Korupsi bukan sekadar persoalan mengambil uang atau menyalahgunakan jabatan. Dalam perspektif Islam, praktik tersebut menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni pengkhianatan terhadap amanah.
Praktik korupsi merupakan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok atau golongan. Semua itu merupakan pengkhianatan terhadap amanah dan sumpah jabatan.
Karena itu, persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan kerugian negara atau pelanggaran aturan. Bagi seorang Muslim, penyalahgunaan jabatan juga menyangkut pertanggungjawaban moral dan agama di hadapan Allah SWT.
Al-Qur’an bahkan memberikan peringatan tegas agar manusia tidak mengkhianati amanah yang telah dipercayakan kepadanya.
Amanah Bukan Formalitas
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat al-Anfal ayat 27:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَخُوۡنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوۡلَ وَتَخُوۡنُوۡۤا اَمٰنٰتِكُمۡ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS al-Anfal: 27).
Ayat tersebut menempatkan amanah sebagai sesuatu yang tidak boleh diperlakukan sembarangan. Ketika seseorang menerima jabatan, kewenangan, anggaran, atau tanggung jawab publik, terdapat kepercayaan yang melekat di dalamnya.
Dari sudut pandang ini, korupsi tidak berhenti pada tindakan mengambil sesuatu yang bukan hak. Penyalahgunaan kewenangan menunjukkan adanya amanah yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Jabatan Harus Adil
Kewajiban menjaga amanah juga ditegaskan Allah SWT dalam Quran Surat al-Nisa’ ayat 58:
اِنَّ اللّٰهَ يَاۡمُرُكُمۡ اَنۡ تُؤَدُّوا الۡاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهۡلِهَا ۙ وَاِذَا حَكَمۡتُمۡ بَيۡنَ النَّاسِ اَنۡ تَحۡكُمُوۡا بِالۡعَدۡلِ ؕ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمۡ بِهٖ ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيۡعًۢا بَصِيۡرًا
Artinya: “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS al-Nisa’: 58).
Pesan ayat ini menjadi relevan dalam kehidupan publik. Kekuasaan bukan ruang untuk mendapatkan keuntungan pribadi, melainkan tanggung jawab yang harus digunakan secara adil dan sesuai haknya.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan seorang pemegang jabatan tidak semata-mata dapat dilihat dari capaian administratif atau popularitas. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah amanah yang dipercayakan kepadanya telah dijalankan secara benar?
Dosa dan Tanggung Jawab
Mengkhianati amanah disebut sebagai salah satu karakter orang-orang munafik dan termasuk perbuatan dosa yang dibenci Allah SWT. Karena itu, praktik korupsi dalam perspektif Islam bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga perbuatan yang berkaitan dengan dosa dan pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Perspektif ini memperluas cara melihat pemberantasan korupsi. Penegakan hukum tetap diperlukan untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran, tetapi pencegahan juga membutuhkan kesadaran bahwa setiap kekuasaan merupakan amanah.
Seorang pejabat, pengelola anggaran, maupun siapa pun yang memperoleh kewenangan publik pada akhirnya tidak hanya berhadapan dengan aturan manusia.
Ia juga membawa tanggung jawab moral atas kepercayaan yang diterimanya.
Al-Qur’an telah mengingatkan bahwa amanah harus diberikan kepada yang berhak dan kekuasaan harus dijalankan dengan keadilan.
Karena itu, korupsi dalam perspektif Islam dapat dipahami sebagai persoalan yang jauh lebih dalam daripada sekadar hilangnya uang negara, tetapi merupakan rusaknya amanah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan orang banyak.
sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/korupsi-bukan-cuma-soal-uang-al-quran-ungkap-dosa-di-baliknya




