Google Izinkan Toko Aplikasi Android Pihak Ketiga di Play Store

Google Izinkan Toko Aplikasi Android Pihak Ketiga di Play Store

Liputan6.com, Jakarta – Google mulai membuka akses distribusi toko aplikasi pihak ketiga melalui Google Play Store.

Langkah ini memungkinkan pengguna Android di Amerika Serikat (AS) untuk menemukan dan memasang toko aplikasi alternatif langsung dari Play Store, setelah perjalanan panjang yang berkaitan dengan persoalan hukum dan persaingan di ekosistem aplikasi.

Untuk tahap awal, Aptoide Games menjadi yang pertama tersedia di Play Store. Toko aplikasi tersebut berfokus kepada game, dan menawarkan berbagai judul gratis maupun berbayar.

Namun, fitur ini belum berlaku secara global karena distribusi toko aplikasi pihak ketiga tersebut. Saat ini hanya tersedia bagi pengguna di Negeri Paman Sam.

Google menjelaskan, pengguna dapat menemukan toko aplikasi pihak ketiga melalui halaman khusus di Play Store. Akses tersebut bisa dilakukan melalui tautan langsung, menu akun Google Play, halaman kategori aplikasi, maupun pencarian dengan kata kunci seperti “App Store” atau nama toko aplikasi tertentu.

Disitat dari 9to5google, Kamis (13/8/2026), dalam penerapannya Google tetap memberlakukan kebijakan Play Store terhadap toko aplikasi pihak ketiga.

Namun, perusahaan menegaskan tidak akan meninjau setiap aplikasi yang tersedia di dalam toko-toko tersebut. Google juga tidak bertanggung jawab untuk mengelola pembaruan aplikasi maupun sistem pembayaran yang digunakan oleh toko pihak ketiga.

Proses pemasangan Aptoide Games dari Play Store juga dibuat relatif sederhana, serupa dengan ketika pengguna memasang aplikasi Android pada umumnya.

Setelah toko aplikasi terpasang, pengguna dapat mengunduh aplikasi atau gim yang tersedia di dalamnya tanpa perlu melewati mekanisme keamanan tambahan.

Pengujian Instal Game

Dalam pengujian yang dilakukan 9to5Google, game Clash of Kings yang diunduh melalui Aptoide dapat digunakan dengan lancar. Satu-satunya langkah tambahan yang muncul adalah konfirmasi dengan menekan opsi “Install” setelah proses pengunduhan aplikasi selesai.

Kehadiran toko aplikasi pihak ketiga langsung di Google Play Store menjadi perubahan penting dalam cara pengguna Android memperoleh aplikasi dan game.

Langkah ini juga memberikan jalur yang lebih praktis bagi layanan seperti Epic Games untuk mendistribusikan toko aplikasi alternatif, tanpa membuat pengguna harus melalui proses instalasi yang rumit.

Sumber : https://www.liputan6.com/tekno/read/8268175/google-izinkan-toko-aplikasi-android-pihak-ketiga-di-play-store

Catat Ya, Ini 6 Faktor yang Bikin Permohonan Visa Kamu Ditolak

Catat Ya, Ini 6 Faktor yang Bikin Permohonan Visa Kamu Ditolak

Jakarta, CNN Indonesia — Saat ini mengajukan permohonan visa bisa dilakukan secara daring, sehingga memudahkan pemohon untuk melakukan pengajuan di mana saja.

Meski dapat diajukan dengan mudah, hal tersebut tidak menjadi jaminan bahwa permohonan visa kalian tidak akan ditolak.

Terlebih, tidak sedikit negara yang memperketat syarat agar visa diterima, sehingga hal ini membuat pemohon mesti ekstra hati-hati dalam mengajukan.

Namun, bagi yang berencana mengajukan permohonan visa tidak perlu panik. Terdapat sejumlah hal yang bisa dilakukan untuk menghindari permohonan visa kamu tidak ditolak.

Berikut 6 faktor yang perlu dihindari demi meminimalisasi permohonan visa ditolak, mengutip dari situs resmi Imigrasi.

1. Dokumen yang diunggah buram

Hal pertama yang perlu diperhatikan saat ingin mengajukan permohonan visa adalah mengunggah dokumen dengan resolusi yang tepat.

Pada halaman pengunggahan dokumen divisa-online.imigrasi.go.id, terdapat keterangan ukuran dan jenis dokumen yang dapat diunggah.

Apabila pemohon mengalami kendala, seperti hasil scan yang dikompres terlihat buram, sebaiknya gunakan alat scan atau aplikasi scan lain.

Jenis gawai yang digunakan untuk scan juga dapat memengaruhi ukuran dan kejelasan hasil scan.

2. Dokumen tambahan tidak dilengkapi

Dalam beberapa kondisi, dokumen tambahan juga perlu diunggah untuk meminimalisir pengajuan ditolak.

Contohnya saat masa Pandemi Covid-19, pemohon harus menyertakan surat keterangan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, hasil tes RT PCR, surat keterangan bersedia karantina, dan lain-lain.

3. Masa berlaku paspor tidak mencukupi

Hal berikutnya yang perlu diperhatikan saat mengajukan visa adalah masa berlaku paspor.

Pastikan masa berlaku paspor sesuai dengan masa tinggal yang diberikan oleh visa.

Biasanya, paspor harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan lebih lama daripada masa tinggal visa yang diajukan.

4. Pemegang ITAS belum melakukan EPO/ERP

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan jika WNA yang memiliki ITAS (Izin Tinggal Terbatas) harus melakukan EPO/ERP (Exit Permit Only/Exit Re-Entry Permit).

“Orang asing yang memiliki ITAS namun sudah tidak dapat diperpanjang, bisa ajukan visa onshore. Tapi harus EPO (ERP) terlebih dahulu di kantor imigrasi. Setelahnya langsung ajukan visa dengan melampirkan bukti EPO/ERP bersama berkas lainnya”, jelas Achmad.

Setelah melakukan EPO/ERP, bukti juga harus dilampirkan dalam permohonan visa.

5. Salah memilih jenis visa

Kesalahan ini umumnya terjadi pada pengajuan permohonan visa tinggal terbatas penyatuan keluarga (C317).

Perlu diperhatikan bahwa tidak semua anggota keluarga dapat mengajukan Vitas C317.

Visa ini hanya dapat diajukan WNA yang ingin menyatukan diri dengan istri/suami, serta anak berstatus WNA yang ingin menyatukan diri dengan orang tua WNI atau orang tua pemegang ITAS/ITAP.

“Hanya WNA dengan orang tua dalam perkawinan campuran (WNI dan WNA) yang bisa ajukan visa penyatuan keluarga. Kalau WNA tersebut ex-WNI dan kedua orang tuanya WNI, tidak bisa ajukan visa C317. Yang bisa adalah Vitas Repatriasi C318 atau Visa Kunjungan”, ucap pria Achmad.

6. Terdapat ketidaksesuaian data

Sebelum mengajukan pemohonan visa, pastikan untuk memeriksa data yang dilampirkan agar permohonan tidak ditolak.

“Kroscek semua data yang dilampirkan, apa sudah sama semua di paspor, surat permohonan dan jaminan, di tiket pesawatnya jika ikut diunggah. Untuk calon Tenaga Kerja Asing, pastikan semua data saat mengajukan permohonan visa sudah sinkron dengan data-data di RPTKA-nya. Hati-hati, perbedaan sedikit saja sudah bisa membuat permohonan visa tidak disetujui”, tegasnya.

Sebagai tambahan, saat ini proses persetujuan visa offshore ditangguhkan untuk sementara waktu. Hal ini berhubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 27 Tahun 2021.

Berdasarkan peraturan tersebut, WNA pemegang visa apapun kecuali visa dinas dan visa diplomatik, tidak diizinkan memasuki wilayah Indonesia.

Sedangkan WNA pemegang ITAS dan ITAP dapat memasuki wilayah Indonesia dengan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20260813084904-269-1391711/catat-ya-ini-6-faktor-yang-bikin-permohonan-visa-kamu-ditolak

YouTube Ubah Aturan Monetisasi Buat Kreator, Ini Poin-poinnya

YouTube Ubah Aturan Monetisasi Buat Kreator, Ini Poin-poinnya

Jakarta, CNN Indonesia — YouTube mengubah sejumlah aturan monetisasi dalam YouTube Partner Program (YPP), termasuk syarat bagi kreator baru dan mekanisme pendapatan dari Shorts.

Perubahan tersebut diumumkan YouTube dalam blog resminya pada 10 Agustus 2026 dan akan mulai berlaku pada 1 Februari 2027.

“Para kreator dapat meninjau dan menyetujui ketentuan baru tersebut di YouTube Studio, yang akan mulai berlaku pada 1 Februari 2027,” tulis YouTube dalam pengumuman tersebut, Senin (10/8).

YouTube menyebut ini sebagai perubahan signifikan pertama pada YPP sejak 2018. Saat ini, program tersebut telah diikuti lebih dari 3 juta kreator.

Berikut sejumlah perubahan yang diumumkan YouTube.

1. Premium Lite diperluas

YouTube akan memperluas Premium Lite ke seluruh negara tempat YouTube Premium tersedia.

Layanan ini menawarkan pengalaman menonton sebagian besar konten tanpa gangguan, bisa diputar secara offline, dan berjalan di latar belakang.

Kreator memperoleh pendapatan dari langganan tersebut melalui kumpulan pendapatan khusus untuk setiap jenis langganan.

Sebanyak 30 persen dari pendapatan bersih langganan Premium dan 60 persen dari Premium Lite dialokasikan ke kumpulan pendapatan tersebut.

Dana kemudian didistribusikan kepada kreator berdasarkan waktu tonton dan jumlah tayangan dari pelanggan.

Dari distribusi tersebut, kreator mendapatkan bagi hasil sebesar 55 persen untuk video berdurasi panjang dan 45 persen untuk Shorts.

YouTube menyebut kreator secara rata-rata memperoleh pendapatan lebih tinggi ketika pengguna berlangganan Premium dibandingkan saat pengguna menonton iklan.

2. Syarat pendapatan Shorts berubah

YouTube juga mengubah cara distribusi pendapatan Shorts. Mulai 1 Februari 2027, kreator harus memiliki 10 juta tayangan Shorts yang memenuhi syarat dalam 90 hari terakhir agar bisa mendapatkan bagi hasil dari iklan dan langganan di Shorts.

Kanal yang berada di bawah ambang tersebut tetap menjadi bagian dari YPP dan masih dapat memperoleh pendapatan dari konten berdurasi panjang.

Kemudian, bagi hasil Shorts akan kembali aktif secara otomatis ketika channel kembali mencapai 10 juta tayangan dalam 90 hari.

YouTube menyebut kreator yang saat ini sudah memperoleh pendapatan signifikan dari Shorts kemungkinan tidak akan banyak terdampak perubahan tersebut.

Selain itu, YouTube akan memperluas peluang pendapatan melalui program insentif baru.

Program tersebut antara lain mencakup bonus YouTube Shopping, insentif untuk kesepakatan dengan merek, serta tambahan pendapatan bagi kreator yang memulai dan mengembangkan tren.

Rincian lebih lanjut mengenai program insentif tersebut akan diumumkan kemudian.

3. Syarat masuk YPP diperketat untuk kreator baru

YouTube juga menaikkan persyaratan bagi kreator baru yang ingin memperoleh bagi hasil dari iklan dan Premium.

Kreator baru harus memiliki 8.000 jam waktu tonton yang memenuhi syarat dalam 365 hari terakhir.

Alternatifnya, kreator harus mengumpulkan 20 juta tayangan Shorts yang memenuhi syarat dalam 90 hari terakhir.

Perubahan tersebut hanya berlaku bagi kreator baru yang mendaftar ke YPP.

Kreator yang sudah berada dalam YPP tidak terdampak aturan masuk baru tersebut.

YouTube mengatakan persyaratan untuk fitur Fan Funding dan produk belanja tidak berubah.

Perusahaan milik Google ini menyebut perubahan dilakukan seiring pertumbuhan penggunaan YouTube.

YouTube saat ini mencatat lebih dari 200 miliar tayangan Shorts setiap hari dan lebih dari 1 miliar jam waktu tonton di televisi setiap hari.

Kreator dapat meninjau dan menyetujui ketentuan baru melalui YouTube Studio sebelum aturan mulai berlaku pada 1 Februari 2027.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20260813114927-185-1391783/youtube-ubah-aturan-monetisasi-buat-kreator-ini-poin-poinnya

Gen Z Susah Cari Kerja, Pekerjaan Kuno Ini Punya Peluang Besar di Masa Depan

Gen Z Susah Cari Kerja, Pekerjaan Kuno Ini Punya Peluang Besar di Masa Depan

Jakarta – Tren global menunjukkan bahwa Gen Z kesulitan mendapatkan pekerjaan. Salah satu alasannya adalah karena Gen Z lebih mementingkan nilai-nilai tertentu yang berbeda dengan generasi sebelumnya.
Sama halnya seperti di Indonesia. Menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS per Mei 2026, Gen Z yang berusia 15-24 tahun menjadi kelompok dengan pengangguran terbanyak.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada kelompok umur 15-24 tahun mencapai 17,37%. Jumlah ini sangat tinggi dibandingkan dengan tingkat pengangguran pada kelompok umur 25-29 tahun yang sebesar 2,56%.

Secara global, keberadaan artificial intelligence (AI) turut memengaruhi tren pasar kerja. Ini karena AI mengerjakan pekerjaan yang biasa dilakukan oleh pemula, sehingga Gen Z yang sedang mencari kerja semakin menghadapi tantangan persaingan.

Meski begitu, ada pekerjaan kuno yang memiliki potensi pertumbuhan besar di masa depan. Bidang apa itu?

Bidang yang Diprediksi Menciptakan 35 Juta Lapangan Kerja pada 2030

Menurut Future of Jobs Report 2025 dari World Economic Forum (WEF), sektor pertanian diperkirakan akan menciptakan 35 juta lapangan kerja tambahan pada 2030. Bidang pertanian menjadi lonjakan lapangan kerja terbesar di dunia.

Namun, bidang ini menghadapi tantangan besar. Banyak anak muda menganggap bidang pertanian adalah profesi yang kuno karena banyak dikerjakan oleh orang tua.

Data WEF menunjukkan bahwa hanya ada kurang dari 1 dari 20 petani di dunia yang berusia di bawah 35 tahun. Ini artinya, sangat jarang anak muda yang ingin menjadi petani.

Selain kurangnya anak muda, bidang pertanian menghadapi tantangan besar lain, seperti kondisi tanah yang memburuk, lahan yang dirusak, cuaca yang semakin tidak bisa diprediksi, dan biaya perawatan yang meningkat.

Kenapa Sektor Pertanian Potensial Membuka Lapangan Kerja?

Meski ada banyak tantangan, sektor pertanian bisa berkembang karena kebutuhan akan pangan yang terus bertambah. Ini berkaitan dengan jumlah manusia yang bertambah banyak dan tren makanan organik yang meningkat.

Di sisi lain, teknologi mutakhir memicu sektor pertanian menjadi karier yang menjanjikan. Dengan teknologi terbaru seperti sensor pintar, alat presisi, hingga model tanaman berbasis AI, sistem pertanian bisa menjadi lebih efektif dan produktif.

Dalam hal ini, Gen Z paling berpotensi menjadi petani yang menggabungkan pengetahuan, teknologi, kewirausahaan, dan praktik pertanian yang berkelanjutan. Menurut WEF, akumulasi faktor ini menyebabkan sektor pertanian sangat berpeluang bagi Gen Z.

Petani Gen Z di China

Gen Z di China, menjadi salah satu yang menjawab tantangan. Banyak anak muda di China mulai terjun ke dunia pertanian.

Para petani di China mendefinisikan kembali makna menjadi seorang petani dan memakai pendekatan modern. Salah satu petani, Wang Huan (21), dari Kabupaten Yicheng, Provinsi Shanxi, memandang keluarganya yang bertani dengan susah payah karena harus membawa tangki pestisida di punggung.

Baginya, pekerjaan itu kurang efektif. Namun, ketika ia terjun menjadi petani, ia berinovasi menggunakan drone dan bisa membuat pekerjaan menjadi lebih efektif dan produktif.

“Sebuah drone dapat menyebarkan dua ton pupuk hanya dalam waktu sehari, sementara pekerjaan yang sama dulunya membutuhkan tiga orang selama empat hingga lima hari,” ucapnya, dikutip dari China Daily.

Selain drone, petani muda di China juga menggunakan mesin pemanen otomatis, mesin penanam benih, dan mesin pengepak jerami. Dengan pendekatan modern, banyak anak muda lulusan kampus di kota akhirnya memilih kembali ke desanya.

“Mesin pertanian semakin canggih, dengan kabin ber-AC dan kontrol yang lebih mudah digunakan. Hal ini membuat lingkungan kerja jauh lebih baik,” kata Ding Zehui dari Kabupaten Wanrong, Provinsi Shanxi, yang kembali ke desanya untuk menjadi petani usai lulus kuliah.

Kini, mereka tak hanya menggunakan mesin otomatis, tapi menggandeng AI. Dengan teknologi yang dikembangkan, mereka membangun komunitas untuk mengembangkan pertanian modern.

Data resmi menunjukkan bahwa tingkat mekanisasi komprehensif untuk budidaya, penanaman, dan panen tanaman di China telah melampaui 75 persen. Munculnya pertanian cerdas juga memberikan profesi pertanian daya tarik baru yang keren dan memikat kaum muda China untuk terjun menjadi petani.

“Ketika Anda melihat hamparan gandum yang siap panen setelah seharian bekerja keras, tidak ada kata-kata yang dapat menggambarkan rasa pencapaian tersebut,” ujar Ding.

Sumber : https://www.detik.com/edu/edutainment/d-8615849/gen-z-susah-cari-kerja-pekerjaan-kuno-ini-punya-peluang-besar-di-masa-depan

Tabel Perkalian 1-10 Lengkap dengan Trik Cepat Menghafal

Tabel Perkalian 1-10 Lengkap dengan Trik Cepat Menghafal

Jakarta – Dasar perkalian 1-10 bisa dipelajari sejak dini oleh siswa. Orang tua dan guru bisa mulai mengajarkan dengan cepat dengan trik di bawah ini.
Biasanya, beberapa orang kesulitan menghafal tabel perkalian. Namun, ada metode yang lebih praktis dan cepat untuk menghafal.

Berikut ini tabel perkalian dari 1-10 dan tabel untuk menghafalnya, yang dikutip dari Buku Saku Pintar Matematika SD Kelas 4, 5, & 6 karya Supadi, M Si.

Perkalian 1-10 Lengkap

Perkalian 1

1 × 1 = 1
1 × 2 = 2
1 × 3 = 3
1 × 4 = 4
1 × 5 = 5
1 × 6 = 6
1 × 7 = 7
1 × 8 = 8
1 × 9 = 9
1 × 10 = 10

Perkalian 2

2 × 1 = 2
2 × 2 = 4
2 × 3 = 6
2 × 4 = 8
2 × 5 = 10
2 × 6 = 12
2 × 7 = 14
2 × 8 = 16
2 × 9 = 18
2 × 10 = 20

Perkalian 3

3 × 1 = 3
3 × 2 = 6
3 × 3 = 9
3 × 4 = 12
3 × 5 = 15
3 × 6 = 18
3 × 7 = 21
3 × 8 = 24
3 × 9 = 27
3 × 10 = 30

Perkalian 4

4 × 1 = 4
4 × 2 = 8
4 × 3 = 12
4 × 4 = 16
4 × 5 = 20
4 × 6 = 24
4 × 7 = 28
4 × 8 = 32
4 × 9 = 36
4 × 10 = 40

Perkalian 5

5 × 1 = 5
5 × 2 = 10
5 × 3 = 15
5 × 4 = 20
5 × 5 = 25
5 × 6 = 30
5 × 7 = 35
5 × 8 = 40
5 × 9 = 45
5 × 10 = 50

Perkalian 6

6 × 1 = 6
6 × 2 = 12
6 × 3 = 18
6 × 4 = 24
6 × 5 = 30
6 × 6 = 36
6 × 7 = 42
6 × 8 = 48
6 × 9 = 54
6 × 10 = 60

Perkalian 7

7 × 1 = 7
7 × 2 = 14
7 × 3 = 21
7 × 4 = 28
7 × 5 = 35
7 × 6 = 42
7 × 7 = 49
7 × 8 = 56
7 × 9 = 63
7 × 10 = 70

Perkalian 8

8 × 1 = 8
8 × 2 = 16
8 × 3 = 24
8 × 4 = 32
8 × 5 = 40
8 × 6 = 48
8 × 7 = 56
8 × 8 = 64
8 × 9 = 72
8 × 10 = 80

Perkalian 9

9 × 1 = 9
9 × 2 = 18
9 × 3 = 27
9 × 4 = 36
9 × 5 = 45
9 × 6 = 54
9 × 7 = 63
9 × 8 = 72
9 × 9 = 81
9 × 10 = 90

Perkalian 10

10 × 1 = 10
10 × 2 = 20
10 × 3 = 30
10 × 4 = 40
10 × 5 = 50
10 × 6 = 60
10 × 7 = 70
10 × 8 = 80
10 × 9 = 90
10 × 10 = 100

Tabel Perkalian untuk Menghafal dengan Cepat

Menguasai perkalian 1-10 adalah langkah awal untuk bisa jago matematika. Dengan tabel, pola cepat, dan latihan seru, belajar perkalian bisa jadi menyenangkan untuk semua usia.

Berikut untuk tabel perkaliannya.

Sumber : https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-8130438/tabel-perkalian-1-10-lengkap-dengan-trik-cepat-menghafal

Raup Rp17,1 Triliun, Harita Nickel Siap Sulap Panas Sisa Jadi Listrik 50 MW

Raup Rp17,1 Triliun, Harita Nickel Siap Sulap Panas Sisa Jadi Listrik 50 MW

PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel mencatatkan pendapatan Rp17,1 triliun sepanjang semester I 2026. Optimalisasi kapasitas produksi dan peningkatan penjualan bijih nikel menjadi penopang kinerja perseroan di tengah tekanan industri nikel global.

Direktur Keuangan Harita Nickel Suparsin Darmo Liwan mengatakan perseroan tetap mengedepankan efisiensi dan keandalan produksi pada seluruh rantai bisnisnya yang terintegrasi.

“Sepanjang semester pertama tahun ini, industri nikel global masih mengalami berbagai tantangan. Dalam kondisi tersebut, kami tetap berfokus menjaga operasional yang efisien, andal, dan terukur di seluruh rantai nilai terintegrasi. Optimalisasi kapasitas produksi mulai memberikan kontribusi terhadap kinerja penjualan di sejumlah segmen,” ujar Suparsin dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Rabu (12/8/2026).

Dalam laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026, Harita Nickel mencatat peningkatan penjualan bijih nikel dibandingkan semester I tahun lalu.

Pertumbuhan tersebut ditopang beroperasinya fasilitas tambang baru milik PT Gane Tambang Sentosa (GTS) sejak kuartal III 2025. Tambahan lini produksi fasilitas pirometalurgi PT Karunia Permai Sentosa (KPS) turut memberikan kontribusi terhadap kinerja operasional perseroan.

Pada segmen pirometalurgi, penjualan feronikel juga meningkat secara tahunan. Kenaikan itu terutama didorong tambahan output dari lini produksi fasilitas Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) milik KPS.

Sementara itu, penjualan produk High Pressure Acid Leach (HPAL) pada segmen hidrometalurgi dipengaruhi oleh jadwal pengiriman.

Harita Nickel terus mengoptimalkan kegiatan operasional dari penambangan hingga pengolahan nikel. Penambahan kapasitas produksi di sejumlah fasilitas dilakukan secara bertahap untuk meningkatkan fleksibilitas operasional sekaligus menjaga pasokan kepada pelanggan.

Perseroan juga memperkuat praktik usaha yang bertanggung jawab sebagai bagian dari strategi menjaga keandalan produksi dan menopang pertumbuhan jangka panjang.

Mengubah Panas Sisa Menjadi Listrik

Di tengah ekspansi produksi, Harita Nickel melanjutkan sejumlah inisiatif dekarbonisasi untuk meningkatkan efisiensi energi sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca.

Salah satunya adalah penerapan teknologi waste heat recovery pada fasilitas HPAL. Teknologi tersebut memanfaatkan panas sisa dari kegiatan operasional untuk menghasilkan energi listrik.

Fasilitas itu dirancang memiliki kemampuan menghasilkan listrik hingga 50 megawatt (MW). Pengerjaannya ditargetkan selesai pada kuartal IV 2026.

Sumber : https://www.inilah.com/raup-rp171-triliun-harita-nickel-nckl-siap-sulap-panas-sisa-jadi-listrik-50-mw

Mengerikannya Hukum bagi Penghina Agama Islam

Mengerikannya Hukum bagi Penghina Agama Islam

Media sosial Indonesia lagi ramai soal dugaan penistaan agama yang terjadi di booth minuman beralkohol, Newport, di acara The Sounds Project 2026.

Semua berawal dari sebuah video yang memperlihatkan seorang pengunjung mengikuti tantangan menghafal surah Ad-Duha dan mendapatkan minuman beralkohol gratis.

Banyak orang yang marah, khususnya umat muslim karena dianggap melakukan promosi minuman alkohol, yang dilarang dalam Islam, dengan ayat Alquran.

Tak sedikit juga yang menyebutnya sebagai penghinaan agama. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menghina agama Islam?

Hukum Menghina Agama Islam

Hukum menghina agama adalah haram dan termasuk dosa besar dalam Islam. Bentuk penghinaan agama Islam mencakup mengolok-golok Allah SWT, rasul-rasul, dan ayat Alquran.

Dalam hukum Islam, penghina agama Islam dijatuhi hukuman sebagai berikut:

Penghina Agama Islam dari Kalangan Muslim

Seorang muslim yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat, menunaikan segala kewajibannya, dan meyakininya bisa menjadi kafir dan murtad jika menistakan agamanya.

Mayoritas ulama juga berpandangan bahwa hukuman berat bagi penghina agama Islam adalah hukuman mati.

Namun, dalam hukum Islam terdapat syarat ketat dalam penerapannya agar tidak menimbulkan kekacauan yaitu eksekusi hanya boleh dilakukan lewat proses peradilan yang diputuskan oleh ulil amri atau pemerintah sah.

Umat muslim juga tidak boleh langsung memvonis seseorang kafir setelah ia mengolok-olok agama Islam.

Para ulama menetapkan dua syarat dalam menyebut seorang muslim sebagai kafir yaitu:

  • Adanya dalil yang jelas dan tegas bahwa sebuah perkataan, perbuatan, atau keyakinannya termasuk kekufuran dalam syariat Islam.
  • Perlu diperhatikan bahwa orang itu sudah memahami larangan yang dilanggarnya, seluruh syarat penerapan hukum telah terpenuhi, dan tidak ada kondisi yang menjadi penghalang dalam penerapan hukumnya.

Penghina Agama Islam dari Kalangan Kafir Harbi

Kafir harbi merupakan sebutan bagi seseorang yang secara terang-terangan memusuhi, memerangi, atau berada dalam keadaan perang melawan umat Islam.

Hukuman bagi golongan ini jika menghina Islam adalah dibunuh, sebagaimana tertulis dalam surah Al-Baqarah ayat 193:

“Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti, maka tidak ada (lagi) permusuhan, kecuali terhadap orang-orang zalim.”

Selain harbi, ada jenis kafir lainnya dalam Islam, yakni:

  • Kafir dzimmi: Orang yang membayar upeti yang dipungut setiap tahun sebagai imbalan atas diizinkannya mereka tinggal di negeri kaum muslimin.
  • Kafir mu’ahad: Orang yang menjalin kesepakatan dengan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang sudah ditentukan.
  • Kafir musta’man: Orang yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin.

Orang mana saja dari tiga jenis kafir itu juga dihukum berat berupa hukuman mati jika menistakan agama Islam.

Penghina Agama Islam dari Kalangan Munafik dan Zindiq

Golongan ini adalah orang-orang yang menunjukkan keislamannya, tetapi dalam hatinya mereka memusuhi Allah SWT, ayat-ayat-Nya, dan rasul-rasul-Nya.

Dalam syariat Islam, hukumnya adalah hukuman mati jika mereka menghina agama Islam. Allah SWT juga memberi azab pedih di dunia dan akhirat.

Hal ini dijelaskan dalam surah At-Taubah ayat 74:

“Mereka (orang munafik) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakiti Muhammad). Sungguh, mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir setelah Islam, dan menginginkan apa yang mereka tidak dapat mencapainya; dan mereka tidak mencela (Allah dan Rasul-Nya), sekiranya Allah dan Rasul-Nya telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka. Maka jika mereka bertobat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka berpaling, niscaya Allah akan mengazab mereka dengan azab yang pedih di dunia dan akhirat; dan mereka tidak mempunyai pelindung dan tidak (pula) penolong di bumi.”

Adapun secara hukum di Indonesia, pelaku penghinaan agama, baik dari kalangan muslim maupun non muslim bisa dijerat Pasal 156a KUHP dan hukuman penjara paling lama lima tahun.

Dalil tentang Orang yang Menghina Agama Islam

Dalil terkait orang yang menghina atau mencela agama Islam banyak disebutkan dalam surah-surah Alquran sebagai berikut:

1. Surah At-Taubah Ayat 65-66

وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ

Wala’in sa altahum layaqoolunna innamaa kunnaa nakhoodu wa nal’ab; qul abillaahi wa ‘Aayaatihee wa Rasoolihee kuntum tastahzi’oon

65) Artinya: “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”

لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚ إِن نَّعْفُ عَن طَائِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ

Laa ta’taziroo qad kafartum ba’da eemaanikum; in na’fu ‘an taaa’ifatim minkum nu’az zib taaa’ifatam bi annahum kaanoo mujrimeen

66) Artinya: “Tidak perlu kamu meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman. Jika Kami memaafkan sebagian dari kamu (karena telah tobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang (selalu) berbuat dosa.”

Pada ayat 65, ditegaskan bahwa kaum munafik tidak patut mengejek Allah SWT, ayat-ayat, dan rasul-Nya. Perbuatan itu melewati batas dan tidak ada yang melakukannya kecuali yang ingkar kepada Allah SWT.

Selanjutnya, ayat 66 menekankan tidak ada gunanya pelaku yang menghina Allah SWT, ayat-ayat-Nya, dan rasul-Nya untuk meminta maaf karena mereka sudah menjadi kafir setelah beriman.

Ayat 66 lalu ditutup dengan penegasan bahwa pintu ampunan Allah SWT terbuka lebar bagi setiap hamba-Nya yang bertobat.

2. Surah Al-Ma’idah Ayat 57

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِّنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Yaaa aiyuhal lazeena aamanoo laa tattakhizul lazeenat takhazoo deenakum huzuwanw wa la’ibam minal lazeena ootul Kitaaba min qablikum walkuffaara awliyaaa’; wattaqul laaha in kuntum muu’mineen

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan pemimpinmu orang-orang yang membuat agamamu jadi bahan ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu dan orang-orang kafir (orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu orang-orang beriman.”

Ayat ini turun karena banyak orang Islam yang berteman akrab dengan Rifa’ah bin Zaid bin Attabut dan Suwaid Ibnu Haris.

Keduanya merupakan orang-orang munafik yang menyatakan beragama Islam, tetapi sebenarnya mengingkari agama Allah SWT.

Oleh karena itu, turunlah ayat ini yang melarang tegas orang beriman untuk menjadikan orang kafir yang gemar mengejek dan mempermainkan agama Islam sebagai sahabat sejati atau penolongnya.

3. Surah Al-Kahfi Ayat 56

وَمَا نُرْسِلُ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ ۚ وَيُجَادِلُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِالْبَاطِلِ لِيُدْحِضُوا بِهِ الْحَقَّ ۖ وَاتَّخَذُوا آيَاتِي وَمَا أُنذِرُوا هُزُوًا

Wa maa nursilul mursaleena illaa mubashshireena wa munzireen; wa yujaadilul lazeena kafaroo bilbaatili liyudhidoo bihil haqqa wattakhazooo Aayaatee wa maaa unziroo huzuwaa

Artinya: “Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul melainkan sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan; tetapi orang yang kafir membantah dengan (cara) yang batil agar dengan demikian mereka dapat melenyapkan yang hak (kebenaran), dan mereka menjadikan ayat-ayat-Ku dan apa yang diperingatkan terhadap mereka sebagai olok-olokan.”

Dalam tafsir Kemenag, ayat ini menjelaskan siapa pun yang membantah atau menentang ajaran Allah SWT yang dibawa rasul-Nya, berarti menolak kebenaran mutlak.

Mereka sudah jauh dari jalan yang diridai Allah SWT, sehingga apa yang mereka lakukan tidak akan membawa kebaikan.

4. Surah An-Nisa Ayat 140

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِّثْلُهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا

Wa qad nazzala ‘alaikum fil Kitaabi an izaa sami’tum Aayaatil laahi yukfaru bihaa wa yustahza u bihaa falaa taq’udoo ma’ahum hattaa yakhoodoo fee hadeesin ghairih; innakum izam misluhum; innal laaha jaami’ul munaafiqeena wal kaafireena fee jahannama jamee’aa

Artinya: “Dan sungguh, Allah telah menurunkan (ketentuan) bagimu di dalam Kitab (Al-Qur’an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena (kalau tetap duduk dengan mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sungguh, Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di neraka Jahanam.”

Melalui ayat ini, Allah SWT melarang keras orang mukmin berkumpul dengan orang-orang yang menghina agama Islam.

Jika muslim yang berkumpul tidak mau pergi ketika ada yang menghina Islam, Allah SWT menganggapnya bersekongkol dengan orang-orang kafir itu.

Ayat ini juga menegaskan bahwa siapa saja yang membenarkan perbuatan mungkar dan diam saja terhadap kemungkaran, ia sama saja dengan orang yang berbuat dosa itu.

5. Surah Al-An’am Ayat 68

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ

Wa izaa ra aital lazeena yakhoodoona feee Aayaatinaa fa a’rid ‘anhum hattaa yakkhoodoo fee hadeesin ghairih; wa immaa yunsiyannakash Shaitaanu falaa taq’ud ba’dazzikraa ma’al qawmiz zaalimeen

Artinya: “Apabila engkau (Muhammad) melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka hingga mereka beralih ke pembicaraan lain. Dan jika setan benar-benar menjadikan engkau lupa (akan larangan ini), setelah ingat kembali janganlah engkau duduk bersama orang-orang yang zalim.”

Kisah Penghinaan Agama Islam pada Zaman Nabi Muhammad SAW

Ada hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar tentang seorang laki-laki yang mengejek Nabi Muhammad SAW dan para sahabat yang ahli membaca (menghafal) Alquran.

Ketika Perang Tabuk, seseorang berkata, “Belum pernah kami melihat seperti para ahli baca Alquran ini, orang yang lebih buncit perutnya, lebih dusta lisannya, dan lebih pengecut dalam peperangan.”

Salah satu sahabat bernama ‘Auf bin Malik radhiyallahu anhu berkata, “Yang kamu katakan itu dusta. Bahkan, kamu adalah orang munafik. Niscaya akan aku beritakan kepada Rasulullah SAW.”

Namun, sebelum ‘Auf bin Malik sampai ke hadapan Rasulullah SAW, Allah SWT menurunkan wahyu berupa surah At-Taubah ayat 65.

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah dan ayat-ayat-Nya serta rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”

Sahabat lainnya, Abdullah bin Umar lalu berkata, “Aku melihat dia berpegangan pada sabuk pelana unta Rasulullah SAW, sedang kedua kakinya tersandung-sandung batu, sambil berkata, “Sebenarnya kami hanyalah bersenda-gurau dan bermain-main saja.”

Kemudian, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/hukum-menghina-agama-islam-dan-ancaman-bagi-pelakunya

3 Sebab Laki-laki yang Terlalu Santai Justru Bisa Merugikan Pasangan

3 Sebab Laki-laki yang Terlalu Santai Justru Bisa Merugikan Pasangan

KOMPAS.com – Laki-laki yang santai, tidak banyak menuntut, dan selalu mengatakan “terserah”, mungkin terlihat sebagai pasangan ideal. Hubungan dengannya terasa minim konflik karena ia jarang mempermasalahkan sesuatu. Namun, sikap terlalu santai ternyata tidak selalu berarti seseorang fleksibel atau mudah diajak berkompromi. Dalam beberapa kondisi, sikap tersebut justru dapat menunjukkan minimnya inisiatif dan keterlibatan dalam hubungan.

Apa itu fenomena laki-laki kantong plastik?

Fenomena ini belakangan disebut sebagai “plastic bag theory” atau teori kantong plastik. Istilah tersebut menggambarkan pasangan yang hanya mengikuti arus tanpa mengambil peran aktif dalam hubungan.

Disadur dari SELF Magazine, Selasa (11/8/2026), konsep ini diperkenalkan oleh pelatih hubungan pria dan pembicara motivasi Alessandro Frosali.

Ia menggambarkan laki-laki “kantong plastik” sebagai sosok yang tidak memulai sesuatu, tidak membuat rencana, dan hanya menunggu pasangannya menentukan arah hubungan.

Psikolog klinis Sabrina Romanoff, PsyD, mengatakan sikap santai memang dapat terasa menarik, terutama bagi seseorang yang sebelumnya menjalani hubungan penuh konflik. “Ketika Anda terbiasa dengan laki-laki yang mudah meledak atau baru keluar dari hubungan yang penuh kekacauan, tidak adanya gesekan di awal hubungan dapat terasa seperti rasa aman,” ujar Romanoff.

Namun, persoalannya muncul ketika sikap santai berubah menjadi kepasifan.

Alasan laki-laki terlalu santai bisa merugikan pasangan

1. Tidak pernah mengambil inisiatif dalam hubungan

Pasangan yang sehat tidak harus selalu menjadi pihak yang menentukan segala sesuatu. Namun, ia tetap menunjukkan usaha tanpa harus terus-menerus diminta.

Misalnya, ia menghubungi pasangan karena memang ingin berbicara, menyadari ketika pasangannya sedang tidak baik-baik saja, atau mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan sebelum menjadi konflik besar.

Sebaliknya, laki-laki yang terus menjawab “terserah, kamu mau apa?” dapat membuat seluruh beban perencanaan jatuh kepada pasangan.

Romanoff menjelaskan, kondisi tersebut dapat membuat sikap santai berubah menjadi bentuk penghindaran dan kurangnya kemauan untuk berinvestasi dalam hubungan.

2. Tidak memiliki pendapat atau pendirian sendiri

Laki-laki yang santai tetap dapat memiliki pilihan dan prinsip. Ia mungkin berbeda pendapat mengenai restoran, olahraga favorit, karier, tempat tinggal, hingga rencana membangun keluarga.

Keisha Saunders-Waldron, LCMHCS, terapis yang fokus pada dinamika hubungan dan teori keterikatan, mengatakan seseorang yang benar-benar santai tidak berarti kehilangan pendirian.

“Sebagian laki-laki tidak banyak drama bukan karena mereka merasa aman, tetapi karena mereka tidak memiliki perasaan terhadap apa pun. Itu sebabnya ketika kamu terlihat tidak menyukai pendapatnya, dia akan meninggalkannya,” kata Saunders-Waldron.

Sikap terus mengikuti keinginan pasangan demi menghindari konflik akhirnya dapat menunjukkan kurangnya arah dan identitas pribadi.

3. Mudah mengatakan iya, tetapi tidak menindaklanjuti

Tanda lainnya terlihat ketika seseorang selalu menyetujui rencana, tetapi tidak pernah benar-benar mengambil tindakan.

Ia mungkin setuju pergi berlibur, membicarakan rencana tinggal bersama, atau menyelesaikan persoalan tertentu.

Namun, rencana tersebut tidak kunjung dilakukan hingga pasangannya harus mengingatkan berulang kali atau bahkan mengerjakannya sendiri.

Saunders-Waldron menilai, mengatakan “iya” tanpa tindak lanjut bukan bentuk kerja sama yang sebenarnya. Ia menjelaskan, sikap santai yang sehat terlihat dari kemampuan menghadapi situasi tak terduga dengan tenang, fleksibel, dan humor.

“Sikap santai adalah bagaimana seorang laki-laki merespons ketika hidup tidak berjalan sesuai rencana, dengan tenang, fleksibel, dan humor. Sementara sisi proaktif berarti dia hadir sejak awal dengan niat,” pungkas dia.

Dengan demikian, hubungan yang sehat bukan sekadar bebas konflik, melainkan memiliki usaha yang dilakukan bersama.

Sikap santai dapat menjadi kualitas positif selama tetap disertai kepedulian, inisiatif, komunikasi, dan tanggung jawab.

Sumber : https://lifestyle.kompas.com/read/2026/08/12/100500920/3-sebab-laki-laki-yang-terlalu-santai-justru-bisa-merugikan-pasangan-

Ketiadaan Lembaga Pelindungan Data Pribadi Dinilai Mengabaikan Kepastian Hukum

Ketiadaan Lembaga Pelindungan Data Pribadi Dinilai Mengabaikan Kepastian Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com – Ahli hukum perlindungan konsumen, Hulman Panjaitan menilai bahwa ketiadaan lembaga pelindungan data pribadi akan mengabaikan asas kepastian hukum.

Sebab, pembentukan lembaga pelindungan data pribadi merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Karena ketiadaan lembaga ini akan mengabaikan asas kepastian hukum yang ada di dalam Pasal 28D ayat (1). Demikian juga apa yang diatur dalam Pasal 28G ayat (1) yaitu pelindungan data pribadi itu menjadi tidak pernah tercapai,” ujar Hulman dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (11/8/2026).

Ia menegaskan, pemerintah seharusnya ikut campur urusan sosial untuk menjamin amannya data pribadi masyarakat.

Ketiadaan lembaga pelindungan data pribadi dinilainya mengabaikan perlindungan terhadap masyarakat sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM).

Pemerintah yang juga tidak kunjung membentuk lembaga tersebut juga dinilai melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana disebut dalam konstitusi.

“Ketiadaan Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang diamanatkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi melalui pembentukan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Presiden telah mengingkari dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Indonesia sebagai negara hukum modern sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” ujar Hulman.

“Termasuk dan tidak terkecuali bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen sebagai bagian dari hak asasi manusia,” sambungnya menegaskan.

Perpres Pembentukan Badan PDP sedang Disusun

Dalam sidang sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan, pemerintah tengah membahas dan menyusun peraturan presiden (Perpres) terkait pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam sidang perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/7/2026).

“Rancangan Peraturan Presiden mengenai Badan Pelindungan Data Pribadi telah melalui proses perencanaan, penyusunan, harmonisasi dan telah diajukan penetapan kepada Presiden melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 20 Mei 2026,” ujar Alexander dalam sidang, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Senin.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak adanya batas waktu pembentukan Badan PDP dalam UU PDP.

Tidak adanya batas waktu pembentukan Badan PDP, kata Alexander, bukan berarti terjadi kekosongan hukum, karena amanat pelindungan data pribadi dalam UU PDP tetap dilaksanakan oleh pemerintah.

“Ketiadaan batas waktu tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kekosongan hukum ataupun bentuk pengabaian terhadap kepastian hukum, mengingat UU PDP telah berlaku dan mengikat, serta rezim pelindungan data pribadi tetap berjalan melalui ketentuan yang telah ada,” ujar Alexander.

Selain itu, fungsi pelindungan data pribadi tetap dijalankan oleh Kementerian Komdigi lewat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital hingga terbentuknya Badan PDP.

“Belum ditetapkannya kedua peraturan dimaksud bukan merupakan bentuk pengabaian amanat undang-undang, melainkan konsekuensi dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan secara cermat, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Alexander.

Desak Pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi

Diketahui, permohonan Nomor 236/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh advokat serta mahasiswa, yakni Pardamean Sihombing, Eprina Manurung, Christian Adrianus Sihite, dan Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit.

Advokat serta mahasiswa itu menguji Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang PDP.

Menurut Pemohon, penundaan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi merupakan tindakan inkonstitusional.

Mereka menilai tidak dilaksanakannya perintah UU PDP berarti pengabaian perintah hukum, yang akhirnya menciptakan kekosongan hukum dan menghilangkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Oleh karena itu, Pemohon meminta MK memberikan penafsiran terhadap norma yang diuji agar pemerintah segera membentuk lembaga pelindungan data pribadi dalam jangka waktu dua tahun.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/08/12/13303471/ketiadaan-lembaga-pelindungan-data-pribadi-dinilai-mengabaikan-kepastian

Grab Indonesia ajak para mitra bersinergi untuk berkembang

Grab Indonesia ajak para mitra bersinergi untuk berkembang

Jakarta (ANTARA) – Perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi Grab Indonesia mengajak para mitra perusahaan, termasuk pengemudi ojek dan pedagang, bersinergi untuk berkembang.

Dalam rangkaian acara perayaan hari ulang tahun ke-81 RI, Chief Executive Officer Grab Indonesia ⁠Neneng Goenadi menyampaikan bahwa kemerdekaan memberikan kesempatan untuk terus berkembang.

“Kita memaknai bahwa kemerdekaan tidak berhenti pada kebebasan yang kita miliki hari ini, tetapi kemerdekaan juga memberikan kesempatan untuk terus berkembang, menentukan pilihan, dan memperjuangkan masa depan yang kita inginkan,” katanya pada acara peluncuran GrabAcademy di Jakarta pada Selasa.

Ia mengatakan bahwa para mitra menyampaikan keinginan mereka untuk mengembangkan diri dalam berbagai acara diskusi dengan perusahaan.

Misalnya, ada pengemudi ojek yang ingin menjadi pengemudi mobil, pengemudi yang ingin beralih menjadi pedagang mitra, mitra yang ingin menjadi kreator konten, dan mitra yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, perusahaan melalui GrabAcademy mengadakan pelatihan untuk mendukung peningkatan kapasitas para mitra.

Program itu menawarkan kesempatan belajar dan mengasah keterampilan kepada pengemudi maupun pedagang mitra Grab Indonesia yang ingin meningkatkan kapasitas dan menjajaki peluang lain dalam ekosistem usaha perusahaan.

GrabAcademy pertama kali dihadirkan pada 2018 sebagai pustaka video pelatihan dasar bagi mitra pengemudi.​​​​​​​

Selanjutnya, GrabAcademy menghadirkan kelas reguler daring dan pelatihan tatap muka bagi para pedagang mitra.

Kegiatan pelatihan bagi mitra pedagang mencakup materi tentang pengelolaan toko, pesanan dan menu, promosi, periklanan, pelayanan pelanggan, keuangan, dan pemanfaatan teknologi digital.

“Sampai sekarang sudah 1,15 juta mitra pengemudi mengakses GrabAcademy, dan lebih dari 204.000 sudah menyelesaikan semua modulnya,” kata Neneng.​​​​​​​​​​​​​

GrabAcademy kini diresmikan sebagai wadah “Mitra Naik Kelas”, yang membantu para mitra meningkatkan keterampilan dan menjajaki peluang baru.

“Ini yang kami katakan makna mengenai peluang tanpa batas. Jadi menghadirkan tentunya lebih banyak jalan bagi mitra untuk menentukan masa depannya,” kata Neneng.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/5690045/grab-indonesia-ajak-para-mitra-bersinergi-untuk-berkembang