Aset Kripto Diakui sebagai Harta Bernilai, Transaksinya Wajib Penuhi Prinsip Syariah

Aset Kripto Diakui sebagai Harta Bernilai, Transaksinya Wajib Penuhi Prinsip Syariah

MUHAMMADIYAH.OR.IDYOGYAKARTA — Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bektie Hendrie Anto, menjelaskan perubahan pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah terhadap aset kripto dalam Pengajian Tarjih yang diselenggarakan pada Rabu (29/7).

Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa hasil kajian terbaru MTT memandang aset kripto dapat diterima sebagai māl mutaqawwam atau harta yang diakui syariat secara bersyarat sehingga sah untuk menjadi objek transaksi muamalah. Meski demikian, Muhammadiyah tetap menegaskan keharaman penggunaan aset kripto sebagai mata uang (currency).

“Secara garis besar aset kripto bisa diterima secara bersyarat sebagai māl mutaqawwam. Karena menjadi māl mutaqawwam, maka sah untuk ditransaksikan sebagaimana harta yang bernilai. Tetapi Majelis Tarjih tetap memandang haram fungsi aset kripto sebagai mata uang,” ujar Bektie.

Ia menjelaskan bahwa perubahan fatwa tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari perkembangan teknologi, pendalaman kajian fikih, serta perubahan ekosistem industri kripto yang jauh berbeda dibanding beberapa tahun lalu.

Menurutnya, ketika fatwa pertama kali disusun, masyarakat masih mengidentikkan aset kripto hanya dengan cryptocurrency, terutama Bitcoin. Padahal kini ekosistem kripto telah berkembang sangat luas dan melahirkan berbagai jenis aset digital yang memiliki fungsi berbeda-beda.

“Kesalahpahaman yang masih banyak terjadi adalah masyarakat menganggap aset kripto hanya cryptocurrency. Padahal cryptocurrency hanyalah salah satu bentuk aset kripto,” jelasnya.

Selain perkembangan teknologi, ia mengatakan pemahaman para anggota Majelis Tarjih terhadap dunia kripto juga semakin matang. Kemajuan informasi membuat kajian mengenai blockchain, tokenisasi, hingga berbagai model aset digital menjadi jauh lebih komprehensif dibanding sebelumnya.

Di sisi lain, ekosistem aset kripto di Indonesia juga dinilai semakin kondusif karena telah memiliki pengawasan regulator serta mekanisme yang lebih baik untuk meminimalkan berbagai praktik yang sebelumnya dikhawatirkan.

Bektie juga mengungkapkan adanya kebutuhan internal Muhammadiyah yang turut mendorong kajian lebih mendalam terhadap aset kripto, terutama terkait kemungkinan pemanfaatan teknologi blockchain untuk kepentingan yang produktif dan sesuai syariat.

Ia menyebut banyak generasi muda Muhammadiyah yang telah aktif mengembangkan ekosistem blockchain, bahkan membentuk komunitas dan asosiasi yang bergerak di bidang tersebut.

Karena itu, menurutnya, MTT memandang penting menghadirkan panduan hukum yang lebih proporsional terhadap perkembangan teknologi digital.

Dalam pemaparannya, Bektie menegaskan bahwa penetapan hukum harus diawali dengan pemahaman yang utuh terhadap objek yang dikaji.

Ia mengutip kaidah fikih: “Hukum terhadap suatu perkara merupakan cabang dari pemahaman yang benar mengenai perkara tersebut.”

Karena itu, menurutnya, masyarakat harus terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan aset kripto sebelum memberikan penilaian hukum.

Mengenal Kripto sebagai Aset

Ia menjelaskan bahwa secara sederhana aset kripto merupakan aset digital yang eksistensinya diamankan menggunakan sistem kriptografi dan seluruh aktivitas transaksinya dicatat melalui teknologi blockchain.

Menurutnya, blockchain merupakan buku besar digital yang terdesentralisasi sehingga setiap perpindahan kepemilikan tercatat secara kolektif oleh banyak pihak. Sistem inilah yang membuat aset kripto sulit dipalsukan maupun dimanipulasi.

Ia menerangkan bahwa Bitcoin sebagai aset kripto pertama pada mulanya dirancang untuk membangun sistem keuangan yang memiliki tingkat keamanan tinggi melalui kriptografi dan blockchain.

Namun dalam perkembangannya, dunia kripto tidak lagi hanya terdiri atas cryptocurrency. Kini telah lahir berbagai bentuk aset digital baru seperti utility token, stablecoin, non-fungible token (NFT), hingga real world asset token (RWA).

Utility token digunakan sebagai akses terhadap suatu layanan digital, sedangkan stablecoin merupakan aset kripto yang nilainya ditopang oleh aset stabil seperti dolar Amerika Serikat atau emas.

NFT, lanjutnya, merupakan bukti kepemilikan atas suatu aset digital, seperti karya seni, foto, maupun aset virtual. Adapun RWA token memungkinkan aset nyata seperti gedung atau properti dipecah menjadi token digital sehingga dapat dimiliki secara kolektif.

Sebagai ilustrasi, ia menyebut teknologi tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan aset wakaf atau rumah sakit melalui sistem tokenisasi yang transparan dan tercatat secara digital.

Kripto sebagai Kenyataan Global

Bektie kemudian menjelaskan pokok-pokok fatwa terbaru MTT. Menurutnya, transformasi ekonomi global menuju sistem digital merupakan kenyataan yang tidak dapat diabaikan. Aset kripto juga telah memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.

Ia mengungkapkan bahwa jumlah pengguna aset kripto di Indonesia telah melampaui 22 juta orang sehingga fenomena tersebut tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang kecil.

Karena memiliki manfaat ekonomi yang nyata, Majelis Tarjih kemudian mengkaji apakah aset kripto memenuhi kriteria sebagai māl mutaqawwam.

Ia menjelaskan bahwa dalam fikih muamalah, suatu harta tidak selalu harus berbentuk fisik selama memiliki nilai, manfaat, dapat dimiliki, disimpan, serta diakui keberadaannya. Dalam fatwa tersebut, MTT mengutip definisi harta dari Ibnu Nujaim:

الْمَالُ مَا يَمِيلُ إِلَيْهِ الطَّبْعُ وَيُمْكِنُ ادِّخَارُهُ إِلَى وَقْتِ الْحَاجَةِ مَنْقُولًا أَوْ غَيْرَ مَنْقُولٍ

“Harta adalah sesuatu yang secara tabiat disukai manusia dan dapat disimpan hingga waktu diperlukan, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak.”

Fatwa juga mengutip definisi ulama fikih kontemporer bahwa harta merupakan sesuatu yang dapat dikuasai, dijaga, dan dimanfaatkan sesuai kebiasaan yang berlaku.

Selain itu, Bektie mengingatkan bahwa Majelis Tarjih sejak tahun 1976 telah mendefinisikan harta sebagai segala sesuatu yang dianggap sebagai benda yang dapat dimanfaatkan serta memiliki nilai ekonomi, tanpa mensyaratkan bentuk fisik tertentu.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, aset kripto dinilai dapat menjadi māl mutaqawwam sehingga hukum asalnya adalah mubah.

Ia mengutip kaidah fikih:

الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ

“Hukum asal dalam muamalah adalah boleh sampai terdapat dalil yang menunjukkan keharamannya.”

Ia juga menyebut kaidah:

الأَصْلُ فِي الْمَنَافِعِ الإِبَاحَةُ

“Hukum asal segala sesuatu yang memberikan manfaat adalah boleh.”

Meski demikian, kebolehan tersebut bersifat terbatas (mubāḥ muqayyad). Menurutnya, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi baik dari sisi objek aset maupun mekanisme transaksinya.

Dari sisi objek, aset kripto tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang diharamkan syariat, harus memiliki manfaat yang sah, serta terbebas dari skema ponzi maupun piramida.

Ia mencontohkan tokenisasi aset yang digunakan untuk mendukung bisnis kasino atau industri minuman keras tidak dapat dibenarkan. Begitu pula aset kripto yang dikembangkan untuk perjudian digital (gamblefi).

Menurutnya, meme coin juga patut diwaspadai karena umumnya tidak memiliki utilitas nyata, sangat bergantung pada tren, serta rentan dimanipulasi melalui buzzer atau influencer.

Ia mengaitkan praktik tersebut dengan konsep bai’ najasy, yaitu praktik menciptakan permintaan palsu demi mengerek harga barang sehingga menyesatkan pembeli.

Selain itu, transaksi aset kripto juga harus terbebas dari berbagai mekanisme yang dilarang syariat, seperti perdagangan derivatif atau futures, penggunaan margin berbasis utang berbunga, leverage, manipulasi pasar, short selling, maupun pengambilan manfaat dari pinjaman yang termasuk kategori riba.

Menurutnya, perdagangan futures pada hakikatnya memperjualbelikan sesuatu yang belum menjadi objek kepemilikan sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah Islam.

Sementara itu, praktik short selling dinilai tidak sah karena menjual barang yang belum dimiliki.

Bektie juga menyinggung praktik airdrop yang cukup lazim di dunia kripto. Menurutnya, pemberian aset kripto secara cuma-cuma dapat dihukumi mubah selama tidak menjadi sarana mendukung perbuatan haram, tidak mengandung unsur riba, maupun tidak menjadi bagian dari praktik yang bertentangan dengan syariat.

Sumber : https://muhammadiyah.or.id/2026/07/aset-kripto-diakui-sebagai-harta-bernilai-transaksinya-wajib-penuhi-prinsip-syariah/