Hukum Asuransi dalam Islam, Apakah Halal atau Haram?

Hukum Asuransi dalam Islam, Apakah Halal atau Haram?

Banyak orang masih ragu untuk memiliki asuransi karena khawatir dengan status hukumnya dalam agama.

Di satu sisi, asuransi biasanya dianggap sebagai bentuk perlindungan finansial ketika terjadi risiko yang tidak diinginkan.

Namun, di sisi lain, umat Muslim mungkin merasa belum yakin dengan sistem yang digunakan apakah sudah sesuai dengan syariat Islam?

Bagaimana Hukum Asuransi dalam Islam?

Secara garis besar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menegaskan bahwa Islam tidak melarang umatnya untuk memiliki asuransi.

Dengan catatan, pengelolaan asuransi tersebut harus berlandaskan pada syariat Islam.

Sebagai alternatif dari asuransi konvensional, hadirlah asuransi syariah yang dirancang secara khusus untuk mematuhi prinsip-prinsip Islam.

Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah

Perbedaan paling mendasar antara asuransi konvensional dan asuransi syariah adalah pengelolaannya.

Jika asuransi konvensional umumnya memindahkan risiko dari nasabah ke perusahaan (risk transfer), asuransi syariah justru menggunakan prinsip saling menanggung risiko antarsesama peserta (risk sharing).

Sistem ini bisa berjalan melalui dua akad utama, yaitu akad tabarru’ dan akad tijarah. Adapun akad tabarru’ adalah dana hibah yang dikumpulkan secara khusus untuk saling tolong-menolong jika ada peserta yang terkena musibah.

Sedangkan, akad tijarah adalah penunjukan perusahaan asuransi sebagai pihak yang mengelola dana tersebut secara transparan.

Faktor-Faktor yang Membuat Asuransi Menjadi Haram

Dalam praktiknya, sebuah asuransi bisa dinilai haram jika di dalamnya terdapat unsur-unsur yang melanggar syariat.

Berikut adalah empat faktor utama yang harus dihindari:

1. Mengandung Ketidakpastian (Gharar)

Asuransi bisa menjadi haram jika akadnya tidak jelas, di mana nasabah tidak tahu secara pasti berapa besaran uang yang akan ia terima nantinya.

Secara tegas, Rasulullah SAW melarang transaksi apa pun yang mengandung unsur gharar. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah, disebutkan:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Latin: Naha rasulullahi sallallahu ‘alaihi wa sallama ‘an bai’il-hasati wa ‘an bai’il-gharar.

Artinya: “Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah)

2. Mengandung Unsur Riba

Kompensasi asuransi yang jumlahnya jauh melebihi nilai premi yang disetorkan oleh nasabah tanpa adanya imbalan yang jelas( pertukaran yang setara), bisa dikategorikan sebagai riba.

Menurut beberapa ulama, uang klaim yang dibayarkan asuransi terkadang memunculkan riba nasiah (riba karena penundaan waktu) maupun riba fadhl (riba jika ada kelebihan jumlah pembayaran).

3. Mengandung Unsur Perjudian (Qimar)

Penting bagi umat Muslim untuk berhati-hati dalam memilih produk asuransi.

Sebab, pengelolaannya bisa menyerupai perjudian jika nasabah menyetorkan iuan yang relatif kecil, namun “bertaruh” dengan nasib untuk mendapatkan keuntungan atau pencairan dana yang besar di masa depan nanti karena suatu musibah.

4. Mengandung Unsur Eksploitasi

Unsur eksploitasi bisa terjadi ketika pemegang polis mengalami kesulitan keuangan dan berhenti membayar premi, kemudian perusahaan menghanguskan hak manfaatnya atau mengurangi nilai tunainya secara sepihak.

Hal ini juga kerap dikaitkan oleh para ulama dengan larangan ba’ dain bi al’dain, yaitu penyerahan uang cicilan di awal untuk imbalan yang belum pasti di masa depan.

Konsep tersebut dikhawatirkan sama dengan mengambil harta orang lain tanpa imbalan yang sah.

Syarat dan Prinsip Memilih Asuransi yang Halal

Agar tidak melanggar syariat, kamu harus cermat dalam memilih produk asuransi.

Berikut adalah prinsip-prinsip asuransi yang diperbolehkan dalam Islam:

1. Niatkan Sebagai Persiapan Dana Darurat

Saat memiliki asuransi, pastikan niatmu adalah untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi di masa depan, bukan mencari untung.

Hal ini sejalan dengan perintah Allah untuk selalu bersiap menghadapi hari esok:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Latin: Yaaa ayyuhal lazeena aamanut taqul laa; waltanzur nafsum maa qaddamat lighadiw wattaqual laah; innal laaha khabeerum bimaa ta’maloon

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah.

Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.da Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Hasyr: 18)

2. Menggunakan Prinsip Tolong-Menolong (Ta’awuni)

Pilihlah asuransi syariah yang menerapkan konsep pengelolaan dana yang terkumpul sebagai dana tabarru’ (hibah) untuk menolong peserta lain yang sedang kesulitan.

Hal ini sejalan dengan surat Al-Ma’idah ayat 2:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Latin: ..wa ta’aawanoo ‘alalbirri wattaqwaa; wa laa ta’aawanoo ‘alal ismi wal’udwaan; wattaqul laah; innal laaha shadeedul ‘iqaab

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.

Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Ma’idah: 2)

Nabi Muhammad SAW juga menjanjikan bahwa siapa yang melepaskan kesulitan saudaranya, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

3. Berbagi Risiko dan Keuntungan Secara Adil

Sistem asuransi yang sehat tidak boleh berpihak pada keuntungan perusahaan saja. Segala risiko maupun keuntungan harus dibagikan secara adil.

Di asuransi syariah, terdapat mekanisme Surplus Underwriting.

Dengan sistem ini, jika di akhir tahun ada sisa (kelebihan) pada dana tabarru’, dana tersebut akan dikembalikan atau dibagikan secara adil kepada nasabah dan perusahaan sebagai pengelola.

4. Bermuamalah Berdasarkan Musyawarah

Karena asuransi adalah bagian dari muamalah (hubungan antar-manusia), maka sangat penting untuk memperhatikan asas musyawarah.

Apabila terjadi sengketa antara nasabah dan perusahaan, masalah tersebut harus diselesaikan dengan mufakat, misalnya melalui Badan Arbitrase Syariah.

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/hukum-asuransi-dalam-islam-apakah-halal-atau-haram

Apa yang Terjadi pada Ruh setelah Kematian? Sakaratul Maut hingga Kondisinya di Alam Barzakh

Apa yang Terjadi pada Ruh setelah Kematian? Sakaratul Maut hingga Kondisinya di Alam Barzakh

Liputan6.com, Jakarta – Setiap makhluk yang bernyawa pasti akan merasakan kematian, yakni berpisahnya antara jasad dan ruh. Kerapkali muncul pertanyaan, apa yang terjadi pada ruh setelah kematian?

Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Isra’ ayat 85: “Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang roh. Katakanlah, ‘Roh itu termasuk urusan Tuhanku, dan kamu tidak diberi pengetahuan kecuali hanya sedikit.'”. Pada hakikatnya ruh adalah urusan Allah yang tidak sepenuhnya dapat dijangkau oleh akal manusia, terkecuali dari informasi dalam Al-Qur’an dan hadis.

Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitab ar-Ruh, menjelaskan tentang perjalanan ruh setelah kematian hingga hari kiamat. Beliau membagi ruh setelah dicabut dari jasadnya menjadi dua golongan: ruh yang merasakan kenikmatan (al-arwah al-mun’amah) dan ruh yang mendapat siksa (al-arwah al-mu’adzdzabah).

Merangkum berbagai literatur, berikut ini adalah ulasan mengenai perjalanan ruh setelah kematian berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, hadis, serta penjelasan para ulama.

Perjalanan Ruh Setelah Kematian

Dalam akidah Islam, kematian bukanlah akhir dari kehidupan, melainkan awal perjalanan menuju kehidupan akhirat. Setelah ruh berpisah dari jasad, manusia memasuki alam barzakh, yaitu alam pemisah antara kehidupan dunia dan hari kebangkitan.

1. Fase Sakaratul Maut dan Pencabutan Nyawa

Sakaratul maut merupakan detik-detik terakhir kehidupan seseorang di dunia ketika ruh mulai dipisahkan dari jasad. Pada fase ini, manusia tidak lagi mampu menghindari kematian karena ajal telah tiba sesuai ketetapan Allah SWT.

Allah berfirman: “Setiap yang bernyawa akan merasakan mati.” (QS. Ali ‘Imran: 185)

Hadits Al-Bara’ bin ‘Azib yang dikutip Abu Asma Andre dalam Ebook Kehidupan Alam Kubur dan Keadaan Penghuninya Sampai ke Hari Kebangkitan, sebelum Malaikat Maut mencabut nyawa, terlebih dahulu datang rombongan malaikat yang sesuai dengan keadaan amal seseorang.

Bagi orang beriman:

Malaikat turun dari langit dengan wajah putih bersinar seperti matahari. Mereka membawa kain kafan dan wewangian dari surga. Duduk mengelilingi calon mayit sejauh mata memandang.

Malaikat Maut kemudian duduk di sisi kepala sambil berkata, “Wahai jiwa yang tenang, keluarlah menuju ampunan Allah dan keridhaan-Nya.”

Ruh keluar dengan sangat lembut, diibaratkan seperti tetesan air yang mengalir dari mulut kendi. Proses tersebut menunjukkan kemuliaan seorang mukmin yang meninggal dalam keadaan beriman.

Bagi orang kafir atau durhaka:

Sebaliknya, malaikat turun dengan wajah hitam dan menyeramkan. Mereka membawa kain kasar dari neraka. Malaikat Maut berkata, “Wahai jiwa yang buruk, keluarlah menuju kemurkaan Allah.”

Ruh menolak keluar sehingga dicabut secara paksa, diibaratkan seperti besi bercabang yang ditarik dari bulu wol basah hingga memutus urat-urat dan pembuluh darah. Gambaran ini menunjukkan dahsyatnya sakaratul maut bagi orang yang meninggal dalam keadaan kufur atau membawa dosa besar tanpa taubat.

Para ulama menjelaskan bahwa berat atau ringannya sakaratul maut merupakan awal balasan sesuai keadaan iman dan amal seseorang.

2. Fase Perjalanan Ruh Menembus Langit

Setelah ruh keluar dari jasad, perjalanan berikutnya dimulai menuju langit bersama para malaikat. Pada tahap ini sudah tampak perbedaan perlakuan terhadap ruh mukmin dan ruh kafir.

Ruh Orang Mukmin

Menurut hadits Al-Bara’ bin ‘Azib: Ruh dibungkus menggunakan kain kafan dari surga. Ruh diberi wewangian terbaik dari surga. Malaikat membawa ruh naik melewati langit pertama hingga langit ketujuh.

Di setiap lapisan langit, para malaikat bertanya, “Ruh siapakah yang harum ini?”

Para malaikat pengiring menjawab dengan menyebut nama terbaik yang dahulu digunakan ketika hidup di dunia. Setiap pintu langit dibukakan sebagai bentuk penghormatan kepada ruh tersebut.

Sesampainya di langit tertinggi, Allah SWT berfirman: “Tuliskan catatan hamba-Ku di Illiyyin.”

Illiyyin dipahami para ulama sebagai tempat tertinggi bagi catatan amal orang-orang saleh sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Muthaffifin ayat 18–21.

Ruh Orang Kafir

Ruh mengeluarkan bau yang sangat busuk. Para malaikat langit mengenali bau tersebut. Ketika hendak memasuki langit, pintu-pintu langit tidak dibukakan. Keadaan ini sesuai firman Allah:

“Tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit.” (QS. Al-A’raf: 40). Allah kemudian memerintahkan: “Tuliskan catatannya di Sijjin.”

Sijjin dijelaskan sebagai tempat catatan amal orang-orang durhaka yang berada pada kedudukan sangat rendah sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Muthaffifin ayat 7–9.

Setelah itu ruh dilempar kembali menuju bumi untuk memasuki alam kubur.

3. Fase Kembalinya Ruh ke Jasad dan Fitnah Kubur

Tahapan berikutnya dimulai setelah proses pemakaman selesai.

Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dijelaskan bahwa mayit bahkan masih mendengar suara sandal orang-orang yang meninggalkan pemakaman.

Pada saat itulah Allah mengembalikan hubungan antara ruh dengan jasad dalam bentuk yang hanya diketahui oleh Allah. Hubungan ini bukan seperti kehidupan dunia, tetapi cukup untuk menjalani kehidupan alam barzakh.

Selanjutnya datang dua malaikat yang dikenal dengan nama Munkar dan Nakir. Mereka mengajukan tiga pertanyaan pokok:

• Siapa Rabbmu?

• Apa agamamu?

• Siapa nabimu?

Menurut Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi dalam Ebook Siksa Kubur Sebuah Aqidah yang Absolut, pertanyaan ini bukan sekadar ujian hafalan.

Jawaban seseorang merupakan buah dari akidah yang benar, keimanan yang kokoh, amal saleh, dan istiqamah selama hidup. Karena itu, orang yang sekadar mengetahui Islam secara teori tetapi tidak mengamalkannya bisa saja gagal menjawab.

Adapun orang beriman akan diberikan keteguhan oleh Allah sehingga mampu menjawab dengan benar. Allah berfirman, yang artinya: “Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh…” (QS. Ibrahim: 27)

4. Fase Keputusan: Nikmat atau Azab Barzakh

Sesudah interogasi selesai, keputusan langsung diberikan tanpa menunggu hari kiamat.

Bagi Orang Beriman

Berdasarkan hadits Al-Bara’ bin ‘Azib, kuburnya dilapangkan sejauh mata memandang, dipenuhi cahaya, diberi permadani dari surga, dibukakan pintu menuju surga, memperoleh hembusan angin dan aroma surga, amal salehnya datang dalam rupa seorang lelaki yang tampan, berpakaian indah, dan berbau harum.

Lelaki itu berkata, “Akulah amal salehmu.”

Ruh mukmin kemudian berharap agar kiamat segera datang karena telah melihat balasan yang dijanjikan Allah.

Bagi Orang Kafir atau Pendosa

kuburnya disempitkan hingga tulang-belulang saling berhimpitan, dibukakan pintu menuju neraka, merasakan panas dan bau neraka, amal buruk menjelma menjadi sosok yang buruk rupa dan berbau busuk, dipukul dengan palu besi sehingga menjerit keras; jeritannya didengar seluruh makhluk kecuali manusia dan jin.

Dalam sejumlah riwayat juga disebutkan adanya berbagai bentuk azab kubur sesuai dosa yang dilakukan ketika hidup, meskipun rincian bentuk-bentuk azab tersebut berbeda tingkat kesahihannya sehingga perlu merujuk pada hadits-hadits yang sahih.

5. Fase Menyaksikan Tempat Kembali Setiap Hari

Tahapan terakhir di alam barzakh berlangsung hingga Allah membangkitkan seluruh manusia pada hari kiamat. Selama masa penantian tersebut, ruh terus diperlihatkan tempat tinggal akhirnya.

Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim, setiap pagi dan petang, ruh mukmin diperlihatkan tempatnya di surga, adapun ruh orang kafir diperlihatkan tempatnya di neraka.

Bagi orang beriman, pemandangan itu menjadi kabar gembira yang terus menumbuhkan kerinduan bertemu Allah dan memasuki surga secara sempurna.

Sebaliknya, bagi orang kafir dan orang yang mendapat azab, pemandangan tersebut menjadi penyesalan yang terus berulang. Mereka mengetahui secara pasti tempat kembali mereka, tetapi tidak memiliki kesempatan lagi untuk memperbaiki amal.

Abu Asma Andre menjelaskan bahwa keadaan ini menunjukkan bahwa alam barzakh bukan sekadar masa penantian pasif. Ruh telah mulai merasakan konsekuensi dari kehidupan dunia, baik berupa kenikmatan maupun siksaan, hingga datang hari kebangkitan. Inilah sebabnya para ulama menyebut alam barzakh sebagai awal dari kehidupan akhirat, tempat setiap manusia mulai menuai hasil dari iman, amal, dan pilihan hidupnya ketika masih berada di dunia.

Hikmah Mengetahui Apa yang Terjadi Pada Ruh Setelah Kematian

1. Menebalkan Keyakinan pada Hal Gaib: Mengimani rute gaib perjalanan ruh ini adalah manifestasi keimanan yang paripurna terhadap kebenaran Al-Qur’an dan sunnah Nabi.

2. Membangkitkan Semangat Bertaubat (Taubatan Nasuha): Mengetahui bahwa siksaan bisa langsung terjadi akibat dosa yang tertumpuk membuat hamba menyegerakan permohonan ampun sebelum maut tiba.

3. Melatih Diri untuk Istiqamah Beribadah: Menyadari bahwa shalat, puasa, dan zakat kelak akan hidup dan menjaga ruh dari siksa kubur, sehingga mendorong disiplin spiritual yang tinggi.

4. Menghancurkan Sifat Materialistis (Hubbud Dunya): Harta, jabatan, dan kekuasaan tidak akan menemani ruh saat naik ke langit maupun saat berada di dalam liang lahat, sehingga melatih sifat zuhud.

5. Merajut Ukhuwah Lintas Dimensi: Memotivasi umat Islam untuk terus berbakti kepada orang tua atau sahabat yang telah tiada melalui sedekah jariyah, ziarah kubur, dan doa berkelanjutan yang sangat dinantikan oleh para arwah.

 

Pertanyaan Seputar Perjalanan Ruh Setelah Meninggal

1. Ke mana perginya ruh setelah seseorang meninggal?

Ruh yang telah dicabut akan dibawa naik melintasi langit untuk dicatat amalannya (ke ‘Illiyyin bagi mukmin atau ditolak ke Sijjin bagi kafir), lalu dikembalikan ke jasadnya di alam kubur (barzakh) untuk menjalani ujian pertanyaan dari malaikat.

2. Apakah ruh orang yang meninggal bisa mendengar?

Ya. Berdasarkan hadits sahih, sesaat setelah dikuburkan, ruh yang telah dikembalikan ke jasad mampu mendengar dengan jelas derap langkah kaki atau suara sandal orang-orang yang beranjak meninggalkannya di pemakaman.

3. Bagaimana kondisi ruh orang jahat atau kafir saat dicabut?

Malaikat maut turun dengan wujud menakutkan, membentak dengan keras, lalu mencabut nyawanya dengan sangat kasar dan menyakitkan, layaknya mencabut besi berduri dari bulu domba yang basah, hingga memutus urat-urat nadinya.

4. Apakah arwah-arwah di alam barzakh saling bertemu?

Ya, arwah orang-orang yang beriman diberikan kelonggaran oleh Allah SWT untuk saling berkunjung dan akan menyambut dengan gembira ruh kerabatnya yang baru saja meninggal dunia untuk saling bertukar kabar.

5. Apa yang bisa membantu ruh melewati masa-masa sulit di alam kubur?

Selain tauhid yang bersih, amalan sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, rutinitas membaca Surah Al-Mulk, serta doa, tahlil, dan hadiyuwan (hadiah pahala bacaan Qur’an) dari orang hidup sangat efektif melapangkan dan menenangkan ruh di sana.

Sumber : https://www.liputan6.com/islami/read/8251671/apa-yang-terjadi-pada-ruh-setelah-kematian-sakaratul-maut-hingga-kondisinya-di-alam-barzakh

Memahami Kehidupan di Alam Barzakh Menurut Islam, Nikmat dan Siksanya

Memahami Kehidupan di Alam Barzakh Menurut Islam, Nikmat dan Siksanya

Liputan6.com, Jakarta – Memahami kehidupan di alam barzakh menurut Islam merupakan bagian penting dari akidah setiap muslim. Alam barzakh adalah fase yang pasti akan dilalui setiap manusia setelah meninggal dunia, menjadi penghubung antara kehidupan di dunia yang sementara dengan kehidupan akhirat yang kekal.

Dalam Ebook Siksa Kubur Sebuah Aqidah yang Absolut, Ustadz Abu Ubaidah Yusuf menjelaskan bahwa meyakini adanya alam barzakh beserta nikmat dan azab kubur merupakan bagian dari akidah Ahlussunnah wal Jama’ah. Karena itu, mengingkari keberadaannya termasuk penyimpangan dari ajaran yang telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil syariat.

Al-Qur’an juga memberikan petunjuk tentang adanya kehidupan di alam barzakh. Allah SWT berfirman, “Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang” (QS. Ghafir: 46). Menurut Al-Hafizh Ibnu Katsir, ayat ini menjadi salah satu dalil yang menunjukkan adanya balasan bagi manusia di alam kubur sebelum datangnya hari kiamat.

Sementara itu, Abu Asma Andre dalam Ebook Kehidupan Alam Kubur menjelaskan bahwa alam kubur merupakan persinggahan pertama menuju kehidupan akhirat. Keadaan seseorang di alam barzakh bergantung pada keimanan dan amal saleh yang telah dikerjakannya selama hidup di dunia.

1. Kondisi Alam Barzakh

Alam barzakh adalah alam peralihan antara kehidupan dunia dan kehidupan akhirat. Istilah “barzakh” secara bahasa berarti pemisah atau dinding antara dua hal. Alam ini disebut juga sebagai alam kubur karena menjadi tempat persinggahan ruh manusia setelah berpisah dari jasadnya.

Seringkali orang menganggap kubur sebagai alam barzakh, padahal kubur hanyalah tempat untuk menyimpan jasad orang yang telah meninggal. Alam barzakh sendiri merupakan tempat penantian sebelum memasuki alam akhirat, yaitu padang mahsyar.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Mu’minun ayat 100: “Dan di hadapan mereka ada barzakh sampai hari mereka dibangkitkan”. Ayat ini menegaskan bahwa setelah kematian, manusia berada di alam barzakh hingga hari kebangkitan tiba.

Allah SWT juga berfirman: “Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh dalam kehidupan di dunia dan di akhirat” (QS. Ibrahim: 27). Ayat ini, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qayyim, menunjukkan bahwa orang mukmin akan diteguhkan hatinya di alam kubur untuk menghadapi segala prosedur yang ada di alam barzakh.

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya kubur adalah taman dari taman-taman surga atau lubang dari lubang-lubang neraka” (HR. Tirmidzi). Hadits ini menegaskan bahwa alam kubur—atau barzakh—merupakan cerminan awal dari nasib seseorang di akhirat.

2. Keadaan Ruh di Alam Barzakh

Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa di alam kubur, Allah mengembalikan ruh ke seluruh anggota badan jenazah sehingga ahli kubur dapat mendengar, melihat, dan menjawab pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir. Ibnu Hajar berpendapat bahwa ruh dikembalikan hanya ke setengah badan bagian atas.

Kehidupan ahli kubur bukanlah kehidupan sempurna seperti di dunia, melainkan pertengahan antara kematian dan kehidupan, sebagaimana pertengahan kondisi tidur antara mati dan hidup.

Allah mengembalikan fungsi pancaindra, akal, dan kesadaran ahli kubur di alam barzakh agar mereka dapat menangkap pertanyaan malaikat dan merasakan berbagai kondisi di alam barzakh.

3. Perbedaan Keadaan Ruh di Alam Barzakh

Ruh orang beriman ditempatkan di alam barzakh yang luas, di dalamnya terdapat ketenteraman, rezeki, dan kenikmatan. Mereka akan merasakan berbagai macam kenikmatan di alam kubur. Kenikmatan pertama yang diterima adalah Allah memantapkan hatinya untuk menghadapi segala prosedur di alam barzakh.

Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa orang mukmin dapat melihat neraka yang Allah telah menjaganya dari dalam kuburnya. Ia juga diperlihatkan kamarnya di surga. Selain itu, Allah menyinari kuburnya dan menjadikannya lapang, sehingga orang mukmin itu dapat tidur dalam kuburnya dengan sebaik-baik tidur.

Allah SWT berfirman: “Jangan sekali-kali kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati. Sebenarnya, mereka itu hidup dan dianugerahi rezeki di sisi Tuhannya” (QS. Ali Imran: 169).

Sementara, ruh orang kafir dan pendurhaka berada di barzakh yang sempit, di dalamnya hanya ada kesusahan dan siksa. Mereka akan mendapatkan siksa kubur yang pedih. Para penghuni alam barzakh yang durhaka menerima siksa kubur, sementara orang-orang yang beriman dan bertakwa telah disiapkan berbagai macam kenikmatan.

4. Durasi di Alam Barzakh

Para penghuni alam barzakh akan tinggal di tempat tersebut sejak dia meninggal sampai datangnya hari Kiamat. Jika umur manusia sudah mencapai ribuan tahun, betapa lamanya mereka tinggal di alam kubur tersebut.

5. Pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir

Di alam barzakh, setiap manusia akan menghadapi fitnah kubur—ujian berupa pertanyaan dari Malaikat Munkar dan Nakir. Kedua malaikat ini datang segera setelah proses pemakaman selesai dan para pengantar jenazah telah berpaling pergi.

Pertanyaan yang diajukan meliputi:

“Siapa Tuhanmu?” (Man rabbuka?)

“Apa agamamu?” (Ma dinuka?)

“Siapa nabimu?” (Man nabiyyuka?)

Orang beriman akan menjawab dengan mantap: “Tuhanku Allah, agamaku Islam, dan nabiku Muhammad.” Sementara orang kafir dan munafik akan kebingungan: “Ha, aku tidak tahu, aku hanya mendengar orang-orang mengatakan sesuatu.”

6. Nikmat dan Siksa di Alam Barzakh

Bagi orang yang beriman dan bertakwa, alam barzakh menjadi taman dari taman-taman surga. Mereka akan merasakan:

· Kelapangan kubur sejauh mata memandang

· Cahaya yang menerangi kegelapan kubur

· Aroma wangi dari surga

· Diperlihatkannya tempat di surga sebagai kabar gembira

Siksa Kubur

Bagi orang kafir dan pendurhaka, alam barzakh menjadi lubang dari lubang-lubang neraka. Mereka akan merasakan:

· Kesempitan kubur hingga tulang-tulang remuk

· Kegelapan yang mencekam

· Panas dan pengap yang menyiksa

· Diperlihatkannya tempat di neraka sebagai peringatan

Alam barzakh diyakini sebagai tempat sempit, gelap, sepi, panas, dan pengap bagi ahli kubur. Namun amal ibadah yang dikerjakan selagi hidup dapat meringankan beban ahli kubur di alam barzakh.

7. Ditampakkannya Tempat Kembali Setiap Pagi dan Petang

Setiap pagi dan petang, penduduk barzakh akan diperlihatkan tempat tinggal abadi mereka kelak. Mukmin diperlihatkan surga sehingga ia bahagia dan meminta agar kiamat disegerakan. Orang kafir diperlihatkan neraka sehingga ia ketakutan dan memohon agar kiamat tidak pernah ditegakkan.

Amalan Agar Selamat di Alam Kubur

Terdapat beberapa amalan yang dapat menjadi bekal dan penyelamat di alam kubur:

1. Shalat, Puasa, Sedekah, dan Sabar

Syekh Ahmad bin Hijazi Al-Fasyani menjelaskan bahwa ketika jenazah diletakkan di alam kubur, empat api menghampirinya. Namun amal shalat datang memadamkan satu titik api, puasa memadamkan satu titik api lainnya, sedekah memadamkan satu titik api berikutnya, dan kesabaran memadamkan satu titik api terakhir.

2. Membaca Surat Al-Mulk Sebelum Tidur

Membaca sepuluh ayat pertama Surat Al-Mulk sebelum tidur akan dijauhkan dari siksa kubur. Surat Al-Mulk disebut al-Mani’ah (yang mencegah) dan al-Munjiyah (yang menyelamatkan) dari siksa kubur.

3. Membaca Surat Al-Ikhlas 40 Kali Saat Sakit Menjelang Kematian

Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin dalam Busyral Karim menyebutkan bahwa siapa yang membaca Surat Al-Ikhlas sebanyak 40 kali saat sakit menjelang kematiannya, maka ia tidak disiksa dalam kubur dan aman dari impitan kubur.

4. Membaca Doa Perlindungan dari Siksa Kubur

Rasulullah SAW mengajarkan doa yang dibaca setelah tasyahud akhir: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari keburukan fitnah Dajjal” (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Lima Bekal ke Alam Kubur

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa sebagai bekal manusia ke dalam kubur ada lima perkara:

· Melazimkan membaca Al-Qur’an

· Shalat pada tengah malam (shalat tahajud)

· Shalat Dhuha

· Puasa dan bersedekah

· Melazimkan khalwat (menyendiri untuk beribadah)

Hikmah Memahami Kehidupan di Alam Barzakh

1. Meningkatkan Kesadaran akan Kematian

Pemahaman tentang alam barzakh mengingatkan bahwa kehidupan dunia hanyalah persinggahan sementara. Kesadaran ini mendorong seseorang untuk tidak terlena dengan gemerlap dunia.

2. Mendorong Perbanyakan Amal Saleh

Mengetahui bahwa amal perbuatan akan menjadi bekal di alam barzakh mendorong seseorang untuk memperbanyak kebaikan dan menjauhi maksiat.

3. Memperkuat Keimanan dan Ketakwaan

Keyakinan akan adanya nikmat dan siksa kubur memperkuat iman kepada hari akhir dan mendorong ketakwaan yang lebih tinggi.

4. Menumbuhkan Rasa Takut yang Produktif

Ketakutan akan siksa kubur bukanlah ketakutan yang melumpuhkan, melainkan dorongan untuk segera bertaubat dan memperbaiki diri.

5. Mengingatkan akan Pentingnya Akidah yang Lurus

Pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir berpusat pada masalah akidah, mengingatkan bahwa kemurnian akidah adalah fondasi keselamatan di alam kubur.

Pertanyaan Seputar Alam Barzakh

1. Apa perbedaan antara alam barzakh dan alam kubur?

Alam barzakh adalah alam kehidupan setelah kematian yang sangat luas, sementara kubur hanyalah tempat untuk menyimpan jasad orang yang telah meninggal. Alam barzakh merupakan tempat penantian sebelum memasuki alam akhirat, di mana seorang hamba akan mendapatkan kenikmatan atau siksa sesuai amalnya.

2. Apakah ruh orang yang sudah meninggal bisa kembali ke dunia?

Tidak. Menurut Muhammadiyah, manusia yang sudah pindah ke alam barzakh tidak akan kembali ke alam dunia. Ruh manusia yang sudah pindah ke alam barzakh juga tidak akan kembali ke alam dunia. Orang-orang kafir pada hari kiamat akan memohon kepada Allah agar dikembalikan lagi ke dunia untuk beramal shalih, tetapi permintaan itu tidak dikabulkan.

3. Apakah orang yang tidak dikubur tetap mengalami alam barzakh?

Ya. Mereka yang jasadnya musnah atau tidak dikebumikan—seperti tenggelam, terbakar, atau dimakan binatang—juga akan mengalami alam kubur atau alam barzakh. Pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir berlaku bagi semua orang, termasuk yang tidak dikubur.

4. Berapa lama manusia berada di alam barzakh?

Para penghuni alam barzakh akan tinggal di tempat tersebut sejak dia meninggal sampai datangnya hari Kiamat. Lamanya tergantung pada kapan hari kiamat terjadi dan kapan seseorang meninggal dunia.

5. Bagaimana cara agar selamat dari siksa kubur?

Amalan yang dapat menyelamatkan dari siksa kubur antara lain: menjaga shalat, puasa, sedekah, dan sabar, membaca Surat Al-Mulk setiap malam, membaca Surat Al-Ikhlas 40 kali saat sakit menjelang kematian, serta membaca doa perlindungan dari siksa kubur dalam setiap shalat.

Sumber : https://www.liputan6.com/islami/read/8250933/memahami-kehidupan-di-alam-barzakh-menurut-islam-nikmat-dan-siksanya

Hukum Trading dan Investasi Crypto dalam Islam: Halal, Mubah, atau Haram?

Hukum Trading dan Investasi Crypto dalam Islam: Halal, Mubah, atau Haram?

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai bentuk aset baru, salah satunya adalah mata uang kripto (cryptocurrency).

Popularitasnya terus meningkat karena menawarkan peluang keuntungan yang menarik, baik melalui investasi jangka panjang maupun aktivitas trading.

Tidak sedikit pula umat Islam yang mulai tertarik untuk terjun ke pasar kripto.

Di sisi lain, kemunculan aset digital ini juga memunculkan pertanyaan mengenai status hukumnya dalam Islam.

Pasalnya, mekanisme transaksi kripto berbeda dengan instrumen keuangan konvensional dan melibatkan berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam fikih muamalah.

Lantas, bagaimana hukum trading kripto menurut Islam?

Hukum Trading Kripto Menurut Lembaga Fatwa dan Organisasi Islam

Terdapat beberapa pandangan resmi dari lembaga fatwa dan ormas Islam terkemuka mengenai status hukum mata uang kripto.

Berikut adalah penjelasan selengkapnya:

1. Darul Ifta Al-Azhar Mesir: Haram

Pada tanggal 28 Desember 2017, lembaga fatwa kenamaan asal Mesir, Darul Ifta Al-Azhar, telah merilis hasil kajian yang menetapkan bahwa mata uang kripto seperti Bitcoin berstatus haram secara syariat Islam.

Alasan utama pengharamannya adalah karena adanya unsur gharar.

Dalam ilmu fikih, gharar berarti adanya ketidakjelasan, spekulasi (pertaruhan), dan keraguan yang berpotensi merugikan salah satu pihak yang bertransaksi.

2. Majelis Ulama Indonesia (MUI): Mubah dan Haram

Sebulan setelah fatwa dari Al-Azhar, tepatnya pada Januari 2018, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan 11 catatan mengenai Bitcoin.

MUI menetapkan dua hukum terpisah untuk mata uang kripto. Hukumnya menjadi mubah (boleh) apabila aset kripto murni digunakan sebagai alat tukar oleh dua belah pihak yang saling sepakat dan rida.

Namun, hukumnya bisa berubah menjadi haram jika kripto dipergunakan sebagai instrumen investasi.

3. Muhammadiyah: Menunggu Kajian Lebih Lanjut

Muhammadiyah cenderung lebih hati-hati dalam menyikapi hukum penggunaan kripto karena teknologi ini masih tergolong baru dan terus berkembang.

Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fahmi Salim, menjelaskan bahwa teknologi kripto pada dasarnya bersifat bebas nilai.

Artinya, penggunaannya dapat bernilai halal apabila dimanfaatkan untuk tujuan yang baik, tetapi bisa menjadi haram jika digunakan untuk tindakan yang dilarang.

Meski demikian, Fahmi Salim mengimbau umat Islam untuk sementara waktu menghindari penggunaan kripto.

Hal ini disebabkan oleh fluktuasi harganya yang sangat tinggi serta belum adanya pengakuan resmi dari negara sebagai alat tukar, komoditas, maupun satuan nilai.

Selain itu, Muhammadiyah masih menunggu hasil kajian yang lebih mendalam dari Majelis Tarjih dan Tajdid sebelum menetapkan pandangan resminya mengenai hukum kripto.

4. Keputusan PWNU Jawa Timur: Haram dan Dianggap Aset Fiktif

Dalam forum Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pada 24 Oktober 2021, para ulama memutuskan bahwa aset kripto adalah kekayaan fiktif (ma’dum) sehingga tidak sah (haram) jika diperjualbelikan.

Alasan utamanya adalah kripto tidak memenuhi dua standar agar bisa disebut sebagai komoditas atau barang sah (sil’ah), yaitu:

  • Tidak memiliki wujud fisik (‘ain musyahadah).
  • Tidak berstatus sebagai barang yang memiliki jaminan aset (syai-in maushuf fid dzimmah).

5. Islamic Law Firm (ILF): Boleh Jika Tidak Ada Gharar

Sedikit berbeda dengan PWNU Jatim, forum Bahtsul Masail Islamic Law Firm (ILF) yang digelas pada 19 Juni 2021 menyimpulkan bahwa aset kripto sebenarnya telah diakui sebagai bentuk kekayaan (mal) secara kacamata fikih).

Karena berstatus sebagai harta kekayaan, aset kripto pada dasarnya sah-sah saja untuk ditransaksikan, selama sama sekali tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian).

Memang, masih terdapat perdebatan di antara para ulama apakah transaksi kripto saat ini terbebas dari gharar atau tidak.

Bagi pihak yang meyakini tidak ada spekulasi (gharar) di dalamnya, maka pertukarannya diperbolehkan.

IlF juga mengingatkan agar masyarakat yang tidak memiliki ilmu tentang kripto agar tidak ikut-ikutan berinvestasi dan mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang ketat.

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/hukum-trading-dan-investasi-crypto-dalam-islam-halal-mubah-atau-haram

Mendidik Anak dengan Cinta dan Keteladanan

Mendidik Anak dengan Cinta dan Keteladanan

MENDIDIK tidaklah sama dengan membentuk. Mendidik arti dari kata-kata ‘allama-yu’alillmu-ta’liman” yang artinya mengajari, mentransfer ilmu dan mentransfer nilai, baik itu nilai baik atau nilai buruk.

Mendidik itu hanyalah usaha yang di dalamnya ada proses dan do’a dengan harapan anak yang dididik menjadi anak yang baik. Sebab kadang kala anak-anak didik kita ada juga yang hasilnya kurang baik

Bisa jadi kita mengajarkan kebaikan yang bersumber dari Al Qur’an dan hadits tetapi yang dilihat dan dicontoh justru malah kekurangan dan keburukan yang kita miliki

Pendidikan juga ada yang mengatakan berasal dari kata-kata addaba-yuaddibu-ta’diban yang bermakna menempatkan sesuatu kepada yang Allah kehendaki.

Yaitu mendidik manusia untuk bisa menempatkan sesuatu pada tempatnya berdasarkan petunjuk dari Allah subhana wa ta’ala.

Pendidikan juga berasal dari kata-kata rabba yurabbu yang maknanya menata, menata alam kepada keseimbangannya

Atau menata poros pendidikan pada proses yang mengantar kembali kepada fitrah.

Sedangkan cinta itu adalah kata sifat yang bermakna pemberian. Jadi mencintai berarti memberi bukan menerima.

Hakikat cinta adalah kebaikan sehingga seluruh kebaikan adalah pancaran dari cinta itu sendiri

Sebaliknya seluruh keburukan adalah pancaran dari kebencian

Sehingga pendidikan yang melahirkan kebaikan adalah pendidikan yang dibangun di atas rasa cinta

Sedangkan keladanan tergambar di dalam Al Qur’an yang bisa kita jumpai dari kisah-kisah para nabi dan orang-orang shaleh.

Bagaimana keteladanan yang di contohkan Nabi Nuh yang mengajak dan mendidik kaumnya siang dan malam tanpa lelah meskipun demikian masih banyak juga yang ingkar bahkan anaknya sendiri juga ingkar

Keteladanan dari Nabi Ibrahim dan keluarganya, anaknya menjadi nabi, keluarganya tidak pernah merasa terbebani dengan dengan perintah Allah.

Keteladanan dari keluarga Nabi Imran, Lukmanul Hakim dan masih banyak lagi.

Betapa pentingnya mendo’akan, mengikhlaskan serta memaafkan kesalahan-kesalahan anak-anak apatalagi ketika hendak menuntut ilmu

Sebab bisa jadi dosa-dosa atau kekhilafan yang dilakukan itu yang menjadi penghalang untuk anak bisa menerima ilmu dengan baik.

Kunci mendidik dengan cinta dan keteladanan adalah saling memaafkan.

Sumber : https://hidayatullah.or.id/mendidik-anak-dengan-cinta-dan-keteladanan/

Kisah Pertama: Khadijah raḍiyallāhu ‘anhā

Kisah Pertama: Khadijah raḍiyallāhu ‘anhā

Pernikahan yang Dibangun di Atas Kepercayaan

Memilih Pasangan dengan Mengunakan Akal dan Hati

Khadijah binti Khuwailid atau secara lengkap Khaḍījah bint Khuwailid raḍiyallāhu ‘anhā dikenal sebagai perempuan terpandang dari kalangan Quraisy. Ia memiliki kehormatan nasab, kecerdasan berdagang, serta kekayaan yang menjadikannya figur terhormat di Makkah. Banyak lelaki bangsawan berharap dapat mempersuntingnya (Ibnu Hisyām, al-Sīrah al-Nabawiyyah).

Namun pilihannya justru jatuh kepada Muhammad, seorang pemuda berusia 25 tahun yang saat itu belum dikenal sebagai orang kaya raya. Yang menjadi pertimbangannya bukanlah harta atau status sosial, melainkan kejujuran dan kemuliaan akhlaknya. Muhammad dikenal dengan gelar al-Amīn—yang terpercaya—karena integritasnya dalam berdagang (Ibnu Ishāq; al-Bukhārī).

Khadijah mendengar langsung laporan tentang kejujuran Muhammad dalam perjalanan dagang ke Syam. Ia kemudian mengutus Nafisah binti Munyah untuk menyampaikan niat baiknya. Keputusan ini menunjukkan bahwa sejak awal, fondasi pernikahan mereka dibangun di atas karakter, bukan kepentingan duniawi semata.

Pelajaran Pertama: Pelajaran yang dapat diambil dari kisah Khadijah adalah dalam memilih pasangan, akhlak merupakan pertimbangan yang utama. Sebagaimana dalam hadis: Akhlak adalah fondasi rumah tangga. Harta dapat berkurang, kedudukan dapat berubah, tetapi karakter mulia akan tetap menjadi penopang ketika ujian datang (HR. Muslim No. 1467).

Usia Tidak Menghalangi Pernikahan

Saat pernikahan itu terjadi, Khadijah berusia sekitar 40 tahun, sementara Muhammad berusia 25 tahun (al-Mubārakfūrī, al-Raḥīq al-Makhtūm). Perbedaan usia lima belas tahun tidak menjadi penghalang bagi keharmonisan mereka.

Dari pernikahan tersebut lahir enam anak: al-Qāsim, ‘Abdullāh, Zaynab, Ruqayyah, Ummu Kultsūm, dan Fāṭimah al-Zahrā’ (Ibn Sa‘d, al-Ṭabaqāt al-Kubrā). Selama kurang lebih dua puluh lima tahun, Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tidak menikah lagi hingga wafatnya Khadijah (al-Bukhārī).

Fakta ini menunjukkan bahwa cinta dalam Islam tidak dibatasi oleh ukuran-ukuran duniawi seperti usia atau penampilan. Ia dibangun atas dasar kesetiaan, rasa hormat, dan visi hidup yang sama.

Pelajaran kedua: pelajaran yang selaras dengan pemilihan usia tersebut, jangan menjadikan standar sosial yang dangkal menghalangi kebaikan yang Allah takdirkan. Tujuan pernikahan adalah terwujudnya sakinah, mawaddah, dan raḥmah (QS. ar-Rūm: 21).

 

Hadir dalam Perjuangan Pasangan

Peristiwa turunnya wahyu pertama di Gua Ḥirā’ merupakan momen yang sangat menentukan. Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pulang dalam keadaan gemetar seraya berkata, “Zammilūnī, zammilūnī” (Selimuti aku, selimuti aku) (HR. al-Bukhārī No. 3; Muslim No. 247).

Di saat genting itulah Khadijah menunjukkan keteguhan imannya. Ia tidak meragukan, tidak menyalahkan, dan tidak panik. Ia berkata:

كَلَّا وَاللَّهِ مَا يُخْزِيكَ اللَّهُ أَبَدًا، إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمَ، وَتَحْمِلُ الْكَلَّ، وَتَكْسِبُ الْمَعْدُومَ، وَتَقْرِي الضَّيْفَ، وَتُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ

“Demi Allah, Allah tidak akan pernah menghinakanmu. Engkau menyambung silaturahim, menanggung orang lemah, memberi kepada yang tidak punya, memuliakan tamu, dan menolong orang yang tertimpa musibah.” (HR. al-Bukhārī No. 3)

Ia kemudian membawa Rasulullah kepada Waraqah bin Naufal untuk meminta penjelasan tentang peristiwa tersebut (Ibnu Hisyām).

Bahkan setelah Khadijah wafat, Rasulullah tetap mengenangnya dengan penuh cinta. Ketika Aisyah binti Abu Bakar merasa cemburu, beliau menjelaskan bahwa Khadijah beriman kepadanya saat orang lain mengingkari, membenarkannya saat orang lain mendustakan, dan menolongnya dengan harta ketika orang lain menolak (HR. al-Bukhārī No. 3814; Muslim No. 2438).

Di sinilah terlihat bahwa kekuatan rumah tangga tidak diukur saat keadaan lapang, tetapi saat badai datang.

Pelajaran ketiga: Pelajaran yang dapat diambil yaitu menjadi pasangan yang menenangkan ketika ujian datang. Rumah tangga yang kokoh adalah rumah yang saling menguatkan dalam kesulitan.

Diambil dari buku Baiti Jannati karya Ust Saifullah Kamalie, Ph. D

Sumber : https://www.darunnajah.ac.id/kisah-pertama-khadijah-ra%e1%b8%8diyallahu-anha

Perbedaan Makna Tobat dan Istigfar

Perbedaan Makna Tobat dan Istigfar

Dalam banyak ayat, Allah ﷻ mengabarkan bahwa seorang hamba dapat diampuni dosa-dosanya dengan sebab tobat dan istigfar. Setelah menjelaskan ancaman bagi pelaku dosa dan maksiat, lantas ancaman itu dikecualikan bagi orang yang bertobat dan beristigfar.

Allah ﷻ berfirman,

إِلَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَٰلِحًا فَأُو۟لَٰٓئِكَ يَدْخُلُونَ ٱلْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْـًٔا

“Kecuali orang yang bertobat, beriman, dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.” (QS. Maryam: 60)

وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ ۚ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ

“Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka beristigfar.” (QS. Al-Anfal: 33)

Kita pun sebagai seorang muslim umumnya sangat mengenal istilah tobat dan istigfar. Namun, apakah yang dimaksud dengan istigfar dan tobat? Adakah keduanya istilah yang bermakna sama ataukah ada perbedaannya?

Jika tobat dan istigfar disebutkan bersendirian (disebutkan secara terpisah)

Imam Ibnu Abil Izz Al-Hanafi rahimahullah, penulis Syarah Aqidah Thahawiyah yang paling masyhur, menjelaskan hal tersebut. Setelah menukilkan ayat-ayat tentang tobat dan istigfar, beliau rahimahullah menjelaskan, “Terkadang istigfar disebutkan sendiri, tetapi adakalanya disebutkan pula bersama kata tobat.

فَإِنْ ذُكِرَ وَحْدَهُ دَخَلَ مَعَهُ التَّوْبَةُ، كَمَا إِذَا ذُكِرَتِ التَّوْبَةُ وَحْدَهَا شَمَلَتْ الِاسْتِغْفَارَ

Jika kata istigfar disebutkan secara terpisah, maka tobat termasuk di dalam makna istigfar. Sama seperti jika kata tobat disebutkan sendirian, maka itu mengandung makna istigfar.” (Syarah Aqidah Thahawiyah, 2: 452; cet. Muasasah Risalah)

Kata tobat mencakup makna istigfar, dan kata istigfar mencakup makna tobat, dan masing-masing termasuk dalam makna yang lain ketika digunakan secara mutlak.

Makna tobat dan istigfar jika disebutkan bersamaan

Kata tobat dan istigfar disebutkan bersamaan sebagaimana dalam ayat,

وَأَنْ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ

“Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertobat kepada-Nya.” (QS. Hud: 3)

Imam Ibnu Abil Izz rahimahullah menjelaskan,

أَمَّا عِنْدُ اقْتِرَانِ إِحْدَى اللَّفْظَتَيْنِ بِالْأُخْرَى، فَالِاسْتِغْفَارُ: طَلَبُ وِقَايَةِ شَرِّ مَا مَضَى، وَالتَّوْبَةُ: الرُّجُوعُ وَطَلَبُ وِقَايَةِ شَرِّ مَا يَخَافُهُ فِي الْمُسْتَقْبَلِ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِهِ

“Adapun jika masing-masing kata disandingkan dalam satu pembahasan, maka masing-masing memiliki arti sendiri. Istigfar artinya adalah memohon perlindungan dari keburukan yang telah lalu. Sedangkan tobat artinya adalah kembali dan memohon perlindungan dari keburukan di masa depan atas sebab perbuatan keburukan yang dilakukannya.”

Syekh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd menjelaskan makna lain,

يكون الاستغفار عبارةً عن طلب المغفرة باللسان، والتوبة عبارة عن الإقلاع عن الذنوب بالقلب، والجوارح

“Istigfar bisa dimaknai sebagai memohon ampunan dengan lisan, sedangkan tobat adalah meninggalkan dosa maksiat dengan hati dan anggota badan.” (Musthalahat fi Kutubil Aqaid, hal. 187)

Hal ini sebagaimana kaidah,

‌إِذَا اجْتَمَعَا افْتَرَقَا، وَإِذَا افْتَرَقَا اجْتَمَعَا

“Apabila berkumpul (disebutkan bersamaan), maka maknanya berbeda. Jika berpisah, maka maknanya sama.”

Contoh semisal adalah istilah-istilah seperti: islam dan iman; fakir dan miskin; itsm dan udwan; birr dan takwa; atau fusuq dan ‘ishyan.

Asal makna tobat dan istigfar

Menurut Ibnu Faris dan Mu’jam Maqayis Lughah (1: 357), setiap kata yang tersusun dari huruf ت – و – ب, seperti tobat, maknanya selalu seputar rujuk atau kembali (الرجوع). Kata yang semisal adalah:

  1. العودة (pulang)
  2. الإنابة (kembali)
  3. الندم (menyesal)

Semuanya kembali kepada makna rujuk atau kembali.

Adapun Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Madarij (1: 198) menjelaskan,

فحقيقة التوبة هي الندم على ما سلف منه في الماضي، والإقلاع عنه في الحال، والعزم على ألا يعاوده في المستقبل

“Hakikat tobat adalah penyesalan atas dosa-dosa masa lalu, penghentian segera dosa-dosa tersebut, dan tekad yang teguh untuk tidak mengulanginya di masa depan.”

Artinya, tobat lebih luas dari sekadar menyesal atas dosa masa lalu, tetapi juga ada upaya menghentikannya langsung sekarang, dan bertekad untuk tidak mengulanginya di masa yang akan datang.

Sedangkan makna istigfar ialah,

طلب المغفرة وهي وقاية شر الذنوب مع سترها

“Upaya untuk mencari ampunan, yakni perlindungan dari keburukan dosa serta berharap agar dosanya ditutupi.” (Musthalahat fi Kutubil Aqaid, hal. 187)

Perbedaan tobat dan istigfar

Terdapat beberapa perbedaan tobat dan istigfar yang kami nukil dari kitab Musthalahat fi Kutubil Aqaid karya Syekh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd sebagai berikut:

1) Asal katanya berbeda, yakni: kata tobat berasal dari kata طوب (kembali) dan istigfar berasal dari kata غفر (ampunan).

2) Tobat bermakna usaha meliputi penyesalan atas masa lalu, menghentikannya sekarang, dan upaya tidak mengulanginya di masa depan. Sedangkan istigfar bermakna memohon ampunan dan penutupan dosa.

3) Istigfar bisa dilakukan meski dosanya terus berlangsung. Sedangkan tobat menuntut orangnya untuk berhenti dari perbuatannya.

4) Tobat yang memenuhi syarat pasti diterima, dan dengan itu akan menghapuskan dosa dan menambahkan kebaikan jika tobatnya baik dan tulus (tobat nasuha). Sedangkan istigfar, sebagaimana doa lainnya, bisa diterima maupun ditolak.

5) Istigfar bisa dimohonkan untuk diri sendiri, maupun untuk orang lain. Sebagaimana Allah ﷻ berfirman,

وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ

“Dan memohon ampunlah untuk dosa kalian dan bagi orang beriman laki-laki maupun perempuan.” (QS. Muhammad: 19)

Seseorang mendapatkan pahala dengan memohonkan istigfar bagi orang lain. Sedangkan pertobatan hanya bisa dilakukan oleh diri sendiri dan bahkan dilarang untuk dilakukannya atas nama orang lain.

6) Malaikat bisa beristigfar untuk orang beriman; sedangkan untuk bertobat atas nama orang beriman, tidak bisa.

7) Tobat berlaku sampai sebelum nafas mencapai kerongkongan (ghargarah) ketika sekarat atau sebelum matahari terbit dari barat. Sedangkan istigfar bisa berlaku, baik masih hidup, saat sekarat, maupun setelah meninggal.

7) Istigfar boleh dilakukan kapan saja, dan dianjurkan pada waktu tertentu, seperti saat duduk di antara dua sujud, setelah salam salat, setelah melakukan ifadhah saat haji, dan di waktu sahur. Adapun tobat disyariatkan sesegera mungkin.

8) Istigfar adalah dengan ucapan lisan, sedangkan tobat adalah meninggalkan dengan hati dan anggota badan.

9) Tobat diwajibkan bagi muslim maupun kafir, sedangkan istigfar hanya kaum muslimin saja.

10) Tobat mesti disebabkan kembali dari dosa dan maksiat maupun kemakruhan, serta meninggalkan kewajiban maupun kesunahan. Adapun istigfar bisa oleh sebab tersebut, ataupun hanya sekadar bentuk mengingat saja dan bernilai pahala.

Semoga dengan membaca keterangan ini, kita bisa menjadi semakin bersemangat dalam bertobat dan beristigfar kepada Allah ﷻ. Karena banyaknya dosa dan ketidaksempurnaan dalam amalan kita, sangat pantas bagi kita untuk menjadi hamba yang istikamah dalam tobat dan permohonan ampunan.

Sumber : https://muslim.or.id/114587-perbedaan-makna-tobat-dan-istigfar.html

Anak Sudah Dewasa: Masihkah Orang Tua Wajib Menafkahinya?

Anak Sudah Dewasa: Masihkah Orang Tua Wajib Menafkahinya?

Jagat media sosial kembali menghadirkan perdebatan yang menarik. Seorang pemuda berusia 21 tahun dengan percaya diri menyatakan bahwa dirinya tidak ingin bekerja. Alasannya sederhana, tetapi mengundang kontroversi: ia merasa tidak pernah meminta untuk dilahirkan. Karena itu, menurutnya, orang tuanyalah yang harus menanggung seluruh biaya hidupnya, bahkan hingga seumur hidup.

Sekilas, pernyataan itu terdengar seperti kelakar. Namun, setelah ditelusuri, pandangan semacam ini ternyata tidak lahir dari ruang kosong. Di tengah biaya hidup yang semakin tinggi, sulitnya memperoleh pekerjaan, dan tekanan ekonomi yang terus meningkat, muncul anggapan bahwa orang tua tetap memikul tanggung jawab penuh atas kehidupan anak, sekalipun anak itu telah dewasa.

Benarkah demikian? Apakah Islam mengenal konsep bahwa kewajiban nafkah orang tua berlaku tanpa batas waktu? Ataukah ada titik di mana seorang anak harus berdiri di atas kakinya sendiri dan memikul tanggung jawab hidupnya?

Batas Kewajiban Nafkah Orang Tua terhadap Anaknya

Dalam fiqih, kewajiban nafkah orang tua kepada anak memang merupakan kewajiban syar’i. Namun, kewajiban itu bukanlah kontrak yang berlangsung sepanjang hayat. Ia memiliki syarat, batas, dan tujuan yang jelas.

Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (w. 918 H) dalam kitabnya yang terkenal, Fathul Qarib, merumuskan tiga syarat orang tua wajib menafkahi anaknya. Berikut redaksinya:

وَأَمَّا الْمَوْلُودُونَ وإِنْ سَفَلُوا فَتَجِبُ نَفَقَتُهُمْ عَلَى الْوَالِدَيْنِ بِثَلَاثَةِ شَرَائِطَ: أحدُهَا الْفَقْرُ وَالصِغَرُ، فَالغَنِيّ الْكَبِيْرُ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ. أَوْ الْفَقْرُ وَالزَّمَانَةُ، فَالغَنِيّ الْقَوِيَ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ. أَوْ الْفَقْرُ وَالْجُنُونُ، فَالغَنِيّ الْعَاقِلُ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ

Artinya, “Anak keturunan wajib dinafkahi oleh kedua orang tuanya dengan tiga syarat: pertama, fakir dan masih kecil (belum balig), maka anak yang kaya dan sudah balig tidak wajib dinafkahi. Kedua, fakir dan cacat, maka anak yang kaya dan kuat (tidak cacat) tidak wajib dinafkahi. Ketiga, fakir dan gila, maka anak yang kaya dan berakal sehat tidak wajib dinafkahi.” (Muhammad bin Qasim al-Ghazi, Fathu Qarib al-Mujib, [Beirut, Dar Ibni Hazm: 1425 H/2005 M], hlm. 260)

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa fiqh tidak pernah meletakkan hubungan darah sebagai alasan tunggal lahirnya kewajiban nafkah. Yang menjadi ukuran adalah kebutuhan dan ketidakmampuan.

Selama seorang anak belum mampu berdiri sendiri, orang tua wajib menanggungnya. Akan tetapi, ketika ia telah balig, sehat jasmani, berakal, dan mampu bekerja, maka hukum memandangnya sebagai pribadi yang mulai memikul tanggung jawab atas dirinya sendiri.

Penjelasan ini dipertegas oleh Syaikh Ibrahim al-Bajuri (w. 1276 H) dalam Hasyiyah al-Bajuri. Ia menjelaskan bahwa anak yang telah mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak tidak lagi wajib dinafkahi oleh orang tuanya. Bahkan, ia seharusnya didorong dan diperintahkan untuk bekerja.

Namun, terdapat pengecualian apabila anak tersebut sedang menuntut ilmu syariat yang diharapkan memberikan manfaat besar bagi umat, sementara bekerja justru menghambat proses belajarnya. Dalam kondisi demikian, kewajiban orang tua untuk menafkahinya tetap berlaku.

فَالغَنِيّ الصَّغِيْرُ أَوْ الْفَقِيْرُ الْكَبِيْرُ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ–إلى أن قال–وَقَدِ استُفِيدَ مِمَّا تَقدَّمَ أَنَّ الْوَلَدَ الْقَادِرَ عَلَى الْكَسْبِ اللَّائِقِ بِهِ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ بَلْ يُكَلَّفُ الْكَسْبَ وَيُسْتَثْنَى مَا لَوْ كَانَ مُشْتَغِلاً بِعِلْمٍ شَرْعِيٍّ وَيُرْجَى مِنْهُ النَّجَابَةُ وَالْكَسْبُ يَمْنَعُهُ فَتَجِبُ حِينَئِذٍ وَلَا يُكَلَّفُ الْكَسْبَ

Artinya, “Anak yang kaya meski masih kecil, atau anak yang sudah dewasa walau masih fakir, tidak wajib dinafkahi. Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa anak yang mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak tidak wajib dinafkahi, bahkan ia wajib diperintahkan untuk bekerja.

Kecuali jika ia sedang sibuk menuntut ilmu syariat (mondok misalnya) dan berpotensi besar mencapai kesuksesan, di mana jika ia bekerja akan terhambat mencapai kesuksesan tersebut, maka masih wajib dinafkahi orang tuanya dan tidak perlu diperintahkan bekerja.” (Syaikh Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri, [Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah: 1420 H/1999 M], juz 2, hlm. 349)

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa kewajiban nafkah orang tua terhadap anaknya bukan kontrak seumur hidup seperti yang dipahami pria berusia 21 tahun yang sedang viral itu. Tetapi bersifat kondisional. Begitu seorang anak sudah balig, sehat jasmani, dan mampu bekerja, maka kewajiban nafkah orang tua terhadapnya gugur dengan sendirinya. Dengan kata lain, seorang anak–selain wajib bekerja memenuhi kebutuhannya sendiri–juga dilarang berpangku tangan kepada orang lain.

Islam Tidak Mendidik Umatnya Bergantung kepada Orang Lain​​​​​​​Terkait sikap berpangku tangan kepada orang lain, Islam sangat tegas melarang hal demikian terjadi. Bahkan, baginda Nabi Muhammad SAW sampai membaiat para sahabatnya untuk tidak meminta-minta atau berpangku tangan kepada orang lain. Dalam penggalan Hadist riwayat ‘Auf bin Malik al-Asyja’i radhiyallahu ‘anhu, Rasullullah Saw bersabda:

كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ. تِسْعَةً أَوْ ثَمَانِيَةً أَوْ سَبْعَةً. فَقَالَ: أَلَا تُبَايِعُونَ رَسُولَ اللَّهِ؟» وَكُنَّا حَدِيثَ عَهْدٍ بِبَيْعَةٍ. فَقُلْنَا: قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ! ثُمَّ قَالَ: أَلَا تُبَايِعُونَ رَسُولَ اللَّهِ؟ فَقُلْنَا: قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ! ثُمَّ قَالَ «ألا تبايعون رسول الله ﷺ؟ قال: فَبَسَطْنَا أَيْدِيَنَا وَقُلْنَا: قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ! فَعَلَامَ نُبَايِعُكَ؟ قَالَ: «عَلَى أَنْ تَعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا. وَالصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ. وَتُطِيعُوا (وَأَسَرَّ كَلِمَةً خَفِيَّةً) وَلَا تَسْأَلُوا النَّاسَ شَيْئًا

Artinya, “Kami pernah berada di sisi Rasulullah ﷺ (sebanyak sembilan orang, delapan atau tujuh orang). Lalu beliau bersabda, ‘Tidakkah kalian berbaiat kepada Rasulullah?’ Padahal kami baru saja melakukan baiat. Maka kami menjawab, ‘Kami telah berbaiat kepadamu, wahai Rasulullah.’ Kemudian beliau mengulanginya lagi, ‘Tidakkah kalian berbaiat kepada Rasulullah?’ Kami menjawab, ‘Kami telah berbaiat kepadamu, wahai Rasulullah.’ Lalu beliau mengulanginya untuk ketiga kalinya, ‘Tidakkah kalian berbaiat kepada Rasulullah?’ Maka kami pun mengulurkan tangan kami seraya berkata, ‘Kami telah berbaiat kepadamu, wahai Rasulullah.

Lalu atas perkara apakah kami harus berbaiat lagi kepadamu?’ Beliau bersabda, ‘Berbaiatlah untuk senantiasa menyembah Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, menegakkan salat lima waktu, taat (kepada Allah dan Rasul-Nya).’ Kemudian beliau mengucapkan satu kalimat dengan suara yang pelan, ‘Dan janganlah kalian meminta sesuatu pun kepada manusia.’” (Imam Muslim, Shahih Muslim, [Kairo, Mathba’ah ‘Isa al-Babi al-Halabi: 1374 H/1955 M], juz 2, hlm. 721)

Kalimat terakhir hadits ini bukan saja soal larangan meminta-minta. Ia mengajarkan prinsip yang jauh lebih kokoh, bahwa seorang muslim yang telah akil balig, sehat fisik, mental dan kejiwaan, jangan sampai menggantungkan hidupnya pada belas kasih orang lain, walaupun orang tuanya sendiri.

Kewajiban Bekerja dan Larangan Menuntut Nafkah dari Orang Tua

Ketika Islam, secara tegas menyatakan bahwa orang tua tak lagi memiliki kewajiban menafkahi anaknya yang telah balig dan berakal, serta sehat secara fisik, mental dan kejiwaannya, maka konsekuensinya setiap anak tidak boleh menuntut tanggung jawab nafkah dari orang tuanya.

Juga, karena Islam melarang keras pemeluknya hidup berpangku tangan pada orang lain, maka setiap kita wajib bekerja untuk mencukupi kebutuhannya sendiri. Allah SWT berfirman dalam Surah at-Taubah ayat 105:

وَقُلِ ٱعْمَلُوا۟ فَسَيَرَى ٱللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُۥ وَٱلْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

Artinya, “Dan katakanlah (Muhammad), ‘Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.’” (QS. at-Taubah [9]: 105)

Ayat di atas memerintahkan dan memotivasi seluruh umat Islam–secara terutama dan umat manusia secara umum–untuk bekerja mencari nafkah: baik untuk dirinya sendiri dan/atau untuk orang yang wajib ia nafkahi, Tujuannya agar kita tidak hidup dalam “kehinaan” yang hanya mengandalkan belas kasih orang lain.

Walaupun penjelasan ini terdapat dalam kitab suci umat Islam, bukan berarti perintah bekerja dan mencapai kemandirian finansial berlaku hanya untuk umat Islam saja. Artinya, di balik surah at-Taubah ayat 105 di atas tersimpan pesan tentang pedoman hidup umat manusia di dunia agar menjadi manusia yang terhormat, sekurangnya di hadapan manusia lain. Karena siapa pun yang tengah bekerja mencari nafkah, pasti akan terhormat di mata manusia daripada yang hanya berpangku tangan menghadap belas kasih orang lain.

Selain ayat di atas, baginda Nabi Muhammad Saw juga secara tegas memerintahkan setiap umatnya berusaha mencari nafkah untuk dirinya sendiri, keluarga, kerabat dan orang-orang dekat yang membutuhkan. Baginda Nabi bersabda:

ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا. فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ. فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ. فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا

Artinya, “Mulailah dari dirimu sendiri, bersedekahlah untuk dirimu sendiri. Jika ada lebihannya, berikanlah kepada keluargamu, jika masih ada lebihnya juga, maka berikanlah kepada kerabatmu. Jika masih ada lebihnya, maka disedekahkan ke sana dan ke sini (untuk orang lain yang membutuhkan).” (Imam Muslim, Shahih Muslim, [Kairo, Mathba’ah ‘Isa al-Babi al-Halabi: 1374 H/1955 M], juz 2, hlm. 692)

Dari seluruh paparan di atas, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang harus membayar biaya hidup seorang anak. Yang lebih penting adalah bagaimana Islam memandang hubungan antara hak dan tanggung jawab.

Islam memang memerintahkan orang tua memelihara dan menafkahi anak-anaknya. Akan tetapi, kewajiban itu tidak berlangsung tanpa batas. Ketika seorang anak telah balig, sehat, berakal, dan memiliki kemampuan untuk bekerja, maka ia tidak lagi hanya memiliki hak untuk menerima nafkah, melainkan juga kewajiban untuk mencari nafkah bagi dirinya sendiri.

Kehidupan bukanlah utang yang harus terus ditagihkan kepada orang tua. Kehidupan adalah amanah yang harus diusahakan, dijalani dengan ikhtiar, lalu dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Karena itu, dalam pandangan fiqih, kemandirian bukan sekadar pilihan hidup, melainkan bagian dari kehormatan seorang manusia.
Mengingat, kehadiran kita di dunia ini bukan sebuah kutukan yang harus diprotes, melainkan amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan. Wallahu a’lam bisshawab.

Sumber : https://islam.nu.or.id/syariah/anak-sudah-dewasa-masihkah-orang-tua-wajib-menafkahinya-wj9kj

Benarkah Ada Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam?

Benarkah Ada Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam?

Membunuh hewan dalam Islam memang jadi perdebatan yang panjang, karena pada dasarnya, Islam mengajarkan untuk berbuat baik kepada siapa pun, termasuk hewan.

Allah SWT menjanjikan bahwa kebaikan sekecil apa pun akan menuai pahala setimpal.

Janji Allah SWT itu termaktub dalam berbagai ayat Alquran, termasuk surah Al-An’am ayat 160:

“Barangsiapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya. Dan barangsiapa berbuat kejahatan dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizalimi).”

Nabi Muhammad SAW juga bersabda:

“Dalam setiap perbuatan baik terhadap makhluk yang bernyawa ada pahalanya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Namun, dalam kondisi tertentu, umat Islam diperbolehkan membunuh hewan-hewan yang mendatangkan bahaya bagi manusia.

Apa Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam?

Dalam Islam, beberapa hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, dan anjing galak.

Burung-burung pemangsa lainnya, seperti burung elang juga diperbolehkan dibunuh.

Hal itu berdasarkan hadis dari Aisyah Radhiyallahu Anha. Ia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, dan kalb aqur (anjing galak).” (HR Bukhari dan Muslim)

Nabi Muhammad SAW juga menganjurkan umatnya untuk membunuh cicak karena membawa penyakit.

“Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” (HR Muslim)

Menurut ulama hadis, cicak yang dimaksud dalam hadis ini adalah cicak yang bisa mendatangkan penyakit.

Rasulullah SAW juga memerintahkan untuk membunuh tokek, sebagaimana hadis berikut ini:

“Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik. (HR Muslim)

Hewan lain yang boleh dibunuh adalah ular, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW berikut ini:

“Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan.” (HR Muslim)

Jangan Sembarangan, Membunuh Binatang dalam Islam Ada Cara yang Dianjurkan

Meski diperbolehkan, Islam tetap mengatur cara untuk membunuh hewan dengan cara yang baik. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah Ta’ala akan mengganjar semua perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh (dalam perang), maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih hewan, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Di antaranya, tajamkanlah pisau kalian, dan buatlah hewan sembelihan tersebut tenang.” (HR Muslim)

Berikut adalah cara membunuh hewan dalam Islam:

  • Menggunakan alat yang  tajam agar hewan segera mati dan tidak tersiksa
  • Jika hewan yang membahayakan atau mengganggu bisa diusir, maka cara tersebut lebih utama dibandingkan membunuh
  • Jangan berlebihan dalam membunuh hewan. Misalnya, hanya satu atau dua semut yang mengganggu, maka dilarang membunuh semua pasukannya

Poin terakhir berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW berikut:

“Karena satu semut mengganggumu, kemudian engkau membakar kaum yang bertasbih kepada Allah? Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?” (HR Bukhari dan Muslim)

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/benarkah-ada-hewan-yang-boleh-dibunuh-dalam-islam

Benarkah Menyentuh Najis Membatalkan Wudhu?

Benarkah Menyentuh Najis Membatalkan Wudhu?

Wudu merupakan salah satu syarat sah salat, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 6:

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki…”

Namun, dalam praktiknya sehari-hari, tak sedikit umat Islam yang ragu soal seputar hal-hal yang dapat membatalkan wudu.

Salah satunya muncul pertanyaan apakah menyentuh benda atau sesuatu yang mengandung najis bisa membatalkan wudu.

Apakah Menyentuh Najis Membatalkan Wudu?

Menyentuh najis tidak membatalkan wudu karena yang membuatnya batal adalah hal-hal yang berkaitan dengan hadas.

Hadas merupakan kondisi tidak suci seorang muslim yang menyebabkan ia tidak sah untuk beribadah, seperti salat, menyentuh Alquran, atau puasa.

Perlu dipahami bahwa hadas adalah sesuatu yang melekat pada tubuh seseorang akibat peristiwa atau kondisi tertentu.

Misalnya, haid atau menstruasi, nifas, buang angin (kentut), buang air kecil, buang air besar, hingga keluar mani.

Sementara, najis berupa zat atau benda kotor, seperti darah, nanah, muntahan, minuman keras, tinja, kotoran hewan, bangkai, hingga air kencing bayi di bawah dua tahun yang masih meminum ASI.

Ini Cara Membersihkan Tangan Jika Menyentuh Najis

Ada dua kondisi yang harus diperhatikan umat Islam jika menyentuh najis setelah berwudu karena berkaitan dengan cara membersihkannya.

Berikut penjelasannya:

1. Menyentuh Najis dalam Keadaan Kering

Jika menyentuh najis yang kering dalam keadaan tangan juga kering, maka najis tersebut tidak berpindah sehingga tangan tetap suci.

2. Menyentuh Najis dalam Keadaan Basah

Apabila salah satu atau keduanya (tangan dan najis) dalam keadaan basah, tangan akan terkena najis.

Jika mengalami kondisi ini, seorang muslim wajib membasuh bagian tangan yang terkena najis dengan air.

Meski tangan terkena najis dan wajib dicuci, status wudu tetap sah dan tidak perlu diulang.

Apa Saja yang Membatalkan Wudu?

Berikut ini adalah hal-hal yang dapat membatalkan wudu:

1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur

Apa pun yang keluar dari lubang kemaluan dan dubur bisa membatalkan wudu, termasuk buang air kecil, buang air besar, dan kentut.

Hal itu sesuai dengan firman Allah swt dalam surah Al-Maidah ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Yaaa aiyuhal lazeena aamanoo izaa qumtum ilas Salaati faghsiloo wujoohakum wa Aidiyakum ilal maraafiqi wamsahoo biru’oosikum wa arjulakum ilal ka’bayn; wa in kuntum junuban fattahharoo; wain kuntum mardaaa aw’alaa safarin aw jaaa’a ahadum minkum minal ghaaa’iti aw laamastumunnisaaa’a falam tajidoo maaa’an fatayammamoo sa’eedan taiyiban famsahoo biwujoohikum wa aideekum minh; ma yureedul laahu liyaj’ala ‘alaikum min harajinw wa laakidy yureedu liyutahhirakum wa liyutimma m’matahoo ‘alaikum la’allakum tashkuroon

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

Sementara, jika keluar sperma, orang yang sudah berwudu diwajibkan melakukan mandi jinabat untuk menghilangkan hadas besar.

Selain itu, kentut yang tidak bersuara maupun bersuara juga membatalkan wudu. Hal itu sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw berikut:

“Rasulullah saw bersabda: Tidak akan diterima salatnya orang yang berhadas sampai ia berwudu. Kemudian seorang laki-laki dan Hadramaut bertanya: Apakah hadas itu ya Abu Hurairah? Abu Hurairah menjawab: Hadas itu kentut yang tidak bersuara atau kentut yang bersuara”. (HR. Al-Bukhari dan Ahmad)

2. Tidur Berbaring

Hal lain yang membatalkan wudu adalah tidur nyenyak sambil berbaring, sehingga ia tidak merasakan kentut, memegang kemaluan, dan lainnya.

Namun, tidur dengan posisi duduk atau bersujud tidak membatalkan wudu. Hal itu sesuai dengan hadis dari Ibnu Abbas r.a:

“Dari Ibnu Abbas bahwa ia melihat Nabi saw tidur dalam posisi sujud sampai ia mendengkur, kemudian ia berdiri untuk salat. Lalu saya bertanya kepada Rasulullah saw: Wahai Rasulullah sesungguhnya engkau telah tertidur. Maka beliau bersabda: Sesungguhnya wudu itu wajib (batal) melainkan bagi orang orang tidak berbaring karena jika berbaring maka lemaslah sendi-sendinya.” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad)

3. Mengeluarkan Madzi

Madzi merupakan cairan bening, halus, dan lengket yang keluar karena syahwat seperti bercumbu, mengingat jima’ (persetubuhan), atau memang ada niat melakukannya.

Mengeluarkan madzi pun membatalkan wudu, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw berikut ini:

“Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Terkait hal itu, aku menyuruh seseorang untuk bertanya kepada Nabi saw mengingat kedudukan puterinya sebagai istriku. Setelah orang itu bertanya, Nabi saw menjawab: Wudulah dan cucilah kemaluanmu”. (H.R. Bukhari dan lainnya).

4. Mengeluarkan Wadi

Hal lain yang membatalkan wudu adalah keluarnya wadi. Itu merupakan cairan berwarna putih dan kental yang biasanya keluar usai buang air kecil.

Umat Islam hanya dianjurkan berwudu jika keluar wadi dari kemaluannya. Hal itu sesuai dengan hadis berikut ini:

“Sedangkan wadi adalah cairan yang keluar setelah kencing yang seseorang harus mencuci kemaluannya dan berwudu tanpa harus mandi”.

5. Kulit Wanita dan Laki-Laki Bersentuhan

Dalam surah Al-Maidah ayat 6, dijelaskan bahwa seorang laki-laki muslim harus berwudhu kembali jika menyentuh perempuan.

“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.”

Namun, ada pandangan lain mengenai hal ini yaitu tidak batal wudunya jika kulit laki-laki dan perempuan tidak bersentuhan langsung.

Hal ini juga tidak membatalkan wudhu apabila laki-laki yang sudah dewasa bersentuhan kulit dengan perempuan yang masih kecil. Begitu pun sebaliknya.

6. Memegang Kemaluan

Nabi Muhammad saw bersabda: “Barang siapa yang memegang kelaminnya maka berwudulah.” (HR. Ahmad)

Namun, hal ini hanya membatalkan wudu orang yang melakukannya, bukan yang disentuh kelaminnya.

Pandangan lain juga menjelaskan bahwa memegang kelamin tidak membatalkan wudu jika menggunakan selain bagian dalam telapak tangan dan bagian dalam jari-jari.

Hal ini juga tidak membatalkan wudu jika dilakukan dengan penghalang seperti kain atau menyentuh kelamin binatang.

Sumber : https://mozaik.inilah.com/ibadah/benarkah-menyentuh-najis-membatalkan-wudu