Raup Rp17,1 Triliun, Harita Nickel Siap Sulap Panas Sisa Jadi Listrik 50 MW

Raup Rp17,1 Triliun, Harita Nickel Siap Sulap Panas Sisa Jadi Listrik 50 MW

PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel mencatatkan pendapatan Rp17,1 triliun sepanjang semester I 2026. Optimalisasi kapasitas produksi dan peningkatan penjualan bijih nikel menjadi penopang kinerja perseroan di tengah tekanan industri nikel global.

Direktur Keuangan Harita Nickel Suparsin Darmo Liwan mengatakan perseroan tetap mengedepankan efisiensi dan keandalan produksi pada seluruh rantai bisnisnya yang terintegrasi.

“Sepanjang semester pertama tahun ini, industri nikel global masih mengalami berbagai tantangan. Dalam kondisi tersebut, kami tetap berfokus menjaga operasional yang efisien, andal, dan terukur di seluruh rantai nilai terintegrasi. Optimalisasi kapasitas produksi mulai memberikan kontribusi terhadap kinerja penjualan di sejumlah segmen,” ujar Suparsin dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Rabu (12/8/2026).

Dalam laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026, Harita Nickel mencatat peningkatan penjualan bijih nikel dibandingkan semester I tahun lalu.

Pertumbuhan tersebut ditopang beroperasinya fasilitas tambang baru milik PT Gane Tambang Sentosa (GTS) sejak kuartal III 2025. Tambahan lini produksi fasilitas pirometalurgi PT Karunia Permai Sentosa (KPS) turut memberikan kontribusi terhadap kinerja operasional perseroan.

Pada segmen pirometalurgi, penjualan feronikel juga meningkat secara tahunan. Kenaikan itu terutama didorong tambahan output dari lini produksi fasilitas Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) milik KPS.

Sementara itu, penjualan produk High Pressure Acid Leach (HPAL) pada segmen hidrometalurgi dipengaruhi oleh jadwal pengiriman.

Harita Nickel terus mengoptimalkan kegiatan operasional dari penambangan hingga pengolahan nikel. Penambahan kapasitas produksi di sejumlah fasilitas dilakukan secara bertahap untuk meningkatkan fleksibilitas operasional sekaligus menjaga pasokan kepada pelanggan.

Perseroan juga memperkuat praktik usaha yang bertanggung jawab sebagai bagian dari strategi menjaga keandalan produksi dan menopang pertumbuhan jangka panjang.

Mengubah Panas Sisa Menjadi Listrik

Di tengah ekspansi produksi, Harita Nickel melanjutkan sejumlah inisiatif dekarbonisasi untuk meningkatkan efisiensi energi sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca.

Salah satunya adalah penerapan teknologi waste heat recovery pada fasilitas HPAL. Teknologi tersebut memanfaatkan panas sisa dari kegiatan operasional untuk menghasilkan energi listrik.

Fasilitas itu dirancang memiliki kemampuan menghasilkan listrik hingga 50 megawatt (MW). Pengerjaannya ditargetkan selesai pada kuartal IV 2026.

Sumber : https://www.inilah.com/raup-rp171-triliun-harita-nickel-nckl-siap-sulap-panas-sisa-jadi-listrik-50-mw

Mengerikannya Hukum bagi Penghina Agama Islam

Mengerikannya Hukum bagi Penghina Agama Islam

Media sosial Indonesia lagi ramai soal dugaan penistaan agama yang terjadi di booth minuman beralkohol, Newport, di acara The Sounds Project 2026.

Semua berawal dari sebuah video yang memperlihatkan seorang pengunjung mengikuti tantangan menghafal surah Ad-Duha dan mendapatkan minuman beralkohol gratis.

Banyak orang yang marah, khususnya umat muslim karena dianggap melakukan promosi minuman alkohol, yang dilarang dalam Islam, dengan ayat Alquran.

Tak sedikit juga yang menyebutnya sebagai penghinaan agama. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menghina agama Islam?

Hukum Menghina Agama Islam

Hukum menghina agama adalah haram dan termasuk dosa besar dalam Islam. Bentuk penghinaan agama Islam mencakup mengolok-golok Allah SWT, rasul-rasul, dan ayat Alquran.

Dalam hukum Islam, penghina agama Islam dijatuhi hukuman sebagai berikut:

Penghina Agama Islam dari Kalangan Muslim

Seorang muslim yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat, menunaikan segala kewajibannya, dan meyakininya bisa menjadi kafir dan murtad jika menistakan agamanya.

Mayoritas ulama juga berpandangan bahwa hukuman berat bagi penghina agama Islam adalah hukuman mati.

Namun, dalam hukum Islam terdapat syarat ketat dalam penerapannya agar tidak menimbulkan kekacauan yaitu eksekusi hanya boleh dilakukan lewat proses peradilan yang diputuskan oleh ulil amri atau pemerintah sah.

Umat muslim juga tidak boleh langsung memvonis seseorang kafir setelah ia mengolok-olok agama Islam.

Para ulama menetapkan dua syarat dalam menyebut seorang muslim sebagai kafir yaitu:

  • Adanya dalil yang jelas dan tegas bahwa sebuah perkataan, perbuatan, atau keyakinannya termasuk kekufuran dalam syariat Islam.
  • Perlu diperhatikan bahwa orang itu sudah memahami larangan yang dilanggarnya, seluruh syarat penerapan hukum telah terpenuhi, dan tidak ada kondisi yang menjadi penghalang dalam penerapan hukumnya.

Penghina Agama Islam dari Kalangan Kafir Harbi

Kafir harbi merupakan sebutan bagi seseorang yang secara terang-terangan memusuhi, memerangi, atau berada dalam keadaan perang melawan umat Islam.

Hukuman bagi golongan ini jika menghina Islam adalah dibunuh, sebagaimana tertulis dalam surah Al-Baqarah ayat 193:

“Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti, maka tidak ada (lagi) permusuhan, kecuali terhadap orang-orang zalim.”

Selain harbi, ada jenis kafir lainnya dalam Islam, yakni:

  • Kafir dzimmi: Orang yang membayar upeti yang dipungut setiap tahun sebagai imbalan atas diizinkannya mereka tinggal di negeri kaum muslimin.
  • Kafir mu’ahad: Orang yang menjalin kesepakatan dengan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang sudah ditentukan.
  • Kafir musta’man: Orang yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin.

Orang mana saja dari tiga jenis kafir itu juga dihukum berat berupa hukuman mati jika menistakan agama Islam.

Penghina Agama Islam dari Kalangan Munafik dan Zindiq

Golongan ini adalah orang-orang yang menunjukkan keislamannya, tetapi dalam hatinya mereka memusuhi Allah SWT, ayat-ayat-Nya, dan rasul-rasul-Nya.

Dalam syariat Islam, hukumnya adalah hukuman mati jika mereka menghina agama Islam. Allah SWT juga memberi azab pedih di dunia dan akhirat.

Hal ini dijelaskan dalam surah At-Taubah ayat 74:

“Mereka (orang munafik) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakiti Muhammad). Sungguh, mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir setelah Islam, dan menginginkan apa yang mereka tidak dapat mencapainya; dan mereka tidak mencela (Allah dan Rasul-Nya), sekiranya Allah dan Rasul-Nya telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka. Maka jika mereka bertobat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka berpaling, niscaya Allah akan mengazab mereka dengan azab yang pedih di dunia dan akhirat; dan mereka tidak mempunyai pelindung dan tidak (pula) penolong di bumi.”

Adapun secara hukum di Indonesia, pelaku penghinaan agama, baik dari kalangan muslim maupun non muslim bisa dijerat Pasal 156a KUHP dan hukuman penjara paling lama lima tahun.

Dalil tentang Orang yang Menghina Agama Islam

Dalil terkait orang yang menghina atau mencela agama Islam banyak disebutkan dalam surah-surah Alquran sebagai berikut:

1. Surah At-Taubah Ayat 65-66

وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ

Wala’in sa altahum layaqoolunna innamaa kunnaa nakhoodu wa nal’ab; qul abillaahi wa ‘Aayaatihee wa Rasoolihee kuntum tastahzi’oon

65) Artinya: “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”

لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚ إِن نَّعْفُ عَن طَائِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ

Laa ta’taziroo qad kafartum ba’da eemaanikum; in na’fu ‘an taaa’ifatim minkum nu’az zib taaa’ifatam bi annahum kaanoo mujrimeen

66) Artinya: “Tidak perlu kamu meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman. Jika Kami memaafkan sebagian dari kamu (karena telah tobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang (selalu) berbuat dosa.”

Pada ayat 65, ditegaskan bahwa kaum munafik tidak patut mengejek Allah SWT, ayat-ayat, dan rasul-Nya. Perbuatan itu melewati batas dan tidak ada yang melakukannya kecuali yang ingkar kepada Allah SWT.

Selanjutnya, ayat 66 menekankan tidak ada gunanya pelaku yang menghina Allah SWT, ayat-ayat-Nya, dan rasul-Nya untuk meminta maaf karena mereka sudah menjadi kafir setelah beriman.

Ayat 66 lalu ditutup dengan penegasan bahwa pintu ampunan Allah SWT terbuka lebar bagi setiap hamba-Nya yang bertobat.

2. Surah Al-Ma’idah Ayat 57

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِّنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Yaaa aiyuhal lazeena aamanoo laa tattakhizul lazeenat takhazoo deenakum huzuwanw wa la’ibam minal lazeena ootul Kitaaba min qablikum walkuffaara awliyaaa’; wattaqul laaha in kuntum muu’mineen

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan pemimpinmu orang-orang yang membuat agamamu jadi bahan ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu dan orang-orang kafir (orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu orang-orang beriman.”

Ayat ini turun karena banyak orang Islam yang berteman akrab dengan Rifa’ah bin Zaid bin Attabut dan Suwaid Ibnu Haris.

Keduanya merupakan orang-orang munafik yang menyatakan beragama Islam, tetapi sebenarnya mengingkari agama Allah SWT.

Oleh karena itu, turunlah ayat ini yang melarang tegas orang beriman untuk menjadikan orang kafir yang gemar mengejek dan mempermainkan agama Islam sebagai sahabat sejati atau penolongnya.

3. Surah Al-Kahfi Ayat 56

وَمَا نُرْسِلُ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ ۚ وَيُجَادِلُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِالْبَاطِلِ لِيُدْحِضُوا بِهِ الْحَقَّ ۖ وَاتَّخَذُوا آيَاتِي وَمَا أُنذِرُوا هُزُوًا

Wa maa nursilul mursaleena illaa mubashshireena wa munzireen; wa yujaadilul lazeena kafaroo bilbaatili liyudhidoo bihil haqqa wattakhazooo Aayaatee wa maaa unziroo huzuwaa

Artinya: “Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul melainkan sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan; tetapi orang yang kafir membantah dengan (cara) yang batil agar dengan demikian mereka dapat melenyapkan yang hak (kebenaran), dan mereka menjadikan ayat-ayat-Ku dan apa yang diperingatkan terhadap mereka sebagai olok-olokan.”

Dalam tafsir Kemenag, ayat ini menjelaskan siapa pun yang membantah atau menentang ajaran Allah SWT yang dibawa rasul-Nya, berarti menolak kebenaran mutlak.

Mereka sudah jauh dari jalan yang diridai Allah SWT, sehingga apa yang mereka lakukan tidak akan membawa kebaikan.

4. Surah An-Nisa Ayat 140

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِّثْلُهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا

Wa qad nazzala ‘alaikum fil Kitaabi an izaa sami’tum Aayaatil laahi yukfaru bihaa wa yustahza u bihaa falaa taq’udoo ma’ahum hattaa yakhoodoo fee hadeesin ghairih; innakum izam misluhum; innal laaha jaami’ul munaafiqeena wal kaafireena fee jahannama jamee’aa

Artinya: “Dan sungguh, Allah telah menurunkan (ketentuan) bagimu di dalam Kitab (Al-Qur’an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena (kalau tetap duduk dengan mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sungguh, Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di neraka Jahanam.”

Melalui ayat ini, Allah SWT melarang keras orang mukmin berkumpul dengan orang-orang yang menghina agama Islam.

Jika muslim yang berkumpul tidak mau pergi ketika ada yang menghina Islam, Allah SWT menganggapnya bersekongkol dengan orang-orang kafir itu.

Ayat ini juga menegaskan bahwa siapa saja yang membenarkan perbuatan mungkar dan diam saja terhadap kemungkaran, ia sama saja dengan orang yang berbuat dosa itu.

5. Surah Al-An’am Ayat 68

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ

Wa izaa ra aital lazeena yakhoodoona feee Aayaatinaa fa a’rid ‘anhum hattaa yakkhoodoo fee hadeesin ghairih; wa immaa yunsiyannakash Shaitaanu falaa taq’ud ba’dazzikraa ma’al qawmiz zaalimeen

Artinya: “Apabila engkau (Muhammad) melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka hingga mereka beralih ke pembicaraan lain. Dan jika setan benar-benar menjadikan engkau lupa (akan larangan ini), setelah ingat kembali janganlah engkau duduk bersama orang-orang yang zalim.”

Kisah Penghinaan Agama Islam pada Zaman Nabi Muhammad SAW

Ada hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar tentang seorang laki-laki yang mengejek Nabi Muhammad SAW dan para sahabat yang ahli membaca (menghafal) Alquran.

Ketika Perang Tabuk, seseorang berkata, “Belum pernah kami melihat seperti para ahli baca Alquran ini, orang yang lebih buncit perutnya, lebih dusta lisannya, dan lebih pengecut dalam peperangan.”

Salah satu sahabat bernama ‘Auf bin Malik radhiyallahu anhu berkata, “Yang kamu katakan itu dusta. Bahkan, kamu adalah orang munafik. Niscaya akan aku beritakan kepada Rasulullah SAW.”

Namun, sebelum ‘Auf bin Malik sampai ke hadapan Rasulullah SAW, Allah SWT menurunkan wahyu berupa surah At-Taubah ayat 65.

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah dan ayat-ayat-Nya serta rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”

Sahabat lainnya, Abdullah bin Umar lalu berkata, “Aku melihat dia berpegangan pada sabuk pelana unta Rasulullah SAW, sedang kedua kakinya tersandung-sandung batu, sambil berkata, “Sebenarnya kami hanyalah bersenda-gurau dan bermain-main saja.”

Kemudian, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/hukum-menghina-agama-islam-dan-ancaman-bagi-pelakunya

3 Sebab Laki-laki yang Terlalu Santai Justru Bisa Merugikan Pasangan

3 Sebab Laki-laki yang Terlalu Santai Justru Bisa Merugikan Pasangan

KOMPAS.com – Laki-laki yang santai, tidak banyak menuntut, dan selalu mengatakan “terserah”, mungkin terlihat sebagai pasangan ideal. Hubungan dengannya terasa minim konflik karena ia jarang mempermasalahkan sesuatu. Namun, sikap terlalu santai ternyata tidak selalu berarti seseorang fleksibel atau mudah diajak berkompromi. Dalam beberapa kondisi, sikap tersebut justru dapat menunjukkan minimnya inisiatif dan keterlibatan dalam hubungan.

Apa itu fenomena laki-laki kantong plastik?

Fenomena ini belakangan disebut sebagai “plastic bag theory” atau teori kantong plastik. Istilah tersebut menggambarkan pasangan yang hanya mengikuti arus tanpa mengambil peran aktif dalam hubungan.

Disadur dari SELF Magazine, Selasa (11/8/2026), konsep ini diperkenalkan oleh pelatih hubungan pria dan pembicara motivasi Alessandro Frosali.

Ia menggambarkan laki-laki “kantong plastik” sebagai sosok yang tidak memulai sesuatu, tidak membuat rencana, dan hanya menunggu pasangannya menentukan arah hubungan.

Psikolog klinis Sabrina Romanoff, PsyD, mengatakan sikap santai memang dapat terasa menarik, terutama bagi seseorang yang sebelumnya menjalani hubungan penuh konflik. “Ketika Anda terbiasa dengan laki-laki yang mudah meledak atau baru keluar dari hubungan yang penuh kekacauan, tidak adanya gesekan di awal hubungan dapat terasa seperti rasa aman,” ujar Romanoff.

Namun, persoalannya muncul ketika sikap santai berubah menjadi kepasifan.

Alasan laki-laki terlalu santai bisa merugikan pasangan

1. Tidak pernah mengambil inisiatif dalam hubungan

Pasangan yang sehat tidak harus selalu menjadi pihak yang menentukan segala sesuatu. Namun, ia tetap menunjukkan usaha tanpa harus terus-menerus diminta.

Misalnya, ia menghubungi pasangan karena memang ingin berbicara, menyadari ketika pasangannya sedang tidak baik-baik saja, atau mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan sebelum menjadi konflik besar.

Sebaliknya, laki-laki yang terus menjawab “terserah, kamu mau apa?” dapat membuat seluruh beban perencanaan jatuh kepada pasangan.

Romanoff menjelaskan, kondisi tersebut dapat membuat sikap santai berubah menjadi bentuk penghindaran dan kurangnya kemauan untuk berinvestasi dalam hubungan.

2. Tidak memiliki pendapat atau pendirian sendiri

Laki-laki yang santai tetap dapat memiliki pilihan dan prinsip. Ia mungkin berbeda pendapat mengenai restoran, olahraga favorit, karier, tempat tinggal, hingga rencana membangun keluarga.

Keisha Saunders-Waldron, LCMHCS, terapis yang fokus pada dinamika hubungan dan teori keterikatan, mengatakan seseorang yang benar-benar santai tidak berarti kehilangan pendirian.

“Sebagian laki-laki tidak banyak drama bukan karena mereka merasa aman, tetapi karena mereka tidak memiliki perasaan terhadap apa pun. Itu sebabnya ketika kamu terlihat tidak menyukai pendapatnya, dia akan meninggalkannya,” kata Saunders-Waldron.

Sikap terus mengikuti keinginan pasangan demi menghindari konflik akhirnya dapat menunjukkan kurangnya arah dan identitas pribadi.

3. Mudah mengatakan iya, tetapi tidak menindaklanjuti

Tanda lainnya terlihat ketika seseorang selalu menyetujui rencana, tetapi tidak pernah benar-benar mengambil tindakan.

Ia mungkin setuju pergi berlibur, membicarakan rencana tinggal bersama, atau menyelesaikan persoalan tertentu.

Namun, rencana tersebut tidak kunjung dilakukan hingga pasangannya harus mengingatkan berulang kali atau bahkan mengerjakannya sendiri.

Saunders-Waldron menilai, mengatakan “iya” tanpa tindak lanjut bukan bentuk kerja sama yang sebenarnya. Ia menjelaskan, sikap santai yang sehat terlihat dari kemampuan menghadapi situasi tak terduga dengan tenang, fleksibel, dan humor.

“Sikap santai adalah bagaimana seorang laki-laki merespons ketika hidup tidak berjalan sesuai rencana, dengan tenang, fleksibel, dan humor. Sementara sisi proaktif berarti dia hadir sejak awal dengan niat,” pungkas dia.

Dengan demikian, hubungan yang sehat bukan sekadar bebas konflik, melainkan memiliki usaha yang dilakukan bersama.

Sikap santai dapat menjadi kualitas positif selama tetap disertai kepedulian, inisiatif, komunikasi, dan tanggung jawab.

Sumber : https://lifestyle.kompas.com/read/2026/08/12/100500920/3-sebab-laki-laki-yang-terlalu-santai-justru-bisa-merugikan-pasangan-

Ketiadaan Lembaga Pelindungan Data Pribadi Dinilai Mengabaikan Kepastian Hukum

Ketiadaan Lembaga Pelindungan Data Pribadi Dinilai Mengabaikan Kepastian Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com – Ahli hukum perlindungan konsumen, Hulman Panjaitan menilai bahwa ketiadaan lembaga pelindungan data pribadi akan mengabaikan asas kepastian hukum.

Sebab, pembentukan lembaga pelindungan data pribadi merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Karena ketiadaan lembaga ini akan mengabaikan asas kepastian hukum yang ada di dalam Pasal 28D ayat (1). Demikian juga apa yang diatur dalam Pasal 28G ayat (1) yaitu pelindungan data pribadi itu menjadi tidak pernah tercapai,” ujar Hulman dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (11/8/2026).

Ia menegaskan, pemerintah seharusnya ikut campur urusan sosial untuk menjamin amannya data pribadi masyarakat.

Ketiadaan lembaga pelindungan data pribadi dinilainya mengabaikan perlindungan terhadap masyarakat sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM).

Pemerintah yang juga tidak kunjung membentuk lembaga tersebut juga dinilai melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana disebut dalam konstitusi.

“Ketiadaan Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang diamanatkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi melalui pembentukan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Presiden telah mengingkari dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Indonesia sebagai negara hukum modern sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” ujar Hulman.

“Termasuk dan tidak terkecuali bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen sebagai bagian dari hak asasi manusia,” sambungnya menegaskan.

Perpres Pembentukan Badan PDP sedang Disusun

Dalam sidang sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan, pemerintah tengah membahas dan menyusun peraturan presiden (Perpres) terkait pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam sidang perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/7/2026).

“Rancangan Peraturan Presiden mengenai Badan Pelindungan Data Pribadi telah melalui proses perencanaan, penyusunan, harmonisasi dan telah diajukan penetapan kepada Presiden melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 20 Mei 2026,” ujar Alexander dalam sidang, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Senin.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak adanya batas waktu pembentukan Badan PDP dalam UU PDP.

Tidak adanya batas waktu pembentukan Badan PDP, kata Alexander, bukan berarti terjadi kekosongan hukum, karena amanat pelindungan data pribadi dalam UU PDP tetap dilaksanakan oleh pemerintah.

“Ketiadaan batas waktu tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kekosongan hukum ataupun bentuk pengabaian terhadap kepastian hukum, mengingat UU PDP telah berlaku dan mengikat, serta rezim pelindungan data pribadi tetap berjalan melalui ketentuan yang telah ada,” ujar Alexander.

Selain itu, fungsi pelindungan data pribadi tetap dijalankan oleh Kementerian Komdigi lewat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital hingga terbentuknya Badan PDP.

“Belum ditetapkannya kedua peraturan dimaksud bukan merupakan bentuk pengabaian amanat undang-undang, melainkan konsekuensi dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan secara cermat, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Alexander.

Desak Pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi

Diketahui, permohonan Nomor 236/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh advokat serta mahasiswa, yakni Pardamean Sihombing, Eprina Manurung, Christian Adrianus Sihite, dan Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit.

Advokat serta mahasiswa itu menguji Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang PDP.

Menurut Pemohon, penundaan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi merupakan tindakan inkonstitusional.

Mereka menilai tidak dilaksanakannya perintah UU PDP berarti pengabaian perintah hukum, yang akhirnya menciptakan kekosongan hukum dan menghilangkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Oleh karena itu, Pemohon meminta MK memberikan penafsiran terhadap norma yang diuji agar pemerintah segera membentuk lembaga pelindungan data pribadi dalam jangka waktu dua tahun.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/08/12/13303471/ketiadaan-lembaga-pelindungan-data-pribadi-dinilai-mengabaikan-kepastian

Grab Indonesia ajak para mitra bersinergi untuk berkembang

Grab Indonesia ajak para mitra bersinergi untuk berkembang

Jakarta (ANTARA) – Perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi Grab Indonesia mengajak para mitra perusahaan, termasuk pengemudi ojek dan pedagang, bersinergi untuk berkembang.

Dalam rangkaian acara perayaan hari ulang tahun ke-81 RI, Chief Executive Officer Grab Indonesia ⁠Neneng Goenadi menyampaikan bahwa kemerdekaan memberikan kesempatan untuk terus berkembang.

“Kita memaknai bahwa kemerdekaan tidak berhenti pada kebebasan yang kita miliki hari ini, tetapi kemerdekaan juga memberikan kesempatan untuk terus berkembang, menentukan pilihan, dan memperjuangkan masa depan yang kita inginkan,” katanya pada acara peluncuran GrabAcademy di Jakarta pada Selasa.

Ia mengatakan bahwa para mitra menyampaikan keinginan mereka untuk mengembangkan diri dalam berbagai acara diskusi dengan perusahaan.

Misalnya, ada pengemudi ojek yang ingin menjadi pengemudi mobil, pengemudi yang ingin beralih menjadi pedagang mitra, mitra yang ingin menjadi kreator konten, dan mitra yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, perusahaan melalui GrabAcademy mengadakan pelatihan untuk mendukung peningkatan kapasitas para mitra.

Program itu menawarkan kesempatan belajar dan mengasah keterampilan kepada pengemudi maupun pedagang mitra Grab Indonesia yang ingin meningkatkan kapasitas dan menjajaki peluang lain dalam ekosistem usaha perusahaan.

GrabAcademy pertama kali dihadirkan pada 2018 sebagai pustaka video pelatihan dasar bagi mitra pengemudi.​​​​​​​

Selanjutnya, GrabAcademy menghadirkan kelas reguler daring dan pelatihan tatap muka bagi para pedagang mitra.

Kegiatan pelatihan bagi mitra pedagang mencakup materi tentang pengelolaan toko, pesanan dan menu, promosi, periklanan, pelayanan pelanggan, keuangan, dan pemanfaatan teknologi digital.

“Sampai sekarang sudah 1,15 juta mitra pengemudi mengakses GrabAcademy, dan lebih dari 204.000 sudah menyelesaikan semua modulnya,” kata Neneng.​​​​​​​​​​​​​

GrabAcademy kini diresmikan sebagai wadah “Mitra Naik Kelas”, yang membantu para mitra meningkatkan keterampilan dan menjajaki peluang baru.

“Ini yang kami katakan makna mengenai peluang tanpa batas. Jadi menghadirkan tentunya lebih banyak jalan bagi mitra untuk menentukan masa depannya,” kata Neneng.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/5690045/grab-indonesia-ajak-para-mitra-bersinergi-untuk-berkembang

Cara warga Kebon Sirih perkuat pemilahan sampah

Cara warga Kebon Sirih perkuat pemilahan sampah

Jakarta (ANTARA) – Warga Kelurahan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, memperkuat pemilahan sampah dari rumah melalui penggunaan tempat sampah berdasarkan jenis yang dibagikan pihak kelurahan.

Lurah Kebon Sirih, Henny Mahrojah mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang pemilahan sampah sekaligus bentuk dukungan terhadap inisiatif warga mengelola sampah sejak dari sumbernya.

“Ada empat jenis tempat sampah disiapkan, yakni untuk sampah organik, anorganik, residu, dan bahan berbahaya dan beracun (B3),” kata Henny dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Henny mengatakan terdapat sekitar 50 bangunan di RT 013, dengan 23 rumah di antaranya telah melakukan pemilahan sampah.

Melalui penyediaan tempat sampah pilah, pihaknya berharap seluruh rumah di wilayah tersebut dapat menerapkan pemilahan sampah berdasarkan jenisnya.

Untuk sampah organik, warga diarahkan mengolahnya menjadi kompos atau pupuk cair.

Sementara sampah anorganik dikumpulkan untuk kemudian disalurkan melalui bank sampah yang aktif di RW 03.

“Untuk sampah organiknya langsung dibuat kompos cair atau pupuk cair. Di RW 03 juga ada bank sampah dan aktif penjualannya melalui kolaborasi dengan LH Kecamatan. Adapun sampah residu dan B3 nantinya dikelola melalui kolaborasi dengan pihak lingkungan hidup,” kata Henny.

Ia mengatakan pengelolaan sampah di wilayah tersebut selanjutnya akan dikembangkan melalui sejumlah metode, seperti pemanfaatan maggot dan biopori, sehingga tidak hanya mengandalkan pengolahan sampah organik menjadi kompos cair.

Selain itu, pengurus RT dan RW 03 mengusulkan pengembangan kawasan tersebut menjadi gang hijau.

Kelurahan Kebon Sirih menyambut usulan itu dan akan berkolaborasi dengan pengurus wilayah serta satuan kerja perangkat daerah terkait.

Henny berharap gerakan pemilahan sampah yang telah berjalan di RT 013/RW 03 dapat diterapkan di wilayah RT dan RW lainnya di Kebon Sirih.

“Kami akan berkolaborasi bersama RW, RT dan SKPD terkait dengan gang hijau untuk menyumbangkan tanaman toga maupun yang lain-lain,” ujarnya.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/5690412/cara-warga-kebon-sirih-perkuat-pemilahan-sampah

Anthropic bakal tandai teks yang dihasilkan oleh model AI-nya

Anthropic bakal tandai teks yang dihasilkan oleh model AI-nya

Jakarta (ANTARA) – Anthropic dikabarkan bakal memberikan tanda khusus atau watermark untuk teks yang dihasilkan oleh model-model kecerdasan artifisial-nya (AI) termasuk Claude untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Eropa.

Pembuat model AI itu mengonfirmasi penandaan itu dalam halaman dukungan yang telah mereka perbarui.

Dalam laporan TechCrunch, Selasa (11/8) waktu setempat, aturan yang berlaku di Eropa tersebut mengacu pada UU AI Uni Eropa mengenai transparansi kode yang mulai berlaku pada 2 Agustus 2026.

Perusahaan-perusahaan AI diwajibkan untuk memberikan tanda pada konten yang dihasilkan oleh AI maupun diedit oleh AI dengan cara yang dapat diidentifikasi oleh sistem lain.

Anthropic menyatakan bahwa semua model yang dirilis setelah 2 Agustus akan secara otomatis memiliki teknologi untuk memberi tanda khusus pada teks yang dihasilkan komputer dan juga pada file. Untuk file, perusahaan menggunakan standar terbuka C2PA.

Penandaan itu juga bakal diperluas ke model-model AI yang lama dan menambahkan untuk teks yang dihasilkan nantinya tanda yang diberikan bakal ikut berpindah saat pengguna menyalin maupun menempel teksnya.

“Karena watermark merupakan bagian dari teks, watermark akan ikut berpindah bersama teks saat disalin dan ditempel di tempat lain, dan mungkin tetap ada meskipun ada beberapa pengeditan,” demikian bunyi pernyataan Claude.

Perusahaan tersebut mencatat bahwa penambahan watermark akan diterapkan pada berbagai produk seperti API platform Claude, Claude, Claude Code, Claude Cowork, dan Claude Tag.

Kini, berbagai platform berlomba-lomba memberi tanda khusus pada konten yang dihasilkan AI setelah mendapat kecaman dari pengguna dan untuk menghindari pengawasan regulasi.

Misalnya platform musik AI Suno mengatakan akan memberi tanda pada lagu-lagu yang dibuat di platformnya setelah serangkaian tantangan hukum.

Lalu pada Juli, layanan buletin Substack bekerja sama dengan Pangram untuk menandai konten yang dihasilkan AI. CEO perusahaan tersebut Chris Best, mengecam Claudefishing, istilah yang digunakan untuk orang-orang yang menggunakan AI untuk menghasilkan konten.Selain Anthropic, perusahaan lain seperti Black Forest Labs, Google, Meta, Microsoft, OpenAI, dan Synthesia telah berkomitmen untuk mematuhi kode etik Uni Eropa.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/5690423/anthropic-bakal-tandai-teks-yang-dihasilkan-oleh-model-ai-nya

Alasan Karpet Masjid Nabawi Tetap Bersih Meski Dilalui Jutaan Jemaah

Alasan Karpet Masjid Nabawi Tetap Bersih Meski Dilalui Jutaan Jemaah

Jakarta – Masjid Nabawi di Madinah selalu dipadati jemaah dari berbagai negara. Meski digunakan secara intensif setiap hari, karpet di Masjid Nabawi tetap terlihat bersih, rapi, dan nyaman digunakan untuk beribadah.

Di balik kebersihan karpet Masjid Nabawi terdapat sistem perawatan yang dilakukan secara rutin dan terukur. Secara keseluruhan, karpet di Masjid Nabawi berjumlah lebih dari 25.000 lembar yang terbentang di seluruh area masjid.

Otoritas Umum Perawatan Dua Masjid Suci Saudi menerapkan sistem canggih dalam perawatan karpet. Posedur ini didukung teknologi digital sehingga setiap karpet dapat dipantau mulai dari lokasi hingga riwayat pencuciannya.

Karpet Dibuat Khusus untuk Penggunaan Intensif

Dilansir dari Saudi Press Agency, karpet di Masjid Nabawi dibuat dengan spesifikasi khusus agar mampu bertahan menghadapi penggunaan yang sangat tinggi. Karpet memiliki ketebalan sekitar 16 milimeter, dibuat dengan anyaman yang rapat, serta material yang dirancang agar tahan lama.

Badan yang khusus menangani pelayanan Masjid Nabawi menyebut karpet dirancang dengan mempertimbangkan kenyamanan, daya tahan, serta kemudahan dalam perawatan.

Karpet juga memiliki ketahanan warna meskipun dicuci berulang kali. Dengan demikian, proses pembersihan yang dilakukan secara terus-menerus tidak mudah merusak kualitas karpet.

Karpet Dibersihkan Secara Rutin

Kebersihan karpet Masjid Nabawi dijaga melalui jadwal perawatan yang ketat.

Masih melansir informasi dari Saudi Press Agency (SPA), karpet di Masjid Nabawi disapu atau dibersihkan tiga kali sehari. Selain itu, dilakukan proses sterilisasi menggunakan lebih dari 1.600 liter cairan disinfektan dan penggunaan lebih dari 200 liter pewangi.

Pencucian juga dilakukan setiap hari. Pada laporan 2025, sekitar 150 karpet dicuci setiap hari.

Ribuan Karpet Disiapkan untuk Jemaah

Pada 2025, terdapat lebih dari 23.000 karpet berkualitas tinggi yang disiapkan di berbagai area Masjid Nabawi, termasuk koridor, atap, dan halaman.

Dalam laporan lain pada 2026, jumlah karpet yang didistribusikan di Masjid Nabawi disebut mencapai sekitar 25.000 karpet. Karpet yang membutuhkan pencucian atau perawatan dapat ditarik dari penggunaan dan digantikan dengan karpet lain yang telah siap.

Sekitar 500 Karpet Dicuci dan Disiapkan Setiap Hari

Sistem perawatan karpet terus berkembang. Dalam laporan yang diterbitkan pada Juni 2026, Arab News yang mengutip SPA menyebut sekitar 500 karpet dicuci dan dipersiapkan setiap hari dari total sekitar 25.000 karpet yang tersebar di Masjid Nabawi.

Jika dihitung dalam satu tahun, aktivitas pencucian dan persiapan tersebut mencapai lebih dari 180.000 operasi perawatan.

Setiap Karpet Memiliki Chip RFID

Hal menarik lainnya adalah penggunaan teknologi dalam pengelolaan karpet.

Setiap karpet di Masjid Nabawi dilengkapi chip elektronik yang menggunakan teknologi RFID (Radio Frequency Identification). Chip tersebut terhubung dengan sistem digital yang menyimpan informasi mengenai karpet.

Data yang dapat dipantau antara lain tanggal pembuatan, lokasi karpet, riwayat pencucian, penggunaan, hingga pergerakan karpet di lingkungan Masjid Nabawi. Teknologi ini membuat pengelola tidak perlu mengandalkan pencatatan manual semata.

Dengan sistem tersebut, perawatan dapat dilakukan secara lebih terorganisasi. Karpet yang sudah waktunya dicuci dapat diketahui riwayatnya, begitu pula perpindahan karpet dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8614119/alasan-karpet-masjid-nabawi-tetap-bersih-meski-dilalui-jutaan-jemaah

Cara Menyucikan Hewan Jalalah Sebelum Dikonsumsi Menurut Fikih

Cara Menyucikan Hewan Jalalah Sebelum Dikonsumsi Menurut Fikih

Jakarta – Dalam Islam, konsumsi pangan hewani tak hanya wajib memenuhi kriteria halal, tetapi juga thayyib (baik dan tidak membahayakan kesehatan). Namun, ada kalanya hewan ternak halal-seperti lele, ayam, sapi, atau kambing-diberi pakan kotoran/feses atau bangkai.

Dalam terminologi hukum Islam, hewan pemakan kotoran ini dikenal dengan sebutan hewan jalalah.

Lantas, bagaimana status hukum mengonsumsi hewan jalalah dan bagaimana cara menyucikannya sebelum disembelih atau dimasak?

Pengertian Hewan Jalalah

Dalam skripsi Pipit Riyani tahun 2022 yang berjudul “Mengkonsumsi Hewan Pemakan Kotoran Perspektif Hadis (Telaah Hadis Sunan Ibnu Majah No. 3189 dengan Pendekatan Kesehatan)”, istilah al-jalalah merujuk pada hewan halal (berkaki dua, berkaki empat, maupun unggas dan ikan) yang makanan utamanya adalah kotoran atau najis. Imam Zakariyah Al-Anshari menjelaskan bahwa jalalah adalah hewan halal yang mengonsumsi najis hingga menyebabkan perubahan pada rasa, bau, atau warna dagingnya. Jika konsumsi najis tersebut tidak sampai mengubah fisik dan kualitas dagingnya, maka tidak termasuk jalalah.

Hukum Hewan Jalalah

Rasulullah SAW sendiri melarang umatnya mengonsumsi daging maupun meminum susu dari hewan jalalah. Larangan ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Sunan Ibnu Majah dari Ibnu ‘Umar RA:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُحُومِ الْجَلَالَةِ، وَأَلْبَانِهَا

Artinya: “Rasulullah SAW melarang memakan daging dan susu hewan jalalah (pemakan kotoran).”

Mengenai hukum konsumsinya, para ulama fikih memiliki beberapa pandangan:

Mazhab Syafi’i & Hanafi

Hukum mengonsumsi daging, susu, dan telur hewan jalalah yang belum disucikan adalah makruh. Hukum ini berlaku jika ada perubahan rasa, warna, atau bau pada dagingnya.

Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali berpendapat hukumnya haram mengonsumsi hewan yang mayoritas pakannya adalah najis.

Mazhab Maliki

Berpandangan tetap halal/mubah secara mutlak karena kotoran yang dimakan dianggap telah berubah wujud (istihalah) menjadi bagian dari jaringan daging.

Cara Menyucikan Hewan Jalalah Sebelum Dikonsumsi

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ النَّبِيَّ نَهَى عَنْ أَكْلِ الجَلَالَةِ وَشُرْبِ لَبَنِهَا حَتَّى تَعْلِفَ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً

Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW melarang memakan daging binatang yang memakan kotoran dan melarang meminum susunya sampai hewan itu diberi makan (dengan yang tidak najis) selama 40 malam (hari).” (HR At-Tirmidzi)

Para fuqaha sepakat bahwa status makruh atau haram pada hewan jalalah dapat hilang sehingga hukumnya kembali halal dan suci secara mutlak. Caranya adalah dengan melakukan karantina (habs).

Proses penyucian ini dilakukan dengan cara mengurung/mengkandangkan hewan tersebut dan menghentikan asupan pakan najis, lalu menggantinya dengan pakan yang bersih dan suci selama beberapa hari.

Mengenai durasi atau masa karantina, para ulama memberikan gambaran lamanya waktu penahanan berdasarkan jenis hewannya:

  • Ayam dan Unggas: Diberi pakan bersih selama 3 hari. Hal ini merujuk pada riwayat Ibnu ‘Umar RA yang biasa
  • mengurung ayam jalalah selama tiga hari dan memberinya makanan suci sebelum disembelih.
  • Kambing/Domba: Diberi pakan bersih selama 7 hari.
  • Sapi dan Kerbau: Diberi pakan bersih selama 30 hari.
  • Unta: Diberi pakan bersih selama 40 hari.

Meski terdapat patokan hari di atas, Imam Asy-Syafi’i dan mayoritas ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa patokan utama hilangnya status jalalah bukanlah lamanya hari secara kaku, melainkan sampai hilangnya bau, rasa, dan warna najis pada tubuh maupun daging hewan tersebut.

Setelah aroma kotoran dan indikasi najis hilang digantikan oleh pakan yang bersih, maka daging, susu, maupun telur dari hewan tersebut aman dan halal untuk dikonsumsi.

Dilihat dari Perspektif Kesehatan

Sejalan dengan tuntunan fikih, tinjauan ilmu kesehatan dan mikrobiologi modern juga menguatkan pentingnya karantina hewan jalalah. Hewan yang mengonsumsi feses atau najis rentan terpapar mikroorganisme patogen seperti bakteri E. coli, Salmonella, serta parasit cair yang berisiko menular ke manusia jika langsung dikonsumsi tanpa proses pencucian biologis (karantina pakan bersih).

Proses penahanan hewan dan pemberian pakan suci terbukti mampu membuang racun (detoksifikasi) serta mengeliminasi zat tercemar dalam metabolisme tubuh hewan sebelum diolah menjadi bahan pangan.

Wallahu a’lam.

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8614123/cara-menyucikan-hewan-jalalah-sebelum-dikonsumsi-menurut-fikih

Datang ke Dukun karena Penasaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Datang ke Dukun karena Penasaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Jakarta – Manusia kerap memiliki rasa penasaran tak berujung yang menjadikannya mencoba hal-hal baru, tak terkecuali mengenai nasib, takdir, atau hal-hal lain sifatnya ghaib. Rasa penasaran akan hal inilah yang akhirnya menghantarkannya mendatangi dukun atau peramal berharap mendapat jawaban.

Namun, bagaimana sebenarnya Islam memandang tindakan mendatangi dukun?

Dalam ajaran Islam, perkara yang berkaitan dengan nasib, takdir, dan hal-hal ghaib lainnya merupakan kekuasaan yang hanya dimiliki oleh Allah SWT. Dengan ini, terdapat hukum bagi orang-orang yang terlibat dengan praktik perdukunan.

Hukum Mendatangi dan Mempercayai Dukun

Hukum mendatangi dukun adalah haram berdasarkan kesepakatan ulama sebagaimana disebutkan dalam buku Hadis Tarbawi: Hadis-hadis Pendidikan karya Abdul Majid Khon. Keharaman ini karena pengakuan dukun mengetahui hal gaib jika kebetulan benar akan menimbulkan fitnah.

Selain mendatangi, membenarkan perkataan dukun dan memberinya hadiah juga dihukumi haram.

Menurut sebuah hadits dari Abu Hurairah RA yang terdapat dalam Musnad Ahmad, seseorang berkonsultasi ke dukun atau peramal dan mempercayai ucapannya, maka ia telah dianggap kafir. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

Artinya: “Barang siapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR Ahmad)

Ancaman bagi Orang yang Mendatangi Dukun

Islam secara tegas melarang mendatangi dukun atau peramal. Menurut sebuah hadits, orang yang melakukan hal ini terancam tidak diterima salatnya. Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Artinya: “Barang siapa yang mendatangi seorang peramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari.” (HR Muslim).

Menurut kitab Syarah Shahih Muslim karya Imam An-Nawawi, hadits ini dapat dimaknai apabila seseorang mendatangi dan bertanya suatu hal kepada dukun, maka pahala salatnya tidak diterima selama 40 hari. Kendati demikian, status salat tetap sah dan tidak berkewajiban untuk mengqadha. Hukum ini seperti orang yang menunaikan salat di tempat hasil ghasab (mencuri), yang berakibat salat sah, tetapi tidak mendapat pahala ibadahnya.

Mengenai Hal Ghaib

Pada dasarnya, tidak ada yang dapat mengetahui hal-hal ghaib kecuali Allah SWT. Hal ini berarti semua yang mengaku mengetahui perkara ghaib merupakan tindakan kebatilan karena tidak ada yang mengetahui perkara ghaib kecuali Allah SWT.

Allah berfirman dalam Surah An-Naml ayat 65,

قُلْ لَّا يَعْلَمُ مَنْ فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ الْغَيْبَ اِلَّا اللّٰهُۗ وَمَا يَشْعُرُوْنَ اَيَّانَ يُبْعَثُوْنَ ۝٦٥

Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Tidak ada siapa pun di langit dan di bumi yang mengetahui sesuatu yang gaib selain Allah. Mereka juga tidak mengetahui kapan mereka akan dibangkitkan.”

Oleh karena ini, umat Islam hendaknya menghindari mendatangi dukun, bahkan hanya atas dasar rasa penasaran karena sejatinya mengakui hal-hal yang belum menjadi kehendak Allah SWT merupakan sebuah tindakan kebatilan.

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8614326/datang-ke-dukun-karena-penasaran-bagaimana-hukumnya-dalam-islam