Apakah Hasil Korupsi, Judi, dan Bunga Bank Wajib Dizakati? Simak Penjelasan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 Ini

Apakah Hasil Korupsi, Judi, dan Bunga Bank Wajib Dizakati? Simak Penjelasan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 Ini

Jakarta, MUI Digital — Meningkatnya kesadaran masyarakat muslim untuk menunaikan zakat merupakan perkembangan yang patut diapresiasi. Namun, di tengah semangat tersebut, muncul persoalan ketika seseorang hendak mengeluarkan zakat dari harta yang diperoleh melalui cara haram dengan anggapan bahwa zakat dapat membersihkan atau menghalalkan harta itu.

Persoalan serupa juga dihadapi lembaga dan amil zakat ketika menerima dana yang diketahui berasal dari korupsi, perjudian, bunga bank, pencurian, penipuan, atau usaha lain yang dilarang syariat. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah harta haram tetap menjadi objek zakat sebagaimana harta halal yang telah mencapai nisab?

Guna memberikan kepastian hukum, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menjelaskan hal itu dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat atas Harta Haram. Fatwa ini diterbitkan untuk menegaskan bahwa zakat hanya wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik dari sisi bendanya maupun cara memperolehnya.

Ketentuan Hukum Zakat atas Harta Haram

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011, kehalalan harta menjadi syarat mendasar dalam kewajiban zakat. Karena itu, harta yang diperoleh melalui cara yang diharamkan tidak termasuk objek yang wajib dizakati, kendati jumlahnya telah mencapai nisab.

Bagi orang yang menguasai harta haram, kewajibannya bukan mengeluarkan sebagian harta itu sebagai zakat, melainkan bertaubat dan membebaskan diri dari tanggungan harta haram. Taubat dilakukan dengan memohon ampun kepada Allah SWT, menyesali perbuatan yang telah dilakukan, serta memiliki tekad kuat atau ‘azam untuk tidak mengulanginya.

Selain melakukan taubat secara pribadi, penyelesaian terhadap harta haram juga harus disesuaikan dengan cara harta tersebut diperoleh. Jika harta didapat dengan mengambil sesuatu yang bukan haknya, seperti melalui pencurian atau tindakan korupsi, maka seluruh harta itu wajib dikembalikan secara utuh kepada pemiliknya.

Jika pemiliknya tidak dapat ditemukan, harta itu harus digunakan untuk kemaslahatan umum. Ketentuan ini dimaksudkan agar pelaku tidak lagi mengambil manfaat pribadi dari harta yang bukan menjadi haknya.

Sementara, apabila harta berasal dari usaha yang tidak halal, seperti halnya perdagangan minuman keras atau bunga bank, maka seluruh hasil usahanya (bukan pokok modalnya) harus disalurkan untuk kepentingan umum.

Penyaluran ini dilakukan sebagai bentuk pembebasan diri dari harta haram, bukan sebagai zakat maupun sedekah untuk memperoleh pahala.

Landasan Fatwa dari Alquran

Salah satu dasar penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 ialah firman Allah SWT yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Ayat di atas menegaskan bahwa harta yang dikeluarkan untuk memenuhi kewajiban agama harus berasal dari hasil usaha yang baik.

Frasa “thayyibāt” menunjukkan bahwa harta tersebut harus halal, baik, dan diperoleh melalui cara yang dibenarkan syariat.

Dengan begitu, Islam tidak hanya memperhatikan tujuan penyaluran harta, melainkan pula sumbernya.

Landasan Fatwa dari Hadis

Selain ayat Alquran, fatwa ini juga berlandaskan sejumlah riwayat hadis, di antaranya sebagai berikut:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah merupakan dzat yang Thayyib (Mahabaik) dan tidak menerima kecuali sesuatu yang baik.” (HR Muslim)

Redaksi tersebut menegaskan bahwa ibadah dan amal kebajikan harus dilakukan dengan sesuatu yang baik dan halal. Karena itu, zakat maupun sedekah yang dikeluarkan dari harta haram tidak dapat diterima sebagai amal yang menyucikan pelakunya.

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ

Artinya: “Allah tidak menerima sedekah yang berasal dari harta hasil penggelapan rampasan perang.” (HR Muslim)

Hadis ini secara tegas menunjukkan bahwa harta hasil penggelapan, pengkhianatan, maupun pengambilan hak orang lain tidak dapat dijadikan sedekah yang sah. Sebab, orang yang menguasainya bukanlah pemilik yang sebenarnya. Rasulullah SAW juga bersabda:

مَنْ جَمَعَ مَالًا مِنْ حَرَامٍ، ثُمَّ تَصَدَّقَ بِهِ، لَمْ يَكُنْ لَهُ فِيهِ أَجْرٌ، وَكَانَ إِصْرُهُ عَلَيْهِ

Artinya: “Barang siapa mengumpulkan harta dari sumber yang haram, kemudian menyedekahkannya, maka ia tidak memperoleh pahala dari sedekah tersebut, sedangkan dosa harta haram itu tetap menjadi tanggungannya.” (HR Ibn Hibban)

Riwayat demikian semakin menegaskan bahwa tujuan baik tidak dapat menghapus keharaman sumber harta. Menyedekahkan sebagian harta haram tidak serta-merta menghilangkan dosa maupun tanggungan terhadap harta itu.

 Landasan Fatwa dari Penjelasan Ulama

Di samping bersandar pada nash Alquran dan hadis, Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 juga mempertimbangkan penjelasan sejumlah ulama. Salah satunya, ialah penjelasan Imam Ibn Hajar al-‘Asqalani (wafat 852 H) dalam kitabnya, yang mengutip pendapat Imam al-Qurthubi, sebagai berikut:

قَالَ الْقُرْطُبِيُّ: وَإِنَّمَا لَا يَقْبَلُ اللَّهُ الصَّدَقَةَ بِالْحَرَامِ لِأَنَّهُ غَيْرُ مَمْلُوكٍ لِلْمُتَصَدِّقِ، وَهُوَ مَمْنُوعٌ مِنَ التَّصَرُّفِ فِيهِ، وَالْمُتَصَدَّقُ بِهِ مُتَصَرَّفٌ فِيهِ، فَلَوْ قُبِلَ مِنْهُ لَزِمَ أَنْ يَكُونَ الشَّيْءُ مَأْمُورًا مَنْهِيًّا مِنْ وَجْهٍ وَاحِدٍ، وَهُوَ مُحَالٌ

“Imam al-Qurthubi berkata: Allah tidak menerima sedekah yang berasal dari harta haram karena harta itu bukan milik sah orang yang menyedekahkannya. Ia dilarang mengelola atau menggunakan harta itu, sedangkan bersedekah merupakan salah satu bentuk penggunaan harta. Apabila sedekah tersebut diterima, berarti satu perbuatan yang sama diperintahkan sekaligus dilarang dari sisi yang sama. Hal ini merupakan sesuatu yang mustahil.” (Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari [Mesir: al-Maktabah as-Salafiyah], vol. 3, h. 279)

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa sedekah atau zakat merupakan bentuk “tasharruf”, yakni tindakan menggunakan dan mengelola harta. Artinya, seseorang hanya dibenarkan melakukan alokasi terhadap harta yang secara sah berada dalam kepemilikannya.

Oleh karena itu, pelaku korupsi, pencurian, penipuan, atau penggelapan tidak memiliki hak untuk menzakati maupun menyedekahkan harta yang dikuasainya kendati berada di tangannya, lantaran secara syariat harta tersebut tetap menjadi milik pihak yang dirugikan.

Lebih spesifik, Syekh Dr Yusuf al-Qaradhawi (wafat 1444 H) dalam karyanya Fiqh az-Zakah menjelaskan bahwa salah satu syarat wajib zakat ialah kepemilikan sempurna atau al-milkiyyah at-tāmmah. Artinya, seseorang harus memiliki kekuasaan dan hak yang sah atas harta yang akan dizakati.

Syarat demikian tidak terpenuhi pada harta hasil korupsi, pencurian, penipuan, perampasan, suap, riba, dan bentuk pengambilan harta secara batil lainnya.

Walaupun harta itu berada dalam penguasaan pelaku, secara hukum syariat kepemilikannya tetap berada pada pemilik yang sah. Simak penjelasan berikut:

وَاشْتِرَاطُ الْمِلْكِ لِوُجُوبِ الزَّكَاةِ يَخْرُجُ بِهِ الْمَالُ الَّذِي يَحُوزُهُ صَاحِبُهُ بِطَرِيقٍ خَبِيثٍ مِنْ طُرُقِ السُّحْتِ وَالْحَرَامِ، كَالْغَصْبِ وَالسَّرِقَةِ، وَالتَّزْوِيرِ وَالرِّشْوَةِ، وَالرِّبَا وَالِاحْتِكَارِ وَالْغِشِّ، وَنَحْوِهَا مِنْ أَخْذِ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ …قَالَ الْعُلَمَاءُ: لَوْ كَانَ الْخَبِيثُ مِنَ الْمَالِ نِصَابًا لَا تَلْزَمُهُ الزَّكَاةُ؛ لِأَنَّ الْوَاجِبَ عَلَيْهِ تَفْرِيغُ ذِمَّتِهِ بِرَدِّهِ إِلَى أَرْبَابِهِ إِنْ عُلِمُوا، أَوْ إِلَى وَرَثَتِهِمْ وَإِلَّا فَإِلَى الْفُقَرَاءِ. وَهُنَا يَجِبُ التَّصَدُّقُ بِهِ كُلِّهِ، فَلَا يُفِيدُ إِيجَابُ التَّصَدُّقِ بِبَعْضِهِ

“Syarat kepemilikan dalam kewajiban zakat mengecualikan harta yang dikuasai seseorang melalui cara-cara yang buruk, haram, dan terlarang, seperti perampasan, pencurian, pemalsuan, suap, riba, penimbunan, penipuan, serta bentuk-bentuk lain dari pengambilan harta orang lain secara batil… Para ulama berkata: Jika harta haram tersebut telah mencapai nisab, pemiliknya tetap tidak berkewajiban mengeluarkan zakat. Lantaran, kewajiban yang harus ia tunaikan adalah membebaskan tanggungannya dengan mengembalikan harta itu kepada para pemiliknya apabila diketahui, atau kepada ahli waris mereka. Jika pemilik dan ahli warisnya tidak diketahui, harta itu diserahkan kepada fakir miskin. Dalam keadaan seperti ini, seluruh harta haram tersebut wajib disedekahkan. Sebab itu, mewajibkan sedekah hanya atas sebagian darinya tidak memberikan manfaat dan tidak mencukupi.” (Fiqh al-Zakah Dirasah Muqaranah li Ahkamiha wa Falsafatiha fi Dlau’ al-Quran wa as-Sunnah [Beirut: Muassasah ar-Risalah], vol. 1, h. 133)

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa tercapainya nisab tidak lantas otomatis menjadikan harta haram wajib dizakati. Sebab, kewajiban pertama yang harus dilakukan ialah membebaskan tanggungan dengan mengembalikan seluruh harta kepada pemiliknya.

Sekali lagi, merujuk Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011, zakat hanya wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik dari sisi bendanya maupun cara memperolehnya. Karenanya, hasil tindak pidana korupsi, perjudian, bunga bank, pencurian, suap, penipuan, dan pengambilan harta secara batil lainnya tidak menjadi objek wajib zakat.

Dengan kata lain, harta hasil korupsi, pencurian, maupun penipuan wajib dikembalikan secara utuh kepada pemiliknya. Bilamana pemiliknya tidak dapat ditemukan, maka harta tersebut digunakan untuk kemaslahatan umum.

Adapun keuntungan yang berasal dari usaha haram, termasuk bunga bank, harus dilepaskan seluruhnya untuk kepentingan umum tanpa diniatkan sebagai sedekah guna memperoleh pahala.

Ketentuan demikian menunjukkan bahwa zakat bukanlah sarana untuk mencuci harta haram. Zakat menyucikan harta halal dengan mengeluarkan hak mustahik yang terdapat di dalamnya, sedangkan harta haram harus dikembalikan atau dilepaskan secara penuh.

Adapun jalan keluar dari harta haram bukanlah membayar zakat sebesar 2,5 persen, melainkan bertaubat dan membebaskan diri dari seluruh harta yang diperoleh secara tidak sah. Prinsip ini menegakkan supremasi keadilan, menjaga hak milik, serta mencegah penyalahgunaan ibadah sebagai dalih pembenaran atas tindakan kejahatan ekonomi. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.

Sumber : https://mui.or.id/baca/bimbingan/apakah-hasil-korupsi-judi-dan-bunga-bank-wajib-dizakati-simak-penjelasan-fatwa-mui-nomor-13-tahun-2011-ini-6a60614d51285

Hukum Shalat Menggunakan Jersey Berlogo Salib

Hukum Shalat Menggunakan Jersey Berlogo Salib

Memakai jersey atau kaos olahraga saat shalat bukanlah hal yang asing, terutama di kalangan penggemar sepak bola. Persoalan muncul ketika jersey tersebut memuat logo klub, lambang negara, gambar, atau motif yang menyerupai salib.

Sebagian orang kemudian bertanya, apakah shalat dengan pakaian seperti itu tetap sah?

Keabsahan Shalat Ditentukan oleh Terpenuhinya Syarat

Dalam fiqih, syarat utama pakaian yang digunakan untuk shalat adalah mampu menutup aurat dan suci dari najis. Bagi laki-laki, aurat yang wajib ditutup adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut. Karena itu, selama jersey yang dikenakan dapat menutup aurat dengan sempurna dan tidak terkena najis, shalatnya pada dasarnya tetap sah.

Namun, sahnya shalat tidak selalu berarti pakaian tersebut dianjurkan untuk digunakan. Pakaian yang memuat gambar, simbol tertentu, atau motif yang mencolok dapat dihukumi makruh apabila berpotensi mengganggu konsentrasi orang yang sedang shalat ataupun jamaah lain.

Pandangan Ulama Syafi’iyyah tentang Pakaian Bergambar

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa shalat dengan pakaian yang memuat gambar, salib, atau sesuatu yang mengalihkan perhatian hukumnya makruh.

وَأَمَّا الثَّوْبُ الَّذِي فِيهِ صُوَرٌ أَوْ صَلِيبٌ أَوْ مَا يُلْهِي فَتُكْرَهُ الصَّلَاةُ فِيهِ وَإِلَيْهِ وَعَلَيْهِ لِلْحَدِيثِ

Artinya, “Adapun pakaian yang di dalamnya terdapat gambar-gambar, salib, atau sesuatu yang mengalihkan perhatian, maka dimakruhkan shalat dengan mengenakannya, menghadap ke arahnya, atau shalat di atasnya, berdasarkan hadits Nabi.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2011], juz IV, hlm. 202).

Berdasarkan penjelasan tersebut, shalat dengan pakaian berlogo salib atau bergambar mencolok tidak otomatis batal. Selama syarat-syarat shalat terpenuhi, shalat tetap sah.

Akan tetapi, pemakaiannya dapat dihukumi makruh karena simbol atau gambar tersebut berpotensi mengalihkan perhatian. Ketentuan ini berlaku selama tidak ada niat untuk mengagungkan simbol agama lain. Jika terdapat unsur pengagungan, kebanggaan keagamaan, atau penggunaan simbol sebagai bentuk identitas keyakinan lain, persoalannya tentu menjadi berbeda dan lebih berat.

Lebih lanjut lagi, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa kemakruhan tidak harus menunggu seseorang benar-benar kehilangan konsentrasi. Cukup apabila benda atau motif tersebut pada umumnya berpotensi mengalihkan perhatian.

Beliau menjelaskan:

وَسُئِلَ – فَسَحَ اللَّهُ فِي مُدَّتِهِ – عَنْ قَوْلِهِمْ تُكْرَهُ الصَّلَاةُ مَعَ النَّظَرِ لِمَا يُلْهِي كَثَوْبٍ لَهُ أَعْلَامٌ هَلْ الْمُرَادُ مَا يُلْهِي بِالْفِعْلِ أَوْ مَا مِنْ شَأْنِهِ ذَلِكَ؟ (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ: الظَّاهِرُ أَنَّ الْمُرَادَ مَا مِنْ شَأْنِهِ ذَلِكَ؛ لِأَنَّهُ بِصَدَدِ أَنْ يَنْظُرَ إلَيْهِ فَيَلْتَهِي بِهِ فَإِنْ فُرِضَ أَنَّهُ لَمْ يَرَهُ لِعَمًى أَوْ تَغْمِيضِ عَيْنَيْهِ أَوْ نَحْوِ اسْتِغْرَاقِهِ فِي مَعَانِي مَتْلُوِّهِ فَلَا كَرَاهَةَ عَلَى مَا فِي الْأَخِيرَةِ مِنْ وَقْفَةٍ

Artinya, “Beliau ditanya, semoga Allah memperpanjang umur beliau, mengenai ungkapan para ulama: ‘Dimakruhkan shalat sambil melihat sesuatu yang mengalihkan perhatian, seperti pakaian yang memiliki corak atau motif.’ Apakah yang dimaksud adalah sesuatu yang benar-benar mengalihkan perhatian, atau sesuatu yang pada umumnya berpotensi mengalihkan perhatian?

Beliau menjawab: ‘Menurut pendapat yang tampak, yang dimaksud adalah sesuatu yang pada umumnya berpotensi mengalihkan perhatian. Sebab, benda itu berada dalam posisi yang memungkinkan untuk dilihat, lalu dapat mengganggu konsentrasi.

Apabila seseorang tidak melihatnya karena buta, memejamkan kedua mata, atau tenggelam dalam penghayatan terhadap makna bacaan shalatnya, maka tidak ada kemakruhan, meskipun pada keadaan terakhir masih terdapat catatan.’” (Al-Fatawa Al-Kubra Al-Fiqhiyyah, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2008], juz I, hlm. 205).

Keterangan ini terutama berkaitan dengan alasan yulhi, yaitu sesuatu yang dapat melalaikan atau mengganggu konsentrasi. Jika motif pada pakaian sama sekali tidak terlihat oleh orang yang shalat dan tidak mengganggu jamaah lain, alasan kemakruhan dari sisi gangguan pandangan dapat berkurang.

Misalnya, logo berukuran kecil yang terletak di bagian dada dan tidak terlihat oleh pemakainya ketika shalat tentu berbeda dengan gambar besar, tulisan mencolok, atau nomor punggung yang menarik perhatian jamaah di belakangnya.

Memahami Logo dalam Konteks Modern

Simbol tidak selalu mempunyai satu makna yang tetap. Sebuah tanda yang secara bentuk menyerupai salib dapat menjadi bagian dari bendera negara, lambang organisasi, atau identitas klub olahraga.

Dalam konteks modern, orang yang mengenakan jersey tim nasional tertentu umumnya tidak bermaksud mengagungkan simbol agama lain. Ia memakainya karena mendukung tim, menyukai desainnya, atau sekadar menjadikannya pakaian olahraga.

Karena itu, perlu dibedakan antara simbol yang benar-benar digunakan sebagai lambang keagamaan dan bentuk yang telah dipahami masyarakat sebagai identitas negara atau klub. Penilaian terhadapnya juga perlu mempertimbangkan kebiasaan dan pemahaman masyarakat atau ‘urf.

Meski demikian, kehati-hatian tetap lebih baik, khususnya dalam urusan ibadah dan perlengkapannya. Apabila bentuk simbol tersebut sangat jelas menyerupai salib dan mudah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, sebaiknya pakaian itu tidak digunakan ketika shalat. Hal ini bukan hanya untuk menjaga kekhusyukan, tetapi juga untuk menghindari keraguan dan menjaga penghormatan terhadap ibadah.

Selain persoalan simbol, jersey dengan gambar besar, tulisan mencolok, warna yang sangat ramai, atau desain yang menarik perhatian juga sebaiknya dihindari. Gambar pada bagian belakang pakaian dapat mengganggu jamaah yang berada di belakang pemakainya, meskipun orang yang mengenakan jersey tersebut tidak melihatnya.

Dengan demikian, shalat menggunakan jersey yang memuat logo menyerupai salib atau gambar yang mencolok pada dasarnya tetap sah selama pakaian tersebut suci, menutup aurat, dan tidak berniat untuk mengagungkan simbol agama lain. Namun, penggunaannya dapat dihukumi makruh apabila simbol, gambar, atau motif tersebut berpotensi mengganggu kekhusyukan. Kemakruhan dari sisi gangguan pandangan dapat berkurang jika gambar itu tidak terlihat dan tidak mengganggu orang lain.

Shalat adalah saat seorang hamba menghadap Allah SWT. Karena itu, sudah sepantasnya seseorang memilih pakaian yang bersih, sopan, dan tidak mengalihkan perhatian. Tidak harus selalu memakai baju koko atau pakaian tertentu, tetapi pakaian polos dan rapi tentu lebih mendukung suasana shalat daripada jersey dengan logo dan motif yang mencolok.

Apabila masih mempunyai kesempatan untuk mengganti pakaian sebelum shalat, sebaiknya jersey atau kaos bergambar diganti dengan pakaian yang lebih sederhana. Pilihan kecil seperti ini dapat membantu menjaga kekhusyukan diri sendiri sekaligus kenyamanan jamaah lain. Wallahu a’lam.

Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kabupaten Blitar dan pengajar Pesantren Fathul Ulum, Wonodadi, Blitar.

Sumber : https://islam.nu.or.id/syariah/hukum-shalat-menggunakan-jersey-berlogo-salib-uz8b1

Keutamaan Umroh

Keutamaan Umroh

Bagi seorang Muslim, rindu kepada Ka’bah adalah rindu yang istimewa. Ia bukan sekadar rindu pada bangunan batu, melainkan rindu pada Baitullah (Rumah Allah), tempat di mana langit dan bumi bertemu dalam sujud, dan di mana doa-doa hamba yang tertunduk diangkat ke langit ketujuh.

Umroh, yang secara bahasa berarti “berkunjung”, adalah ibadah yang memiliki kedudukan agung dalam Islam. Meskipun para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya (apakah wajib sekali seumur hidup atau sunnah muakkadah), tidak ada yang menyangkal besarnya pahala dan kemuliaan yang dijanjikan Allah bagi para pelakunya.

Berikut adalah uraian keutamaan umroh berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Hadis.

1. Perintah untuk Menyempurnakan Ibadah

Allah SWT secara khusus menyebutkan umroh dalam Al-Qur’an, memerintahkan hamba-Nya untuk menyempurnakan pelaksanaannya. Ini menunjukkan bahwa umroh adalah syiar Allah yang agung.

Allah SWT berfirman: “…Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah...” (QS. Al-Baqarah: 196)

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menafsirkan ayat ini sebagai perintah untuk melaksanakan kedua ibadah tersebut dengan sempurna dan ikhlas.

2. Penghapus Dosa di Antara Dua Umroh

Salah satu keutamaan terbesar umroh adalah kemampuannya membersihkan hati dari noda-noda dosa. Ibadah ini menjadi sarana taubat dan kembali kepada fitrah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Umrah yang satu ke umrah berikutnya adalah kaffarat (penghapus dosa) yang dikerjakan di antara keduanya…” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)

Ini berarti, jika seseorang melakukan umroh, lalu beberapa waktu kemudian melakukan umroh lagi, maka dosa-dosa kecil yang ia lakukan di sela-sela waktu tersebut akan diampuni oleh Allah SWT.

3. Pahala Umroh di Bulan Ramadan Setara dengan Haji

Ini adalah “diskon” spiritual yang luar biasa dari Allah SWT. Bagi mereka yang tidak mampu menunggu musim haji atau memiliki keterbatasan waktu, umroh di bulan Ramadan menjadi alternatif dengan pahala yang luar biasa besar.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seorang wanita Anshar: “Apa yang menghalangimu untuk berhaji bersama kami?” Wanita itu menjawab, “Kami hanya punya dua unta yang dipakai untuk membawa air… (sehingga ayah dan anaknya tidak bisa berangkat haji).” Nabi bersabda: “Jika Ramadan tiba, berumrahlah saat itu, karena umrah di bulan Ramadan setara dengan haji.” Dalam riwayat lain disebutkan: “Setara dengan haji bersamaku.” (HR. Bukhari no. 1863 dan Muslim no. 1256)

4. Menjadi Tamu Allah (Duyufullah)

Orang yang berangkat umroh (dan haji) menyandang gelar kehormatan sebagai tamu Allah. Seorang tamu memiliki hak untuk dimuliakan oleh tuan rumahnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang haji, dan orang yang umrah adalah tamu-tamu Allah (duyufullah). Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan-Nya. Jika mereka meminta, Allah akan memberi, dan jika mereka berdoa, Allah akan mengabulkannya.” (HR. Ibnu Majah no. 2893 dan An-Nasa’i. Dishahihkan oleh Al-Albani)

Bayangkan betapa mulianya posisi seorang hamba yang sedang berada di Tanah Haram; doanya mustajab dan permohonannya diijabah.

5. Menghilangkan Kemiskinan dan Dosa

Ada kekhawatiran bagi sebagian orang bahwa berangkat ke Tanah Suci akan menguras harta dan menyebabkan kemiskinan. Rasulullah memberikan jaminan bahwa umroh justru membawa keberkahan rezeki.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak.” (HR. Tirmidzi no. 810, An-Nasa’i no. 2631. Dinilai Hasan oleh Syaikh Al-Albani)

Hadis ini memberikan motivasi bahwa harta yang dikeluarkan untuk umroh bukanlah kerugian, melainkan investasi akhirat yang justru menarik datangnya rezeki dan keberkahan.

6. Umroh adalah Jihad bagi Kaum Lemah

Bagi wanita, orang tua, atau mereka yang tidak mampu mengangkat senjata dalam peperangan (jihad qital), umroh menjadi sarana jihad yang mulia.

Aisyah radhiyallahu ‘anha bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah wajib bagi kami (kaum wanita) untuk berjihad?” Nabi menjawab: “Ya, bagi mereka jihad yang tidak ada perang-perangannya, yaitu haji dan umrah.” (HR. Ibnu Majah no. 2901. Dishahihkan oleh Al-Albani)

7. Jaminan Surga bagi yang Mabrur

Meskipun hadis yang secara spesifik menyebutkan “Haji Mabrur tiada balasan selain Surga” lebih masyhur, para ulama sepakat bahwa umroh yang diterima (mabrur) juga merupakan jalan menuju surga, mengingat status pelakunya sebagai tamu Allah yang doanya dikabulkan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dari umrah ke umrah adalah penghapus dosa di antaranya, dan haji mabrur tidak ada balasan selain surga.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Para ulama memasukkan keutamaan penghapusan dosa dan jaminan surga ini dalam konteks ibadah haji dan umroh yang dilakukan dengan syarat yang benar (ikhlas dan sesuai sunnah).

Umroh bukanlah sekadar perjalanan wisata rohani, melainkan panggilan Rabbul Izzati. Ia adalah perjalanan untuk menanggalkan ego duniawi, mengenakan kain ihram yang melambangkan kesederhanaan dan kesetaraan di hadapan Allah, serta mengelilingi Ka’bah sebagai manifestasi cinta kepada Sang Pencipta.

Jangan menunda-nunda panggilan ini jika kemampuan telah ada. Sebab, kita tidak pernah tahu apakah kita masih diberi napas untuk kembali menyapa Hajar Aswad dan berdoa di Multazam tahun depan.

Ya Allah, undanglah kami, orang tua kami, dan keluarga kami untuk menjadi tamu-Mu di Baitullah. Terimalah umrah kami, ampunilah dosa kami, dan kembalikan kami dalam keadaan suci sebagaimana bayi yang baru lahir. Aamiin.

Sumber : https://mediaislam.id/keutamaan-umroh/

Konsep HAM Menurut Islam dan Barat Sangat Berbeda

Konsep HAM Menurut Islam dan Barat Sangat Berbeda

Jakarta (Mediaislam.id) – Imam Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, menjelaskan perbedaan mendasar antara konsep hak asasi manusia (HAM) menurut Islam dan konsep HAM yang berasal dari Barat. Menurutnya, kedua konsep tersebut memiliki landasan filosofis yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan.

Dalam pemaparannya, Habib Rizieq menjelaskan bahwa HAM dalam Islam dipahami sebagai hak yang melekat pada setiap manusia sejak lahir sebagai karunia Allah SWT. Sementara itu, menurutnya, konsep HAM Barat memandang hak asasi sebagai hak yang melekat secara alami pada setiap manusia tanpa dikaitkan dengan aspek ketuhanan.

“HAM menurut Islam adalah hak yang melekat pada setiap manusia sejak lahir sebagai karunia Allah. Sedangkan HAM menurut Barat dipahami sebagai hak yang melekat secara alami sehingga tidak dikaitkan dengan ajaran agama,” ujarnya dikutip Jumat (9/7) dari video ceramahnya di Markaz Syariah Petamburan, Jakarta Pusat.

Menurut Habib Rizieq, perbedaan definisi tersebut menjadi hal mendasar yang perlu dipahami sebelum membahas isu-isu hak asasi manusia. Ia menilai perbedaan landasan tersebut menyebabkan perbedaan cara pandang dalam menentukan sesuatu dikategorikan sebagai hak atau bukan.

Hak Selalu Beriringan dengan Kewajiban

Habib Rizieq menegaskan bahwa dalam Islam, hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dari kewajiban asasi manusia.

Ia mengutip firman Allah dalam Surah Az-Zariyat ayat 56 yang menyatakan bahwa manusia dan jin diciptakan untuk beribadah kepada Allah.

Menurutnya, ayat tersebut menunjukkan bahwa setiap manusia terlebih dahulu memiliki kewajiban kepada Allah sebelum menuntut hak-haknya.

“Dalam Islam ada hak dan ada kewajiban. Hak yang diberikan Allah tidak mungkin bertentangan dengan kewajiban yang telah Allah tetapkan,” katanya.

Karena itu, ia berpandangan bahwa segala sesuatu yang dilarang syariat tidak dapat dikategorikan sebagai hak asasi manusia.

HAM Tidak Berdiri Sendiri

Dalam ceramahnya, Habib Rizieq juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa Allah memiliki hak atas manusia, demikian pula diri sendiri dan keluarga memiliki hak yang harus dipenuhi.

Berdasarkan hadis tersebut, ia menjelaskan bahwa konsep HAM dalam Islam selalu berkaitan dengan tiga dimensi hak, yaitu hak Allah, hak pribadi, dan hak orang lain.

Menurutnya, hak orang lain mencakup hak keluarga, masyarakat, tetangga, hingga negara. Oleh sebab itu, seseorang tidak dapat menggunakan alasan hak pribadi apabila tindakannya melanggar hak pihak lain.

“Hak asasi manusia dalam Islam tidak berdiri sendiri. Ada hak Allah yang harus dipenuhi, ada hak sesama manusia yang harus dihormati, dan ada hak negara yang juga harus dijaga,” ujarnya.

Tunduk pada Ketentuan Syariat

Habib Rizieq menjelaskan bahwa Islam mengakui kebutuhan biologis manusia, termasuk kebutuhan makan, minum, dan hubungan suami istri. Namun, menurutnya, pemenuhan kebutuhan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.

Ia mencontohkan bahwa seseorang berhak mengonsumsi makanan dan minuman, tetapi hanya yang dihalalkan oleh Allah. Demikian pula hubungan seksual, menurutnya, hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan sesuai ajaran Islam.

Karena itu, ia berpandangan bahwa perbuatan yang diharamkan agama, seperti zina, konsumsi minuman keras, narkotika, maupun perilaku LGBT, tidak dapat dikategorikan sebagai hak asasi manusia menurut perspektif Islam.

HAM Islam Bersifat Konsisten

Habib Rizieq juga menyatakan bahwa konsep HAM dalam Islam bersifat konsisten karena bersandar pada ketentuan Al-Qur’an dan Sunnah.

Menurutnya, sesuatu yang telah dihalalkan Allah akan tetap halal, sedangkan sesuatu yang diharamkan akan tetap haram, sehingga konsep hak asasi dalam Islam tidak berubah mengikuti perkembangan zaman.

Meski demikian, ia menilai hukum Islam tetap memiliki ruang untuk menjawab persoalan-persoalan kontemporer melalui mekanisme ijtihad yang berlandaskan Al-Qur’an, Sunnah, ijmak, dan qiyas.

Kritik terhadap Konsep HAM Barat

Dalam kesempatan tersebut, Habib Rizieq juga menyampaikan kritik terhadap konsep HAM yang berkembang di Barat.

Konsep HAM Barat tidak dikaitkan dengan ketentuan agama dan orang lain, sehingga tidak peduli dengan halal haram dan hak orang lain.

“Misalnya ibadah, setiap orang merasa berhak mau ibadah atau tidak, dia mau shalat atau tidak itu urusan dia, tidak peduli hak Allah. Sementara dalam Islam, setiap Muslim punya kewajiban asasi manusia, dia wajib shalat bagaimanapun kondisi dan dimanapun berada,” jelas Habib Rizieq.

Dalam kegiatan lain, dalam konsep HAM Barat seseorang merasa punya hak untuk melakukan aktivitas yang melanggar aturan agama seperti berzina, mabuk, penyimpangan seksual dan lainnya selama tidak mengganggu orang lain.

“Sementara dalam Islam, segala sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah SWT atas manusia maka ia adalah bukan hak asasi manusia. Sejak zaman diharamkan sampai hari ini bahkan sampai hari kiamat, zina itu diharamkan. LGBT haram. LGBT dari dahulu sampai sekarang haram, jadi bukan hak asasi manusia,” jelas Habib Rizieq.

“Jadi jangan sampai, begitu menyangkut zina, LGBT dan maksiat lainnya, lalu karena alasan HAM mereka merasa bebas melakukan dan kita harus menghormati. Tidak bisa saudara. Hal-hal yang haram harus dilarang,” tambahnya.

Contoh lainnya, misalnya seseorang mempertontonkan auratnya bahkan telanjang di tempat umum dan merasa hak asasi dia. Dia tidak peduli hak Allah yang mewajibkan menutup aurat dan hak orang lain yang akan terganggu dengan melihat aurat orang lain.

Konsep HAM Barat Tidak Konsisten

Selain itu, Habib Rizieq berpendapat bahwa konsep HAM Barat tidak selalu konsisten karena dinilainya berubah mengikuti perkembangan kebijakan politik dan kepentingan sosial.

Sebagai contoh, ia menyinggung perubahan sikap sejumlah negara terhadap hukuman mati serta kebijakan mengenai minuman beralkohol di Amerika Serikat sebagai ilustrasi yang menurutnya menunjukkan adanya perubahan pendekatan terhadap isu hak asasi manusia.

Di akhir ceramahnya, Habib Rizieq menyimpulkan tentang keindahan konsep HAM dalam Islam yang memiliki sejumlah karakteristik utama, yaitu berasal sebagai karunia Allah, selalu berkaitan dengan kewajiban manusia kepada Allah, tidak berdiri sendiri karena terkait dengan hak pihak lain, tunduk kepada syariat, bersifat konsisten, tidak dapat diperjualbelikan, serta berorientasi pada kehidupan dunia dan akhirat.

Sumber : https://mediaislam.id/konsep-ham-menurut-islam-dan-barat-sangat-berbeda/

Mau rumah di surga? jauhi debat kusir, walaupun anda dalam kebenaran!

Mau rumah di surga? jauhi debat kusir, walaupun anda dalam kebenaran!

(Arrahmah.com) – Rasulullah –shollallohu ‘alaihi wasallam– bersabda :

أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِى رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِى وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِى أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ

“Aku menjamin sebuah rumah di pinggir jannah (surga) bagi siapa saja yang meninggalkan perdebatan berkepanjangan meskipun ia dalam kebenaran (al haq), juga sebuah rumah di tengah jannah bagi siapa  saja yang meninggalkan berbohong walaupun ia sedang bercanda, serta sebuah rumah di puncak jannah bagi siapa  saja yang berakhlak mulia.”

(HR. Abu Dawud, Dinyatakan Hasan shahih oleh Syaikh Al Albani)

Umar Bin Khattab berkata :

لا يجد عبد حقيقة الإيمان حتى يدع المراء وهو محق ويدع الكذب في المزاح وهو يرى أنه لو شاء لغلب

“Seseorang tidak akan merasakan hakikat iman sampai ia mampu meninggalkan perdebatan yang berkepanjangan meskipun ia dalam kebenaran, dan meninggalkan berbohong meskipun hanya bercanda padahal ia tahu seandainya ia mau ia pasti menang dalam percebatan itu”

(Kanzul Ummal juz 3 hal 1165)

Imam Ishaq bin Isa berkata :

المِراء والجِدال في العلم يَذهبُ بنور العلم من قلب الرجل

“Imam Malik bin Anas mengatakan : “Debat kusir dan pertengkaran dalam masalah ilmu akan menghapuskan cahaya ilmu  dari hati seseorang”

Imam Ibnu Wahab berkata : “Aku mendengar Imam Malik bin Anas mengatakan :

المراء في العلم يُقسِّي القلوب ، ويورِّث الضغن

“Perdebatan dalam ilmu akan mengeraskan hati dan menyebabkan kedengkian”

(Jaami’ al Uluum wak Hikam 11/16)

Di antara tanda sebuah diskusi telah berubah menjadi debat kusir

  1. Nada suara mulai meninggi
  2. Tulisan mulai menggunakan istilah yang emosional
  3. Mulai muncul kata-kata ejekan atau sebutan yang merendahkan
  4. Mengulang-ulang argumentasi
  5. Mengingkari aksioma
  6. Menolak logika
  7. Mulai melibatkan perasaan dan emosi yang berlebihan

* aksioma = pernyataan yang dapat diterima sebagai kebenaran tanpa harus melalui pembuktian

Jika sudah seperti ini, sebaiknya segera tinggalkan saja karena bukan manfaat yang akan kita dapat, melainkan justru madhorot. Bukan ukhuwwah yang kita raih, melainkan kebencian dan kedengkian yang kita peroleh.

لاَ تَعَلَّمُوا الْعِلْمَ لِتُبَاهُوا بِهِ الْعُلَمَاءَ وَلاَ لِتُمَارُوا بِهِ السُّفَهَاءَ وَلاَ تَخَيَّرُوا بِهِ الْمَجَالِسَ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَالنَّارُ النَّارُ

“Janganlah kalian mencari ilmu untuk menandingi para ulama atau untuk mendebat orang-orang bodoh atau agar bisa menguasai pertemuan dan majlis-majlis.  Barangsiapa yang berbuat seperti itu, maka neraka baginya, neraka baginya.”

(Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, Ibnu Majah dan Al Hakim, beliau menyatakan bahwa hadits ini Shahih dengan para periwayat yang terpercaya sesuai dengan syarat-syarat Imam Muslim)

Berbantah-bantahan, sebab kekalahan perjuangan dan jihad

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

“”Hai orang-orang yang beriman. apabila kamu memerangi pasukan (musuh), Maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, DAN JANGANLAH KAMU BERBANTAH-BANTAHAN, YANG MENYEBABKAN KAMU MENJADI GENTAR DAN HILANG KEKUATANMU dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS Al Anfal 45 – 46)

Kunci-kunci kemenangan dalam jihad

Imam Ibnul Qoyyim Al Jauziyyah menjelaskan ayat 45 – 46 surah Al Anfal dengan penjelasan berikut :

“Di sini, Alloh memerintahkan lima hal kepada para mujahidin. Tidaklah kelima hal ini terkumpul dalam tubuh sebuah kelompok melainkan kelompok itu pasti menang, walau pun jumlahnya sedikit dan jumlah musuhnya banyak :

Pertama: Istiqomah dan tsabat

Kedua: Banyak berdzikir (mengingat) menyebut nama Alloh Subhaanahu Wa Ta’ala

Ketiga: Mentaati Alloh dan mentaati Rosul-Nya

Keempat: Persatuan kalimat dan tidak saling berbantah bantahan, karena itu akan menghantarkan kepada kegentaran dan kelemahan. Berbantah-bantahan ini adalah tentara yang bisa menguatkan musuh dari orang yang saling berbantah-bantahan untuk mengalahkan mereka. Karena dengan bersatu, suatu pasukan seperti seikat anak panah yang tidak seorang pun mampu mematahkannya. Jika anak panah itu dipisah-pisah, musuh akan bisa mematahkannya.

Kelima: Yang merupakan kunci, pilar dan penopang keempat hal di atas, yaitu : Sabar.

Inilah lima hal yang menjadi dasar terbangunnya kemenangan. Ketika kelima hal ini –atau sebagiannya— hilang, kemenangan pun akan hilang sebanding dengan berkurangnya sebagian darinya. Jika semuanya terkumpul, satu sama lain akan saling menguatkan, sehingga pasukan tersebut akan melahirkan pengaruh yang besar dalam meraih kemenangan. Ketika kelima hal ini terkumpul dalam diri para shahabat, tidak ada satu pun bangsa di dunia yang mampu menandingi mereka. Mereka taklukkan dunia dan seluruh rakyat serta negeri tunduk kepada mereka. Tatkala generasi sepeninggal mereka berpecah belah dan melemah, terjadilah apa yang terjadi, la haula wa la quwwata illa billaahil ‘Aliyyi ‘l ‘Adzim; tiada daya dan kekuatan melainkan (dengan) pertolongan Alloh yang Mahatinggi lagi Maha Agung.

(Al Furusiyyah : Ibnul Qoyyim Al Jauziyyah hal 506)

Dzikir, batu bata untuk membangun rumah di jannah

أن بيوت الجنة تبنى بالذكر فإذا أمسك الذاكر عن الذكر أمسكت الملائكة عن البناء

“Sesungguhnya rumah-rumah kita di jannah dibangun dengan dzikir, maka ketika seseorang berhenti berdzikir, malaikat pun berhenti membangun rumah itu.”

(Al Wabil Ash Shoib – Ibnul Qoyyim Al Jauziyyah 1/109)

*********

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَالْهَرَمِ وَعَذَابِ الْقَبْرِ

“Ya Allah aku berlindung  kepada-Mu dari lemahnya hati dan kemalasan, sifat pengecut, kikir, kepikunan dan dari azab kubur.”

اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِى تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا

 

“Ya Allah limpahkan pada hatiku ketaqwaan kepada-Mu dan sucikanlah ia sesungguhnya Engkau lah sebaik-baik Yang Mensucikan hati. Engkau lah pelindung hatiku dan Yang Paling dicintainya.”

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لاَ يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا

“Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari Ilmu yang tidak bermanfaat,  hati yang tidak pernah tenang, nafsu yang tidak pernah merasa puas dan dari do’a yang tidak pernah dikabulkan.”

(HR Bukhari & Muslim)

Sumber : https://www.arrahmah.id/mau-rumah-di-surga-jauhi-debat-kusir-walaupun-anda-dalam-kebenaran

Orang-Orang yang Masuk Surga Tanpa Hisab

Orang-Orang yang Masuk Surga Tanpa Hisab

(Arrahmah.com) – Dalam hadits yang masyhur disebutkan bahwa ada 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab. Apakah mereka hanya berjumlah 70.000 orang saja? Simak pembahasan ringkas berikut ini.

Dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Abbas Radhiallahu ‘anhu, disebutkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

هَذِهِ أُمَّتُكَ وَ مَعَهُمْ سَبْعُونَ أَلْفًا يَدْخُلُونَ الْـجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلاَ عَذَابٍ

“Ini adalah umatmu, dan bersama mereka ada 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab” (HR. Bukhari no. 6541, Muslim no. 220).

Namun jumlah 70.000 orang dalam hadits ini bukanlah pembatasan. Karena disebutkan dalam hadits lain, dari Tsauban Radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيدْخُلَنَّ الجنةَ من أُمتِي سَبعونَ ألفًا ، لا حِسابَ عليهم و لا عذابَ ، مع كلِّ ألْفٍ سَبعونَ ألفًا

“Akan masuk surga 70.000 orang dari umatku tanpa hisab dan tanpa azab. Dan setiap seribu orang dari mereka membawa 70.000 orang lagi” (HR. Ahmad [5/280-281], disahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5366).

Dalam riwayat lain dalam Musnad Ahmad,

إنَّ ربِّي زادَني مع كُلِّ أَلْفٍ سَبعينَ أَلْفًا

“Sesungguhnya Rabb-ku menambahkan untuk setiap 70.000 ditambah 70.000 lagi” (HR. Ahmad no. 23505, di-dhaif-kan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).

Bahkan dalam hadits yang lain disebutkan lebih banyak lagi. Dari Abu Umamah Al-Bahili Radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وعدَني ربِّي أن يُدْخِلَ الجنَّةَ مِن أمَّتي سبعينَ ألفًا لا حسابَ علَيهِم ولا عذابَ ، معَ كلِّ ألفٍ سبعونَ ألفًا ، وثلاثُ حثَياتٍ مِن حَثَياتِه

“Rabb-ku menjanjikan kepadaku untuk memasukkan umatku ke surga sebanyak 70.000 orang tanpa hisab dan tanpa azab. Dan setiap seribu orang dari mereka membawa 70.000 orang lagi. Dan ditambah lagi dengan tiga tangkupan tangan Nabi” (HR. At-Tirmidzi no. 2437, disahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).

Dari riwayat Abu Umamah ini para ulama menyimpulkan bahwa jumlah orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab itu banyak sekali dan tidak diketahui berapa jumlah pastinya. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz Rahimahullah menjelaskan,

فالذين يدخلون الجنة بغير حساب ولا عذاب لا يحصيهم إلا الله

“Maka orang-orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab itu tidak ada yang mengetahui jumlahnya kecuali Allah” (Mauqi’ Ibnu Baz, binbaz.org.sa/fatwas/40688).

Dan hadits-hadits di atas, dibawakan oleh para ulama dalam bab syafaat. Maka maksud dari “setiap seribu orang dari mereka membawa 70.000 orang lagi” maksudnya adalah syafaat yang diberikan kepada sesama Mukmin.

‘Ala kulli hal, hendaknya kita senantiasa memohon hidayah dan taufik kepada Allah Ta’ala agar bisa termasuk dalam golongan umat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab.

Sumber : https://www.arrahmah.id/orang-orang-yang-masuk-surga-tanpa-hisab

Dianjurkan Menutup Pintu, Jendela dan Wadah-Wadah di Malam Hari

Dianjurkan Menutup Pintu, Jendela dan Wadah-Wadah di Malam Hari

Terdapat hadits dari sahabat Jabir radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

( إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ فَخَلُّوهُمْ ، وَأَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا ، وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ ، وَخَمِّرُوا آنِيَتَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهَا شَيْئًا، وَأَطْفِئُوا مَصَابِيحَكُمْ ) رواه البخاري (3280)

“Jika malam datang menjelang, atau kalian berada di sore hari, maka tahanlah anak-anak kalian (di rumah), karena  ketika itu setan sedang bertebaran. Jika telah berlalu sesaat dari waktu malam, maka biarkan mereka (jika ingin keluar). Tutuplah pintu dan berzikirlah kepada Allah, karena sesungguhnya setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup. Tutup pula wadah minuman dan makanan kalian dan berzikirlah kepada Allah, walaupun dengan sekedar meletakkan sesuatu di atasnya, matikanlah lampu-lampu kalian” (HR. Bukhari 3280, Muslim 2012).

Dan dengan lafadz lain riwayat Bukhari (5624):

أَطْفِئُوا الْمَصَابِيحَ إِذَا رَقَدْتُمْ وَغَلِّقُوا الْأَبْوَابَ وَأَوْكُوا الْأَسْقِيَةَ وَخَمِّرُوا الطَّعَامَ وَالشَّرَابَ

“matikanlah lampu-lampu kalian, jika kalian hendak tidur. Dan tutuplah pintu-pintu serta tutuplah bejana serta wadah-wadah makan dan minum kalian”

Dan dalam riwayat Ahmad (14747):

خَمِّرُوا الْآنِيَةَ وَأَوْكِئُوا الْأَسْقِيَةَ وَأَجِيفُوا الْبَابَ وَأَطْفِئُوا الْمَصَابِيحَ عِنْدَ الرُّقَادِ فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ رُبَّمَا اجْتَرَّتْ الْفَتِيلَةَ فَأَحْرَقَتْ الْبَيْتَ ، وَأَكْفِتُوا صِبْيَانَكُمْ عِنْدَ الْمَسَاءِ فَإِنَّ لِلْجِنِّ انْتِشَارًا وَخَطْفَةً

“tutuplah bejana-bejana dan tempat minum kalian. Serta matikanlah lampu-lampu ketika hendak tidur. Karena fuwaisiqoh (binatang kecil, seperti cicak, tokek, dll) terkadang menyenggol sumbu dan bisa membakar rumah. Dan tahanlah anak-anak kalian (di rumah) ketika sore hari karena jin bertebaran ketika itu dan terkadang menculiknya”

Juga dalam riwayat Ahmad (14597):

أَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ بِاللَّيْلِ وَأَطْفِئُوا السُّرُجَ وَأَوْكُوا الْأَسْقِيَةَ وَخَمِّرُوا الطَّعَامَ وَالشَّرَابَ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهِ بِعُودٍ

“tutuplah pintu-pintu ketika malam, dan matikanlah lampu-lampu. Tutuplah bejana serta tempat makan dan minum, walaupun hanya engkau taruh sepotong kayu di atasnya”

Hadits-hadits ini menunjukkan beberapa hal:

  1. Dianjurkan untuk melarang anak-anak kecil keluar rumah ketika menjelang malam. Yaitu mulai sore hari menjelang maghrib hingga beberapa saat setelah isya’. Karena ketika itu setan yang berupa jin sedang bertebaran di muka bumi. Adapun setelah beberapa saat masuknya waktu malam (yaitu waktu isya’), maka dibolehkan untuk keluar.
  2. Dianjurkan menutup pintu rumah, kamar, dan jendela ketika malam hari. Ketika tidak ada kebutuhan untuk membukanya. Anjuran ini terutama ketika hendak tidur.
  3. Juga dianjurkan untuk menutup bejana, tempat minum, tempat makan atau semisalnya. Jika tidak ada benda untuk menutupnya, dianjurkan tetap berusaha menutup walaupun dengan tidak sempurna, semisal dengan menaruh sebatang kayu di atasnya.

Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan:

وفي هذا الحديث الأمر بغلق الأبواب من البيوت في الليل ، وتلك سنة مأمور بها رفقا بالناس لشياطين الإنس والجن

“dalam hadits ini adalah perintah untuk menutup pintu rumah di malam hari. Sunnah ini diperintahkan sebagai bentuk kasih menjaga manusia dari gangguan setan yang berupa manusia atau berupa jin” (Al Istidzkar, 8/363).

Ibnu Bathal mengatakan:

أمره عليه السلام بإغلاق الأبواب بالليل خشية انتشار الشياطين وتسليطهم على ترويع المؤمنين وأذاهم

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk menutup pintu-pintu ketika malam hari karena mengkhawatirkan tersebarnya jin akan membuat orang kesurupan atau menimbulkan ketakutan dan gangguan pada kaum mu’minun” (Syarah Shahih Al Bukhari, 9/67).

Imam An Nawawi menjelaskan:

هذا الحديث فيه جمل من أنواع الخير والأدب الجامعة لمصالح الآخرة والدنيا ، فأمر صلى الله عليه وسلم بهذه الآداب التي هي سبب للسلامة من إيذاء الشيطان ، وجعل الله عز وجل هذه الأسباب أسبابا للسلامة من إيذائه ، فلا يقدر على كشف إناء ، ولا حل سقاء ، ولا فتح باب ، ولا إيذاء صبي وغيره إذا وجدت هذه الأسباب ، وهذا كما جاء في الحديث الصحيح أن العبد إذا سمى عند دخول بيته قال الشيطان : ( لا مبيت ) أي : لا سلطان لنا على المبيت عند هؤلاء ، وكذلك إذا قال الرجل عند جماع أهله : ( اللهم جنبنا الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتنا ) كان سبب سلامة المولود من ضرر الشيطان ، وكذلك شبه هذا مما هو مشهور في الأحاديث الصحيحة

“Hadits ini mengandung sejumlah ajaran kebaikan serta adab-adab yang mengumpulkan maslahah dunia dan akhirat. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk melaksanakan adab-adab sebagai sebab agar terhindar dari gangguan setan. Allah ‘Azza wa Jalla menjadikan hal-hal ini sebagai sebab agar terhindar dari gangguan setan. Maka setan tidak mampu membuka penutup wadah makan dan minum, tidak dapat membuka pintu dan tidak dapat mengganggu anak kecil dan selainnya jika sebab-sebab dilakukan. Sebagaimana juga disebutkan dalam hadits shahih bahwa jika seorang hamba membaca basmalah ketika masuk rumahnya, maka setan berkata, “Tidak ada tempat bermalam untukku“. Maksudnya mereka mengatakan: “kita tidak memiliki kekuatan untuk bermalam di rumah mereka”.

Demikian pula jika sebelum berjima’ seorang membaca,

اللهم جنبنا الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتنا

/Allahumma jannibnas syaithoona wa jannibis syaitho0na maa rozaqtanaa/

“Ya Allah, jauhkanlah kami dari syetan dan jauhkan syetan dari apa yang Engkau berikan rizki kepada kami.”

Maka hal itu akan menjadi sebab keselamatan bagi bayi yang akan dilahirkan dari gangguan setan. Demikian pula hal serupa dalam beberapa hadits yang masyhur dan shahih” (Syarah Shahih Muslim, 13/185).

Namun, boleh membuka pintu atau jendela ketika malam jika ada kebutuhan. Karena perintah untuk melakukan adab-adab di atas adalah dalam rangka mencegah terjadinya keburukan atau sadd adz dzari’ah. Kaidah fiqhiyyah mengatakan:

ما حرم لذاته لا يباح إلا لضرورة، وما حرم سدا للذريعة أبيح للحاجة

“setiap apa yang diharamkan dzatnya, tidak diperbolehkan kecuali darurat. setiap apa yang diharamkan karena sadd adz-dazara’i, dibolehkan ketika ada hajat”.

Dan yang dimaksud al hajah atau hajat adalah hal-hal yang ada tuntutan untuk melakukannya dan jika tidak dipenuhi maka ia mendapatkan kesusahan dan kesulitan, namun tidak sampai membahayakan.

Oleh karena itu Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

فإذا أراد أهل البيت فتح النوافذ مثلا لشدة الحر ، مع التحرز للحرمات ، فلا حرج في فتحها ، وإذا كان هناك ما يستدعي فتح باب معين بصفة دائمة لكثرة الدخول والخروج فلا حرج في فتحه ، ومتى انقضت الحاجة أوصد وأغلق

“jika penghuni rumah ingin membuka jendela karena udara terlalu panas misalnya, selama terhindar dari hal-hal yang haram, maka tidak mengapa dibuka. Atau jika ada kebutuhan untuk membuka pintu tertentu karena seringnya orang mondar-mandir keluar-masuk, maka tidak mengapa dibuka. Setelah kebutuhannya sudah selesai, segera ditutup”

Wallahu a’lam.

Sumber : https://muslim.or.id/27255-dianjurkan-menutup-pintu-jendela-dan-wadah-wadah-di-malam-hari.html

7 Doa Memohon Kemenangan dalam Pertandingan dan Berbagai Urusan

7 Doa Memohon Kemenangan dalam Pertandingan dan Berbagai Urusan

Kemenangan tidak selalu berarti mengalahkan lawan dalam pertandingan, perlombaan, atau kompetisi, seperti sepak bola dan olahraga lainnya.

Dalam Islam, kemenangan juga dimaknai sebagai keberhasilan seseorang mengendalikan amarah, melawan hawa nafsu, serta tetap teguh dalam menjalankan kebaikan.

Untuk meraih kemenangan, tentu dibutuhkan usaha, persiapan, dan kerja keras. Namun, ikhtiar tersebut hendaknya disertai dengan doa agar setiap langkah mendapatkan pertolongan, keberkahan, dan hasil terbaik dari Allah SWT.

Berdoa sebelum bertanding atau menghadapi suatu urusan juga menjadi bentuk tawakal sekaligus pengingat bahwa segala kemenangan pada hakikatnya berasal dari-Nya.

Kumpulan Doa Meraih Kemenangan

Berikut adalah beberapa doa yang dapat dipanjatkan sebelum bertanding, menghadapi perlombaan, ujian, maupun berbagai urusan penting lainnya sebagai ikhtiar memohon pertolongan dan kemenangan dari Allah SWT.

1. Doa Memohon Kemenangan dan Kesabaran (Surat Al-Baqarah Ayat 250)

Doa ini dipanjatkan untuk memohon kesabaran, keteguhan hati, serta pertolongan Allah dalam menghadapi lawan atau berbagai tantangan:

رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

Latin: Rabbanaa afrigh ‘alainaa shobran wa tsabbit aqdaamanaa wanshurnaa ‘alal qoumil kaafiriin.

Artinya: “Ya Tuhan kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami, teguhkanlah pendirian kami, dan tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 250)

2. Doa Memohon Kemenangan yang Gemilang (Surat Al-Fath Ayat 1-3)

Ayat ini dianjurkan dibaca untuk memohon agar Allah memberikan kemenangan, petunjuk, serta pertolongan yang nyata.

اِنَّا فَتَحۡنَا لَكَ فَتۡحًا مُّبِيۡنًاۙ لِّيَغۡفِرَ لَكَ اللّٰهُ مَا تَقَدَّمَ مِنۡ ذَنۡۢبِكَ وَمَا تَاَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعۡمَتَهٗ عَلَيۡكَ وَيَهۡدِيَكَ صِرَاطًا مُّسۡتَقِيۡمًاۙ وَيَنۡصُرَكَ اللّٰهُ نَصۡرًا عَزِيۡزًا

Latin: Innaa fatahnaa laka fathan mubiinaa. Liyaghfira lakallaahu maa taqaddama min dzambika wa maa ta’akhkhara wa yutimma ni’matahu ‘alaika wa yahdiyaka shiraatham mustaqiimaa. Wa yanshurakallaahu nashran ‘aziizaa. 

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata agar Allah mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang,

menyempurnakan nikmat-Nya kepadamu, memberi petunjuk kepadamu ke jalan yang luru, serta memberikan pertolongan yang kuat.”

3. Doa Memohon Keberuntungan dan Terhindar dari Dosa

Doa ini berisi permohonan agar memperoleh rahmat, ampunan, keselamatan dari dosa, serta kemenangan berupa surga:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ، وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ، وَالسَّلَامَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ، وَالْفَوْزَ بِالْجَنَّةِ، وَالنَّجَاةَ مِنَ النَّارِ

Latin: Allahumma inni as’aluka muujibaati rahmatika, wa ‘azaa’ima maghfiratika, was salaamata min kulli itsmin, wal ghaniimata min kulli birrin, wal fawza bil jannati, wan najata minan naar. 

Artinya: “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu segala sebab yang mendatangkan rahmat-Mu, segala yang menghadirkan ampunan-Mu,

keselamatan dari setiap dosa, keberuntungan dalam setiap kebaikan, kemenangan berupa surga, dan keselamatan dari api neraka.”

4. Doa Singkat Memohon Keberuntungan dan Kesuksesan

Doa pendek ini dapat dibaca sebelum bertanding maupun saat menghadapi berbagai urusan penting:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْفَلَاحَ وَالنَّجَاحَ

Latin: Allahumma inni as’alukal falaaha wan najaaha.

Artinya: “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu keberuntungan dan kesuksesan.”

5. Doa Agar Diberi Kemudahan Bertanding

Doa yang diajarkan Rasulullah SAW ini dipanjatkan agar setiap kesulitan dimudahkan oleh Allah SWT:

اللَّهُمَّ لَا سَهْلَ إِلَّا مَا جَعَلْتَهُ سَهْلًا وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلًا

Latin: Allahumma laa sahla illaa maa ja’altahu sahlan wa anta taj’alul hazna idzaa syi’ta sahlan. 

Artinya: “Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali apa yang Engkau jadikan mudah. Engkau pula yang mampu menjadikan kesulitan menjadi mudah apabila Engkau menghendakinya.”

6. Doa Menghadapi Lawan

Doa ini dibaca ketika menghadapi musuh atau lawan sebagai permohonan agar Allah memberikan pertolongan:

اللَّهُمَّ مُنْزِلَ الْكِتَابِ، وَمُجْرِيَ السَّحَابِ، وَهَازِمَ الْأَحْزَابِ، اهْزِمْهُمْ وَانْصُرْنَا عَلَيْهِمْ

Latin: Allahumma munzilal kitaabi, wa mujriyas sahaabi, wa haazimal ahzaabi, ihzimhum wanshurnaa ‘alaihim. 

Artinya: “Ya Allah, Dzat yang menurunkan Alquran, yang menggerakkan awan, dan yang mengalahkan pasukan-pasukan musuh. Kalahkanlah mereka dan berilah kami kemenangan atas mereka.”

7. Doa Memohon Rahmat dan Kemenangan yang Besar

رَبَّنَا وَسِعْتَ كُلَّ شَيْءٍ رَّحْمَةً وَعِلْمًا فَاغْفِرْ لِلَّذِينَ تَابُوا وَاتَّبَعُوا سَبِيلَكَ وَقِهِمْ عَذَابَ الْجَحِيمِ ۝ رَبَّنَا وَأَدْخِلْهُمْ جَنَّاتِ عَدْنٍ الَّتِي وَعَدْتَّهُمْ وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ ۚ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ ۝ وَقِهِمُ السَّيِّئَاتِ ۚ وَمَنْ تَقِ السَّيِّئَاتِ يَوْمَئِذٍ فَقَدْ رَحِمْتَهُ ۚ وَذَٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

Latin: Rabbanaa wasi’ta kulla syai’in rahmatan wa ‘ilman faghfir lilladziina taabuu wattaba’uu sabiilaka wa qihim ‘adzaabal jahiim. 

Rabbanaa wa adkhilhum jannaati ‘adninillatii wa’adtahum wa man shalaha min aabaa’ihim wa azwaajihim wa dzurriyyaatihim innaka antal ‘aziizul hakiim. 

Wa qihimus sayyiaati wa man taqis sayyiaati yauma’idzin faqad rahimtah, wa dzaalika huwal fauzul ‘azhiim. 

Artinya: “…Peliharalah mereka dari balasan kejahatan. Barang siapa yang Engkau pelihara dari balasan kejahatan pada hari itu, sungguh Engkau telah menganugerahkan rahmat kepadanya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. Gafir: 7-9)

Sumber : https://mozaik.inilah.com/ibadah/7-doa-memohon-kemenangan-dalam-pertandingan-dan-berbagai-urusan

Tanda Kekuasaan Allah pada Cicak dan Anak Burung Gagak

Tanda Kekuasaan Allah pada Cicak dan Anak Burung Gagak

Siapa yang tidak kenal dengan lagu anak-anak fenomenal berjudul “Cicak di Dinding”? Hampir semua masyarakat Indonesia pasti sangat akrab dengan lagu karya Abdullah Totong Mahmud atau AT Mahmud ini.

Lagu yang begitu viral sepanjang zaman, yang rasanya tidak perlu platform apa pun untuk menyebar, melainkan lewat mulut ke mulut seolah diwariskan dari generasi ke generasi. Lagu ini sering dinyanyikan oleh para ibu untuk menghibur anak-anak mereka.

Cicak-cicak di dinding

Diam-diam merayap

Datang seekor nyamuk

Hap, lalu ditangkap.

Tidak seperti lagu-lagu populer masa kini yang sering mengangkat tema cinta, patah hati, perselingkuhan, atau uang, “Cicak di Dinding” memiliki lirik yang sederhana namun penuh makna. Di balik kesederhanaannya, lagu ini menampilkan satu fenomena alam yang terdapat nilai ajaran dalam Islam, yaitu fenomena saat cicak mencari makan.

Lalu, nilai Islam apa yang dimaksud?

Dimensi Iman dalam Tindakan Cicak Mencari Makan

Kita mengenal cicak sebagai hewan reptil yang biasanya merayap di dinding atau tembok, hidup berdampingan dengan manusia, dan oleh sebagian orang dianggap menjijikkan.

Namun, di balik sifatnya itu, ada sesuatu yang menarik dari hewan ini. Salah satunya adalah makanannya yang tak lain adalah nyamuk atau laron, sebagaimana disebutkan dalam lagu tersebut.

Nyamuk atau laron, seperti yang kita ketahui, merupakan hewan dengan kemampuan terbang.

Sadar atau tidak, di sini logika manusia seakan diuji. Bagaimana mungkin seekor hewan yang tidak bisa terbang memakan hewan lain yang bisa terbang? Apakah cicak harus melompat untuk menangkap nyamuk?

Jawabannya, nyamuklah yang datang menghampiri, sebagaimana disyairkan dalam lagu anak-anak ini. Lantas, siapa yang mendatangkan?

Allahlah yang mendatangkan nyamuk sebagai makanan cicak karena rezeki cicak sepenuhnya di tangan Allah yang memiliki sifat ar-Raziq, Maha Pemberi Rezeki.

Fenomena ini sekaligus menjadi bukti bahwa siapa pun atau apa pun makhluk bernyawa yang berada di muka bumi pasti telah memiliki ketetapan rezeki. Manusia maupun hewan, bahkan muslim maupun kafir.

Allah subhanahu wata’ala berfirman,

وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۗ كُلٌّ فِيْ كِتٰبٍ مُّبِيْنٍ

“Dan tidak satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Hud: 6)

Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir al-Quran al-Adhim menyatakan,

“Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Dialah yang menjadi penjamin rezeki seluruh makhluk di muka bumi, baik yang kecil maupun yang besar, yang di laut maupun yang di darat.”

Fenomena hampir serupa juga diperlihatkan oleh Allah pada salah satu makhluk-Nya, yaitu anak burung gagak (bughâts).

Keunikan anak burung ini terlihat ketika baru menetas, penampilannya tidak sama dengan induknya, melainkan berwarna putih. Hal ini menyebabkan sang induk enggan memberikan pengasuhan, termasuk memberinya makanan.

Lalu, bagaimana anak gagak ini makan?

Allah memberikannya suatu bau yang menarik serangga mendekat dan menjadi makanannya. Inilah yang konon melandasi seorang ulama ketika memohon doa kepada Allah, dia mengucap,

اللَّهُمَّ ارْزُقْنَا كَمَا تَرْزُقُ الْبُغَاثَ

“Ya Allah, berikanlah kami rezeki sebagaimana Engkau memberikan rezeki kepada anak gagak.”

Inilah pelajaran iman yang dimaksud, yaitu tauhid bahwa Allah adalah ar-Raziq, Sang Maha Pemberi Rezeki, yang jika diteorikan maka masuk ke dalam pembagian tauhid rububiyah.

Merenungi Semua Tanda Kekuasaan Allah

Apa yang disebutkan di atas adalah kuasa Allah yang sekaligus Dia jadikan sebagai pelajaran dan tanda kekuasaan-Nya kepada hamba. Sebab, tidaklah Allah menciptakan sesuatu apa pun kecuali itu menjadi tanda kekuasaan-Nya.

Namun, hanya mereka yang menggunakan akal dan hatinya untuk berpikir yang dapat membaca dan menemukannya.

Allah subhanahu wata’ala berfirman,

اِنَّ فِيْ خَلْقِ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَاخْتِلَافِ الَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَاٰيٰتٍ لِّاُولِى الْاَلْبَابِ

الَّذِيْنَ يَذْكُرُوْنَ اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُوْنَ فِيْ خَلْقِ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berakal,

(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi.” (QS. Ali Imran: 190—191)

Bertafakur adalah memikirkan dan memahami setiap hikmah dan pelajaran yang terdapat di langit dan bumi, yang menunjukkan keagungan, kuasa, ilmu, hikmah, iradah, serta rahmat-Nya. (Tafsir al-Quran al-Adhim)

Oleh karena itu, dalam sebuah hadits maukuf disebutkan bahwa tafakur atau berpikir itu lebih utama dari shalat sunah malam.

تَفَكُّرُ ‌سَاعَةٍ ‌خَيْرٌ مِنْ قِيَامِ لَيْلَةٍ

“Bertafakur sejenak lebih baik dari shalat malam.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, 19/349, no. 37307)

Imam Nawawi Banten memberikan nasihat kepada orang-orang beriman agar banyak berpikir dan merenung. Setidaknya ada lima perkara yang hendaknya dijadikan bahan untuk merenung dan bertafakur,

قَالَ جُمْهُوْرُ الْعُلَمَاءِ: إِنَّ التَّفَكُّرَ عَلَى خَمْسَةِ أَوْجُهٍ: إِمَّا فِيْ آيَاتِ اللَّهِ وَيَلْزَمُهُ التَّوَجُّهُ إِلَيْهِ وَالْيَقِيْنُ بِهِ؛ أَوْ فِيْ نِعْمَةِ اللهِ وَيَتَوَلَّدُ عَنْهُ الْمَحَبَّةُ؛ أَوْ فِيْ وَعْدِ اللهِ وَيَتَوَلَّدُ عَنْهُ الرَّغْبَةُ؛ أَوْ فِيْ وَعِيْدِ اللهِ وَيَتَوَلَّدُ عَنْهُ الرَّهْبَةُ؛ أَوْ فِيْ تَقْصِيْرِ النَّفْسِ عَنِ الطَّاعَةِ وَيَتَوَلَّدُ عَنْهُ الْحَيَاءُ

“Mayoritas ulama menyatakan bahwa tafakur harus diarahkan pada lima hal.

(1) Tafakur pada ayat-ayat Allah untuk memperkuat keimanan dan keyakinan,

(2) tafakur pada nikmat Allah untuk memunculkan rasa cinta,

(3) tafakur pada janji Allah untuk membangkitkan semangat,

(4) tafakur pada ancaman Allah untuk membangkitkan rasa takut, atau

(5) tafakur pada diri sendiri yang kurang dalam ketaatan untuk memunculkan rasa malu.” (Kasyifatu as-Saja, Nawawi al-Bantani,38)

Maka bagi orang beriman lagi berakal, tidak ada alasan untuk tidak semakin menumbuhkan dan menguatkan imannya kepada Allah, karena ketika mereka berpikir dan merenungkan apa yang ada di alam dunia, mereka akan menemukan tanda keberadaan Sang Pencipta. Wallahu a’lam

Sumber : https://www.dakwah.id/tanda-kekuasaan-allah-pada-cicak-dan-anak-burung-gagak/

Cara Islam Mengatasi FOMO dan Perilaku Belanja Impulsif Gen Z

Cara Islam Mengatasi FOMO dan Perilaku Belanja Impulsif Gen Z

Menemukan cara mengatasi FOMO (Fear of Missing Out) dan kebiasaan belanja impulsif adalah tantangan nyata hari ini.

Di era yang serba instan, perubahan adalah hal yang pasti. Ritme kehidupan masa kini seakan dikendalikan oleh standar Generasi Z (kelahiran 1997—2012). Segala pernak-pernik dan kebiasaan yang melekat pada mereka perlahan bergeser menjadi identitas sekaligus standar kewajaran baru bagi masyarakat luas. Kata kuncinya adalah: instan dan cepat.

Tanpa sadar, paparan informasi yang melesat cepat dan kebiasaan membandingkan diri di media sosial melahirkan generasi yang rentan secara emosional. Dari titik inilah muncul wabah psikologis bernama FOMO atau rasa takut tertinggal tren.

Ironisnya, ekosistem digital hari ini mendukung penuh gaya hidup tersebut. Berbagai kemudahan untuk menikmati hidup—mulai dari fitur paylater, pinjaman online (pinjol), hingga godaan promo e-commerce—tersedia di ujung jari. Generasi Z, yang berstatus sebagai penduduk asli era digital (digital natives), menjadi kelompok yang paling rentan terjangkit perilaku belanja impulsif.

Pembelian impulsif sering kali terjadi tanpa rencana; semata karena konsumen terpancing stimulus visual tanpa pertimbangan matang. Fenomena lonjakan pembelian boneka Labubu baru-baru ini adalah contoh nyata. Produk tersebut dibeli bukan untuk memenuhi kebutuhan dasar, melainkan demi memuaskan keinginan dan mencari validasi sosial.

Ketika keinginan ini gagal terpenuhi, yang muncul adalah krisis kepercayaan diri. Mereka merasa tertekan, teralienasi dari pergaulan, dan dihakimi sebagai kelompok yang “tidak mampu”.

Nilai prioritas pun bergeser drastis. Kepemilikan barang bermerek tak lagi sekadar soal fungsi, melainkan telah menjadi alat validasi jati diri di mata teman sebaya. Pergeseran nilai inilah yang menjadi pintu masuk bagi masalah yang lebih mengakar: Materialisme.

Materialisme di Tubuh Gen Z

Mengapa gaya hidup instan dan FOMO begitu mudah menjangkiti generasi ini? Ada dua faktor utama yang memicu perilaku khas tersebut.

Pertama, perbandingan sosial (social comparison).

Perbandingan ini mencakup banyak aspek: mulai dari adu ide dan gagasan, pencapaian finansial, hingga standar penampilan fisik.[1] Berbagai kajian psikologi menyimpulkan bahwa kebiasaan membandingkan diri ini adalah dorongan spontan yang mengakar kuat di era media sosial.

Jauh sebelum era media sosial, Islam sejatinya telah memberikan resep psikologis untuk meredam kecemasan ini. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Lihatlah ke arah orang-orang yang berada di bawah kalian dan jangan melihat ke arah orang-orang yang lebih tinggi dari kalian. Hal itu lebih layak agar kalian tidak memandang remeh nikmat Allah atas kalian.” (HR. Muslim No. 2963)

Membandingkan diri dengan mereka yang lebih unggul secara duniawi (upward comparison) hanya akan melahirkan kecemasan (anxiety) dan perasaan inferior.

Semakin sering membandingkan, semakin tinggi tingkat kecemasan.[2] Sebaliknya, melihat mereka yang kurang beruntung (downward comparison) akan menumbuhkan harga diri dan rasa syukur yang mendalam.

Kedua, menguatnya watak materialisme.

Materialisme pada dasarnya adalah sifat bawaan manusia yang menyukai harta. Namun, ia bisa tumbuh liar jika terus dipupuk oleh lingkungan. Materialisme menjadikan benda berwujud sebagai tolok ukur kesuksesan tunggal, yang pada akhirnya meniscayakan lahirnya budaya konsumerisme.

Secara logis, kedua pemicu di atas sebenarnya bisa dikendalikan oleh diri sendiri. Meski demikian, berbagai studi menemukan sebuah ironi: pengendalian diri Gen Z terhadap pembelian impulsif saat ini tergolong sangat lemah.[3]

Lebih jauh, fenomena ini sejatinya adalah bagian dari skenario setan untuk menyesatkan manusia melalui godaan duniawi. Allah subhanahu wata’ala berfirman mengabadikan sumpah Iblis,

“Ia (Iblis)menjawab, ‘Karena Engkau telah menyesatkan aku,pasti aku akan selalu menghalangi mereka dari jalan-Mu yang lurus.Kemudian,pasti aku akan mendatangi mereka dari depan,dari belakang,dari kanan,dan dari kiri mereka.Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.’” (QS. Al-A’raf: 16—17)

Sejalan dengan ayat tersebut, manusia memang diciptakan untuk diuji. Bukan ujian pendapatan, tapi ujian untuk bersyukur atau kufur. Lihat: QS. Al-Insan: 2—3.

Reset Cara Berpikir

Lantas, bagaimana cara memutus rantai konsumerisme dan godaan kebendaan ini? Langkah pertama dan paling fundamental adalah mereset cara berpikir, dimulai dengan membongkar pemahaman yang bias tentang agama.

Selama ini, agama (ad-dīn) sering dikerdilkan sebatas ritual ibadah. Padahal, cakupannya jauh melebihi itu.

Islam tidak anti terhadap pencapaian finansial atau manfaat materi. Akan tetapi, jika dilihat menggunakan kacamata maqashid syariah (tujuan disyariatkannya hukum), materi yang didapat di dunia harus bertransformasi menjadi kesejahteraan yang etis, berkeadilan, dan membawa kemaslahatan—baik di dunia maupun di akhirat.

Keuntungan harus membawa dampak adil dan membawa maslahat luas. Ini menjadi tolok ukur dan fondasi dalam melihat maslahat. Dengannya, akan melahirkan keberkahan yang harus diyakini sebagai salah satu sebab kebahagiaan di dunia.

Dalam Islam, keuntungan (maslahat) tidak ada yang 100% murni, begitu juga dengan kerugian (mafsadat). Keduanya ditimbang dari sisi mana yang lebih dominan, dan di sinilah akal manusia berperan.

Jika ada perintah atau kewajiban yang ada sedikit unsur mafsadat, jangan dilihat dari sisi mafsadatnya. Begitu pula mafsadat, meski sudah menjadi kebiasaan dan ada sedikit unsur kepuasan bukan berarti hal tersebut dianggap maslahat. (Ahmad Raisuni, Nazhariyatu Maqâshid  ‘inda asy-Syâthibî, 250)

Sebagai contoh:

Pernikahan membawa maslahat ketenteraman, namun menuntut mafsadat berupa tanggung jawab kerja keras menafkahi dan merawat pasangan.

Kendaraan mewah membawa kenyamanan, namun mengundang mafsadat berupa biaya perawatan (maintenance) yang mahal.

Tempat tinggal memberikan perlindungan, namun memiliki mafsadat berupa risiko terbakar, rusak akibat gempa, atau kewajiban merenovasi yang melelahkan. (Izz bin Abdis Salam, Qawâ’id al-Aḥkâm fî Mashâliḥ al-Anâm, 1/8)

Begitulah cara berpikir seorang Muslim dalam memahami syariat. Menjalankan perintah bukan semata-mata karena maslahatnya, tapi karena memang diwajibkan. Begitu pula meninggalkan hal yang haram.

Tolok ukur maslahat dalam Islam adalah agama dan dunia, bukan hawa nafsu. Sebab, maslahat dan mafsadat akhirat tidak bisa diketahui oleh akal, melainkan murni bersumber dari wahyu. (Asy-Syâthibî, al-Mufawaqât, 2/37—39)

Manusia adalah makhluk yang suka tergesa-gesa dan terbatas pengetahuan dan akalnya. Oleh karena itu, syariat datang memberikan batas dan ikatan, supaya manusia tidak terjerumus dalam penyesalan serta hilangnya maslahat karena ketergesaan tersebut.

Betapa banyak syahwat sesaat—seperti pinjol demi belanja impulsif—mewariskan kesedihan dan penderitaan berkepanjangan.

Di sinilah al-Quran menawarkan konsep “perdagangan” yang melampaui kalkulasi material,

اِنَّ الَّذِيْنَ يَتْلُوْنَ كِتٰبَ اللّٰهِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْفَقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰهُمْ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً يَّرْجُوْنَ تِجَارَةً لَّنْ تَبُوْرَۙ

“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah (al-Quran), menegakkan shalat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepadanya secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perdagangan yang tidak akan pernah rugi.” (QS. Fathir: 29)

Mereset cara pandang ini mutlak diperlukan. Ia harus dibarengi dengan kehati-hatian memilih lingkungan pergaulan, serta menyaring algoritma atau FYP (For You Page) di media sosial agar tetap sehat dan mencerahkan.

Ketaatan yang Melampaui Kalkulasi Akal

Setelah pola pikir berhasil direset, hal itu harus dieksekusi melalui tindakan praktis, yakni ibadah yang kontinu. Praktik beragama ini harus dijalankan dengan postur ketundukan penuh, tanpa harus selalu menunggu akal menemukan “untung-ruginya”.

Di era kebanjiran data (information overload), orang sering merasa bertambah pintar, padahal yang dikonsumsi hanyalah “sampah” informasi yang tidak relevan. Menggunakan akal rasional semata untuk menakar perintah agama sering kali berujung pada kebingungan.

Ambil contoh larangan mengonsumsi babi. Keharamannya bukan semata karena babi mengandung cacing pita.

Jika alasannya itu, maka apabila teknologi modern kelak mampu mensterilkan daging babi 100% dari cacing, apakah lantas babi menjadi halal? Tentu tidak. Keharaman tersebut adalah ketetapan otoritas Ilahi, bukan sebatas urusan higienitas yang bergantung pada kecanggihan teknologi.

Demikian pula dengan kewajiban shalat. Shalat tidak hanya dibebankan kepada orang kaya, orang yang sehat jasmani, yang sudah financial freedom, atau mereka yang punya banyak waktu luang. Siapa pun, dalam kondisi apa pun, wajib mendirikannya. Inti berkehidupan yang tersistem oleh agama ialah menjalankan kewajiban dan menjauhi larangan.

Oleh karena itu, menghindari kecemasan akibat upward comparison harus diiringi dengan tindakan praktis berupa istikamah melaksanakan kewajiban, meskipun kita belum mampu melihat keuntungan materialnya saat itu juga. Autentisitas al-Quran sebagai pedoman hidup sudah cukup menjadi alasan bagi kita untuk patuh.

Toh, pada masa diturunkannya syariat, kaum muslimin saat itu tidak serta-merta mendapatkan jawaban rasional atau keuntungan materi secara instan. Seiring berjalannya waktu, maslahat dari syariat tersebut mulai terkuak satu per satu dan justru memperkuat keyakinan.

Keterbatasan Akal dan Pancaindra

Kita bisa belajar dari ilmu kedokteran tentang batas kemampuan manusia. Dalam berbagai podcast kesehatan, para dokter spesialis kerap menyebutkan bahwa kanker bisa dicegah lewat gaya hidup sehat. Namun, faktanya penyebab kanker bersifat multifaktorial.

Ada orang yang sudah hidup sangat sehat, tanpa riwayat genetik, namun tetap divonis kanker. Ini adalah bukti sahih bahwa ada variabel takdir yang berada di luar jangkauan kendali akal manusia.

Dengan demikian, pemikiran yang tepat ialah menjalankan perintah agama dengan taat tanpa tapi.

Kreativitas dan pemikiran kritis Gen Z sangat dibutuhkan untuk memecahkan masalah peradaban. Namun, akal punya yurisdiksinya sendiri. Akal didesain untuk mengelola dunia, bukan untuk membongkar misteri gaib akhirat yang hanya bisa dijawab melalui iman.

Pancaindra dan akal manusia baru akan menyadari kebenaran alam akhirat dengan sempurna saat telah mengalami kematian.

Allah subhanahu wata’ala mengingatkan dengan tegas hal ini dalam firman-Nya QS. At-Takatsur: 1—8.

Kesimpulan

Untuk menavigasi arus kehidupan yang serba cepat ini, ada beberapa poin penting yang bisa dipegang teguh:

Pertama: Akar Masalah

Perilaku belanja impulsif dan gaya hidup FOMO, yang terutama menjangkiti Generasi Z, adalah buah dari keterbukaan informasi yang tanpa filter, memicu social comparison yang tidak sehat.

Kedua: Bahaya Materialisme

Watak dasar manusia yang mencintai gemerlap dunia, jika dibiarkan tanpa kendali (self-control), hanya akan melahirkan individu yang miskin syukur dan tersiksa oleh tuntutan sosial.

Ketiga: Solusi Holistik

Cara mengatasi FOMO adalah dengan: (1) mereset cara pandang terhadap realitas kehidupan, (2) mengimbangi dengan komunitas dan konsumsi media yang sehat, lalu (3) mewujudkannya dalam ibadah praktis yang konsisten.

Keempat: Fungsi Syariat

Aturan agama hadir sebagai pagar pembatas agar ketergesaan dan rabunnya mata manusia dalam menilai maslahat dan mafsadat tidak berujung pada penyesalan.

Kelima: Orientasi Akhirat

Menjalankan agama adalah untuk meraih kemaslahatan dunia dan akhirat, bukan karena menuntut imbalan hari ini juga. Tidak semua keuntungan (maslahat) didapat hari ini, begitu pula tidak semua kerugian (mafsadat) akan langsung terasa hari ini. Wallahu a’lam bish shawab.

Sumber : https://www.dakwah.id/cara-mengatasi-fomo-dalam-islam/