Banyak orang masih ragu untuk memiliki asuransi karena khawatir dengan status hukumnya dalam agama.
Di satu sisi, asuransi biasanya dianggap sebagai bentuk perlindungan finansial ketika terjadi risiko yang tidak diinginkan.
Namun, di sisi lain, umat Muslim mungkin merasa belum yakin dengan sistem yang digunakan apakah sudah sesuai dengan syariat Islam?
Bagaimana Hukum Asuransi dalam Islam?
Secara garis besar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menegaskan bahwa Islam tidak melarang umatnya untuk memiliki asuransi.
Dengan catatan, pengelolaan asuransi tersebut harus berlandaskan pada syariat Islam.
Sebagai alternatif dari asuransi konvensional, hadirlah asuransi syariah yang dirancang secara khusus untuk mematuhi prinsip-prinsip Islam.
Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
Perbedaan paling mendasar antara asuransi konvensional dan asuransi syariah adalah pengelolaannya.
Jika asuransi konvensional umumnya memindahkan risiko dari nasabah ke perusahaan (risk transfer), asuransi syariah justru menggunakan prinsip saling menanggung risiko antarsesama peserta (risk sharing).
Sistem ini bisa berjalan melalui dua akad utama, yaitu akad tabarru’ dan akad tijarah. Adapun akad tabarru’ adalah dana hibah yang dikumpulkan secara khusus untuk saling tolong-menolong jika ada peserta yang terkena musibah.
Sedangkan, akad tijarah adalah penunjukan perusahaan asuransi sebagai pihak yang mengelola dana tersebut secara transparan.
Faktor-Faktor yang Membuat Asuransi Menjadi Haram
Dalam praktiknya, sebuah asuransi bisa dinilai haram jika di dalamnya terdapat unsur-unsur yang melanggar syariat.
Berikut adalah empat faktor utama yang harus dihindari:
1. Mengandung Ketidakpastian (Gharar)
Asuransi bisa menjadi haram jika akadnya tidak jelas, di mana nasabah tidak tahu secara pasti berapa besaran uang yang akan ia terima nantinya.
Secara tegas, Rasulullah SAW melarang transaksi apa pun yang mengandung unsur gharar. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah, disebutkan:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Latin: Naha rasulullahi sallallahu ‘alaihi wa sallama ‘an bai’il-hasati wa ‘an bai’il-gharar.
Artinya: “Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah)
2. Mengandung Unsur Riba
Kompensasi asuransi yang jumlahnya jauh melebihi nilai premi yang disetorkan oleh nasabah tanpa adanya imbalan yang jelas( pertukaran yang setara), bisa dikategorikan sebagai riba.
Menurut beberapa ulama, uang klaim yang dibayarkan asuransi terkadang memunculkan riba nasiah (riba karena penundaan waktu) maupun riba fadhl (riba jika ada kelebihan jumlah pembayaran).
3. Mengandung Unsur Perjudian (Qimar)
Penting bagi umat Muslim untuk berhati-hati dalam memilih produk asuransi.
Sebab, pengelolaannya bisa menyerupai perjudian jika nasabah menyetorkan iuan yang relatif kecil, namun “bertaruh” dengan nasib untuk mendapatkan keuntungan atau pencairan dana yang besar di masa depan nanti karena suatu musibah.
4. Mengandung Unsur Eksploitasi
Unsur eksploitasi bisa terjadi ketika pemegang polis mengalami kesulitan keuangan dan berhenti membayar premi, kemudian perusahaan menghanguskan hak manfaatnya atau mengurangi nilai tunainya secara sepihak.
Hal ini juga kerap dikaitkan oleh para ulama dengan larangan ba’ dain bi al’dain, yaitu penyerahan uang cicilan di awal untuk imbalan yang belum pasti di masa depan.
Konsep tersebut dikhawatirkan sama dengan mengambil harta orang lain tanpa imbalan yang sah.
Syarat dan Prinsip Memilih Asuransi yang Halal
Agar tidak melanggar syariat, kamu harus cermat dalam memilih produk asuransi.
Berikut adalah prinsip-prinsip asuransi yang diperbolehkan dalam Islam:
1. Niatkan Sebagai Persiapan Dana Darurat
Saat memiliki asuransi, pastikan niatmu adalah untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi di masa depan, bukan mencari untung.
Hal ini sejalan dengan perintah Allah untuk selalu bersiap menghadapi hari esok:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Latin: Yaaa ayyuhal lazeena aamanut taqul laa; waltanzur nafsum maa qaddamat lighadiw wattaqual laah; innal laaha khabeerum bimaa ta’maloon
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah.
Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.da Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Hasyr: 18)
2. Menggunakan Prinsip Tolong-Menolong (Ta’awuni)
Pilihlah asuransi syariah yang menerapkan konsep pengelolaan dana yang terkumpul sebagai dana tabarru’ (hibah) untuk menolong peserta lain yang sedang kesulitan.
Hal ini sejalan dengan surat Al-Ma’idah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Latin: ..wa ta’aawanoo ‘alalbirri wattaqwaa; wa laa ta’aawanoo ‘alal ismi wal’udwaan; wattaqul laah; innal laaha shadeedul ‘iqaab
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.
Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Ma’idah: 2)
Nabi Muhammad SAW juga menjanjikan bahwa siapa yang melepaskan kesulitan saudaranya, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
3. Berbagi Risiko dan Keuntungan Secara Adil
Sistem asuransi yang sehat tidak boleh berpihak pada keuntungan perusahaan saja. Segala risiko maupun keuntungan harus dibagikan secara adil.
Di asuransi syariah, terdapat mekanisme Surplus Underwriting.
Dengan sistem ini, jika di akhir tahun ada sisa (kelebihan) pada dana tabarru’, dana tersebut akan dikembalikan atau dibagikan secara adil kepada nasabah dan perusahaan sebagai pengelola.
4. Bermuamalah Berdasarkan Musyawarah
Karena asuransi adalah bagian dari muamalah (hubungan antar-manusia), maka sangat penting untuk memperhatikan asas musyawarah.
Apabila terjadi sengketa antara nasabah dan perusahaan, masalah tersebut harus diselesaikan dengan mufakat, misalnya melalui Badan Arbitrase Syariah.
Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/hukum-asuransi-dalam-islam-apakah-halal-atau-haram




