Hukum Membaca Alquran di HP saat Haid Menurut 4 Mazhab dan Penjelasan Fikih

Hukum Membaca Alquran di HP saat Haid Menurut 4 Mazhab dan Penjelasan Fikih

Seiring berkembangnya teknologi, membaca Alquran sekarang sudah semakin mudah dilakukan kapan saja dan di mana saja, salah satunya melalui aplikasi Alquran di HP.

Bagi perempuan yang sedang haid, mereka mungkin sempat bertanya-tanya terkait hukum membaca Alquran di HP saat haid.

Sebab, menyentuh mushaf Alquran memang memiliki ketentuan tersendiri bagi wanita haid.

Namun, dengan kehadiran aplikasi Alquran di HP, apakah hukumnya juga sama seperti membaca atau menyentuh mushaf secara langsung?

Hukum Menyentuh Aplikasi Alquran di HP saat Haid

Ulama sendiri memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait dengan menyentuh aplikasi Alquran di HP saat haid.

Berikut adalah penjelasan selengkapnya:

1. Pandangan yang Mengharamkan

Pendapat pertama disampaikan oleh KH. Yahya Zainul Ma’arif atau yang dikenal sebagai Buya Yahya.

Beliau berpandangan bahwa wanita haid tetap tidak diperbolehkan menyentuh mushaf Alquran secara langsung.

Dalam konteks penggunaan HP, beliau menjelaskan bahwa ketika seseorang membuka aplikasi Alquran hingga ayatnya tampil di layar, kondisinya bisa dihukumi seperti membuka mushaf.

Jadi, wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan sengaja menyentuh atau memegang HP pada saat ayat Alquran sedang ditampilkan di layar.

Meski demikian, Buya Yahya memberikan pengecualian apabila ayat Alquran muncul secara tidak sengaja.

Misalnya, seseorang tidak berniat membuka aplikasi Alquran, tetapi tidak sengaja menekan layar hingga ayat muncul. Dalam kondisi tersebut, ia cukup segera menutupnya.

2. Pandangan yang Membolehkan

Di sisi lain, terdapat ulama yang membedakan antara mushaf fisik dan Alquran dalam bentuk digital.

Salah satunya adalah Syaikh Khalid Al-Musyaiqih dalam kitab Fiqh An-Nawazil fil ‘Ibadah.

Menurut pandangan ini, HP yang berisi aplikasi Alquran atau file digital tidak bisa disamakan dengan mushaf fisik.

Ayat yang tampil di layar HP berupa tampilan digital yang berasal dari berkas elektronik dan bisa berubah atau hilang ketika aplikasi ditutup.

Atas dasar itu, wanita haid diperbolehkan memegang HP yang di dalamnya terdapat aplikasi Alquran.

Namun, sebagai bentuk kehati-hatian (ikhtiyat) dalam menjaga kesucian kalamullah, pengguna dianjurkan untuk tidak menyentuh bagian layar yang sedang menampilkan ayat secara langsung, melainkan melalui bagian pinggir atau casing.

Hukum Membaca Alquran di HP saat Haid Tanpa Menyentuh

Dalam hal membaca Alquran di HP saat haid tanpa menyentuh, para ulama juga memiliki beberapa pendapat.

Perbedaannya terutama berkaitan dengan apakah membaca Alquran saat haid diperbolehkan dan dalam kondisi seperti apa.

Berikut adalah penjelasan selengkapnya:

A. Pendapat Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, Hambali, dan Hanafi berpendapat bahwa wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan membaca Alquran meskipun hanya beberapa ayat.

Pendapat ini didasarkan pada kondisi haid yang termasuk hadas besar, sehingga wanita yang mengalaminya tidak diperbolehkan membaca Alquran sebagai tilawah.

Meski begitu, ada pengecualian dalam hal membaca ayat Alquran jika diniatkan sebagai zikir atau perlindungan diri, bukan tilawah.

Misalnya, membaca surat Al-Falaq, surat An-Nas, atau Ayat Kursi (Al-Baqarah ayat 255) sebelum tidur dengan niat berdzikir dan memohon perlindungan kepada Allah.

Membaca lafaz yang bersumber dari Alquran seperti La ilaha illallah, Subhanallah, atau La haula wala quwwata illa billahil ‘aliyil ‘adzim juga diperbolehkan apabila diniatkan sebagai dzikir.

B. Kelonggaran dari Mazhab Maliki

Berbeda dengan pendapat mayoritas ulama, Imam Malik, pendiri Mazhab Maliki, memberikan kelonggaran bagi wanita haid untuk membaca Alquran dalam kondisi tertentu.

Dalam hal ini, wanita haid diperbolehkan membaca Alquran tanpa menyentuh mushaf fisik atau bagian layar yang menampilkan ayat, khususnya untuk belajar dan mengajar.

Pendapat ini juga memberikan kemudahan bagi wanita yang menghafal Alquran.

Mereka tetap bisa melakukan muraja’ah atau mengulang hafalan selama masa haid agar hafalannya tidak terlupakan. Bahkan, dalam Mazhab Maliki, wanita haid juga diperbolehkan untuk menambah hafalan baru.

C. Pendapat yang Membolehkan secara Mutlak

Selain kedua pendapat tersebut, terdapat sejumlah ulama, seperti Al-Bukhari, Ath-Thabrani, Abu Dawud, dan Ibnu Hazm yang membolehkan wanita haid untuk membaca Alquran secara mutlak.

Misalnya, Imam Bukhari menukil pendapat Ibrahim An-Nakha’i yang menyatakan bahwa wanita haid tidak masalah membaca ayat Alquran.

Sementara itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa hadis-hadis yang dijadikan dasar untuk melarang wanita haid membaca Alquran masih memiliki sejumlah penafsiran.

Menurutnya, tidak ada hadis sahih yang secara tegas menunjukkan larangan mutlak bagi wanita haid untuk membaca Alquran.

Karena adanya perbedaan pendapat ini, seorang Muslim bisa mengikuti ulama atau mazhab yang diyakini, terutama dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan masing-masing.

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/hukum-membaca-alquran-di-hp-saat-haid-menurut-4-mazhab-dan-penjelasan-fikih