Cara Cepat Menghafal Surat Pendek Bagi Pemula, Penting untuk Sholat dan Ibadah Harian

Cara Cepat Menghafal Surat Pendek Bagi Pemula, Penting untuk Sholat dan Ibadah Harian

Liputan6.com, Jakarta – Setiap Muslim tentu mendambakan bacaan sholat yang khusyuk dan bervariasi. Namun, bagi awam, menghafal surat Al-Qur’an bukanlah hal mudah. Dibutuhkan pengetahuan mengenai cara cepat menghafal surat pendek bagi pemula.

Pemahaman metode menghafal ini penting mengingat proses menghafal Al-Qur’an tak bisa dilakukan secara instan. Butuh metode tepat, waktu dan konsistensi.

Imam An-Nawawi dalam kitabnya At-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur’an menekankan bahwa adab, niat yang lurus, dan konsistensi metode dalam berinteraksi dengan Kalam Ilahi jauh lebih utama daripada sekadar mengejar kuantitas bacaan.

Hal ini sejalan dengan pandangan Dr. Zainal Arifin, M.Pd.I, dalam bukunya Panduan Menghafal Al-Qur’an bagi Anak-Anak, yang menyatakan bahwa menghafal Al-Qur’an untuk pemula sebaiknya dimulai dari surat-surat pendek. Memilih urutan yang tepat dan metode yang efektif adalah kunci utama keberhasilan.

Lantas, bagaimana cara cepat dan efektif untuk mewujudkannya? Mari kita simak panduan lengkap berikut ini.

Metode Cepat Menghafal Surat Pendek bagi Pemula

1. Persiapan Spiritual: Niat, Doa, dan Konsistensi

Langkah pertama dan paling fundamental adalah meluruskan niat. Hafalkanlah Al-Qur’an semata-mata karena Allah SWT, bukan karena pujian atau tujuan duniawi. Niat yang ikhlas akan membuat proses terasa lebih ringan dan penuh berkah. Jangan lupa untuk berdoa memohon kemudahan, terutama di waktu-waktu mustajab seperti sepertiga malam terakhir.

Kunci utama lainnya adalah konsistensi (istiqamah). Dr. Zainal Arifin menekankan pentingnya prinsip sedikit demi sedikit tetapi lancar, daripada menghafal banyak ayat namun cepat lupa. Sebagaimana disarankan dalam buku panduan, luangkan waktu khusus setiap hari untuk menambah hafalan dan mengulangnya.

2. Metode Mendengar dan Mengulang (Talaqqi & Tikrar)

Metode ini adalah fondasi utama dalam menghafal. Talaqqi adalah metode menghafal dengan mendengarkan bacaan dari guru atau rekaman murottal, lalu menirukannya. Ini adalah metode yang digunakan sejak zaman Rasulullah SAW dan para sahabat.

Setelah mendengar, lakukan Tikrar, yaitu pengulangan secara berulang-ulang sampai hafalan kuat melekat dalam ingatan. Langkah praktisnya:

• Baca satu atau dua ayat dengan melihat mushaf sebanyak 10–20 kali.

• Ulangi satu ayat sebanyak 5-10 kali hingga lancar, baru lanjut ke ayat berikutnya.

• Setelah dua atau tiga ayat hafal, sambungkan semua ayat yang sudah dihafal secara berurutan.

3. Metode Pengulangan 3-3-3

Teknik modern ini menggabungkan visualisasi, auditif, dan kinestetik.

• 3 kali sambil melihat mushaf: Baca ayat sambil memperhatikan posisi dan bentuk hurufnya.

• 3 kali sambil memejamkan mata: Tutup mata, lalu ulangi ayat tanpa melihat mushaf untuk melatih ingatan.

• 3 kali sambil berjalan atau aktivitas ringan: Ulangi sambil bergerak untuk membiasakan otak memanggil hafalan dalam kondisi apapun.

4. Gunakan Satu Mushaf yang Sama

Jangan berganti-ganti jenis atau cetakan Al-Qur’an. Otak akan merekam letak ayat dan bentuk tulisan secara visual, yang membantu memperkuat memori. Untuk pemula, mushaf dengan tajwid warna dapat sangat membantu dalam memahami hukum bacaan.

5. Pahami Maknanya

Membaca terjemahan dan memahami arti ayat akan membantu otak membuat asosiasi visual dan emosional, sehingga lebih mudah diingat daripada sekadar menghafal bunyi kata. Anda bisa menggunakan teknik mind mapping untuk menghubungkan ayat dengan maknanya.

6. Manfaatkan Teknologi dan Media Kreatif

Aplikasi dan Murottal: Gunakan aplikasi Al-Qur’an digital atau putar murottal dari qari favorit seperti Mishary Rashid Alafasy. Dengarkan berulang kali sebelum mulai menghafal.

• Metode Lagu: Untuk anak-anak, mengubah surat pendek menjadi lagu atau nyanyian sederhana sangat efektif karena irama membuat mereka lebih mudah mengingat.

• Flashcard dan Permainan: Gunakan kartu bergambar berisi potongan ayat untuk permainan mencocokkan atau menyusun urutan ayat.

Contoh Jadwal Harian Menghafal Surat Pendek

Konsistensi adalah kunci. Berikut adalah contoh jadwal harian sederhana yang bisa Anda terapkan, misalnya untuk menghafal Surat Al-Ma’un (7 ayat) dalam satu minggu:

• Senin (Ayat 1): Baca ayat pertama 10-20 kali setelah Subuh. Ulangi lagi dalam hati saat beraktivitas.

• Selasa (Ayat 2): Hafalkan ayat ke-2. Setelah hafal, sambungkan dengan ayat ke-1 (baca ayat 1-2 sekaligus).

• Rabu (Ayat 3): Hafalkan ayat ke-3. Sambungkan lagi dari awal (baca ayat 1-2-3).

• Kamis (Ayat 4 & 5): Ambil dua ayat sekaligus, lalu sambung dari ayat 1.

• Jumat (Ayat 6 & 7): Selesaikan sisa ayat, fokus pada kelancaran sambungan.

• Sabtu (Penguatan): Baca seluruh surat (ayat 1-7) berulang kali hingga lancar.

Rekomendasi Daftar Surat-Surat Pendek untuk Dihafal

Untuk pemula, sangat dianjurkan untuk memulai dari surat yang paling pendek di akhir Juz 30, kemudian bergerak maju ke depan. Metode progresif ini meminimalisasi frustrasi dan meningkatkan rasa pencapaian. Berikut adalah rekomendasi urutan yang paling mudah dihafal:

• Al-Kautsar (Nikmat yang Banyak) – 3 ayat.

• Al-‘Asr (Masa) – 3 ayat.

• An-Nasr (Pertolongan) – 3 ayat.

• Al-Ikhlas (Memurnikan Keesaan Allah) – 4 ayat.

• Quraisy (Suku Quraisy) – 4 ayat.

• Al-Falaq (Waktu Subuh) – 5 ayat.

• Al-Fil (Gajah) – 5 ayat.

• Al-Lahab (Gejolak Api) – 5 ayat.

• An-Nas (Manusia) – 6 ayat.

• Al-Kafirun (Orang-Orang Kafir) – 6 ayat.

• Al-Ma’un (Barang yang Berguna) – 7 ayat.

Hikmah Hafal Surat Pendek

1. Bekal Utama Sholat

Setiap rakaat sholat mengharuskan kita membaca surat atau ayat Al-Qur’an setelah Al-Fatihah. Semakin banyak surat yang dihafal, semakin kaya variasi bacaan sholat, dan semakin khusyuk penghayatan kita.

2. Amalan Harian yang Mengalirkan Pahala

Surat-surat pendek memiliki keutamaan yang luar biasa. Misalnya, Surat Al-Ikhlas setara dengan sepertiga Al-Qur’an. Membacanya kapan saja tanpa perlu membuka mushaf adalah keistimewaan yang terus mengalirkan pahala.

3. Investasi Terbaik untuk Anak

Anak-anak yang tumbuh dengan hafalan Al-Qur’an membawa bekal luar biasa sepanjang hidupnya. Mengajarkan surat pendek kepada anak menanamkan kecintaan pada Al-Qur’an sejak dini.

4. Melatih Konsentrasi dan Daya Ingat

Proses menghafal melatih otak untuk fokus dan bekerja optimal, yang bermanfaat tidak hanya untuk urusan agama tetapi juga untuk kehidupan sehari-hari.

5. Meraih Kemuliaan di Dunia dan Akhirat

Orang tua yang berhasil mendidik anaknya menjadi penghafal Al-Qur’an akan mendapatkan mahkota bercahaya di akhirat kelak. Ini adalah cita-cita paling mulia yang patut diperjuangkan.

Pertanyaan Seputar Cara Menghafal Al Quran

1. Berapa kali sebaiknya mengulang satu ayat agar cepat hafal?

Untuk pemula, sangat dianjurkan mengulang satu ayat sebanyak 10 hingga 20 kali sambil melihat mushaf, kemudian diulang lagi tanpa melihat hingga benar-benar lancar sebelum pindah ke ayat berikutnya.

2. Waktu apa yang paling baik untuk menghafal Al-Qur’an?

Waktu yang paling efektif adalah setelah shalat Subuh saat pikiran masih segar. Waktu lainnya yang baik adalah setelah Maghrib atau sebelum tidur, karena hafalan yang dilakukan sebelum tidur cenderung lebih mudah diingat keesokan harinya.

3. Bagaimana cara agar hafalan tidak cepat lupa?

Kunci utamanya adalah muraja’ah, yaitu mengulang hafalan secara rutin. Cara terbaik adalah dengan membaca hafalan saat shalat. Luangkan waktu khusus setiap hari, misalnya setelah Subuh, untuk mengulang hafalan yang sudah dimiliki.

4. Surat apa yang paling mudah dihafal untuk pemula?

Surat-surat yang paling mudah dihafal adalah yang memiliki ayat paling pendek, seperti Al-Kautsar (3 ayat), Al-‘Asr (3 ayat), dan An-Nasr (3 ayat). Para ulama menyarankan untuk memulai dari surat-surat terpendek di akhir Juz 30.

5. Apakah boleh menghafal sambil mendengarkan murottal?

Sangat boleh dan bahkan sangat dianjurkan. Mendengarkan murottal sebelum dan selama proses menghafal akan membiasakan telinga dengan irama dan pelafalan yang benar, sehingga mempercepat proses hafalan.

Sumber : https://www.liputan6.com/islami/read/8263145/cara-cepat-menghafal-surat-pendek-bagi-pemula-penting-untuk-sholat-dan-ibadah-harian

10 Perusahaan dengan Laba Bersih Terbesar di Indonesia

10 Perusahaan dengan Laba Bersih Terbesar di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta – Sektor perbankan kembali menjadi penguasa daftar perusahaan paling menguntungkan di Indonesia. Dalam pemeringkatan Fortune Indonesia 100 2026, tiga posisi teratas perusahaan dengan laba bersih terbesar ditempati Bank Central Asia (BCA), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri dengan laba masing-masing di atas Rp 56 triliun berdasarkan kinerja tahun fiskal 2025.

Daftar terbaru Fortune Indonesia 100 2026 menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan besar Indonesia masih mampu mencetak keuntungan jumbo meskipun tekanan terhadap profitabilitas meningkat.

Fortune Indonesia mencatat hanya 49 dari 100 perusahaan yang berhasil meningkatkan laba bersih, sementara 51 perusahaan lainnya mengalami penurunan, menandakan pertumbuhan pendapatan belum otomatis berujung pada kenaikan keuntungan.

Editor-in-Chief Fortune Indonesia Hendra Soeprajitno mengatakan bahwa pertumbuhan pendapatan belum tentu sejalan dengan pertumbuhan laba perusahaan.

“Pertumbuhan topline belum otomatis diterjemahkan menjadi pertumbuhan laba,” kata Hendra dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).

Secara keseluruhan, total pendapatan 100 perusahaan dalam daftar Fortune Indonesia 100 mencapai Rp 6.224,01 triliun, setara sekitar 26,1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nominal Indonesia 2025.

Daftar 10 Perusahaan dengan Laba Bersih Terbesar

Berdasarkan data Fortune Indonesia 100 2026, berikut daftar perusahaan dengan laba bersih terbesar pada tahun fiskal 2025:

  1. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA): Rp 57.537,29 miliar
  2. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI): Rp 56.652,38 miliar
  3. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI): Rp 56.293,95 miliar
  4. PT Pertamina (Persero): Rp 56.231,43 miliar
  5. PT Astra International Tbk (ASII): Rp 32.769,00 miliar
  6. MIND ID: Rp 25.120,39 miliar
  7. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI): Rp 20.040,70 miliar
  8. PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM): Rp 17.814,00 miliar
  9. PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Rp 12.887,16 miliar
  10. PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI): Rp 12.757,34 miliar

Data tersebut menegaskan dominasi sektor perbankan, yang mengisi empat dari sepuluh posisi terbesar, yakni BCA, BRI, Bank Mandiri, dan BNI.

Fortune Indonesia juga mencatat bahwa tiga perusahaan dengan laba bersih terbesar seluruhnya berasal dari sektor perbankan.

Sumber : https://www.liputan6.com/bisnis/read/8268867/10-perusahaan-dengan-laba-bersih-terbesar-di-indonesia

Mobil Listrik Ini Kantongi 3.500 SPK dalam Dua Pekan

Mobil Listrik Ini Kantongi 3.500 SPK dalam Dua Pekan

Liputan6.com, Jakarta – Wuling Motors (Wuling) mencatat respons positif terhadap mobil listrik Wuling Aira EV setelah resmi meluncur secara nasional. Dalam kurun waktu dua pekan, city car listrik terbaru Wuling tersebut telah membukukan lebih dari 3.500 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK).

Pencapaian tersebut menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat Indonesia terhadap kendaraan listrik berukuran kompak yang dinilai sesuai untuk menunjang kebutuhan mobilitas di perkotaan.

Sales Director Wuling Motors, Kharismawan Awangga, mengatakan capaian tersebut menjadi bukti bahwa Aira EV mendapatkan penerimaan positif dari konsumen Indonesia.

“Kami mengapresiasi antusiasme masyarakat terhadap Wuling Aira EV yang telah mencatat lebih dari 3.500 SPK hanya dalam dua pekan setelah peluncuran nasional,” ujar Kharismawan.

Menurutnya, Aira EV dirancang untuk menjawab kebutuhan konsumen yang menginginkan kendaraan listrik dengan desain menarik, dimensi kompak, fitur modern, serta kemudahan penggunaan untuk aktivitas sehari-hari.

Wuling Aira EV hadir dengan tagline “Fun Everyday, For Everyone”. Mobil listrik ini dikembangkan sebagai city car yang mengedepankan kepraktisan dan kemudahan penggunaan di lingkungan perkotaan.

Nama Aira terinspirasi dari kata “Air” dalam bahasa Inggris yang berarti udara, sesuatu yang dianggap dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Tidak hanya dipasarkan di Indonesia, Aira EV juga memiliki nilai lokal. Mobil listrik tersebut diproduksi di fasilitas pabrik Wuling di Cikarang, Jawa Barat, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mencapai 42,5 persen.

Wuling membekali Aira EV dengan empat karakter utama, yakni Artistik, Inovatif, Ramah, dan Aman.

Karakter Artistik terlihat melalui penggunaan konsep Neo Classic Design pada eksterior serta Fun Pod Interior Design pada bagian kabin. Kombinasi tersebut memberikan tampilan yang modern dan ekspresif.

Sementara itu, aspek Inovatif ditunjukkan melalui berbagai teknologi pendukung, termasuk layar kontrol berukuran 10,1 inci yang dilengkapi smartphone interconnection dan Internet of Vehicle (IoV).

Aira EV juga mendukung pengisian daya cepat melalui DC Fast Charging dengan standar CCS2.

Aspek Ramah pada Wuling Aira EV tidak hanya berkaitan dengan penggunaan kendaraan listrik, tetapi juga kepraktisan sehari-hari.

Wuling mengklaim biaya energi Aira EV berada di kisaran Rp151 per kilometer. Mobil ini juga memiliki radius putar 4,5 meter, sehingga lebih mudah bermanuver di area perkotaan dengan ruang terbatas.

Konfigurasi empat pintu turut memudahkan akses penumpang. Untuk kebutuhan penyimpanan, kapasitas bagasinya disebut mampu mencapai 838 liter.

Dari sisi keamanan, Aira EV menggunakan rangka dengan material 60 persen high-strength steel. Mobil ini juga dibekali teknologi Magic Battery serta sejumlah fitur keselamatan dan kemudahan berkendara.

Kelengkapan Lainnya

Fitur tersebut mencakup rear parking camera & sensor, Electronic Parking Brake (EPB) with Auto Vehicle Hold, serta Hill Hold Control.

Untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang berbeda, Wuling Aira EV ditawarkan dalam dua pilihan varian, yakni Standard Range dan Long Range.

Aira EV Standard Range memiliki jarak tempuh hingga 205 kilometer (CLTC). Sementara varian Long Range mampu menempuh jarak hingga 301 kilometer (CLTC).

Konsumen juga dapat memilih tiga pilihan warna, yaitu Milk Tea, Starry Black, dan Galaxy Blue.

Dari sisi harga, Wuling telah mengumumkan harga resmi Aira EV saat pembukaan GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. Varian Standard Range dibanderol Rp155 juta, sedangkan varian Long Range dipasarkan dengan harga Rp175 juta.

Dengan pilihan jarak tempuh dan harga tersebut, konsumen memiliki alternatif untuk menyesuaikan Aira EV dengan kebutuhan mobilitas masing-masing.

Perolehan lebih dari 3.500 SPK dalam dua pekan menjadi momentum bagi Wuling untuk memperluas pilihan kendaraan listrik di Indonesia.

Kehadiran Aira EV juga memperlihatkan bahwa mobil listrik berukuran kompak memiliki peluang untuk semakin diterima sebagai kendaraan sehari-hari, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan kendaraan praktis untuk mobilitas perkotaan.

Wuling menyatakan akan terus menghadirkan produk dan layanan yang relevan dengan kebutuhan konsumen sekaligus mendukung percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Sumber : https://www.liputan6.com/otomotif/read/8268818/mobil-listrik-ini-kantongi-3500-spk-dalam-dua-pekan

Google Izinkan Toko Aplikasi Android Pihak Ketiga di Play Store

Google Izinkan Toko Aplikasi Android Pihak Ketiga di Play Store

Liputan6.com, Jakarta – Google mulai membuka akses distribusi toko aplikasi pihak ketiga melalui Google Play Store.

Langkah ini memungkinkan pengguna Android di Amerika Serikat (AS) untuk menemukan dan memasang toko aplikasi alternatif langsung dari Play Store, setelah perjalanan panjang yang berkaitan dengan persoalan hukum dan persaingan di ekosistem aplikasi.

Untuk tahap awal, Aptoide Games menjadi yang pertama tersedia di Play Store. Toko aplikasi tersebut berfokus kepada game, dan menawarkan berbagai judul gratis maupun berbayar.

Namun, fitur ini belum berlaku secara global karena distribusi toko aplikasi pihak ketiga tersebut. Saat ini hanya tersedia bagi pengguna di Negeri Paman Sam.

Google menjelaskan, pengguna dapat menemukan toko aplikasi pihak ketiga melalui halaman khusus di Play Store. Akses tersebut bisa dilakukan melalui tautan langsung, menu akun Google Play, halaman kategori aplikasi, maupun pencarian dengan kata kunci seperti “App Store” atau nama toko aplikasi tertentu.

Disitat dari 9to5google, Kamis (13/8/2026), dalam penerapannya Google tetap memberlakukan kebijakan Play Store terhadap toko aplikasi pihak ketiga.

Namun, perusahaan menegaskan tidak akan meninjau setiap aplikasi yang tersedia di dalam toko-toko tersebut. Google juga tidak bertanggung jawab untuk mengelola pembaruan aplikasi maupun sistem pembayaran yang digunakan oleh toko pihak ketiga.

Proses pemasangan Aptoide Games dari Play Store juga dibuat relatif sederhana, serupa dengan ketika pengguna memasang aplikasi Android pada umumnya.

Setelah toko aplikasi terpasang, pengguna dapat mengunduh aplikasi atau gim yang tersedia di dalamnya tanpa perlu melewati mekanisme keamanan tambahan.

Pengujian Instal Game

Dalam pengujian yang dilakukan 9to5Googlegame Clash of Kings yang diunduh melalui Aptoide dapat digunakan dengan lancar. Satu-satunya langkah tambahan yang muncul adalah konfirmasi dengan menekan opsi “Install” setelah proses pengunduhan aplikasi selesai.

Kehadiran toko aplikasi pihak ketiga langsung di Google Play Store menjadi perubahan penting dalam cara pengguna Android memperoleh aplikasi dan game.

Langkah ini juga memberikan jalur yang lebih praktis bagi layanan seperti Epic Games untuk mendistribusikan toko aplikasi alternatif, tanpa membuat pengguna harus melalui proses instalasi yang rumit.

Sumber : https://www.liputan6.com/tekno/read/8268175/google-izinkan-toko-aplikasi-android-pihak-ketiga-di-play-store

Catat Ya, Ini 6 Faktor yang Bikin Permohonan Visa Kamu Ditolak

Catat Ya, Ini 6 Faktor yang Bikin Permohonan Visa Kamu Ditolak

Jakarta, CNN Indonesia — Saat ini mengajukan permohonan visa bisa dilakukan secara daring, sehingga memudahkan pemohon untuk melakukan pengajuan di mana saja.

Meski dapat diajukan dengan mudah, hal tersebut tidak menjadi jaminan bahwa permohonan visa kalian tidak akan ditolak.

Terlebih, tidak sedikit negara yang memperketat syarat agar visa diterima, sehingga hal ini membuat pemohon mesti ekstra hati-hati dalam mengajukan.

Namun, bagi yang berencana mengajukan permohonan visa tidak perlu panik. Terdapat sejumlah hal yang bisa dilakukan untuk menghindari permohonan visa kamu tidak ditolak.

Berikut 6 faktor yang perlu dihindari demi meminimalisasi permohonan visa ditolak, mengutip dari situs resmi Imigrasi.

1. Dokumen yang diunggah buram

Hal pertama yang perlu diperhatikan saat ingin mengajukan permohonan visa adalah mengunggah dokumen dengan resolusi yang tepat.

Pada halaman pengunggahan dokumen divisa-online.imigrasi.go.id, terdapat keterangan ukuran dan jenis dokumen yang dapat diunggah.

Apabila pemohon mengalami kendala, seperti hasil scan yang dikompres terlihat buram, sebaiknya gunakan alat scan atau aplikasi scan lain.

Jenis gawai yang digunakan untuk scan juga dapat memengaruhi ukuran dan kejelasan hasil scan.

2. Dokumen tambahan tidak dilengkapi

Dalam beberapa kondisi, dokumen tambahan juga perlu diunggah untuk meminimalisir pengajuan ditolak.

Contohnya saat masa Pandemi Covid-19, pemohon harus menyertakan surat keterangan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, hasil tes RT PCR, surat keterangan bersedia karantina, dan lain-lain.

3. Masa berlaku paspor tidak mencukupi

Hal berikutnya yang perlu diperhatikan saat mengajukan visa adalah masa berlaku paspor.

Pastikan masa berlaku paspor sesuai dengan masa tinggal yang diberikan oleh visa.

Biasanya, paspor harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan lebih lama daripada masa tinggal visa yang diajukan.

4. Pemegang ITAS belum melakukan EPO/ERP

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan jika WNA yang memiliki ITAS (Izin Tinggal Terbatas) harus melakukan EPO/ERP (Exit Permit Only/Exit Re-Entry Permit).

“Orang asing yang memiliki ITAS namun sudah tidak dapat diperpanjang, bisa ajukan visa onshore. Tapi harus EPO (ERP) terlebih dahulu di kantor imigrasi. Setelahnya langsung ajukan visa dengan melampirkan bukti EPO/ERP bersama berkas lainnya”, jelas Achmad.

Setelah melakukan EPO/ERP, bukti juga harus dilampirkan dalam permohonan visa.

5. Salah memilih jenis visa

Kesalahan ini umumnya terjadi pada pengajuan permohonan visa tinggal terbatas penyatuan keluarga (C317).

Perlu diperhatikan bahwa tidak semua anggota keluarga dapat mengajukan Vitas C317.

Visa ini hanya dapat diajukan WNA yang ingin menyatukan diri dengan istri/suami, serta anak berstatus WNA yang ingin menyatukan diri dengan orang tua WNI atau orang tua pemegang ITAS/ITAP.

“Hanya WNA dengan orang tua dalam perkawinan campuran (WNI dan WNA) yang bisa ajukan visa penyatuan keluarga. Kalau WNA tersebut ex-WNI dan kedua orang tuanya WNI, tidak bisa ajukan visa C317. Yang bisa adalah Vitas Repatriasi C318 atau Visa Kunjungan”, ucap pria Achmad.

6. Terdapat ketidaksesuaian data

Sebelum mengajukan pemohonan visa, pastikan untuk memeriksa data yang dilampirkan agar permohonan tidak ditolak.

“Kroscek semua data yang dilampirkan, apa sudah sama semua di paspor, surat permohonan dan jaminan, di tiket pesawatnya jika ikut diunggah. Untuk calon Tenaga Kerja Asing, pastikan semua data saat mengajukan permohonan visa sudah sinkron dengan data-data di RPTKA-nya. Hati-hati, perbedaan sedikit saja sudah bisa membuat permohonan visa tidak disetujui”, tegasnya.

Sebagai tambahan, saat ini proses persetujuan visa offshore ditangguhkan untuk sementara waktu. Hal ini berhubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 27 Tahun 2021.

Berdasarkan peraturan tersebut, WNA pemegang visa apapun kecuali visa dinas dan visa diplomatik, tidak diizinkan memasuki wilayah Indonesia.

Sedangkan WNA pemegang ITAS dan ITAP dapat memasuki wilayah Indonesia dengan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20260813084904-269-1391711/catat-ya-ini-6-faktor-yang-bikin-permohonan-visa-kamu-ditolak

YouTube Ubah Aturan Monetisasi Buat Kreator, Ini Poin-poinnya

YouTube Ubah Aturan Monetisasi Buat Kreator, Ini Poin-poinnya

Jakarta, CNN Indonesia — YouTube mengubah sejumlah aturan monetisasi dalam YouTube Partner Program (YPP), termasuk syarat bagi kreator baru dan mekanisme pendapatan dari Shorts.

Perubahan tersebut diumumkan YouTube dalam blog resminya pada 10 Agustus 2026 dan akan mulai berlaku pada 1 Februari 2027.

“Para kreator dapat meninjau dan menyetujui ketentuan baru tersebut di YouTube Studio, yang akan mulai berlaku pada 1 Februari 2027,” tulis YouTube dalam pengumuman tersebut, Senin (10/8).

YouTube menyebut ini sebagai perubahan signifikan pertama pada YPP sejak 2018. Saat ini, program tersebut telah diikuti lebih dari 3 juta kreator.

Berikut sejumlah perubahan yang diumumkan YouTube.

1. Premium Lite diperluas

YouTube akan memperluas Premium Lite ke seluruh negara tempat YouTube Premium tersedia.

Layanan ini menawarkan pengalaman menonton sebagian besar konten tanpa gangguan, bisa diputar secara offline, dan berjalan di latar belakang.

Kreator memperoleh pendapatan dari langganan tersebut melalui kumpulan pendapatan khusus untuk setiap jenis langganan.

Sebanyak 30 persen dari pendapatan bersih langganan Premium dan 60 persen dari Premium Lite dialokasikan ke kumpulan pendapatan tersebut.

Dana kemudian didistribusikan kepada kreator berdasarkan waktu tonton dan jumlah tayangan dari pelanggan.

Dari distribusi tersebut, kreator mendapatkan bagi hasil sebesar 55 persen untuk video berdurasi panjang dan 45 persen untuk Shorts.

YouTube menyebut kreator secara rata-rata memperoleh pendapatan lebih tinggi ketika pengguna berlangganan Premium dibandingkan saat pengguna menonton iklan.

2. Syarat pendapatan Shorts berubah

YouTube juga mengubah cara distribusi pendapatan Shorts. Mulai 1 Februari 2027, kreator harus memiliki 10 juta tayangan Shorts yang memenuhi syarat dalam 90 hari terakhir agar bisa mendapatkan bagi hasil dari iklan dan langganan di Shorts.

Kanal yang berada di bawah ambang tersebut tetap menjadi bagian dari YPP dan masih dapat memperoleh pendapatan dari konten berdurasi panjang.

Kemudian, bagi hasil Shorts akan kembali aktif secara otomatis ketika channel kembali mencapai 10 juta tayangan dalam 90 hari.

YouTube menyebut kreator yang saat ini sudah memperoleh pendapatan signifikan dari Shorts kemungkinan tidak akan banyak terdampak perubahan tersebut.

Selain itu, YouTube akan memperluas peluang pendapatan melalui program insentif baru.

Program tersebut antara lain mencakup bonus YouTube Shopping, insentif untuk kesepakatan dengan merek, serta tambahan pendapatan bagi kreator yang memulai dan mengembangkan tren.

Rincian lebih lanjut mengenai program insentif tersebut akan diumumkan kemudian.

3. Syarat masuk YPP diperketat untuk kreator baru

YouTube juga menaikkan persyaratan bagi kreator baru yang ingin memperoleh bagi hasil dari iklan dan Premium.

Kreator baru harus memiliki 8.000 jam waktu tonton yang memenuhi syarat dalam 365 hari terakhir.

Alternatifnya, kreator harus mengumpulkan 20 juta tayangan Shorts yang memenuhi syarat dalam 90 hari terakhir.

Perubahan tersebut hanya berlaku bagi kreator baru yang mendaftar ke YPP.

Kreator yang sudah berada dalam YPP tidak terdampak aturan masuk baru tersebut.

YouTube mengatakan persyaratan untuk fitur Fan Funding dan produk belanja tidak berubah.

Perusahaan milik Google ini menyebut perubahan dilakukan seiring pertumbuhan penggunaan YouTube.

YouTube saat ini mencatat lebih dari 200 miliar tayangan Shorts setiap hari dan lebih dari 1 miliar jam waktu tonton di televisi setiap hari.

Kreator dapat meninjau dan menyetujui ketentuan baru melalui YouTube Studio sebelum aturan mulai berlaku pada 1 Februari 2027.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20260813114927-185-1391783/youtube-ubah-aturan-monetisasi-buat-kreator-ini-poin-poinnya

Gen Z Susah Cari Kerja, Pekerjaan Kuno Ini Punya Peluang Besar di Masa Depan

Gen Z Susah Cari Kerja, Pekerjaan Kuno Ini Punya Peluang Besar di Masa Depan

Jakarta – Tren global menunjukkan bahwa Gen Z kesulitan mendapatkan pekerjaan. Salah satu alasannya adalah karena Gen Z lebih mementingkan nilai-nilai tertentu yang berbeda dengan generasi sebelumnya.
Sama halnya seperti di Indonesia. Menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS per Mei 2026, Gen Z yang berusia 15-24 tahun menjadi kelompok dengan pengangguran terbanyak.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada kelompok umur 15-24 tahun mencapai 17,37%. Jumlah ini sangat tinggi dibandingkan dengan tingkat pengangguran pada kelompok umur 25-29 tahun yang sebesar 2,56%.

Secara global, keberadaan artificial intelligence (AI) turut memengaruhi tren pasar kerja. Ini karena AI mengerjakan pekerjaan yang biasa dilakukan oleh pemula, sehingga Gen Z yang sedang mencari kerja semakin menghadapi tantangan persaingan.

Meski begitu, ada pekerjaan kuno yang memiliki potensi pertumbuhan besar di masa depan. Bidang apa itu?

Bidang yang Diprediksi Menciptakan 35 Juta Lapangan Kerja pada 2030

Menurut Future of Jobs Report 2025 dari World Economic Forum (WEF), sektor pertanian diperkirakan akan menciptakan 35 juta lapangan kerja tambahan pada 2030. Bidang pertanian menjadi lonjakan lapangan kerja terbesar di dunia.

Namun, bidang ini menghadapi tantangan besar. Banyak anak muda menganggap bidang pertanian adalah profesi yang kuno karena banyak dikerjakan oleh orang tua.

Data WEF menunjukkan bahwa hanya ada kurang dari 1 dari 20 petani di dunia yang berusia di bawah 35 tahun. Ini artinya, sangat jarang anak muda yang ingin menjadi petani.

Selain kurangnya anak muda, bidang pertanian menghadapi tantangan besar lain, seperti kondisi tanah yang memburuk, lahan yang dirusak, cuaca yang semakin tidak bisa diprediksi, dan biaya perawatan yang meningkat.

Kenapa Sektor Pertanian Potensial Membuka Lapangan Kerja?

Meski ada banyak tantangan, sektor pertanian bisa berkembang karena kebutuhan akan pangan yang terus bertambah. Ini berkaitan dengan jumlah manusia yang bertambah banyak dan tren makanan organik yang meningkat.

Di sisi lain, teknologi mutakhir memicu sektor pertanian menjadi karier yang menjanjikan. Dengan teknologi terbaru seperti sensor pintar, alat presisi, hingga model tanaman berbasis AI, sistem pertanian bisa menjadi lebih efektif dan produktif.

Dalam hal ini, Gen Z paling berpotensi menjadi petani yang menggabungkan pengetahuan, teknologi, kewirausahaan, dan praktik pertanian yang berkelanjutan. Menurut WEF, akumulasi faktor ini menyebabkan sektor pertanian sangat berpeluang bagi Gen Z.

Petani Gen Z di China

Gen Z di China, menjadi salah satu yang menjawab tantangan. Banyak anak muda di China mulai terjun ke dunia pertanian.

Para petani di China mendefinisikan kembali makna menjadi seorang petani dan memakai pendekatan modern. Salah satu petani, Wang Huan (21), dari Kabupaten Yicheng, Provinsi Shanxi, memandang keluarganya yang bertani dengan susah payah karena harus membawa tangki pestisida di punggung.

Baginya, pekerjaan itu kurang efektif. Namun, ketika ia terjun menjadi petani, ia berinovasi menggunakan drone dan bisa membuat pekerjaan menjadi lebih efektif dan produktif.

“Sebuah drone dapat menyebarkan dua ton pupuk hanya dalam waktu sehari, sementara pekerjaan yang sama dulunya membutuhkan tiga orang selama empat hingga lima hari,” ucapnya, dikutip dari China Daily.

Selain drone, petani muda di China juga menggunakan mesin pemanen otomatis, mesin penanam benih, dan mesin pengepak jerami. Dengan pendekatan modern, banyak anak muda lulusan kampus di kota akhirnya memilih kembali ke desanya.

“Mesin pertanian semakin canggih, dengan kabin ber-AC dan kontrol yang lebih mudah digunakan. Hal ini membuat lingkungan kerja jauh lebih baik,” kata Ding Zehui dari Kabupaten Wanrong, Provinsi Shanxi, yang kembali ke desanya untuk menjadi petani usai lulus kuliah.

Kini, mereka tak hanya menggunakan mesin otomatis, tapi menggandeng AI. Dengan teknologi yang dikembangkan, mereka membangun komunitas untuk mengembangkan pertanian modern.

Data resmi menunjukkan bahwa tingkat mekanisasi komprehensif untuk budidaya, penanaman, dan panen tanaman di China telah melampaui 75 persen. Munculnya pertanian cerdas juga memberikan profesi pertanian daya tarik baru yang keren dan memikat kaum muda China untuk terjun menjadi petani.

“Ketika Anda melihat hamparan gandum yang siap panen setelah seharian bekerja keras, tidak ada kata-kata yang dapat menggambarkan rasa pencapaian tersebut,” ujar Ding.

Sumber : https://www.detik.com/edu/edutainment/d-8615849/gen-z-susah-cari-kerja-pekerjaan-kuno-ini-punya-peluang-besar-di-masa-depan

Tabel Perkalian 1-10 Lengkap dengan Trik Cepat Menghafal

Tabel Perkalian 1-10 Lengkap dengan Trik Cepat Menghafal

Jakarta – Dasar perkalian 1-10 bisa dipelajari sejak dini oleh siswa. Orang tua dan guru bisa mulai mengajarkan dengan cepat dengan trik di bawah ini.
Biasanya, beberapa orang kesulitan menghafal tabel perkalian. Namun, ada metode yang lebih praktis dan cepat untuk menghafal.

Berikut ini tabel perkalian dari 1-10 dan tabel untuk menghafalnya, yang dikutip dari Buku Saku Pintar Matematika SD Kelas 4, 5, & 6 karya Supadi, M Si.

Perkalian 1-10 Lengkap

Perkalian 1

1 × 1 = 1
1 × 2 = 2
1 × 3 = 3
1 × 4 = 4
1 × 5 = 5
1 × 6 = 6
1 × 7 = 7
1 × 8 = 8
1 × 9 = 9
1 × 10 = 10

Perkalian 2

2 × 1 = 2
2 × 2 = 4
2 × 3 = 6
2 × 4 = 8
2 × 5 = 10
2 × 6 = 12
2 × 7 = 14
2 × 8 = 16
2 × 9 = 18
2 × 10 = 20

Perkalian 3

3 × 1 = 3
3 × 2 = 6
3 × 3 = 9
3 × 4 = 12
3 × 5 = 15
3 × 6 = 18
3 × 7 = 21
3 × 8 = 24
3 × 9 = 27
3 × 10 = 30

Perkalian 4

4 × 1 = 4
4 × 2 = 8
4 × 3 = 12
4 × 4 = 16
4 × 5 = 20
4 × 6 = 24
4 × 7 = 28
4 × 8 = 32
4 × 9 = 36
4 × 10 = 40

Perkalian 5

5 × 1 = 5
5 × 2 = 10
5 × 3 = 15
5 × 4 = 20
5 × 5 = 25
5 × 6 = 30
5 × 7 = 35
5 × 8 = 40
5 × 9 = 45
5 × 10 = 50

Perkalian 6

6 × 1 = 6
6 × 2 = 12
6 × 3 = 18
6 × 4 = 24
6 × 5 = 30
6 × 6 = 36
6 × 7 = 42
6 × 8 = 48
6 × 9 = 54
6 × 10 = 60

Perkalian 7

7 × 1 = 7
7 × 2 = 14
7 × 3 = 21
7 × 4 = 28
7 × 5 = 35
7 × 6 = 42
7 × 7 = 49
7 × 8 = 56
7 × 9 = 63
7 × 10 = 70

Perkalian 8

8 × 1 = 8
8 × 2 = 16
8 × 3 = 24
8 × 4 = 32
8 × 5 = 40
8 × 6 = 48
8 × 7 = 56
8 × 8 = 64
8 × 9 = 72
8 × 10 = 80

Perkalian 9

9 × 1 = 9
9 × 2 = 18
9 × 3 = 27
9 × 4 = 36
9 × 5 = 45
9 × 6 = 54
9 × 7 = 63
9 × 8 = 72
9 × 9 = 81
9 × 10 = 90

Perkalian 10

10 × 1 = 10
10 × 2 = 20
10 × 3 = 30
10 × 4 = 40
10 × 5 = 50
10 × 6 = 60
10 × 7 = 70
10 × 8 = 80
10 × 9 = 90
10 × 10 = 100

Tabel Perkalian untuk Menghafal dengan Cepat

Menguasai perkalian 1-10 adalah langkah awal untuk bisa jago matematika. Dengan tabel, pola cepat, dan latihan seru, belajar perkalian bisa jadi menyenangkan untuk semua usia.

Berikut untuk tabel perkaliannya.

Sumber : https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-8130438/tabel-perkalian-1-10-lengkap-dengan-trik-cepat-menghafal

Raup Rp17,1 Triliun, Harita Nickel Siap Sulap Panas Sisa Jadi Listrik 50 MW

Raup Rp17,1 Triliun, Harita Nickel Siap Sulap Panas Sisa Jadi Listrik 50 MW

PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel mencatatkan pendapatan Rp17,1 triliun sepanjang semester I 2026. Optimalisasi kapasitas produksi dan peningkatan penjualan bijih nikel menjadi penopang kinerja perseroan di tengah tekanan industri nikel global.

Direktur Keuangan Harita Nickel Suparsin Darmo Liwan mengatakan perseroan tetap mengedepankan efisiensi dan keandalan produksi pada seluruh rantai bisnisnya yang terintegrasi.

“Sepanjang semester pertama tahun ini, industri nikel global masih mengalami berbagai tantangan. Dalam kondisi tersebut, kami tetap berfokus menjaga operasional yang efisien, andal, dan terukur di seluruh rantai nilai terintegrasi. Optimalisasi kapasitas produksi mulai memberikan kontribusi terhadap kinerja penjualan di sejumlah segmen,” ujar Suparsin dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Rabu (12/8/2026).

Dalam laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026, Harita Nickel mencatat peningkatan penjualan bijih nikel dibandingkan semester I tahun lalu.

Pertumbuhan tersebut ditopang beroperasinya fasilitas tambang baru milik PT Gane Tambang Sentosa (GTS) sejak kuartal III 2025. Tambahan lini produksi fasilitas pirometalurgi PT Karunia Permai Sentosa (KPS) turut memberikan kontribusi terhadap kinerja operasional perseroan.

Pada segmen pirometalurgi, penjualan feronikel juga meningkat secara tahunan. Kenaikan itu terutama didorong tambahan output dari lini produksi fasilitas Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) milik KPS.

Sementara itu, penjualan produk High Pressure Acid Leach (HPAL) pada segmen hidrometalurgi dipengaruhi oleh jadwal pengiriman.

Harita Nickel terus mengoptimalkan kegiatan operasional dari penambangan hingga pengolahan nikel. Penambahan kapasitas produksi di sejumlah fasilitas dilakukan secara bertahap untuk meningkatkan fleksibilitas operasional sekaligus menjaga pasokan kepada pelanggan.

Perseroan juga memperkuat praktik usaha yang bertanggung jawab sebagai bagian dari strategi menjaga keandalan produksi dan menopang pertumbuhan jangka panjang.

Mengubah Panas Sisa Menjadi Listrik

Di tengah ekspansi produksi, Harita Nickel melanjutkan sejumlah inisiatif dekarbonisasi untuk meningkatkan efisiensi energi sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca.

Salah satunya adalah penerapan teknologi waste heat recovery pada fasilitas HPAL. Teknologi tersebut memanfaatkan panas sisa dari kegiatan operasional untuk menghasilkan energi listrik.

Fasilitas itu dirancang memiliki kemampuan menghasilkan listrik hingga 50 megawatt (MW). Pengerjaannya ditargetkan selesai pada kuartal IV 2026.

Sumber : https://www.inilah.com/raup-rp171-triliun-harita-nickel-nckl-siap-sulap-panas-sisa-jadi-listrik-50-mw

Mengerikannya Hukum bagi Penghina Agama Islam

Mengerikannya Hukum bagi Penghina Agama Islam

Media sosial Indonesia lagi ramai soal dugaan penistaan agama yang terjadi di booth minuman beralkohol, Newport, di acara The Sounds Project 2026.

Semua berawal dari sebuah video yang memperlihatkan seorang pengunjung mengikuti tantangan menghafal surah Ad-Duha dan mendapatkan minuman beralkohol gratis.

Banyak orang yang marah, khususnya umat muslim karena dianggap melakukan promosi minuman alkohol, yang dilarang dalam Islam, dengan ayat Alquran.

Tak sedikit juga yang menyebutnya sebagai penghinaan agama. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menghina agama Islam?

Hukum Menghina Agama Islam

Hukum menghina agama adalah haram dan termasuk dosa besar dalam Islam. Bentuk penghinaan agama Islam mencakup mengolok-golok Allah SWT, rasul-rasul, dan ayat Alquran.

Dalam hukum Islam, penghina agama Islam dijatuhi hukuman sebagai berikut:

Penghina Agama Islam dari Kalangan Muslim

Seorang muslim yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat, menunaikan segala kewajibannya, dan meyakininya bisa menjadi kafir dan murtad jika menistakan agamanya.

Mayoritas ulama juga berpandangan bahwa hukuman berat bagi penghina agama Islam adalah hukuman mati.

Namun, dalam hukum Islam terdapat syarat ketat dalam penerapannya agar tidak menimbulkan kekacauan yaitu eksekusi hanya boleh dilakukan lewat proses peradilan yang diputuskan oleh ulil amri atau pemerintah sah.

Umat muslim juga tidak boleh langsung memvonis seseorang kafir setelah ia mengolok-olok agama Islam.

Para ulama menetapkan dua syarat dalam menyebut seorang muslim sebagai kafir yaitu:

  • Adanya dalil yang jelas dan tegas bahwa sebuah perkataan, perbuatan, atau keyakinannya termasuk kekufuran dalam syariat Islam.
  • Perlu diperhatikan bahwa orang itu sudah memahami larangan yang dilanggarnya, seluruh syarat penerapan hukum telah terpenuhi, dan tidak ada kondisi yang menjadi penghalang dalam penerapan hukumnya.

Penghina Agama Islam dari Kalangan Kafir Harbi

Kafir harbi merupakan sebutan bagi seseorang yang secara terang-terangan memusuhi, memerangi, atau berada dalam keadaan perang melawan umat Islam.

Hukuman bagi golongan ini jika menghina Islam adalah dibunuh, sebagaimana tertulis dalam surah Al-Baqarah ayat 193:

“Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti, maka tidak ada (lagi) permusuhan, kecuali terhadap orang-orang zalim.”

Selain harbi, ada jenis kafir lainnya dalam Islam, yakni:

  • Kafir dzimmi: Orang yang membayar upeti yang dipungut setiap tahun sebagai imbalan atas diizinkannya mereka tinggal di negeri kaum muslimin.
  • Kafir mu’ahad: Orang yang menjalin kesepakatan dengan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang sudah ditentukan.
  • Kafir musta’man: Orang yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin.

Orang mana saja dari tiga jenis kafir itu juga dihukum berat berupa hukuman mati jika menistakan agama Islam.

Penghina Agama Islam dari Kalangan Munafik dan Zindiq

Golongan ini adalah orang-orang yang menunjukkan keislamannya, tetapi dalam hatinya mereka memusuhi Allah SWT, ayat-ayat-Nya, dan rasul-rasul-Nya.

Dalam syariat Islam, hukumnya adalah hukuman mati jika mereka menghina agama Islam. Allah SWT juga memberi azab pedih di dunia dan akhirat.

Hal ini dijelaskan dalam surah At-Taubah ayat 74:

“Mereka (orang munafik) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakiti Muhammad). Sungguh, mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir setelah Islam, dan menginginkan apa yang mereka tidak dapat mencapainya; dan mereka tidak mencela (Allah dan Rasul-Nya), sekiranya Allah dan Rasul-Nya telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka. Maka jika mereka bertobat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka berpaling, niscaya Allah akan mengazab mereka dengan azab yang pedih di dunia dan akhirat; dan mereka tidak mempunyai pelindung dan tidak (pula) penolong di bumi.”

Adapun secara hukum di Indonesia, pelaku penghinaan agama, baik dari kalangan muslim maupun non muslim bisa dijerat Pasal 156a KUHP dan hukuman penjara paling lama lima tahun.

Dalil tentang Orang yang Menghina Agama Islam

Dalil terkait orang yang menghina atau mencela agama Islam banyak disebutkan dalam surah-surah Alquran sebagai berikut:

1. Surah At-Taubah Ayat 65-66

وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ

Wala’in sa altahum layaqoolunna innamaa kunnaa nakhoodu wa nal’ab; qul abillaahi wa ‘Aayaatihee wa Rasoolihee kuntum tastahzi’oon

65) Artinya: “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”

لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚ إِن نَّعْفُ عَن طَائِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ

Laa ta’taziroo qad kafartum ba’da eemaanikum; in na’fu ‘an taaa’ifatim minkum nu’az zib taaa’ifatam bi annahum kaanoo mujrimeen

66) Artinya: “Tidak perlu kamu meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman. Jika Kami memaafkan sebagian dari kamu (karena telah tobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang (selalu) berbuat dosa.”

Pada ayat 65, ditegaskan bahwa kaum munafik tidak patut mengejek Allah SWT, ayat-ayat, dan rasul-Nya. Perbuatan itu melewati batas dan tidak ada yang melakukannya kecuali yang ingkar kepada Allah SWT.

Selanjutnya, ayat 66 menekankan tidak ada gunanya pelaku yang menghina Allah SWT, ayat-ayat-Nya, dan rasul-Nya untuk meminta maaf karena mereka sudah menjadi kafir setelah beriman.

Ayat 66 lalu ditutup dengan penegasan bahwa pintu ampunan Allah SWT terbuka lebar bagi setiap hamba-Nya yang bertobat.

2. Surah Al-Ma’idah Ayat 57

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِّنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Yaaa aiyuhal lazeena aamanoo laa tattakhizul lazeenat takhazoo deenakum huzuwanw wa la’ibam minal lazeena ootul Kitaaba min qablikum walkuffaara awliyaaa’; wattaqul laaha in kuntum muu’mineen

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan pemimpinmu orang-orang yang membuat agamamu jadi bahan ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu dan orang-orang kafir (orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu orang-orang beriman.”

Ayat ini turun karena banyak orang Islam yang berteman akrab dengan Rifa’ah bin Zaid bin Attabut dan Suwaid Ibnu Haris.

Keduanya merupakan orang-orang munafik yang menyatakan beragama Islam, tetapi sebenarnya mengingkari agama Allah SWT.

Oleh karena itu, turunlah ayat ini yang melarang tegas orang beriman untuk menjadikan orang kafir yang gemar mengejek dan mempermainkan agama Islam sebagai sahabat sejati atau penolongnya.

3. Surah Al-Kahfi Ayat 56

وَمَا نُرْسِلُ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ ۚ وَيُجَادِلُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِالْبَاطِلِ لِيُدْحِضُوا بِهِ الْحَقَّ ۖ وَاتَّخَذُوا آيَاتِي وَمَا أُنذِرُوا هُزُوًا

Wa maa nursilul mursaleena illaa mubashshireena wa munzireen; wa yujaadilul lazeena kafaroo bilbaatili liyudhidoo bihil haqqa wattakhazooo Aayaatee wa maaa unziroo huzuwaa

Artinya: “Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul melainkan sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan; tetapi orang yang kafir membantah dengan (cara) yang batil agar dengan demikian mereka dapat melenyapkan yang hak (kebenaran), dan mereka menjadikan ayat-ayat-Ku dan apa yang diperingatkan terhadap mereka sebagai olok-olokan.”

Dalam tafsir Kemenag, ayat ini menjelaskan siapa pun yang membantah atau menentang ajaran Allah SWT yang dibawa rasul-Nya, berarti menolak kebenaran mutlak.

Mereka sudah jauh dari jalan yang diridai Allah SWT, sehingga apa yang mereka lakukan tidak akan membawa kebaikan.

4. Surah An-Nisa Ayat 140

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِّثْلُهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا

Wa qad nazzala ‘alaikum fil Kitaabi an izaa sami’tum Aayaatil laahi yukfaru bihaa wa yustahza u bihaa falaa taq’udoo ma’ahum hattaa yakhoodoo fee hadeesin ghairih; innakum izam misluhum; innal laaha jaami’ul munaafiqeena wal kaafireena fee jahannama jamee’aa

Artinya: “Dan sungguh, Allah telah menurunkan (ketentuan) bagimu di dalam Kitab (Al-Qur’an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena (kalau tetap duduk dengan mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sungguh, Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di neraka Jahanam.”

Melalui ayat ini, Allah SWT melarang keras orang mukmin berkumpul dengan orang-orang yang menghina agama Islam.

Jika muslim yang berkumpul tidak mau pergi ketika ada yang menghina Islam, Allah SWT menganggapnya bersekongkol dengan orang-orang kafir itu.

Ayat ini juga menegaskan bahwa siapa saja yang membenarkan perbuatan mungkar dan diam saja terhadap kemungkaran, ia sama saja dengan orang yang berbuat dosa itu.

5. Surah Al-An’am Ayat 68

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ

Wa izaa ra aital lazeena yakhoodoona feee Aayaatinaa fa a’rid ‘anhum hattaa yakkhoodoo fee hadeesin ghairih; wa immaa yunsiyannakash Shaitaanu falaa taq’ud ba’dazzikraa ma’al qawmiz zaalimeen

Artinya: “Apabila engkau (Muhammad) melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka hingga mereka beralih ke pembicaraan lain. Dan jika setan benar-benar menjadikan engkau lupa (akan larangan ini), setelah ingat kembali janganlah engkau duduk bersama orang-orang yang zalim.”

Kisah Penghinaan Agama Islam pada Zaman Nabi Muhammad SAW

Ada hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar tentang seorang laki-laki yang mengejek Nabi Muhammad SAW dan para sahabat yang ahli membaca (menghafal) Alquran.

Ketika Perang Tabuk, seseorang berkata, “Belum pernah kami melihat seperti para ahli baca Alquran ini, orang yang lebih buncit perutnya, lebih dusta lisannya, dan lebih pengecut dalam peperangan.”

Salah satu sahabat bernama ‘Auf bin Malik radhiyallahu anhu berkata, “Yang kamu katakan itu dusta. Bahkan, kamu adalah orang munafik. Niscaya akan aku beritakan kepada Rasulullah SAW.”

Namun, sebelum ‘Auf bin Malik sampai ke hadapan Rasulullah SAW, Allah SWT menurunkan wahyu berupa surah At-Taubah ayat 65.

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah dan ayat-ayat-Nya serta rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”

Sahabat lainnya, Abdullah bin Umar lalu berkata, “Aku melihat dia berpegangan pada sabuk pelana unta Rasulullah SAW, sedang kedua kakinya tersandung-sandung batu, sambil berkata, “Sebenarnya kami hanyalah bersenda-gurau dan bermain-main saja.”

Kemudian, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/hukum-menghina-agama-islam-dan-ancaman-bagi-pelakunya