TRIBUNNEWS.COM – Meniru karya orang lain menjadi persoalan yang kerap muncul di tengah perkembangan teknologi digital.
Kemudahan mengakses informasi membuat seseorang dapat dengan cepat menemukan, menggunakan, bahkan menyebarluaskan karya milik orang lain.
Namun, apakah meniru karya orang lain diperbolehkan dalam Islam?
Apakah menjiplak atau plagiarisme dapat termasuk perbuatan mengambil hak orang lain dan menimbulkan dosa besar?
Doktor Khoirul Hidayah, SH, MH, selaku Dosen Hukum Ekonomi Fakultas Syari’ah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, menjelaskan persoalan plagiasi berkaitan erat dengan hak ekonomi dan hak cipta.
Menurutnya, karya seperti lagu, karya sastra, seni, ilmu pengetahuan hingga karya tulis memiliki nilai ekonomi sehingga hak yang melekat pada karya tersebut perlu dilindungi.
“Menurut Islam pasti tidak diperbolehkan, di dalam Al Quran sendiri surat An-Nisa ayat 29 dan Al-Baqarah ayat 188, jangan sampai kita mengambil hak orang lain tanpa seizin, berarti harus ada ridho dari pemilik,” ujar Dr. Khoirul Hidayah dalam program YouTube OASE yang disiarkan dari kantor redaksi Tribunnews Solo, Jawa Tengah, dikutip pada Kamis (3/9/2026).
Islam Melarang Mengambil Hak Orang Lain Tanpa Izin
Dalam perspektif Islam, mengambil hak orang lain tanpa izin tidak diperbolehkan.
Prinsip tersebut dikaitkan dengan Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 29 dan Al-Baqarah ayat 188 yang melarang mengambil harta atau hak orang lain dengan cara yang batil.
Karena itu, ketika seseorang ingin menggunakan karya orang lain untuk kepentingan ekonomi, diperlukan izin atau keridaan dari pemilik karya.
Hak cipta sendiri tidak hanya berkaitan dengan sesuatu yang memiliki bentuk fisik.
Menurutnya, karya yang tidak berwujud tetap dapat memiliki nilai manfaat dan nilai ekonomi.
Karena memiliki manfaat dan nilai ekonomi, hak cipta dipandang sebagai bagian dari harta yang harus mendapatkan perlindungan.
Bolehkah Meniru untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan?
Dalam konteks karya ilmiah, penggunaan tulisan atau pemikiran orang lain dapat dilakukan untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan.
Tetapi, terdapat etika yang harus diperhatikan mengenai hak cipta karya.
Pengguna karya harus menyebutkan sumber atau referensi yang digunakan.
Jika mengambil gagasan atau tulisan orang lain, materi tersebut dapat diparafrasekan dengan tetap mencantumkan sumbernya.
Khoirul Hidayah juga menjelaskan dalam praktik akademik terdapat batas persentase kemiripan yang biasanya ditentukan oleh lembaga atau kesepakatan tertentu.
Pembajakan dan Plagiarisme Karya Hukumnya Haram
Dosen Hukum Ekonomi Fakultas Syari’ah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang juga menyebutkan, menggandakan atau membajak karya yang memiliki nilai ekonomi tanpa izin pemiliknya hukumnya haram.
Sebab, tindakan tersebut dapat mengambil hak ekonomi yang seharusnya menjadi milik pencipta atau pemegang hak cipta.
Hal yang sama berlaku ketika seseorang mempublikasikan karya orang lain tanpa izin dan kemudian memperoleh keuntungan dari karya tersebut.
Dalam kondisi demikian, terdapat unsur mengambil hak orang lain secara tidak benar.
Dalam karya ilmiah, mengambil tulisan orang lain lalu mengakuinya sebagai karya sendiri dianggap bertentangan dengan prinsip kejujuran.
Karena itu, seseorang perlu menjaga integritas dengan mencantumkan referensi, melakukan sitasi dan menggunakan parafrase secara benar.
Apakah Meniru Karya Orang Lain Bisa Menjadi Dosa Besar?
Menjawab pertanyaan apakah meniru karya orang lain dapat menjadi dosa besar, Khoirul Hidayah menekankan persoalannya terletak pada bagaimana tindakan meniru tersebut dilakukan.
Meniru sebagian karya untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, dengan mencantumkan sumber dan dilakukan sesuai etika, diperbolehkan.
Namun, apabila seseorang meniru karya secara keseluruhan, kemudian mengklaim dirinya sebagai pencipta, terdapat unsur ketidakjujuran dan kebohongan.
Menurutnya, ketidakjujuran tersebut sudah menjadi dosa.
Terlebih jika tindakan tersebut sekaligus merugikan pemilik karya secara ekonomi, misalnya melalui pembajakan atau penggandaan tanpa izin.
Dengan demikian, meniru karya orang lain tidak otomatis menjadi dosa besar.
Yang menjadi persoalan adalah ketika tindakan tersebut dilakukan secara tidak jujur, mengambil hak orang lain, melanggar hak cipta, atau memberikan keuntungan kepada diri sendiri dengan cara yang batil.
Jika disimpulkan, perlu difahami meniru karya orang lain pada dasarnya tidak selalu dilarang dalam Islam.
Meniru untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dapat diperbolehkan apabila dilakukan secara etis, mencantumkan referensi dan tidak mengklaim karya tersebut sebagai milik sendiri.
Sebaliknya, menjiplak karya secara keseluruhan, mengakuinya sebagai karya pribadi, atau membajak dan mendapatkan keuntungan tanpa izin pemilik dapat menjadi perbuatan yang haram.
Terlebih apabila di dalamnya terdapat kebohongan, ketidakjujuran, serta kerugian terhadap pemilik karya, tindakan tersebut dapat termasuk dosa besar sebagaimana penjelasan narasumber.




