Mahar yang Belum Dibayar Setelah Menikah, Bagaimana Hukumnya?

Mahar yang Belum Dibayar Setelah Menikah, Bagaimana Hukumnya?

Jakarta – Dalam Islam, mahar bukan sekadar simbol pernikahan, melainkan perintah langsung dari Allah SWT yang tertuang dalam Al-Qur’an. Pembayaran mahar juga diatur ketat dalam syariat.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa’ ayat 4:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”

Ayat ini menjadi penegas bahwa mahar merupakan kewajiban dan tanggung jawab yang harus dibayar calon suami terhadap calon istrinya dalam akad nikah.

Mahar umumnya dibayar bersamaan dengan akad nikah. Namun, bagaimana hukumnya ketika mahar yang belum dibayar setelah menikah?

Mahar yang Belum Dibayar Menjadi Utang

Dijelaskan dalam buku Hukum Perkawinan dan Waris karya Agus Wibowo, mahar terbagi menjadi dua berdasarkan waktu penyerahannya. Pertama adalah mahar mu’ajjal, yakni mahar yang diserahkan secara langsung dan tunai pada saat akad nikah berlangsung atau sesaat setelahnya. Mahar mu’ajjal sangat dianjurkan untuk memperkuat kesungguhan niat suami dan kesegeraan istri mendapatkan haknya.

Sementara itu jenis yang kedua adalah mahar mu’akkhar, mahar yang pembayarannya ditangguhkan hingga waktu tertentu atas kesepakatan antara pihak suami dan istri. Mahar yang ditunda pembayarannya ini menjadi utang suami kepada istri yang pelunasannya harus diprioritaskan dibandingkan utang lainnya.

Ketentuan Membayar Mahar yang Menjadi Utang

Merangkum buku Untukmu yang Akan Menikah & Telah Menikah karya Syaikh Fuad Shalih, mahar harus dibayar sekaligus selagi suami mampu. Akan tetapi, suami diperbolehkan menunda pembayaran sebagian atau seluruh mahar atas persetujuan istri. Kendati diperbolehkan, suami dianjurkan untuk tidak berhubungan intim dengan sang istri sebelum membayar mahar minimal separuhnya.

Kewajiban pelunasan mahar juga dipengaruhi oleh keberlangsungan pernikahan dan status hubungan intim antara suami dan istri, berikut uraiannya:

  • Mahar wajib dilunasi seluruhnya jika suami sudah pernah berhubungan intim dengan istrinya, atau jika salah satu pihak meninggal dunia setelah akad nikah, meski keduanya belum sempat berhubungan badan.
  • Mahar wajib dibayar separuhnya jika suami memutuskan untuk membatalkan akad nikah atau menceraikan istrinya sebelum sempat berhubungan intim.
  • Mahar tidak dibayarkan apabila pihak istri yang membatalkan akad nikah sebelum terjadi hubungan intim.

Ketentuan Jika Mahar yang Diserahkan Masih Kurang

Dijelaskan dalam buku Hukum Perkawinan dalam Agama-agama oleh J. M. Henny Wiludjeng, terdapat ketentuan apabila mahar yang diserahkan oleh suami nilainya masih kurang atau mengandung cacat. Jika pihak istri tetap bersedia menerima mahar tersebut tanpa syarat, maka penyerahannya dianggap lunas.

Sebaliknya, apabila pihak istri menolak menerima mahar karena nilainya kurang atau cacat, pihak suami harus menggantinya dengan mahar lain yang nilainya cukup dan tidak cacat. Selama penggantinya belum diserahkan pihak suami kepada pihak istri, mahar dianggap belum dibayar.

Ketentuan Jumlah Mahar dalam Islam

Fleksibel, Islam tidak menetapkan jumlah minimum atau maksimum mahar secara mutlak, melainkan membiarkan penentuan jumlahnya berdasarkan kesepakatan pihak suami dan istri. Fikih Islam mengutamakan sifat mahar harus berupa sesuatu yang memiliki nilai (mal mutaqawwim). Mahar dapat berupa uang, perhiasan, barang berharga, tanah, bangunan, manfaat (mengajarkan ilmu atau Al-Qur’an), atau barang lain yang disepakati dan memiliki nilai ekonomis.

Adapun anjuran untuk tidak melebih-lebihkan mahar. Rasulullah SAW bersabda:

“Perempuan yang paling besar berkahnya adalah yang paling mudah maharnya.” (HR Ahmad dan Al-Hakim)

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8650473/mahar-yang-belum-dibayar-setelah-menikah-bagaimana-hukumnya

Barang Terkena Najis Apakah Bisa Jadi Halal? Kenali Istilah Mutanajis

Barang Terkena Najis Apakah Bisa Jadi Halal? Kenali Istilah Mutanajis

Jakarta – Persoalan bersuci dalam fikih Islam menjadi salah satu hal yang paling mendasar dan utama kaitannya dengan kesempurnaan ibadah. Untuk dapat menunaikan ibadah, umat Islam diperintahkan untuk menyucikan diri dari hadas maupun najis terlebih dahulu.

Kaitannya dengan hal ini, Islam membedakan dua perkara antara barang yang dari asalnya sudah najis dan barang yang terkena najis. Barang yang terkena najis dapat disucikan dengan memperhatikan syariatnya.

Lantas, bagaimana supaya benda yang terkena najis bisa jadi halal?

Mengenal Istilah Mutanajis

Barang yang terkena najis dalam fikih Islam disebut dengan istilah mutanajjis. Merangkum dari buku Awas Najis! Agar Shalat Anda Tidak Batal Karena Najis karya Wizar al-Awqaf Wats-Tsu’un al-Islamiyah, mutanajjis terjadi ketika terjadi persentuhan antara dua benda kering dan antara dua benda suci yang kering dengan benda najis yang cair ataupun lembab.

Menurut pandangan mazhab Hanafi, apabila terdapat kasur atau tanah yang najis menjadi basah karena keringat orang yang meniduri atau karena basahnya telapak kaki dan punggung orang yang menindihi, maka hukumnya mutanajjis. Namun, tidak berlaku hukum mutanajis jika barang najis yang lembab tersebut tidak meneteskan air ketika diperas.

Begitu pula ketika kain lembab digelar di atas tanah najis yang kering atau angin yang bertiup melewati benda najis lalu menerpa kain, tidak menjadi mutanajis selama tidak ada partikel, wujud, atau bau najis yang nyata tertinggal pada kain tersebut.

Sementara itu, para ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa barang suci yang terpapar najis, antara barang basah dan kering, maka barang yang suci hukumnya mutanajis karena terjadi persentuhan.

Barang yang Termasuk Najis

Melansir dari Kitab Fikih Sehari-hari Mazhab Syafi’i oleh A.R Shohibul Ulum, Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitab Kayifatus Saja menyebutkan barang-barang yang termasuk dalam kategori najis, yakni air kencing, air mazi (air yang keluar karena hubungan seksual), wadi (air keruh yang keluar setelah kencing), kotoran, air luka atau air bisul, nanah, nanah yang bercampur darah, air empedu, apapun yang keluar dari lambung, darah (selain hati dan limpa), dan air kulit melepuh yang berbau.

Selanjutnya adalah anjing, babi, anak silang anjing dan babi, sperma dari anjing atau babi atau anak silang babi dan anjing, air susu binatang yang tidak boleh dimakan, bangkai selain ikan, dan air yang keluar dari mulut binatang saat mengunyah. Barang cair yang memabukkan seperti khamar, serta asap dan uap dari barang najis yang dibakar juga termasuk kategori barang najis.

Barang yang terpapar najis, sehingga hukumnya mutanajis dapat disucikan untuk mengembalikan fitrahnya sebagai barang yang suci dan halal. Terdapat dua langkah untuk menyucikan barang yang terkena najis, berikut uraiannya:

Membersihkan atau membuang najis hingga tidak tampak warna, bau, dan rasanya cukup dengan perkiraan, bukan dengan menjilatinya. Pada tahap ini, dapat menggunakan air untuk menggosok, mengelap, atau cara lainnya. Setelahnya, biarkan mengering dan tandai area bekas najis karena secara hukum tetap berstatus najis.

Tuangkan air suci yang menyucikan cukup di area yang terpapar najis, maka barang tersebut telah kembali suci.

Air Suci yang Menyucikan

Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam bukunya yang berjudul Fikih Empat Madzhab Jilid 1, menjelaskan air suci yang menyucikan (thahur) merupakan semua air yang turun dari langit dan bersumber dari dalam tanah. Air ini bukan air bekas, serta salah satu dari tiga sifatnya, yakni warna, rasa, dan aroma tetap terjaga tanpa mengalami perubahan akibat zat yang dapat membatalkan kesuciannya.

Apabila mengalami perubahan baik warna, rasa, atau aromanya, air tetap suci dan dapat digunakan selagi tidak menimbulkan bahaya atau penyakit.

Air suci yang menyucikan dapat digunakan untuk melakukan kepentingan ibadah seperti berwudu dan mandi wajib, serta dalam menyokong kebutuhan sehari-hari seperti minum, memasak, dan mencuci. Air suci yang menyucikan juga dapat digunakan untuk membersihkan najis dan kotoran, baik yang melekat pada tubuh, pakaian, maupun kotoran lain.

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8647963/barang-terkena-najis-apakah-bisa-jadi-halal-kenali-istilah-mutanajis

Hukum Memakai WiFi Orang Lain Tanpa Izin dalam Islam

Hukum Memakai WiFi Orang Lain Tanpa Izin dalam Islam

Jakarta – WiFi merupakan fasilitas yang banyak digunakan untuk mengakses internet, baik di rumah, tempat kerja, maupun ruang publik. Lantas, bagaimana hukum memakai WiFi milik orang lain tanpa izin dalam Islam?
Dalam Islam, seorang muslim dilarang menggunakan hak atau milik orang lain tanpa izin. Perbuatan tersebut dapat termasuk ghasab.

Pengertian Ghasab dalam Islam

Dikutip dari buku Fikih 4 karya Siti Khomisil Fatatil Aqillah dan Kiki Rejeki, dijelaskan bahwa ghasab adalah tindakan mengambil sesuatu secara paksa dan terang-terangan dengan maksud menguasai hak-hak orang lain dengan cara yang tidak benar.

Meskipun seseorang berniat mengembalikan barang tersebut, perbuatannya tetap dianggap mengambil barang orang lain tanpa izin. Ghasab biasanya dilakukan secara terang-terangan, hanya saja tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hal ini berbeda dengan mencuri yang dilakukan secara diam-diam.

Ghasab juga tidak harus berupa barang yang konkret atau nyata. Pemanfaatan sesuatu yang menjadi hak orang lain juga dapat termasuk ghasab. Contohnya, duduk di depan teras rumah orang lain tanpa izin, bercermin menggunakan kaca spion motor milik orang lain, hingga memakai alat-alat berkebun milik tetangga tanpa izin.

Ada beberapa pendapat dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali mengenai pengertian ghasab.

Mazhab Hanafi

Ghasab adalah mengambil harta milik orang lain yang halal tanpa izin sehingga harta tersebut berpindah dari penguasaan pemiliknya.

Mazhab Maliki

Ghasab adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dan sengaja, tetapi tidak termasuk perampokan.

Mazhab Syafi’i dan Hambali

Ghasab adalah mengambil harta milik orang lain secara sewenang-wenang.

Hukum Memakai WiFi Orang Lain Tanpa Izin

Penggunaan WiFi milik orang lain tanpa izin termasuk persoalan yang perlu diperhatikan. Sebab, pemilik WiFi memiliki hak atas jaringan yang digunakan.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya, menjelaskan bahwa ghasab merupakan perbuatan tercela.

“Ghasab itu adalah memakai, menguasai sesuatu yang miliknya orang lain tanpa izin,” jelas buya yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.

Buya Yahya kemudian menegaskan hukum melakukan ghasab. “Kalau mengghasab hukumnya haram,” tegas Buya Yahya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, memakai WiFi milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya hukumnya haram. Sebab, akses tersebut merupakan fasilitas yang menjadi hak pemiliknya dan digunakan tanpa persetujuan.

Meski WiFi bukan barang yang diambil atau berpindah tangan, memakai WiFi tanpa izin tetap berarti mengambil manfaat dari milik orang lain. Terlebih, akses internet tersebut disediakan dan dibayar oleh pemilik WiFi.

Karena itu, apabila seseorang mengetahui jaringan WiFi milik orang lain dan belum mendapat izin untuk mengaksesnya, sebaiknya tidak menggunakan jaringan tersebut. Jika membutuhkan akses internet melalui jaringan itu, mintalah izin terlebih dahulu kepada pemilik WiFi.

Buya Yahya juga mengingatkan agar seorang muslim tidak memiliki keinginan untuk mengambil atau memanfaatkan sesuatu yang bukan haknya.

“Yang harus kita tanamkan di dalam diri kita, jangan merasa tamak menginginkan sesuatu yang bukan miliknya, sekecil apa pun,” ujar Buya Yahya.

Karena itu, sebaiknya pastikan terlebih dahulu bahwa pemilik WiFi memang memperbolehkan jaringannya digunakan. Dengan begitu, akses internet tersebut dapat digunakan tanpa melanggar hak pemiliknya.

Wallahu a’lam.

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8648893/hukum-memakai-wifi-orang-lain-tanpa-izin-dalam-islam

Cara Menonaktifkan Panggilan WhatsApp Sementara

Cara Menonaktifkan Panggilan WhatsApp Sementara

Jakarta, CNN Indonesia — Panggilan WhatsApp berulang dapat mengganggu, terlebih pada jam istirahat. Simak cara menontaktifkan sementara panggilan WhatsApp untuk mengurangi gangguan.

Anda dapat memblokir kontak agar penelepon tidak dapat menghubungi lagi sama sekali. Namun, jika hanya butuh jeda sebentar saja, Anda tidak perlu memblokir kontak dan dapat mengikuti beberapa langkah berikut.

Dikutip dari CBN, berikut beberapa cara menonaktifkan sementara panggilan WhatsApp:

Senyapkan panggilan dari nomor tidak dikenal

Anda dapat menonaktifkan panggilan dari seluruh penelepon yang tidak terdaftar di kontak dengan fitur bawaan WhatsApp.

Telepon akan disenyapkan ketika fitur ini diaktifkan, tetapi Anda masih bisa mengeceknya di riwayat panggilan.

Berikut cara mengaktifkan fitur tersebut:

  • Buka aplikasi WhatsApp
  • Masuk ke menu Settings atau Setelan
  • Pilih menu Privacy atau Privasi
  • Pilih opsi Calls atau Panggilan
  • Aktifkan opsi Silence Unknown Callers atau Senyapkan Penelepon Tidak Dikenal

Aktifkan mode Jangan Ganggu di HP

Fitur ini berfungsi untuk membatasi seluruh notifikasi, termasuk panggilan dari WhatsApp. Dengan mengaktifkannya, pesan dan panggilan WhatsApp tidak akan bersuara, bergetar, atau muncul di layar.

Anda bisa mengaktifkannya ketika ingin fokus, istirahat, meeting, atau ketika sedang tidak ingin menerima panggilan.

Berikut cara mengaktifkan mode Jangan Ganggu di iPhone:

  1. Buka menu Settings atau Pengaturan
  2. Pilih menu Focus
  3. Pilih Apps dan pilih WhatsApp untuk mematikan notifikasi dalam mode Jangan Ganggu
  4. Pilih opsi People dan nonaktifkan opsi Allow repeated calls
  5. Buka Pusat Kontrol
  6. Pilih opsi Do Not Disturb

Berikut cara mengaktifkan mode Jangan Ganggu di Android:

  1. Buka menu Settings atau Pengaturan
  2. Pilih menu Sound, Notifications, atau Digital Wellbeing
  3. Pilih menu Do Not Disturb atau Jangan Ganggu
  4. Buka Aplikasi dan pilih WhatsApp
  5. Batasi notifikasi aplikasi

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20260820195922-185-1394671/cara-menonaktifkan-panggilan-whatsapp-sementara

Tingkatkan Minat Baca, Sebanyak 1.700 Buku Dibagikan Melalui Program Gerbong Literasi

Tingkatkan Minat Baca, Sebanyak 1.700 Buku Dibagikan Melalui Program Gerbong Literasi

RENDAHNYA minat baca masyarakat menjadi pekerjaan rumah yang tak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah. Dunia usaha pun dituntut mengambil peran. Merespons kondisi tersebut, KAI Logistik (Kalog) menyalurkan 1.700 buku bacaan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk “Gerbong Literasi”.

Program tersebut digelar bertepatan dengan momentum Hari Literasi Nasional yang diperingati setiap 8 September. Ribuan buku itu disebar ke delapan titik di wilayah Jabodetabek, Palembang, dan Surabaya, terutama bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional Kalog.

Manager of Public Relations Kalog, Adjeng Putri Adhatu, mengatakan program tersebut menjadi salah satu langkah perusahaan untuk ikut menumbuhkan minat baca masyarakat, terutama anak-anak. Persoalan literasi masih menjadi tantangan. Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020, hanya sekitar 10% penduduk Indonesia yang disebut rajin membaca buku.

“Melalui ‘Gerbong Literasi’ ini, kami ingin mengambil bagian dalam menumbuhkan minat baca masyarakat melalui langkah sederhana yang dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan,” tuturnya.

Adjeng menambahkan, mayoritas buku yang disalurkan merupakan bacaan anak. Pemilihan tersebut diharapkan dapat memperkenalkan buku sekaligus membangun ketertarikan membaca sejak usia dini. Sebanyak 1.700 buku tersebut disalurkan ke delapan titik yang berada di wilayah operasional bisnis Kalog. Langkah ini diharapkan membuat akses terhadap bahan bacaan semakin dekat dengan masyarakat.

“Khususnya bagi anak-anak, keberadaan bahan bacaan yang sesuai dengan usia diharapkan dapat membuka kesempatan untuk mengenal beragam pengetahuan, mengembangkan imajinasi, sekaligus membangun kebiasaan membaca sejak dini,” terangnya.

BUKAN SEKEDAR BAGI BUKU
Menurut Adjeng, program “Gerbong Literasi” tidak sekadar menjadi kegiatan pembagian buku. Lebih jauh, program tersebut diarahkan untuk menciptakan ruang belajar dan membaca yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan. Program itu sekaligus menjadi bagian dari kontribusi perseroan terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan keempat tentang Pendidikan Berkualitas.

Melalui kegiatan tersebut, perseroan berupaya memperluas akses masyarakat terhadap sumber belajar sekaligus menciptakan lingkungan yang mendukung proses pendidikan dan peningkatan kapasitas masyarakat. “Sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan, kegiatan TJSL menjadi salah satu agenda yang terus dilakukan perusahaan secara konsisten untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” imbuhnya.

Adjeng menyebut, semangat “Ispossible!” menjadi pijakan perusahaan dalam menjalankan berbagai kontribusi sosial. “Melalui semangat Ispossible!, kami percaya bahwa kontribusi positif dapat dimulai dari langkah-langkah sederhana yang dilakukan bersama dan secara berkelanjutan, termasuk menghadirkan akses bacaan yang lebih dekat bagi generasi penerus,” sambungnya.(E-2)

Sumber : https://mediaindonesia.com/nusantara/930029/tingkatkan-minat-baca-sebanyak-1700-buku-dibagikan-melalui-program-gerbong-literasi

Waktu terbaik minum teh hijau untuk meningkatkan fokus

Waktu terbaik minum teh hijau untuk meningkatkan fokus

Jakarta (ANTARA) – Setiap cangkir teh hijau mengandung sekitar 35 miligram kafein, antioksidan dan asam amino yang disebut L-theanine yang sangat baik untuk meningkatkan fokus.

Menurut siaran Eating Well pada Kamis (3/9) waktu setempat, L-theanine adalah asam amino yang ditemukan dalam teh hijau. Ini membantu menetralisir efek stimulan kafein untuk memberikan ketajaman mental yang lebih tenang dan tidak terlalu gelisah. Seperti kafein pada umumnya, dibutuhkan sekitar satu jam untuk mencapai puncaknya di dalam tubuh.

Terkait dengan teh hijau, sebagian orang mengonsumsinya pada akhir pagi atau pertengahan siang hari untuk mencegah fokus menurun.

“Beberapa penelitian terbaru menemukan bahwa dibutuhkan sekitar satu jam untuk mencapai tingkat penyerapan kafein dan antioksidan puncak dalam teh hijau,” kata ahli diet terdaftar sekaligus ahli herbal Jenna Volpe, RDN, LD, IFNCP, CLT.

Namun, menurut ahli diet terdaftar Jennifer Pallian, B.Sc., RD, sebenarnya belum ada bukti bahwa teh hijau memiliki satu waktu terbaik universal dalam sehari untuk diminum agar fokus lebih baik,

Meski demikian, keduanya merekomendasikan minum teh hijau di pertengahan pagi atau di awal siang hari.

Bagi orang-orang yang gemar meminum matcha, manfaatnya mungkin akan lebih cepat dirasakan dibandingkan saat mengonsumsi teh hijau karena daunnya telah digiling menjadi bubuk.

Menurut Volpe, teh hijau yang telah menjadi bubuk akan lebih meningkatkan potensi dan penyerapan kafein, L-theanine, dan katekin.

Ahli gizi Priscilla Swahn, M.S., RD menyampaikan lebih baik meminum teh hijau di sore hari supaya tidak mengganggu kualitas tidur kita.

“Kafein dapat tetap berada di dalam tubuh selama berjam-jam, jadi mengandalkan teh hijau di sore hari untuk mengatasi penurunan energi pada akhirnya dapat merugikan anda jika mempengaruhi kualitas tidur,” tambah Swahn.

Dia menyampaikan efeknya pada setiap orang berbeda, dan beberapa orang lebih sensitif terhadap kafein, jadi kita mungkin perlu bereksperimen dengan waktu terbaik untuk tubuh Anda.

Swahn kemudian menyampaikan apabila meminum teh hijau di pagi hari menjadi waktu yang tepat karena memungkinkan kita untuk sarapan terlebih dahulu daripada mengganti makan dengan teh. Meskipun kafein, L-theanine, dan antioksidannya dapat membantu meningkatkan fokus, teh hijau tidak dapat menggantikan bahan bakar yang didapatkan otak dan tubuh dari makanan.

“Menggabungkan teh pagi Anda dengan makanan seimbang yang mengandung protein, karbohidrat kaya serat, dan lemak sehat dapat membantu mendukung energi dan konsentrasi yang lebih stabil sepanjang pagi,” kata Swahn.

Sedangkan Pallian menilai teh hijau hanyalah satu bagian dari gambaran keseluruhan dalam hal tetap fokus sepanjang hari. Cara lain untuk menjaga fokus adalah dengan beristirahat sejenak untuk memulihkan energi dan fokus.

Bawalah botol air isi ulang dan minumlah sedikit demi sedikit sepanjang hari. Ini bisa membantu jika menenangkan diri untuk memikirkan hal apa yang akan dilakukan selanjutnya.

Berikutnya jangan melewatkan waktu makan. Tanpa makanan yang cukup, kita tidak akan memiliki cukup energi.

“Lonjakan dan penurunan gula darah dapat merugikan fokus dan fungsi kognitif. Untuk energi yang stabil, makanlah tiga kali makan seimbang, ditambah camilan sesuai kebutuhan,” ujar Volpe.

Berolahragalah secara teratur seperti latihan aerobik, latihan beban, dan latihan gabungan pun sangat membantu fungsi kognitif.

Bahkan jalan kaki singkat pun dapat menjadi penyegaran yang bermanfaat ketika konsentrasi mulai memudar,” kata Swahn.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/5725651/waktu-terbaik-minum-teh-hijau-untuk-meningkatkan-fokus

Penggunaan celana dalam ketat dapat pengaruhi kesuburan pria

Penggunaan celana dalam ketat dapat pengaruhi kesuburan pria

Jakarta (ANTARA) – Sebuah studi baru yang diterbitkan pada bulan Juli di Jurnal Medis Chulalongkorn menemukan bahwa penggunaan celana dalam yang terlalu ketat dapat mempengaruhi kesuburan pria.

Para peneliti di Fakultas Kedokteran, Universitas Chulalongkorn merekrut pria Thailand berusia 20 hingga 55 tahun yang mencari perawatan infertilitas di Unit Biologi Reproduksi Rumah Sakit Memorial Raja Chulalongkorn antara Maret dan Juni 2024.

Menurut siaran Medical Daily pada Selasa (1/9), masing-masing mengisi kuesioner yang mencakup demografi, riwayat medis, dan jenis celana dalam, dan memberikan satu sampel air mani yang dianalisis berdasarkan edisi keenam manual laboratorium WHO.

Di antara 116 peserta yang memenuhi syarat, 93,1 persen mengenakan celana dalam ketat di siang hari, sementara 74,1 persen beralih ke celana boxer atau tidak mengenakan apa pun di malam hari.

Hasilnya, didapati ada dua temuan yang dinyatakan bahwa pria yang mengenakan celana dalam longgar baik siang maupun malam memiliki volume air mani yang lebih tinggi dengan rata-rata 1,2 mililiter.

Kemudian, pria yang mengenakan celana dalam ketat baik siang maupun malam memiliki persentase sperma berbentuk normal yang lebih tinggi, rata-rata setengah poin persentase.

Para peneliti menarik kesimpulan bahwa pilihan gaya hidup seperti pakaian dalam dapat mempengaruhi volume air mani dan morfologi sperma.

Sebelumnya, sebuah surat di Lancet tiga dekade lalu meneliti pakaian dalam ketat dan kualitas sperma. Analisis yang lebih besar terhadap pria yang mengunjungi pusat kesuburan menemukan bahwa mereka yang sebagian besar mengenakan celana boxer memiliki konsentrasi sperma dan jumlah total yang lebih tinggi daripada pria yang mengenakan gaya yang lebih ketat.

Sebuah kohort prakonsepsi berbasis populasi yang meneliti pilihan pakaian dalam dan kesuburan pria mencapai kesimpulan yang lebih lunak, dan satu ulasan secara langsung mempertanyakan apakah celana boxer benar-benar lebih baik.

Ada mekanisme yang masuk akal di balik perdebatan ini. Testis berada di luar tubuh karena produksi sperma sensitif terhadap suhu, dan studi yang mengukur suhu skrotum secara langsung telah menunjukkan bahwa jenis pakaian dalam yang dikenakan mengubahnya.

Apakah perbedaan suhu tersebut cukup besar atau cukup berkelanjutan untuk memengaruhi hasil kesuburan belum pernah diselesaikan, dan postur serta pakaian juga mempengaruhi suhu skrotum.

Penting juga untuk memperjelas apa arti sebenarnya dari kedua ukuran ini. Volume semen adalah jumlah cairan yang diproduksi, sebagian besar berasal dari vesikula seminalis dan prostat daripada testis, dan dipengaruhi oleh hidrasi dan berapa lama waktu telah berlalu sejak ejakulasi terakhir.

Sementara morfologi adalah proporsi sperma dengan bentuk normal, dinilai berdasarkan kriteria ketat di bawah mikroskop, dan bervariasi antar laboratorium. Baik angka tersebut maupun morfologi tidak menentukan sendiri apakah seorang pria dapat memiliki anak.

Studi ini memang mencakup fragmentasi DNA sperma, ukuran kualitas sperma yang lebih modern yang semakin banyak digunakan di klinik kesuburan. Kesesuaian pakaian dalam tidak dikaitkan dengan hal tersebut.

Adapun penyebab sebenarnya yang mempengaruhi kesuburan pria adalah pakaian dalam merupakan variabel kecil dibandingkan dengan hal-hal yang paling banyak diperhatikan oleh spesialis kesuburan.

Merokok, konsumsi alkohol berlebihan, obesitas, obat-obatan tertentu, infeksi, varikokel, dan usia semuanya memiliki hubungan yang jauh lebih mapan dengan kualitas semen.

Bagi pihak yang ingin mengetahui lebih jauh tentang kesuburannya dapat melakukan analisis sperma dan konsultasi dengan ahli urologi atau spesialis reproduksi daripada hanya mengganti pakaian dalamnya.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/5725663/penggunaan-celana-dalam-ketat-dapat-pengaruhi-kesuburan-pria

Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Telkomsel Bakal Sesuaikan Paket Kuota

Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Telkomsel Bakal Sesuaikan Paket Kuota

KOMPAS.com – Telkomsel buka suara terkait aturan baru pemerintah yang mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota internet pelanggan.

Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan kajian menyeluruh untuk menyesuaikan produk dan layanan Telkomsel dengan regulasi yang berlaku.

“Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, Telkomsel mendukung (keputusan tersebut),” ujar Fahmi dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (4/9/2026).

“Saat ini, (kami) tengah melakukan kajian menyeluruh terkait penyesuaian produk dan layanan, serta memastikan keselarasannya dengan regulasi yang berlaku,” imbuh Fahmi.

Fahmi menegaskan bahwa Telkomsel patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta mendukung kebijakan pemerintah untuk memperkuat perlindungan pelanggan.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya memahami pentingnya perlindungan pelanggan, termasuk penyampaian informasi layanan yang jelas dan mudah dipahami.

Kendati demikian, Fahmi mengaku belum bisa membeberkan mekanisme penerapan aturan terkait sisa kuota internet pelanggan.

“Terkait teknis implementasinya, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemangku kepentingan terkait,” pungkas Fahmi.

Operator dilarang hanguskan sisa kuota internet

Seperti diwartakan sebelumnya, aturan mengenai perlindungan sisa kuota tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

SE yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 itu melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan secara sepihak setelah masa aktif paket berakhir.

Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang telah dibeli.

Dalam aturan tersebut, operator tidak diwajibkan menerapkan mekanisme rollover untuk seluruh paket internet.

Operator dapat menyediakan sejumlah pilihan perlindungan sisa kuota, seperti akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund).

Diberi waktu hingga 28 September

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan waktu hingga 28 September 2026 bagi operator seluler untuk memenuhi kewajiban yang tercantum dalam SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026.

Operator juga wajib menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi paling lambat pada tanggal tersebut.

Selain itu, operator juga diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid sebelumnya menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pelanggan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya beberapa waktu lalu.

Adapun SE tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Kemkomdigi menyebut aturan baru ini diterbitkan karena masih menerima aduan masyarakat terkait operator yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi putusan MK mengenai perlindungan sisa kuota internet.

Sumber : https://tekno.kompas.com/read/2026/09/04/14441137/sisa-kuota-tak-boleh-hangus-telkomsel-bakal-sesuaikan-paket-kuota

Ngeri! Studi Temukan 96% Tuna Terinfeksi Cacing Parasit

Ngeri! Studi Temukan 96% Tuna Terinfeksi Cacing Parasit

Jakarta – Sebuah studi di Brasil menemukan fakta mengejutkan tentang ikan tuna. Sebanyak 96% tuna skipjack yang diperiksa peneliti diketahui terinfeksi cacing parasit, termasuk pada jaringan otot atau daging yang biasa dikonsumsi manusia.

Penelitian yang dilakukan tim dari Federal University of Santa Catarina, Brasil, tersebut memeriksa 53 ekor tuna skipjack (Katsuwonus pelamis). Dari seluruh sampel, peneliti menemukan lebih dari 1.600 cacing parasit.

Hasil penelitian dipublikasikan sebagai brief communication di jurnal Ocean and Coastal Research. Perlu dicatat, angka 96% tersebut hanya menggambarkan sampel dalam studi dan bukan berarti 96% tuna di Brasil atau dunia terinfeksi parasit.

Tuna skipjack merupakan spesies yang banyak dikonsumsi manusia. Ikan yang juga dikenal sebagai oceanic bonito atau katsuo ini antara lain digunakan untuk produk tuna kalengan dan hidangan berbahan ikan mentah.

Cacing Parasit Ditemukan di Daging Tuna

Dengan bantuan mikroskop, peneliti memeriksa sejumlah organ tuna. Hasilnya, ginjal dan jantung menjadi satu-satunya organ yang selalu bebas parasit pada seluruh sampel.

Usus mencatat tingkat infeksi tertinggi, kemudian jaringan otot atau daging yang biasa dikonsumsi manusia, disusul lambung. Dua kelompok cacing yang dominan diidentifikasi sebagai Trypanorhyncha dan Anisakis.

“Temuan ini menegaskan pentingnya inspeksi kesehatan dan eviserasi segera untuk mencegah larva berpindah dari organ dalam ke daging ikan,” tulis tim peneliti dalam laporannya.

Skipjack termasuk komoditas perikanan penting. Secara global, spesies ini menjadi spesies laut ketiga yang paling banyak ditangkap pada 2022, dengan total tangkapan sekitar 3,1 juta ton.

Meski hasilnya mencolok, penelitian ini memiliki keterbatasan. Sampelnya hanya 53 ikan dan dikumpulkan pada satu titik waktu, sehingga hasil tersebut belum bisa digunakan untuk menggambarkan kondisi tuna secara global.

Apakah Tuna yang Terinfeksi Cacing Aman Dimakan?

Keberadaan cacing parasit tidak otomatis membuat semua tuna berbahaya untuk dikonsumsi. Pengolahan dan pemasakan yang tepat dapat membunuh sebagian besar parasit.

Risiko lebih perlu diperhatikan ketika ikan dikonsumsi mentah atau tidak dimasak dengan benar. Parasit tertentu, termasuk beberapa jenis Anisakis, dapat menyebabkan gangguan pencernaan pada manusia seperti sakit perut, mual, muntah, dan diare.

Industri makanan laut dan chef sushi umumnya juga melakukan pemeriksaan serta membuang parasit yang terlihat sebelum ikan disajikan. Namun parasit berukuran sangat kecil masih berpotensi lolos dari pemeriksaan visual.

Menariknya, keberadaan parasit pada ikan tidak selalu dianggap sebagai pertanda buruk bagi ekosistem.

Chelsea Wood, ahli parasitologi dari University of Washington yang tidak terlibat dalam penelitian tersebut, sebelumnya menemukan jumlah cacing Anisakis pada makanan laut mentah meningkat drastis sejak era 1970-an.

Siklus hidup cacing anisakid melibatkan berbagai organisme dalam rantai makanan laut, termasuk mamalia laut. Karena itu, peningkatan jumlah parasit diduga antara lain berkaitan dengan pulihnya populasi sejumlah mamalia laut berkat program konservasi.

Dengan kata lain, cacing pada ikan bisa menjadi salah satu indikator berlangsungnya rantai makanan laut yang kompleks dan sehat. Namun dari sisi keamanan pangan, penanganan dan pengolahan ikan dengan benar tetap penting untuk mengurangi risiko parasit sampai ke konsumen, demikian dilansir dari Science Alert.

Sumber : https://inet.detik.com/science/d-8647801/ngeri-studi-temukan-96-tuna-terinfeksi-cacing-parasit

Pertamina Batalkan Mekanisme Beli BBM Wajib Tunjukkan STNK

Pertamina Batalkan Mekanisme Beli BBM Wajib Tunjukkan STNK

Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga membatalkan mekanisme beli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU harus menunjukkan STNK. Mekanisme itu sebelumnya akan diterapkan di wilayah Sumatera Selatan.

Pertamina Patra Niaga menegaskan, wacana kewajiban menunjukkan STNK sebagai syarat untuk membeli BBM di SPBU bukan merupakan kebijakan nasional. Mekanisme tersebut merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan.

Namun, Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk membatalkan rencana implementasi mekanisme tersebut. Ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Menurut VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora, pihaknya sangat memperhatikan respons dan masukan masyarakat atas informasi yang tersebar dari wilayah Sumatera Selatan.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” ujar Kitty dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2026).

Pertamina Patra Niaga memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berkaitan dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.

Pertamina terus memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.

Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha. Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

Selain pengawasan di lapangan, Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.

Sumber : https://oto.detik.com/berita/d-8647855/pertamina-batalkan-mekanisme-beli-bbm-wajib-tunjukkan-stnk