WhatsApp bakal perangi “scammers” dengan fitur pengingat berbasis AI

WhatsApp bakal perangi “scammers” dengan fitur pengingat berbasis AI

Jakarta (ANTARA) – Perusahaan teknologi, Meta, tengah menyiapkan fitur barunya untuk memerangi para penipu digital atau scammers di layanan WhatsApp bernama Scam Alert.

Fitur ini sudah dalam tahapan pengujian beta, memanfaatkan kecerdasan artifisial (AI). Cara kerjanya adalah dengan menjalankan model pembelajaran mesin di perangkat untuk menandai pesan penipuan.

Dilaporkan Cnet, Kamis (13/8) waktu setempat, Meta menjanjikan bahwa data yang dikumpulkan AI tersebut tidak akan menganggu privasi obrolan pengguna . Tidak akan ada percakapan yang dibagikan ke WhatsApp, Meta, maupun entitas lainnya.

Agar bisa menjajal fitur ini, pengguna nantinya harus mengaktfikan Scam Alert di menu pengaturan WhatsApp.

Ketika diaktifkan nantinya akan ada AI yang diunduh secara otomatis ke ponsel pengguna untuk kemudian mempelajari pesan-pesan penipuan. Pengguna dapat menonaktifkan fitur ini kapan saja.

Scam Alert akan beroperasi di latar belakang dengan mengklasifikasikan pesan teks masuk dari pengirim yang tidak dikenal.

Aplikasi ini menganalisis pola komunikasi yang terkait dengan penipuan seperti permintaan informasi pribadi, nada mendesak, dan taktik membangun kepercayaan yang disengaja digunakan dalam penipuan berbasis hubungan romantis atau kerap dikenal sebagai love scamming.

WhatsApp nantinya bakal menampilkan notifikasi peringatan potensi penipuan dalam pesan yang hanya akan dilihat oleh penerima apabila terdeteksi ada pesan penipuan.

Untuk menindak lanjuti notifikasi tersebut, pengguna dapat memblokir pengirim pesan, melaporkan percakapan, mengabaikan notifikasinya, atau mempercayai pengirim yang tidak dikenal.

Opsi terakhir akan menghapus tanda peringatan dan menghentikan pemberitahuan di masa mendatang untuk percakapan tersebut.

Karena ini adalah AI yang terus belajar, nantinya pengguna bakal diarahkan untuk memilih membagikan lima pesan terakhir dari pengirim terpercaya langsung ke WhatsApp untuk membantu menjaga keakuratan model membedakan pesan penipuan dan pesan yang sifatnya komunikasi sehari-hari.

Bagian fitur ini tidak terjadi secara otomatis dan pengguna harus memilih untuk membagikan data tersebut.

Fitur Scam Alert masih dalam versi beta terbatas sehingga belum semua pengguna bisa menggunakannya, Meta juga belum mengumumkan jadwal peluncuran publik penuh fitur tersebut.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/5693933/whatsapp-bakal-perangi-scammers-dengan-fitur-pengingat-berbasis-ai

Meta bagikan 15.000 kacamata AI untuk penyandang tunanetra di Irlandia

Meta bagikan 15.000 kacamata AI untuk penyandang tunanetra di Irlandia

Jakarta (ANTARA) – Perusahaan teknologi Meta dikabarkan membagikan sebanyak 15.000 kacamata pintar hasil kolaborasinya dengan Ray-Ban kepada para penyandang tunanetra dan orang dengan gangguan penglihatan di Irlandia.

Langkah itu dilakukan Meta di tengah banyaknya protes mengenai privasi menyoal kacamata pintarnya yang ditenagai kecerdasan artifisial (AI).

Mengutip Engadget, Kamis (13/8), bantuan itu diserahkan Meta melalui badan amal nasional untuk tunanetra Irlandia bernama Vision Ireland.

Kacamata dari Meta itu dari awal memang memiliki fitur-fitur yang bisa membantu orang dengan masalah penglihatan misalnya membacakan teks dengan lantang dan mengidentifikasi objek di sekitar pengguna.

Pengguna bisa meminta kacamata pintar itu untuk mendeskripsikan lingkungan mereka guna membantu pengguna menyelesaikan aktivitasnya dengan cara yang lebih aman.

Tidak hanya bisa membacakan teks, kacamata berbasis AI itu juga bisa membalas teks yang ada di ruang obrolan sehingga mempermudah penggunanya untuk berinteraksi secara digital.

Meta juga bekerja sama dengan jaringan Be My Eyes, sehingga pengguna dapat menghubungi sukarelawan melalui kacamata mereka. Para sukarelawan Be My Eyes kemudian dapat membantu mereka dengan tugas-tugas sederhana seperti memilih pakaian atau menemukan jenis susu yang tepat di toko kelontong.

Sebenarnya kacamata pintar tersebut memiliki banyak kegunaan namun di balik itu semua saat ini Meta justru mendapatkan banyak respons negatif.

Hal itu dikarenakan kacamata itu dapat merekam orang secara diam-diam tanpa persetujuan. Hal ini juga makin memanas ketika ada layanan yang menawarkan untuk menonaktifkan LED perekam di kacamata pintar tersebut.

Hal itu dapat membuat objek yang direkam lengah karena seharusnya LED itu menyala jika pengguna kacamata pintar Meta sedang melakukan perekaman video.

Meta sebenarnya telah menanggapi hal ini dengan menjanjikan penonaktifkan kamera di kacamata buatan apabila terdeteksi ada yang LED-nya sengaja dinonaktifkan.

Terlepas dari kontroversi tersebut, harapannya kacamata yang dibagikan secara gratis dan tidak dipungut biaya bagi penyandang tunanetra itu diharapkan dapat membantu para penerimanya untuk menjalani kesehariannya dengan lebih mudah lewat dukungan teknologi.

Ke depannya Vision Ireland bakal memilih penerima yang memenuhi syarat dan akan membekali mereka dengan pelatihan dan dukungan langsung agar bisa memanfaatkan fitur-fitur kacamata AI Meta dengan baik.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/5694115/meta-bagikan-15000-kacamata-ai-untuk-penyandang-tunanetra-di-irlandia

6 Ayat Alquran Tentang Pernikahan dan Maknanya yang Mendalam

6 Ayat Alquran Tentang Pernikahan dan Maknanya yang Mendalam

Liputan6.com, Jakarta – Ayat Alquran tentang pernikahan merupakan landasan fundamental yang mengatur salah satu institusi terpenting dalam kehidupan manusia, pernikahan atau perkawinan. Pernikahan dalam Islam adalah ikatan sosial sekaligus perjanjian sakral (mīṡāqan galīẓan) yang memiliki dimensi ibadah dan tanggung jawab moral yang berat.

Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat Islam memberikan panduan yang jelas mengenai pernikahan, talak, dan rujuk untuk menjaga keharmonisan, keadilan, serta kesejahteraan keluarga.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam buku Ayat-Ayat Tentang Hukum Pernikahan menegaskan bahwa hukum asal pernikahan adalah wajib bagi mereka yang mampu secara fisik dan ekonomi, karena pada dasarnya perintah Allah dalam Al-Qur’an menunjukkan kewajiban. Pernikahan bertujuan untuk mewujudkan keutuhan, keharmonisan, serta membangun rumah tangga dan keluarga yang kokoh.

Di sisi lain, Nurun Nisaa Baihaqi dalam riset Tafsir Ayat-Ayat Pernikahan dalam Al-Qur’an mengungkapkan bahwa pernikahan dalam Al-Qur’an memiliki makna denotasi dengan terma an-nikāḥ dan makna konotasi dengan terma az-zauj, istimtā’, mīṡāqan galīẓan, serta ‘aqadat aymānukum. Keberagaman terma ini menunjukkan betapa kaya dan mendalamnya pandangan Al-Qur’an tentang pernikahan.

Merangkum berbagai literatur klasik dan kontemporer, berikut ini adalah rincian ayat-ayat Al-Qur’an tentang pernikahan, penjelasan dan hikmahnya untuk umat Islam.

Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang Pernikahan dan Penjelasannya

1. QS. Ar-Rum ayat 21: Pernikahan sebagai Tanda Kekuasaan Allah

Arab: وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan adalah sunatullah (hukum alam) yang Allah tetapkan bagi manusia. Penciptaan pasangan dari jenis yang sama (manusia dari manusia) mengandung hikmah agar terjadi kecenderungan alami dan ketenteraman jiwa.

Dua nilai fundamental yang dihadirkan dalam pernikahan adalah mawaddah (rasa cinta) dan rahmah (kasih sayang). Menurut Baihaqi, ayat ini menunjukkan bahwa menikah berarti memiliki az-zauj atau berpasangan, agar keduanya merasakan sakinah mawaddah wa raḥmah. Syaikh Al-Utsaimin menekankan bahwa tujuan pernikahan adalah keutuhan, keharmonisan, serta membangun rumah tangga dan keluarga.

2. QS. An-Nisa ayat 3: Poligami dengan Syarat Keadilan

Arab: وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Ayat ini merupakan dasar kebolehan poligami dalam Islam dengan syarat utama keadilan. Menurut tafsir yang dikutip Baihaqi, ayat ini mengisyaratkan bolehnya seorang ayah menawarkan pernikahan anak wanitanya kepada seorang pria setelah memahami sikap putrinya terhadap pria tersebut.

Syaikh Al-Utsaimin menekankan bahwa keadilan menjadi syarat mutlak dalam poligami, dan jika tidak mampu berlaku adil, maka menikahlah dengan satu orang saja.

3. QS. An-Nur ayat 32: Anjuran Menikahkan Orang yang Membujang

Arab: وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Ayat ini memerintahkan kepada semua pihak yang bertanggung jawab atas kesucian akhlak umat untuk menikahkan orang-orang yang belum menikah. Dalam tafsir Kemenag, seruan ini berlaku untuk para wali nikah seperti ayah, paman, dan saudara yang memikul tanggung jawab atas keselamatan keluarganya.

Ayat ini juga memberikan jaminan bahwa Allah akan mencukupi kebutuhan mereka yang menikah karena Allah, meskipun dalam keadaan miskin. Baihaqi menjelaskan bahwa pernikahan dalam konteks ini berarti az-zauj atau at-tazwīj (menikah dan menikahkan) berupa akad nikah/ ijab qabul, dengan mahar, wali, dan saksi.

4. QS. An-Nisa ayat 21: Pernikahan sebagai Perjanjian Kuat

Arab: وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

Artinya: “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”

Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan adalah mīṡāqan galīẓan (perjanjian yang kuat dan kokoh). Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa istilah ini disebutkan dalam tiga tempat di Al-Qur’an, dan yang dimaksud dalam pernikahan adalah untuk menunjukkan bahwa pernikahan merupakan ikatan yang suci.

Baihaqi mengutip pendapat Qatadah bahwa mīṡāqan galīẓan adalah perjanjian yang Allah ambil dari laki-laki untuk perempuan, yaitu fa imsākun bi ma’rūfin au tasrīḥun bi iḥsān (mempertahankan dengan baik atau melepas dengan baik).

5. QS. An-Nisa ayat 24: Larangan Menikahi Wanita Bersuami

Arab: وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ

Artinya: “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.”

Penjelasan Ulama:

Ayat ini menetapkan salah satu kriteria wanita yang haram dinikahi, yaitu wanita yang masih terikat dalam pernikahan dengan suami lain. Hal ini sejalan dengan penjelasan Baihaqi bahwa pernikahan dalam Al-Qur’an adalah ‘aqadat aymānukum (janji setia antar suami istri) yang harus dijaga kehormatannya.

6. QS. Al-Baqarah ayat 221: Larangan Nikah Beda Agama

Arab: وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

Artinya: “Dan janganlah kamu nikahi perempuan-perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik dari perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu.”

Ayat ini melarang pernikahan dengan perempuan musyrik sampai mereka beriman. Siddiq Hasan Khan Al-Qonuji dalam kitab tafsirnya Fathul Bayan fii Maqashid Al-Qur’an memaparkan bahwa nikah yang dimaksud dalam ayat ini ialah yang dengan akad, bukan persetubuhan.

Makna Mendalam Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang Pernikahan

1. Pernikahan sebagai Tanda Kekuasaan Allah (QS. Ar-Rum: 21)

Ayat ini mengajarkan bahwa pernikahan bukan sekadar urusan duniawi, melainkan manifestasi dari kekuasaan dan kebijaksanaan Allah. Penciptaan pasangan dari jenis yang sama, dilengkapi dengan rasa cinta dan kasih sayang, merupakan bukti nyata kebesaran Ilahi yang hanya dapat dipahami oleh orang-orang yang mau berpikir.

2. Pernikahan sebagai Sumber Ketenangan (Sakinah)

Kata litaskunū (agar kamu merasa tenteram) dalam QS. Ar-Rum: 21 menunjukkan bahwa tujuan utama pernikahan adalah menciptakan ketenangan jiwa. Ketenangan ini lahir dari keselarasan fisik, psikologis, dan spiritual antara suami dan istri.

3. Pernikahan sebagai Wadah Cinta dan Kasih Sayang (Mawaddah wa Rahmah)

Mawaddah adalah cinta yang tumbuh dari interaksi dan pengorbanan, sementara rahmah adalah kasih sayang yang melahirkan rasa iba, perhatian, dan kepedulian. Kedua nilai ini menjadi fondasi keharmonisan rumah tangga.

4. Pernikahan sebagai Perjanjian Kuat (Mīṡāqan Galīẓan)

Istilah ini menunjukkan bahwa pernikahan adalah ikatan sakral yang tidak boleh dianggap enteng. Sebagaimana dijelaskan oleh Kiai Miftahul Huda, pernikahan adalah perjanjian yang suci dan harus dijunjung tinggi oleh pasangan suami istri.

5. Pernikahan sebagai Sarana Memelihara Kesucian

QS. An-Nur: 32 memerintahkan untuk menikahkan orang-orang yang membujang sebagai salah satu cara memelihara kesucian nasab dan menghindarkan dari zina serta perbuatan haram lainnya.

Hikmah Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang Pernikahan

1. Menjaga Kehormatan dan Kesucian Diri

Pernikahan adalah benteng terbaik untuk menjaga kehormatan diri dari perbuatan zina dan maksiat. Sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nur: 32, menikah adalah cara memelihara kesucian.

2. Mewujudkan Ketenteraman Jiwa

Melalui pernikahan, manusia dapat merasakan ketenteraman (sakinah) yang menjadi kebutuhan dasar setiap individu. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam QS. Ar-Rum: 21.

3. Melanjutkan Keturunan dan Memakmurkan Bumi

Pernikahan adalah sarana untuk melanjutkan keturunan dan memakmurkan bumi dengan generasi yang saleh. Hal ini diisyaratkan dalam QS. An-Nahl: 72 yang menyebutkan bahwa Allah menjadikan dari istri-istri manusia anak-anak dan cucu-cucu.

4. Membangun Masyarakat yang Kuat

Dari keluarga yang sehat dan harmonis akan terbentuk umat yang kuat dan terhormat. Pernikahan yang dibangun di atas nilai-nilai Qur’ani akan melahirkan generasi yang berkualitas.

5. Mendapatkan Jaminan Rezeki dari Allah

QS. An-Nur: 32 memberikan jaminan bahwa Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka yang menikah karena-Nya, meskipun dalam keadaan miskin.

6. Mengamalkan Sunnah Rasulullah

Menikah adalah sunnah Rasulullah SAW. Beliau bersabda: “Menikah itu sunnahku. Siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku” (HR. Ibnu Majah).

Pertanyaan Seputar Ayat Al Quran tentang Pernikahan

1. Apa ayat Al-Qur’an yang pertama kali membahas tentang pernikahan?

Ayat yang paling fundamental tentang pernikahan adalah QS. Ar-Rum ayat 21 yang menjelaskan bahwa pernikahan adalah tanda kekuasaan Allah, menciptakan pasangan dari jenis sendiri, dan menghadirkan rasa cinta serta kasih sayang di antara suami istri.

2. Apa saja syarat sah pernikahan menurut Al-Qur’an?

Syarat sah pernikahan dalam Al-Qur’an meliputi adanya akad nikah (ijab qabul), mahar, wali, dan saksi. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Baihaqi bahwa pernikahan berarti az-zauj atau at-tazwīj berupa akad nikah dengan mahar, wali, saksi, dan lainnya.

3. Bagaimana hukum menikah dengan orang yang berbeda agama menurut Al-Qur’an?

Al-Qur’an melarang pernikahan dengan orang musyrik sampai mereka beriman, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 221. Siddiq Hasan Khan Al-Qonuji dalam Fathul Bayan menjelaskan bahwa nikah yang dimaksud adalah nikah dengan akad.

4. Apa tujuan pernikahan dalam perspektif Al-Qur’an?

Tujuan pernikahan dalam Al-Qur’an adalah untuk meraih ketenteraman (sakinah), cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah) sebagaimana dalam QS. Ar-Rum: 21, serta untuk memelihara kesucian dan melanjutkan keturunan.

5. Apa yang dimaksud dengan ‘perjanjian kuat’ (mīṡāqan galīẓan) dalam pernikahan?

Mīṡāqan galīẓan adalah perjanjian yang kuat dan kukuh dalam pernikahan yang disebutkan dalam QS. An-Nisa ayat 21. Istilah ini menunjukkan bahwa pernikahan adalah ikatan sakral yang harus dijunjung tinggi oleh pasangan suami istri.

Sumber : https://www.liputan6.com/islami/read/8269154/6-ayat-alquran-tentang-pernikahan-dan-maknanya-yang-mendalam

6 Tanda Anak Mulai Bisa Mengendalikan Emosi, Asuhan Ortu Sukses!

6 Tanda Anak Mulai Bisa Mengendalikan Emosi, Asuhan Ortu Sukses!

Jakarta, CNN Indonesia — Kemampuan anak mengendalikan emosi tidak muncul begitu saja, tetapi berkembang perlahan seiring pertumbuhan otak. Jika Anda mulai melihat tanda anak mulai bisa mengendalikan emosi, artinya pola pengasuhan Anda berhasil.

Adapun secara umum, banyak anak mengalami kemajuan besar dalam mengatur perilaku dan emosinya pada usia 3 hingga 7 tahun. Pada fase ini, peran orang tua sangat penting sebagai pendamping.

Tanda anak mulai bisa mengendalikan emosi

Pada lima tahun kehidupan pertama anak, ada beberapa bagian otak yang masih membutuhkan waktu lebih lama untuk matang, salah satunya prefrontal cortex.

Mengutip Cleveland Clinic, bagian otak ini yang berperan dalam pengendalian diri, pengambilan keputusan, dan pengelolaan emosi. Jadi, wajar jika anak kecil masih sering kesulitan menahan keinginan, marah, atau menyesuaikan diri dengan situasi baru.

Meski begitu, merangkum dari berbagai sumber, ada sejumlah tanda anak mulai bisa mengendalikan emosi yang bisa dikenali orang tua dalam keseharian:

1. Mampu mengikuti rutinitas

Menurut laman Edutopia, salah satu tandanya, yakni anak mulai mampu mengikuti rutinitas harian. Anak mungkin belum paham soal jam, tetapi ia mulai mengerti urutan kegiatan yang berulang, seperti makan, mandi, belajar, lalu bermain.

Ketika anak tahu apa yang akan terjadi selanjutnya, ia cenderung lebih tenang dan tidak mudah rewel saat berpindah aktivitas.

2. Mampu bertransisi dari kegiatan menyenangkan

Anak yang mulai bisa berpindah dari aktivitas menyenangkan ke aktivitas lain tanpa banyak drama, menunjukkan perkembangan pengendalian emosi. Misalnya, ia bisa meninggalkan taman bermain untuk pulang, atau berhenti memakai gawai saat waktu belajar tiba.

3. Mulai sabar menunggu giliran

Kesabaran menunggu giliran merupakan milestone penting pada usia 3-5 tahun. Anak yang sudah mampu mengantre, menunggu saat berbicara, atau tidak langsung berebut mainan, menunjukkan kemampuan mengatur keinginan.

4. Mampu mengikuti instruksi

Anak yang dapat mendengarkan dan menjalankan instruksi sederhana, seperti merapikan mainan atau mencuci tangan sebelum makan, berarti ia mulai bisa menahan impuls.

Kemampuan ini menandakan anak bisa fokus pada arahan dan tidak selalu bertindak spontan. Makin baik anak mengikuti instruksi, makin kuat pula kontrol emosinya berkembang.

5. Bisa fokus pada satu aktivitas lebih lama

Daya fokus yang mulai meningkat juga menjadi tanda penting. Anak yang bisa duduk lebih tenang saat membaca buku, mewarnai, atau menyusun balok cukup lama, menunjukkan kemampuan konsentrasi yang membaik.

6. Bisa menenangkan diri setelah marah atau sedih

Anak yang mulai mampu menarik napas, diam sejenak, atau mencari pelukan orang tua setelah kecewa, menunjukkan kemajuan besar dalam pengendalian diri.

Ia belum tentu selalu tenang sempurna, tetapi mulai punya cara untuk kembali stabil setelah emosi memuncak.

Tips mengajarkan anak mengendalikan emosi

Jika tanda-tanda di atas belum tampak jelas, Anda tidak perlu khawatir. Yang terpenting, sebagai role model, teruslah mengajarkan dan memberi contoh dalam mengendalikan emosi.

Mengutip laman Happy Families, ada sedikit panduan yang bisa diterapkan. Anda bisa mendiskusikan soal pengendalian emosi dengan bahasa sederhana kepada anak.

Misalnya, ceritakan bagaimana sikap tenang membantu Ayah atau Ibu menyelesaikan masalah. Ajak anak juga menceritakan bagaimana ia berhasil mengendalikan dirinya hari itu. Lakukan ini secara rutin agar anak memahami bahwa pengendalian emosi adalah hal penting.

Saat anak mulai kehilangan kendali, beri gentle reminder untuk tetap tenang dan memilih tindakan yang baik. Jangan lupa, orang tua juga perlu memberi contoh yang konsisten.

Selain itu, hindari memberi reward berlebihan setiap kali anak berhasil mengendalikan emosi, karena ini justru menunjukkan orang tualah yang mengendalikan anak. Anda tentu ingin motivasi pengendalian emosi anak datang dari dalam dirinya sendiri.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20260814101930-284-1392186/6-tanda-anak-mulai-bisa-mengendalikan-emosi-asuhan-ortu-sukses

Instagram Ganti Logo Setelah 10 Tahun Tak Berubah, Ini Kata Netizen

Instagram Ganti Logo Setelah 10 Tahun Tak Berubah, Ini Kata Netizen

Jakarta, CNN Indonesia — Instagram mengganti logo teks yang biasa bertengger di bagian atas aplikasi tersebut setelah satu dekade tidak berubah.

Perubahan tersebut diumumkan oleh Bos Instagram Adam Mosseri di akun pribadinya pada Kamis (13/8).

“Logo teks di bagian atas aplikasi ini tidak pernah berubah selama 10 tahun, jadi sudah waktunya untuk diperbarui,” kata Mosseri.

Ia mengatakan logo tersebut kini hadir lebih rapi dan modern, tetapi tetap mengacu pada ciri khas Instagram.

“Tampilannya kini lebih rapi dan modern, dengan sentuhan yang mengacu pada desain aslinya serta kesederhanaan dan keahlian yang selalu menjadi ciri khas Instagram,” lanjut Mosseri.

Mosseri sadar perubahan ini akan memicu respons pengguna. Ia lantas mengunggah pengumuman serupa di akun Threads untuk melihat respons publik.

Salah satu respons datang dari akun @mummy_barrow yang menyebut Meta melakukan perubahan yang tak penting sembari mengabaikan apa yang benar-benar diinginkan pengguna.

“Dan dalam episode hari ini tentang hal-hal yang telah dilakukan Meta-yang sebenarnya tidak kami minta-sementara mereka mengabaikan apa yang sebenarnya diinginkan para penggunanya,” katanya pada Kamis (13/8).

Senada, akun @kelseycombe mengatakan alih-alih melakukan perubahan desain, ia membutuhkan Instagram menjadi platform yang lebih aman.

Ia mengaku beberapa kali menjadi korban stalking dan pelecehan di platform tersebut.

“Hei, jadi daripada memikirkan soal desain, bisakah kalian fokus membuat ruang-ruang ini lebih aman bagi para perempuan?,” katanya.

“Sudah berkali-kali aku diintai dan dilecehkan di sini, tapi timmu mengabaikannya selama berbulan-bulan,” imbuhnya.

Sementara itu, pengguna lain menyindir logo teks tampak seperti “Instagzam” alih-alih Instagram.

“Sepertinya nama ini berubah menjadi Instagzam,” tulis akun @mylifeofpics.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20260814131413-185-1392269/instagram-ganti-logo-setelah-10-tahun-tak-berubah-ini-kata-netizen

Kimpul Lagi Viral, Ini Beberapa Jenis Karbohidrat yang Bisa Jadi Pengganti Nasi

Kimpul Lagi Viral, Ini Beberapa Jenis Karbohidrat yang Bisa Jadi Pengganti Nasi

Media sosial belakangan ramai dengan tren ‘ganti jadi kimpul’. Tren ini muncul setelah seorang ibu dan content creator @blacksheep8208 membagikan berbagai kreasi makanan yang diolah dari kimpul, seperti potato wedges, lasagna, seblak, hingga chewy cookie.

Kreasi tersebut membuat kimpul diperbincangkan sebagai salah satu pangan lokal yang bisa dikonsumsi sebagai sumber karbohidrat. Tapi sebenarnya, apa, sih, kimpul itu?

Kimpul, Umbi Lokal yang Bisa Jadi Alternatif Nasi

Kimpul merupakan salah satu jenis umbi-umbian dari keluarga talas-talasan. Memiliki nama ilmiah Xanthosoma sagittifolium, kimpul juga dikenal sebagai talas Belitung.

Selain mengandung karbohidrat, kimpul juga memiliki serat serta sejumlah vitamin dan mineral. Karena itu, kimpul dapat menjadi salah satu pilihan sumber karbohidrat dalam menu sehari-hari.

Sumber Karbohidrat Lain yang Berasal dari Umbi

Selain kimpul, ada beberapa pangan lokal lain yang bisa menjadi alternatif nasi sebagai sumber karbohidrat. Ya Moms, Indonesia memiliki beragam sumber karbohidrat dari pangan lokal, termasuk gembili, garut, ganyong, ubi kuning, ubi ungu, singkong, talas, sukun, jagung, sagu, hingga kentang.

Kandungan energi dan karbohidratnya pun beragam. Dalam 100 gram, misalnya makanan-makanan ini mempunyai karbohidrat yang tinggi sehingga bisa membuat orang kenyang lebih lama.

Kimpul mengandung sekitar 108 kkal dan 25–28,66 gram karbohidrat

Gembili mengandung sekitar 95–120 kkal dan 22–28 gram karbohidrat

Ganyong mengandung sekitar 95 kkal dan 22,60 gram karbohidrat

Ubi kuning dan ubi ungu mengandung sekitar 20 gram serta 18–20 gram karbohidrat

Singkong yang mengandung sekitar 35–40 gram karbohidrat

Jagung dengan sekitar 19–21 gram karbohidrat per 100 gram

Pengolahan Juga Perlu Diperhatikan

Dokter Spesialis Gizi Klinik, dr. Yohan Samudra, Sp.GK, mengatakan umbi-umbian dapat dipilih sebagai alternatif sumber karbohidrat karena mengandung serat, vitamin, dan mineral.

“Umbi dipilih mengganti nasi karena mengandung serat yang lebih banyak, glikemik indeks yang lebih rendah dan nutrisinya banyak seperti vitamin A, B, E serta mengandung kalium dan magnesium,” ujar dr. Yohan pada kumparanMOM, Selasa (11/8).

Menurutnya, kentang, ubi, singkong, dan kimpul secara umum memiliki kandungan kalori, serat, dan gizi yang relatif mirip. Namun, cara mengolahnya juga perlu diperhatikan agar manfaatnya optimal.

“Secara umum, kentang, ubi, singkong, dan kimpul memiliki kandungan kalori, serat, dan gizi yang relatif mirip. Pengolahan dengan dikukus lebih disarankan karena membantu menurunkan indeks glikemik dan menjaga gizinya. Jika kulitnya aman dikonsumsi, makan bersama kulit juga bisa menambah asupan serat,” ujarnya

Jadi, Moms, pilihan sumber karbohidrat sebenarnya cukup beragam. Tak hanya nasi, pangan lokal seperti kimpul, ubi, singkong, jagung, hingga kentang juga bisa masuk dalam menu keluarga dengan tetap memperhatikan porsi, variasi, dan cara pengolahannya.

Sumber : https://kumparan.com/kumparanmom/kimpul-lagi-viral-ini-beberapa-jenis-karbohidrat-yang-bisa-jadi-pengganti-nasi-27yISB59TIp

Bagaimana Sikap Kita Jika Ada Penjual Makanan Haram di Lingkungan Rumah? Ini Panduan Toleransi dalam Islam

Bagaimana Sikap Kita Jika Ada Penjual Makanan Haram di Lingkungan Rumah? Ini Panduan Toleransi dalam Islam

Indonesia dikenal sebagai negara dengan beragam suku, ras, tradisi, hingga agama.

Keberagaman tersebut membuat masyarakat hidup berdampingan dengan berbagai kebiasaan dan aturan yang berbeda, termasuk dalam hal makanan dan minuman yang diperjualbelikan.

Bagi umat Islam, tidak semua makanan boleh dikonsumsi karena ada ketentuan halal dan haram yang telah diatur dalam syariat.

Oleh sebab itu, sebagian orang mungkin bertanya-tanya, bagaimana sikap kita jika ada penjual makanan haram di lingkungan rumah? Apakah harus menegurnya, menghindarinya, atau justru membiarkannya?

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk memahami ajaran Islam tentang hubungan dengan sesama, termasuk dengan orang yang berbeda agama.

Sikap Muslim yang Dianjurkan Dalam Menghadapi Penjual Makanan Haram di Lingkungan Rumah

Ketika berada dalam situasi adanya orang yang memperjualbelikan makanan haram di dekat rumah, seorang Muslim dianjurkan untuk bersikap seperti ini:

1. Tidak Membelinya

Sikap mendasar yang paling utama bagi setiap Muslim adalah mutlak menghindari pembelian maupun konsumsi makanan haram tersebut.

Sebab, hal ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah SWT yang melarang konsumsi segala sesuatu yang najis, kotor, atau mendatangkan kemudharatan.

2. Sikap yang Dianjurkan Jika Penjualnya Seorang Muslim

Jika kita mengetahui bahwa penjual makanan haram tersebut adalah seorang Muslim, sebagai saudara seiman, kita dianjurkan untuk mengingatkannya.

Umat Muslim perlu memberitahunya dengan cara yang baik, lemah lembut, dan kekeluargaan bahwa menjual barang yang diharamkan dalam Islam hukumnya dilarang.

Apabila sang penjual enggan mendengarkan nasihat, maka jangan memaksakan kehendak.

3. Sikap yang Dianjurkan Jika Penjualnya Seorang Nonmuslim

Jika penjual makanan haram tersebut merupakan seorang nonmuslim, maka kita wajib bersikap saling menghormati dan menghargai.

Islam melarang keras umatnya untuk mengejek, menghina, mencaci, ataupun mengganggu aktivitas perdagangan mereka.

Penting bagi umat Muslim untuk menghormati hak nonmuslim dalam mencari nafkah dan menjalankan keyakinan mereka sendiri.

Dasar Sikap Muslim dalam Berinteraksi dengan Nonmuslim

Islam merupakan agama yang mengajarkan kedamaian dan hidup berdampingan dengan sesama. Hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW ketika memimpin masyarakat Madinah.

Pada masa itu, umat Islam hidup bertetangga secara damai dengan kaum Yahudi, Nasrani, Majusi, dan pemeluk agama maupun kepercayaan lainnya.

Dalam Islam, sikap saling menghormati dan hidup rukun dengan sesama manusia dikenal sebagai konsep ukhuwwah insaniyyah atau persaudaraan kemanusiaan.

Prinsip ini memiliki landasan yang kuat dalam Alquran dan hadis, di antaranya sebagai berikut:

A. Perbedaan Agama adalah Sunnatullah

Allah SWT menjelaskan bahwa perbedaan keyakinan di antara manusia merupakan bagian dari kehendak-Nya (sunnatullah).

Karena itu, keberagaman agama adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Hud ayat 118:

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً ۖ وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ

Latin: Wa law shaaa’a Rabbuka laja’alannnaasa ummatanw waa hidatanw wa laa yazaaloona mukhtalifeen

Artinya: “Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentu Dia jadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih (pendapat),”

B. Larangan Memaksa dalam Keyakinan

Islam juga menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dipaksa untuk memeluk suatu agama.

Keimanan harus lahir dari kesadaran dan ketulusan hati, bukan karena tekanan atau paksaan dari orang lain.

Prinsip ini ditegaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 256, yang turun ketika seorang sahabat dilarang memaksa anak-anaknya yang beragama Nasrani untuk memeluk Islam.

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَن يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Latin: Laaa ikraaha fid deeni qat tabiyanar rushdu minal ghayy; famai yakfur bit Taaghooti wa yu’mim billaahi faqadis tamsaka bil’urwatil wusqaa lan fisaama lahaa; wallaahu Samee’un ‘Aleem

Artinya: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat.

Barangsiapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus.

Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

C. Misi Toleransi Rasulullah SAW

Rasulullah SAW diutus untuk menyampaikan ajaran Islam yang lurus sekaligus mengedepankan kelembutan dan toleransi dalam bermuamalah dengan sesama manusia.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Ahmad:

بُعِثْتُ بِالْحَنِيْفِيَةِ السَّمْحَةِ

Latin: Bu’istu bil-hanifiyyatis-samhah.

Artinya: “Aku diutus dengan membawa agama yang lurus dan toleran.” (HR. Ahmad)

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/bagaimana-sikap-kita-jika-ada-penjual-makanan-haram-di-lingkungan-rumah-ini-panduan-toleransi-dalam-islam

Dalih ‘Cuma Bercanda’ Saat Hina Agama, Alquran Sudah Jawab Sejak Dulu

Dalih ‘Cuma Bercanda’ Saat Hina Agama, Alquran Sudah Jawab Sejak Dulu

Kontroversi challenge melafalkan ayat suci Alquran berhadiah minuman keras di sebuah festival musik meninggalkan satu pertanyaan yang lebih tua dari kasusnya sendiri: apakah dalih “hanya bercanda” bisa menggugurkan tanggung jawab?

Dalam setiap pernyataan yang muncul, pola pembelaannya nyaris seragam. Tidak disengaja. Bukan program resmi. Spontan. Tidak ada niat menghina. Semua diarahkan pada satu kesimpulan: ini bukan perkara serius.

Alquran justru menjawab pola pembelaan itu secara langsung, empat belas abad lalu.

Ayat yang menjawab dalih “kami hanya bersenda gurau”

Dalam Surah At-Taubah ayat 65 dan 66, Allah menceritakan sekelompok orang yang mengolok-olok Nabi dan para sahabat dalam perjalanan perang Tabuk. Ketika ditegur, jawaban mereka persis seperti yang sering kita dengar hari ini: kami hanya bersenda gurau dan bermain-main.

Jawaban Alquran atas alasan itu tegas. Allah bertanya balik apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya mereka berolok-olok, lalu menutupnya dengan kalimat “tidak usah kamu minta maaf”.

Syaikh Abdurrahman As-Sa’di menjelaskan beratnya perkara ini. Menurutnya, mengolok-olok Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya termasuk kekafiran yang mengeluarkan pelakunya dari agama, sebab agama ini dibangun di atas dasar pengagungan kepada Allah, agama-Nya, dan para rasul-Nya.

Kaidahnya jelas: dalam urusan agama, niat bercanda tidak mengubah status perbuatannya.

Dusta dan lawakan yang berbahaya

Peringatan serupa datang dari hadis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan ancaman celaka bagi orang yang berbicara lalu berdusta hanya untuk membuat orang lain tertawa, dan mengulang kalimat ancaman itu.

Ibnu Taimiyyah menegaskan prinsip yang sama dengan mengutip Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa dusta tidak layak dilakukan baik dalam keadaan serius maupun bercanda. Ibnu Taimiyyah menambahkan, bila perbuatan itu sampai menimbulkan permusuhan di antara kaum muslimin dan mendatangkan mudarat bagi agama, keharamannya lebih berat lagi, dan pelakunya layak mendapat hukuman yang membuatnya jera.

Uraian mengenai dua peringatan ini disampaikan dr. Raehanul Bahraen dalam kajiannya di muslim.or.id. Ia mengingatkan agar para pelawak dan pegiat komedi berhati-hati, sebab yang dianggap ringan di panggung bisa berat timbangannya di sisi Allah.

Pelajaran dari kata “raa’ina”

Ada satu contoh dalam Alquran yang menunjukkan betapa halusnya batas yang dijaga Islam dalam soal ini.

Para sahabat biasa berkata “raa’ina” kepada Nabi, yang berarti permintaan agar beliau sudi memperhatikan mereka. Orang Yahudi kemudian memelesetkan pelafalannya menjadi kata lain yang bermakna sangat dungu. Dari luar, ucapannya terdengar hampir sama.

Melalui Surah Al-Baqarah ayat 104, Allah memerintahkan kaum mukminin mengganti kata itu dengan “unzhurna” yang maknanya sama.

Perhatikan yang terjadi: bukan pelakunya yang lebih dulu diurus, melainkan celah yang dipakai itu yang ditutup. Islam tidak menunggu penghinaan menjadi terang-terangan. Pintunya ditutup sejak masih berupa plesetan.

Di sinilah kajian klasik ini menyentuh persoalan hari ini. Persoalannya bukan semata apakah ada niat menghina, melainkan mengapa ayat suci sampai bisa berada di panggung promosi minuman keras dan diperlakukan sebagai alat hiburan.

Analogi yang mudah dipahami

dr. Raehanul memberi perbandingan yang sederhana. Di bandara, bercanda soal membawa bom bisa berujung pidana. Tidak ada petugas yang menerima alasan “saya cuma bercanda”.

Kalau urusan dunia saja dijaga sedemikian ketat, urusan yang menyangkut kalam Allah semestinya dijaga lebih ketat lagi.

Dua hal yang bertemu

Dalam kasus yang kini bergulir, ada dua perkara yang bertemu dalam satu peristiwa.

Pertama, khamr, yang keharamannya disepakati dan disebut Alquran sebagai perbuatan keji dari perbuatan setan. Kedua, ayat suci Alquran yang kedudukannya paling mulia dalam Islam. Yang terjadi adalah keduanya dipertemukan dalam satu transaksi: bacaan ayat ditukar dengan satu botol.

Justru di titik itulah kemarahan umat berpangkal — bukan pada video yang viral, melainkan pada cara berpikir yang menganggap keduanya bisa dipertukarkan.

Adab yang perlu dikembalikan

Ulama sepakat, mengagungkan syiar-syiar agama adalah tanda ketakwaan hati. Alquran bukan properti panggung, bukan bahan tantangan, dan bukan alat menarik perhatian kerumunan.

Perlu dicatat, penilaian bahwa sebuah perbuatan tergolong berat menurut syariat tidak otomatis berarti pelakunya divonis keluar dari Islam. Para ulama membedakan antara menghukumi perbuatan dan menghukumi orang. Vonis atas individu punya syarat dan penghalang tersendiri, dan itu wewenang ahli ilmu serta lembaga yang berwenang, bukan warganet di kolom komentar.

Yang menjadi tanggung jawab kita justru lebih dekat: menjaga agar ayat-ayat Allah tidak diperlakukan sebagai bahan main-main, sekecil apa pun bentuknya, dan sebiasa apa pun ia terlihat di sekitar kita.

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/dalih-cuma-bercanda-saat-hina-agama-alquran-sudah-jawab-sejak-dulu

Salat Tidak Pakai Mukena Apakah Boleh? Ini Hukum dan Batasan Aurat Menurut Syariat

Salat Tidak Pakai Mukena Apakah Boleh? Ini Hukum dan Batasan Aurat Menurut Syariat

Bagi banyak Muslimah di Indonesia, mukena menjadi salah satu perlengkapan ibadah yang hampir selalu dibawa ke mana saja saat bepergian.

Bahkan, bagi sebagian orang, mukena sudah identik dengan pakaian salat wanita.

Namun, pernahkah kamu bertanya-tanya, apakah salat tanpa mukena tetap sah bagi para Muslimah?

Misalnya, ketika hanya mengenakan gamis, baju kurung, atau pakaian sehari-hari yang sudah menutup aurat.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk memahami ketentuan syariat mengenai pakaian wanita saat salat, termasuk batasan aurat dan dalil yang menjadi landasannya.

Salat Tidak Pakai Mukena, Apakah Boleh?

Pada dasarnya, salat tanpa mukena hukumnya boleh dan tetap sah, selama pakaian yang dikenakan telah memenuhi syarat-syarat sah salat.

Dalam syariat Islam, tidak ada ketentuan yang mewajibkan muslimah mengenakan mukena saat salat.

Mukena sendiri merupakan budaya yang berkembang di Indonesia sebagai pakaian khusus untuk memudahkan wanita menutup aurat ketika beribadah.

Sementara itu, di banyak negara lain, muslimah biasanya salat dengan pakaian yang mereka kenakan sehari-hari, seperti gamis atau baju kurung yang dipadukan dengan kerudung.

Jadi, hal yang menentukan sah atau tidaknya salat bukanlah jenis pakaian yang digunakan, melainkan apakah pakaian tersebut mampu menutup aurat dengan sempurna, bersih, dan suci dari najis.

Dalil Syariat tentang Pakaian Wanita Saat Salat

1. Surat Al-A’raf Ayat 31: Perintah Mengenakan Pakaian yang Baik

Dalam surat Al-A’raf ayat 31, Allah SWT berfirman:

۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Latin: Yaa Banneee Adama khuzoo zeenatakum ‘inda kulli masjidinw wa kuloo washraboo wa laa tusrifoo; innahoo laa yuhibbul musrifeen

Artinya: “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan.

Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

2. Hadis Riwayat Al-Hakim: Wanita Wajib Menutup Kepala Saat Salat

Rasulullah SAW bersabda:

“Allah tidak menerima salat perempuan yang sudah baligh tanpa mengenakan penutup kepala.” (HR. Al-Hakim)

3. Hadis Riwayat Abu Dawud: Salat dengan Gamis dan Kerudung

Ummu Salamah RA pernah bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai pakaian minimal yang dapat dikenakan wanita saat salat.

أَنَّهَا سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَتُصَلِّي الْمَرْأَةُ فِي دِرْعٍ وَخِمَارٍ لَيْسَ عَلَيْهَا إِزَارٌ؟ قَالَ: «إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا»

Artinya: “Ummu Salamah bertanya kepada Nabi SAW, ‘Apakah seorang wanita boleh salat dengan mengenakan gamis dan kerudung tanpa memakai sarung?’

Beliau menjawab, ‘Boleh, selama gamis tersebut panjang hingga menutupi punggung kedua kakinya.'” (HR. Abu Dawud)

Kriteria Pakaian yang Sah untuk Salat Tanpa Mukena

Meskipun mukena bukan merupakan syarat sah salat, pakaian yang dikenakan tetap harus memenuhi ketentuan syariat agar ibadah salat menjadi sah.

Berikut adalah kriteria pakaian yang harus diperhatikan agar salat tetap sah:

A. Menutup Aurat dengan Sempurna

Menurut Mazhab Syafi’i, aurat wanita dalam salat adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan.

Selain itu, aurat juga harus tetap tertutup ketika melakukan gerakan salat, seperti rukuk dan sujud.

Misalnya, kerudung tidak boleh bergeser hingga memperlihatkan leher atau dada, dan pakaian tidak boleh tersingkap sehingga memperlihatkan bagian tubuh yang wajib ditutup.

B. Tidak Tipis atau Transparan

Pakaian yang digunakan untuk salat harus terbuat dari bahan yang cukup tebal sehingga tidak memperlihatkan warna kulit.

Para ulama menjelaskan bahwa pakaian yang masih menerawang hingga warna kulit terlihat tidak memenuhi syarat menutup aurat. Jadi, salat dengan pakaian yang transparan tidak dianggap sah.

C. Tidak Ketat hingga Membentuk Lekuk Tubuh

Selain tidak transparan, pakaian juga sebaiknya longgar dan tidak memperlihatkan lekuk tubuh.

Menurut ulama Mazhab Syafi’i, jika pakaian cukup tebal sehingga warna kulit tidak terlihat, tetapi masih membentuk lekuk tubuh, maka salatnya tetap sah.

Namun, hukumnya makruh karena tidak sesuai dengan adab berpakaian yang dianjurkan dalam ibadah.

Sumber : https://mozaik.inilah.com/ibadah/salat-tidak-pakai-mukena-apakah-boleh-ini-hukum-dan-batasan-aurat-menurut-syariat

7 Merek Sepeda Listrik Terbaik yang Banyak Dipilih Masyarakat, Cek Spesifikasi dan Plus Minusnya

7 Merek Sepeda Listrik Terbaik yang Banyak Dipilih Masyarakat, Cek Spesifikasi dan Plus Minusnya

Minat masyarakat terhadap sepeda listrik di Indonesia terus menunjukkan tren yang positif.

Berdasarkan laporan Deloitte dan Foundry yang dikutip oleh Cindy Mutia Annur (2023), penggunaan sepeda motor listrik di Indonesia meningkat hingga 13 kali lipat selama periode 2020–2022.

Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan listrik roda dua semakin diminati sebagai alternatif transportasi yang praktis dan hemat biaya.

Sepeda listrik merupakan kendaraan roda dua yang menggunakan motor listrik dan baterai isi ulang sebagai sumber tenaga, namun tetap dilengkapi pedal sehingga dapat dikayuh secara manual maupun dengan bantuan motor listrik.

Selain ramah lingkungan, kendaraan ini juga banyak dipilih karena biaya operasionalnya lebih ekonomis dan cocok digunakan untuk mobilitas harian.

Seiring meningkatnya popularitas sepeda listrik, berbagai produsen menghadirkan beragam model dengan spesifikasi dan fitur yang berbeda-beda.

Lantas, apa saja merek sepeda listrik terbaik yang populer dan banyak digunakan masyarakat saat ini? Berikut beberapa rekomendasinya.

7 Merek Sepeda Listrik Terbaik yang Populer di Indonesia

Berikut adalah sejumlah merek sepeda listrik terbaik yang banyak dipilih masyarakat karena menawarkan beragam keunggulan, mulai dari desain, fitur, performa, hingga harga yang cukup beragam:

1. Uwinfly D66A

Uwinfly D66A merupakan salah satu sepeda listrik yang cukup populer di kelas harga terjangkau.

Dengan kisaran harga sekitar Rp3 jutaan di toko online resmi U-Winfly Indonesia, sepeda listrik ini menawarkan berbagai fitur modern yang biasanya hanya ditemukan pada produk dengan harga lebih tinggi.

Salah satu daya tarik utama dari Uwinfly D66A adalah sistem keyless yang memungkinkan pengguna menyalakan kendaraan tanpa anak kunci konvensional.

Selain itu, tersedia pula dukungan kartu NFC, remote alarm, hingga konektivitas dengan smartphone sehingga penggunaan terasa lebih praktis dan mengikuti perkembangan teknologi.

Desainnya juga terlihat modern sehingga cocok digunakan untuk aktivitas sehari-hari, terutama hak di lingkungan perkotaan.

Spesifikasi Uwinfly D66A:

  • Dinamo Motor: 600 Watt
  • Baterai: Lead-Acid (SLA) 48V/12Ah
  • Kecepatan Maksimal: ±33–40 km/jam
  • Jarak Tempuh: Sekitar 40–42 km
  • Beban Maksimal: 150 kg
  • Ukuran Ban: Ring 10 tubeless
  • Sistem Pengereman: Rem tromol (drum brake)
  • Fitur: Keyless, kartu NFC, remote alarm, panel instrumen digital 7 inci

Salah satu kelebihan Uwinfly D66A terletak pada nilai yang ditawarkan dibandingkan harganya.

Dengan biaya yang relatif terjangkau, pengguna sudah mendapatkan motor bertenaga 600 Watt yang cukup responsif untuk mobilitas harian.

Kehadiran fitur keyless, NFC, serta panel digital juga memberikan pengalaman berkendara yang lebih modern dan praktis.

Di sisi lain, Uwinfly D66A masih memiliki beberapa keterbatasan.

Jarak tempuh sekitar 40 km dinilai cukup untuk kebutuhan dalam kota, tetapi kurang ideal apabila digunakan untuk perjalanan yang lebih jauh.

Sistem pengeremannya juga masih menggunakan rem tromol sehingga kemampuan pengereman belum seoptimal model yang sudah memakai rem cakram.

Selain itu, karena mengandalkan sistem elektronik, seperti NFC dan fitur pintar lainnya, beberapa pengguna menyebutkan bahwa apabila terjadi gangguan pada sistem tersebut, proses menghidupkan kendaraan bisa menjadi sedikit lebih merepotkan dibandingkan menggunakan kunci manual.

2. Viar Vitron 02

Viar Vitron 02 merupakan sepeda listrik produksi Viar Motor yang dirancang sebagai solusi transportasi harian yang hemat energi dan ramah lingkungan.

Kendaraan ini ditujukan bagi pengguna yang membutuhkan mobilitas praktis untuk jarak dekat, seperti pergi ke sekolah, bekerja, atau berbelanja di sekitar area perkotaan.

Dengan harga yang berada di kisaran Rp3,8 juta hingga Rp4,3 jutaan, Viar Vitron 02 menawarkan spesifikasi yang cukup kompetitif serta kapasitas angkut yang besar untuk penggunaan sehari-hari.

Spesifikasi Viar Vitron 02:

  • Dinamo Motor: 350 Watt (maksimal 700 Watt)
  • Baterai: Lead Acid/VRLA 48V/12Ah
  • Kecepatan Maksimal: 25–30 km/jam
  • Jarak Tempuh: 50–60 km
  • Beban Maksimal: 150 kg
  • Dimensi: 1580 × 650 × 1070 mm
  • Suspensi: Teleskopik depan dan dual shock belakang
  • Ban: Tubeless 60/90-10
  • Sistem Pengereman: Rem tromol depan dan belakang

Salah satu keunggulan Viar Vitron 02 adalah kenyamanan. Kenyamanan berkendara Viar Vitron 02 terbilang cukup baik berkat penggunaan suspensi depan teleskopik dan dual shock absorber di bagian belakang yang mampu membantu meredam getaran saat melewati jalan yang kurang rata.

Kapasitas angkut hingga 150 kg pun membuatnya cukup nyaman digunakan berboncengan.

Namun, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan.

Kecepatan maksimalnya yang hanya berada di kisaran 25–30 km/jam dianggap masih terbatas sehingga kurang cocok digunakan di jalan raya dengan arus lalu lintas yang cepat.

Selain itu, baterai bawaan masih menggunakan teknologi Lead Acid (VRLA) yang memiliki bobot relatif berat dan membutuhkan waktu sekitar 5–6 jam untuk terisi penuh.

Sistem pengereman yang masih mengandalkan rem tromol juga dinilai cukup standar dibandingkan sepeda listrik yang telah menggunakan rem cakram.

3. Exotic Veloce V7

Exotic Veloce V7 merupakan sepeda listrik bergaya modern yang diproduksi oleh Exotic Bike, salah satu lini produk dari Pacific.

Motor listrik ini hadir dengan tampilan yang stylish serta pilihan warna yang menarik sehingga banyak diminati oleh pengguna muda maupun masyarakat yang menginginkan kendaraan praktis dengan desain kekinian.

Dibekali motor bertenaga 500 Watt, Exotic Veloce V7 mampu memenuhi kebutuhan mobilitas harian dengan berbagai fitur keamanan dan pilihan mode berkendara yang dapat disesuaikan dengan kondisi jalan maupun preferensi pengendara.

Spesifikasi Exotic Veloce V7:

  • Dinamo Motor: 500 Watt
  • Baterai: 48V/12Ah
  • Kecepatan Maksimal: 25 km/jam
  • Mode Berkendara: Eco, Normal, dan Sport
  • Jarak Tempuh: ±40 km
  • Beban Maksimal: 150 kg
  • Fitur Keamanan: Security alert, lock motor, dan find vehicle

Salah satu kelebihan Exotic Veloce V7 adalah fitur keamanannya yang cukup lengkap di kelasnya. Pengguna dapat memanfaatkan alarm, fitur pengunci motor, hingga fungsi pencarian kendaraan ketika diparkir.

Kehadiran tiga mode berkendara, yaitu Eco, Normal, dan Sport, juga memberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan performa kendaraan sesuai kebutuhan.

Selain itu, kapasitas angkut hingga 150 kg membuat motor ini tetap nyaman digunakan untuk membawa penumpang, sementara desainnya yang modern menjadi nilai tambah bagi pengguna yang memperhatikan tampilan kendaraan.

Meski demikian, Exotic Veloce V7 masih memiliki beberapa kekurangan.

Kecepatan maksimalnya yang mencapai sekitar 25 km/jam dinilai cukup untuk penggunaan di lingkungan perkotaan, tetapi kurang ideal bagi pengguna yang membutuhkan mobilitas dengan tempo lebih cepat.

Jarak tempuh sekitar 40 km juga mengharuskan baterai diisi ulang secara rutin apabila digunakan untuk aktivitas yang cukup padat setiap hari.

Selain itu, penggunaan baterai tipe SLA atau timbal-asam membuat bobot kendaraan menjadi lebih berat dibandingkan model yang sudah menggunakan baterai lithium.

4. Pacific Ventura R5 E-Bike

Pacific Ventura R5 merupakan sepeda listrik bergaya modern yang dirancang untuk mendukung mobilitas masyarakat di area perkotaan.

Produk dari Pacific Bike ini hadir dengan desain yang stylish sekaligus dibekali berbagai fitur keamanan yang cukup lengkap.

Berbagai fitur, seperti Keyless Mode, Security Alert System, hingga Find Vehicle menjadi nilai tambah yang membuat pengalaman berkendara terasa lebih praktis dan aman untuk penggunaan sehari-hari.

Spesifikasi Pacific Ventura R5 E-Bike:

  • Dinamo Motor: 48V 500–550 Watt
  • Baterai: 48V 20,2Ah
  • Kecepatan: 40 km/jam dalam 3 mode berkendara (Eco, Normal, Sport)
  • Jarak Tempuh: Sekitar 60–65 km
  • Beban Maksimal: 150 kg
  • Ukuran Ban: Tubeless 14 x 2.75 inci
  • Fitur: Keyless Mode, Security Alert System, Lock Motor, dan Find Vehicle

Kapasitas baterai Pacific Ventura R5 yang tergolong besar mampu menempuh jarak sekitar 60 hingga 65 km dalam sekali pengisian daya, membuatnya cocok digunakan sebagai kendaraan harian di dalam kota.

Selain itu, tersedia tiga pilihan mode berkendara yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan sehingga pengguna dapat memilih antara efisiensi daya maupun performa yang lebih responsif.

Meski menawarkan banyak kelebihan, Pacific Ventura R5 juga memiliki beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.

Kecepatan maksimalnya masih mengikuti standar sepeda listrik sehingga kurang ideal apabila digunakan di jalan raya dengan kebutuhan kecepatan yang lebih tinggi.

Kapasitas baterai yang besar juga membuat proses pengisian daya membutuhkan waktu beberapa jam hingga penuh.

5. Selis Sanur E-Bike

Selis Sanur merupakan sepeda listrik bergaya e-moped yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan mobilitas jarak dekat.

Produk dari Selis ini cukup populer di Indonesia karena menawarkan harga yang relatif terjangkau di toko online, yakni sekitar Rp3,3 juta hingga Rp4,9 jutaan, dengan fitur yang cukup lengkap untuk penggunaan sehari-hari.

Selain memiliki desain yang nyaman dikendarai, Selis Sanur juga dibekali beberapa fitur modern, seperti speedometer digital, lampu LED, hingga port USB yang dapat dimanfaatkan untuk mengisi daya perangkat elektronik saat berkendara.

Spesifikasi Selis Sanur E-Bike:

  • Dinamo Motor: Rear Hub Motor 48V 500 Watt
  • Baterai: Sealed Lead Acid (SLA) 48V 12Ah
  • Kecepatan Maksimal: 25 km/jam
  • Jarak Tempuh: Sekitar 40 km
  • Beban Maksimal: 150 kg
  • Durasi Pengisian Daya: Hingga 6 jam
  • Fitur: Speedometer digital, lampu LED depan, dual shock breaker, dan port USB

Selis Sanur memiliki sejumlah keunggulan yang membuatnya menarik sebagai kendaraan harian.

Kapasitas angkut hingga 150 kg juga cukup memadai untuk membawa penumpang maupun barang bawaan ringan.

Dari sisi kenyamanan, penggunaan suspensi dual shock breaker membantu mengurangi getaran ketika melewati permukaan jalan yang kurang rata.

Kehadiran speedometer digital serta port USB juga memberikan nilai tambah bagi pengguna yang menginginkan fitur lebih modern.

Selain itu, sebagai merek lokal yang sudah cukup dikenal, Selis memiliki jaringan layanan purna jual dan ketersediaan suku cadang yang relatif mudah ditemukan.

Namun, Selis Sanur masih memiliki beberapa keterbatasan. Kecepatan maksimal sekitar 25 km/jam dinilai cukup untuk penggunaan di lingkungan perkotaan, tetapi kurang sesuai apabila digunakan di jalan raya dengan arus lalu lintas yang lebih cepat.

Jarak tempuh sekitar 40 km juga dianggap masih terbatas bagi pengguna yang memiliki mobilitas tinggi.

Selain itu, waktu pengisian baterai dapat mencapai sekitar enam jam hingga penuh.

Penggunaan baterai SLA turut menjadi perhatian karena bobotnya lebih berat dan umumnya memiliki usia pakai yang lebih pendek dibandingkan baterai lithium apabila perawatannya kurang optimal.

6. Uwinfly DragonFly D7S

Uwinfly DragonFly D7S merupakan sepeda listrik bergaya skuter yang cukup dikenal di Indonesia karena menawarkan harga yang terjangkau dengan desain yang fungsional.

Kendaraan ini dipasarkan di kisaran Rp4 jutaan sehingga menjadi salah satu pilihan menarik bagi masyarakat yang mencari kendaraan listrik untuk mobilitas sehari-hari.

Spesifikasi Uwinfly DragonFly D7S:

  • Dinamo Motor: 500 Watt
  • Baterai: Sealed Lead Acid (SLA) 48V 12Ah
  • Kecepatan Maksimal: Sekitar 40 km/jam
  • Jarak Tempuh: Sekitar 30–40 km
  • Beban Maksimal: 100–150 kg
  • Fitur: Lampu LED, jok penumpang dengan sandaran, pijakan kaki tambahan di sisi bodi, serta sistem keamanan aki

Salah satu keunggulan Uwinfly DragonFly D7S adalah konsumsi energinya yang tergolong hemat sehingga biaya pengisian daya listrik tetap ekonomis untuk penggunaan sehari-hari.

Motor bertenaga 500 Watt juga cukup mumpuni untuk melintasi jalan perkotaan maupun tanjakan ringan di area perumahan.

Dari sisi desain, kehadiran pijakan kaki tambahan di samping bodi menjadi nilai lebih karena memberikan kenyamanan saat berkendara sekaligus memudahkan pengguna ketika membawa barang.

Meski demikian, Uwinfly DragonFly D7S masih memiliki beberapa keterbatasan.

Jarak tempuh sekitar 30 hingga 40 km dinilai sudah memadai untuk aktivitas harian di dalam kota, tetapi kurang ideal apabila digunakan untuk perjalanan yang lebih jauh.

Proses pengisian baterai SLA juga membutuhkan waktu beberapa jam hingga penuh sehingga pengguna perlu mengatur waktu pengisian dengan baik.

7. Exotic ILLUTION

Exotic ILLUTION merupakan salah satu sepeda listrik yang diproduksi oleh Exotic, merek yang berada di bawah naungan Pacific Bike.

Sepeda listrik ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan mobilitas jarak dekat, seperti pergi ke sekolah, berbelanja, atau beraktivitas di sekitar lingkungan perumahan.

Spesifikasi Exotic ILLUTION:

  • Dinamo Motor: 500 Watt
  • Baterai: 48V 12Ah
  • Kecepatan Maksimal: 25 km/jam
  • Jarak Tempuh: Sekitar ±40 km dalam sekali pengisian daya
  • Beban Maksimal: 120 kg
  • Ban: Tubeless
  • Fitur Keamanan: Keyless mode, alarm alert, lock motor, dan find vehicle
  • Fitur Tambahan: Lampu LED depan, lampu sein, speedometer digital, keranjang depan berukuran besar, sandaran jok belakang, dan kaca spion

Salah satu keunggulan Exotic ILLUTION adalah kelengkapan fitur yang ditawarkan untuk menunjang penggunaan sehari-hari.

Sistem keyless yang dipadukan dengan alarm anti-pencurian, fitur lock motor, dan find vehicle memberikan rasa aman sekaligus memudahkan pengguna saat memarkir kendaraan.

Keranjang depan berukuran besar juga menjadi nilai tambah karena memudahkan membawa barang belanja atau perlengkapan lainnya tanpa harus menggunakan tas tambahan.

Selain itu, penggunaan ban tubeless membuat kendaraan lebih stabil dan mengurangi risiko ban langsung kempis ketika terkena benda tajam.

Meski menawarkan berbagai kelebihan, Exotic ILLUTION juga memiliki beberapa keterbatasan.

Kecepatan maksimal yang dibatasi hingga sekitar 25 km/jam membuatnya lebih sesuai digunakan di lingkungan perkotaan atau kawasan permukiman, namun kurang ideal untuk perjalanan di jalan raya yang membutuhkan kecepatan lebih tinggi.

Kapasitas angkut maksimal 120 kg juga dinilai kurang optimal dibandingan apabila digunakan oleh dua orang dewasa dengan bobot yang cukup besar.

Sumber : https://www.inilah.com/merek-sepeda-listrik-terbaik