Hukum Trading dan Investasi Crypto dalam Islam: Halal, Mubah, atau Haram?

Hukum Trading dan Investasi Crypto dalam Islam: Halal, Mubah, atau Haram?

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai bentuk aset baru, salah satunya adalah mata uang kripto (cryptocurrency).

Popularitasnya terus meningkat karena menawarkan peluang keuntungan yang menarik, baik melalui investasi jangka panjang maupun aktivitas trading.

Tidak sedikit pula umat Islam yang mulai tertarik untuk terjun ke pasar kripto.

Di sisi lain, kemunculan aset digital ini juga memunculkan pertanyaan mengenai status hukumnya dalam Islam.

Pasalnya, mekanisme transaksi kripto berbeda dengan instrumen keuangan konvensional dan melibatkan berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam fikih muamalah.

Lantas, bagaimana hukum trading kripto menurut Islam?

Hukum Trading Kripto Menurut Lembaga Fatwa dan Organisasi Islam

Terdapat beberapa pandangan resmi dari lembaga fatwa dan ormas Islam terkemuka mengenai status hukum mata uang kripto.

Berikut adalah penjelasan selengkapnya:

1. Darul Ifta Al-Azhar Mesir: Haram

Pada tanggal 28 Desember 2017, lembaga fatwa kenamaan asal Mesir, Darul Ifta Al-Azhar, telah merilis hasil kajian yang menetapkan bahwa mata uang kripto seperti Bitcoin berstatus haram secara syariat Islam.

Alasan utama pengharamannya adalah karena adanya unsur gharar.

Dalam ilmu fikih, gharar berarti adanya ketidakjelasan, spekulasi (pertaruhan), dan keraguan yang berpotensi merugikan salah satu pihak yang bertransaksi.

2. Majelis Ulama Indonesia (MUI): Mubah dan Haram

Sebulan setelah fatwa dari Al-Azhar, tepatnya pada Januari 2018, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan 11 catatan mengenai Bitcoin.

MUI menetapkan dua hukum terpisah untuk mata uang kripto. Hukumnya menjadi mubah (boleh) apabila aset kripto murni digunakan sebagai alat tukar oleh dua belah pihak yang saling sepakat dan rida.

Namun, hukumnya bisa berubah menjadi haram jika kripto dipergunakan sebagai instrumen investasi.

3. Muhammadiyah: Menunggu Kajian Lebih Lanjut

Muhammadiyah cenderung lebih hati-hati dalam menyikapi hukum penggunaan kripto karena teknologi ini masih tergolong baru dan terus berkembang.

Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fahmi Salim, menjelaskan bahwa teknologi kripto pada dasarnya bersifat bebas nilai.

Artinya, penggunaannya dapat bernilai halal apabila dimanfaatkan untuk tujuan yang baik, tetapi bisa menjadi haram jika digunakan untuk tindakan yang dilarang.

Meski demikian, Fahmi Salim mengimbau umat Islam untuk sementara waktu menghindari penggunaan kripto.

Hal ini disebabkan oleh fluktuasi harganya yang sangat tinggi serta belum adanya pengakuan resmi dari negara sebagai alat tukar, komoditas, maupun satuan nilai.

Selain itu, Muhammadiyah masih menunggu hasil kajian yang lebih mendalam dari Majelis Tarjih dan Tajdid sebelum menetapkan pandangan resminya mengenai hukum kripto.

4. Keputusan PWNU Jawa Timur: Haram dan Dianggap Aset Fiktif

Dalam forum Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pada 24 Oktober 2021, para ulama memutuskan bahwa aset kripto adalah kekayaan fiktif (ma’dum) sehingga tidak sah (haram) jika diperjualbelikan.

Alasan utamanya adalah kripto tidak memenuhi dua standar agar bisa disebut sebagai komoditas atau barang sah (sil’ah), yaitu:

  • Tidak memiliki wujud fisik (‘ain musyahadah).
  • Tidak berstatus sebagai barang yang memiliki jaminan aset (syai-in maushuf fid dzimmah).

5. Islamic Law Firm (ILF): Boleh Jika Tidak Ada Gharar

Sedikit berbeda dengan PWNU Jatim, forum Bahtsul Masail Islamic Law Firm (ILF) yang digelas pada 19 Juni 2021 menyimpulkan bahwa aset kripto sebenarnya telah diakui sebagai bentuk kekayaan (mal) secara kacamata fikih).

Karena berstatus sebagai harta kekayaan, aset kripto pada dasarnya sah-sah saja untuk ditransaksikan, selama sama sekali tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian).

Memang, masih terdapat perdebatan di antara para ulama apakah transaksi kripto saat ini terbebas dari gharar atau tidak.

Bagi pihak yang meyakini tidak ada spekulasi (gharar) di dalamnya, maka pertukarannya diperbolehkan.

IlF juga mengingatkan agar masyarakat yang tidak memiliki ilmu tentang kripto agar tidak ikut-ikutan berinvestasi dan mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang ketat.

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/hukum-trading-dan-investasi-crypto-dalam-islam-halal-mubah-atau-haram