Benarkah Ada Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam?

Benarkah Ada Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam?

Membunuh hewan dalam Islam memang jadi perdebatan yang panjang, karena pada dasarnya, Islam mengajarkan untuk berbuat baik kepada siapa pun, termasuk hewan.

Allah SWT menjanjikan bahwa kebaikan sekecil apa pun akan menuai pahala setimpal.

Janji Allah SWT itu termaktub dalam berbagai ayat Alquran, termasuk surah Al-An’am ayat 160:

“Barangsiapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya. Dan barangsiapa berbuat kejahatan dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizalimi).”

Nabi Muhammad SAW juga bersabda:

“Dalam setiap perbuatan baik terhadap makhluk yang bernyawa ada pahalanya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Namun, dalam kondisi tertentu, umat Islam diperbolehkan membunuh hewan-hewan yang mendatangkan bahaya bagi manusia.

Apa Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam?

Dalam Islam, beberapa hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, dan anjing galak.

Burung-burung pemangsa lainnya, seperti burung elang juga diperbolehkan dibunuh.

Hal itu berdasarkan hadis dari Aisyah Radhiyallahu Anha. Ia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, dan kalb aqur (anjing galak).” (HR Bukhari dan Muslim)

Nabi Muhammad SAW juga menganjurkan umatnya untuk membunuh cicak karena membawa penyakit.

“Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” (HR Muslim)

Menurut ulama hadis, cicak yang dimaksud dalam hadis ini adalah cicak yang bisa mendatangkan penyakit.

Rasulullah SAW juga memerintahkan untuk membunuh tokek, sebagaimana hadis berikut ini:

“Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik. (HR Muslim)

Hewan lain yang boleh dibunuh adalah ular, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW berikut ini:

“Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan.” (HR Muslim)

Jangan Sembarangan, Membunuh Binatang dalam Islam Ada Cara yang Dianjurkan

Meski diperbolehkan, Islam tetap mengatur cara untuk membunuh hewan dengan cara yang baik. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah Ta’ala akan mengganjar semua perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh (dalam perang), maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih hewan, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Di antaranya, tajamkanlah pisau kalian, dan buatlah hewan sembelihan tersebut tenang.” (HR Muslim)

Berikut adalah cara membunuh hewan dalam Islam:

  • Menggunakan alat yang  tajam agar hewan segera mati dan tidak tersiksa
  • Jika hewan yang membahayakan atau mengganggu bisa diusir, maka cara tersebut lebih utama dibandingkan membunuh
  • Jangan berlebihan dalam membunuh hewan. Misalnya, hanya satu atau dua semut yang mengganggu, maka dilarang membunuh semua pasukannya

Poin terakhir berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW berikut:

“Karena satu semut mengganggumu, kemudian engkau membakar kaum yang bertasbih kepada Allah? Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?” (HR Bukhari dan Muslim)

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/benarkah-ada-hewan-yang-boleh-dibunuh-dalam-islam