Hukum Tindik dalam Islam bagi Perempuan dan Laki-Laki, Aturan, Batasan, hingga Dalilnya

Hukum Tindik dalam Islam bagi Perempuan dan Laki-Laki, Aturan, Batasan, hingga Dalilnya

Memakai tindik mungkin sudah menjadi hal yang biasa bagi banyak orang, terutama sebagai tempat untuk mengenakan anting.

Namun, bagi umat Islam, masih banyak yang bertanya-tanya apakah tindik diperbolehkan dalam ajaran Islam.

Dalam hal ini, Islam memiliki aturan tersendiri mengenai penggunaan tindik.

Hukumnya pun bisa berbeda-beda tergantung pada siapa yang memakainya, letak tindiknya, dan tujuan penggunaannya.

Hukum Tindik dalam Islam berdasarkan Jenis Kelamin

Hukum Tindik bagi Perempuan

Mayoritas ulama dari empat mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, sepakat bahwa hukum menindik telinga sewajarnya bagi perempuan adalah mubah atau diperbolehkan.

Kebolehan ini didasarkan pada kebiasaan para wanita sejak masa Nabi Muhammad SAW yang mengenakan anting sebagai perhiasan.

Bahkan, sebagian ulama berpendapat bahwa hukum tersebut bisa berubah menjadi wajib jika seorang suami secara khusus memerintahkan istrinya untuk berhias demi menyenangkan suaminya.

Dasar kebolehan ini terdapat dalam hadis riwayat Bukhari:

“Dari Ibnu Abbas ra. sesungguhnya Nabi SAW melaksanakan salat Id dua rakaat dan tidak melakukan salat lagi, baik sebelum atau sesudahnya.

Kemudian, beliau disertai Bilal ra. mendatangi jemaah wanita, lalu memerintahkan mereka untuk bersedekah. Kemudian, para wanita tersebut melemparkan anting-anting mereka.” (HR. Bukhari)

Hukum Tindik bagi Laki-Laki

Berbeda dengan perempuan, mayoritas ulama sepakat bahwa hukum tindik bagi laki-laki adalah haram.

Alasan utamanya adalah karena tindik dianggap sebagai bentuk tasyabbuh, yaitu perilaku menyerupai perempuan.

Dalam tradisi Islam, tindik identik dengan perhiasan yang dikenakan oleh wanita.

Maka dari itu, larangan tersebut bertujuan untuk menjaga perbedaan identitas antara laki-laki dan perempuan.

Hukum Tindik bagi Perempuan berdasarkan Letaknya

Meski diperbolehkan bagi perempuan, prosedur tindik tetap perlu diperhatikan agar tidak menyalahi aturan agama.

Pasalnya, Islam juga menegaskan bahwa hukum tindik bagi perempuan bisa berubah berdasarkan letaknya.

Berikut adalah penjelasan selengkapnya:

1. Hukum Tindik Telinga

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, menindik telinga bagi perempuan berstatus hukum mubah atau boleh dalam Islam.

Bahkan, dalam hadis sahih Al-Bukhari juga terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah meminta Aisyah untuk meniru Ummu Zar yang menindik telinganya dan mengenakan anting.

2. Hukum Tindik Telinga Lebih dari Satu

Sebagian ulama berpendapat bahwa menindik telinga lebih dari satu lubang diperbolehkan bagi perempuan.

Alasannya, Syekh Kifah Mustapha menjelaskan bahwa tidak ada dalil yang secara khusus melarang praktik tersebut.

3. Hukum Tindik Hidung dan Bagian Tubuh Lain

Berbeda dengan tindik telinga, hukum menindik bagian tubuh lain seperti hidung, bibir, alis, pusar, atau lidah masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Sebagian ulama berpendapat bahwa tindik di luar telinga tidak diperbolehkan.

Menurut Ibnu Hajar Al-Haytami, tindik hidung tidak memiliki dasar kebutuhan ataupun kebiasaan yang diakui sebagaimana tindik telinga.

Di sisi lain, beberapa ulama membolehkan tindik hidung jika sudah menjadi adat atau kebiasaan perempuan muslimah di suatu daerahm salah satunya Imam Ibnu Abidin.

Meski begitu, pendapat mayoritas ulama tetap lebih cenderung mengharamkan tindik pada bagian tubuh selain telinga.

Syarat dan Batasan Syariat dalam Menggunakan Tindik

Bagi perempuan yang diperbolehkan memakai tindik, ada beberapa batasan syariat yang penting untuk diperhatikan, yaitu:

A. Tidak Bertujuan untuk Tabarruj

Tindik harus digunakan sebagai perhiasan yang wajar, bukan untuk tabarruj, yaitu menarik perhatian secara berlebihan atau bahkan menggoda syahwat orang lain.

Hukum tabarruj sendiri telah disebutkan dalam Alquran surat Al-Ahzab ayat 33:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Latin: Wa qarna fee bu yoo tikunna wa laa tabarrajna tabarrujal Jaahiliyyatil oolaa wa aqimnas Salaata w aaateenaz Zakaata wa ati’nal laaha wa Rasoolah; 

innamaa yureedul laahu liyuzhiba ‘ankumur rijsa Ahlal Bayti wa yutahhirakum tatheeraa

Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.

Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

B. Tetap Menjaga Aurat

Anting atau perhiasan yang dipakai tidak boleh sengaja diperlihatkan kepada laki-laki yang bukan mahram.

Perhiasan tersebut cuma boleh ditunjukkan kepada suami dan mahram.

C. Tidak Membahayakan Diri Sendiri

Pada dasarnya, Islam menjunjung prinsip la dharar wa la dhirar, yaitu tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

Karena itu, tindik tidak boleh dilakukan dengan cara yang merusak tubuh, menyebabkan infeksi serius, atau menimbulkan risiko kesehatan.

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/hukum-tindik-dalam-islam-bagi-perempuan-dan-laki-laki-aturan-batasan-hingga-dalilnya