Krisis Keteladanan di Era Digital, Orang Tua Diminta Rebut Kembali Peran dalam Mendidik Anak

Krisis Keteladanan di Era Digital, Orang Tua Diminta Rebut Kembali Peran dalam Mendidik Anak

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara anak-anak memperoleh informasi, belajar, berinteraksi, hingga mencari figur yang mereka jadikan panutan. Di tengah perubahan tersebut, keluarga menghadapi tantangan yang semakin besar dalam menjalankan fungsi pendidikan dan pembentukan karakter anak.

Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mhd. Lailan Arqam mengatakan, persoalan yang dihadapi generasi saat ini tidak dapat diselesaikan dengan sekadar menyalahkan gawai atau teknologi. Menurutnya, persoalan yang lebih mendasar adalah terjadinya krisis keteladanan.

Hal itu disampaikan Lailan Arqam di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan pada Ahad (30/08). Ia mengawali pembahasannya dengan kegelisahan melihat berbagai persoalan sosial yang terus muncul, mulai dari kekerasan hingga kejahatan seksual terhadap anak.

Anak Kini Memiliki Banyak Sumber Pengaruh

Persoalan tersebut menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan kehidupan anak-anak pada era digital. Jika dahulu orang tua dalam mendidik anak terutama berhadapan dengan pengaruh teman dan guru, kini anak-anak berhadapan dengan jauh lebih banyak sumber pengaruh.

“HP ada di dalamnya YouTube, TikTok, game, influencer, ada AI,” ujar Lailan.

Menurutnya, anak-anak sekarang memiliki banyak “guru” yang memengaruhi cara berpikir dan perilakunya. Perubahan ini juga membuat posisi orang tua dan guru sebagai pusat sumber pengetahuan mengalami pergeseran. Anak dapat memperoleh jawaban atas berbagai pertanyaan melalui mesin pencari, media sosial, maupun teknologi kecerdasan buatan.

Karena itu, orang tua tidak dapat lagi mendidik anak dengan pola yang sama seperti masa lalu. Bahkan ketika anak mengajukan pertanyaan sederhana, orang tua harus mampu memberikan jawaban yang benar, sesuai ilmu pengetahuan, sekaligus disampaikan dengan bahasa yang sesuai dengan usia anak.

Lailan mencontohkan bagaimana seorang anak yang penasaran mengenai asal-usul dirinya dapat dengan mudah mencari jawaban melalui Google atau AI. Jika orang tua tidak hadir memberikan penjelasan yang tepat, anak berpotensi menemukan informasi atau gambar yang belum semestinya mereka akses.

Di sisi lain, tingginya penggunaan internet juga menunjukkan besarnya ruang yang kini ditempati teknologi dalam kehidupan anak. Lailan menyebut data UNICEF yang menunjukkan 99,4 persen anak Indonesia menggunakan internet dengan rata-rata penggunaan sekitar lima jam per hari.

Kondisi tersebut membuat tantangan pendidikan anak semakin kompleks. Anak dapat mengakses hiburan, informasi, figur publik, dan berbagai bentuk konten hampir sepanjang waktu.

Namun, Lailan menegaskan bahwa teknologi tidak dapat dijadikan satu-satunya pihak yang disalahkan.

“Kita enggak bisa menyalahkan teknologi ataupun gawainya, karena bukan itu akar dari masalahnya,” katanya.

Menurutnya, teknologi merupakan bagian dari kemajuan ilmu pengetahuan yang sulit dipisahkan dari kehidupan manusia. Persoalan yang lebih penting adalah siapa yang mengendalikan dan siapa yang dikendalikan.

Pertanyaan yang perlu diajukan orang tua, lanjut Lailan, adalah apakah anak menggunakan teknologi atau justru teknologi yang berhasil mengambil alih perhatian anak. Ketika anak lebih banyak memperoleh pengaruh dari layar daripada keluarga, maka persoalan yang muncul bukan sekadar persoalan penggunaan gawai, tetapi persoalan pendidikan dan keteladanan.

Tiga Krisis Ketika Anak Kehilangan Teladan

Ia menyebut setidaknya terdapat tiga krisis yang muncul ketika anak kehilangan sosok teladan, yaitu krisis otoritas, krisis identitas, dan krisis perhatian.

Krisis otoritas terjadi ketika anak lebih mempercayai perkataan influencer daripada nasihat orang tua. Figur yang mereka lihat melalui layar dapat menjadi rujukan perilaku, bahkan ketika perilaku tersebut berisiko atau tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya ditanamkan.

Krisis kedua adalah krisis identitas. Anak dapat membangun persepsi negatif terhadap dirinya sendiri dan merasa kurang dibandingkan orang lain. Karena itu, orang tua perlu membantu anak memahami nilai-nilai positif dalam dirinya sekaligus memberikan pemahaman konkret mengenai nilai keislaman.

Lailan mencontohkan konsep takwa. Anak, menurutnya, perlu mendapatkan penjelasan yang konkret mengenai bagaimana takwa diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti berkata baik, bersikap lembut, menjaga kebersihan, dan menjalankan kebiasaan baik.

Adapun krisis ketiga adalah krisis perhatian. Media sosial dapat membuat seseorang terbiasa mencari pengakuan melalui jumlah tanda suka, komentar, dan tayangan. Kebutuhan terhadap validasi yang berlebihan dapat terbawa hingga dewasa dan memengaruhi hubungan seseorang dengan pasangan, anak, maupun lingkungan sosialnya.

Orang Tua Harus Menjadi Role Model

Dalam menghadapi kondisi tersebut, Lailan menekankan pentingnya kembali kepada pola pendidikan Rasulullah yang mengedepankan kasih sayang. Pendidikan anak, menurutnya, tidak cukup dilakukan dengan larangan dan perintah, tetapi harus disertai cinta, perhatian, dialog, pembiasaan, dan pengarahan.

“Anak-anak kita itu bukan membutuhkan remote control, tapi dia butuh role model,” tegasnya.

Orang tua, kata Lailan, perlu menjadi figur yang dapat dilihat dan ditiru secara langsung oleh anak. Anak perlu melihat ayah dan ibunya beribadah, bersikap santun, mampu berdialog, meminta maaf ketika melakukan kesalahan, serta menunjukkan cara menggunakan teknologi secara sehat.

Ia mengingatkan bahwa orang tua tidak dapat menuntut anak melakukan sesuatu apabila mereka sendiri tidak memberikan contoh serupa. Ia mengutip Surah ash-Shaff ayat 2–3 yang mengecam orang-orang yang mengatakan sesuatu tetapi tidak mengerjakannya.

Dalam kehidupan sehari-hari, misalnya, orang tua meminta anak segera melaksanakan salat ketika azan berkumandang. Namun, pada saat yang sama orang tua masih sibuk dengan telepon genggam. Menurut Lailan, ketidaksesuaian antara ucapan dan tindakan semacam ini menjadi persoalan serius dalam pendidikan anak.

Keteladanan juga perlu dibangun melalui hal-hal sederhana. Rasulullah saw. sendiri merupakan teladan dalam berbagai peran, baik sebagai suami, pemimpin, anggota masyarakat, orang berilmu, maupun panglima. Karena itu, pendidikan Islam menurut Lailan menempatkan keteladanan sebagai pendidikan yang paling dasar dan utama.

Sekolah terbaik, fasilitas terbaik, dan berbagai teori pendidikan tidak akan cukup apabila anak tidak mendapatkan contoh yang baik di rumah. Anak yang belajar salat di sekolah, misalnya, akan mengalami kebingungan jika di rumah tidak melihat orang tuanya melaksanakan salat.

Menurut Lailan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan perilaku anak tidak dapat begitu saja dibebankan kepada sekolah. Ketika terjadi masalah yang melibatkan pelajar, masyarakat sering kali pertama kali menghubungi kepala sekolah. Padahal, keluarga memiliki peran yang sangat besar karena rumah merupakan lingkungan pendidikan pertama bagi anak.

Karena itu, ia mengajak orang tua dan guru membangun kerja sama sekaligus memberikan kepercayaan terhadap proses pendidikan. Orang tua perlu memahami bahwa menjadi ayah dan ibu merupakan tanggung jawab pendidikan tersendiri.

Keteladanan juga tidak berhenti di lingkungan keluarga. Masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan perilaku yang baik kepada anak-anak di sekitarnya. Kepedulian sosial perlu dibangun sehingga masyarakat tidak bersikap acuh hanya karena anak yang melakukan kesalahan bukan bagian dari keluarganya.

Lima Ruang Keteladanan di Era Digital

Lailan kemudian mengajak keluarga untuk “merebut kembali” ruang keteladanan yang semakin luas di era digital. Menurutnya, keteladanan dapat diwujudkan setidaknya dalam lima bidang.

Pertama, keteladanan dalam ibadah dengan membiasakan anak melihat orang tua melaksanakan salat dan membaca Al-Qur’an. Kedua, keteladanan dalam penggunaan teknologi dengan membuat aturan mengenai waktu dan ruang penggunaan gawai serta memperhatikan konten yang dikonsumsi anak.

Ketiga, keteladanan dalam mengelola emosi, termasuk menunjukkan kepada anak bagaimana meminta maaf, berdialog, dan menyikapi perbedaan pendapat. Keempat, keteladanan dalam literasi dengan menghadirkan budaya membaca dan ilmu pengetahuan di rumah. Kelima, keteladanan dalam kepedulian sosial melalui kegiatan nyata seperti menjenguk orang sakit, bersedekah, dan membantu tetangga.

Ia juga menawarkan sejumlah kebiasaan sederhana yang dapat dimulai keluarga. Salah satunya menyediakan waktu setidaknya 10 menit setiap hari untuk berbicara dengan anak tanpa gangguan telepon genggam.

Kebiasaan makan bersama juga perlu dihidupkan kembali sebagai ruang dialog keluarga. Orang tua dapat bertanya mengenai aktivitas anak di sekolah, mendengarkan ceritanya, dan membangun komunikasi tanpa gangguan layar.

Selain itu, keluarga dapat membiasakan salat berjamaah, membaca Al-Qur’an bersama, menceritakan kisah para nabi dan orang-orang yang berhasil memperbaiki kehidupannya, serta menanyakan kepada anak mengenai apa yang mereka lihat dan lakukan di internet tanpa langsung menghakimi.

Perubahan Harus Dimulai dari Orang Tua

Evaluasi juga perlu dilakukan oleh orang tua terhadap dirinya sendiri. Lailan mengajak orang tua bertanya secara jujur, apabila anak meniru cara berbicara, cara marah, maupun cara menggunakan telepon genggam mereka, apakah perilaku tersebut merupakan sesuatu yang membanggakan.

“Yang harus pertama berubah bukanlah anak kita, tapi kita sebagai orang tua,” ujarnya.

Menurutnya, tantangan orang tua pada era digital bukan sekadar membatasi apa yang dilihat anak melalui layar. Orang tua harus memastikan bahwa ketika anak mengalihkan pandangan dari layar dan kembali melihat rumah, mereka menemukan figur yang paling layak untuk ditiru.

Lailan menutup dengan mengingatkan kembali pentingnya keteladanan sebagai fondasi pendidikan dan perubahan sosial. Ketika masyarakat menghadapi berbagai persoalan, keteladanan tetap menjadi salah satu jalan penting untuk membangun generasi yang lebih baik.

“Teladan, teladan, teladan. Pokoknya keteladanan itu adalah hal yang paling dasar, paling utama dalam segala situasi yang ada,” katanya.

Ia berharap keluarga mampu melahirkan generasi yang berkemajuan, unggul, serta tetap menjaga iman, amal, dan akhlak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah.

Sumber : https://muhammadiyah.or.id/2026/09/krisis-keteladanan-di-era-digital-orang-tua-diminta-rebut-kembali-peran-dalam-mendidik-anak/

Umur Manusia Sebenarnya Hanya Empat Puluh Tahun

Umur Manusia Sebenarnya Hanya Empat Puluh Tahun

Dalam Bab Sembilan Qabusnamah, Izzuddin Kaykaus (Sultan Rum 1211–1220) menasihati putranya agar tidak tertipu oleh kekuatan masa muda dan tidak menghina orang-orang yang lebih tua. Orang tua telah melewati masa muda mereka, sementara seorang pemuda belum tentu mencapai usia tua.

Kaykaus menceritakan kisah seorang pria yang berusia 100 tahun. Punggungnya bungkuk dan ia berjalan dengan bantuan tongkat. Seorang pemuda mengejeknya:

“Wahai Syekh, berapa harga busur yang Anda beli itu? Saya juga ingin membeli busur seperti itu.”

Pemuda itu mengibaratkan punggung bungkuk pria tua tersebut dengan sebuah busur. Pria tua itu menjawab:

“Jika engkau diberi umur panjang dan bersabar, busur seperti ini akan diberikan kepadamu secara cuma-cuma.”

Jika seseorang tidak meninggal di usia muda, ia pun akan menjadi tua. Tubuh yang kuat akan membungkuk, rambut hitam akan memutih, dan langkah yang tangkas akan menjadi lambat.

Kaykaus mengibaratkan perjalanan usia dengan perjalanan matahari. Matahari seorang pemuda masih berada di ufuk timur dan sedang terbit. Matahari seorang pria tua telah mencapai ufuk barat dan hendak terbenam. Matahari yang berada di ufuk timur pun pada akhirnya akan bergerak menuju ufuk barat.

Kaykaus menyebutkan bahwa kekuatan dan struktur tubuh manusia terus berkembang hingga usia 34 tahun. Dari usia 34 hingga 40 tahun, tubuh berada dalam keadaan stabil, ibarat matahari yang telah mencapai puncak langit.

Dari usia 40 hingga 50 tahun, kekurangan-kekurangan pada tubuh mulai terlihat dari tahun ke tahun. Setelah usia 50 tahun, perubahan-perubahan itu dirasakan lebih cepat. Setelah usia 60 tahun, kelemahan menjadi semakin nyata.

Dari usia 70 hingga 80 tahun, perubahan dapat dirasakan dari hari ke hari. Jika seseorang melampaui usia 80 tahun, kelemahan dan rasa sakit mungkin datang silih berganti.

Kaykaus berkata:

“Puncak usia adalah empat puluh tahun. Ia ibarat tangga dengan empat puluh anak tangga. Begitu engkau mencapai puncaknya, tidak ada jalan lagi untuk terus mendaki.”

Allah SWT berfirman dalam Surah al-Ahqaf, ayat 15:

Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah Dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa (حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُۥ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً):

“Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”.

Al-ashudd (أَشُدَّهُۥ) bermakna puncak kekuatan dan kedewasaan Ketika seseorang mencapai usia empat puluh tahun, ia diajarkan untuk bersyukur, beramal saleh, memohon kebaikan bagi keturunannya, dan bertobat kepada Allah.

Ibnu Katsir menjelaskan:

“Dan dia mencapai usia empat puluh tahun, artinya akalnya telah mencapai puncaknya serta pemahaman dan tata kramanya telah sempurna.”

Orang yang mencapai usia tersebut dianjurkan untuk memperbarui pertobatan dan penyerahan diri kepada Allah. Penjelasan serupa juga terdapat dalam Mukhtasar Tafsir Ibnu Katsir dan berbagai kitab tafsir mengenai Surah al-Ahqaf ayat 15.

Fakhruddin ar-Razi menjelaskan dalam Mafatih al-Ghayb bahwa susunan ayat tersebut menunjukkan betapa panjangnya pengorbanan orang tua. Meskipun anak telah tumbuh dewasa, ia tetap menerima pengalaman dan bimbingan dari orang tuanya. Saat mencapai usia dewasa, ia diajarkan untuk memanjatkan doa bagi dirinya sendiri, orang tuanya, dan keturunannya.

Allah SWT berfirman dalam Surah Fatir, ayat 37:

“Bukankah Kami telah memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup bagi orang yang ingin mengambil pelajaran, dan telah datang pula kepadamu pemberi peringatan?”

Para ulama berbeda pendapat mengenai usia yang dianggap cukup bagi seseorang untuk mengambil pelajaran. Ada yang berpendapat empat puluh tahun, ada yang enam puluh tahun, dan ada pula yang tujuh puluh tahun.

Al-Qurthubi menjelaskan bahwa pendapat mengenai usia empat puluh tahun didukung oleh Surah al-Ahqaf, karena usia tersebut merupakan masa kematangan intelektual.

Dalam al-Jami‘ li Ahkam al-Quran, al-Qurthubi mengutip bahwa Imam Malik pernah menjumpai para ulama Madinah yang menuntut ilmu dan bergaul dengan masyarakat hingga mereka mencapai usia empat puluh tahun. Setelah mencapai usia tersebut, mereka mengurangi pergaulan yang tidak perlu dan lebih memusatkan perhatian pada kematian, kebangkitan, serta kehidupan akhirat.

Al-Qasim bin ‘Abdurrahman bertanya kepada Masruq:

“Kapankah seseorang benar-benar diperingatkan mengenai dosa-dosanya?” Masruq menjawab:

“Ketika engkau mencapai usia empat puluh tahun, maka berhati-hatilah.”

Ibnu Katsir juga meriwayatkan dari Sayyidina ‘Utsman bin ‘Affan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Ketika seorang hamba Muslim mencapai usia empat puluh tahun, Allah meringankan hisabnya.”

Kelanjutan riwayat tersebut menyebutkan bahwa ketika ia mencapai usia enam puluh tahun, Allah menganugerahinya inabah (kembali taat kepada-Nya). Pada usia tujuh puluh tahun, ia dicintai oleh penduduk langit. Pada usia delapan puluh tahun, amal kebaikannya ditetapkan dan sebagian keburukannya dihapuskan. Pada usia sembilan puluh tahun, ia memperoleh ampunan serta syafaat bagi keluarganya.

Hadis yang lebih kuat mengenai masalah usia adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Usia umatku berkisar antara enam puluh hingga tujuh puluh tahun, dan hanya sedikit dari mereka yang melampaui usia tersebut.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

“Allah telah menggugurkan alasan (uzur) bagi seseorang yang dipanjangkan usianya hingga mencapai enam puluh tahun.”

Badruddin al-‘Ayni menjelaskan dalam kitab ‘Umdat al-Qari bahwa setelah mencapai usia enam puluh tahun, seseorang hendaknya memperbanyak istigfar, ketaatan, dan persiapan menghadapi akhirat.

Para ulama berbeda pendapat mengenai usia yang dimaksud dalam Surah Fatir ayat 37. Masruq menyebutkan usia empat puluh tahun. Terdapat riwayat dari Ibnu ‘Abbas yang menyebutkan usia empat puluh enam dan tujuh puluh tahun. Sahl bin Sa‘d dan Abu Hurairah mengaitkannya dengan usia enam puluh tahun.

Dalam al-Muqaddimah, Ibnu Khaldun menggunakan angka empat puluh sebagai ukuran satu generasi. Ia menyatakan bahwa usia suatu kerajaan biasanya tidak melebihi tiga generasi, sementara satu generasi diperkirakan berlangsung sekitar empat puluh tahun. Periode ini dianggap cukup bagi satu generasi untuk tumbuh, mencapai kedewasaan, mengambil alih kepemimpinan, dan kemudian digantikan oleh generasi berikutnya.

Sumber : https://portal-islam.id/umur-manusia-sebenarnya-hanya-empat-puluh-tahun/

Hukum Menolak Orang yang Ingin Meminjam Uang Menurut Islam

Hukum Menolak Orang yang Ingin Meminjam Uang Menurut Islam

Jakarta – Membantu orang yang sedang kesulitan uang merupakan amalan yang sangat mulia dalam Islam. Pemberian pinjaman tanpa bunga atau imbalan merupakan perbuatan mulia.

Allah SWT menjanjikan pahala bagi hamba-Nya yang menolong sesama. Namun, bagaimana jika posisi kita sedang tidak memungkinkan atau ragu untuk meminjamkan uang? Apakah menolak orang yang ingin meminjam uang termasuk perbuatan dosa?

Hukum Meminjamkan Uang dalam Islam

Menukil buku Fikih Ekonomi Syariah: Prinsip dan Implementasinya pada Sektor Keuangan Syariah karya Dr. Rozalinda, M.Ag, Islam sangat mendorong umatnya untuk saling tolong-menolong. Salah satu bentuknya adalah melalui skema pinjaman kebaikan tanpa imbalan.

Anjuran ini ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 245:

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

Tak hanya itu, keutamaan membantu saudara muslim lewat pinjaman juga ditegaskan Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Ibnu Majah:

“Setiap pinjaman yang diberikan kepada seorang muslim sebanyak dua kali, maka nilainya seperti satu kali sedekah.” (HR Ibnu Majah)

Hukum Menolak Meminjamkan Uang Menurut Islam

Secara hukum dasar, menolak meminjamkan uang diperbolehkan dalam Islam. Hal itu tidak otomatis membuat seseorang berdosa. Syariat Islam tetap mengakui hak privat seseorang atas kepemilikan hartanya.

Artinya, seorang muslim tidak diwajibkan untuk selalu mengabulkan setiap permintaan utang yang datang kepadanya, terutama jika ada alasan rasional dan pertimbangan syari yang mendasarinya.

Beberapa kondisi yang membolehkan seseorang menolak memberikan pinjaman antara lain:

Calon peminjam dinilai tidak sanggup membayar: Ada indikasi kuat utang tidak akan dilunasi sesuai kesepakatan.

Mengganggu stabilitas ekonomi pribadi: Memberikan pinjaman justru akan memberatkan keuangan diri sendiri atau keluarga yang menjadi tanggung jawab utama.

Selama keputusan tersebut didasari pertimbangan yang matang serta disampaikan dengan sopan dan santun, menolak pinjaman justru menjadi langkah bijak untuk mengantisipasi potensi konflik di masa depan.

Meski demikian, jika seseorang memiliki kelapangan rezeki dan tahu pasti peminjam betul-betul mendesak butuh bantuan, sangat dianjurkan untuk membantunya. Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa melepaskan satu kesulitan seorang mukmin di dunia, niscaya Allah akan melepaskan satu kesulitannya pada hari kiamat.” (HR Muslim)

Dikutip dari buku Akad Ariyah dalam Fikih Muamalah: Kajian Turats dan Kontemporer karya Eka Wahyu Hestya Budianto, terdapat situasi di mana tidak memberikan pinjaman justru menjadi keputusan yang jauh lebih tepat dan berharga di mata syariat.

Contohnya, ketika diketahui dana pinjaman tersebut akan disalahgunakan untuk hal-hal maksiat, judi, narkoba, atau perbuatan melanggar hukum lainnya. Islam secara tegas melarang umatnya menjadi sarana pendukung perbuatan dosa.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Ma’idah ayat 2:

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Artinya: “…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”

Dengan demikian, menolak meminjamkan uang demi menghindari kemudaratan dan perbuatan maksiat tidak hanya dibolehkan, tetapi justru menjadi tindakan yang sangat sesuai dengan ajaran Islam.

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8643204/hukum-menolak-orang-yang-ingin-meminjam-uang-menurut-islam

Apakah Drone Boleh Diterbangkan di Sekitar Ka’bah?

Apakah Drone Boleh Diterbangkan di Sekitar Ka’bah?

Jakarta – Ka’bah merupakan situs suci sekaligus kiblat umat Islam di seluruh dunia. Oleh karenanya, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan para jemaah, khususnya bagi mereka yang gemar menggunakan drone atau pesawat kendali jarak jauh untuk mengambil foto atau video.

Bahkan, Pemerintah Arab Saudi menetapkan wilayah udara Makkah sebagai zona larangan terbang atau no-fly zone. Artinya, pesawat dilarang melintasi Masjidil Haram di Makkah serta Masjid Nabawi di Madinah.

Lantas, bagaimana dengan drone? Apakah ada aturan terkait penggunaan drone di sekitar Ka’bah?

Bolehkah Drone Terbang di Sekitar Ka’bah?

Dilansir dari kantor berita Antara, Deputi Hubungan Luar Negeri Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Hassan Al-Manakhra menegaskan pengambilan gambar dari udara menggunakan drone dilarang keras selama musim haji. Jika memang diperlukan, penggunaan drone harus atas izin dari pihak berwenang.

Hal itu dikatakan Hassan pada acara workshop media tentang Haji dan Umrah yang digelar di Jakarta, Selasa (5/8/2025) lalu. Tujuan diselenggarakannya acara tersebut untuk menyelaraskan sistem informasi terkait haji dan umrah.

Larangan Pesawat Terbang di Sekitar Ka’bah

Dikutip dari Fact Check AFP, Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation/GACA) mengatur pembatasan penerbangan di sekitar Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Dalam ketentuannya disebutkan, “Tidak ada yang boleh mengoperasikan pesawat di atas atau di sekitar wilayah yang akan dikunjungi atau dilalui oleh Penjaga Dua Masjid Suci, atau tokoh penting lainnya, kecuali sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden dan diumumkan melalui Pemberitahuan kepada Penerbang (NOTAM).”

Dengan demikian, larangan terbang bagi pesawat di wilayah tersebut jadi kebijakan ruang udara yang dibuat pemerintah Arab Saudi untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kekhusyukan ibadah para jemaah.

Larangan pesawat terbang di sekitar Ka’bah juga bertujuan menjaga kenyamanan ibadah jemaah. Suara bising yang dihasilkan mesin pesawat bisa mengganggu konsentrasi jutaan orang yang sedang beribadah di Masjidil Haram.

Makkah dikelilingi pegunungan, oleh karenanya suara mesin pesawat berisiko memantul dan menciptakan kebisingan yang lebih besar di area lembah tempat Ka’bah berada.

Meski sifatnya ketat, aturan ini memiliki pengecualian terbatas. Dalam situasi khusus seperti pengawasan keamanan atau misi medis selama musim haji, helikopter resmi diizinkan untuk terbang di atas Kota Makkah dengan kontrol yang sangat ketat dari otoritas keamanan Saudi.

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8643273/apakah-drone-boleh-diterbangkan-di-sekitar-kabah

Para Ulama Besar yang Tidak Menikah Seumur Hidupnya

Para Ulama Besar yang Tidak Menikah Seumur Hidupnya

Jakarta – Menikah dalam Islam merupakan salah satu bentuk ibadah. Allah SWT menegaskan fitrah manusia yang diciptakan berpasang-pasangan.
Allah SWT berfirman:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١

Artinya: “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar-Rum: 21)

Namun, catatan sejarah Islam menulis fenomena sejumlah ulama besar yang menghabiskan waktu hidupnya tanpa menikah. Keputusan hidup ini bukan karena mengingkari syariat Islam, melainkan karena pengabdian mendalam dan perjuangan untuk menyebarkan ajaran Islam.

Para Ulama yang Tidak Menikah Seumur Hidupnya

Merangkum dari buku Bahagiakan Diri dengan Satu Istri oleh Cahyadi Takariawan, berikut adalah ulama besar yang tidak menikah seumur hidupnya.

1. Imam An-Nawawi

Memiliki nama lengkap Muhyidin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An-Nawawi, beliau menghabiskan hidupnya untuk mengkaji, menulis kitab, mengajarkan ilmu, beribadah, berzikir, dan menunaikan sunah kepada Allah. Beliau merupakan penulis kitab terkenal seperti Syarh Shahih Muslim, Riyadhus Shalihin, Al-Adzkar, Al-Arba’in, dan Fatawa.

2. Abu Ja’far Ath-Thabari

Abu Ja’far Ath-Thabari adalah ahli dalam berbagai disiplin ilmu seperti tafsir, hadits, fikih, ushul fikih, qira’at, sejarah, lughah, nahwu, dan sastra yang dikenal dengan sebutan Ibnu Jarir Ath-Thabari. Beliau memiliki kitab tafsir yang sangat terkenal berjudul Jami’ Al Bayan fi Wujuhi Ta’wili Ayyi Al-Qur’an. Dikisahkan oleh Al-Khathib bahwa Ibnu Jarir menulis kitab sebanyak 40 lembar setiap harinya selama 40 tahun.

3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah adalah seorang imam besar yang mengarang kurang lebih 500 kitab, hafiz, ahli fikih, mujtahid, ahli tafsir, dan ahli zuhud. Semasa hidupnya, beliau tidak menikah dan menghabiskan waktunya untuk mempelajari, menulis, dan mengajarkan ilmu.

4. Abu Nashir Bisyr bin Al-Harits

Abu Nashir Bisyr bin Al-Harits merupakan seorang imam yang zuhud, ahli ibadah, ahli fikih, dan ahli hadits yang terpercaya. Dia dikenal dengan Bisyr Al-Hafi. Beliau memutuskan tidak menikah untuk berkonsentrasi ibadah kepada Allah SWT, menjadi zahid, ahli ibadah yang taat.

5. Abu Qasim Az-Zamakhsyari

Abu Qasim Az-Zamakhsyari merupakan seorang imam yang sangat mendalami tafsir, sastra, ilmu nahwu, dan ilmu bahasa. Telah menyusun kurang lebih 50 kitab, mendalami ilmu, dan memberikan pengajaran, beliau tidak menikah seumur hidupnya.

6. Karimah binti Ahmad Al-Marwaziyah

Jarang didengar, Karimah binti Ahmad Al-Marwaziyah merupakan salah seorang ulama, fakih, dan ahli hadits perempuan yang dikenal dengan panggilan Ummul Kiram yang berarti ibunya orang-orang mulia. Tidak menikah sepanjang hidupnya, beliau berkonsentrasi pada keilmuan sehingga banyak ulama belajar kepadanya, seperti Al-Khathib, Ibnu Al-Muthalib, As-Sam’ani, dan yang lainnya.

7. Syaikh Al-Badawi

Syaikh Al-Badawi merupakan seorang sufi di Mesir yang menganut prinsip tidak menikah karena berjuang dengan ikhlas demi dakwah Islam. Sepanjang hidupnya, Syaikh Al-Badawi mendedikasikan waktu dan tenaga untuk dakwah Islam.

8. Sayyid Qutub

Sayyid Qutub adalah seorang pejuang, mujahid dakwah, dan penulis tafsir Fi Zhilalil Qur’an yang hidup di Mesir pada zaman diktator Jamal Abdul Nasher. Memutuskan tidak menikah, beliau menghabiskan waktu untuk menyebarkan dakwah Islam dan membangkitkan semangat juang masyarakat Mesir melawan penindasan penguasa. Namun karena sikap dan keyakinannya, Sayyid Qutub berakhir dipenjara, disiksa, dan akhirnya mati syahid.

Hukum Menikah dalam Islam

Dijelaskan dalam buku Hukum Islam: Konsep dan Aplikasi karya Dr. M Ilham Muchtar dkk, terdapat pandangan mengenai hukum menikah yang ditentukan oleh kondisi seorang individu. Pendapat ini berasal dari ulama mazhab paling masyhur, yakni ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Pandangan para ulama tersebut menguraikan hukum menikah dalam beberapa kategori, sebagai berikut:

  • Wajib, bagi individu yang memiliki kemampuan untuk melakukan hubungan seksual dan khawatir terjerumus ke dalam dosa jika tidak menikah.
  • Sunah, bagi individu yang mampu menahan syahwat, sehingga tidak terjerumus ke dosa besar.
  • Haram, bagi individu yang tidak memiliki kemampuan melakukan hubungan seksual maupun kemampuan untuk menafkahi istrinya, sehingga keinginan dan kemampuan menikah tidak ada.
  • Makruh, bagi orang yang tidak akan menghadapi kesulitan jika tidak menikah. Lebih utama bagi orang tersebut untuk menyibukkan diri dengan ketaatan beribadah dan menuntut ilmu daripada menikah.

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8643984/para-ulama-besar-yang-tidak-menikah-seumur-hidupnya

Sudah Talak Tiga tapi Ingin Rujuk, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sudah Talak Tiga tapi Ingin Rujuk, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Jakarta – Islam memandang pernikahan sebagai ikatan yang kokoh antara dua insan berpasangan. Namun, dinamika rumah tangga tidak selalu berjalan sesuai yang diinginkan. Ketika perselisihan dan pertengkaran terjadi, Islam memberikan solusi berupa perceraian atau talak sebagai jalan keluar.

Kendati diizinkan, terdapat fikih yang secara khusus mengatur dan membatasi talak secara ketat sesuai syariat, yakni talak tiga.

Lantas, bagaimana hukum Islam memandang suatu pasangan yang sudah talak tiga, tetapi ingin rujuk?

Hukum Talak dalam Islam

Merangkum dari buku Kontekstualisasi Tafsir Ayat-Ayat Talak karya Dr. Nur Izzah, menurut pandangan paling kuat, talak dilarang kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak. Menurut kacamata fikih, talak merupakan bentuk perceraian yang sah menurut hukum Islam, yang dapat dilakukan suami terhadap istrinya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah uraian hukum talak:

  • Talak hukumnya wajib ketika terjadi perselisihan terus-menerus meski sudah melibatkan hakim untuk memberikan solusi.
  • Talak dianggap haram apabila suami mengucapkan talak kepada istrinya yang sedang haid.
  • Talak dianggap makruh apabila suami memberikan talak tanpa alasan yang jelas.
  • Talak bersifat mubah apabila suami memiliki perilaku yang buruk dan memberikan hal negatif.
  • Talak bersifat sunah apabila istri tidak menaati hukum Allah SWT seperti tidak melaksanakan salat lima waktu.

Kategori Talak Berdasarkan Hukum Rujuk

Disebutkan dalam Buku Ajar Hukum Perkawinan di Indonesia: Perspektif Fikih Klasik dan Perundang-Undangan Nasional oleh Gufron Maksum dkk, talak dibagi dua macam berdasarkan hukum diperbolehkannya rujuk. Berikut uraiannya:

Talak Raj’i

Talak raj’i merupakan talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang telah digauli tanpa membutuhkan pembayaran harta sebagai ganti rugi dan tidak didahului oleh talak apapun, baik talak sharih dan talak kinayah.

Talak Ba’in

Talak ba’in adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri yang memutus ikatan pernikahan secara lebih kuat, sehingga suami tidak dapat langsung rujuk dengan istrinya hanya dengan ucapan atau niat. Terdapat dua jenis talak ba’in, di antaranya:

1. Talak ba’in sughra, yakni pasangan yang cerai boleh langsung menikah lagi dengan akad dan mahar baru, bahkan ketika masih berada dalam masa iddah (waktu tunggu yang wajib dilalui oleh seorang perempuan setelah perceraian). Talak ba’in sughra dibagi menjadi beberapa kategori:

  • Talak qabla al-dukhul: perceraian sebelum pasangan suami-istri pernah berhubungan intim
  • Talak tebusan (khulu’): perceraian atas gugatan istri dengan memberikan tebusan harta kepada suami
  • Putusan hakim/pengadilan: perceraian yang diputuskan langsung oleh pihak berwenang.
  • Talak karena ila’: perceraian yang terjadi ketika suami bersumpah tidak akan menggauli istrinya dan sumpah tersebut sudah melewati masa 4 bulan.

2. Talak ba’in kubra terjadi ketika suami menjatuhkan talak yang ketiga kalinya, sehingga suami tidak boleh rujuk dengan mantan istrinya tanpa melakukan beberapa syarat.

Hukum Rujuk Ketika Sudah Talak Tiga

Dijelaskan dalam buku Fikih Munakahat dalam Perspektif Perbandingan Mazhab karya Muhammad Syarif Hidayatulloh dan Muhammad Taufiq, talak tiga yang disebut sebagai talak ba’in kubra memiliki hukum bahwa suami tidak diperbolehkan rujuk selama masa iddah. Suami juga tidak boleh menikah lagi dengan mantan istrinya tersebut, kecuali setelah mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain dan kemudian bercerai secara sah.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 230. Allah SWT berfirman:

فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ

Artinya: “Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui.”

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8643986/sudah-talak-tiga-tapi-ingin-rujuk-bagaimana-hukumnya-dalam-islam

Adab Bertamu dalam Islam: Etika Meminta Izin hingga Mengucapkan Salam

Adab Bertamu dalam Islam: Etika Meminta Izin hingga Mengucapkan Salam

KOMPAS.com – Bertamu merupakan bagian dari kehidupan sosial yang dianjurkan dalam Islam.

Namun, Islam juga mengajarkan bahwa bertamu bukan sekadar datang ke rumah orang lain, melainkan harus dilakukan dengan adab yang baik, mulai dari meminta izin, mengucapkan salam, hingga menghormati privasi tuan rumah.

Dalam Al-Quran dan hadis, Rasulullah SAW memberikan tuntunan yang jelas agar hubungan antarsesama tetap terjaga dengan penuh penghormatan. Karena itu, memahami adab bertamu menjadi penting untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Meminta Izin Sebelum Masuk Rumah

Salah satu adab paling utama ketika bertamu adalah meminta izin sebelum memasuki rumah orang lain. Perintah ini ditegaskan Allah SWT dalam Surah An-Nur ayat 27:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَىٰ أَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Yā ayyuhalladzīna āmanū lā tadkhulū buyūtan ghaira buyūtikum hattā tasta’nisū wa tusallimū ‘alā ahlihā, dzālikum khairul lakum la’allakum tadzakkarūn

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu agar kamu mengambil pelajaran.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa rumah memiliki kehormatan dan privasi yang harus dihargai. Karena itu, seorang tamu tidak diperkenankan langsung masuk meskipun pintu rumah terbuka.

Mengucapkan Salam Ketika Bertamu

Setelah meminta izin, Islam menganjurkan tamu mengucapkan salam kepada penghuni rumah.

Salam bukan sekadar sapaan, tetapi juga doa agar penghuni rumah memperoleh keselamatan dan keberkahan.

Rasulullah SAW mengajarkan agar salam didahulukan sebelum berbicara mengenai keperluan bertamu.

Dengan demikian, pertemuan dimulai dengan doa dan penghormatan kepada tuan rumah.

Apabila penghuni rumah menjawab salam dan mengizinkan masuk, barulah tamu dapat memasuki rumah dengan sopan.

Tidak Mengintip ke Dalam Rumah

Islam juga melarang seseorang mengintip ke dalam rumah orang lain ketika bertamu.

Larangan ini bertujuan menjaga kehormatan dan privasi keluarga yang berada di dalam rumah.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda bahwa meminta izin disyariatkan karena adanya kewajiban menjaga pandangan.

Artinya, tamu tidak boleh berusaha melihat isi rumah sebelum mendapatkan izin dari pemiliknya.

Karena itu, ketika menunggu jawaban dari penghuni rumah, seorang tamu sebaiknya berdiri di samping pintu dan tidak mengarahkan pandangan ke dalam rumah.

Meminta Izin Maksimal Tiga Kali

Bagaimana jika salam atau ketukan pintu tidak dijawab? Rasulullah SAW memberikan tuntunan yang jelas melalui hadis riwayat Bukhari dan Muslim:

إِذَا اسْتَأْذَنَ أَحَدُكُمْ ثَلَاثًا فَلَمْ يُؤْذَنْ لَهُ فَلْيَرْجِعْ

Idzastā’dzana ahadukum tsalātsan fa lam yu’dzan lahu falyarji’

Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian meminta izin tiga kali, lalu tidak diizinkan, maka hendaklah ia pulang.”

Hadis tersebut mengajarkan bahwa seorang tamu tidak perlu memaksa bertemu dengan tuan rumah.

Bisa jadi penghuni rumah sedang beristirahat, memiliki urusan, atau memang belum dapat menerima tamu.

Sikap lapang dada ketika tidak diizinkan justru menjadi bagian dari adab yang diajarkan Islam.

Menghormati Privasi Tuan Rumah

Setelah dipersilakan masuk, tamu juga dianjurkan menjaga sikap selama berada di rumah orang lain.

Islam mengajarkan agar tamu tidak membuka lemari, memasuki ruangan tanpa izin, atau memperhatikan hal-hal yang menjadi privasi keluarga.

Selain itu, tamu sebaiknya tidak berlama-lama apabila keperluannya telah selesai. Dalam Surah Al-Ahzab ayat 53:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتَ النَّبِيِّ اِلَّآ اَنْ يُّؤْذَنَ لَكُمْ اِلٰى طَعَامٍ غَيْرَ نٰظِرِيْنَ اِنٰىهُ وَلٰكِنْ اِذَا دُعِيْتُمْ فَادْخُلُوْا فَاِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوْا وَلَا مُسْتَأْنِسِيْنَ لِحَدِيْثٍۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِى النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيٖ مِنْكُمْ ۖوَاللّٰهُ لَا يَسْتَحْيٖ مِنَ الْحَقِّۗ وَاِذَا سَاَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَسْـَٔلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَاۤءِ حِجَابٍۗ ذٰلِكُمْ اَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّۗ وَمَا كَانَ لَكُمْ اَنْ تُؤْذُوْا رَسُوْلَ اللّٰهِ وَلَآ اَنْ تَنْكِحُوْٓا اَزْوَاجَهٗ مِنْۢ بَعْدِهٖٓ اَبَدًاۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللّٰهِ عَظِيْمًا

Yā ayyuhal-lażīna āmanū lā tadkhulū buyūtan-nabiyyi illā ay yu’żana lakum ilā ṭa‘āmin gaira nāẓirīna ināhu wa lākin iżā du‘ītum fadkhulū fa iżā ṭa‘imtum fantasyirū wa lā musta’nisīna liḥadīṡ(in), inna żālikum kāna yu’żin-nabiyya fayastaḥyī minkum, wallāhu lā yastaḥyī minal-ḥaqq(i), wa iżā sa’altumūhunna matā‘an fas’alūhunna miw warā’i ḥijāb(in), żālikum aṭharu liqulūbikum wa qulūbihinn(a), wa mā kāna lakum an tu’żū rasūlallāhi wa lā an tankiḥū azwājahū mim ba‘dihī abadā(n), inna żālikum kāna ‘indallāhi ‘aẓīmā(n).

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi, kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang, masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi sehingga dia malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar). Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Kamu tidak boleh menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah Nabi (wafat). Sesungguhnya yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah.

Etika tersebut menunjukkan bahwa bertamu bukan hanya hak tamu, tetapi juga harus mempertimbangkan kenyamanan pemilik rumah.

Adab Menjadi Tuan Rumah

Islam tidak hanya mengatur etika tamu, tetapi juga adab sebagai tuan rumah. Rasulullah SAW menganjurkan agar seorang Muslim memuliakan tamunya sebagai bagian dari keimanan.

Beliau bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ

Man kāna yu’minu billāhi wal-yaumil ākhiri fal yukrim dhaifah

Artinya: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya” (HR Bukhari dan Muslim)

Memuliakan tamu dapat dilakukan dengan menyambutnya secara ramah, mempersilakan duduk, serta memberikan jamuan sesuai kemampuan. Islam tidak mewajibkan jamuan yang berlebihan, melainkan mendorong sikap ikhlas dan penuh penghormatan.

Bertamu Sebagai Bentuk Menjaga Silaturahmi

Pada akhirnya, adab bertamu bertujuan menjaga hubungan baik antarsesama. Meminta izin, mengucapkan salam, menghormati privasi, dan memuliakan tamu merupakan bagian dari akhlak yang diajarkan Rasulullah SAW.

Dengan menerapkan adab tersebut, silaturahmi tidak hanya mempererat hubungan sosial, tetapi juga menjadi amalan yang bernilai ibadah.

Bertamu pun menjadi sarana menyebarkan salam, kasih sayang, dan penghormatan di tengah kehidupan bermasyarakat.

Sumber : https://cahaya.kompas.com/aktual/26I01074300790/adab-bertamu-dalam-islam–etika-meminta-izin-hingga-mengucapkan-salam

Apa Itu Zuhud? Haedar Nashir: Bukan Hidup Serba Kekurangan

Apa Itu Zuhud? Haedar Nashir: Bukan Hidup Serba Kekurangan

KOMPAS.com — Zuhud kerap dipahami sebagai sikap menjauhi kehidupan dunia dengan memilih hidup serba kekurangan. Padahal, zuhud bukan berarti seseorang harus hidup dalam kesusahan atau nestapa.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, zuhud justru menempatkan kesederhanaan secara proporsional, yakni tidak berlebihan tetapi juga tidak berkekurangan.

Pandangan tersebut disampaikan Haedar dalam peluncuran buku “Fakih yang Zahid di Era Pudarnya Kepakaran: 70 Tahun Prof. Syamsul Anwar”, Senin (31/8/2026).

Menurut Haedar, pemahaman yang menyamakan zuhud dengan kehidupan serba kekurangan masih banyak ditemukan di tengah masyarakat, baik di Indonesia maupun di dunia Islam.

Ia tidak sepakat apabila kehidupan yang serba kekurangan kemudian diagungkan seolah-olah menjadi puncak kebaikan akhlak. Pandangan semacam itu dapat menimbulkan kesan bahwa semakin seseorang hidup dalam kesusahan, semakin baik pula kualitas dirinya.

Padahal, zuhud tidak mengharuskan seorang Muslim meninggalkan kehidupan dunia ataupun menolak tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya.

Zuhud Bukan Menolak Amanah

Haedar mencontohkan sikap tersebut melalui pengalaman sejumlah pimpinan Muhammadiyah yang pada awalnya tidak berkeinginan menduduki jabatan organisasi.

Keengganan mengejar jabatan, menurut dia, tidak berarti seseorang harus menolak ketika mendapatkan amanah yang dapat memberikan manfaat.

“Sebenarnya semua kita ini tidak ingin, tetapi amanah baik itu jika ditunaikan oleh orang baik, dan lebih baik itu kan jadi amal jariyah yang utama,” ujar Haedar.

Dengan demikian, sikap zuhud tidak identik dengan menarik diri dari tanggung jawab. Amanah justru dapat menjadi jalan untuk melakukan kebaikan selama dijalankan dengan tujuan yang benar.

Zuhud Jangan Membuat Muslim Fatalistis

Haedar juga mengingatkan agar pemaknaan terhadap zuhud tidak membuat seseorang terjebak dalam fatalisme.

Fatalisme merupakan pandangan yang menganggap segala sesuatu telah ditentukan oleh nasib sehingga manusia seolah tidak memiliki ruang untuk berikhtiar dan melakukan perubahan.

Menurut Haedar, sikap zuhud tetap harus berjalan beriringan dengan kehidupan yang dinamis, termasuk dalam pengembangan ilmu pengetahuan.

“Sebagaimana tokoh-tokoh Muhammadiyah, terlebih dalam aspek keilmuan. Tetapi dinamis, bahkan progresif itu tetap dalam Muhammadiyah itu selalu ada bingkainya,” tuturnya.

Sikap dinamis dan progresif tersebut, menurut Haedar, tetap membutuhkan pedoman agar tidak kehilangan arah.

Al Quran, Sunnah, dan Ijtihad Jadi Bingkai

Dikutip dari laman Muhammadiyah, Haedar menyebut terdapat tiga bingkai yang menjadi pedoman dalam Muhammadiyah, yakni Al Quran, As Sunnah, dan ijtihad.

Ketiganya penting karena kemampuan dan pengetahuan manusia memiliki keterbatasan.

Karena itu, perkembangan pemikiran dan ilmu pengetahuan tidak semestinya membuat manusia merasa paling mengetahui segala sesuatu atau menempatkan dirinya melampaui tuntunan Al Quran dan Sunnah Nabi.

Dengan pemahaman tersebut, zuhud bukan berarti meninggalkan dunia ataupun memilih hidup dalam kekurangan.

Sikap zuhud justru menempatkan kehidupan dunia secara proporsional sembari tetap menjalankan amanah, mengembangkan ilmu, dan melakukan ikhtiar untuk menghadirkan kebaikan.

Sumber : https://cahaya.kompas.com/aktual/26I01084500190/apa-itu-zuhud-haedar-nashir–bukan-hidup-serba-kekurangan

Birrul Walidain: Bukan Sekadar Taat, Ini Cara Berbakti kepada Orangtua

Birrul Walidain: Bukan Sekadar Taat, Ini Cara Berbakti kepada Orangtua

KOMPAS.com – Berbakti kepada orangtua dalam Islam bukan hanya soal menuruti setiap keinginan mereka. Sikap menghormati, berbicara dengan santun, membantu kebutuhan, hingga mendoakan orangtua juga menjadi bagian dari birrul walidain.

Birrul walidain merupakan istilah dalam Islam yang berarti berbuat baik kepada kedua orangtua. Ajaran ini memiliki kedudukan penting karena perintah untuk berbakti kepada orangtua disebutkan setelah perintah menyembah Allah SWT dalam Al-Quran.

Namun, Islam juga memberikan batasan dalam hubungan antara anak dan orangtua. Seorang Muslim tetap diperintahkan berbuat baik kepada orangtua meskipun terdapat perbedaan dalam hal tertentu.

Di sisi lain, ketaatan kepada orangtua tidak berlaku apabila mereka meminta anak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan perintah Allah SWT.

Perintah Berbakti Kepada Orangtua

Perintah untuk berbuat baik kepada orangtua salah satunya terdapat dalam Surah Al-Isra ayat 23. Allah SWT berfirman:

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

Wa qadhaa rabbuka allaa ta’buduu illaa iyyaahu wa bil-waalidayni ihsaanan. Immaa yablughanna ‘indakal-kibaru ahaduhumaa aw kilaahumaa falaa taqul lahumaa uffin wa laa tanharhumaa wa qul lahumaa qawlan kariimaa

Artinya: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa berbakti kepada orangtua tidak hanya berkaitan dengan tindakan besar. Bahkan mengucapkan perkataan yang menunjukkan kejengkelan kepada orangtua juga dilarang.

Cara Mengamalkan Birrul Walidain

Birrul walidain dapat diwujudkan melalui berbagai perilaku sederhana dalam kehidupan sehari-hari.

Pertama, berbicara dengan sopan kepada orangtua. Anak dianjurkan menggunakan perkataan yang baik dan menghindari ucapan yang dapat menyakiti hati mereka.

Kedua, membantu orangtua sesuai kemampuan. Bantuan tersebut dapat berupa mengerjakan pekerjaan rumah, membantu kebutuhan sehari-hari, atau memberikan perhatian ketika orangtua membutuhkan pertolongan.

Ketiga, menghormati dan menjaga perasaan orangtua. Perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang dapat terjadi dalam keluarga. Namun, perbedaan tersebut sebaiknya disampaikan dengan cara yang santun.

Keempat, mendoakan orangtua. Al-Quran mengajarkan doa yang dapat dipanjatkan seorang anak:

رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

Rabbir-hamhumaa kamaa rabbayaanii shaghiiraa.

Artinya: “Wahai Tuhanku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah menyayangiku pada waktu aku kecil.”

Doa tersebut terdapat dalam Surah Al-Isra ayat 24 dan menjadi salah satu bentuk kasih sayang anak kepada orangtuanya.

Berbakti Bukan Berarti Selalu Menuruti

Birrul Walidain tidak berarti seorang anak harus selalu mengikuti seluruh keinginan orangtua tanpa mempertimbangkan benar dan salah.

Al-Qur’an juga menjelaskan kondisi ketika orangtua mengajak anak mempersekutukan Allah. Dalam Surah Luqman ayat 15:

وَاِنْ جَاهَدٰكَ عَلٰٓى اَنْ تُشْرِكَ بِيْ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوْفًا ۖوَّاتَّبِعْ سَبِيْلَ مَنْ اَنَابَ اِلَيَّۚ ثُمَّ اِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَاُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ

Wa in jāhadāka ‘alā an tusyrika bī mā laisa laka bihī ‘ilmun falā tuṭi‘humā wa ṣāḥibhumā fid-dun-yā ma‘rūfā(n), wattabi‘ sabīla man anāba ilayya, ṡumma ilayya marji‘ukum fa unabbi’ukum bimā kuntum ta‘malūna

Artinya: Jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan-Ku dengan sesuatu yang engkau tidak punya ilmu tentang itu, janganlah patuhi keduanya, (tetapi) pergaulilah keduanya di dunia dengan baik dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian, hanya kepada-Ku kamu kembali, lalu Aku beri tahukan kepadamu apa yang biasa kamu kerjakan.

Allah SWT memerintahkan agar anak tidak mengikuti ajakan tersebut, tetapi tetap memperlakukan kedua orangtuanya dengan baik.

Artinya, Islam membedakan antara ketaatan dan berbuat baik. Apabila permintaan orangtua bertentangan dengan ajaran agama, seorang anak tidak boleh mengikutinya dalam perkara tersebut. Namun, hubungan dengan orangtua tetap harus dijaga dengan sikap baik dan penuh hormat.

Prinsip ini menunjukkan bahwa birrul walidain bukan sekadar kepatuhan, melainkan juga cara seorang anak menjaga hubungan dengan orangtua tanpa meninggalkan prinsip agama.

Tetap Berbakti Ketika Orangtua Berusia Lanjut

Al-Qur’an memberikan perhatian khusus terhadap orangtua yang telah memasuki usia lanjut. Dalam Surah Al-Isra ayat 23, anak dilarang mengatakan “ah”, membentak, atau memperlakukan orangtua dengan perkataan yang kasar.

Ketika usia bertambah, orangtua mungkin mengalami perubahan kondisi fisik dan membutuhkan bantuan lebih banyak.

Pada kondisi tersebut, anak dapat menunjukkan birrul walidain dengan memberikan perhatian, membantu kebutuhan mereka, serta menjaga komunikasi dengan penuh kesabaran.

Berbakti kepada orangtua juga tidak harus menunggu sampai mereka lanjut usia. Sikap tersebut dapat dimulai sejak sekarang melalui kebiasaan sederhana dalam keluarga.

Berbakti Setelah Orangtua Meninggal

Birrul walidain tidak berhenti ketika orangtua meninggal dunia. Seorang anak masih dapat melakukan berbagai kebaikan yang berkaitan dengan orangtuanya.

Salah satunya adalah mendoakan mereka. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Idzā mātal-insānu inqatha’a ‘anhu ‘amaluhu illā min tsalāthin: illā min shadaqatin jāriyah, aw ‘ilmin yuntafa’u bih, aw waladin shālihin yad’ū lah.

Artinya: “Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah seluruh amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR Muslim No. 1631).

Selain berdoa, seorang anak juga dapat menjaga hubungan baik dengan kerabat dan orang-orang yang dahulu memiliki hubungan dekat dengan orangtuanya.

Hal tersebut menjadi bentuk penghormatan dan kelanjutan dari hubungan baik yang telah dibangun orangtua semasa hidup.

Birrul Walidain Dimulai dari Hal Sederhana

Berbakti kepada orangtua tidak selalu membutuhkan tindakan besar.

Mengucapkan perkataan yang lembut, membantu ketika dibutuhkan, mendengarkan dengan baik, menjaga perasaan, dan mendoakan mereka merupakan bagian dari birrul walidain.

Islam menempatkan hubungan anak dan orangtua sebagai hubungan yang memiliki kedudukan penting. Karena itu, birrul walidain dapat diterapkan melalui kebiasaan sehari-hari, baik ketika orangtua masih sehat maupun ketika mereka mulai membutuhkan perhatian lebih.

Pada akhirnya, berbakti kepada orangtua bukan hanya tentang menaati perintah mereka, tetapi juga memperlakukan mereka dengan hormat, kasih sayang, dan kebaikan selama tidak bertentangan dengan ajaran Allah SWT.

Sumber : https://cahaya.kompas.com/aktual/26I01102100890/birrul-walidain–bukan-sekadar-taat-ini-cara-berbakti-kepada-orangtua

Donor ASI Diperbolehkan dalam Islam, Kejelasan Sumber dan Konsekuensi Kemahraman Jadi Perhatian

Donor ASI Diperbolehkan dalam Islam, Kejelasan Sumber dan Konsekuensi Kemahraman Jadi Perhatian

KOMPAS.com – Donor ASI dapat menjadi pilihan ketika bayi tidak memperoleh asupan ASI yang cukup dari ibu kandung, termasuk dalam kondisi tertentu yang membuat ibu tidak dapat menyusui.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan praktik tersebut diperbolehkan dalam Islam, tetapi pengelolaannya harus memperhatikan aspek kesehatan sekaligus konsekuensi hukum persusuan.

Donor ASI Bukan Praktik Baru dalam Islam

Menyusukan bayi kepada perempuan lain bukanlah praktik yang baru muncul seiring perkembangan teknologi kesehatan.

Tradisi tersebut sudah dikenal sejak sebelum Islam dan tetap berlangsung pada masa Rasulullah SAW.

Dilansir dari muhammadiyah.or.id, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ruslan Fariadi menjelaskan hal itu dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (25/8/2026).

Menurutnya, persoalan menyusukan anak kepada perempuan lain termasuk dalam pembahasan fikih perlindungan anak yang telah masuk dalam putusan dan fatwa tarjih Muhammadiyah.

Pada masa Rasulullah SAW, praktik penyusuan oleh perempuan lain bahkan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah disusukan oleh Halimah al-Sa’diyah dari Bani Sa’ad.

Kebiasaan tersebut pada masa itu juga tidak semata-mata dilakukan karena ibu kandung mengalami persoalan dalam menghasilkan ASI. Ada pula latar belakang sosial dan budaya yang mendorong keluarga menyusukan anak kepada perempuan dari kelompok tertentu.

Dalam komunitas tertentu, anak sengaja disusukan kepada perempuan dari kelompok atau kabilah yang dinilai mempunyai status sosial, kecerdasan, maupun kebudayaan yang lebih baik. Artinya, penyusuan oleh perempuan lain sejak dahulu tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan nutrisi, tetapi juga memiliki dimensi sosial dalam masyarakat.

Perkembangan zaman kemudian mengubah cara praktik tersebut dilakukan. Jika dahulu bayi menyusu langsung kepada perempuan lain, kini ASI dapat diperah, disimpan, dan diberikan kembali kepada bayi melalui berbagai media.

Perubahan cara pemberian itu melahirkan praktik donor ASI dan kemudian berkembang menjadi Bank ASI. Meski bentuknya berbeda, menurut Ruslan, perkembangan tersebut pada dasarnya tidak mengubah prinsip hukum mengenai penyusuan bayi oleh perempuan lain.

Pemberian ASI Bagian dari Tanggung Jawab Orang Tua

Di balik pembahasan mengenai donor ASI, kebutuhan bayi terhadap ASI menjadi salah satu pertimbangan utama. Dalam pandangan Islam, pemenuhan kebutuhan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab orang tua.

Ruslan menjelaskan, ASI mempunyai posisi penting bagi bayi karena mengandung berbagai zat yang diperlukan selama masa pertumbuhan dan perkembangan. Kandungan tersebut mendukung kebutuhan bayi pada fase awal kehidupan yang sangat menentukan.

“ASI ini merupakan satu zat yang paling ideal bagi seorang bayi untuk dikonsumsi,” ujarnya.

Menurut Ruslan, manfaat ASI tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan fisik. Pemberian ASI juga berhubungan dengan perkembangan organ serta sistem saraf bayi.

ASI juga berkontribusi terhadap pembentukan imunitas pada masa awal kehidupan. Karena itu, apabila seorang ibu mampu memproduksi ASI dengan baik, pemberian ASI kepada bayi perlu diupayakan semaksimal mungkin.

Persoalan pemberian ASI juga tidak semestinya hanya menjadi tanggung jawab ibu. Ayah mempunyai peran untuk memastikan kebutuhan ASI anak terpenuhi, termasuk dengan mendukung kondisi ibu agar mampu menghasilkan ASI secara optimal.

Dukungan tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan kesehatan dan nutrisi ibu. Dengan kondisi ibu yang terjaga, produksi ASI diharapkan dapat berlangsung secara baik sehingga kebutuhan bayi tetap terpenuhi.

Al-Qur’an Membolehkan Bayi Disusukan kepada Perempuan Lain

Ketika ibu kandung tidak dapat memberikan ASI, Islam memberikan alternatif melalui penyusuan oleh perempuan lain. Ruslan merujuk Surah al-Baqarah ayat 233 yang memberikan dasar mengenai kebolehan tersebut.

“Jika kamu sekalian ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka itu tidak mengapa, itu tidak dosa,” jelasnya.

Landasan tersebut menjadi salah satu dasar bahwa donor ASI dapat digunakan ketika bayi tidak mendapatkan ASI dari ibu kandung. Terlebih apabila terdapat persoalan produksi ASI atau kondisi tertentu yang menyebabkan ibu tidak dapat menyusui.

Dengan demikian, donor ASI dapat ditempatkan sebagai salah satu alternatif pemenuhan kebutuhan bayi. Pilihan tersebut dapat dipertimbangkan sebelum menggunakan alternatif lainnya ketika kebutuhan ASI bayi tidak dapat dipenuhi secara langsung oleh ibu kandung.

Dalam praktik modern, kebutuhan itu dapat dipenuhi melalui ASI perah. Ibu pendonor menggunakan pompa ASI, kemudian ASI disimpan dalam wadah tertentu agar dapat diberikan kepada bayi pada waktu yang diperlukan.

Dari mekanisme tersebut kemudian berkembang Bank ASI. Sistem ini memungkinkan ASI dikumpulkan dari banyak perempuan untuk selanjutnya disalurkan kepada bayi yang membutuhkan.

Ruslan menilai perubahan sistem tersebut tidak otomatis membuat hukum donor ASI berubah. Bank ASI pada dasarnya merupakan bentuk pelembagaan dari praktik donor ASI yang sebelumnya telah dikenal.

Karena itu, prinsip dasarnya tetap sama, yakni menyusukan bayi kepada perempuan lain diperbolehkan. Yang kemudian menjadi persoalan adalah bagaimana praktik tersebut dikelola ketika melibatkan banyak pendonor dan banyak bayi penerima.

Bank ASI Membutuhkan Aturan yang Jelas

Jumlah pendonor yang banyak membuat Bank ASI mempunyai persoalan berbeda dibandingkan donor ASI yang dilakukan secara langsung antara satu ibu dan satu bayi. Ketika ASI berasal dari banyak perempuan, aspek keamanan dan identitas sumber ASI menjadi semakin penting.

Ruslan menilai pengelolaan Bank ASI tidak cukup hanya berorientasi pada tersedianya ASI untuk bayi. Potensi manfaat harus berjalan bersama dengan upaya mencegah munculnya persoalan kesehatan dan hukum.

“Sekalipun Bank ASI itu salah satu solusi kontemporer untuk penyediaan ASI bagi bayi-bayi yang keadaannya macam-macam, diperlukan regulasi,” katanya.

Menurutnya, regulasi diperlukan sejak awal proses. Perekrutan pendonor perlu memiliki ketentuan, begitu pula pemeriksaan kesehatan, penyimpanan, hingga pendistribusian ASI kepada bayi.

Pengelola Bank ASI juga harus mempunyai kompetensi yang memadai. Hal tersebut diperlukan agar proses pengumpulan dan penyimpanan ASI tetap memenuhi aspek higienitas serta mencegah terjadinya kontaminasi.

Namun, persoalan yang tidak kalah penting adalah mengetahui dari mana ASI berasal. Setiap ASI yang dikumpulkan dan diberikan kepada bayi harus memiliki sumber yang dapat ditelusuri.

Identitas perempuan yang menjadi pendonor perlu dicatat. Langkah tersebut bukan sekadar kebutuhan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan kemungkinan munculnya konsekuensi hukum persusuan pada masa mendatang.

Lima Kali Susuan Bisa Menimbulkan Kemahraman

Dalam fatwa tarjih Muhammadiyah, hubungan kemahraman karena persusuan mempunyai ketentuan tertentu. Bayi yang menyusu kepada perempuan yang sama sebanyak lima kali susuan dalam masa menyusui dapat memiliki hubungan kemahraman.

Masa menyusui tersebut berlangsung sejak bayi lahir hingga maksimal berusia dua tahun. Karena itu, usia bayi ketika menerima donor ASI juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.

Ruslan menjelaskan bahwa istilah lima kali susuan tidak sama dengan lima kali isapan. Penghitungan tersebut merujuk pada satu sesi menyusu, bukan berapa kali bayi mengisap ASI.

Satu kali susuan dihitung sejak bayi mulai menyusu sampai merasa cukup atau kenyang dan kemudian berhenti. Jika setelah berhenti bayi kembali menyusu pada kesempatan berikutnya dari sumber ASI yang sama, sesi tersebut dihitung sebagai susuan berikutnya.

“Kalau sampai lima kali dari sumber yang sama, maka terjadilah apa yang disebut dengan kemahraman,” ujarnya.

Ketentuan tersebut juga tidak hilang hanya karena ASI tidak diberikan secara langsung. Artinya, bayi tidak harus menyusu langsung dari payudara ibu susuan agar hubungan persusuan dapat memiliki konsekuensi hukum.

ASI yang telah diperah kemudian diberikan menggunakan botol tetap diperhitungkan selama memenuhi ketentuan persusuan. Cara pemberian ASI bukan menjadi faktor yang otomatis menghapus hubungan tersebut.

Dengan demikian, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam konteks ini, yakni sumber ASI, jumlah susuan, dan usia bayi. Ketiganya menjadi penting terutama ketika donor ASI dilakukan melalui sistem yang melibatkan banyak pendonor.

Pemberian ASI melalui botol karena itu tidak dapat langsung dianggap bebas dari konsekuensi persusuan. Jika seorang bayi mengonsumsi ASI dari perempuan yang sama hingga memenuhi lima kali susuan dalam masa menyusui, hubungan kemahraman tetap dapat muncul.

Kemahraman Memiliki Konsekuensi dalam Perkawinan

Hubungan persusuan yang telah memenuhi ketentuan bukan hanya menjadi hubungan sosial antara bayi dan perempuan yang memberikan ASI. Ada konsekuensi hukum yang berkaitan dengan hubungan mahram, termasuk dalam persoalan perkawinan.

Anak susuan menjadi mahram bagi ibu susuan dan keluarga tertentu melalui jalur persusuan. Karena hubungan tersebut memiliki implikasi hukum, identitas perempuan yang memberikan ASI perlu diketahui dan dicatat.

Anak susuan tidak boleh menikah dengan ibu susuannya. Larangan tersebut juga mencakup ibu dari ibu susuannya maupun anak perempuan dari ibu susuannya.

Namun, status tersebut tidak otomatis berlaku kepada semua anak yang berada dalam satu keluarga. Hubungan kemahraman berkaitan dengan anak yang benar-benar memenuhi ketentuan persusuan dengan perempuan tersebut.

Ruslan memberikan gambaran melalui kasus anak kembar. Apabila hanya satu dari dua anak kembar yang memenuhi ketentuan persusuan, maka hubungan kemahraman hanya berlaku kepada anak yang menerima ASI sesuai ketentuan.

Saudara kembar yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tidak otomatis mempunyai status mahram dengan perempuan yang memberikan ASI. Contoh ini sekaligus menunjukkan mengapa pencatatan dalam sistem donor ASI menjadi persoalan yang penting.

Pencampuran ASI Pendonor Perlu Dihindari

Persoalan sumber ASI menjadi lebih rumit apabila ASI dari beberapa perempuan dicampurkan dalam satu wadah. Ruslan menyoroti praktik tersebut karena pencampuran dapat membuat asal ASI sulit dilacak.

Kesulitan pelacakan semakin besar ketika seorang bayi mendapatkan ASI campuran tersebut berulang kali. Dalam kondisi demikian, pengelola akan kesulitan menentukan berapa kali bayi telah mengonsumsi ASI yang berasal dari masing-masing pendonor.

Misalnya, ASI dari seorang ibu dicampurkan dengan ASI dari beberapa perempuan lain. Campuran tersebut kemudian diberikan kepada seorang bayi dalam beberapa kesempatan.

Dalam situasi seperti itu, sulit memastikan berapa kali bayi mengonsumsi ASI dari setiap sumber. Padahal, jumlah konsumsi dari sumber yang sama menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan munculnya hubungan kemahraman.

Karena itu, pemisahan ASI berdasarkan sumber pendonor menjadi penting. Sistem pencatatan yang jelas juga diperlukan agar setiap pemberian ASI dapat ditelusuri apabila pada kemudian hari muncul persoalan mengenai status persusuan.

Dengan cara tersebut, Bank ASI tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyediaan ASI. Sistem tersebut juga perlu mampu menjaga rekam jejak sumber ASI dari pendonor sampai bayi penerima.

Seleksi Pendonor Berkaitan dengan Keamanan Bayi

Selain persoalan kemahraman, donor ASI juga mempunyai aspek kesehatan yang tidak dapat diabaikan. Bayi merupakan kelompok yang masih rentan sehingga ASI yang diberikan kepadanya harus berasal dari pendonor yang telah memenuhi persyaratan kesehatan.

Karena itu, calon pendonor tidak seharusnya langsung memberikan ASI tanpa melalui pemeriksaan. Kondisi kesehatan pendonor perlu diketahui terlebih dahulu untuk mengurangi risiko penularan penyakit kepada bayi.

Ruslan menggunakan mekanisme donor darah sebagai gambaran. Seseorang yang hendak mendonorkan darah tidak bisa langsung memberikan darah sebelum kondisi kesehatannya diperiksa.

Prinsip serupa berlaku pada donor ASI. Pemeriksaan kesehatan menjadi bagian dari upaya memastikan ASI yang diberikan tidak membahayakan bayi penerima.

Dengan demikian, pengelolaan donor ASI membutuhkan perhatian terhadap dua sisi sekaligus. Di satu sisi, ASI perlu tersedia bagi bayi yang membutuhkan, sedangkan di sisi lain keamanan dan kesehatan penerima harus menjadi prioritas.

Donor ASI Dilihat dari Tiga Pendekatan Manhaj Tarjih

Pembahasan donor ASI dalam perspektif manhaj tarjih Muhammadiyah juga tidak hanya bertumpu pada satu pendekatan. Ruslan menjelaskan bahwa persoalan tersebut mempertemukan aspek bayani, burhani, dan irfani.

Pendekatan bayani berkaitan dengan dasar normatif. Kebolehan menyusukan anak kepada perempuan lain memiliki landasan dalam Al-Qur’an dan hadis.

Pendekatan burhani kemudian melihat persoalan berdasarkan pertimbangan rasional dan pengetahuan medis. Dalam konteks donor ASI, manfaat ASI serta faktor kesehatan bayi menjadi bagian yang harus diperhitungkan.

Sementara pendekatan irfani berkaitan dengan dimensi penghargaan dan hubungan sosial. Kejelasan identitas perempuan yang menjadi pendonor memungkinkan terbangunnya penghargaan serta hubungan sosial antara anak susuan dengan perempuan yang memberikan ASI.

Ketiga pendekatan tersebut menunjukkan bahwa donor ASI tidak hanya dipandang sebagai persoalan boleh atau tidak boleh. Pelaksanaannya juga perlu memperhatikan keamanan bayi, tata kelola, identitas pendonor, serta konsekuensi sosial dan hukum yang mungkin muncul.

Biaya Bank ASI Berkaitan dengan Jasa Pengelolaan

Persoalan lain yang muncul dalam pengelolaan Bank ASI adalah akad ketika terdapat biaya yang harus dibayarkan. Ruslan menjelaskan bahwa biaya tersebut tidak boleh ditempatkan sebagai harga jual ASI.

Pemberian ASI tidak diposisikan sebagai transaksi jual beli bagian tubuh manusia. Jika terdapat biaya dalam pengelolaan Bank ASI, biaya tersebut berkaitan dengan jasa yang diberikan oleh pengelola.

Jasa tersebut mencakup penyediaan, penyimpanan, perawatan, serta distribusi ASI. Dengan demikian, objek akad bukan ASI yang diperdagangkan sebagai komoditas, melainkan layanan yang diperlukan agar ASI dapat dikelola dan disalurkan.

“Akadnya bukan jual beli ASI, tetapi jasa saja di situ untuk penyediaan dan lain sebagainya,” katanya.

Bank ASI Bisa Menjadi Alternatif dalam Kondisi Tertentu

Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, Ruslan menyatakan donor ASI diperbolehkan, baik diberikan secara langsung maupun melalui perantara. Bank ASI juga dapat digunakan sebagai salah satu alternatif ketika bayi membutuhkan sumber ASI selain dari ibu kandung.

Kebutuhan tersebut dapat muncul dalam berbagai keadaan. Di antaranya ketika ibu meninggal setelah melahirkan, bayi merupakan yatim piatu, terjadi bencana, atau terdapat kondisi lain yang menyebabkan bayi membutuhkan sumber ASI.

Namun, kebolehan tersebut tidak berarti pengelolaan Bank ASI dapat dilakukan secara bebas tanpa sistem pengawasan. Regulasi pemerintah dan standar kesehatan tetap perlu dipenuhi agar penyediaan ASI berlangsung secara aman.

Pengelola juga harus mempunyai keahlian yang sesuai, sementara calon pendonor perlu menjalani pemeriksaan kesehatan. Pada saat yang sama, identitas pendonor dan sumber ASI harus dicatat secara jelas.

Pencatatan tersebut penting bukan hanya untuk kepentingan administrasi dan kesehatan, tetapi juga untuk mengetahui kemungkinan hubungan persusuan yang dapat menimbulkan konsekuensi kemahraman.

“Kalau muncul pertanyaan bagaimana hukum menyusukan bayi kepada ibu yang lain, jawabannya boleh,” tegas Ruslan. “Kapan terjadi hubungan kemahraman dalam fatwa kita? Kalau itu dari sumber yang sama sebanyak lima kali susuan.”

Sumber : https://cahaya.kompas.com/aktual/26H31121220090/donor-asi-diperbolehkan-dalam-islam-kejelasan-sumber-dan-konsekuensi-kemahraman