Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menaikkan status pengelolaan pondok pesantren dari direktorat setingkat Eselon II menjadi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren atau Eselon I.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 4 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan terbitnya PMA tersebut menandai berakhirnya proses panjang pembentukan Ditjen Pesantren sekaligus menjadi momentum pembenahan struktur Ditjen Pendis.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, terbit PMA terbaru yang mengatur Ortaker Kementerian Agama. Ada dua hal baru yang paling mendasar, yaitu terbentuknya Ditjen Pesantren dan perubahan pada Ditjen Pendidikan Islam,” ujar Kamaruddin Amin dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Perubahan tersebut tidak hanya memisahkan urusan pesantren dari struktur Ditjen Pendidikan Islam (Pendis), tetapi juga memperluas ruang kebijakan pemerintah terhadap pesantren.
Ke depan, penguatan pesantren tidak berhenti pada fungsi pendidikan, melainkan mencakup dakwah, pendidikan nonformal hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Bukan Sekadar Eselon I
Kenaikan status kelembagaan ini penting karena menentukan seberapa besar pesantren memperoleh ruang dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan negara.
Selama ini, urusan pesantren berada dalam lingkup struktur pendidikan Islam.
Dengan terbentuknya Ditjen tersendiri, pesantren mendapatkan satu institusi yang secara khusus memiliki mandat mengelola dan mengembangkan ekosistem pesantren.
Kamaruddin menyebut perubahan tersebut sebagai bentuk perhatian sekaligus pengakuan negara terhadap keberadaan pesantren di Indonesia.
Artinya, pesantren tidak lagi semata dipandang sebagai lembaga pendidikan keagamaan. Negara mulai menempatkannya sebagai bagian dari ekosistem pembangunan umat yang memiliki fungsi sosial lebih luas.
Mandat Pesantren Meluas
Perubahan paling strategis terlihat pada arah kebijakan yang akan dibawa Ditjen Pesantren.
Jika sebelumnya perhatian pemerintah lebih banyak diarahkan pada sektor pendidikan, struktur baru memungkinkan pengembangan pesantren dilakukan secara lebih komprehensif.
Di dalamnya terdapat fungsi dakwah, pendidikan nonformal serta pemberdayaan pesantren.
Kamaruddin berharap perubahan tersebut dapat mendorong pesantren menjadi model pendidikan Islam yang memiliki karakter khas Indonesia sekaligus mampu berkontribusi lebih besar terhadap masyarakat.
“Kita berharap pesantren ke depan akan berkembang menjadi prototipe pendidikan Islam khas Nusantara yang mampu melestarikan tradisi dan mengambil peran penting dalam membangun peradaban bangsa dan pemberdayaan umat,” harap Kamaruddin.
Pernyataan tersebut menunjukkan agenda Ditjen Pesantren berpotensi bergerak dari sekadar penguatan kelembagaan menuju pengembangan kapasitas pesantren sebagai pusat pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Struktur Mulai Dipisahkan
Pemisahan kelembagaan tersebut juga mengubah arsitektur organisasi Kemenag. Ditjen Pesantren kini memiliki struktur sendiri, sementara Ditjen Pendis diarahkan kembali pada fungsi pendidikan Islam yang lebih spesifik.
Struktur Ditjen Pesantren terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal, Direktorat Ma’had Aly, Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Nonformal, serta Direktorat Pemberdayaan Pesantren.
Sementara itu, Ditjen Pendidikan Islam terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Kelembagaan dan Sarana Madrasah, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, serta Direktorat Pendidikan Agama Islam.
Pembagian tersebut memperlihatkan adanya diferensiasi mandat yang lebih jelas antara pengelolaan pesantren dan pendidikan Islam secara umum.
Ujian Setelah Dibentuk
Tantangan berikutnya bukan lagi soal pembentukan lembaga, melainkan bagaimana struktur baru tersebut menghasilkan kebijakan yang benar-benar dirasakan pesantren.
Setelah PMA diundangkan, Kemenag akan memasuki tahapan pengisian pejabat untuk mengoperasikan struktur Ditjen Pesantren.
Tahap ini menjadi penting karena efektivitas lembaga baru akan sangat ditentukan oleh kemampuan menerjemahkan mandat besar tersebut menjadi program yang konkret.
Dengan kewenangan yang lebih luas, Ditjen Pesantren memiliki peluang untuk menghubungkan kekuatan tradisi pesantren dengan kebutuhan pembangunan masa kini.
Pendidikan tetap menjadi fondasi, tetapi dakwah, kemandirian ekonomi dan pemberdayaan masyarakat dapat menjadi bagian integral dari agenda pengembangan pesantren.
Jika arah tersebut berhasil diwujudkan, pembentukan Ditjen Pesantren tidak berhenti sebagai perubahan struktur birokrasi Kemenag.
Kebijakan itu dapat menjadi titik awal perubahan cara negara memandang pesantren, dari lembaga pendidikan keagamaan menjadi salah satu kekuatan strategis dalam membangun sumber daya manusia, ketahanan sosial dan pemberdayaan umat.




