Benarkah Shalat Dhuha Jadi Amalan Khusus Pembuka Pintu Rezeki?

Benarkah Shalat Dhuha Jadi Amalan Khusus Pembuka Pintu Rezeki?

KOMPAS.com – Amalan shalat dhuha yang dikerjakan di pagi hari kerap dikaitkan dengan bentuk ibadah atau ikhtiar untuk membuka pintu rezeki.

Sebagian umat muslim bahkan menganggapnya sebagai salah satu amalan yang dilakukan semata-mata demi untuk berharap rezeki duniawi berupa harta atau kekayaan.

Namun, benarkah shalat dhuha adalah ibadah yang secara khusus ditujukan untuk meminta atau mendatangkan rezeki?

Apakah Shalat Dhuha adalah Ibadah Khusus untuk Meminta Rezeki?

Pemahaman terkait shalat dhuha dan ikhtiar untuk membuka pintu rezeki dapat dirunut dari pengertian dan hakikat shalat itu sendiri.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, shalat dhuha adalah shalat sunnah yang dikerjakan pada permulaan siang, yaitu pada waktu naiknya matahari sampai matahari berkulminasi yaitu berada di tengah.

Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW yaitu: “Nabi saw telah mewasiatkan aku agar melaksanakan shalat dhuha dua raka’at. Dan ‘Itban bin Malik berkata: Aku pernah bersama Rasulullah saw dan Abu Bakar ra di waktu pagi hari hingga siang mulai meninggi, lalu kami berbaris di belakangnya kemudian shalat dua raka’at.” [HR al-Bukhari]

Secara etimologi, shalat berarti doa, sedangkan doa merupakan keinginan yang ditujukan kepada Allah swt.

Sementara, secara terminologi, sholat adalah ucapan dan perbuatan dalam bentuk tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

Pengertian tersebut menunjukkan bahwa hakikat doa tidak terlepas dari shalat. Dalam bacaan dan gerakan shalat terdapat permohonan kepada Allah sekaligus sikap merendahkan diri di hadapan-Nya dengan mengakui keagungan Allah.

Baik shalat fardhu maupun shalat sunat pada hakikatnya bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Kedekatan seorang hamba kepada Allah juga berkaitan dengan terkabulnya doa, sebagaimana firman Allah: “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran.” [QS. al-Baqarah (2): 186]

Berdasarkan keterangan tersebut, tidak ada sholat yang secara khusus ditujukan untuk meminta rezeki, termasuk sholat dhuha.

Meski demikian, hal tersebut tidak mengurangi kedudukan shalat dhuha sebagai ibadah sunnah yang sangat dianjurkan oleh Nabi SAW.

Bagaimana dengan Doa Shalat Dhuha untuk Rezeki?

Doa sholat dhuha yang sudah umum dibaca oleh masyarakat muslim tidak ditemukan di dalam kitab-kitab hadis maupun kitab-kitab fikih.

Majelis Tarjih Muhammadiyah tidak menemukan hadis yang menerangkan dan mengajarkan lafal-lafal atau doa-doa tertentu setelah selesai menunaikan shalat dhuha.

Sejauh yang ditemukan, lafadz doa tersebut terdapat dalam kitab Syarah Minhaj dan I’anatut-Thalibin.

Meskipun doa tersebut tidak berasal dari Nabi SAW, bukan berarti umat Islam tidak boleh membacanya setelah menunaikan shalat dhuha.

Hal yang tidak boleh adalah meyakini bahwa doa tersebut berasal dari Nabi SAW dan harus dibaca setelah sholat dhuha.

Dengan demikian, membaca doa setelah shalat dhuha tetap dapat dilakukan selama tidak meyakini bahwa lafaz tertentu merupakan doa yang secara khusus diajarkan Nabi saw untuk dibaca setelah shalat dhuha.

Apa Makna Doa Memohon Rezeki Setelah Shalat Dhuha?

Dalam ushul fiqih dikenal lafaz amar atau perintah, yaitu tuntutan yang mengandung beban hukum untuk dikerjakan.

Setiap lafaz amar menunjuk kepada dan menuntut suatu maksud tertentu, dengan salah satu bentuk tuntutannya adalah doa.

Amar yang diucapkan seorang hamba kepada Tuhannya tentu tidak dapat dimaknai sebagai amar dalam pengertian perintah.

Oleh karena itu, amar yang terdapat pada lafaz “Wa in kana haraman fa thahhirhu … ” merupakan amar yang bermakna permohonan atau doa.

Dengan demikian, permohonan rezeki yang terdapat dalam doa setelah shalat dhuha tidak menjadikan shalat dhuha sebagai shalat khusus untuk mencari rezeki.

Namun, shalat dhuha tetap merupakan ibadah sunnah, sedangkan doa yang dibaca setelahnya dapat menjadi bentuk permohonan seorang hamba kepada Allah.

Sumber : https://cahaya.kompas.com/aktual/26I08082847390/benarkah-shalat-dhuha-jadi-amalan-khusus-pembuka-pintu-rezeki

Muhammadiyah: Islam Beri Ruang Perbedaan Pemikiran Selama Tak Langgar Dalil yang Pasti

Muhammadiyah: Islam Beri Ruang Perbedaan Pemikiran Selama Tak Langgar Dalil yang Pasti

KOMPAS.com – Islam memberikan ruang bagi perbedaan pemikiran selama tetap berlandaskan Al-Qur’an dan hadis yang maqbul.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Saad Ibrahim menjelaskan batas perbedaan tersebut berkaitan dengan kepastian sumber ajaran dan pemahaman terhadap maknanya.

Menurutnya, prinsip kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah perlu dipahami dengan memperhatikan tingkat kepastian sumber ajaran maupun kandungan maknanya.

Hal tersebut disampaikan Saad Ibrahim dalam program TVMu pada Sabtu (05/9/2026).

Muhammadiyah Tekankan Prinsip Kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah
Saad mengatakan prinsip kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah merupakan ungkapan yang lazim digunakan dalam memahami ajaran Islam.

Dalam konteks Muhammadiyah, Islam yang dibawa Nabi Muhammad dirumuskan berdasarkan Al-Qur’an dan hadis atau Sunnah yang dapat diterima.

“Ya, ungkapan yang sangat lazim di kalangan kita ialah ar-ruju‘ ila al-Qur’an wa as-Sunnah. Kembali kepada Al-Qur’an dan as-Sunnah,” ujar Saad.

Menurut Saad, hadis yang digunakan sebagai landasan ajaran perlu dipahami dalam kerangka ilmu hadis.

Karena itu, istilah al-ahadis al-maqbulah merujuk pada hadis-hadis yang dapat diterima, sementara terdapat pula hadis yang masuk kategori al-mardudah atau ditolak.

“Ada hadis-hadis yang maqbulah, tentu ada hadis-hadis yang al-mardudah, hadis-hadis yang ditolak,” jelasnya.

Memahami Kepastian Sumber dengan Wurud dan Dalalah

Saad menjelaskan terdapat dua aspek penting dalam memahami kedudukan Al-Qur’an dan hadis, yakni wurud dan dalalah.

Wurud berkaitan dengan kepastian transmisi atau sumber suatu teks, sedangkan dalalah berkaitan dengan pemahaman terhadap makna yang terkandung di dalamnya.

Dari sisi wurud, Al-Qur’an memiliki kepastian sumber karena dinisbatkan kepada Allah. Sementara hadis dinisbatkan kepada Nabi Muhammad dengan tingkat kepastian transmisi yang berbeda-beda.

“Quran itu pasti dari Allah. Sehingga seluruh ayat Quran itu berada pada kategori qat‘i al-wurud,” katanya.

Hadis mutawatir memiliki tingkat kepastian transmisi yang kuat karena diriwayatkan oleh banyak orang pada setiap tingkatan periwayatan. Sementara hadis ahad tidak mencapai tingkat kepastian seperti hadis mutawatir.

Saad menjelaskan hadis ahad dapat dikategorikan menjadi hadis sahih, hasan, daif, dan maudu. Perbedaan kategori tersebut berkaitan dengan tingkat penerimaan dan kemungkinan penisbatannya kepada Nabi.

“Untuk memudahkan memahami, hadis sahih itu kemungkinan besar memang berasal dari Nabi. Sekali lagi kemungkinan besar, tidak bisa kita pastikan pasti dari Nabi,” tuturnya.

Hadis hasan memiliki tingkat penerimaan di bawah hadis sahih, sedangkan hadis daif berada di bawah hadis hasan. Adapun hadis maudu secara tegas bukan merupakan hadis yang berasal dari Nabi.

Menurut Saad, pemahaman mengenai hadis juga perlu melihat aspek penisbatannya kepada Nabi. Hadis tidak hanya berupa perkataan Nabi, tetapi segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi, termasuk perbuatan dan ketetapan.

“Hadis adalah ma udifa ila an-Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam min qaulin au fi‘lin au taqririn au nahwiha, yakni perkataan, perbuatan, ketetapan, dan lain-lain yang dinisbatkan kepada Nabi,” ungkapnya.

Perbedaan Pendapat dalam Islam Berkaitan dengan Wurud dan Dalalah

Selain kepastian sumber, Saad menekankan pentingnya membedakan qat‘i al-wurud dan qat‘i al-dalalah. Qat‘i al-wurud berkaitan dengan kepastian sumber teks, sedangkan qat‘i al-dalalah berkaitan dengan kepastian makna atau petunjuk yang terkandung dalam teks.

Ia mencontohkan ayat Al-Qur’an yang membahas keharaman riba. Al-Qur’an memiliki kepastian dari sisi wurud, tetapi pemahaman terhadap kandungan suatu ayat dapat berbeda ketika teks tersebut memungkinkan lebih dari satu penafsiran.

“Pemahaman yang pasti benar itu disebut dengan qat‘i al-dalalah,” jelasnya.

Menurut Saad, kondisi antara kepastian sumber dan kepastian makna tersebut menentukan seberapa besar ruang perbedaan pendapat dalam Islam.

Qat‘i al-Wurud dan Qat‘i al-Dalalah Jadi Batas Perbedaan
Saad menggambarkan beberapa posisi dalam memahami sumber ajaran Islam berdasarkan aspek wurud dan dalalah.

Posisi tertinggi terjadi ketika sebuah ketentuan memiliki kepastian baik dari sisi sumber maupun pemahamannya.

“Ketika qat‘i al-wurud itu bergabung dengan qat‘i al-dalalah, maka inilah posisi yang tertinggi,” katanya.

Dalam wilayah tersebut, menurut Saad, tidak tersedia ruang untuk mengubah atau mempertentangkan ketentuan yang sudah memiliki kepastian.

Sebaliknya, ketika sumber atau pemahaman terhadap suatu teks tidak mencapai tingkat kepastian yang sama, ruang perbedaan menjadi lebih terbuka.

Saad mencontohkan QS al-Maidah ayat 6 yang membahas wudu. Ayat tersebut menyebut sejumlah anggota tubuh yang harus dibasuh atau diusap dalam wudu.

Sebagian ulama memahami rukun wudu terdiri dari empat hal, yakni membasuh wajah, membasuh tangan, mengusap kepala, dan membasuh kaki. Sementara ulama lain menambahkan niat dan tertib sehingga jumlahnya menjadi enam, sedangkan sebagian lainnya memasukkan muwalah atau kesinambungan antara satu tindakan wudu dan tindakan berikutnya.

Menurut Saad, contoh tersebut menunjukkan bahwa Al-Qur’an memiliki kepastian dari sisi sumber, tetapi pemahamannya dapat bersifat zanni al-dalalah. Karena itu, perbedaan pendapat dalam persoalan tersebut memiliki ruang dalam khazanah Islam.

“Selama tidak masuk pada qat‘i al-wurud dan kemudian qat‘i al-dalalah, maka sekali lagi itu semuanya diberikan ruang untuk kita mengembangkan pikiran-pikiran kita,” ujarnya.

Ijtihad Membuka Ruang Perbedaan Pemikiran

Ruang perbedaan semakin terbuka ketika suatu persoalan tidak memiliki dasar langsung dalam Al-Qur’an dan hadis. Dalam kondisi tersebut, ulama menggunakan berbagai metode ijtihad dan istinbat untuk menentukan hukum berdasarkan prinsip-prinsip syariat.

Saad menyebut sejumlah metode dalam khazanah usul fikih, antara lain qiyas, istihsan, maslahah mursalah, sadd az-zara’i, fath az-zara’i, dan ‘urf.

“Itu manhaj-manhaj yang digunakan oleh para ahli khazanah Islam dahulu, khususnya ahli usul, untuk sekali lagi berijtihad,” katanya.

Menurut Saad, semakin jauh suatu persoalan dari wilayah yang memiliki kepastian, semakin besar ruang toleransi dan perbedaan pendapat yang perlu diberikan.

Prinsip tersebut menjadi bagian dari cara memahami keberagaman pemikiran dalam Islam selama tetap berada dalam koridor sumber dan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Maka ini ruang untuk berbeda, ruang untuk membangun toleransi tentu harus lebih terbuka, harus lebih besar,” tegasnya.

Sumber : https://cahaya.kompas.com/aktual/26I06210832990/muhammadiyah-islam-beri-ruang-perbedaan-pemikiran-selama-tak-langgar-dalil-yang

Shalat Tidak Khusyuk, Apakah Ibadahnya Sah dan Diterima?

Shalat Tidak Khusyuk, Apakah Ibadahnya Sah dan Diterima?

KOMPAS.com – Di tengah kesibukan sehari-hari, shalat terkadang dilakukan ketika pikiran masih dipenuhi berbagai urusan.

Waktu yang terbatas hingga pikiran yang terus membayangi dapat membuat seseorang sulit menghadirkan kekhusyukan saat menghadap Allah. Lantas, jika shalat tidak khusyuk, apakah ibadah tersebut tetap sah dan diterima?

Sikap Khusyuk Menjadi Ruh dalam Shalat

Dilansir dari laman Muhammadiyah, khusyuk berasal dari kata khasya‘a yang berarti diam, tenang, dan merendahkan diri.

Sikap tersebut menunjukkan kepasrahan jiwa dan raga kepada Allah sehingga khusyuk menjadi bagian penting dalam pelaksanaan shalat.

Al-Qur’an menegaskan bahwa orang beriman yang khusyuk dalam shalat akan memperoleh keberuntungan:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

Artinya: “Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyuk dalam salatnya.” [QS. al-Mukminun (23): 1-2].

Kata aflaha dalam ayat tersebut bermakna beruntung, berbahagia, dan berhasil. Ayat ini menunjukkan bahwa kekhusyukan dalam shalat menjadi salah satu tanda kebahagiaan seorang mukmin.

Khusyuk juga berkaitan dengan kemampuan seorang Muslim menjadikan shalat sebagai sarana memohon pertolongan kepada Allah. Hal ini ditegaskan dalam firman-Nya:

وَاسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلاَّ عَلَى الْخَاشِعِينَ

Artinya: “Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan (salat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” [QS. al-Baqarah (2): 45].

Bagi hati yang lalai, shalat dapat terasa berat. Sebaliknya, bagi orang yang khusyuk, shalat dapat menjadi penolong sekaligus penyejuk jiwa.

Shalat yang Khusyuk Membentuk Benteng Moral

Kekhusyukan dalam shalat juga berkaitan dengan pengaruh ibadah terhadap perilaku seorang Muslim. Allah berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

Artinya: “Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Dan (ketahuilah) mengingat Allah (salat) itu lebih besar (keutamaannya dari ibadah yang lain). Allah Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [QS. al-‘Ankabut (29): 45].

Shalat yang dihidupkan dengan kekhusyukan dapat menjadi benteng moral bagi seorang Muslim. Kesadaran bahwa dirinya sedang menghadap Allah diharapkan tercermin dalam sikap dan perilaku di luar shalat.

Khusyuk Bukan Syarat Sah Shalat, Tapi tidak Boleh Diabaikan

Lantas, apakah shalat yang tidak khusyuk tetap sah? Para ulama menjelaskan bahwa khusyuk bukan termasuk syarat sah shalat.

Syarat sah shalat antara lain menghadap kiblat, menutup aurat, serta suci dari hadas. Adapun rukun shalat meliputi niat, takbiratul ihram, membaca al-Fatihah, rukuk, i‘tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, tasyahud, shalawat, dan salam, yang semuanya dilakukan dengan tuma’ninah atau ketenangan.

Dengan demikian, seseorang tetap dapat memiliki shalat yang sah meskipun belum mampu menghadirkan kekhusyukan secara penuh.

Namun, hal tersebut tidak berarti kualitas ibadah menjadi persoalan yang boleh diabaikan, karena khusyuk berkaitan dengan ruh dan kualitas shalat.

Apakah Shalat Tidak Khusyuk Diterima Allah?

Khusyuk bukan penentu sah atau tidaknya shalat berdasarkan syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Karena itu, shalat seseorang tidak otomatis menjadi tidak sah hanya karena pikirannya sempat melayang atau kekhusyukannya belum sempurna.

Sementara mengenai diterima atau tidaknya shalat, hal tersebut merupakan perkara yang menjadi penilaian Allah.

Seorang Muslim hanya berkewajiban menjaga dan meningkatkan kualitas shalat dengan berusaha menghadirkan hati, memahami bacaan, serta mengurangi berbagai hal yang dapat mengganggu kekhusyukan.

Cara Agar Shalat Lebih Khusyuk

Kekhusyukan dalam shalat perlu diusahakan, terutama ketika pikiran mudah teralihkan oleh kesibukan atau persoalan sehari-hari.

Para ulama memberikan sejumlah petunjuk yang dapat dilakukan untuk membantu menghadirkan hati ketika shalat. Beberapa cara agar shalat lebih khusyuk antara lain:

  1. Mengenal Allah dengan benar (ma‘rifatullah).
  2. Mengikhlaskan shalat semata-mata karena Allah.
  3. Membaca bacaan shalat dengan tartil, perlahan, dan penuh penjiwaan.
  4. Menganggap setiap shalat sebagai shalat terakhir.
  5. Mengembalikan pikiran yang melayang agar kembali sadar sedang menghadap Allah.
  6. Menyiapkan kondisi fisik dan lingkungan sebelum shalat.

Kondisi fisik juga dapat memengaruhi konsentrasi saat shalat. Nabi saw bahkan memberikan nasihat agar seseorang mendahulukan makan ketika makanan telah dihidangkan sebelum pelaksanaan shalat.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا وُضِعَ الْعَشَاءُ وَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ’

Artinya: “Dari Anas bin Malik ra. (diriwayatkan) Nabi saw bersabda: Apabila makan malam sudah dihidangkan sedangkan salat jamaah sudah dikumandangkan iqamatnya, maka dahulukanlah makan.” [HR. al-Bukhari, no. 5042].

Shalat tidak khusyuk tidak serta-merta membuat shalat menjadi tidak sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi.

Meski demikian, kekhusyukan tetap perlu diusahakan karena berkaitan dengan kualitas dan penghayatan seorang Muslim dalam beribadah kepada Allah.

Karena itu, memperbaiki kekhusyukan menjadi bagian dari ikhtiar untuk meningkatkan kualitas shalat, sementara diterima atau tidaknya ibadah tetap menjadi hak Allah untuk menilainya.

Sumber : https://cahaya.kompas.com/aktual/26I06215149690/shalat-tidak-khusyuk-apakah-ibadahnya-sah-dan-diterima

Menuduh Orang Berzina Tanpa Bukti, Ini Hukumnya dalam Islam

Menuduh Orang Berzina Tanpa Bukti, Ini Hukumnya dalam Islam

Jakarta – Menuduh seseorang melakukan zina tanpa bukti merupakan perkara serius dalam Islam. Tuduhan tersebut tidak boleh dilontarkan tanpa bukti yang kuat, terlebih jika ditujukan kepada orang yang dikenal baik dan senantiasa menjaga kehormatannya.

Hukum Menuduh Orang Berzina Tanpa Bukti

Islam telah mengatur secara tegas persoalan tuduhan zina. Ketentuan ini salah satunya dijelaskan dalam Surah An-Nur ayat 4, yang menetapkan hukuman bagi orang yang menuduh perempuan baik-baik berzina, tetapi tidak dapat mendatangkan empat orang saksi.

Allah SWT berfirman:

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ

Wal-lażīna yarmūnal-muḥṣanāti ṡumma lam ya’tū bi’arba’ati syuhadā’a fajlidūhum ṡamānīna jaldataw wa lā taqbalū lahum syahādatan abadā(n), wa ulā’ika humul-fāsiqūn(a).

Artinya: Orang-orang yang menuduh (berzina terhadap) perempuan yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (para penuduh itu) delapan puluh kali dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.

Dalam fikih, menuduh seseorang berzina tanpa bukti berupa empat orang saksi disebut qadzaf. Perbuatan ini termasuk dosa besar dan mendapat ancaman serius dalam syariat Islam.

Peringatan tentang tuduhan zina juga terdapat dalam Surah An-Nur ayat 23. Dalam ayat tersebut, Allah SWT berfirman:

اِنَّ الَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ الْغٰفِلٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ لُعِنُوْا فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ ۙ

Innal-lażīna yarmūnal-muḥṣanātil-gāfilātil-mu’mināti lu’inū fid-dun-yā wal-ākhirah(ti), wa lahum ‘ażābun ‘aẓīm(un).

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang menuduh perempuan baik-baik, polos, dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan di akhirat dan mereka akan mendapat azab yang besar.

Ayat ini kembali memperlihatkan betapa beratnya perkara menuduh orang lain melakukan zina. Tuduhan tersebut dapat mencemarkan kehormatan seseorang sehingga Islam memberikan ancaman keras bagi orang yang melakukannya.

Menuduh Zina Termasuk Perkara yang Membinasakan

Dalam kitab Riyadush Shalihin karya Imam Nawawi, terdapat hadits yang menjelaskan bahwa menuduh perempuan mukmin yang suci berbuat zina termasuk salah satu perkara yang membinasakan.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata:

“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan!” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah itu?” Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mukminah yang suci berbuat zina.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

Hadits tersebut menempatkan tuduhan zina terhadap perempuan yang menjaga kesuciannya sebagai salah satu dari tujuh perkara yang wajib dijauhi.

Selain itu, terdapat hadits lain dari Abu Hurairah. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa menuduh seorang budak berbuat zina, maka dia akan dikenakan had (hukuman setimpal) pada hari Kiamat, kecuali jika tuduhannya itu benar.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

Hadits tersebut menunjukkan bahwa menuduh orang lain berzina bukan perkara ringan dalam Islam. Karena itu, seorang muslim perlu berhati-hati dalam berbicara dan tidak sembarangan melontarkan tuduhan tanpa bukti yang jelas.

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8650016/menuduh-orang-berzina-tanpa-bukti-ini-hukumnya-dalam-islam

Mahar yang Belum Dibayar Setelah Menikah, Bagaimana Hukumnya?

Mahar yang Belum Dibayar Setelah Menikah, Bagaimana Hukumnya?

Jakarta – Dalam Islam, mahar bukan sekadar simbol pernikahan, melainkan perintah langsung dari Allah SWT yang tertuang dalam Al-Qur’an. Pembayaran mahar juga diatur ketat dalam syariat.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa’ ayat 4:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”

Ayat ini menjadi penegas bahwa mahar merupakan kewajiban dan tanggung jawab yang harus dibayar calon suami terhadap calon istrinya dalam akad nikah.

Mahar umumnya dibayar bersamaan dengan akad nikah. Namun, bagaimana hukumnya ketika mahar yang belum dibayar setelah menikah?

Mahar yang Belum Dibayar Menjadi Utang

Dijelaskan dalam buku Hukum Perkawinan dan Waris karya Agus Wibowo, mahar terbagi menjadi dua berdasarkan waktu penyerahannya. Pertama adalah mahar mu’ajjal, yakni mahar yang diserahkan secara langsung dan tunai pada saat akad nikah berlangsung atau sesaat setelahnya. Mahar mu’ajjal sangat dianjurkan untuk memperkuat kesungguhan niat suami dan kesegeraan istri mendapatkan haknya.

Sementara itu jenis yang kedua adalah mahar mu’akkhar, mahar yang pembayarannya ditangguhkan hingga waktu tertentu atas kesepakatan antara pihak suami dan istri. Mahar yang ditunda pembayarannya ini menjadi utang suami kepada istri yang pelunasannya harus diprioritaskan dibandingkan utang lainnya.

Ketentuan Membayar Mahar yang Menjadi Utang

Merangkum buku Untukmu yang Akan Menikah & Telah Menikah karya Syaikh Fuad Shalih, mahar harus dibayar sekaligus selagi suami mampu. Akan tetapi, suami diperbolehkan menunda pembayaran sebagian atau seluruh mahar atas persetujuan istri. Kendati diperbolehkan, suami dianjurkan untuk tidak berhubungan intim dengan sang istri sebelum membayar mahar minimal separuhnya.

Kewajiban pelunasan mahar juga dipengaruhi oleh keberlangsungan pernikahan dan status hubungan intim antara suami dan istri, berikut uraiannya:

  • Mahar wajib dilunasi seluruhnya jika suami sudah pernah berhubungan intim dengan istrinya, atau jika salah satu pihak meninggal dunia setelah akad nikah, meski keduanya belum sempat berhubungan badan.
  • Mahar wajib dibayar separuhnya jika suami memutuskan untuk membatalkan akad nikah atau menceraikan istrinya sebelum sempat berhubungan intim.
  • Mahar tidak dibayarkan apabila pihak istri yang membatalkan akad nikah sebelum terjadi hubungan intim.

Ketentuan Jika Mahar yang Diserahkan Masih Kurang

Dijelaskan dalam buku Hukum Perkawinan dalam Agama-agama oleh J. M. Henny Wiludjeng, terdapat ketentuan apabila mahar yang diserahkan oleh suami nilainya masih kurang atau mengandung cacat. Jika pihak istri tetap bersedia menerima mahar tersebut tanpa syarat, maka penyerahannya dianggap lunas.

Sebaliknya, apabila pihak istri menolak menerima mahar karena nilainya kurang atau cacat, pihak suami harus menggantinya dengan mahar lain yang nilainya cukup dan tidak cacat. Selama penggantinya belum diserahkan pihak suami kepada pihak istri, mahar dianggap belum dibayar.

Ketentuan Jumlah Mahar dalam Islam

Fleksibel, Islam tidak menetapkan jumlah minimum atau maksimum mahar secara mutlak, melainkan membiarkan penentuan jumlahnya berdasarkan kesepakatan pihak suami dan istri. Fikih Islam mengutamakan sifat mahar harus berupa sesuatu yang memiliki nilai (mal mutaqawwim). Mahar dapat berupa uang, perhiasan, barang berharga, tanah, bangunan, manfaat (mengajarkan ilmu atau Al-Qur’an), atau barang lain yang disepakati dan memiliki nilai ekonomis.

Adapun anjuran untuk tidak melebih-lebihkan mahar. Rasulullah SAW bersabda:

“Perempuan yang paling besar berkahnya adalah yang paling mudah maharnya.” (HR Ahmad dan Al-Hakim)

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8650473/mahar-yang-belum-dibayar-setelah-menikah-bagaimana-hukumnya

Barang Terkena Najis Apakah Bisa Jadi Halal? Kenali Istilah Mutanajis

Barang Terkena Najis Apakah Bisa Jadi Halal? Kenali Istilah Mutanajis

Jakarta – Persoalan bersuci dalam fikih Islam menjadi salah satu hal yang paling mendasar dan utama kaitannya dengan kesempurnaan ibadah. Untuk dapat menunaikan ibadah, umat Islam diperintahkan untuk menyucikan diri dari hadas maupun najis terlebih dahulu.

Kaitannya dengan hal ini, Islam membedakan dua perkara antara barang yang dari asalnya sudah najis dan barang yang terkena najis. Barang yang terkena najis dapat disucikan dengan memperhatikan syariatnya.

Lantas, bagaimana supaya benda yang terkena najis bisa jadi halal?

Mengenal Istilah Mutanajis

Barang yang terkena najis dalam fikih Islam disebut dengan istilah mutanajjis. Merangkum dari buku Awas Najis! Agar Shalat Anda Tidak Batal Karena Najis karya Wizar al-Awqaf Wats-Tsu’un al-Islamiyah, mutanajjis terjadi ketika terjadi persentuhan antara dua benda kering dan antara dua benda suci yang kering dengan benda najis yang cair ataupun lembab.

Menurut pandangan mazhab Hanafi, apabila terdapat kasur atau tanah yang najis menjadi basah karena keringat orang yang meniduri atau karena basahnya telapak kaki dan punggung orang yang menindihi, maka hukumnya mutanajjis. Namun, tidak berlaku hukum mutanajis jika barang najis yang lembab tersebut tidak meneteskan air ketika diperas.

Begitu pula ketika kain lembab digelar di atas tanah najis yang kering atau angin yang bertiup melewati benda najis lalu menerpa kain, tidak menjadi mutanajis selama tidak ada partikel, wujud, atau bau najis yang nyata tertinggal pada kain tersebut.

Sementara itu, para ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa barang suci yang terpapar najis, antara barang basah dan kering, maka barang yang suci hukumnya mutanajis karena terjadi persentuhan.

Barang yang Termasuk Najis

Melansir dari Kitab Fikih Sehari-hari Mazhab Syafi’i oleh A.R Shohibul Ulum, Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitab Kayifatus Saja menyebutkan barang-barang yang termasuk dalam kategori najis, yakni air kencing, air mazi (air yang keluar karena hubungan seksual), wadi (air keruh yang keluar setelah kencing), kotoran, air luka atau air bisul, nanah, nanah yang bercampur darah, air empedu, apapun yang keluar dari lambung, darah (selain hati dan limpa), dan air kulit melepuh yang berbau.

Selanjutnya adalah anjing, babi, anak silang anjing dan babi, sperma dari anjing atau babi atau anak silang babi dan anjing, air susu binatang yang tidak boleh dimakan, bangkai selain ikan, dan air yang keluar dari mulut binatang saat mengunyah. Barang cair yang memabukkan seperti khamar, serta asap dan uap dari barang najis yang dibakar juga termasuk kategori barang najis.

Barang yang terpapar najis, sehingga hukumnya mutanajis dapat disucikan untuk mengembalikan fitrahnya sebagai barang yang suci dan halal. Terdapat dua langkah untuk menyucikan barang yang terkena najis, berikut uraiannya:

Membersihkan atau membuang najis hingga tidak tampak warna, bau, dan rasanya cukup dengan perkiraan, bukan dengan menjilatinya. Pada tahap ini, dapat menggunakan air untuk menggosok, mengelap, atau cara lainnya. Setelahnya, biarkan mengering dan tandai area bekas najis karena secara hukum tetap berstatus najis.

Tuangkan air suci yang menyucikan cukup di area yang terpapar najis, maka barang tersebut telah kembali suci.

Air Suci yang Menyucikan

Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam bukunya yang berjudul Fikih Empat Madzhab Jilid 1, menjelaskan air suci yang menyucikan (thahur) merupakan semua air yang turun dari langit dan bersumber dari dalam tanah. Air ini bukan air bekas, serta salah satu dari tiga sifatnya, yakni warna, rasa, dan aroma tetap terjaga tanpa mengalami perubahan akibat zat yang dapat membatalkan kesuciannya.

Apabila mengalami perubahan baik warna, rasa, atau aromanya, air tetap suci dan dapat digunakan selagi tidak menimbulkan bahaya atau penyakit.

Air suci yang menyucikan dapat digunakan untuk melakukan kepentingan ibadah seperti berwudu dan mandi wajib, serta dalam menyokong kebutuhan sehari-hari seperti minum, memasak, dan mencuci. Air suci yang menyucikan juga dapat digunakan untuk membersihkan najis dan kotoran, baik yang melekat pada tubuh, pakaian, maupun kotoran lain.

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8647963/barang-terkena-najis-apakah-bisa-jadi-halal-kenali-istilah-mutanajis

Hukum Memakai WiFi Orang Lain Tanpa Izin dalam Islam

Hukum Memakai WiFi Orang Lain Tanpa Izin dalam Islam

Jakarta – WiFi merupakan fasilitas yang banyak digunakan untuk mengakses internet, baik di rumah, tempat kerja, maupun ruang publik. Lantas, bagaimana hukum memakai WiFi milik orang lain tanpa izin dalam Islam?
Dalam Islam, seorang muslim dilarang menggunakan hak atau milik orang lain tanpa izin. Perbuatan tersebut dapat termasuk ghasab.

Pengertian Ghasab dalam Islam

Dikutip dari buku Fikih 4 karya Siti Khomisil Fatatil Aqillah dan Kiki Rejeki, dijelaskan bahwa ghasab adalah tindakan mengambil sesuatu secara paksa dan terang-terangan dengan maksud menguasai hak-hak orang lain dengan cara yang tidak benar.

Meskipun seseorang berniat mengembalikan barang tersebut, perbuatannya tetap dianggap mengambil barang orang lain tanpa izin. Ghasab biasanya dilakukan secara terang-terangan, hanya saja tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hal ini berbeda dengan mencuri yang dilakukan secara diam-diam.

Ghasab juga tidak harus berupa barang yang konkret atau nyata. Pemanfaatan sesuatu yang menjadi hak orang lain juga dapat termasuk ghasab. Contohnya, duduk di depan teras rumah orang lain tanpa izin, bercermin menggunakan kaca spion motor milik orang lain, hingga memakai alat-alat berkebun milik tetangga tanpa izin.

Ada beberapa pendapat dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali mengenai pengertian ghasab.

Mazhab Hanafi

Ghasab adalah mengambil harta milik orang lain yang halal tanpa izin sehingga harta tersebut berpindah dari penguasaan pemiliknya.

Mazhab Maliki

Ghasab adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dan sengaja, tetapi tidak termasuk perampokan.

Mazhab Syafi’i dan Hambali

Ghasab adalah mengambil harta milik orang lain secara sewenang-wenang.

Hukum Memakai WiFi Orang Lain Tanpa Izin

Penggunaan WiFi milik orang lain tanpa izin termasuk persoalan yang perlu diperhatikan. Sebab, pemilik WiFi memiliki hak atas jaringan yang digunakan.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya, menjelaskan bahwa ghasab merupakan perbuatan tercela.

“Ghasab itu adalah memakai, menguasai sesuatu yang miliknya orang lain tanpa izin,” jelas buya yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.

Buya Yahya kemudian menegaskan hukum melakukan ghasab. “Kalau mengghasab hukumnya haram,” tegas Buya Yahya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, memakai WiFi milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya hukumnya haram. Sebab, akses tersebut merupakan fasilitas yang menjadi hak pemiliknya dan digunakan tanpa persetujuan.

Meski WiFi bukan barang yang diambil atau berpindah tangan, memakai WiFi tanpa izin tetap berarti mengambil manfaat dari milik orang lain. Terlebih, akses internet tersebut disediakan dan dibayar oleh pemilik WiFi.

Karena itu, apabila seseorang mengetahui jaringan WiFi milik orang lain dan belum mendapat izin untuk mengaksesnya, sebaiknya tidak menggunakan jaringan tersebut. Jika membutuhkan akses internet melalui jaringan itu, mintalah izin terlebih dahulu kepada pemilik WiFi.

Buya Yahya juga mengingatkan agar seorang muslim tidak memiliki keinginan untuk mengambil atau memanfaatkan sesuatu yang bukan haknya.

“Yang harus kita tanamkan di dalam diri kita, jangan merasa tamak menginginkan sesuatu yang bukan miliknya, sekecil apa pun,” ujar Buya Yahya.

Karena itu, sebaiknya pastikan terlebih dahulu bahwa pemilik WiFi memang memperbolehkan jaringannya digunakan. Dengan begitu, akses internet tersebut dapat digunakan tanpa melanggar hak pemiliknya.

Wallahu a’lam.

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8648893/hukum-memakai-wifi-orang-lain-tanpa-izin-dalam-islam

Bolehkah Perusahaan Menjual Data DNA Kita? Ini Hukumnya

Bolehkah Perusahaan Menjual Data DNA Kita? Ini Hukumnya

KOMPAS.com — Data DNA seseorang tidak boleh digunakan atau dikomersialkan tanpa izin pemiliknya.

Namun, pemanfaatan data tersebut untuk kepentingan komersial diperbolehkan apabila pemilik memberikan persetujuan dan penggunaannya tidak disalahgunakan.

Ketentuan tersebut merupakan salah satu keputusan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

“Data DNA yang diambil dari tubuh merupakan hak privasi pemilik DNA yang tidak boleh dikomersialkan tanpa seizin pemiliknya,” demikian salah satu poin keputusan tersebut dikutip dari NU Online, Kamis (3/9/2026).

Lantas, bagaimana hukum mengomersialkan data DNA apabila pemiliknya telah memberikan izin?

Data DNA Termasuk Informasi Pribadi

DNA atau deoxyribonucleic acid merupakan materi genetik yang menyimpan berbagai informasi biologis seseorang.

Melalui sampel air liur atau darah, pemeriksaan laboratorium dapat mengungkap informasi mengenai garis keturunan, karakteristik fisik, hingga potensi risiko penyakit seseorang.

Informasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan medis, penelitian, dan pengembangan obat.

Namun, penyimpanan dan pemanfaatannya juga menimbulkan risiko penyalahgunaan, termasuk ketika data digunakan untuk kepentingan komersial tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memasukkan data genetik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Dengan demikian, pemrosesan data tersebut harus memenuhi ketentuan perlindungan data pribadi.

Pengajar Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam, Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, Sunnatullah menjelaskan bahwa keputusan Muktamar NU menempatkan data DNA sebagai bagian dari privasi pemiliknya.

Karena itu, pihak lain tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari data genetik seseorang secara sepihak.

Menyebarkan Privasi Bisa Menjadi Haram

Keputusan tersebut merujuk pada penjelasan Syekh Muhammad Ali bin Allan Asy-Syafi’i dalam Al-Futuhat ar-Rabbaniyyah ‘alal Adzkar an-Nawawiyyah.

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa membuka atau menyebarkan rahasia seseorang hukumnya haram apabila menimbulkan bahaya atau menyakiti orang yang bersangkutan.

Bahaya tersebut dapat menyangkut jiwa, harta, maupun aspek kehidupan lainnya. Larangan juga berlaku apabila penyebaran informasi membuat pemiliknya merasa tersakiti meskipun tidak menimbulkan kerugian secara langsung.

Prinsip itu diterapkan pada data DNA karena informasi genetik memiliki sifat pribadi dan sensitif. Penyebaran atau pemanfaatannya tanpa persetujuan dapat merugikan pemilik data.

Izin Bukan Berarti Kepemilikan Berpindah

Sunnatullah juga merujuk pada Fatwa Darul Ifta Al-Mishriyyah Nomor 8900 tertanggal 3 Maret 2026.

Fatwa tersebut menjelaskan bahwa menjual data berisi informasi pribadi dan biometrik kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan tanpa izin pemiliknya merupakan perbuatan yang diharamkan.

Persetujuan yang diberikan pemilik data juga tidak membuat data tersebut beralih menjadi milik perusahaan atau pihak pengelola.

Izin hanya membolehkan data digunakan sesuai tujuan yang telah disepakati. Apabila data kemudian digunakan untuk tujuan lain atau diperjualbelikan tanpa persetujuan baru, tindakan tersebut melanggar hak pemilik data.

Dengan demikian, laboratorium, perusahaan teknologi, lembaga penelitian, maupun pihak lain yang memperoleh data DNA tidak dapat menggunakannya secara bebas.

Boleh Dikomersialkan dengan Syarat

Meski demikian, Muktamar Ke-35 NU tidak melarang komersialisasi data DNA secara mutlak.
Pemilik data dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkan informasi genetiknya dan menerima kompensasi atas izin tersebut.

Komisi Bahtsul Masail menyebut mekanisme itu sebagai ‘iwadl fi muqabalah al-idzni, yakni pemberian imbalan sebagai kompensasi atas izin pemanfaatan data.

Skema tersebut dapat digunakan oleh pemilik data maupun perusahaan yang telah memperoleh persetujuan dari pemilik. Namun, pemanfaatannya harus sesuai tujuan yang disepakati dan tidak boleh disalahgunakan.

Konsep tersebut merujuk pada penjelasan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj. Dalam fikih, seseorang dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan hak atau fasilitas tertentu dengan menerima kompensasi.

Prinsip serupa diterapkan pada pemanfaatan data DNA. Imbalan diberikan atas izin yang diterima, bukan karena pihak lain otomatis menjadi pemilik data tersebut.

Tiga Syarat Komersialisasi Data DNA

Berdasarkan keputusan Muktamar Ke-35 NU, komersialisasi data DNA dapat diperbolehkan apabila memenuhi tiga ketentuan.

Pertama, pemanfaatan data harus mendapatkan izin dari pemiliknya. Kedua, penggunaan data harus sesuai tujuan yang telah disepakati. Ketiga, data tersebut tidak boleh digunakan untuk tindakan yang merugikan atau disalahgunakan.

Dengan demikian, perusahaan atau lembaga tidak boleh mengomersialkan data DNA secara sepihak hanya karena pernah memperoleh sampel atau mengelola hasil pemeriksaan seseorang.

Data DNA tetap menjadi bagian dari privasi pemiliknya. Pemanfaatan untuk kepentingan komersial hanya diperbolehkan berdasarkan persetujuan yang jelas, tujuan yang disepakati, dan jaminan bahwa data tidak disalahgunakan.

Sumber : https://cahaya.kompas.com/aktual/26I03105937590/bolehkah-perusahaan-menjual-data-dna-kita-ini-hukumnya

MUI: Label “No Pork No Lard” Tak Otomatis Bikin Makanan Halal

MUI: Label “No Pork No Lard” Tak Otomatis Bikin Makanan Halal

KOMPAS.com — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengingatkan masyarakat Muslim agar tidak langsung menganggap makanan di restoran halal hanya karena mencantumkan keterangan “no pork no lard”.

Menurut Asrorun, keterangan tersebut pada dasarnya hanya merupakan deklarasi sepihak dari pelaku usaha. Pernyataan itu belum cukup untuk memastikan seluruh makanan yang disajikan telah memenuhi ketentuan halal.

“Yang no pork, no lard itu lebih bersifat deklaratif secara sepihak dari pelaku usaha. Tetapi, tidak serta-merta menu yang tidak ada pork dan tidak ada lard, kemudian bisa dijustifikasi sebagai menu halal,” ujar Asrorun Niam di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Ia menjelaskan, aspek kehalalan makanan tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya unsur babi dan turunannya. Status halal juga harus dilihat dari bahan baku, proses penyembelihan, hingga proses pengolahan makanan.

Daging Sapi Bisa Haram Jika Tak Disembelih Sesuai Syariat

Asrorun mencontohkan makanan berbahan dasar daging sapi. Meskipun bahan tersebut bukan berasal dari babi, kehalalannya tetap harus dipastikan melalui proses penyembelihan.

“Kalau proses penyembelihannya tidak sesuai dengan syar’i, sungguh pun di situ no pork, dagingnya sudah jelas beef, tetapi beef-nya tidak disembelih secara syar’i menjadi haram, dan tidak boleh dikonsumsi bagi Muslim,” kata dia.

Dengan demikian, menurut Asrorun, label no pork no lard tidak dapat dijadikan satu-satunya patokan bagi konsumen Muslim dalam menentukan kehalalan sebuah menu.

Seafood Juga Perlu Dilihat Proses Pengolahannya

Hal yang sama berlaku untuk makanan berbahan dasar hasil laut.

Asrorun mengatakan, ikan pada dasarnya merupakan bahan makanan yang halal. Namun, proses pengolahan makanan tersebut tetap harus diperhatikan karena dapat memengaruhi status kehalalannya.

“Misalnya menunya seafood, sudah jelas halal ikannya, tetapi diolah secara tidak halal. Di situ ditambahkan arak, misalnya, dalam proses memasaknya,” ujar Asrorun.

Karena itu, menurut dia, kehalalan suatu produk harus dipastikan secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan komposisi bahan yang tercantum atau pernyataan dari pemilik restoran.

MUI Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikasi Halal

Asrorun menegaskan, pernyataan halal seharusnya tidak hanya didasarkan pada deklarasi sepihak dari pelaku usaha.

“Sehingga, tidak cukup hanya sekadar deklarasi sepihak, dinyatakan no pork, no lard, terus dituliskan halal, tetapi tidak melalui proses pemeriksaan (sertifikasi halal),” katanya.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak mencantumkan informasi halal yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Oleh sebab itu, Asrorun mendorong para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal terhadap produk yang mereka jual.

Menurut dia, sertifikasi halal penting untuk memberikan kepastian kepada konsumen Muslim sekaligus menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat dalam memilih makanan dan minuman yang sesuai dengan ketentuan agama.

Sumber : https://cahaya.kompas.com/aktual/26I03095109690/mui-label-no-pork-no-lard-tak-otomatis-bikin-makanan-halal

Iman kepada Hari Akhir Menumbuhkan Optimisme dan Sikap Pantang Menyerah

Iman kepada Hari Akhir Menumbuhkan Optimisme dan Sikap Pantang Menyerah

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mukhlis Rahmanto menjelaskan bahwa keimanan kepada hari akhir semestinya melahirkan sikap optimis dan mental pantang menyerah dalam menghadapi kehidupan. Keyakinan terhadap adanya kehidupan setelah dunia menjadi dasar bagi seorang Muslim untuk tetap berharap ketika menghadapi ketidakadilan maupun kegagalan.

Hal itu disampaikan Mukhlis dalam kajian di Masjid KH Sudja, Yogyakarta, pada Senin (31/08). Menurutnya, kehidupan dunia tidak selalu memberikan hasil yang sesuai dengan harapan manusia. Ada hak yang belum diperoleh, perjuangan yang belum berhasil, dan persoalan yang tidak terselesaikan. Namun, kondisi tersebut tidak semestinya membuat seorang Muslim kehilangan harapan.

Mukhlis memberikan contoh seseorang yang kehilangan hak atas tanah meskipun telah menempuh berbagai jalur hukum. Dalam kondisi demikian, seseorang mungkin merasa kalah dan mengalami ketidakadilan. Namun, menurutnya, seorang Muslim tetap memiliki alasan untuk optimis karena kehidupan dunia bukan tempat berakhirnya seluruh proses keadilan.

“Adanya akhirat ini itu bagian dari kita untuk bersikap optimis. Semua yang tidak terselesaikan di dunia, semua yang dizalimi di dunia, semua yang dirugikan oleh manusia lain di dunia itu nanti akan diadili di pengadilan akhirat,” jelasnya.

Menurut Mukhlis, keyakinan terhadap hari akhir juga memiliki konsekuensi moral. Orang yang meyakini adanya pertanggungjawaban di akhirat akan berhati-hati dalam mengambil hak orang lain, menzalimi sesama, atau melakukan tindakan yang merugikan orang lain.

Sebaliknya, kehidupan dunia tidak semestinya dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan. Ketika seseorang mengalami kegagalan setelah melakukan berbagai ikhtiar, ia tetap harus meyakini bahwa Allah memiliki ketetapan dan perhitungan yang lebih luas daripada apa yang dapat dilihat manusia.

Sikap optimis tersebut, lanjut Mukhlis, juga diajarkan Rasulullah Saw melalui konsep al-fa’l, yaitu optimisme. Salah satu bentuknya adalah membiasakan diri mengucapkan kalimat yang baik atau al-kalimah al-hasanah.

“Rasulullah Saw sangat menyukai al-fa’l, yaitu rasa optimis,” ujarnya.

Karena itu, Mukhlis mengajak umat Islam menjaga ucapan ketika menghadapi berbagai keadaan. Ketika mendapatkan ujian, seseorang perlu bersabar dan memohon pertolongan Allah. Ketika memperoleh kesenangan, seseorang harus bersyukur.

Menurutnya, dua sikap tersebut menjadi dasar sederhana dalam menjalani kehidupan, meskipun pelaksanaannya membutuhkan latihan.

“Diuji kita bersabar, meminta tolong kepada Allah. Kalau kita dalam keadaan senang, kita harus bersyukur,” katanya.

Mukhlis juga mengaitkan optimisme dengan kekuatan seorang mukmin. Ia mengutip hadis Nabi Saw, al-mu’minul qawiyyu khairun wa ahabbu ilallāhi minal mu’minidh-dha‘īf, bahwa mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah.

Kekuatan tersebut, menurut Mukhlis, tidak terbatas pada kekuatan fisik, tetapi juga mencakup kekuatan mental dan rohani. Seorang Muslim dituntut untuk bersemangat melakukan berbagai hal yang memberikan manfaat bagi kehidupan dunia dan akhirat.

“Bersemangatlah atas hal-hal yang itu akan memberikan kemanfaatan kepadamu baik di dunia maupun di akhirat,” tuturnya.

Karena itu, menghadapi kesulitan tidak berarti seseorang berhenti berusaha. Mukhlis mendorong umat Islam tetap bekerja, mencari rezeki, melakukan ikhtiar, dan tidak mudah menyerah. Pada saat yang sama, seluruh usaha tersebut harus disertai permohonan pertolongan kepada Allah.

Ia mengingatkan bahwa manusia memiliki banyak keinginan. Namun, tidak seluruh keinginan tersebut dapat diwujudkan karena manusia tetap berada dalam ketentuan Allah.

Mukhlis mencontohkan perjalanan hidup dua tokoh dalam film Laskar Pelangi. Ada anak yang memiliki kemampuan akademik tinggi tetapi tidak dapat melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi. Sebaliknya, ada anak yang kemampuan akademiknya biasa saja tetapi memiliki kesempatan menempuh pendidikan hingga tingkat doktoral.

Menurutnya, perbedaan perjalanan hidup tersebut menunjukkan bahwa manusia memiliki cita-cita dan keinginan, tetapi hasil akhirnya tetap berada dalam ketentuan Allah.

“Kalau Allah tidak mentakdirkan, kita tidak akan bisa sampai kepada keinginan itu. Itulah makna bahwasanya kita menganggap hidup ini adalah ujian,” katanya.

Karena itu, Mukhlis mengajak jamaah membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Keinginan manusia dapat berkembang tanpa batas, sementara kemampuan manusia memiliki keterbatasan. Kesadaran tersebut penting agar seseorang tidak menjadikan kegagalan memenuhi seluruh keinginan sebagai alasan untuk berputus asa.

Menurut Mukhlis, seorang Muslim perlu menggabungkan optimisme, ikhtiar, doa, kesabaran, dan tawakal. Optimisme tidak berarti menunggu keadaan berubah tanpa usaha, tetapi tetap bergerak sambil menyadari bahwa hasil akhir berada dalam ketentuan Allah.

Sumber : https://muhammadiyah.or.id/2026/09/iman-kepada-hari-akhir-menumbuhkan-optimisme-dan-sikap-pantang-menyerah/