Memahami Kehidupan di Alam Barzakh Menurut Islam, Nikmat dan Siksanya

Memahami Kehidupan di Alam Barzakh Menurut Islam, Nikmat dan Siksanya

Liputan6.com, Jakarta – Memahami kehidupan di alam barzakh menurut Islam merupakan bagian penting dari akidah setiap muslim. Alam barzakh adalah fase yang pasti akan dilalui setiap manusia setelah meninggal dunia, menjadi penghubung antara kehidupan di dunia yang sementara dengan kehidupan akhirat yang kekal.

Dalam Ebook Siksa Kubur Sebuah Aqidah yang Absolut, Ustadz Abu Ubaidah Yusuf menjelaskan bahwa meyakini adanya alam barzakh beserta nikmat dan azab kubur merupakan bagian dari akidah Ahlussunnah wal Jama’ah. Karena itu, mengingkari keberadaannya termasuk penyimpangan dari ajaran yang telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil syariat.

Al-Qur’an juga memberikan petunjuk tentang adanya kehidupan di alam barzakh. Allah SWT berfirman, “Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang” (QS. Ghafir: 46). Menurut Al-Hafizh Ibnu Katsir, ayat ini menjadi salah satu dalil yang menunjukkan adanya balasan bagi manusia di alam kubur sebelum datangnya hari kiamat.

Sementara itu, Abu Asma Andre dalam Ebook Kehidupan Alam Kubur menjelaskan bahwa alam kubur merupakan persinggahan pertama menuju kehidupan akhirat. Keadaan seseorang di alam barzakh bergantung pada keimanan dan amal saleh yang telah dikerjakannya selama hidup di dunia.

1. Kondisi Alam Barzakh

Alam barzakh adalah alam peralihan antara kehidupan dunia dan kehidupan akhirat. Istilah “barzakh” secara bahasa berarti pemisah atau dinding antara dua hal. Alam ini disebut juga sebagai alam kubur karena menjadi tempat persinggahan ruh manusia setelah berpisah dari jasadnya.

Seringkali orang menganggap kubur sebagai alam barzakh, padahal kubur hanyalah tempat untuk menyimpan jasad orang yang telah meninggal. Alam barzakh sendiri merupakan tempat penantian sebelum memasuki alam akhirat, yaitu padang mahsyar.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Mu’minun ayat 100: “Dan di hadapan mereka ada barzakh sampai hari mereka dibangkitkan”. Ayat ini menegaskan bahwa setelah kematian, manusia berada di alam barzakh hingga hari kebangkitan tiba.

Allah SWT juga berfirman: “Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh dalam kehidupan di dunia dan di akhirat” (QS. Ibrahim: 27). Ayat ini, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qayyim, menunjukkan bahwa orang mukmin akan diteguhkan hatinya di alam kubur untuk menghadapi segala prosedur yang ada di alam barzakh.

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya kubur adalah taman dari taman-taman surga atau lubang dari lubang-lubang neraka” (HR. Tirmidzi). Hadits ini menegaskan bahwa alam kubur—atau barzakh—merupakan cerminan awal dari nasib seseorang di akhirat.

2. Keadaan Ruh di Alam Barzakh

Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa di alam kubur, Allah mengembalikan ruh ke seluruh anggota badan jenazah sehingga ahli kubur dapat mendengar, melihat, dan menjawab pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir. Ibnu Hajar berpendapat bahwa ruh dikembalikan hanya ke setengah badan bagian atas.

Kehidupan ahli kubur bukanlah kehidupan sempurna seperti di dunia, melainkan pertengahan antara kematian dan kehidupan, sebagaimana pertengahan kondisi tidur antara mati dan hidup.

Allah mengembalikan fungsi pancaindra, akal, dan kesadaran ahli kubur di alam barzakh agar mereka dapat menangkap pertanyaan malaikat dan merasakan berbagai kondisi di alam barzakh.

3. Perbedaan Keadaan Ruh di Alam Barzakh

Ruh orang beriman ditempatkan di alam barzakh yang luas, di dalamnya terdapat ketenteraman, rezeki, dan kenikmatan. Mereka akan merasakan berbagai macam kenikmatan di alam kubur. Kenikmatan pertama yang diterima adalah Allah memantapkan hatinya untuk menghadapi segala prosedur di alam barzakh.

Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa orang mukmin dapat melihat neraka yang Allah telah menjaganya dari dalam kuburnya. Ia juga diperlihatkan kamarnya di surga. Selain itu, Allah menyinari kuburnya dan menjadikannya lapang, sehingga orang mukmin itu dapat tidur dalam kuburnya dengan sebaik-baik tidur.

Allah SWT berfirman: “Jangan sekali-kali kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati. Sebenarnya, mereka itu hidup dan dianugerahi rezeki di sisi Tuhannya” (QS. Ali Imran: 169).

Sementara, ruh orang kafir dan pendurhaka berada di barzakh yang sempit, di dalamnya hanya ada kesusahan dan siksa. Mereka akan mendapatkan siksa kubur yang pedih. Para penghuni alam barzakh yang durhaka menerima siksa kubur, sementara orang-orang yang beriman dan bertakwa telah disiapkan berbagai macam kenikmatan.

4. Durasi di Alam Barzakh

Para penghuni alam barzakh akan tinggal di tempat tersebut sejak dia meninggal sampai datangnya hari Kiamat. Jika umur manusia sudah mencapai ribuan tahun, betapa lamanya mereka tinggal di alam kubur tersebut.

5. Pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir

Di alam barzakh, setiap manusia akan menghadapi fitnah kubur—ujian berupa pertanyaan dari Malaikat Munkar dan Nakir. Kedua malaikat ini datang segera setelah proses pemakaman selesai dan para pengantar jenazah telah berpaling pergi.

Pertanyaan yang diajukan meliputi:

“Siapa Tuhanmu?” (Man rabbuka?)

“Apa agamamu?” (Ma dinuka?)

“Siapa nabimu?” (Man nabiyyuka?)

Orang beriman akan menjawab dengan mantap: “Tuhanku Allah, agamaku Islam, dan nabiku Muhammad.” Sementara orang kafir dan munafik akan kebingungan: “Ha, aku tidak tahu, aku hanya mendengar orang-orang mengatakan sesuatu.”

6. Nikmat dan Siksa di Alam Barzakh

Bagi orang yang beriman dan bertakwa, alam barzakh menjadi taman dari taman-taman surga. Mereka akan merasakan:

· Kelapangan kubur sejauh mata memandang

· Cahaya yang menerangi kegelapan kubur

· Aroma wangi dari surga

· Diperlihatkannya tempat di surga sebagai kabar gembira

Siksa Kubur

Bagi orang kafir dan pendurhaka, alam barzakh menjadi lubang dari lubang-lubang neraka. Mereka akan merasakan:

· Kesempitan kubur hingga tulang-tulang remuk

· Kegelapan yang mencekam

· Panas dan pengap yang menyiksa

· Diperlihatkannya tempat di neraka sebagai peringatan

Alam barzakh diyakini sebagai tempat sempit, gelap, sepi, panas, dan pengap bagi ahli kubur. Namun amal ibadah yang dikerjakan selagi hidup dapat meringankan beban ahli kubur di alam barzakh.

7. Ditampakkannya Tempat Kembali Setiap Pagi dan Petang

Setiap pagi dan petang, penduduk barzakh akan diperlihatkan tempat tinggal abadi mereka kelak. Mukmin diperlihatkan surga sehingga ia bahagia dan meminta agar kiamat disegerakan. Orang kafir diperlihatkan neraka sehingga ia ketakutan dan memohon agar kiamat tidak pernah ditegakkan.

Amalan Agar Selamat di Alam Kubur

Terdapat beberapa amalan yang dapat menjadi bekal dan penyelamat di alam kubur:

1. Shalat, Puasa, Sedekah, dan Sabar

Syekh Ahmad bin Hijazi Al-Fasyani menjelaskan bahwa ketika jenazah diletakkan di alam kubur, empat api menghampirinya. Namun amal shalat datang memadamkan satu titik api, puasa memadamkan satu titik api lainnya, sedekah memadamkan satu titik api berikutnya, dan kesabaran memadamkan satu titik api terakhir.

2. Membaca Surat Al-Mulk Sebelum Tidur

Membaca sepuluh ayat pertama Surat Al-Mulk sebelum tidur akan dijauhkan dari siksa kubur. Surat Al-Mulk disebut al-Mani’ah (yang mencegah) dan al-Munjiyah (yang menyelamatkan) dari siksa kubur.

3. Membaca Surat Al-Ikhlas 40 Kali Saat Sakit Menjelang Kematian

Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin dalam Busyral Karim menyebutkan bahwa siapa yang membaca Surat Al-Ikhlas sebanyak 40 kali saat sakit menjelang kematiannya, maka ia tidak disiksa dalam kubur dan aman dari impitan kubur.

4. Membaca Doa Perlindungan dari Siksa Kubur

Rasulullah SAW mengajarkan doa yang dibaca setelah tasyahud akhir: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari keburukan fitnah Dajjal” (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Lima Bekal ke Alam Kubur

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa sebagai bekal manusia ke dalam kubur ada lima perkara:

· Melazimkan membaca Al-Qur’an

· Shalat pada tengah malam (shalat tahajud)

· Shalat Dhuha

· Puasa dan bersedekah

· Melazimkan khalwat (menyendiri untuk beribadah)

Hikmah Memahami Kehidupan di Alam Barzakh

1. Meningkatkan Kesadaran akan Kematian

Pemahaman tentang alam barzakh mengingatkan bahwa kehidupan dunia hanyalah persinggahan sementara. Kesadaran ini mendorong seseorang untuk tidak terlena dengan gemerlap dunia.

2. Mendorong Perbanyakan Amal Saleh

Mengetahui bahwa amal perbuatan akan menjadi bekal di alam barzakh mendorong seseorang untuk memperbanyak kebaikan dan menjauhi maksiat.

3. Memperkuat Keimanan dan Ketakwaan

Keyakinan akan adanya nikmat dan siksa kubur memperkuat iman kepada hari akhir dan mendorong ketakwaan yang lebih tinggi.

4. Menumbuhkan Rasa Takut yang Produktif

Ketakutan akan siksa kubur bukanlah ketakutan yang melumpuhkan, melainkan dorongan untuk segera bertaubat dan memperbaiki diri.

5. Mengingatkan akan Pentingnya Akidah yang Lurus

Pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir berpusat pada masalah akidah, mengingatkan bahwa kemurnian akidah adalah fondasi keselamatan di alam kubur.

Pertanyaan Seputar Alam Barzakh

1. Apa perbedaan antara alam barzakh dan alam kubur?

Alam barzakh adalah alam kehidupan setelah kematian yang sangat luas, sementara kubur hanyalah tempat untuk menyimpan jasad orang yang telah meninggal. Alam barzakh merupakan tempat penantian sebelum memasuki alam akhirat, di mana seorang hamba akan mendapatkan kenikmatan atau siksa sesuai amalnya.

2. Apakah ruh orang yang sudah meninggal bisa kembali ke dunia?

Tidak. Menurut Muhammadiyah, manusia yang sudah pindah ke alam barzakh tidak akan kembali ke alam dunia. Ruh manusia yang sudah pindah ke alam barzakh juga tidak akan kembali ke alam dunia. Orang-orang kafir pada hari kiamat akan memohon kepada Allah agar dikembalikan lagi ke dunia untuk beramal shalih, tetapi permintaan itu tidak dikabulkan.

3. Apakah orang yang tidak dikubur tetap mengalami alam barzakh?

Ya. Mereka yang jasadnya musnah atau tidak dikebumikan—seperti tenggelam, terbakar, atau dimakan binatang—juga akan mengalami alam kubur atau alam barzakh. Pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir berlaku bagi semua orang, termasuk yang tidak dikubur.

4. Berapa lama manusia berada di alam barzakh?

Para penghuni alam barzakh akan tinggal di tempat tersebut sejak dia meninggal sampai datangnya hari Kiamat. Lamanya tergantung pada kapan hari kiamat terjadi dan kapan seseorang meninggal dunia.

5. Bagaimana cara agar selamat dari siksa kubur?

Amalan yang dapat menyelamatkan dari siksa kubur antara lain: menjaga shalat, puasa, sedekah, dan sabar, membaca Surat Al-Mulk setiap malam, membaca Surat Al-Ikhlas 40 kali saat sakit menjelang kematian, serta membaca doa perlindungan dari siksa kubur dalam setiap shalat.

Sumber : https://www.liputan6.com/islami/read/8250933/memahami-kehidupan-di-alam-barzakh-menurut-islam-nikmat-dan-siksanya

Hukum Trading dan Investasi Crypto dalam Islam: Halal, Mubah, atau Haram?

Hukum Trading dan Investasi Crypto dalam Islam: Halal, Mubah, atau Haram?

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai bentuk aset baru, salah satunya adalah mata uang kripto (cryptocurrency).

Popularitasnya terus meningkat karena menawarkan peluang keuntungan yang menarik, baik melalui investasi jangka panjang maupun aktivitas trading.

Tidak sedikit pula umat Islam yang mulai tertarik untuk terjun ke pasar kripto.

Di sisi lain, kemunculan aset digital ini juga memunculkan pertanyaan mengenai status hukumnya dalam Islam.

Pasalnya, mekanisme transaksi kripto berbeda dengan instrumen keuangan konvensional dan melibatkan berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam fikih muamalah.

Lantas, bagaimana hukum trading kripto menurut Islam?

Hukum Trading Kripto Menurut Lembaga Fatwa dan Organisasi Islam

Terdapat beberapa pandangan resmi dari lembaga fatwa dan ormas Islam terkemuka mengenai status hukum mata uang kripto.

Berikut adalah penjelasan selengkapnya:

1. Darul Ifta Al-Azhar Mesir: Haram

Pada tanggal 28 Desember 2017, lembaga fatwa kenamaan asal Mesir, Darul Ifta Al-Azhar, telah merilis hasil kajian yang menetapkan bahwa mata uang kripto seperti Bitcoin berstatus haram secara syariat Islam.

Alasan utama pengharamannya adalah karena adanya unsur gharar.

Dalam ilmu fikih, gharar berarti adanya ketidakjelasan, spekulasi (pertaruhan), dan keraguan yang berpotensi merugikan salah satu pihak yang bertransaksi.

2. Majelis Ulama Indonesia (MUI): Mubah dan Haram

Sebulan setelah fatwa dari Al-Azhar, tepatnya pada Januari 2018, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan 11 catatan mengenai Bitcoin.

MUI menetapkan dua hukum terpisah untuk mata uang kripto. Hukumnya menjadi mubah (boleh) apabila aset kripto murni digunakan sebagai alat tukar oleh dua belah pihak yang saling sepakat dan rida.

Namun, hukumnya bisa berubah menjadi haram jika kripto dipergunakan sebagai instrumen investasi.

3. Muhammadiyah: Menunggu Kajian Lebih Lanjut

Muhammadiyah cenderung lebih hati-hati dalam menyikapi hukum penggunaan kripto karena teknologi ini masih tergolong baru dan terus berkembang.

Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fahmi Salim, menjelaskan bahwa teknologi kripto pada dasarnya bersifat bebas nilai.

Artinya, penggunaannya dapat bernilai halal apabila dimanfaatkan untuk tujuan yang baik, tetapi bisa menjadi haram jika digunakan untuk tindakan yang dilarang.

Meski demikian, Fahmi Salim mengimbau umat Islam untuk sementara waktu menghindari penggunaan kripto.

Hal ini disebabkan oleh fluktuasi harganya yang sangat tinggi serta belum adanya pengakuan resmi dari negara sebagai alat tukar, komoditas, maupun satuan nilai.

Selain itu, Muhammadiyah masih menunggu hasil kajian yang lebih mendalam dari Majelis Tarjih dan Tajdid sebelum menetapkan pandangan resminya mengenai hukum kripto.

4. Keputusan PWNU Jawa Timur: Haram dan Dianggap Aset Fiktif

Dalam forum Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pada 24 Oktober 2021, para ulama memutuskan bahwa aset kripto adalah kekayaan fiktif (ma’dum) sehingga tidak sah (haram) jika diperjualbelikan.

Alasan utamanya adalah kripto tidak memenuhi dua standar agar bisa disebut sebagai komoditas atau barang sah (sil’ah), yaitu:

  • Tidak memiliki wujud fisik (‘ain musyahadah).
  • Tidak berstatus sebagai barang yang memiliki jaminan aset (syai-in maushuf fid dzimmah).

5. Islamic Law Firm (ILF): Boleh Jika Tidak Ada Gharar

Sedikit berbeda dengan PWNU Jatim, forum Bahtsul Masail Islamic Law Firm (ILF) yang digelas pada 19 Juni 2021 menyimpulkan bahwa aset kripto sebenarnya telah diakui sebagai bentuk kekayaan (mal) secara kacamata fikih).

Karena berstatus sebagai harta kekayaan, aset kripto pada dasarnya sah-sah saja untuk ditransaksikan, selama sama sekali tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian).

Memang, masih terdapat perdebatan di antara para ulama apakah transaksi kripto saat ini terbebas dari gharar atau tidak.

Bagi pihak yang meyakini tidak ada spekulasi (gharar) di dalamnya, maka pertukarannya diperbolehkan.

IlF juga mengingatkan agar masyarakat yang tidak memiliki ilmu tentang kripto agar tidak ikut-ikutan berinvestasi dan mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang ketat.

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/hukum-trading-dan-investasi-crypto-dalam-islam-halal-mubah-atau-haram

Mendidik Anak dengan Cinta dan Keteladanan

Mendidik Anak dengan Cinta dan Keteladanan

MENDIDIK tidaklah sama dengan membentuk. Mendidik arti dari kata-kata ‘allama-yu’alillmu-ta’liman” yang artinya mengajari, mentransfer ilmu dan mentransfer nilai, baik itu nilai baik atau nilai buruk.

Mendidik itu hanyalah usaha yang di dalamnya ada proses dan do’a dengan harapan anak yang dididik menjadi anak yang baik. Sebab kadang kala anak-anak didik kita ada juga yang hasilnya kurang baik

Bisa jadi kita mengajarkan kebaikan yang bersumber dari Al Qur’an dan hadits tetapi yang dilihat dan dicontoh justru malah kekurangan dan keburukan yang kita miliki

Pendidikan juga ada yang mengatakan berasal dari kata-kata addaba-yuaddibu-ta’diban yang bermakna menempatkan sesuatu kepada yang Allah kehendaki.

Yaitu mendidik manusia untuk bisa menempatkan sesuatu pada tempatnya berdasarkan petunjuk dari Allah subhana wa ta’ala.

Pendidikan juga berasal dari kata-kata rabba yurabbu yang maknanya menata, menata alam kepada keseimbangannya

Atau menata poros pendidikan pada proses yang mengantar kembali kepada fitrah.

Sedangkan cinta itu adalah kata sifat yang bermakna pemberian. Jadi mencintai berarti memberi bukan menerima.

Hakikat cinta adalah kebaikan sehingga seluruh kebaikan adalah pancaran dari cinta itu sendiri

Sebaliknya seluruh keburukan adalah pancaran dari kebencian

Sehingga pendidikan yang melahirkan kebaikan adalah pendidikan yang dibangun di atas rasa cinta

Sedangkan keladanan tergambar di dalam Al Qur’an yang bisa kita jumpai dari kisah-kisah para nabi dan orang-orang shaleh.

Bagaimana keteladanan yang di contohkan Nabi Nuh yang mengajak dan mendidik kaumnya siang dan malam tanpa lelah meskipun demikian masih banyak juga yang ingkar bahkan anaknya sendiri juga ingkar

Keteladanan dari Nabi Ibrahim dan keluarganya, anaknya menjadi nabi, keluarganya tidak pernah merasa terbebani dengan dengan perintah Allah.

Keteladanan dari keluarga Nabi Imran, Lukmanul Hakim dan masih banyak lagi.

Betapa pentingnya mendo’akan, mengikhlaskan serta memaafkan kesalahan-kesalahan anak-anak apatalagi ketika hendak menuntut ilmu

Sebab bisa jadi dosa-dosa atau kekhilafan yang dilakukan itu yang menjadi penghalang untuk anak bisa menerima ilmu dengan baik.

Kunci mendidik dengan cinta dan keteladanan adalah saling memaafkan.

Sumber : https://hidayatullah.or.id/mendidik-anak-dengan-cinta-dan-keteladanan/

Kisah Pertama: Khadijah raḍiyallāhu ‘anhā

Kisah Pertama: Khadijah raḍiyallāhu ‘anhā

Pernikahan yang Dibangun di Atas Kepercayaan

Memilih Pasangan dengan Mengunakan Akal dan Hati

Khadijah binti Khuwailid atau secara lengkap Khaḍījah bint Khuwailid raḍiyallāhu ‘anhā dikenal sebagai perempuan terpandang dari kalangan Quraisy. Ia memiliki kehormatan nasab, kecerdasan berdagang, serta kekayaan yang menjadikannya figur terhormat di Makkah. Banyak lelaki bangsawan berharap dapat mempersuntingnya (Ibnu Hisyām, al-Sīrah al-Nabawiyyah).

Namun pilihannya justru jatuh kepada Muhammad, seorang pemuda berusia 25 tahun yang saat itu belum dikenal sebagai orang kaya raya. Yang menjadi pertimbangannya bukanlah harta atau status sosial, melainkan kejujuran dan kemuliaan akhlaknya. Muhammad dikenal dengan gelar al-Amīn—yang terpercaya—karena integritasnya dalam berdagang (Ibnu Ishāq; al-Bukhārī).

Khadijah mendengar langsung laporan tentang kejujuran Muhammad dalam perjalanan dagang ke Syam. Ia kemudian mengutus Nafisah binti Munyah untuk menyampaikan niat baiknya. Keputusan ini menunjukkan bahwa sejak awal, fondasi pernikahan mereka dibangun di atas karakter, bukan kepentingan duniawi semata.

Pelajaran Pertama: Pelajaran yang dapat diambil dari kisah Khadijah adalah dalam memilih pasangan, akhlak merupakan pertimbangan yang utama. Sebagaimana dalam hadis: Akhlak adalah fondasi rumah tangga. Harta dapat berkurang, kedudukan dapat berubah, tetapi karakter mulia akan tetap menjadi penopang ketika ujian datang (HR. Muslim No. 1467).

Usia Tidak Menghalangi Pernikahan

Saat pernikahan itu terjadi, Khadijah berusia sekitar 40 tahun, sementara Muhammad berusia 25 tahun (al-Mubārakfūrī, al-Raḥīq al-Makhtūm). Perbedaan usia lima belas tahun tidak menjadi penghalang bagi keharmonisan mereka.

Dari pernikahan tersebut lahir enam anak: al-Qāsim, ‘Abdullāh, Zaynab, Ruqayyah, Ummu Kultsūm, dan Fāṭimah al-Zahrā’ (Ibn Sa‘d, al-Ṭabaqāt al-Kubrā). Selama kurang lebih dua puluh lima tahun, Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tidak menikah lagi hingga wafatnya Khadijah (al-Bukhārī).

Fakta ini menunjukkan bahwa cinta dalam Islam tidak dibatasi oleh ukuran-ukuran duniawi seperti usia atau penampilan. Ia dibangun atas dasar kesetiaan, rasa hormat, dan visi hidup yang sama.

Pelajaran kedua: pelajaran yang selaras dengan pemilihan usia tersebut, jangan menjadikan standar sosial yang dangkal menghalangi kebaikan yang Allah takdirkan. Tujuan pernikahan adalah terwujudnya sakinah, mawaddah, dan raḥmah (QS. ar-Rūm: 21).

 

Hadir dalam Perjuangan Pasangan

Peristiwa turunnya wahyu pertama di Gua Ḥirā’ merupakan momen yang sangat menentukan. Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pulang dalam keadaan gemetar seraya berkata, “Zammilūnī, zammilūnī” (Selimuti aku, selimuti aku) (HR. al-Bukhārī No. 3; Muslim No. 247).

Di saat genting itulah Khadijah menunjukkan keteguhan imannya. Ia tidak meragukan, tidak menyalahkan, dan tidak panik. Ia berkata:

كَلَّا وَاللَّهِ مَا يُخْزِيكَ اللَّهُ أَبَدًا، إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمَ، وَتَحْمِلُ الْكَلَّ، وَتَكْسِبُ الْمَعْدُومَ، وَتَقْرِي الضَّيْفَ، وَتُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ

“Demi Allah, Allah tidak akan pernah menghinakanmu. Engkau menyambung silaturahim, menanggung orang lemah, memberi kepada yang tidak punya, memuliakan tamu, dan menolong orang yang tertimpa musibah.” (HR. al-Bukhārī No. 3)

Ia kemudian membawa Rasulullah kepada Waraqah bin Naufal untuk meminta penjelasan tentang peristiwa tersebut (Ibnu Hisyām).

Bahkan setelah Khadijah wafat, Rasulullah tetap mengenangnya dengan penuh cinta. Ketika Aisyah binti Abu Bakar merasa cemburu, beliau menjelaskan bahwa Khadijah beriman kepadanya saat orang lain mengingkari, membenarkannya saat orang lain mendustakan, dan menolongnya dengan harta ketika orang lain menolak (HR. al-Bukhārī No. 3814; Muslim No. 2438).

Di sinilah terlihat bahwa kekuatan rumah tangga tidak diukur saat keadaan lapang, tetapi saat badai datang.

Pelajaran ketiga: Pelajaran yang dapat diambil yaitu menjadi pasangan yang menenangkan ketika ujian datang. Rumah tangga yang kokoh adalah rumah yang saling menguatkan dalam kesulitan.

Diambil dari buku Baiti Jannati karya Ust Saifullah Kamalie, Ph. D

Sumber : https://www.darunnajah.ac.id/kisah-pertama-khadijah-ra%e1%b8%8diyallahu-anha

Perbedaan Makna Tobat dan Istigfar

Perbedaan Makna Tobat dan Istigfar

Dalam banyak ayat, Allah ﷻ mengabarkan bahwa seorang hamba dapat diampuni dosa-dosanya dengan sebab tobat dan istigfar. Setelah menjelaskan ancaman bagi pelaku dosa dan maksiat, lantas ancaman itu dikecualikan bagi orang yang bertobat dan beristigfar.

Allah ﷻ berfirman,

إِلَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَٰلِحًا فَأُو۟لَٰٓئِكَ يَدْخُلُونَ ٱلْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْـًٔا

“Kecuali orang yang bertobat, beriman, dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.” (QS. Maryam: 60)

وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ ۚ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ

“Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka beristigfar.” (QS. Al-Anfal: 33)

Kita pun sebagai seorang muslim umumnya sangat mengenal istilah tobat dan istigfar. Namun, apakah yang dimaksud dengan istigfar dan tobat? Adakah keduanya istilah yang bermakna sama ataukah ada perbedaannya?

Jika tobat dan istigfar disebutkan bersendirian (disebutkan secara terpisah)

Imam Ibnu Abil Izz Al-Hanafi rahimahullah, penulis Syarah Aqidah Thahawiyah yang paling masyhur, menjelaskan hal tersebut. Setelah menukilkan ayat-ayat tentang tobat dan istigfar, beliau rahimahullah menjelaskan, “Terkadang istigfar disebutkan sendiri, tetapi adakalanya disebutkan pula bersama kata tobat.

فَإِنْ ذُكِرَ وَحْدَهُ دَخَلَ مَعَهُ التَّوْبَةُ، كَمَا إِذَا ذُكِرَتِ التَّوْبَةُ وَحْدَهَا شَمَلَتْ الِاسْتِغْفَارَ

Jika kata istigfar disebutkan secara terpisah, maka tobat termasuk di dalam makna istigfar. Sama seperti jika kata tobat disebutkan sendirian, maka itu mengandung makna istigfar.” (Syarah Aqidah Thahawiyah, 2: 452; cet. Muasasah Risalah)

Kata tobat mencakup makna istigfar, dan kata istigfar mencakup makna tobat, dan masing-masing termasuk dalam makna yang lain ketika digunakan secara mutlak.

Makna tobat dan istigfar jika disebutkan bersamaan

Kata tobat dan istigfar disebutkan bersamaan sebagaimana dalam ayat,

وَأَنْ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ

“Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertobat kepada-Nya.” (QS. Hud: 3)

Imam Ibnu Abil Izz rahimahullah menjelaskan,

أَمَّا عِنْدُ اقْتِرَانِ إِحْدَى اللَّفْظَتَيْنِ بِالْأُخْرَى، فَالِاسْتِغْفَارُ: طَلَبُ وِقَايَةِ شَرِّ مَا مَضَى، وَالتَّوْبَةُ: الرُّجُوعُ وَطَلَبُ وِقَايَةِ شَرِّ مَا يَخَافُهُ فِي الْمُسْتَقْبَلِ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِهِ

“Adapun jika masing-masing kata disandingkan dalam satu pembahasan, maka masing-masing memiliki arti sendiri. Istigfar artinya adalah memohon perlindungan dari keburukan yang telah lalu. Sedangkan tobat artinya adalah kembali dan memohon perlindungan dari keburukan di masa depan atas sebab perbuatan keburukan yang dilakukannya.”

Syekh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd menjelaskan makna lain,

يكون الاستغفار عبارةً عن طلب المغفرة باللسان، والتوبة عبارة عن الإقلاع عن الذنوب بالقلب، والجوارح

“Istigfar bisa dimaknai sebagai memohon ampunan dengan lisan, sedangkan tobat adalah meninggalkan dosa maksiat dengan hati dan anggota badan.” (Musthalahat fi Kutubil Aqaid, hal. 187)

Hal ini sebagaimana kaidah,

‌إِذَا اجْتَمَعَا افْتَرَقَا، وَإِذَا افْتَرَقَا اجْتَمَعَا

“Apabila berkumpul (disebutkan bersamaan), maka maknanya berbeda. Jika berpisah, maka maknanya sama.”

Contoh semisal adalah istilah-istilah seperti: islam dan iman; fakir dan miskin; itsm dan udwan; birr dan takwa; atau fusuq dan ‘ishyan.

Asal makna tobat dan istigfar

Menurut Ibnu Faris dan Mu’jam Maqayis Lughah (1: 357), setiap kata yang tersusun dari huruf ت – و – ب, seperti tobat, maknanya selalu seputar rujuk atau kembali (الرجوع). Kata yang semisal adalah:

  1. العودة (pulang)
  2. الإنابة (kembali)
  3. الندم (menyesal)

Semuanya kembali kepada makna rujuk atau kembali.

Adapun Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Madarij (1: 198) menjelaskan,

فحقيقة التوبة هي الندم على ما سلف منه في الماضي، والإقلاع عنه في الحال، والعزم على ألا يعاوده في المستقبل

“Hakikat tobat adalah penyesalan atas dosa-dosa masa lalu, penghentian segera dosa-dosa tersebut, dan tekad yang teguh untuk tidak mengulanginya di masa depan.”

Artinya, tobat lebih luas dari sekadar menyesal atas dosa masa lalu, tetapi juga ada upaya menghentikannya langsung sekarang, dan bertekad untuk tidak mengulanginya di masa yang akan datang.

Sedangkan makna istigfar ialah,

طلب المغفرة وهي وقاية شر الذنوب مع سترها

“Upaya untuk mencari ampunan, yakni perlindungan dari keburukan dosa serta berharap agar dosanya ditutupi.” (Musthalahat fi Kutubil Aqaid, hal. 187)

Perbedaan tobat dan istigfar

Terdapat beberapa perbedaan tobat dan istigfar yang kami nukil dari kitab Musthalahat fi Kutubil Aqaid karya Syekh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd sebagai berikut:

1) Asal katanya berbeda, yakni: kata tobat berasal dari kata طوب (kembali) dan istigfar berasal dari kata غفر (ampunan).

2) Tobat bermakna usaha meliputi penyesalan atas masa lalu, menghentikannya sekarang, dan upaya tidak mengulanginya di masa depan. Sedangkan istigfar bermakna memohon ampunan dan penutupan dosa.

3) Istigfar bisa dilakukan meski dosanya terus berlangsung. Sedangkan tobat menuntut orangnya untuk berhenti dari perbuatannya.

4) Tobat yang memenuhi syarat pasti diterima, dan dengan itu akan menghapuskan dosa dan menambahkan kebaikan jika tobatnya baik dan tulus (tobat nasuha). Sedangkan istigfar, sebagaimana doa lainnya, bisa diterima maupun ditolak.

5) Istigfar bisa dimohonkan untuk diri sendiri, maupun untuk orang lain. Sebagaimana Allah ﷻ berfirman,

وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ

“Dan memohon ampunlah untuk dosa kalian dan bagi orang beriman laki-laki maupun perempuan.” (QS. Muhammad: 19)

Seseorang mendapatkan pahala dengan memohonkan istigfar bagi orang lain. Sedangkan pertobatan hanya bisa dilakukan oleh diri sendiri dan bahkan dilarang untuk dilakukannya atas nama orang lain.

6) Malaikat bisa beristigfar untuk orang beriman; sedangkan untuk bertobat atas nama orang beriman, tidak bisa.

7) Tobat berlaku sampai sebelum nafas mencapai kerongkongan (ghargarah) ketika sekarat atau sebelum matahari terbit dari barat. Sedangkan istigfar bisa berlaku, baik masih hidup, saat sekarat, maupun setelah meninggal.

7) Istigfar boleh dilakukan kapan saja, dan dianjurkan pada waktu tertentu, seperti saat duduk di antara dua sujud, setelah salam salat, setelah melakukan ifadhah saat haji, dan di waktu sahur. Adapun tobat disyariatkan sesegera mungkin.

8) Istigfar adalah dengan ucapan lisan, sedangkan tobat adalah meninggalkan dengan hati dan anggota badan.

9) Tobat diwajibkan bagi muslim maupun kafir, sedangkan istigfar hanya kaum muslimin saja.

10) Tobat mesti disebabkan kembali dari dosa dan maksiat maupun kemakruhan, serta meninggalkan kewajiban maupun kesunahan. Adapun istigfar bisa oleh sebab tersebut, ataupun hanya sekadar bentuk mengingat saja dan bernilai pahala.

Semoga dengan membaca keterangan ini, kita bisa menjadi semakin bersemangat dalam bertobat dan beristigfar kepada Allah ﷻ. Karena banyaknya dosa dan ketidaksempurnaan dalam amalan kita, sangat pantas bagi kita untuk menjadi hamba yang istikamah dalam tobat dan permohonan ampunan.

Sumber : https://muslim.or.id/114587-perbedaan-makna-tobat-dan-istigfar.html

Anak Sudah Dewasa: Masihkah Orang Tua Wajib Menafkahinya?

Anak Sudah Dewasa: Masihkah Orang Tua Wajib Menafkahinya?

Jagat media sosial kembali menghadirkan perdebatan yang menarik. Seorang pemuda berusia 21 tahun dengan percaya diri menyatakan bahwa dirinya tidak ingin bekerja. Alasannya sederhana, tetapi mengundang kontroversi: ia merasa tidak pernah meminta untuk dilahirkan. Karena itu, menurutnya, orang tuanyalah yang harus menanggung seluruh biaya hidupnya, bahkan hingga seumur hidup.

Sekilas, pernyataan itu terdengar seperti kelakar. Namun, setelah ditelusuri, pandangan semacam ini ternyata tidak lahir dari ruang kosong. Di tengah biaya hidup yang semakin tinggi, sulitnya memperoleh pekerjaan, dan tekanan ekonomi yang terus meningkat, muncul anggapan bahwa orang tua tetap memikul tanggung jawab penuh atas kehidupan anak, sekalipun anak itu telah dewasa.

Benarkah demikian? Apakah Islam mengenal konsep bahwa kewajiban nafkah orang tua berlaku tanpa batas waktu? Ataukah ada titik di mana seorang anak harus berdiri di atas kakinya sendiri dan memikul tanggung jawab hidupnya?

Batas Kewajiban Nafkah Orang Tua terhadap Anaknya

Dalam fiqih, kewajiban nafkah orang tua kepada anak memang merupakan kewajiban syar’i. Namun, kewajiban itu bukanlah kontrak yang berlangsung sepanjang hayat. Ia memiliki syarat, batas, dan tujuan yang jelas.

Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (w. 918 H) dalam kitabnya yang terkenal, Fathul Qarib, merumuskan tiga syarat orang tua wajib menafkahi anaknya. Berikut redaksinya:

وَأَمَّا الْمَوْلُودُونَ وإِنْ سَفَلُوا فَتَجِبُ نَفَقَتُهُمْ عَلَى الْوَالِدَيْنِ بِثَلَاثَةِ شَرَائِطَ: أحدُهَا الْفَقْرُ وَالصِغَرُ، فَالغَنِيّ الْكَبِيْرُ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ. أَوْ الْفَقْرُ وَالزَّمَانَةُ، فَالغَنِيّ الْقَوِيَ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ. أَوْ الْفَقْرُ وَالْجُنُونُ، فَالغَنِيّ الْعَاقِلُ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ

Artinya, “Anak keturunan wajib dinafkahi oleh kedua orang tuanya dengan tiga syarat: pertama, fakir dan masih kecil (belum balig), maka anak yang kaya dan sudah balig tidak wajib dinafkahi. Kedua, fakir dan cacat, maka anak yang kaya dan kuat (tidak cacat) tidak wajib dinafkahi. Ketiga, fakir dan gila, maka anak yang kaya dan berakal sehat tidak wajib dinafkahi.” (Muhammad bin Qasim al-Ghazi, Fathu Qarib al-Mujib, [Beirut, Dar Ibni Hazm: 1425 H/2005 M], hlm. 260)

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa fiqh tidak pernah meletakkan hubungan darah sebagai alasan tunggal lahirnya kewajiban nafkah. Yang menjadi ukuran adalah kebutuhan dan ketidakmampuan.

Selama seorang anak belum mampu berdiri sendiri, orang tua wajib menanggungnya. Akan tetapi, ketika ia telah balig, sehat jasmani, berakal, dan mampu bekerja, maka hukum memandangnya sebagai pribadi yang mulai memikul tanggung jawab atas dirinya sendiri.

Penjelasan ini dipertegas oleh Syaikh Ibrahim al-Bajuri (w. 1276 H) dalam Hasyiyah al-Bajuri. Ia menjelaskan bahwa anak yang telah mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak tidak lagi wajib dinafkahi oleh orang tuanya. Bahkan, ia seharusnya didorong dan diperintahkan untuk bekerja.

Namun, terdapat pengecualian apabila anak tersebut sedang menuntut ilmu syariat yang diharapkan memberikan manfaat besar bagi umat, sementara bekerja justru menghambat proses belajarnya. Dalam kondisi demikian, kewajiban orang tua untuk menafkahinya tetap berlaku.

فَالغَنِيّ الصَّغِيْرُ أَوْ الْفَقِيْرُ الْكَبِيْرُ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ–إلى أن قال–وَقَدِ استُفِيدَ مِمَّا تَقدَّمَ أَنَّ الْوَلَدَ الْقَادِرَ عَلَى الْكَسْبِ اللَّائِقِ بِهِ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ بَلْ يُكَلَّفُ الْكَسْبَ وَيُسْتَثْنَى مَا لَوْ كَانَ مُشْتَغِلاً بِعِلْمٍ شَرْعِيٍّ وَيُرْجَى مِنْهُ النَّجَابَةُ وَالْكَسْبُ يَمْنَعُهُ فَتَجِبُ حِينَئِذٍ وَلَا يُكَلَّفُ الْكَسْبَ

Artinya, “Anak yang kaya meski masih kecil, atau anak yang sudah dewasa walau masih fakir, tidak wajib dinafkahi. Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa anak yang mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak tidak wajib dinafkahi, bahkan ia wajib diperintahkan untuk bekerja.

Kecuali jika ia sedang sibuk menuntut ilmu syariat (mondok misalnya) dan berpotensi besar mencapai kesuksesan, di mana jika ia bekerja akan terhambat mencapai kesuksesan tersebut, maka masih wajib dinafkahi orang tuanya dan tidak perlu diperintahkan bekerja.” (Syaikh Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri, [Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah: 1420 H/1999 M], juz 2, hlm. 349)

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa kewajiban nafkah orang tua terhadap anaknya bukan kontrak seumur hidup seperti yang dipahami pria berusia 21 tahun yang sedang viral itu. Tetapi bersifat kondisional. Begitu seorang anak sudah balig, sehat jasmani, dan mampu bekerja, maka kewajiban nafkah orang tua terhadapnya gugur dengan sendirinya. Dengan kata lain, seorang anak–selain wajib bekerja memenuhi kebutuhannya sendiri–juga dilarang berpangku tangan kepada orang lain.

Islam Tidak Mendidik Umatnya Bergantung kepada Orang Lain​​​​​​​Terkait sikap berpangku tangan kepada orang lain, Islam sangat tegas melarang hal demikian terjadi. Bahkan, baginda Nabi Muhammad SAW sampai membaiat para sahabatnya untuk tidak meminta-minta atau berpangku tangan kepada orang lain. Dalam penggalan Hadist riwayat ‘Auf bin Malik al-Asyja’i radhiyallahu ‘anhu, Rasullullah Saw bersabda:

كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ. تِسْعَةً أَوْ ثَمَانِيَةً أَوْ سَبْعَةً. فَقَالَ: أَلَا تُبَايِعُونَ رَسُولَ اللَّهِ؟» وَكُنَّا حَدِيثَ عَهْدٍ بِبَيْعَةٍ. فَقُلْنَا: قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ! ثُمَّ قَالَ: أَلَا تُبَايِعُونَ رَسُولَ اللَّهِ؟ فَقُلْنَا: قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ! ثُمَّ قَالَ «ألا تبايعون رسول الله ﷺ؟ قال: فَبَسَطْنَا أَيْدِيَنَا وَقُلْنَا: قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ! فَعَلَامَ نُبَايِعُكَ؟ قَالَ: «عَلَى أَنْ تَعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا. وَالصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ. وَتُطِيعُوا (وَأَسَرَّ كَلِمَةً خَفِيَّةً) وَلَا تَسْأَلُوا النَّاسَ شَيْئًا

Artinya, “Kami pernah berada di sisi Rasulullah ﷺ (sebanyak sembilan orang, delapan atau tujuh orang). Lalu beliau bersabda, ‘Tidakkah kalian berbaiat kepada Rasulullah?’ Padahal kami baru saja melakukan baiat. Maka kami menjawab, ‘Kami telah berbaiat kepadamu, wahai Rasulullah.’ Kemudian beliau mengulanginya lagi, ‘Tidakkah kalian berbaiat kepada Rasulullah?’ Kami menjawab, ‘Kami telah berbaiat kepadamu, wahai Rasulullah.’ Lalu beliau mengulanginya untuk ketiga kalinya, ‘Tidakkah kalian berbaiat kepada Rasulullah?’ Maka kami pun mengulurkan tangan kami seraya berkata, ‘Kami telah berbaiat kepadamu, wahai Rasulullah.

Lalu atas perkara apakah kami harus berbaiat lagi kepadamu?’ Beliau bersabda, ‘Berbaiatlah untuk senantiasa menyembah Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, menegakkan salat lima waktu, taat (kepada Allah dan Rasul-Nya).’ Kemudian beliau mengucapkan satu kalimat dengan suara yang pelan, ‘Dan janganlah kalian meminta sesuatu pun kepada manusia.’” (Imam Muslim, Shahih Muslim, [Kairo, Mathba’ah ‘Isa al-Babi al-Halabi: 1374 H/1955 M], juz 2, hlm. 721)

Kalimat terakhir hadits ini bukan saja soal larangan meminta-minta. Ia mengajarkan prinsip yang jauh lebih kokoh, bahwa seorang muslim yang telah akil balig, sehat fisik, mental dan kejiwaan, jangan sampai menggantungkan hidupnya pada belas kasih orang lain, walaupun orang tuanya sendiri.

Kewajiban Bekerja dan Larangan Menuntut Nafkah dari Orang Tua

Ketika Islam, secara tegas menyatakan bahwa orang tua tak lagi memiliki kewajiban menafkahi anaknya yang telah balig dan berakal, serta sehat secara fisik, mental dan kejiwaannya, maka konsekuensinya setiap anak tidak boleh menuntut tanggung jawab nafkah dari orang tuanya.

Juga, karena Islam melarang keras pemeluknya hidup berpangku tangan pada orang lain, maka setiap kita wajib bekerja untuk mencukupi kebutuhannya sendiri. Allah SWT berfirman dalam Surah at-Taubah ayat 105:

وَقُلِ ٱعْمَلُوا۟ فَسَيَرَى ٱللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُۥ وَٱلْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

Artinya, “Dan katakanlah (Muhammad), ‘Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.’” (QS. at-Taubah [9]: 105)

Ayat di atas memerintahkan dan memotivasi seluruh umat Islam–secara terutama dan umat manusia secara umum–untuk bekerja mencari nafkah: baik untuk dirinya sendiri dan/atau untuk orang yang wajib ia nafkahi, Tujuannya agar kita tidak hidup dalam “kehinaan” yang hanya mengandalkan belas kasih orang lain.

Walaupun penjelasan ini terdapat dalam kitab suci umat Islam, bukan berarti perintah bekerja dan mencapai kemandirian finansial berlaku hanya untuk umat Islam saja. Artinya, di balik surah at-Taubah ayat 105 di atas tersimpan pesan tentang pedoman hidup umat manusia di dunia agar menjadi manusia yang terhormat, sekurangnya di hadapan manusia lain. Karena siapa pun yang tengah bekerja mencari nafkah, pasti akan terhormat di mata manusia daripada yang hanya berpangku tangan menghadap belas kasih orang lain.

Selain ayat di atas, baginda Nabi Muhammad Saw juga secara tegas memerintahkan setiap umatnya berusaha mencari nafkah untuk dirinya sendiri, keluarga, kerabat dan orang-orang dekat yang membutuhkan. Baginda Nabi bersabda:

ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا. فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ. فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ. فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا

Artinya, “Mulailah dari dirimu sendiri, bersedekahlah untuk dirimu sendiri. Jika ada lebihannya, berikanlah kepada keluargamu, jika masih ada lebihnya juga, maka berikanlah kepada kerabatmu. Jika masih ada lebihnya, maka disedekahkan ke sana dan ke sini (untuk orang lain yang membutuhkan).” (Imam Muslim, Shahih Muslim, [Kairo, Mathba’ah ‘Isa al-Babi al-Halabi: 1374 H/1955 M], juz 2, hlm. 692)

Dari seluruh paparan di atas, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang harus membayar biaya hidup seorang anak. Yang lebih penting adalah bagaimana Islam memandang hubungan antara hak dan tanggung jawab.

Islam memang memerintahkan orang tua memelihara dan menafkahi anak-anaknya. Akan tetapi, kewajiban itu tidak berlangsung tanpa batas. Ketika seorang anak telah balig, sehat, berakal, dan memiliki kemampuan untuk bekerja, maka ia tidak lagi hanya memiliki hak untuk menerima nafkah, melainkan juga kewajiban untuk mencari nafkah bagi dirinya sendiri.

Kehidupan bukanlah utang yang harus terus ditagihkan kepada orang tua. Kehidupan adalah amanah yang harus diusahakan, dijalani dengan ikhtiar, lalu dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Karena itu, dalam pandangan fiqih, kemandirian bukan sekadar pilihan hidup, melainkan bagian dari kehormatan seorang manusia.
Mengingat, kehadiran kita di dunia ini bukan sebuah kutukan yang harus diprotes, melainkan amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan. Wallahu a’lam bisshawab.

Sumber : https://islam.nu.or.id/syariah/anak-sudah-dewasa-masihkah-orang-tua-wajib-menafkahinya-wj9kj

Benarkah Ada Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam?

Benarkah Ada Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam?

Membunuh hewan dalam Islam memang jadi perdebatan yang panjang, karena pada dasarnya, Islam mengajarkan untuk berbuat baik kepada siapa pun, termasuk hewan.

Allah SWT menjanjikan bahwa kebaikan sekecil apa pun akan menuai pahala setimpal.

Janji Allah SWT itu termaktub dalam berbagai ayat Alquran, termasuk surah Al-An’am ayat 160:

“Barangsiapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya. Dan barangsiapa berbuat kejahatan dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizalimi).”

Nabi Muhammad SAW juga bersabda:

“Dalam setiap perbuatan baik terhadap makhluk yang bernyawa ada pahalanya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Namun, dalam kondisi tertentu, umat Islam diperbolehkan membunuh hewan-hewan yang mendatangkan bahaya bagi manusia.

Apa Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam?

Dalam Islam, beberapa hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, dan anjing galak.

Burung-burung pemangsa lainnya, seperti burung elang juga diperbolehkan dibunuh.

Hal itu berdasarkan hadis dari Aisyah Radhiyallahu Anha. Ia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, dan kalb aqur (anjing galak).” (HR Bukhari dan Muslim)

Nabi Muhammad SAW juga menganjurkan umatnya untuk membunuh cicak karena membawa penyakit.

“Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” (HR Muslim)

Menurut ulama hadis, cicak yang dimaksud dalam hadis ini adalah cicak yang bisa mendatangkan penyakit.

Rasulullah SAW juga memerintahkan untuk membunuh tokek, sebagaimana hadis berikut ini:

“Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik. (HR Muslim)

Hewan lain yang boleh dibunuh adalah ular, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW berikut ini:

“Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan.” (HR Muslim)

Jangan Sembarangan, Membunuh Binatang dalam Islam Ada Cara yang Dianjurkan

Meski diperbolehkan, Islam tetap mengatur cara untuk membunuh hewan dengan cara yang baik. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah Ta’ala akan mengganjar semua perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh (dalam perang), maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih hewan, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Di antaranya, tajamkanlah pisau kalian, dan buatlah hewan sembelihan tersebut tenang.” (HR Muslim)

Berikut adalah cara membunuh hewan dalam Islam:

  • Menggunakan alat yang  tajam agar hewan segera mati dan tidak tersiksa
  • Jika hewan yang membahayakan atau mengganggu bisa diusir, maka cara tersebut lebih utama dibandingkan membunuh
  • Jangan berlebihan dalam membunuh hewan. Misalnya, hanya satu atau dua semut yang mengganggu, maka dilarang membunuh semua pasukannya

Poin terakhir berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW berikut:

“Karena satu semut mengganggumu, kemudian engkau membakar kaum yang bertasbih kepada Allah? Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?” (HR Bukhari dan Muslim)

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/benarkah-ada-hewan-yang-boleh-dibunuh-dalam-islam

Benarkah Menyentuh Najis Membatalkan Wudhu?

Benarkah Menyentuh Najis Membatalkan Wudhu?

Wudu merupakan salah satu syarat sah salat, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 6:

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki…”

Namun, dalam praktiknya sehari-hari, tak sedikit umat Islam yang ragu soal seputar hal-hal yang dapat membatalkan wudu.

Salah satunya muncul pertanyaan apakah menyentuh benda atau sesuatu yang mengandung najis bisa membatalkan wudu.

Apakah Menyentuh Najis Membatalkan Wudu?

Menyentuh najis tidak membatalkan wudu karena yang membuatnya batal adalah hal-hal yang berkaitan dengan hadas.

Hadas merupakan kondisi tidak suci seorang muslim yang menyebabkan ia tidak sah untuk beribadah, seperti salat, menyentuh Alquran, atau puasa.

Perlu dipahami bahwa hadas adalah sesuatu yang melekat pada tubuh seseorang akibat peristiwa atau kondisi tertentu.

Misalnya, haid atau menstruasi, nifas, buang angin (kentut), buang air kecil, buang air besar, hingga keluar mani.

Sementara, najis berupa zat atau benda kotor, seperti darah, nanah, muntahan, minuman keras, tinja, kotoran hewan, bangkai, hingga air kencing bayi di bawah dua tahun yang masih meminum ASI.

Ini Cara Membersihkan Tangan Jika Menyentuh Najis

Ada dua kondisi yang harus diperhatikan umat Islam jika menyentuh najis setelah berwudu karena berkaitan dengan cara membersihkannya.

Berikut penjelasannya:

1. Menyentuh Najis dalam Keadaan Kering

Jika menyentuh najis yang kering dalam keadaan tangan juga kering, maka najis tersebut tidak berpindah sehingga tangan tetap suci.

2. Menyentuh Najis dalam Keadaan Basah

Apabila salah satu atau keduanya (tangan dan najis) dalam keadaan basah, tangan akan terkena najis.

Jika mengalami kondisi ini, seorang muslim wajib membasuh bagian tangan yang terkena najis dengan air.

Meski tangan terkena najis dan wajib dicuci, status wudu tetap sah dan tidak perlu diulang.

Apa Saja yang Membatalkan Wudu?

Berikut ini adalah hal-hal yang dapat membatalkan wudu:

1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur

Apa pun yang keluar dari lubang kemaluan dan dubur bisa membatalkan wudu, termasuk buang air kecil, buang air besar, dan kentut.

Hal itu sesuai dengan firman Allah swt dalam surah Al-Maidah ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Yaaa aiyuhal lazeena aamanoo izaa qumtum ilas Salaati faghsiloo wujoohakum wa Aidiyakum ilal maraafiqi wamsahoo biru’oosikum wa arjulakum ilal ka’bayn; wa in kuntum junuban fattahharoo; wain kuntum mardaaa aw’alaa safarin aw jaaa’a ahadum minkum minal ghaaa’iti aw laamastumunnisaaa’a falam tajidoo maaa’an fatayammamoo sa’eedan taiyiban famsahoo biwujoohikum wa aideekum minh; ma yureedul laahu liyaj’ala ‘alaikum min harajinw wa laakidy yureedu liyutahhirakum wa liyutimma m’matahoo ‘alaikum la’allakum tashkuroon

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

Sementara, jika keluar sperma, orang yang sudah berwudu diwajibkan melakukan mandi jinabat untuk menghilangkan hadas besar.

Selain itu, kentut yang tidak bersuara maupun bersuara juga membatalkan wudu. Hal itu sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw berikut:

“Rasulullah saw bersabda: Tidak akan diterima salatnya orang yang berhadas sampai ia berwudu. Kemudian seorang laki-laki dan Hadramaut bertanya: Apakah hadas itu ya Abu Hurairah? Abu Hurairah menjawab: Hadas itu kentut yang tidak bersuara atau kentut yang bersuara”. (HR. Al-Bukhari dan Ahmad)

2. Tidur Berbaring

Hal lain yang membatalkan wudu adalah tidur nyenyak sambil berbaring, sehingga ia tidak merasakan kentut, memegang kemaluan, dan lainnya.

Namun, tidur dengan posisi duduk atau bersujud tidak membatalkan wudu. Hal itu sesuai dengan hadis dari Ibnu Abbas r.a:

“Dari Ibnu Abbas bahwa ia melihat Nabi saw tidur dalam posisi sujud sampai ia mendengkur, kemudian ia berdiri untuk salat. Lalu saya bertanya kepada Rasulullah saw: Wahai Rasulullah sesungguhnya engkau telah tertidur. Maka beliau bersabda: Sesungguhnya wudu itu wajib (batal) melainkan bagi orang orang tidak berbaring karena jika berbaring maka lemaslah sendi-sendinya.” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad)

3. Mengeluarkan Madzi

Madzi merupakan cairan bening, halus, dan lengket yang keluar karena syahwat seperti bercumbu, mengingat jima’ (persetubuhan), atau memang ada niat melakukannya.

Mengeluarkan madzi pun membatalkan wudu, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw berikut ini:

“Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Terkait hal itu, aku menyuruh seseorang untuk bertanya kepada Nabi saw mengingat kedudukan puterinya sebagai istriku. Setelah orang itu bertanya, Nabi saw menjawab: Wudulah dan cucilah kemaluanmu”. (H.R. Bukhari dan lainnya).

4. Mengeluarkan Wadi

Hal lain yang membatalkan wudu adalah keluarnya wadi. Itu merupakan cairan berwarna putih dan kental yang biasanya keluar usai buang air kecil.

Umat Islam hanya dianjurkan berwudu jika keluar wadi dari kemaluannya. Hal itu sesuai dengan hadis berikut ini:

“Sedangkan wadi adalah cairan yang keluar setelah kencing yang seseorang harus mencuci kemaluannya dan berwudu tanpa harus mandi”.

5. Kulit Wanita dan Laki-Laki Bersentuhan

Dalam surah Al-Maidah ayat 6, dijelaskan bahwa seorang laki-laki muslim harus berwudhu kembali jika menyentuh perempuan.

“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.”

Namun, ada pandangan lain mengenai hal ini yaitu tidak batal wudunya jika kulit laki-laki dan perempuan tidak bersentuhan langsung.

Hal ini juga tidak membatalkan wudhu apabila laki-laki yang sudah dewasa bersentuhan kulit dengan perempuan yang masih kecil. Begitu pun sebaliknya.

6. Memegang Kemaluan

Nabi Muhammad saw bersabda: “Barang siapa yang memegang kelaminnya maka berwudulah.” (HR. Ahmad)

Namun, hal ini hanya membatalkan wudu orang yang melakukannya, bukan yang disentuh kelaminnya.

Pandangan lain juga menjelaskan bahwa memegang kelamin tidak membatalkan wudu jika menggunakan selain bagian dalam telapak tangan dan bagian dalam jari-jari.

Hal ini juga tidak membatalkan wudu jika dilakukan dengan penghalang seperti kain atau menyentuh kelamin binatang.

Sumber : https://mozaik.inilah.com/ibadah/benarkah-menyentuh-najis-membatalkan-wudu

Apakah Hasil Korupsi, Judi, dan Bunga Bank Wajib Dizakati? Simak Penjelasan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 Ini

Apakah Hasil Korupsi, Judi, dan Bunga Bank Wajib Dizakati? Simak Penjelasan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 Ini

Jakarta, MUI Digital — Meningkatnya kesadaran masyarakat muslim untuk menunaikan zakat merupakan perkembangan yang patut diapresiasi. Namun, di tengah semangat tersebut, muncul persoalan ketika seseorang hendak mengeluarkan zakat dari harta yang diperoleh melalui cara haram dengan anggapan bahwa zakat dapat membersihkan atau menghalalkan harta itu.

Persoalan serupa juga dihadapi lembaga dan amil zakat ketika menerima dana yang diketahui berasal dari korupsi, perjudian, bunga bank, pencurian, penipuan, atau usaha lain yang dilarang syariat. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah harta haram tetap menjadi objek zakat sebagaimana harta halal yang telah mencapai nisab?

Guna memberikan kepastian hukum, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menjelaskan hal itu dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat atas Harta Haram. Fatwa ini diterbitkan untuk menegaskan bahwa zakat hanya wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik dari sisi bendanya maupun cara memperolehnya.

Ketentuan Hukum Zakat atas Harta Haram

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011, kehalalan harta menjadi syarat mendasar dalam kewajiban zakat. Karena itu, harta yang diperoleh melalui cara yang diharamkan tidak termasuk objek yang wajib dizakati, kendati jumlahnya telah mencapai nisab.

Bagi orang yang menguasai harta haram, kewajibannya bukan mengeluarkan sebagian harta itu sebagai zakat, melainkan bertaubat dan membebaskan diri dari tanggungan harta haram. Taubat dilakukan dengan memohon ampun kepada Allah SWT, menyesali perbuatan yang telah dilakukan, serta memiliki tekad kuat atau ‘azam untuk tidak mengulanginya.

Selain melakukan taubat secara pribadi, penyelesaian terhadap harta haram juga harus disesuaikan dengan cara harta tersebut diperoleh. Jika harta didapat dengan mengambil sesuatu yang bukan haknya, seperti melalui pencurian atau tindakan korupsi, maka seluruh harta itu wajib dikembalikan secara utuh kepada pemiliknya.

Jika pemiliknya tidak dapat ditemukan, harta itu harus digunakan untuk kemaslahatan umum. Ketentuan ini dimaksudkan agar pelaku tidak lagi mengambil manfaat pribadi dari harta yang bukan menjadi haknya.

Sementara, apabila harta berasal dari usaha yang tidak halal, seperti halnya perdagangan minuman keras atau bunga bank, maka seluruh hasil usahanya (bukan pokok modalnya) harus disalurkan untuk kepentingan umum.

Penyaluran ini dilakukan sebagai bentuk pembebasan diri dari harta haram, bukan sebagai zakat maupun sedekah untuk memperoleh pahala.

Landasan Fatwa dari Alquran

Salah satu dasar penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 ialah firman Allah SWT yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Ayat di atas menegaskan bahwa harta yang dikeluarkan untuk memenuhi kewajiban agama harus berasal dari hasil usaha yang baik.

Frasa “thayyibāt” menunjukkan bahwa harta tersebut harus halal, baik, dan diperoleh melalui cara yang dibenarkan syariat.

Dengan begitu, Islam tidak hanya memperhatikan tujuan penyaluran harta, melainkan pula sumbernya.

Landasan Fatwa dari Hadis

Selain ayat Alquran, fatwa ini juga berlandaskan sejumlah riwayat hadis, di antaranya sebagai berikut:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah merupakan dzat yang Thayyib (Mahabaik) dan tidak menerima kecuali sesuatu yang baik.” (HR Muslim)

Redaksi tersebut menegaskan bahwa ibadah dan amal kebajikan harus dilakukan dengan sesuatu yang baik dan halal. Karena itu, zakat maupun sedekah yang dikeluarkan dari harta haram tidak dapat diterima sebagai amal yang menyucikan pelakunya.

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ

Artinya: “Allah tidak menerima sedekah yang berasal dari harta hasil penggelapan rampasan perang.” (HR Muslim)

Hadis ini secara tegas menunjukkan bahwa harta hasil penggelapan, pengkhianatan, maupun pengambilan hak orang lain tidak dapat dijadikan sedekah yang sah. Sebab, orang yang menguasainya bukanlah pemilik yang sebenarnya. Rasulullah SAW juga bersabda:

مَنْ جَمَعَ مَالًا مِنْ حَرَامٍ، ثُمَّ تَصَدَّقَ بِهِ، لَمْ يَكُنْ لَهُ فِيهِ أَجْرٌ، وَكَانَ إِصْرُهُ عَلَيْهِ

Artinya: “Barang siapa mengumpulkan harta dari sumber yang haram, kemudian menyedekahkannya, maka ia tidak memperoleh pahala dari sedekah tersebut, sedangkan dosa harta haram itu tetap menjadi tanggungannya.” (HR Ibn Hibban)

Riwayat demikian semakin menegaskan bahwa tujuan baik tidak dapat menghapus keharaman sumber harta. Menyedekahkan sebagian harta haram tidak serta-merta menghilangkan dosa maupun tanggungan terhadap harta itu.

 Landasan Fatwa dari Penjelasan Ulama

Di samping bersandar pada nash Alquran dan hadis, Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 juga mempertimbangkan penjelasan sejumlah ulama. Salah satunya, ialah penjelasan Imam Ibn Hajar al-‘Asqalani (wafat 852 H) dalam kitabnya, yang mengutip pendapat Imam al-Qurthubi, sebagai berikut:

قَالَ الْقُرْطُبِيُّ: وَإِنَّمَا لَا يَقْبَلُ اللَّهُ الصَّدَقَةَ بِالْحَرَامِ لِأَنَّهُ غَيْرُ مَمْلُوكٍ لِلْمُتَصَدِّقِ، وَهُوَ مَمْنُوعٌ مِنَ التَّصَرُّفِ فِيهِ، وَالْمُتَصَدَّقُ بِهِ مُتَصَرَّفٌ فِيهِ، فَلَوْ قُبِلَ مِنْهُ لَزِمَ أَنْ يَكُونَ الشَّيْءُ مَأْمُورًا مَنْهِيًّا مِنْ وَجْهٍ وَاحِدٍ، وَهُوَ مُحَالٌ

“Imam al-Qurthubi berkata: Allah tidak menerima sedekah yang berasal dari harta haram karena harta itu bukan milik sah orang yang menyedekahkannya. Ia dilarang mengelola atau menggunakan harta itu, sedangkan bersedekah merupakan salah satu bentuk penggunaan harta. Apabila sedekah tersebut diterima, berarti satu perbuatan yang sama diperintahkan sekaligus dilarang dari sisi yang sama. Hal ini merupakan sesuatu yang mustahil.” (Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari [Mesir: al-Maktabah as-Salafiyah], vol. 3, h. 279)

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa sedekah atau zakat merupakan bentuk “tasharruf”, yakni tindakan menggunakan dan mengelola harta. Artinya, seseorang hanya dibenarkan melakukan alokasi terhadap harta yang secara sah berada dalam kepemilikannya.

Oleh karena itu, pelaku korupsi, pencurian, penipuan, atau penggelapan tidak memiliki hak untuk menzakati maupun menyedekahkan harta yang dikuasainya kendati berada di tangannya, lantaran secara syariat harta tersebut tetap menjadi milik pihak yang dirugikan.

Lebih spesifik, Syekh Dr Yusuf al-Qaradhawi (wafat 1444 H) dalam karyanya Fiqh az-Zakah menjelaskan bahwa salah satu syarat wajib zakat ialah kepemilikan sempurna atau al-milkiyyah at-tāmmah. Artinya, seseorang harus memiliki kekuasaan dan hak yang sah atas harta yang akan dizakati.

Syarat demikian tidak terpenuhi pada harta hasil korupsi, pencurian, penipuan, perampasan, suap, riba, dan bentuk pengambilan harta secara batil lainnya.

Walaupun harta itu berada dalam penguasaan pelaku, secara hukum syariat kepemilikannya tetap berada pada pemilik yang sah. Simak penjelasan berikut:

وَاشْتِرَاطُ الْمِلْكِ لِوُجُوبِ الزَّكَاةِ يَخْرُجُ بِهِ الْمَالُ الَّذِي يَحُوزُهُ صَاحِبُهُ بِطَرِيقٍ خَبِيثٍ مِنْ طُرُقِ السُّحْتِ وَالْحَرَامِ، كَالْغَصْبِ وَالسَّرِقَةِ، وَالتَّزْوِيرِ وَالرِّشْوَةِ، وَالرِّبَا وَالِاحْتِكَارِ وَالْغِشِّ، وَنَحْوِهَا مِنْ أَخْذِ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ …قَالَ الْعُلَمَاءُ: لَوْ كَانَ الْخَبِيثُ مِنَ الْمَالِ نِصَابًا لَا تَلْزَمُهُ الزَّكَاةُ؛ لِأَنَّ الْوَاجِبَ عَلَيْهِ تَفْرِيغُ ذِمَّتِهِ بِرَدِّهِ إِلَى أَرْبَابِهِ إِنْ عُلِمُوا، أَوْ إِلَى وَرَثَتِهِمْ وَإِلَّا فَإِلَى الْفُقَرَاءِ. وَهُنَا يَجِبُ التَّصَدُّقُ بِهِ كُلِّهِ، فَلَا يُفِيدُ إِيجَابُ التَّصَدُّقِ بِبَعْضِهِ

“Syarat kepemilikan dalam kewajiban zakat mengecualikan harta yang dikuasai seseorang melalui cara-cara yang buruk, haram, dan terlarang, seperti perampasan, pencurian, pemalsuan, suap, riba, penimbunan, penipuan, serta bentuk-bentuk lain dari pengambilan harta orang lain secara batil… Para ulama berkata: Jika harta haram tersebut telah mencapai nisab, pemiliknya tetap tidak berkewajiban mengeluarkan zakat. Lantaran, kewajiban yang harus ia tunaikan adalah membebaskan tanggungannya dengan mengembalikan harta itu kepada para pemiliknya apabila diketahui, atau kepada ahli waris mereka. Jika pemilik dan ahli warisnya tidak diketahui, harta itu diserahkan kepada fakir miskin. Dalam keadaan seperti ini, seluruh harta haram tersebut wajib disedekahkan. Sebab itu, mewajibkan sedekah hanya atas sebagian darinya tidak memberikan manfaat dan tidak mencukupi.” (Fiqh al-Zakah Dirasah Muqaranah li Ahkamiha wa Falsafatiha fi Dlau’ al-Quran wa as-Sunnah [Beirut: Muassasah ar-Risalah], vol. 1, h. 133)

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa tercapainya nisab tidak lantas otomatis menjadikan harta haram wajib dizakati. Sebab, kewajiban pertama yang harus dilakukan ialah membebaskan tanggungan dengan mengembalikan seluruh harta kepada pemiliknya.

Sekali lagi, merujuk Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011, zakat hanya wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik dari sisi bendanya maupun cara memperolehnya. Karenanya, hasil tindak pidana korupsi, perjudian, bunga bank, pencurian, suap, penipuan, dan pengambilan harta secara batil lainnya tidak menjadi objek wajib zakat.

Dengan kata lain, harta hasil korupsi, pencurian, maupun penipuan wajib dikembalikan secara utuh kepada pemiliknya. Bilamana pemiliknya tidak dapat ditemukan, maka harta tersebut digunakan untuk kemaslahatan umum.

Adapun keuntungan yang berasal dari usaha haram, termasuk bunga bank, harus dilepaskan seluruhnya untuk kepentingan umum tanpa diniatkan sebagai sedekah guna memperoleh pahala.

Ketentuan demikian menunjukkan bahwa zakat bukanlah sarana untuk mencuci harta haram. Zakat menyucikan harta halal dengan mengeluarkan hak mustahik yang terdapat di dalamnya, sedangkan harta haram harus dikembalikan atau dilepaskan secara penuh.

Adapun jalan keluar dari harta haram bukanlah membayar zakat sebesar 2,5 persen, melainkan bertaubat dan membebaskan diri dari seluruh harta yang diperoleh secara tidak sah. Prinsip ini menegakkan supremasi keadilan, menjaga hak milik, serta mencegah penyalahgunaan ibadah sebagai dalih pembenaran atas tindakan kejahatan ekonomi. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.

Sumber : https://mui.or.id/baca/bimbingan/apakah-hasil-korupsi-judi-dan-bunga-bank-wajib-dizakati-simak-penjelasan-fatwa-mui-nomor-13-tahun-2011-ini-6a60614d51285

Hukum Shalat Menggunakan Jersey Berlogo Salib

Hukum Shalat Menggunakan Jersey Berlogo Salib

Memakai jersey atau kaos olahraga saat shalat bukanlah hal yang asing, terutama di kalangan penggemar sepak bola. Persoalan muncul ketika jersey tersebut memuat logo klub, lambang negara, gambar, atau motif yang menyerupai salib.

Sebagian orang kemudian bertanya, apakah shalat dengan pakaian seperti itu tetap sah?

Keabsahan Shalat Ditentukan oleh Terpenuhinya Syarat

Dalam fiqih, syarat utama pakaian yang digunakan untuk shalat adalah mampu menutup aurat dan suci dari najis. Bagi laki-laki, aurat yang wajib ditutup adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut. Karena itu, selama jersey yang dikenakan dapat menutup aurat dengan sempurna dan tidak terkena najis, shalatnya pada dasarnya tetap sah.

Namun, sahnya shalat tidak selalu berarti pakaian tersebut dianjurkan untuk digunakan. Pakaian yang memuat gambar, simbol tertentu, atau motif yang mencolok dapat dihukumi makruh apabila berpotensi mengganggu konsentrasi orang yang sedang shalat ataupun jamaah lain.

Pandangan Ulama Syafi’iyyah tentang Pakaian Bergambar

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa shalat dengan pakaian yang memuat gambar, salib, atau sesuatu yang mengalihkan perhatian hukumnya makruh.

وَأَمَّا الثَّوْبُ الَّذِي فِيهِ صُوَرٌ أَوْ صَلِيبٌ أَوْ مَا يُلْهِي فَتُكْرَهُ الصَّلَاةُ فِيهِ وَإِلَيْهِ وَعَلَيْهِ لِلْحَدِيثِ

Artinya, “Adapun pakaian yang di dalamnya terdapat gambar-gambar, salib, atau sesuatu yang mengalihkan perhatian, maka dimakruhkan shalat dengan mengenakannya, menghadap ke arahnya, atau shalat di atasnya, berdasarkan hadits Nabi.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2011], juz IV, hlm. 202).

Berdasarkan penjelasan tersebut, shalat dengan pakaian berlogo salib atau bergambar mencolok tidak otomatis batal. Selama syarat-syarat shalat terpenuhi, shalat tetap sah.

Akan tetapi, pemakaiannya dapat dihukumi makruh karena simbol atau gambar tersebut berpotensi mengalihkan perhatian. Ketentuan ini berlaku selama tidak ada niat untuk mengagungkan simbol agama lain. Jika terdapat unsur pengagungan, kebanggaan keagamaan, atau penggunaan simbol sebagai bentuk identitas keyakinan lain, persoalannya tentu menjadi berbeda dan lebih berat.

Lebih lanjut lagi, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa kemakruhan tidak harus menunggu seseorang benar-benar kehilangan konsentrasi. Cukup apabila benda atau motif tersebut pada umumnya berpotensi mengalihkan perhatian.

Beliau menjelaskan:

وَسُئِلَ – فَسَحَ اللَّهُ فِي مُدَّتِهِ – عَنْ قَوْلِهِمْ تُكْرَهُ الصَّلَاةُ مَعَ النَّظَرِ لِمَا يُلْهِي كَثَوْبٍ لَهُ أَعْلَامٌ هَلْ الْمُرَادُ مَا يُلْهِي بِالْفِعْلِ أَوْ مَا مِنْ شَأْنِهِ ذَلِكَ؟ (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ: الظَّاهِرُ أَنَّ الْمُرَادَ مَا مِنْ شَأْنِهِ ذَلِكَ؛ لِأَنَّهُ بِصَدَدِ أَنْ يَنْظُرَ إلَيْهِ فَيَلْتَهِي بِهِ فَإِنْ فُرِضَ أَنَّهُ لَمْ يَرَهُ لِعَمًى أَوْ تَغْمِيضِ عَيْنَيْهِ أَوْ نَحْوِ اسْتِغْرَاقِهِ فِي مَعَانِي مَتْلُوِّهِ فَلَا كَرَاهَةَ عَلَى مَا فِي الْأَخِيرَةِ مِنْ وَقْفَةٍ

Artinya, “Beliau ditanya, semoga Allah memperpanjang umur beliau, mengenai ungkapan para ulama: ‘Dimakruhkan shalat sambil melihat sesuatu yang mengalihkan perhatian, seperti pakaian yang memiliki corak atau motif.’ Apakah yang dimaksud adalah sesuatu yang benar-benar mengalihkan perhatian, atau sesuatu yang pada umumnya berpotensi mengalihkan perhatian?

Beliau menjawab: ‘Menurut pendapat yang tampak, yang dimaksud adalah sesuatu yang pada umumnya berpotensi mengalihkan perhatian. Sebab, benda itu berada dalam posisi yang memungkinkan untuk dilihat, lalu dapat mengganggu konsentrasi.

Apabila seseorang tidak melihatnya karena buta, memejamkan kedua mata, atau tenggelam dalam penghayatan terhadap makna bacaan shalatnya, maka tidak ada kemakruhan, meskipun pada keadaan terakhir masih terdapat catatan.’” (Al-Fatawa Al-Kubra Al-Fiqhiyyah, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2008], juz I, hlm. 205).

Keterangan ini terutama berkaitan dengan alasan yulhi, yaitu sesuatu yang dapat melalaikan atau mengganggu konsentrasi. Jika motif pada pakaian sama sekali tidak terlihat oleh orang yang shalat dan tidak mengganggu jamaah lain, alasan kemakruhan dari sisi gangguan pandangan dapat berkurang.

Misalnya, logo berukuran kecil yang terletak di bagian dada dan tidak terlihat oleh pemakainya ketika shalat tentu berbeda dengan gambar besar, tulisan mencolok, atau nomor punggung yang menarik perhatian jamaah di belakangnya.

Memahami Logo dalam Konteks Modern

Simbol tidak selalu mempunyai satu makna yang tetap. Sebuah tanda yang secara bentuk menyerupai salib dapat menjadi bagian dari bendera negara, lambang organisasi, atau identitas klub olahraga.

Dalam konteks modern, orang yang mengenakan jersey tim nasional tertentu umumnya tidak bermaksud mengagungkan simbol agama lain. Ia memakainya karena mendukung tim, menyukai desainnya, atau sekadar menjadikannya pakaian olahraga.

Karena itu, perlu dibedakan antara simbol yang benar-benar digunakan sebagai lambang keagamaan dan bentuk yang telah dipahami masyarakat sebagai identitas negara atau klub. Penilaian terhadapnya juga perlu mempertimbangkan kebiasaan dan pemahaman masyarakat atau ‘urf.

Meski demikian, kehati-hatian tetap lebih baik, khususnya dalam urusan ibadah dan perlengkapannya. Apabila bentuk simbol tersebut sangat jelas menyerupai salib dan mudah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, sebaiknya pakaian itu tidak digunakan ketika shalat. Hal ini bukan hanya untuk menjaga kekhusyukan, tetapi juga untuk menghindari keraguan dan menjaga penghormatan terhadap ibadah.

Selain persoalan simbol, jersey dengan gambar besar, tulisan mencolok, warna yang sangat ramai, atau desain yang menarik perhatian juga sebaiknya dihindari. Gambar pada bagian belakang pakaian dapat mengganggu jamaah yang berada di belakang pemakainya, meskipun orang yang mengenakan jersey tersebut tidak melihatnya.

Dengan demikian, shalat menggunakan jersey yang memuat logo menyerupai salib atau gambar yang mencolok pada dasarnya tetap sah selama pakaian tersebut suci, menutup aurat, dan tidak berniat untuk mengagungkan simbol agama lain. Namun, penggunaannya dapat dihukumi makruh apabila simbol, gambar, atau motif tersebut berpotensi mengganggu kekhusyukan. Kemakruhan dari sisi gangguan pandangan dapat berkurang jika gambar itu tidak terlihat dan tidak mengganggu orang lain.

Shalat adalah saat seorang hamba menghadap Allah SWT. Karena itu, sudah sepantasnya seseorang memilih pakaian yang bersih, sopan, dan tidak mengalihkan perhatian. Tidak harus selalu memakai baju koko atau pakaian tertentu, tetapi pakaian polos dan rapi tentu lebih mendukung suasana shalat daripada jersey dengan logo dan motif yang mencolok.

Apabila masih mempunyai kesempatan untuk mengganti pakaian sebelum shalat, sebaiknya jersey atau kaos bergambar diganti dengan pakaian yang lebih sederhana. Pilihan kecil seperti ini dapat membantu menjaga kekhusyukan diri sendiri sekaligus kenyamanan jamaah lain. Wallahu a’lam.

Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kabupaten Blitar dan pengajar Pesantren Fathul Ulum, Wonodadi, Blitar.

Sumber : https://islam.nu.or.id/syariah/hukum-shalat-menggunakan-jersey-berlogo-salib-uz8b1