Tim SAR Gabungan Evakuasi Penyintas KMP Mutiara Sentosa II di Surabaya

Tim SAR Gabungan Evakuasi Penyintas KMP Mutiara Sentosa II di Surabaya

Surabaya, MCI News – Tim SAR gabungan terus melaksanakan evakuasi penyintas insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (03/08/2026). Proses evakuasi dilakukan secara bertahap terhadap korban selamat maupun korban meninggal dunia, sementara operasi pencarian di lokasi kejadian tetap dilanjutkan.

Evakuasi pertama berlangsung sekitar pukul 05.00 WIB saat Kapal Selaras Mas sandar di Pelabuhan Tanjung Perak dengan membawa 13 penumpang dalam kondisi selamat. Seluruh penyintas kemudian diarahkan ke kawasan Gapura Surya Nusantara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan pendataan identitas.

Tidak lama kemudian, lima dari sembilan orang yang sebelumnya dievakuasi KN SAR 249 Permadi melalui Pelabuhan Kalianget tiba di Surabaya. Bersama mereka, seorang penyintas yang lebih dahulu ditemukan oleh nelayan juga dibawa ke Tanjung Perak. Seluruh korban kembali menjalani pemeriksaan medis serta verifikasi identitas.

Gelombang evakuasi berikutnya berlangsung pukul 06.43 WIB ketika Kapal Mutiara Ferindo 1 bersandar dengan membawa delapan korban selamat dan satu korban meninggal dunia. Para penyintas langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di Gapura Surya Nusantara, sedangkan jenazah dievakuasi menuju RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya untuk proses identifikasi.

Selanjutnya, pada pukul 08.40 WIB, KRI Nala-363 milik TNI Angkatan Laut sandar di Dermaga Koarmada II dengan membawa 30 korban selamat dan dua korban meninggal dunia. Korban selamat kembali mendapatkan layanan kesehatan dan pendataan, sementara dua jenazah diberangkatkan ke RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso.

Di tengah proses evakuasi tersebut, operasi pencarian terhadap korban yang belum ditemukan terus dilakukan di lokasi kejadian. Search Mission Coordinator (SMC) Nanang Sigit P.H. mengatakan KN SAR 249 Permadi kembali diberangkatkan dari Pelabuhan Kalianget menuju area pencarian.

“KN SAR 249 Permadi kembali bertolak dari Pelabuhan Kalianget pada pukul 08.15 WIB menuju lokasi kejadian untuk melanjutkan pencarian sesuai rencana operasi SAR,” kata Nanang Sigit P.H.

Operasi pencarian melibatkan berbagai unsur, antara lain KP Manyar 5003, KRI Bung Hatta-370, KNP Grantin P.211, serta helikopter Ditpolairud Polda Jawa Timur. Seluruh personel melakukan penyisiran di sejumlah titik untuk mencari kemungkinan adanya korban yang masih belum ditemukan.

Hingga Senin pagi, tim SAR gabungan telah mengevakuasi 234 orang penumpang dan awak kapal KMP Mutiara Sentosa II. Dari jumlah tersebut, sebanyak 229 orang ditemukan selamat, sedangkan lima orang dinyatakan meninggal dunia.

Operasi SAR melibatkan Kantor SAR Kelas A Surabaya bersama Koarmada II TNI AL, KSOP Utama Tanjung Perak, VTS Surabaya, SROP Surabaya, KSOP Kalianget, SROP Kalianget, Polda Jawa Timur, Polres Sumenep, Satpolairud Sumenep, Pelindo, BMKG, BPBD Provinsi Jawa Timur, BPBD Kabupaten Sumenep, BPBD Kota Surabaya, Dinas Perhubungan, Satpol PP Sumenep, Rumah Zakat, serta sejumlah kapal yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Sumber : https://mcinews.id/2026/08/03/tim-sar-gabungan-evakuasi-penyintas-kmp-mutiara-sentosa-ii-di-surabaya/

Hukum Tindik dalam Islam bagi Perempuan dan Laki-Laki, Aturan, Batasan, hingga Dalilnya

Hukum Tindik dalam Islam bagi Perempuan dan Laki-Laki, Aturan, Batasan, hingga Dalilnya

Memakai tindik mungkin sudah menjadi hal yang biasa bagi banyak orang, terutama sebagai tempat untuk mengenakan anting.

Namun, bagi umat Islam, masih banyak yang bertanya-tanya apakah tindik diperbolehkan dalam ajaran Islam.

Dalam hal ini, Islam memiliki aturan tersendiri mengenai penggunaan tindik.

Hukumnya pun bisa berbeda-beda tergantung pada siapa yang memakainya, letak tindiknya, dan tujuan penggunaannya.

Hukum Tindik dalam Islam berdasarkan Jenis Kelamin

Hukum Tindik bagi Perempuan

Mayoritas ulama dari empat mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, sepakat bahwa hukum menindik telinga sewajarnya bagi perempuan adalah mubah atau diperbolehkan.

Kebolehan ini didasarkan pada kebiasaan para wanita sejak masa Nabi Muhammad SAW yang mengenakan anting sebagai perhiasan.

Bahkan, sebagian ulama berpendapat bahwa hukum tersebut bisa berubah menjadi wajib jika seorang suami secara khusus memerintahkan istrinya untuk berhias demi menyenangkan suaminya.

Dasar kebolehan ini terdapat dalam hadis riwayat Bukhari:

“Dari Ibnu Abbas ra. sesungguhnya Nabi SAW melaksanakan salat Id dua rakaat dan tidak melakukan salat lagi, baik sebelum atau sesudahnya.

Kemudian, beliau disertai Bilal ra. mendatangi jemaah wanita, lalu memerintahkan mereka untuk bersedekah. Kemudian, para wanita tersebut melemparkan anting-anting mereka.” (HR. Bukhari)

Hukum Tindik bagi Laki-Laki

Berbeda dengan perempuan, mayoritas ulama sepakat bahwa hukum tindik bagi laki-laki adalah haram.

Alasan utamanya adalah karena tindik dianggap sebagai bentuk tasyabbuh, yaitu perilaku menyerupai perempuan.

Dalam tradisi Islam, tindik identik dengan perhiasan yang dikenakan oleh wanita.

Maka dari itu, larangan tersebut bertujuan untuk menjaga perbedaan identitas antara laki-laki dan perempuan.

Hukum Tindik bagi Perempuan berdasarkan Letaknya

Meski diperbolehkan bagi perempuan, prosedur tindik tetap perlu diperhatikan agar tidak menyalahi aturan agama.

Pasalnya, Islam juga menegaskan bahwa hukum tindik bagi perempuan bisa berubah berdasarkan letaknya.

Berikut adalah penjelasan selengkapnya:

1. Hukum Tindik Telinga

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, menindik telinga bagi perempuan berstatus hukum mubah atau boleh dalam Islam.

Bahkan, dalam hadis sahih Al-Bukhari juga terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah meminta Aisyah untuk meniru Ummu Zar yang menindik telinganya dan mengenakan anting.

2. Hukum Tindik Telinga Lebih dari Satu

Sebagian ulama berpendapat bahwa menindik telinga lebih dari satu lubang diperbolehkan bagi perempuan.

Alasannya, Syekh Kifah Mustapha menjelaskan bahwa tidak ada dalil yang secara khusus melarang praktik tersebut.

3. Hukum Tindik Hidung dan Bagian Tubuh Lain

Berbeda dengan tindik telinga, hukum menindik bagian tubuh lain seperti hidung, bibir, alis, pusar, atau lidah masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Sebagian ulama berpendapat bahwa tindik di luar telinga tidak diperbolehkan.

Menurut Ibnu Hajar Al-Haytami, tindik hidung tidak memiliki dasar kebutuhan ataupun kebiasaan yang diakui sebagaimana tindik telinga.

Di sisi lain, beberapa ulama membolehkan tindik hidung jika sudah menjadi adat atau kebiasaan perempuan muslimah di suatu daerahm salah satunya Imam Ibnu Abidin.

Meski begitu, pendapat mayoritas ulama tetap lebih cenderung mengharamkan tindik pada bagian tubuh selain telinga.

Syarat dan Batasan Syariat dalam Menggunakan Tindik

Bagi perempuan yang diperbolehkan memakai tindik, ada beberapa batasan syariat yang penting untuk diperhatikan, yaitu:

A. Tidak Bertujuan untuk Tabarruj

Tindik harus digunakan sebagai perhiasan yang wajar, bukan untuk tabarruj, yaitu menarik perhatian secara berlebihan atau bahkan menggoda syahwat orang lain.

Hukum tabarruj sendiri telah disebutkan dalam Alquran surat Al-Ahzab ayat 33:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Latin: Wa qarna fee bu yoo tikunna wa laa tabarrajna tabarrujal Jaahiliyyatil oolaa wa aqimnas Salaata w aaateenaz Zakaata wa ati’nal laaha wa Rasoolah; 

innamaa yureedul laahu liyuzhiba ‘ankumur rijsa Ahlal Bayti wa yutahhirakum tatheeraa

Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.

Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

B. Tetap Menjaga Aurat

Anting atau perhiasan yang dipakai tidak boleh sengaja diperlihatkan kepada laki-laki yang bukan mahram.

Perhiasan tersebut cuma boleh ditunjukkan kepada suami dan mahram.

C. Tidak Membahayakan Diri Sendiri

Pada dasarnya, Islam menjunjung prinsip la dharar wa la dhirar, yaitu tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

Karena itu, tindik tidak boleh dilakukan dengan cara yang merusak tubuh, menyebabkan infeksi serius, atau menimbulkan risiko kesehatan.

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/hukum-tindik-dalam-islam-bagi-perempuan-dan-laki-laki-aturan-batasan-hingga-dalilnya

S&P: Industri Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansi di Juli 2026

S&P: Industri Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansi di Juli 2026

Liputan6.com, Jakarta – Aktivitas manufaktur Indonesia kembali menunjukkan perbaikan pada awal kuartal III 2026. Hal itu tercermin dari Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang dirilis S&P Global, dengan indeks naik menjadi 50,2 pada Juli 2026, setelah sebelumnya berada di level 46,9 pada Juni.

Kenaikan tersebut menandai sektor manufaktur kembali memasuki zona ekspansi setelah sempat mengalami kontraksi pada bulan sebelumnya. Indeks di atas level 50 menunjukkan aktivitas bisnis mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya.

Ekonom S&P Global Market Intelligence, Usamah Bhatti, mengatakan, data survei Juli menunjukkan volume produksi sektor manufaktur Indonesia kembali meningkat. Hal ini sebagian didorong oleh stabilnya penerimaan pesanan baru.

“Berdasarkan laporan para responden, perusahaan mulai melihat adanya peningkatan kepercayaan pelanggan. Namun, pemulihan yang lebih kuat masih tertahan oleh dampak berlanjutnya kenaikan harga,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).

Menurut survei tersebut, perbaikan aktivitas manufaktur didorong oleh mulai pulihnya produksi serta stabilnya pesanan baru setelah sempat mengalami penurunan tajam pada Juni. Sejumlah pelaku industri juga melaporkan meningkatnya kepercayaan pelanggan yang membantu mendorong permintaan.

Meski demikian, pemulihan belum berlangsung sepenuhnya. Kenaikan harga bahan baku masih menjadi tantangan utama yang membatasi laju pertumbuhan sektor manufaktur Indonesia.

Optimisme Pelaku Industri

Laporan S&P Global juga menunjukkan perusahaan mulai meningkatkan jumlah tenaga kerja setelah empat bulan melakukan pengurangan karyawan. Di sisi lain, tekanan terhadap kapasitas produksi mulai meningkat seiring bertambahnya pesanan yang harus diselesaikan.

Selain itu, tingkat optimisme pelaku industri terhadap prospek bisnis dalam 12 bulan ke depan menjadi yang tertinggi dalam enam bulan terakhir. Harapan tersebut didorong oleh ekspektasi meningkatnya penjualan dan membaiknya kepercayaan pelanggan.

Usamah Bhatti menambahkan, “Kondisi tersebut turut mendorong meningkatnya optimisme terhadap prospek usaha dalam satu tahun ke depan. Tingkat kepercayaan perusahaan menjadi yang tertinggi dalam enam bulan terakhir, didukung harapan bahwa pertumbuhan penjualan dan kepercayaan pelanggan akan terus menguat.”

Meski indikator utama menunjukkan perbaikan, S&P Global mengingatkan bahwa tekanan biaya akibat mahalnya bahan baku serta lemahnya permintaan ekspor masih menjadi tantangan yang perlu diwaspadai dalam beberapa bulan mendatang.

Sumber : https://www.liputan6.com/bisnis/read/8260773/sampp-industri-manufaktur-indonesia-kembali-ekspansi-di-juli-2026

Apakah Cacar Ular Menular? Begini Penjelasannya

Apakah Cacar Ular Menular? Begini Penjelasannya

Jakarta, CNN Indonesia — Herpes zoster sering juga disebut sebagai cacar api atau cacar ular. Lantas, apakah cacar ular menular?

Cacar ular merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus Varicella-zoster (VZV), yang juga menjadi penyebab cacar air. Pasalnya, setelah seseorang terkena cacar air, virus tersebut tetap hidup dalam tubuh tetapi tidak aktif.

Virus dapat aktif kembali atau disebut herpes zoster jika sistem kekebalan tubuh menurun atau terjadi kontak langsung dengan pasien cacar api.

Adapun, penyakit yang memiliki masa inkubasi virus kurang lebih 10-21 hari ini biasanya terjadi pada orang dewasa.

Apakah cacar ular menular?

Cacar ular terdengar menakutkan. Seringkali, kita pun mempertanyakan apakah cacar ular menular?

Mengutip Healthline, cacar ular memang menular, tetapi jika bersentuhan langsung dengan lepuhan atau ruam herpes zoster yang aktif. Virus ini tidak dapat ditularkan melalui air liur atau sekresi hidung, kecuali dalam kasus yang jarang terjadi.

Namun, seseorang yang belum pernah menderita cacar air atau mendapatkan vaksin harus berhati-hati karena dapat tertular virus ini. Biasanya, penularan dapat terjadi melalui kontak langsung dengan cairan lepuh ruam herpes zoster, dikutip CDC.

Peluang seseorang terkena cacar ular jika terpapar virus meningkat seiring bertambahnya usia. Sekitar setengah dari semua kasus, cacar ular terjadi setelah usia 60 tahun dan risikonya meningkat secara signifikan dari usia 70 tahun ke atas.

Adapun, kondisi lain yang menyebabkan seseorang terkena cacar ular adalah:

– memiliki kondisi kesehatan yang memengaruhi sistem kekebalan tubuh,
– sedang mengonsumsi obat-obatan yang memengaruhi sistem kekebalan tubuh,
– terlalu banyak terpapar sinar matahari.

Cara menghindari penyebaran cacar ular

Berikut ini salah satu tips untuk penderita cacar ular supaya membantu mengurangi penyebaran virus:

1. Jaga ruam cacar tetap bersih dan tertutup. Hal tersebut dapat membantu mencegah orang lain secara tidak sengaja bersentuhan dengan lepuhan cacar.

2. Cuci tangan sesering mungkin. Kebersihan tangan dan berusaha untuk tidak menyentuh lepuhan sangat penting.

3. Jangan berada dekat ibu hamil. Virus cacar ular dapat menyebabkan risiko kesehatan serius bagi ibu hamil dan bayi mereka.

4. Hindari orang lain yang berisiko seperti bayi prematur, bayi dengan berat badan lahir rendah, dan anak-anak yang belum pernah terkena cacar air atau belum menerima vaksin.

Selain itu, seseorang dengan cacar ular juga perlu menghindari berada di dekat orang dengan kekebalan tubuh lemah.

Meskipun cacar ular dapat sembuh sendiri dengan, Anda mungkin perlu memeriksakan ke dokter jika mengalami gejala lainnya.

Demikian penjelasan tentang apakah cacar ular menular yang bisa Anda cermati.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20260727200507-255-1385489/apakah-cacar-ular-menular-begini-penjelasannya

Mengenal Kimi K3 dari Moonshot yang Guncang Industri AI

Mengenal Kimi K3 dari Moonshot yang Guncang Industri AI

Jakarta, CNN Indonesia — Industri kecerdasan buatan (AI) kembali diguncang kehadiran model asal China. Setelah DeepSeek mengejutkan dunia pada awal 2025, kini giliran Kimi K3 buatan startup Moonshot AI yang mencuri perhatian.

Antusiasme terhadap Kimi K3 bahkan membuat Moonshot menghentikan sementara langganan baru hanya dua hari setelah peluncuran karena kapasitas komputasinya kewalahan menghadapi permintaan.

Kimi K3 menarik perhatian karena diklaim mampu menyamai, bahkan dalam sejumlah pengujian melampaui, model AI canggih asal Amerika Serikat (AS) seperti versi terbaru GPT milik OpenAI dan Claude buatan Anthropic.

Kehadiran Kimi K3 yang juga bisa digunakan secara gratis semakin memanaskan persaingan AI antara AS dan China.

Washington selama beberapa tahun terakhir memperketat pembatasan ekspor teknologi ke China untuk memperlambat perkembangan AI dan cip yang berpotensi digunakan dalam sektor militer.

Setelah Kimi K3 dirilis, pejabat AS dan Anthropic kembali menuduh Moonshot menggunakan teknik distillation terhadap model Amerika.

Teknik tersebut memungkinkan suatu model AI dilatih menggunakan keluaran dari model lain. Moonshot membantah tuduhan itu.

Kemampuan Kimi K3 juga kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pembatasan teknologi AS. Model tersebut menantang anggapan bahwa pengembangan AI terdepan selalu membutuhkan investasi pusat data dan cip canggih dalam jumlah besar.

Berbeda dari sebagian besar model milik perusahaan AS yang bersifat tertutup, Kimi K3 dirilis sebagai model berbobot terbuka atau open weight.

Pengembang dapat mengunduh, memodifikasi, dan menjalankan model itu melalui server mereka sendiri secara gratis. Pendekatan tersebut dinilai mempermudah adopsi Kimi K3 di pasar global.

Analis senior Morningstar Chelsey Tam mengatakan banyak organisasi memilih model terbuka karena dapat dijalankan secara mandiri dan memberi kendali lebih besar terhadap data sensitif.

“Berbagai organisasi menghargai kemampuan untuk menjalankan model terbuka secara mandiri sehingga mereka dapat mempertahankan kendali atas bobot model dan data sensitif, alih-alih hanya bergantung pada penyedia model tertutup,” katanya, dikutip dari CNN, Jumat (31/7).

Siapa pembuat Kimi K3?

Moonshot AI didirikan tiga tahun lalu oleh Yang Zhilin, insinyur perangkat lunak asal Shantou, China.

Yang menempuh pendidikan di Tsinghua University sebelum melanjutkan studi doktoral ilmu komputer di Carnegie Mellon University.

Ia mendirikan Moonshot ketika berusia 32 tahun dan menjadi salah satu pengusaha AI termuda di China.

Nama Moonshot terinspirasi dari album favorit Yang, The Dark Side of the Moon milik Pink Floyd. Ia berharap perusahaannya dapat menciptakan sesuatu yang bernilai besar, tetapi sangat sulit dilakukan, seperti mendarat di Bulan.

Moonshot mulai dikenal setelah merilis model Kimi pertama pada 2023. Pada tahun yang sama, perusahaan mengumpulkan hampir US$300 juta dari dua putaran pendanaan pertamanya.

Bukan sekadar DeepSeek kedua

Kemunculan Kimi K3 mengingatkan pada momen DeepSeek-R1 yang mengguncang industri AI global.

Namun, analis Morningstar Ivan Su mengatakan keunggulan biaya Kimi K3 terhadap model terdepan AS tidak sebesar selisih biaya DeepSeek saat pertama kali muncul.

Meski demikian, Kimi K3 menunjukkan perusahaan China terus memperkecil kesenjangan dengan model AS.

Pendiri buletin Hello China Tech Poe Zhao menilai DeepSeek kini terlihat bukan sebagai kejutan tunggal, melainkan awal dari sebuah pola.

“DeepSeek adalah kejutan. K3 menjadi bukti bahwa kemajuan China semakin dapat diulang,” ujarnya.

Analis Counterpoint Research Wei Sun memperkirakan jarak kemampuan umum model China dan AS kini menyempit menjadi sekitar tiga hingga enam bulan, meski berbeda-beda tergantung tugasnya.

Namun, sejumlah analis masih meragukan apakah kemampuan Kimi K3 benar-benar setara dengan model terdepan AS dalam penggunaan nyata.

Di sisi lain, analis Morningstar Malik Ahmed Khan mengatakan hasil pengujian Kimi K3 belum tentu mencerminkan performa di dunia nyata karena pengembang model terbuka sebelumnya diketahui mengoptimalkan perangkat lunaknya untuk memperoleh nilai tinggi dalam sejumlah benchmark.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20260731153534-192-1387143/mengenal-kimi-k3-dari-moonshot-yang-guncang-industri-ai

Tren Ibu Hamil Berolahraga: Dampak Positif Kebugaran dan Panduan Keamanan Medis Terkini

Tren Ibu Hamil Berolahraga: Dampak Positif Kebugaran dan Panduan Keamanan Medis Terkini

PORTALBERITA.CO.ID – Pandangan masyarakat mengenai aktivitas fisik bagi wanita yang sedang mengandung kini mengalami pergeseran yang cukup signifikan. Olahraga dengan penyesuaian intensitas makin diminati oleh kalangan ibu hamil sebagai bagian dari tren gaya hidup sehat terkini.

Banyak perempuan di berbagai daerah mulai mengadopsi kebiasaan bergerak aktif secara teratur selama masa kehamilan. Kehadiran para wanita ini membuktikan bahwa masa mengandung bukan lagi halangan untuk tetap menjaga kebugaran fisik.

Perkembangan tren positif tersebut memberikan gambaran baru mengenai pentingnya pola hidup seimbang bagi para calon ibu. Dikutip dari Jakartahype.com, fenomena ini ditandai dengan munculnya para ibu yang tetap aktif bergerak meski sedang memasuki usia kehamilan tua.

“Fenomena ini membuktikan bahwa kehamilan bukanlah penghalang bagi perempuan untuk tetap beraktivitas fisik bahkan mengukir prestasi di bidang olahraga,” kata perwakilan dari Jakartahype.com.

Meningkatnya kesadaran akan pentingnya stamina tubuh serta kesehatan mental selama masa mengandung menjadi pendorong utama tren ini. Olahraga yang terukur dipercaya dapat membantu memperlancar proses persalinan serta mengurangi risiko komplikasi kesehatan.

Kendati demikian, pelaksanaan aktivitas fisik bagi ibu hamil tetap memerlukan perhatian dan pengawasan medis yang cermat. Para pakar kesehatan menyarankan agar setiap jenis latihan fisik selalu disesuaikan dengan kondisi kondisi kesehatan masing-masing individu.

Dampak positif dari kebiasaan berolahraga ini mulai dirasakan secara nyata oleh para calon ibu di masyarakat. Selain daya tahan tubuh yang lebih terjaga, kualitas tidur serta fleksibilitas otot selama masa kehamilan juga mengalami peningkatan.

Fenomena tersebut turut menginspirasi komunitas wanita yang lebih luas untuk tidak ragu berdiskusi mengenai kebugaran saat mengandung. Dukungan dari lingkungan keluarga serta pasangan juga menjadi faktor pendorong utama keberhasilan gaya hidup aktif ini.

Dengan pemahaman yang tepat serta panduan dari tenaga medis profesional, aktivitas olahraga dapat memberikan manfaat optimal bagi ibu dan calon bayi. Edukasi mengenai batas aman berolahraga kini menjadi hal penting demi menjaga keselamatan seluruh proses kehamilan.

Sumber : https://portalberita.co.id/post/tren-ibu-hamil-berolahraga-dampak-positif-kebugaran-dan-panduan-keamanan-medis-terkini

Cara Mudah Amankan Akun Facebook Lewat Verifikasi Video Selfie Gratis dari Meta

Cara Mudah Amankan Akun Facebook Lewat Verifikasi Video Selfie Gratis dari Meta

PORTALBERITA.CO.ID – Keamanan akun media sosial kini menjadi perhatian utama bagi para pengguna internet di seluruh dunia. Mengantisipasi maraknya fenomena pemalsuan identitas, Meta menghadirkan solusi praktis terbaru bagi para pengguna platform Facebook.

Raksasa teknologi tersebut secara resmi telah meluncurkan sebuah fitur keamanan baru yang diberi nama “Facebook Verified”. Fitur pembaruan ini memungkinkan setiap pengguna untuk mendapatkan lencana verifikasi khusus berupa centang hitam.

Menariknya, proses pendaftaran verifikasi akun ini dapat diakses oleh masyarakat luas tanpa dipungut biaya alias gratis. Pengguna hanya perlu melakukan verifikasi identitas mandiri melalui pengambilan rekaman video selfie singkat secara langsung.

Dikutip dari Bisnismarket.com, inovasi strategis yang dihadirkan perusahaan tersebut bertujuan untuk memperkuat benteng sistem keamanan digital. Kehadiran perlindungan tambahan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan interaksi yang lebih aman di dalam platform.

“Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk upaya nyata perusahaan untuk terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna platform secara menyeluruh,” kata pihak Meta.

Melalui pemanfaatan fitur verifikasi video selfie tersebut, para pengguna dapat membuktikan keaslian profil pribadi yang mereka kelola. Sistem keamanan akan mencocokkan struktur wajah secara presisi guna memastikan bahwa pemilik akun merupakan manusia sungguhan.

Kehadiran fitur ini sekaligus menjadi solusi praktis dalam membedakan antara akun asli dengan akun palsu. Langkah ini terbukti sangat krusial di tengah maraknya proliferasi akun otomatis atau bot serta pemanfaatan kecerdasan buatan (AI).

“Pihak Meta berkomitmen untuk membantu para pengguna agar lebih mudah membedakan antara akun manusia asli dengan akun yang dikelola oleh bot atau kecerdasan buatan,” ujar pihak Meta.

Bagi masyarakat yang ingin meningkatkan kredibilitas serta keamanan profil pribadi, pemanfaatan fitur ini sangat direkomendasikan. Pengguna dapat langsung mengakses fitur verifikasi video selfie ini melalui menu pengaturan keamanan di aplikasi Facebook secara praktis.

Sumber : https://portalberita.co.id/post/cara-mudah-amankan-akun-facebook-lewat-verifikasi-video-selfie-gratis-dari-meta

Aset Kripto Diakui sebagai Harta Bernilai, Transaksinya Wajib Penuhi Prinsip Syariah

Aset Kripto Diakui sebagai Harta Bernilai, Transaksinya Wajib Penuhi Prinsip Syariah

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bektie Hendrie Anto, menjelaskan perubahan pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah terhadap aset kripto dalam Pengajian Tarjih yang diselenggarakan pada Rabu (29/7).

Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa hasil kajian terbaru MTT memandang aset kripto dapat diterima sebagai māl mutaqawwam atau harta yang diakui syariat secara bersyarat sehingga sah untuk menjadi objek transaksi muamalah. Meski demikian, Muhammadiyah tetap menegaskan keharaman penggunaan aset kripto sebagai mata uang (currency).

“Secara garis besar aset kripto bisa diterima secara bersyarat sebagai māl mutaqawwam. Karena menjadi māl mutaqawwam, maka sah untuk ditransaksikan sebagaimana harta yang bernilai. Tetapi Majelis Tarjih tetap memandang haram fungsi aset kripto sebagai mata uang,” ujar Bektie.

Ia menjelaskan bahwa perubahan fatwa tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari perkembangan teknologi, pendalaman kajian fikih, serta perubahan ekosistem industri kripto yang jauh berbeda dibanding beberapa tahun lalu.

Menurutnya, ketika fatwa pertama kali disusun, masyarakat masih mengidentikkan aset kripto hanya dengan cryptocurrency, terutama Bitcoin. Padahal kini ekosistem kripto telah berkembang sangat luas dan melahirkan berbagai jenis aset digital yang memiliki fungsi berbeda-beda.

“Kesalahpahaman yang masih banyak terjadi adalah masyarakat menganggap aset kripto hanya cryptocurrency. Padahal cryptocurrency hanyalah salah satu bentuk aset kripto,” jelasnya.

Selain perkembangan teknologi, ia mengatakan pemahaman para anggota Majelis Tarjih terhadap dunia kripto juga semakin matang. Kemajuan informasi membuat kajian mengenai blockchain, tokenisasi, hingga berbagai model aset digital menjadi jauh lebih komprehensif dibanding sebelumnya.

Di sisi lain, ekosistem aset kripto di Indonesia juga dinilai semakin kondusif karena telah memiliki pengawasan regulator serta mekanisme yang lebih baik untuk meminimalkan berbagai praktik yang sebelumnya dikhawatirkan.

Bektie juga mengungkapkan adanya kebutuhan internal Muhammadiyah yang turut mendorong kajian lebih mendalam terhadap aset kripto, terutama terkait kemungkinan pemanfaatan teknologi blockchain untuk kepentingan yang produktif dan sesuai syariat.

Ia menyebut banyak generasi muda Muhammadiyah yang telah aktif mengembangkan ekosistem blockchain, bahkan membentuk komunitas dan asosiasi yang bergerak di bidang tersebut.

Karena itu, menurutnya, MTT memandang penting menghadirkan panduan hukum yang lebih proporsional terhadap perkembangan teknologi digital.

Dalam pemaparannya, Bektie menegaskan bahwa penetapan hukum harus diawali dengan pemahaman yang utuh terhadap objek yang dikaji.

Ia mengutip kaidah fikih: “Hukum terhadap suatu perkara merupakan cabang dari pemahaman yang benar mengenai perkara tersebut.”

Karena itu, menurutnya, masyarakat harus terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan aset kripto sebelum memberikan penilaian hukum.

Mengenal Kripto sebagai Aset

Ia menjelaskan bahwa secara sederhana aset kripto merupakan aset digital yang eksistensinya diamankan menggunakan sistem kriptografi dan seluruh aktivitas transaksinya dicatat melalui teknologi blockchain.

Menurutnya, blockchain merupakan buku besar digital yang terdesentralisasi sehingga setiap perpindahan kepemilikan tercatat secara kolektif oleh banyak pihak. Sistem inilah yang membuat aset kripto sulit dipalsukan maupun dimanipulasi.

Ia menerangkan bahwa Bitcoin sebagai aset kripto pertama pada mulanya dirancang untuk membangun sistem keuangan yang memiliki tingkat keamanan tinggi melalui kriptografi dan blockchain.

Namun dalam perkembangannya, dunia kripto tidak lagi hanya terdiri atas cryptocurrency. Kini telah lahir berbagai bentuk aset digital baru seperti utility token, stablecoin, non-fungible token (NFT), hingga real world asset token (RWA).

Utility token digunakan sebagai akses terhadap suatu layanan digital, sedangkan stablecoin merupakan aset kripto yang nilainya ditopang oleh aset stabil seperti dolar Amerika Serikat atau emas.

NFT, lanjutnya, merupakan bukti kepemilikan atas suatu aset digital, seperti karya seni, foto, maupun aset virtual. Adapun RWA token memungkinkan aset nyata seperti gedung atau properti dipecah menjadi token digital sehingga dapat dimiliki secara kolektif.

Sebagai ilustrasi, ia menyebut teknologi tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan aset wakaf atau rumah sakit melalui sistem tokenisasi yang transparan dan tercatat secara digital.

Kripto sebagai Kenyataan Global

Bektie kemudian menjelaskan pokok-pokok fatwa terbaru MTT. Menurutnya, transformasi ekonomi global menuju sistem digital merupakan kenyataan yang tidak dapat diabaikan. Aset kripto juga telah memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.

Ia mengungkapkan bahwa jumlah pengguna aset kripto di Indonesia telah melampaui 22 juta orang sehingga fenomena tersebut tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang kecil.

Karena memiliki manfaat ekonomi yang nyata, Majelis Tarjih kemudian mengkaji apakah aset kripto memenuhi kriteria sebagai māl mutaqawwam.

Ia menjelaskan bahwa dalam fikih muamalah, suatu harta tidak selalu harus berbentuk fisik selama memiliki nilai, manfaat, dapat dimiliki, disimpan, serta diakui keberadaannya. Dalam fatwa tersebut, MTT mengutip definisi harta dari Ibnu Nujaim:

الْمَالُ مَا يَمِيلُ إِلَيْهِ الطَّبْعُ وَيُمْكِنُ ادِّخَارُهُ إِلَى وَقْتِ الْحَاجَةِ مَنْقُولًا أَوْ غَيْرَ مَنْقُولٍ

“Harta adalah sesuatu yang secara tabiat disukai manusia dan dapat disimpan hingga waktu diperlukan, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak.”

Fatwa juga mengutip definisi ulama fikih kontemporer bahwa harta merupakan sesuatu yang dapat dikuasai, dijaga, dan dimanfaatkan sesuai kebiasaan yang berlaku.

Selain itu, Bektie mengingatkan bahwa Majelis Tarjih sejak tahun 1976 telah mendefinisikan harta sebagai segala sesuatu yang dianggap sebagai benda yang dapat dimanfaatkan serta memiliki nilai ekonomi, tanpa mensyaratkan bentuk fisik tertentu.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, aset kripto dinilai dapat menjadi māl mutaqawwam sehingga hukum asalnya adalah mubah.

Ia mengutip kaidah fikih:

الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ

“Hukum asal dalam muamalah adalah boleh sampai terdapat dalil yang menunjukkan keharamannya.”

Ia juga menyebut kaidah:

الأَصْلُ فِي الْمَنَافِعِ الإِبَاحَةُ

“Hukum asal segala sesuatu yang memberikan manfaat adalah boleh.”

Meski demikian, kebolehan tersebut bersifat terbatas (mubāḥ muqayyad). Menurutnya, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi baik dari sisi objek aset maupun mekanisme transaksinya.

Dari sisi objek, aset kripto tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang diharamkan syariat, harus memiliki manfaat yang sah, serta terbebas dari skema ponzi maupun piramida.

Ia mencontohkan tokenisasi aset yang digunakan untuk mendukung bisnis kasino atau industri minuman keras tidak dapat dibenarkan. Begitu pula aset kripto yang dikembangkan untuk perjudian digital (gamblefi).

Menurutnya, meme coin juga patut diwaspadai karena umumnya tidak memiliki utilitas nyata, sangat bergantung pada tren, serta rentan dimanipulasi melalui buzzer atau influencer.

Ia mengaitkan praktik tersebut dengan konsep bai’ najasy, yaitu praktik menciptakan permintaan palsu demi mengerek harga barang sehingga menyesatkan pembeli.

Selain itu, transaksi aset kripto juga harus terbebas dari berbagai mekanisme yang dilarang syariat, seperti perdagangan derivatif atau futures, penggunaan margin berbasis utang berbunga, leverage, manipulasi pasar, short selling, maupun pengambilan manfaat dari pinjaman yang termasuk kategori riba.

Menurutnya, perdagangan futures pada hakikatnya memperjualbelikan sesuatu yang belum menjadi objek kepemilikan sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah Islam.

Sementara itu, praktik short selling dinilai tidak sah karena menjual barang yang belum dimiliki.

Bektie juga menyinggung praktik airdrop yang cukup lazim di dunia kripto. Menurutnya, pemberian aset kripto secara cuma-cuma dapat dihukumi mubah selama tidak menjadi sarana mendukung perbuatan haram, tidak mengandung unsur riba, maupun tidak menjadi bagian dari praktik yang bertentangan dengan syariat.

Sumber : https://muhammadiyah.or.id/2026/07/aset-kripto-diakui-sebagai-harta-bernilai-transaksinya-wajib-penuhi-prinsip-syariah/

Apakah Masih Bisa Salat Subuh Jam 05.30? Ini Batas Waktu dan Dalilnya

Apakah Masih Bisa Salat Subuh Jam 05.30? Ini Batas Waktu dan Dalilnya

Salat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apa pun selama seorang hamba masih hidup dan berakal.

Kewajiban tersebut tidak gugur meskipun seseorang sedang sakit, melakukan perjalanan jauh, atau bahkan berada dalam kondisi perang. Namun, dalam keadaan tertentu, Islam memberikan rukhsah atau keringanan dalam pelaksanaannya.

Meski demikian, dalam praktiknya, kita terkadang lalai mengerjakan salat, baik karena lupa maupun tertidur.

Padahal, Allah SWT sudah menegaskan bahwa salat wajib sudah ditetapkan batas waktunya masing-masing dalam surah An-Nisa ayat 103.

“Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

Salah satu kondisi yang cukup sering terjadi adalah seseorang terlewat melaksanakan salat Subuh tepat waktu karena ketiduran.

Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan, terutama mengenai sah atau tidaknya salat Subuh yang dikerjakan di luar waktu yang telah ditentukan.

Lantas, apakah masih boleh melaksanakan salat Subuh pada pukul 05.30?

Memahami Batas Waktu Salat Subuh

Setiap muslim wajib mengetahui batas waktu salat, termasuk salat Subuh. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Dan waktu salat Subuh adalah dari terbitnya fajar (shadiq) sampai sebelum terbitnya matahari (syuruq).” (HR Muslim)

Yang dimaksud fajar shadiq dalam hadis itu adalah cahaya yang menyebar di sisi timur dan semakin terang seiring waktu.

Artinya, salat Subuh masih boleh dikerjakan sebelum matahari benar-benar terbit.

Apakah Jam 05.30 Masih Bisa Salat Subuh?

Jam 05.30 masih termasuk waktu yang memungkinkan untuk melaksanakan salat Subuh selama matahari belum terbit di wilayah masing-masing.

Sebagai contoh, berdasarkan data BMKG pada 27 Juli 2026, matahari terbit pukul 06.04 WIB di Jakarta dan sekitarnya.

Sementara itu, matahari terbit pukul 06.34 WIB di Banda Aceh dan pukul 05.45 WIT di Jayapura.

Artinya, salat Subuh pada pukul 05.30 masih dapat dilakukan di wilayah-wilayah tersebut.

Namun, perlu diperhatikan bahwa waktu salat Subuh di Jayapura pada pukul 05.30 sudah sangat mendekati waktu terbit matahari.

Oleh karena itu, menunda salat hingga waktu tersebut tanpa alasan yang dibenarkan syariat hukumnya makruh.

Pembagian Waktu Salat Subuh

Setidaknya ada lima pembagian waktu salat yang harus diketahui umat Islam. Berikut penjelasannya:

  1. Waktu fadhilah (waktu utama): Mengerjakan salat di awal waktu Subuh
  2. Waktu ikhtiyar: Dimulai dari awal waktu hingga langit mulai terang (isfar)
  3. Waktu jawaz (boleh) tanpa makruh: Salat Subuh di antara awal waktu sampai muncul cahaya kemerahan di langit
  4. Waktu jawaz dengan makruh: Saat cahaya merah sudah tampak hingga mendekati matahari terbit
  5. Waktu tahrim (terlarang): Waktu yang tersisa sudah tidak cukup untuk melakukan salat Subuh

Bagaimana Jika Waktu Salat Subuh Terlewat?

Jika waktu salat Subuh terlewat, entah karena sudah terbit matahari atau bangun kesiangan, tetap wajib mengerjakan dengan mengqada salat.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barangsiapa yang lupa salat atau terlewat karena tertidur, maka kafaratnya (tebusannya) adalah ia kerjakan ketika ia ingat.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda:

“Tidaklah dikatakan mengakhirkan (meremehkan) salat karena ketiduran. Hanya saja, meremehkan (salat) itu (khusus) bagi orang yang tidak menunaikan salat hingga tiba waktu salat lain. Oleh karena itu, siapa yang melakukan hal ini, hendaknya ia salat ketika sadar atau terjaga. Dan hendaknya esok hari ia melakukan tepat pada waktunya.” (HR Muslim)

Niat Qada Salat Subuh

Berikut ini adalah bacaan niat mengqada salat Subuh:

Usholli fardhos subhi rok’ataini mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat salat fardu Subuh dua rakaat menghadap kiblat sebagai qodho karena Allah Ta’ala.”

Keutamaan Salat Subuh Tepat Waktu

Meskipun salat Subuh jam 05.30 masih dibolehkan selama matahari belum terbit, salat tepat waktu tetap yang paling utama.

Nabi Muhammad SAW bahkan menyebut bahwa salah satu amalan yang dicintai Allah SWT adalah salat pada waktunya.

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW; “Amalan apakah yang paling dicintai oleh Allah?”  Nabi Muhammad SAW menjawab, “Salat pada waktunya (di awal waktu).” (HR Muslim)

Selain dicintai Allah SWT, berikut adalah keutamaan salat Subuh tepat waktu lainnya:

  1. Sebab dihapusnya dosa-dosa
  2. Dijaga malaikat
  3. Tubuhnya selalu diberi kesehatan
  4. Terpancar cahaya dari wajahnya
  5. Dilembutkan hatinya oleh Allah SWT
  6. Melewati jembatan shiratal mustaqim secepat kilat
  7. Diselamatkan dari api neraka
  8. Ditempatkan dalam golongan orang-orang yang tidak takut dan bersedih

Sumber : https://mozaik.inilah.com/ibadah/apakah-masih-bisa-salat-subuh-jam-0530-ini-batas-waktu-dan-dalilnya

Apakah Tidur Bisa Membatalkan Wudu? Ini Penjelasannya

Apakah Tidur Bisa Membatalkan Wudu? Ini Penjelasannya

Salah satu syarat sah salat adalah suci dari hadas dan najis. Salah satu cara untuk membersihkan diri  adalah dengan berwudu.

Dalam surah Al-Maidah ayat 6, Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki…”

Oleh karena itu, umat Islam wajib mengetahui tata cara wudu yang benar. Namun, dalam sehari-hari, masih banyak muslim yang ragu mengenai hal-hal yang membatalkan wudu.

Salah satu yang paling sering jadi perbincangan adalah apakah tidur bisa membatalkan wudu?

Apakah Tidur Membatalkan Wudu?

Tidur bisa membatalkan wudu, tergantung pada posisi tidur dan tingkat kesadaran seseorang.

Tidur sebentar dalam posisi duduk, dengan pantat tetap menempel pada lantai atau kursi, tidak membatalkan wudu.

Hal itu didasarkan pada riwayat Anas bin Malik berikut:

“Sesungguhnya para sahabat menunggu pelaksanaan salat Isya pada masa Rasulullah SAW sampai kepalanya terkantuk-kantuk, kemudian mereka salat tanpa berwudu.” (HR Muslim)

Kondisi itu tidak membatalkan wudu sebab dianggap masih dapat merasakan sesuatu dan mengendalikan keluarnya angin atau kentut dari dubur.

Sementara itu, tidur yang membatalkan wudu adalah tidur lelap dalam posisi berbaring, telentang, atau tengkurap.

Hilangnya kesadaran akibat tertidur lelap membuat seseorang tidak menyadari jika ia buang angin atau kentut.

Ulama Mazhab Syafi’i, Imam Al-Mawardi, menjelaskan:

“Tidur itu membatalkan wudu kecuali tidur yang sedikit ketika duduk atau berdiri.”

Apa Saja yang Membatalkan Wudu?

Selain tidur lelap, berikut ini adalah hal-hal yang pasti membatalkan wudu:

1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur

Segala yang keluar dari qubul atau lubang kemaluan dan dubur bisa membatalkan wudu, seperti kentut, buang air kecil, dan buang air besar.

Keluarnya madzi dan wadi juga menjadi sebab batalnya wudu. Mazi merupakan cairan bening, halus, dan lengket yang keluar karena syahwat.

Hal-hal yang menyebabkan keluarnya madzi antara lain bercumbu dan berhubungan suami istri, sebagaimana hadis berikut:

“Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Terkait hal itu, aku menyuruh seseorang untuk bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, mengingat kedudukan puterinya sebagai istriku. Setelah orang itu bertanya, Nabi Muhammad SAW menjawab, ‘Wudulah dan cucilah kemaluanmu.’” (HR Bukhari)

Sementara, wadi adalah cairan berwarna putih dan kental yang biasanya keluar setelah buang air kecil.

Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata:

“Wadi adalah cairan yang keluar setelah kencing, yang seseorang harus mencuci kemaluannya dan berwudu tanpa harus mandi.” (HR Ibnul Mundzir)

2. Hilang Akal atau Kesadaran

Selain tidur lelap, hilang akal atau kesadaran bisa disebabkan karena pingsan, mabuk, atau gila. Kondisi ini mewajibkan seorang muslim untuk berwudu lagi sebelum salat.

Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata bahwa melihat Nabi Muhammad SAW tidur dalam posisi sujud sampai ia mendengkur. Kemudian, berdiri untuk salat.

Ia lalu bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau telah tertidur.” Maka nabi bersabda, “Sesungguhnya wudu itu wajib (batal) melainkan bagi orang-orang yang tidak berbaring karena jika berbaring maka lemaslah sendi-sendinya.” (HR At-Tirmidzi dan Ahmad)

3. Menyentuh Kemaluan

Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan atau jari tanpa penghalang juga membatalkan wudu. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barangsiapa yang memegang kemaluannya maka berwudulah.” (HR Ahmad)

4. Bersentuhan Kulit dengan yang Bukan Mahram

Batal wudu seorang muslim jika menyentuh kulit laki-laki atau perempuan yang bukan mahram, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 6:

“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.”

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/apakah-tidur-bisa-membatalkan-wudu-ini-penjelasannya