Halal dimulai dari konsumen, tak berhenti di logo

Halal dimulai dari konsumen, tak berhenti di logo

Jakarta (ANTARA) – Seorang ibu muda berdiri cukup lama di depan rak swalayan, membandingkan dua produk yang nyaris serupa. Harga keduanya tidak terpaut jauh dan kemasannya sama-sama menarik perhatian, tetapi kali ini ia tidak terburu-buru memilih. Ia membalik kemasan, memastikan adanya logo halal, lalu membaca informasi produk dengan saksama.

Setelah itu, ia membuka telepon genggam untuk memverifikasi status sertifikat halal melalui layanan resmi. Baru setelah memperoleh kepastian, ia menentukan pilihan dan memasukkan produk tersebut ke keranjang belanja.

Pemandangan sederhana itu kelak bisa menjadi wajah baru perilaku belanja masyarakat Indonesia setelah 18 Oktober 2026. Tanggal tersebut bukan sekadar menandai dimulainya kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai kelompok produk, melainkan juga titik awal perubahan cara berpikir konsumen: dari sekadar membeli menjadi memilih secara sadar, kritis, dan bertanggung jawab.

Pemerintah telah membangun landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Rangkaian regulasi tersebut menegaskan kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang beredar di Indonesia.

Selama beberapa bulan terakhir, perhatian publik lebih banyak tertuju pada kesiapan pelaku usaha. Berbagai sosialisasi dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi profesi, hingga asosiasi usaha. Semua bergerak agar kewajiban halal berjalan dengan baik.

Langkah tersebut tentu patut diapresiasi. Namun terdapat satu mata rantai yang sering luput dari pembahasan, yakni konsumen sebagai pemilik hak sekaligus pihak yang paling merasakan manfaat hadirnya sistem jaminan produk halal.

Padahal, sejarah perlindungan konsumen di berbagai negara menunjukkan bahwa regulasi yang baik tidak pernah cukup jika masyarakat masih bersikap pasif. Produk yang telah bersertifikat halal memang memberikan kepastian hukum, tetapi kepercayaan publik tidak lahir hanya dari selembar sertifikat atau sebuah logo pada kemasan.

Kepercayaan tumbuh ketika konsumen memahami arti sertifikasi, mampu membaca informasi produk, mengetahui cara memverifikasi keabsahan sertifikat, serta berani melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran. Dengan kata lain, sertifikasi halal perlu disertai transformasi budaya konsumen.

Gerakan Konsumen Sahabat Halal untuk Indonesia

Perubahan perilaku masyarakat tidak akan tumbuh dengan sendirinya tanpa gerakan bersama yang mampu mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat. Karena itu, Indonesia memerlukan sebuah terobosan yang dapat menghubungkan seluruh elemen tersebut dalam ekosistem jaminan produk halal.

Terobosan itu hadir melalui Gerakan Konsumen Sahabat Halal. Bukan sebagai lembaga baru, melainkan sebagai gerakan nasional yang mengajak masyarakat menjadi bagian aktif dari ekosistem jaminan produk halal.

Konsumen tidak diposisikan sebagai pencari kesalahan pelaku usaha, melainkan sebagai mitra dalam menjaga keyakinan publik. Semakin tinggi literasi halal masyarakat, semakin kecil peluang terjadinya penyalahgunaan label, pemalsuan informasi, maupun praktik usaha yang merugikan konsumen.

Gerakan tersebut dapat diwujudkan melalui kebiasaan sederhana yang dilakukan setiap hari. Sebelum membeli, konsumen perlu membiasakan diri memeriksa label halal, membaca informasi pada kemasan, serta memanfaatkan layanan digital resmi untuk memastikan status sertifikat produk.

Jika dilakukan secara konsisten, kebiasaan sederhana itu akan tumbuh menjadi bagian dari gaya hidup. Dari sanalah perubahan yang lebih besar dapat dimulai.

Ketika jutaan konsumen melakukan tindakan yang sama, maka pasar secara otomatis akan mendorong pelaku usaha menjaga kepatuhan karena kepercayaan menjadi modal bisnis yang paling berharga.

Terobosan berikutnya adalah membangun Halal Trust Index Indonesia, yakni sebuah indeks nasional yang mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem halal melalui indikator literasi halal, kemudahan memperoleh informasi, kepatuhan pelaku usaha, efektivitas pengawasan, dan tingkat kepuasan konsumen.

Selama ini keberhasilan sertifikasi lebih sering diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan atau banyaknya pelaku usaha yang telah tersertifikasi. Padahal ukuran tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kualitas perlindungan konsumen.

Indeks kepercayaan dapat memotret tingkat literasi masyarakat, kepatuhan pelaku usaha, efektivitas pengawasan, kemudahan memperoleh informasi, hingga tingkat kepuasan konsumen. Dengan demikian, pemerintah memiliki instrumen evaluasi yang lebih komprehensif untuk menyempurnakan kebijakan.

Perguruan tinggi juga memiliki ruang strategis dalam membangun budaya halal. Kampus tidak hanya menjadi tempat mencetak auditor halal atau melakukan penelitian, tetapi juga menjadi pusat literasi masyarakat. Mahasiswa dapat diterjunkan sebagai pendamping UMKM, penyelenggara edukasi halal di sekolah dan komunitas, serta penggerak digitalisasi informasi halal.

Keterlibatan akademisi akan memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sehingga implementasi wajib halal tidak berhenti pada aspek administratif semata.

Pelaku usaha pun perlu memandang sertifikasi halal bukan sebagai tambahan biaya atau beban regulasi, melainkan sebagai investasi untuk membangun reputasi. Sebab, dalam dunia bisnis modern, konsumen membeli bukan hanya karena harga atau rasa, tetapi juga karena kepercayaan. Karena itu, logo halal yang didukung proses produksi yang konsisten, informasi yang transparan, serta pelayanan yang jujur dapat menjadi keunggulan kompetitif.

Sebaliknya, satu pelanggaran terhadap kepercayaan konsumen dapat menghapus reputasi yang dibangun selama bertahun-tahun. Dengan demikian, menjaga integritas halal sejatinya bukan sekadar memenuhi kewajiban, melainkan juga menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan keberlanjutan usaha.

Ke depan, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat industri halal dunia. Namun, posisi tersebut tidak akan ditentukan semata-mata oleh jumlah sertifikat halal yang diterbitkan. Dunia akan menilai bagaimana sistem itu dijalankan, seberapa tinggi integritas pelaku usaha, seberapa efektif pengawasannya, dan seberapa kritis konsumennya.

Negara yang memiliki konsumen kritis, pelaku usaha yang bertanggung jawab, serta pemerintah yang konsisten akan mampu membangun ekosistem halal yang dipercaya, baik di pasar domestik maupun global.

Karena itu, Oktober 2026 tidak seharusnya dipahami sebagai garis akhir proses sertifikasi halal. Justru, saat itulah perjalanan sesungguhnya dimulai.

Ketika masyarakat menjadikan literasi halal sebagai kebiasaan, pelaku usaha memandang sertifikasi sebagai investasi kepercayaan, perguruan tinggi menjadi pusat edukasi, dan pemerintah terus memperkuat pengawasan, logo halal tidak lagi sekadar menjadi simbol pada kemasan. Lebih dari itu, logo halal akan menjelma menjadi representasi integritas, perlindungan konsumen, dan daya saing bangsa.

Pada akhirnya, keberhasilan sistem jaminan produk halal tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari tumbuhnya kepercayaan publik yang dijaga bersama oleh negara, pelaku usaha, dan jutaan konsumen Indonesia.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/5667335/halal-dimulai-dari-konsumen-tak-berhenti-di-logo?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=editor_picks

12 Cara Mengatasi Anak Takut Gelap saat Tidur, Hindari Kesalahan Ini

12 Cara Mengatasi Anak Takut Gelap saat Tidur, Hindari Kesalahan Ini

Liputan6.com, Jakarta – Waktu tidur di malam hari bisa menjadi momen yang menegangkan bagi anak takut gelap. Tidak sedikit anak yang membangunkan orang tuanya agar bisa tidur bersama. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kualitas tidur anak tapi juga membuat waktu istirahat orang tua ikut terganggu.

Jika Anda sedang mencari cara mengatasi anak yang takut gelap, tidak perlu khawatir. Kondisi ini merupakan bagian normal dari proses tumbuh kembang anak.

Menurut psikolog klinis anak dan remaja di Children’s Hospital Colorado, Benjamin Mullin, PhD, anak yang takut gelap saat tidur merupakan kondisi yang umum terjadi. Rasa takut ini biasanya muncul menjelang waktu tidur dan dapat berlangsung hingga anak berumur sekitar 12 tahun.

“Ketika Anda menunjukkan kepercayaan pada kemampuan anak untuk mengatasi rasa takut, mereka pun akan mulai mempercayainya,” kata Benjamin.

Penyebab Anak Takut Gelap

Anak takut gelap, atau yang dikenal sebagai nyctophobia, merupakan salah satu ketakutan yang paling sering dialami anak. Benjamin, menjelaskan, ada beberapa penyebab anak takut gelap, yaitu:

  • Anak banyak menyerap informasi dari lingkungan sekitarnya.
  • Tayangan televisi, film, internet, maupun berita sering menampilkan kejadian menyeramkan di tempat gelap.
  • Imajinasi anak membuat rasa takut menjadi semakin besar.
  • Anak dapat meniru ketakutan orang lain terhadap gelap.
  • Rasa takut dapat semakin kuat ketika anak sedang mengalami stres, misalnya setelah pindah rumah atau mulai bersekolah di tempat baru.

“Ketika Anda bertanya kepada anak-anak apa yang menakutkan tentang kegelapan, mereka sering menunjuk pada hal-hal yang mereka lihat di TV, internet, atau bahkan berita,” ujar Benjamin.

Dia menambahkan bahwa berbagai adegan menyeramkan tersebut sering melekat dalam ingatan anak dan muncul kembali saat menjelang tidur.

Cara Mengatasi Anak yang Takut Gelap

Jika anak takut gelap, orang tua tidak perlu langsung membiarkannya tidur bersama. Ada beberapa cara mengatasi anak yang takut gelap yang disarankan.

1. Gunakan Imajinasi untuk Mengurangi Rasa Takut

Salah satu cara mengatasi anak yang takut gelap adalah memanfaatkan imajinasi sebagai alat untuk membangun keberanian.

Benjamin menjelaskan bahwa imajinasi tidak hanya dapat memperbesar rasa takut, tetapi juga membantu anak merasa lebih percaya diri dan mampu mengendalikan ketakutannya.

Beberapa cara yang dapat dilakukan, antara lain:

Membuat surat atau kontrak ‘anti-monster’

Ajak anak membuat aturan lucu untuk monster imajinernya, misalnya monster hanya boleh datang pada hari tertentu dan harus diam di bawah tempat tidur.

Membuat suasana gelap menjadi menyenangkan

Perkenalkan aktivitas atau buku yang membantu anak mengasosiasikan kegelapan dengan pengalaman positif.

Melatih paparan secara bertahap

Ajak anak berada di ruangan gelap selama sekitar 30 detik pada siang hari, lalu beri pujian atas keberaniannya. Cara ini membantu membangun rasa percaya diri sedikit demi sedikit.

2. Validasi Perasaan Anak

Cara mengatasi anak yang takut gelap berikutnya adalah mengakui perasaan anak tanpa menghakimi.

Saat anak mengatakan dirinya takut, jangan langsung menyangkal atau menganggap remeh ketakutannya. Sebaliknya, tunjukkan bahwa Anda memahami perasaannya sekaligus yakin ia mampu mengatasinya.

3. Jangan Langsung Mengajak Anak Tidur Bersama

Meski terasa lebih mudah, membiarkan anak takut gelap tidur bersama orang tua setiap kali merasa takut justru dapat memperkuat rasa takut tersebut dalam jangka panjang.

Jika anak terbangun di malam hari, dampingi dengan tenang, yakinkan bahwa dia aman, lalu arahkan kembali ke tempat tidurnya.

Menurut Benjamin Mullin, sikap orang tua yang tenang dan penuh keyakinan akan membantu anak percaya bahwa ia mampu mengatasi ketakutannya sendiri.

Tips Lain Mengatasi Anak Takut Gelap

Selain langkah di atas, cara mengatasi anak yang takut gelap menurut Cincinnati Children’s meliputi:

1. Pahami Penyebab Ketakutan Anak

Berikan kesempatan kepada anak untuk menceritakan apa yang membuatnya takut sebelum tidur. Namun, jangan memaksanya jika belum siap.

Perlu diingat bahwa anak yang lebih kecil sering kali belum mampu membedakan antara kenyataan dan khayalan. Oleh sebab itu, jangan pernah mengabaikan atau menertawakan ketakutannya.

2. Jangan Memperkuat Ketakutan

Setelah mengetahui penyebabnya, hindari tindakan yang justru membuat anak semakin yakin bahwa ketakutannya nyata.

Misalnya, jika anak takut monster, jangan berpura-pura mengusir monster menggunakan semprotan atau sapu. Meski bertujuan menghibur, tindakan tersebut dapat membuat anak berpikir bahwa monster benar-benar ada.

3. Berikan Benda yang Membuat Anak Merasa Aman

Boneka, selimut favorit, atau mainan kesayangan dapat membantu anak merasa lebih rileks dan nyaman saat tidur.

4. Gunakan Lampu Tidur Bila Diperlukan

Lampu tidur dengan cahaya redup dapat memberikan rasa aman selama tidak mengganggu kualitas tidur anak. Membiarkan pintu kamar sedikit terbuka juga bisa membantu mengurangi kecemasan saat berpisah dari orang tua.

5. Batasi Tontonan yang Menyeramkan

Hindari film, video, acara televisi, atau buku cerita yang mengandung unsur horor karena dapat memperparah anak takut gelap, terutama menjelang waktu tidur.

6. Bangun Rasa Percaya Diri Anak di Siang Hari

Pengalaman positif dan keberhasilan anak saat beraktivitas di siang hari dapat meningkatkan rasa percaya dirinya sehingga ia merasa lebih aman ketika malam tiba.

7. Yakinkan Anak Tanpa Membiarkannya Keluar Kamar

Jika anak menangis setelah ditidurkan, datangi dan yakinkan bahwa dia aman. Usahakan anak tetap berada di tempat tidurnya agar ia belajar bahwa kamarnya adalah tempat yang aman.

8. Dampingi Bila Anak Sangat Ketakutan

Jika anak benar-benar tidak sanggup tidur sendiri, orang tua boleh sesekali menemani di samping tempat tidur hingga ia tertidur. Namun, jangan menjadikannya kebiasaan karena anak bisa bergantung pada kehadiran orang tua.

Bila perlu, beri tahu anak bahwa Anda akan memeriksanya secara berkala, misalnya setelah 5 menit, kemudian 10, 15, hingga 20 menit.

9. Jika Anak Terbangun di Malam Hari

Saat anak terbangun karena takut, yakinkan secara singkat bahwa dia aman, lalu antar kembali ke tempat tidurnya. Hindari membiarkannya tidur di kamar orang tua agar ia tetap belajar bahwa kamarnya merupakan tempat yang aman dan nyaman.

Sumber : https://kesehatan.liputan6.com/psikologi/read/8255267/12-cara-mengatasi-anak-takut-gelap-saat-tidur-hindari-kesalahan-ini

MUI Jatim Haramkan Penggunaan Vape di Tempat Umum

MUI Jatim Haramkan Penggunaan Vape di Tempat Umum

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan penggunaan rokok elektrik (vape) di tempat umum hukumnya haram.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH. Sholihin Hasan mengatakan, sesuai fatwa nomor 1 tahun 2026 tertanggal 1 Juli 2026 mengonsumsi vape atau di tempat umum atau ruang publik yang digunakan bersama, terbukti memicu kemudaratan bagi kesehatan orang lain di sekitarnya.

“Keharaman tersebut dilandasi dengan berbagai pertimbangan; seperti potensi membahayakan orang lain,” katanya, Minggu (26/7).

MUI Jatim menilai penggunaan vape di ruang publik dapat merugikan orang lain karena uap yang dihasilkan berpotensi terhirup oleh masyarakat di sekitarnya. Penegasan tersebut didasarkan pada pertimbangan kesehatan, keselamatan masyarakat, serta potensi penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.

Selain itu, MUI Jatim mengacu pada laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur yang menyebutkan adanya penyalahgunaan vape dengan cairan mengandung narkotika. Dalam kondisi tertentu, paparan uap dari vape yang mengandung zat terlarang berpotensi membahayakan orang lain yang menghirupnya.

“Menurut laporan BNN Provinsi Jawa Timur, penggunaan vape yang mengandung narkoba di temepat umum, dihirup orang lain, akan menjadikan orang tersebut positif narkoba,” lanjutnya.

MUI Jatim juga menyoroti pengungkapan kasus penyelundupan sekitar 3,37 ton kuncup bunga ganja (cannabis buds) asal Thailand di Cerme, Kabupaten Gresik. Barang bukti tersebut diduga akan diolah menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) yang kemudian digunakan sebagai cairan isi ulang (cartridge) vape.

“Ketentuan tersebut juga dimaksudkan sebagai langkah preventif untuk memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui rokok elektrik. Tentunya, itu harus dijadikan alarm bahwa penggunaan vape harus dibatasi,” ungkapnya.

Atas dasar itu, MUI Jatim menyatakan penggunaan vape di lingkungan pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, sarana transportasi umum, serta berbagai fasilitas publik lainnya hukumnya haram.

Kasus tersebut dinilai menjadi peringatan bahwa rokok elektronik tidak lagi hanya berkaitan dengan persoalan gaya hidup, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika.

“Untuk itu, dibutuhkan sikap menghargai orang lain dengan tidak mengkonsumsi vape di tempat umum atau di ruang publik,” pungkasnya.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk menghormati hak orang lain dengan tidak menggunakan vape di tempat umum maupun ruang publik, demi menjaga kesehatan bersama sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba.

Sumber : https://memorandum.disway.id/jatim/read/165007/mui-jatim-haramkan-penggunaan-vape-di-tempat-umum

ASTON dan fave Hotel Madiun Hadirkan Promo Kuliner Jepang ’60 Seconds to Tokyo’ hingga Desember 2026

ASTON dan fave Hotel Madiun Hadirkan Promo Kuliner Jepang ’60 Seconds to Tokyo’ hingga Desember 2026

Madiun (beritajatim.com) – ASTON Madiun Hotel & Conference Center bersama fave Hotel Madiun menghadirkan program kuliner tematik bertajuk ’60 Seconds to Tokyo’ sebagai pilihan baru bagi pencinta kuliner Jepang di Madiun Raya. Program ini resmi diluncurkan pada Jumat (24/7/2026) dan akan berlangsung hingga Desember 2026.

Peluncuran program digelar di The Lounge ASTON Madiun Hotel & Conference Center dengan dihadiri jajaran manajemen, tim food and beverage, serta para tamu undangan yang berkesempatan mencicipi langsung berbagai menu andalan yang disiapkan.

Mengusung konsep kuliner Jepang dengan sentuhan modern, ’60 Seconds to Tokyo’ menghadirkan pengalaman bersantap ala Negeri Sakura tanpa harus bepergian ke luar negeri. Program ini menjadi salah satu inovasi ASTON dan fave Hotel Madiun dalam menghadirkan variasi menu bagi masyarakat Madiun Raya.

Sejumlah menu yang ditawarkan antara lain Chicken Kamikaze, Chicken Yakitori, Yakimeshi Fried Rice, Takoyaki, Chicken Katsu Sando, Prawn Tempura Nori Taco, Grilled Chicken Breast with Koji Hot Sauce, Wagyu Burger, hingga Menchi Katsu.

Seluruh hidangan disiapkan oleh tim profesional ASTON Madiun menggunakan bahan-bahan berkualitas. Menu tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi tamu yang menginap, tetapi juga terbuka bagi masyarakat umum yang ingin menikmati sajian khas Jepang.

General Manager ASTON Madiun Hotel & Conference Center, Danie R. Lapod, mengatakan program tersebut dihadirkan untuk memberikan pengalaman kuliner yang berbeda sekaligus memperluas pilihan menu bagi masyarakat.

“Melalui hadirnya promo kuliner ’60 Seconds to Tokyo’, kami ingin menghadirkan variasi kuliner yang segar, modern, dan tentu sesuai bagi lidah masyarakat Madiun Raya. Kami berharap setiap sajian yang kami hidangkan tidak hanya mengajak masyarakat untuk merasakan kuliner negeri sakura, tetapi juga membuat masyarakat ingin kembali ke ASTON atau fave Madiun untuk mencoba menu lainnya,” ujar Danie R. Lapod.

Menurutnya, program kuliner ini menjadi bagian dari komitmen hotel dalam menghadirkan inovasi yang mampu memberikan pengalaman bersantap berbeda bagi pelanggan, baik tamu hotel maupun masyarakat luas.

Dengan periode penyelenggaraan selama enam bulan, masyarakat memiliki kesempatan untuk mencicipi berbagai menu yang ditawarkan hingga akhir 2026. Kehadiran program ini juga diharapkan menambah ragam destinasi kuliner di Madiun Raya, khususnya bagi pencinta makanan Jepang.

Selain menawarkan cita rasa khas Negeri Sakura, konsep kuliner tematik ini menjadi salah satu strategi sektor perhotelan dalam menghadirkan pengalaman bersantap yang lebih menarik sekaligus memperkaya pilihan kuliner di daerah.

Pihak ASTON Madiun menegaskan program ’60 Seconds to Tokyo’ terbuka bagi seluruh masyarakat. Tidak hanya tamu yang menginap (in-house guest), masyarakat Madiun Raya dan daerah sekitar juga dapat menikmati seluruh rangkaian menu selama program berlangsung mulai Juli hingga Desember 2026.

Melalui inovasi tersebut, ASTON Madiun Hotel & Conference Center bersama fave Hotel Madiun berharap ’60 Seconds to Tokyo’ dapat menjadi salah satu destinasi kuliner tematik pilihan masyarakat sekaligus menghadirkan pengalaman menikmati hidangan Jepang dengan suasana hotel yang nyaman dan modern.

Sumber : https://beritajatim.com/aston-dan-fave-hotel-madiun-hadirkan-promo-kuliner-jepang-60-seconds-to-tokyo-hingga-desember-2026

Bupati Ipuk Lepas 1.000 Peserta Baperun Banyuwangi, Ternyata Ada Hadiah Undian Pajak Kendaraan

Bupati Ipuk Lepas 1.000 Peserta Baperun Banyuwangi, Ternyata Ada Hadiah Undian Pajak Kendaraan

Banyuwangi (beritajatim.com) – Inovasi memadukan ajang olahraga massa dengan edukasi kesadaran pajak kini menjadi tren efektif di tingkat daerah.

Selain mengajak masyarakat membudayakan gaya hidup sehat, konsep unik ini terbukti ampuh menarik ribuan peserta luar daerah sekaligus menggerakkan aksi sosial kemanusiaan.

Sinergi antara pembinaan kesehatan, literasi keuangan, dan kepedulian sosial ini terpancar kuat di Bumi Blambangan.

Sekitar seribu peserta dari berbagai kota di Indonesia meramaikan kompetisi lari “Bapenda Run (Baperun)” yang digelar Pemkab Banyuwangi pada Minggu (26/7/2026). Para peserta dilepas langsung oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dari halaman Kantor Pemkab Banyuwangi.

Bupati Ipuk Fiestiandani menegaskan bahwa event lari sejauh 5 kilometer ini merupakan strategi pemkab untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui sektor kesehatan.

“Event ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Lewat kegiatan semacam ini, kita ajak masyarakat untuk membudayakan hidup sehat, salah satunya dengan berolah raga lari yang bisa dilakukan oleh siapa saja dari berbagai tingkat usia,” ujar Ipuk pada Minggu (26/7/2026).

Ipuk menambahkan bahwa kesehatan menjadi fondasi utama dalam mendongkrak sektor pendidikan dan daya beli warga.

“Jika masyarakat kita sehat, secara otomatis akan berdampak pada peningkatan pendidikan dan pendapatan masyarakat. Maka ketiga sektor ini terus kita genjot dengan berbagai program yang berkelanjutan. Terima kasih kepada seluruh pihak yang terus berkolaborasi bersama Pemkab untuk menyukseskan program-program daerah, termasuk kompetisi Baperun ini,” kata Ipuk.

Kejuaraan ini turut memikat perhatian pelari dari luar daerah. Okris Halla, pelari asal Kabupaten Jember, mengaku sengaja memilih berkompetisi di Banyuwangi meski ada event serupa di kota lain.

“Sudah persiapan latihan cukup lama. Sebenarnya sekarang juga ada lomba di tempat lain, tapi saya lebih tertarik ikut di Banyuwangi. Puji Tuhan, bisa menjadi yang tercepat,” kata Okris.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi, Syamsudin, menjelaskan bahwa Baperun memperlombakan tiga kategori—pelajar, umum, dan grand master—dalam rangka memperingati Hari Pajak Nasional 2026.

Kegiatan ini disinergikan dengan pengundian program Sipundiwangi (Sistem Pelaksanaan Undian Pajak Daerah di Banyuwangi) tahap I untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

“Selanjutnya, pengundian tahap II akan dilakukan di Bulan September khusus untuk pajak makanan dan minuman restoran, pajak perhotelan dan PBB Perdesaan dan Perkotaan. Sedangkan pengundian tahap III akan dilakukan di Bulan Desember berlaku untuk semua jenis pajak,” jelas Syamsudin.

Tidak sekadar ajang adu kecepatan, Syamsudin memastikan bahwa Baperun juga mengusung misi kemanusiaan untuk menyokong program penanganan kemiskinan daerah.

“Sebagian dari uang pendaftaran para peserta, akan kita donasikan melalui Baznas untuk mendukung berbagai program pengentasan kemiskinan di Banyuwangi,” pungkasnya.

Sumber : https://beritajatim.com/bupati-ipuk-lepas-1-000-peserta-baperun-banyuwangi-ternyata-ada-hadiah-undian-pajak-kendaraan

Dokter Ungkap Jenis Obat yang Berisiko Memicu Batu Ginjal

Dokter Ungkap Jenis Obat yang Berisiko Memicu Batu Ginjal

Tak sedikit orang khawatir terlalu sering minum obat atau suplemen dapat memicu batu saluran kemih. Faktanya, tidak semua obat memiliki efek tersebut, tetapi ada beberapa jenis obat dan suplemen yang memang dapat meningkatkan risikonya jika digunakan dalam jangka panjang atau tidak diimbangi dengan gaya hidup sehat.

Menurut Dokter Spesialis Urologi RS Premier Bintaro, dr. Teguh Risesa Djufri, Sp.U, tidak semua obat dapat menyebabkan batu ginjal alias batu saluran kemih.

Jenis Obat yang Berisiko Memicu Batu Saluran Kemih

Menurut dr. Teguh, beberapa jenis obat yang diketahui dapat meningkatkan risiko terbentuknya batu ginjal antara lain obat imunosupresan, obat antivirus yang digunakan dalam jangka panjang, misalnya untuk terapi hepatitis atau HIV, serta obat antiepilepsi.

Selain itu, beberapa jenis multivitamin juga dapat berkontribusi terhadap pembentukan batu ginjal Namun, suplemen yang paling sering dikaitkan dengan kondisi ini adalah kalsium.

Minum Kalsium Harus Diimbangi dengan Bergerak

Selain itu, dr. Teguh pun menegaskan bahwa kalsium tetap penting untuk menjaga kesehatan tulang. Namun, konsumsi suplemen ini perlu diimbangi dengan aktivitas fisik agar penyerapannya ke tulang lebih optimal.

“Karena sebenarnya kalsium yang dibentuk tubuh itu dapat menghasilkan kalsium sendi dan kalsium kalau dikonsumsi dia akan diserap oleh tulang kalau dia bergerak,” ujarnya dalam acara Media Gathering Penangan Terkini Batu Saluran Kemih bersama RS Premier Bintaro di Jakarta Selatan, Rabu (22/7).

Menurutnya, jika seseorang rutin mengonsumsi kalsium tetapi jarang bergerak, kelebihan kalsium dapat dikeluarkan melalui urine dan pada orang yang memiliki faktor risiko dapat berpotensi membentuk batu ginjal.

Ia menambahkan, anjuran untuk berjalan kaki atau rutin berolahraga setelah mengonsumsi kalsium bukan sekadar slogan. Selain mengikuti dosis yang dianjurkan dokter, masyarakat juga perlu menjaga gaya hidup aktif agar manfaat kalsium dapat diperoleh secara optimal sekaligus membantu mengurangi risiko terbentuknya batu ginjal.

“Makanya ada beberapa iklan kalsium yang bilang kalau kalian minum kalsium harus bergerak 10.000 langkah. Itu benar. Jadi kalau dia tidak jalan, kalsiumnya nggak akan diserap oleh tulang. Cuma akan keluar di urine dan dibuang jadi batu Kalau dia ada potensi jadi batu,” tegas dr.Teguh.

Sumber : https://kumparan.com/kumparanmom/dokter-ungkap-jenis-obat-yang-berisiko-memicu-batu-ginjal-27qUOKgWN5T

Operator Seluler RI Akan Sediakan Paket Kuota Rollover Sesuai Putusan MK

Operator Seluler RI Akan Sediakan Paket Kuota Rollover Sesuai Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait sisa kuota internet yang hangus. Artinya, operator seluler wajib menyediakan opsi paket akumulasi kuota data yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan bisa digunakan (rollover). Sementara itu, paket kuota internet yang sifatnya hangus setelah masa berlakunya habis, tetap ada dan berlaku.

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir memastikan, operator seluler akan memfasilitasi dan menyediakan paket akumulasi kuota data atau rollover.

“(Gugatan) yang (dikabulkan) oleh majelis hakim MK itu adalah sebagian. Jadi ada kewajiban untuk menyediakan produk pilihan yang berbentuk kuota rollover,” kata Marwan kepada kumparanTECH.

“Tidak semua (gugatan) yang diterima tapi hanya sebagian. Bukan mengabulkan gugatan secara keseluruhan tapi sebagian,” tambahnya.

Marwan mengatakan, sebenarnya saat ini beberapa operator seluler telah menyediakan opsi paket internet kuota dengan sistem rollover atau tetap aktif dan bisa digunakan, meski tidak ada aturan yang mewajibkan.
Namun di sisi lain, ATSI tetap menunggu revisi Permenkomdigi nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Sebagai catatan, ini adalah payung hukum bagi para operator seluler dalam memberikan layanan paket internet.

Permenkomdigi Nomor 5 tahun 2021 merupakan salah satu aturan turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker yang digugat ke MK.

Duduk perkara

Perdebatan kuota hangus mencuat setelah penggugat yakni Didi Supandi (driver online), Wahyu Triana Sari (pedagang online), dan Raga Felix (dosen/advokat) melayangkan gugatan ke MK.

Mereka menilai kuota internet yang sudah dibayar semestinya tidak otomatis hilang ketika masa aktif berakhir, apalagi jika belum digunakan sepenuhnya. Mereka mempersoalkan Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker yang sebelumnya berbunyi:

(1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Namun, di tengah perdebatan tersebut, industri telekomunikasi mulai menawarkan paket rollover atau fasilitas akumulasi kuota data sebagai salah satu jalan tengah antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis operator. Melalui skema ini, sisa kuota utama dari periode sebelumnya dapat dibawa ke periode berikutnya dan digabungkan dengan paket baru, sehingga tidak langsung hangus.

MK Kabulkan Sebagian Gugatan

MK memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Untuk itu, penyelenggara telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih.

Atas pertimbangan tersebut, ketentuan dalam Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2023 kini berbunyi:

Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.

Respons Operator Seluler

Keputusan MK mengabulkan sebagian gugatan menuai respons dari operator seluler. VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan layanan paket data. Telkomsel mendukung upaya untuk terus memperkuat perlindungan serta kepastian layanan bagi pelanggan.

“Kami memahami bahwa pemanfaatan kuota internet yang optimal merupakan hal yang penting bagi pelanggan di tengah kebutuhan digital yang terus berkembang,” ujar Abdullah.

“Telkomsel mencermati bahwa putusan tersebut menekankan pentingnya perlindungan hak pelanggan atas pemanfaatan layanan telekomunikasi, yang dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan layanan yang memberikan fleksibilitas sesuai kebutuhan pelanggan.”

Ia mengatakan, saat ini, Telkomsel telah menyediakan beragam opsi produk dan layanan, termasuk paket dengan mekanisme rollover kuota pada produk terkait, sehingga pelanggan dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya.

Telkomsel akan terus mengevaluasi dan mengembangkan layanan, memperkuat mekanisme penanganan pelanggan, serta menghadirkan inovasi yang memberikan nilai tambah dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen, kualitas layanan yang andal, dan keberlanjutan ekosistem telekomunikasi nasional.

“Telkomsel senantiasa terbuka untuk berdialog dan berkolaborasi dengan regulator, pelanggan, serta berbagai pemangku kepentingan guna memastikan layanan yang semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung kemajuan ekosistem digital Indonesia,” jelasnya.

Sumber : https://kumparan.com/kumparantech/operator-seluler-ri-akan-sediakan-paket-kuota-rollover-sesuai-putusan-mk-27qhPsqMORp

Siap-Siap HP Android Makin Mahal, Qualcomm bakal Naikkan Harga Chipset per September!

Siap-Siap HP Android Makin Mahal, Qualcomm bakal Naikkan Harga Chipset per September!

Pengguna gawai dan pencinta teknologi siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Raksasa semikonduktor asal Amerika Serikat, Qualcomm, dilaporkan berencana mengerek harga jual jajaran prosesor besutannya dalam waktu dekat seiring membengkaknya biaya produksi dan pasokan komponen global yang kian terbatas.

Berdasarkan laporan Bloomberg yang dikutip pada Minggu (26/7/2026), produsen chip yang mendominasi pasar ponsel pintar Android tersebut sudah melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada para klien utamanya. Langkah penyesuaian tarif ini bakal berlaku efektif untuk seluruh pengiriman produk setelah 1 September 2026.

Pihak manajemen menyebut keputusan pahit ini terpaksa diambil lantaran perusahaan tak lagi sanggup menanggung beban lonjakan harga komponen dasar dari para pemasok hulu. Meski Qualcomm mengaku telah berupaya mencari jalur pasokan alternatif dari sumber-sumber baru, langkah efisiensi tersebut rupanya belum cukup untuk menahan tekanan biaya.

Imbas Krisis Komponen dan Demam Pusat Data AI

Sebagian besar lini chip Qualcomm selama ini dirakit oleh manufaktur semikonduktor ternama asal Taiwan, TSMC, yang saat ini tengah mengalami kebuntuan dan tekanan hebat pada rantai pasoknya.

Masalah ini kian diperparah oleh demam pengembangan kecerdasan artifisial (AI) secara global yang menyedot pasokan memori serta komponen mikro dalam jumlah masif untuk kebutuhan pembangunan pusat data.

Di sisi lain, hambatan rantai pasok tersebut sempat berimbas pada kinerja volume penjualan Qualcomm tahun ini, di mana banyak vendor gawai terpaksa memangkas target produksi karena kekurangan pasokan bahan baku.

Meski demikian, kinerja keuangan Qualcomm secara umum sejatinya masih terbilang tangguh dengan raihan pendapatan kuartal II-2026 yang sukses melampaui estimasi awal para analis.

Dari HP Lipat Samsung hingga Kacamata Pintar Ray-Ban

Langkah Qualcomm menaikkan harga prosesor dipastikan bakal memicu efek domino yang cukup tebal pada harga jual beragam lini perangkat elektronik di tingkat konsumen. Mengingat posisinya sebagai raja chipset Android, kenaikan tarif ini hampir dipastikan berimbas langsung pada banderol ponsel pintar kelas atas (flagship) buatan produsen papan atas.

Sederet gawai populer yang bergantung pada dapur pacu Qualcomm antara lain deretan ponsel lipat generasi terbaru Samsung, seperti Galaxy Z Fold8 Ultra, Fold8, hingga Flip8. Tak hanya ponsel pintar, dampaknya juga berpotensi menjalar ke lini perangkat laptop Microsoft CoPilot+ PC hingga gawai pintar kekinian seperti kacamata Ray-Ban Meta.

Sumber : https://www.inilah.com/siap-siap-hp-android-makin-mahal-qualcomm-bakal-naikkan-harga-chipset-per-september

Takut Tersesat Saat Umrah? Teknologi Baru Peta Digital Ini Ubah Segalanya

Takut Tersesat Saat Umrah? Teknologi Baru Peta Digital Ini Ubah Segalanya

Transformasi digital yang dilakukan Arab Saudi tidak lagi hanya menyentuh aspek administrasi penyelenggaraan haji dan umrah.

Kini, inovasi tersebut mulai menjangkau pengalaman paling mendasar yang dialami jutaan jemaah, yakni kemampuan mengenali dan menjelajahi Kota Makkah secara mandiri.

Di tengah meningkatnya jumlah jemaah umrah sepanjang tahun, pemerintah Saudi menghadirkan Hudhud, sebuah aplikasi navigasi digital yang dirancang untuk membantu jemaah menemukan berbagai lokasi penting di Mekah melalui sistem pemetaan modern yang akurat dan mudah digunakan.

Inovasi ini menunjukkan perubahan paradigma pelayanan ibadah. Jika sebelumnya teknologi difokuskan pada perizinan, visa, atau pengelolaan keramaian, kini digitalisasi diarahkan untuk meningkatkan kualitas pengalaman spiritual melalui kemudahan mobilitas dan akses informasi.

Lebih dari sekadar aplikasi penunjuk jalan, Hudhud menjadi bagian dari strategi besar Arab Saudi dalam membangun ekosistem layanan haji dan umrah berbasis teknologi yang terintegrasi.

Navigasi Spiritual

Melansir Arab News, aplikasi Hudhud memandu jemaah menuju berbagai lokasi penting di Mekah, mulai dari tempat-tempat ibadah, situs bersejarah, hingga destinasi wisata religius melalui sistem navigasi yang mendukung berbagai bahasa.

Bagi banyak jemaah, terutama yang baru pertama kali menginjakkan kaki di Tanah Suci, mengenali jalan-jalan di Mekah bukan perkara mudah. Kepadatan kawasan sekitar Masjidil Haram serta banyaknya lokasi bersejarah yang tersebar membuat kebutuhan terhadap navigasi digital semakin tinggi.

Di sinilah Hudhud mengambil peran strategis, yakni mengurangi hambatan mobilitas sehingga jemaah dapat memusatkan perhatian pada ibadah tanpa disibukkan mencari arah.

Teknologi Nasional

Hudhud memanfaatkan teknologi pemetaan modern untuk menyajikan informasi lokasi secara akurat sekaligus merekomendasikan rute terbaik menuju tujuan yang dipilih pengguna.

Pakar urusan haji dan umrah, Saad Al-Joudi, menilai aplikasi navigasi buatan Arab Saudi kini menjadi bagian penting dalam ekosistem pelayanan jemaah.

“Hudhud mewakili model teknologi Saudi yang dapat memberikan nilai tambah nyata pada pengalaman Umrah,” kata Al-Joudi.

Dia menjelaskan peran aplikasi tersebut tidak terbatas pada mengarahkan pengguna ke tujuan mereka.

Aplikasi ini juga membantu mereka menemukan tempat-tempat yang mungkin belum mereka ketahui, seperti situs bersejarah, tempat-tempat penting keagamaan, atau layanan yang mereka butuhkan di sepanjang perjalanan.

Menurut Al-Joudi, transformasi digital di Arab Saudi kini semakin dirasakan langsung oleh para jemaah.

Kehadiran aplikasi pemetaan nasional yang andal dinilai mampu meningkatkan kualitas layanan, seiring semakin banyaknya wisatawan dan jemaah yang mengandalkan telepon pintar untuk merencanakan perjalanan mereka.

Ia menambahkan, aplikasi seperti Hudhud juga mendukung target Saudi Vision 2030 dalam meningkatkan pengalaman jemaah melalui pemanfaatan teknologi modern.

Misi Vision 2030

Di balik peluncuran Hudhud tersimpan agenda yang lebih besar daripada sekadar digitalisasi peta.

Kehadiran aplikasi ini memperlihatkan bagaimana Arab Saudi mulai memosisikan teknologi sebagai instrumen pelayanan ibadah.

Pendekatan tersebut sejalan dengan Saudi Vision 2030 yang menargetkan peningkatan kualitas layanan bagi jutaan tamu Allah melalui pemanfaatan inovasi digital.

Artinya, pengalaman umrah di masa depan bukan hanya ditentukan oleh kemudahan transportasi atau akomodasi, melainkan juga kemampuan teknologi membantu jemaah mengenal sejarah Islam, menemukan lokasi penting, serta mengakses berbagai layanan secara mandiri.

Inilah perubahan yang belum banyak disorot, yakni digitalisasi yang bukan sekadar mempermudah perjalanan, tetapi juga memperkaya dimensi edukasi dan spiritual selama berada di Tanah Suci.

Pengalaman Jemaah

Manfaat aplikasi Hudhud juga dirasakan langsung oleh para jemaah. Salah satunya Samir Al-Maghrabi, yang mengaku baru pertama kali mengunjungi Mekah.

Ia mengatakan aplikasi tersebut membantunya menemukan berbagai lokasi bersejarah tanpa harus mencari informasi di internet secara berulang atau bertanya kepada orang lain.

“Saya ingin mengunjungi beberapa landmark yang berhubungan dengan sejarah Mekah, tapi saya tidak tahu di mana lokasinya atau cara terbaik untuk mencapainya,” katanya.

Samir mengungkapkan, menggunakan aplikasi ini menghemat banyak waktu. Petanya jelas dan mudah digunakan, sehingga membuat perjalanan jauh lebih nyaman dan memungkinkan saya menghabiskan waktu untuk beribadah dan mengunjungi tempat-tempat bersejarah.

Pengalaman tersebut menunjukkan digitalisasi layanan umrah kini tidak lagi sekadar menghadirkan kemudahan teknis.

Teknologi mulai berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jemaah dengan sejarah Islam, memperluas wawasan keislaman, sekaligus menciptakan pengalaman ibadah yang lebih tenang, efisien, dan bermakna.

Ke depan, model layanan seperti Hudhud berpotensi menjadi standar baru dalam pelayanan haji dan umrah global, ketika transformasi digital tidak hanya diukur dari kecanggihan teknologinya, tetapi juga dari sejauh mana teknologi mampu membantu jemaah beribadah dengan lebih khusyuk dan memahami jejak peradaban Islam yang ada di Kota Suci.

Sumber : https://mozaik.inilah.com/haji-dan-umroh/takut-tersesat-saat-umrah-teknologi-baru-peta-digital-ini-ubah-segalanya

5 Ayat Alquran yang Mengharamkan Korupsi dan Hukumannya

5 Ayat Alquran yang Mengharamkan Korupsi dan Hukumannya

Bukan rahasia lagi kalau banyak pejabat Indonesia yang korupsi. Perbuatan tercela itu menimbulkan sederet dampak negatif, mulai dari menurunnya kepercayaan rakyat, menghambat pembangunan, sampai memperlebar jurang ketimpangan sosial.

Karena melahirkan banyak kemudaratan, Islam pun sudah lama melarang keras perbuatan korupsi, termasuk suap, penggelapan dana negara, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kekuasaan.

Larangan korupsi tercantum dalam berbagai surah-surah Alquran, yang seharusnya menjadi pegangan umat Islam agar tidak melakukan perbuatan hina itu.

Lantas, apa saja dalil dalam Alquran yang melarang korupsi?

Dalil Larangan Korupsi dalam Alquran

1. Surah Al-Baqarah Ayat 188 (Larangan Memakan Harta Secara Batil)

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Wa laa taakuloo amwaalakum bainakum bilbaatili wa tudloo bihaaa ilal hukkaami litaakuloo fareeqam min amwaalin naasi bil ismi wa antum ta’lamoon

Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Melalui ayat ini, Allah SWT melarang setiap muslim untuk memakan harta orang lain dengan jalan yang tidak benar atau batil.

Larangan itu mencakup memakan uang riba, menerima harta tanpa ada hak apa pun, dan makelar-makelar yang menipu terhadap pembeli atau penjual.

Allah SWT juga melarang untuk menyuap atau menyogok hakim dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain.

2. Surah Ali Imran Ayat 161 (Ancaman Orang yang Berkhianat)

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَغُلَّ ۚ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

Wa maa kaana li Nabiyyin ai yaghull; wa mai yaghlul yaati bimaa ghalla Yawmal Qiyaamah; summa tuwaffaa kullu nafsim maa kasabat wa hum laa yuzlamoon

Artinya: “Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi.”

Ayat ini secara spesifik menyebut “urusan harta rampasan perang”. Namun, ayat ini juga berlaku dalam urusan harta apa pun.

Allah SWT menekankan bahwa tidak boleh ada pengkhianatan dalam urusan harta, seperti mencuri atau merampas yang bukan haknya. Siapa pun yang melakukannya, akan mendapat hukuman pada hari kiamat.

3. Surah Al-Anfal Ayat 27 (Larangan Mengkhianati Amanah)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Yaaa aiyuhal lazeena aamanoo laa takhoonal laaha war Rasoola wa takhoonooo amaanaatikum wa antum ta’lamoon

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”

Ayat ini menegaskan larangan untuk tidak mengkhianati amanah atau kepercayaan yang sudah diberikan.

Seseorang yang menjadi pejabat publik artinya memiliki mandat untuk menggunakan kekuasaannya demi kemaslahatan bersama, bukan keuntungan pribadi.

4. Surah Al-Muthaffifin Ayat 1-3 (Larangan Berbuat Curang dalam Berdagang)

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

Wailul lil mutaffifeen. Allazeena izak taaloo ‘alan naasi yastawfoon. Wa izaa kaaloohum aw wazanoohum yukhsiroon

Artinya: “Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.”

Lewat ayat ini, Allah SWT menjelaskan perilaku penghuni neraka. Mereka adalah orang-orang yang berbuat curang saat berdagang.

Mereka ingin timbangannya dipenuhi saat membeli sesuatu karena tidak mau rugi. Sebaliknya, apabila menjual kepada orang lain, mereka mengurangi takarannnya.

Orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan mendapat dosa yang besar karena dengan perbuatan itu, dia dianggap telah memakan harta orang lain tanpa kerelaan pemiliknya.

5. Surah An-Nisa Ayat 135 (Kewajiban Menegakkan Keadilan)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِن يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَن تَعْدِلُوا ۚ وَإِن تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Yaa aiyuhal lazeena aamanoo koonoo qawwa ameena bilqisti shuhadaaa’a lillaahi wa law ‘alaa anfusikum awil waalidaini wal aqrabeen iny yakun ghaniyyan aw faqeeran fallaahu awlaa bihimaa falaaa tattabi’ul hawaaa an ta’diloo; wa in talwooo aw tu’ridoo fa innal laaha kaana bimaa ta’maloona Khabeera

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”

Ayat ini menegaskan larangan mengikuti hawa nafsu dalam menegakkan hukum, yang sering kali menjadi pintu masuk tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Hukuman bagi Koruptor dalam Islam

Dalam Islam, hukuman koruptor berbeda dengan pencuri yang dipotong tangannya.

Dikatakan mencuri jika mengambil barang atau harta orang lain secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanan yang aman.

Sementara, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri dengan menyelewengkan uang negara.

Oleh karena itu, koruptor dikenakan hukuman ta’zir, yang jenisnya ditentukan oleh hakim di pengadilan.

Namun, Islam juga mewajibkan koruptor mengembalikan seluruh harta yang diambil kepada pemilik aslinya atau negara.

Apa Dampak Korupsi Menurut Islam?

1. Menjadi Sesat

Koruptor termasuk orang yang sesat karena terjerumus jebakan setan, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 168:

“ Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”

2. Masuk Neraka

Harta yang didapat dari cara haram akan menjerumuskan pemiliknya ke dalam neraka, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

“Sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR Tirmidzi)

3. Hilangnya Keberkahan

Mengonsumi harta yang haram akan menghilangkan keberkahan Allah SWT. Artinya, walaupun harta melimpah, pemiliknya akan merasa kurang dan mendapat sedikit kebaikan.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 276:

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.”

4. Ibadah Tidak Diterima

Memakan harta haram juga menjadi sebab ibadah kita tidak diterima Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak akan diterima salat yang dilakukan tanpa bersuci, dan tidak akan diterima sedekah yang berasal dari harta ghulul (harta khianat).” (HR Ahmad)

5. Doanya Tertolak

Selain ibadah tidak diterima, doa pun tertolak akibat harta haram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyebutkan seorang yang safar (bepergian) jauh, bajunya compang-camping dan berdebu. Ia menengadahkan tangan ke langit seraya berdoa, ‘Ya Rabbi … ya Rabbi …’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, ia tumbuh dari harta yang haram. Lantas bagaimana mungkin doanya dikabulkan?!” (HR Muslim)

6. Diadili di Hari Kiamat

Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Orang yang pernah menzalimi saudaranya dalam hal apapun, maka hari ini ia wajib meminta perbuatannya tersebut dihalalkan oleh saudaranya, sebelum datang hari di mana tidak ada ada dinar dan dirham. Karena jika orang tersebut memiliki amal saleh, amalnya tersebut akan dikurangi untuk melunasi kezalimannya. Namun, jika ia tidak memiliki amal saleh, maka ditambahkan kepadanya dosa-dosa dari orang yang ia zalimi.” (HR. Bukhari )

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/5-ayat-alquran-yang-mengharamkan-korupsi-dan-hukumannya