekitar 8.500 acre atau sekitar 3.400 hektare di sisi utara dan selatan Sungai Chama. Sebagian besar lahan tersebut kemudian dijual pada 2005-2006 sehingga luas properti yang tersisa kini sekitar 1.350 acre.

Sumber lain yang terbit pada 1988 menggambarkan Dar al Islam sebagai komunitas yang saat itu berkembang di kawasan yang jauh lebih luas. Lahan tersebut tidak hanya digunakan untuk masjid dan sekolah, tetapi juga mencakup rumah, lahan pertanian, serta fasilitas pendukung kehidupan masyarakat.

Masyarakat yang Tinggal di Dar al Islam

Pada masa perkembangannya, Dar al Islam dihuni oleh muslim dengan latar belakang yang beragam.

Ada mualaf Amerika, imigran muslim, keluarga, serta anak-anak yang tumbuh di antara tradisi Islam dan kehidupan Amerika.

Karena itu, komunitas tersebut sejak awal memiliki karakter yang unik. Islam yang tumbuh di sana bukan hanya dibawa oleh imigran dari negara-negara muslim, tetapi juga berkembang melalui orang-orang Amerika yang memilih memeluk Islam.

Namun, penting dicatat bahwa istilah “desa 100 persen muslim” tidak sebaiknya digunakan secara harfiah untuk menggambarkan kondisi Dar al Islam saat ini. Sumber resmi Dar al Islam tidak menyebut kawasan tersebut sebagai desa administratif dengan komposisi penduduk 100 persen muslim. Saat ini, Dar al Islam justru secara terbuka menyambut komunitas muslim maupun nonmuslim untuk mengikuti berbagai kegiatan.

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8620260/ada-desa-muslim-di-amerika-dibangun-oleh-mualaf-dan-arsitek-mesir