Memahami Kehidupan di Alam Barzakh Menurut Islam, Nikmat dan Siksanya

Memahami Kehidupan di Alam Barzakh Menurut Islam, Nikmat dan Siksanya

Liputan6.com, Jakarta – Memahami kehidupan di alam barzakh menurut Islam merupakan bagian penting dari akidah setiap muslim. Alam barzakh adalah fase yang pasti akan dilalui setiap manusia setelah meninggal dunia, menjadi penghubung antara kehidupan di dunia yang sementara dengan kehidupan akhirat yang kekal.

Dalam Ebook Siksa Kubur Sebuah Aqidah yang Absolut, Ustadz Abu Ubaidah Yusuf menjelaskan bahwa meyakini adanya alam barzakh beserta nikmat dan azab kubur merupakan bagian dari akidah Ahlussunnah wal Jama’ah. Karena itu, mengingkari keberadaannya termasuk penyimpangan dari ajaran yang telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil syariat.

Al-Qur’an juga memberikan petunjuk tentang adanya kehidupan di alam barzakh. Allah SWT berfirman, “Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang” (QS. Ghafir: 46). Menurut Al-Hafizh Ibnu Katsir, ayat ini menjadi salah satu dalil yang menunjukkan adanya balasan bagi manusia di alam kubur sebelum datangnya hari kiamat.

Sementara itu, Abu Asma Andre dalam Ebook Kehidupan Alam Kubur menjelaskan bahwa alam kubur merupakan persinggahan pertama menuju kehidupan akhirat. Keadaan seseorang di alam barzakh bergantung pada keimanan dan amal saleh yang telah dikerjakannya selama hidup di dunia.

1. Kondisi Alam Barzakh

Alam barzakh adalah alam peralihan antara kehidupan dunia dan kehidupan akhirat. Istilah “barzakh” secara bahasa berarti pemisah atau dinding antara dua hal. Alam ini disebut juga sebagai alam kubur karena menjadi tempat persinggahan ruh manusia setelah berpisah dari jasadnya.

Seringkali orang menganggap kubur sebagai alam barzakh, padahal kubur hanyalah tempat untuk menyimpan jasad orang yang telah meninggal. Alam barzakh sendiri merupakan tempat penantian sebelum memasuki alam akhirat, yaitu padang mahsyar.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Mu’minun ayat 100: “Dan di hadapan mereka ada barzakh sampai hari mereka dibangkitkan”. Ayat ini menegaskan bahwa setelah kematian, manusia berada di alam barzakh hingga hari kebangkitan tiba.

Allah SWT juga berfirman: “Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh dalam kehidupan di dunia dan di akhirat” (QS. Ibrahim: 27). Ayat ini, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qayyim, menunjukkan bahwa orang mukmin akan diteguhkan hatinya di alam kubur untuk menghadapi segala prosedur yang ada di alam barzakh.

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya kubur adalah taman dari taman-taman surga atau lubang dari lubang-lubang neraka” (HR. Tirmidzi). Hadits ini menegaskan bahwa alam kubur—atau barzakh—merupakan cerminan awal dari nasib seseorang di akhirat.

2. Keadaan Ruh di Alam Barzakh

Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa di alam kubur, Allah mengembalikan ruh ke seluruh anggota badan jenazah sehingga ahli kubur dapat mendengar, melihat, dan menjawab pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir. Ibnu Hajar berpendapat bahwa ruh dikembalikan hanya ke setengah badan bagian atas.

Kehidupan ahli kubur bukanlah kehidupan sempurna seperti di dunia, melainkan pertengahan antara kematian dan kehidupan, sebagaimana pertengahan kondisi tidur antara mati dan hidup.

Allah mengembalikan fungsi pancaindra, akal, dan kesadaran ahli kubur di alam barzakh agar mereka dapat menangkap pertanyaan malaikat dan merasakan berbagai kondisi di alam barzakh.

3. Perbedaan Keadaan Ruh di Alam Barzakh

Ruh orang beriman ditempatkan di alam barzakh yang luas, di dalamnya terdapat ketenteraman, rezeki, dan kenikmatan. Mereka akan merasakan berbagai macam kenikmatan di alam kubur. Kenikmatan pertama yang diterima adalah Allah memantapkan hatinya untuk menghadapi segala prosedur di alam barzakh.

Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa orang mukmin dapat melihat neraka yang Allah telah menjaganya dari dalam kuburnya. Ia juga diperlihatkan kamarnya di surga. Selain itu, Allah menyinari kuburnya dan menjadikannya lapang, sehingga orang mukmin itu dapat tidur dalam kuburnya dengan sebaik-baik tidur.

Allah SWT berfirman: “Jangan sekali-kali kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati. Sebenarnya, mereka itu hidup dan dianugerahi rezeki di sisi Tuhannya” (QS. Ali Imran: 169).

Sementara, ruh orang kafir dan pendurhaka berada di barzakh yang sempit, di dalamnya hanya ada kesusahan dan siksa. Mereka akan mendapatkan siksa kubur yang pedih. Para penghuni alam barzakh yang durhaka menerima siksa kubur, sementara orang-orang yang beriman dan bertakwa telah disiapkan berbagai macam kenikmatan.

4. Durasi di Alam Barzakh

Para penghuni alam barzakh akan tinggal di tempat tersebut sejak dia meninggal sampai datangnya hari Kiamat. Jika umur manusia sudah mencapai ribuan tahun, betapa lamanya mereka tinggal di alam kubur tersebut.

5. Pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir

Di alam barzakh, setiap manusia akan menghadapi fitnah kubur—ujian berupa pertanyaan dari Malaikat Munkar dan Nakir. Kedua malaikat ini datang segera setelah proses pemakaman selesai dan para pengantar jenazah telah berpaling pergi.

Pertanyaan yang diajukan meliputi:

“Siapa Tuhanmu?” (Man rabbuka?)

“Apa agamamu?” (Ma dinuka?)

“Siapa nabimu?” (Man nabiyyuka?)

Orang beriman akan menjawab dengan mantap: “Tuhanku Allah, agamaku Islam, dan nabiku Muhammad.” Sementara orang kafir dan munafik akan kebingungan: “Ha, aku tidak tahu, aku hanya mendengar orang-orang mengatakan sesuatu.”

6. Nikmat dan Siksa di Alam Barzakh

Bagi orang yang beriman dan bertakwa, alam barzakh menjadi taman dari taman-taman surga. Mereka akan merasakan:

· Kelapangan kubur sejauh mata memandang

· Cahaya yang menerangi kegelapan kubur

· Aroma wangi dari surga

· Diperlihatkannya tempat di surga sebagai kabar gembira

Siksa Kubur

Bagi orang kafir dan pendurhaka, alam barzakh menjadi lubang dari lubang-lubang neraka. Mereka akan merasakan:

· Kesempitan kubur hingga tulang-tulang remuk

· Kegelapan yang mencekam

· Panas dan pengap yang menyiksa

· Diperlihatkannya tempat di neraka sebagai peringatan

Alam barzakh diyakini sebagai tempat sempit, gelap, sepi, panas, dan pengap bagi ahli kubur. Namun amal ibadah yang dikerjakan selagi hidup dapat meringankan beban ahli kubur di alam barzakh.

7. Ditampakkannya Tempat Kembali Setiap Pagi dan Petang

Setiap pagi dan petang, penduduk barzakh akan diperlihatkan tempat tinggal abadi mereka kelak. Mukmin diperlihatkan surga sehingga ia bahagia dan meminta agar kiamat disegerakan. Orang kafir diperlihatkan neraka sehingga ia ketakutan dan memohon agar kiamat tidak pernah ditegakkan.

Amalan Agar Selamat di Alam Kubur

Terdapat beberapa amalan yang dapat menjadi bekal dan penyelamat di alam kubur:

1. Shalat, Puasa, Sedekah, dan Sabar

Syekh Ahmad bin Hijazi Al-Fasyani menjelaskan bahwa ketika jenazah diletakkan di alam kubur, empat api menghampirinya. Namun amal shalat datang memadamkan satu titik api, puasa memadamkan satu titik api lainnya, sedekah memadamkan satu titik api berikutnya, dan kesabaran memadamkan satu titik api terakhir.

2. Membaca Surat Al-Mulk Sebelum Tidur

Membaca sepuluh ayat pertama Surat Al-Mulk sebelum tidur akan dijauhkan dari siksa kubur. Surat Al-Mulk disebut al-Mani’ah (yang mencegah) dan al-Munjiyah (yang menyelamatkan) dari siksa kubur.

3. Membaca Surat Al-Ikhlas 40 Kali Saat Sakit Menjelang Kematian

Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin dalam Busyral Karim menyebutkan bahwa siapa yang membaca Surat Al-Ikhlas sebanyak 40 kali saat sakit menjelang kematiannya, maka ia tidak disiksa dalam kubur dan aman dari impitan kubur.

4. Membaca Doa Perlindungan dari Siksa Kubur

Rasulullah SAW mengajarkan doa yang dibaca setelah tasyahud akhir: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari keburukan fitnah Dajjal” (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Lima Bekal ke Alam Kubur

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa sebagai bekal manusia ke dalam kubur ada lima perkara:

· Melazimkan membaca Al-Qur’an

· Shalat pada tengah malam (shalat tahajud)

· Shalat Dhuha

· Puasa dan bersedekah

· Melazimkan khalwat (menyendiri untuk beribadah)

Hikmah Memahami Kehidupan di Alam Barzakh

1. Meningkatkan Kesadaran akan Kematian

Pemahaman tentang alam barzakh mengingatkan bahwa kehidupan dunia hanyalah persinggahan sementara. Kesadaran ini mendorong seseorang untuk tidak terlena dengan gemerlap dunia.

2. Mendorong Perbanyakan Amal Saleh

Mengetahui bahwa amal perbuatan akan menjadi bekal di alam barzakh mendorong seseorang untuk memperbanyak kebaikan dan menjauhi maksiat.

3. Memperkuat Keimanan dan Ketakwaan

Keyakinan akan adanya nikmat dan siksa kubur memperkuat iman kepada hari akhir dan mendorong ketakwaan yang lebih tinggi.

4. Menumbuhkan Rasa Takut yang Produktif

Ketakutan akan siksa kubur bukanlah ketakutan yang melumpuhkan, melainkan dorongan untuk segera bertaubat dan memperbaiki diri.

5. Mengingatkan akan Pentingnya Akidah yang Lurus

Pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir berpusat pada masalah akidah, mengingatkan bahwa kemurnian akidah adalah fondasi keselamatan di alam kubur.

Pertanyaan Seputar Alam Barzakh

1. Apa perbedaan antara alam barzakh dan alam kubur?

Alam barzakh adalah alam kehidupan setelah kematian yang sangat luas, sementara kubur hanyalah tempat untuk menyimpan jasad orang yang telah meninggal. Alam barzakh merupakan tempat penantian sebelum memasuki alam akhirat, di mana seorang hamba akan mendapatkan kenikmatan atau siksa sesuai amalnya.

2. Apakah ruh orang yang sudah meninggal bisa kembali ke dunia?

Tidak. Menurut Muhammadiyah, manusia yang sudah pindah ke alam barzakh tidak akan kembali ke alam dunia. Ruh manusia yang sudah pindah ke alam barzakh juga tidak akan kembali ke alam dunia. Orang-orang kafir pada hari kiamat akan memohon kepada Allah agar dikembalikan lagi ke dunia untuk beramal shalih, tetapi permintaan itu tidak dikabulkan.

3. Apakah orang yang tidak dikubur tetap mengalami alam barzakh?

Ya. Mereka yang jasadnya musnah atau tidak dikebumikan—seperti tenggelam, terbakar, atau dimakan binatang—juga akan mengalami alam kubur atau alam barzakh. Pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir berlaku bagi semua orang, termasuk yang tidak dikubur.

4. Berapa lama manusia berada di alam barzakh?

Para penghuni alam barzakh akan tinggal di tempat tersebut sejak dia meninggal sampai datangnya hari Kiamat. Lamanya tergantung pada kapan hari kiamat terjadi dan kapan seseorang meninggal dunia.

5. Bagaimana cara agar selamat dari siksa kubur?

Amalan yang dapat menyelamatkan dari siksa kubur antara lain: menjaga shalat, puasa, sedekah, dan sabar, membaca Surat Al-Mulk setiap malam, membaca Surat Al-Ikhlas 40 kali saat sakit menjelang kematian, serta membaca doa perlindungan dari siksa kubur dalam setiap shalat.

Sumber : https://www.liputan6.com/islami/read/8250933/memahami-kehidupan-di-alam-barzakh-menurut-islam-nikmat-dan-siksanya

Kabar Bahagia Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Kabar Bahagia Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Liputan6.com, Jakarta – Pengguna layanan internet mendapat angin segar. Sisa kuota yang selama ini kerap hangus saat masa aktif paket berakhir, kini berpeluang tetap bisa digunakan.

Harapan itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet. Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.

MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan tarif layanan telekomunikasi harus mencerminkan manfaat yang diterima pelanggan, termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang sudah dibayar tetapi belum digunakan.

Menurut dia, pengguna layanan telekomunikasi, baik prabayar maupun pascabayar, berhak mendapatkan perlindungan hukum atas sisa kuota yang masih dimiliki.

MK menilai perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan layanan. Di antaranya akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme lain yang memberikan manfaat serupa kepada pelanggan.

Mahkamah menegaskan pilihan layanan itu perlu diatur secara jelas agar memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi sekaligus menjamin perlindungan yang adil bagi konsumen.

“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan,” kata Adies.

Selain itu, MK meminta pemerintah menetapkan formula tarif telekomunikasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, dan kebutuhan masyarakat, dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.

Pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi juga diminta melibatkan pemangku kepentingan serta lembaga perlindungan konsumen dalam setiap penyesuaian tarif.

Sosok Penggugat Kuota Internet Hangus

Permohonan uji materi ini diajukan oleh pasangan suami istri (pasutri) Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari. Didi bekerja sebagai pengemudi ojek daring, sementara Triana Sari pedagang kuliner daring.

Gugatan dilayangkan ke MK pada 26 Desember 2025. Keduanya menggugat ketentuan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena dinilai membuka ruang bagi operator untuk mengatur masa berlaku kuota secara sepihak.

Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menilai ketentuan tersebut mengandung norma yang multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas sehingga memberi keleluasaan kepada operator mencampuradukkan tarif layanan dengan durasi kepemilikan kuota.

“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,” kata Viktor dalam sidang perdana, Selasa (13/1).

Operator Perlu Terapkan Kuota Rollover

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mendorong operator seluler menghadirkan pilihan paket data dengan skema rollover, yakni sisa kuota yang belum terpakai dapat digunakan kembali pada periode berikutnya.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan penerapan layanan rollover tetap perlu disesuaikan dengan kemampuan masing-masing operator dalam menyediakan kapasitas jaringan serta strategi bisnis yang dijalankan.

Menurut dia, operator juga dapat menetapkan batas akumulasi kuota rollover, baik berdasarkan besaran kuota (gigabyte/GB) maupun masa berlaku tertentu. Langkah tersebut diperlukan agar operator dapat mengelola kapasitas jaringan dengan lebih baik dan mencegah network congestion atau kepadatan lalu lintas data yang berpotensi mengganggu kualitas layanan bagi pelanggan.

Selain itu, Denny mendorong operator melakukan pemetaan profil pelanggan secara lebih akurat. Dengan begitu, operator dapat menawarkan paket data yang lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing pengguna.

“Sistem kuota ini sebenarnya memberi manfaat kepada masyarakat. Jadi, Kemkomdigi mendorong operator lebih transparan,” ujar Denny Setiawan.

Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/8253468/kabar-bahagia-sisa-kuota-internet-tak-boleh-hangus

Kebutuhan Cairan Harian Tak Melulu 2 Liter, Ini Cara Menghitungnya

Kebutuhan Cairan Harian Tak Melulu 2 Liter, Ini Cara Menghitungnya

Jakarta, CNN Indonesia — Masih banyak yang berpatokan bahwa kebutuhan air putih setiap hari adalah sekitar dua liter. Padahal, jumlah cairan yang dibutuhkan setiap orang bisa berbeda, tergantung berat badan dan aktivitas yang dijalani.

Dokter spesialis penyakit dalam dari RS Brawijaya Duren Tiga Jessica Marsigit mengatakan, kebutuhan cairan harian idealnya dihitung berdasarkan berat badan, bukan menggunakan angka yang sama untuk semua orang.

“Sebetulnya kalau misalnya hidrasi per hari itu minimal 30 cc per kilogram berat badan. Jadi misalnya berat badan 50 kilogram, kebutuhan cairannya sekitar 1,5 sampai 2 liter per hari,” ujar Jessica dalam talkshow di CNN Indonesia Wellnest Festival Vol. 2 di South Quarter Dome, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (22/7).

Jessica juga mengingatkan agar tidak menunggu rasa haus baru mulai minum. Saat rasa haus muncul, tubuh sebenarnya sudah mulai mengalami kekurangan cairan.

“Jangan dipaksa sampai haus baru minum. Justru kita mencegah jangan sampai haus, jangan sampai kita capek, jangan sampai otot kita capek baru kita minum,” tuturnya.

Hal senada disampaikan life coach sekaligus founder Primafit, Brian Bildt. Ia mengaku, baru menyadari dirinya mengalami dehidrasi setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, meski merasa sudah menjalani pola hidup sehat dan rutin berolahraga.

“Waktu cek darah, dokter bilang darah saya terlalu kental dan ternyata saya dehidrasi. Karena itu sekarang saya mulai rajin minum air setiap jam atau setiap dua jam. Jadi balik lagi ke kesadaran,” kata Brian.

Menurut Brian, banyak orang baru minum ketika merasa haus. Padahal, kebiasaan tersebut tidak selalu mampu memenuhi kebutuhan cairan tubuh, terutama bagi mereka yang aktif berolahraga.

“Yang penting itu kita sadar kebutuhan cairan tubuh kita. Jangan menunggu haus baru minum,” ujarnya.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20260723115450-255-1383992/kebutuhan-cairan-harian-tak-melulu-2-liter-ini-cara-menghitungnya

Dokter Ingatkan Jangan Asal Ikut HYROX Tanpa Cek Kesehatan

Dokter Ingatkan Jangan Asal Ikut HYROX Tanpa Cek Kesehatan

Jakarta, CNN Indonesia — HYROX belakangan populer di kalangan pencinta olahraga. Kompetisi kebugaran yang menggabungkan lari dan latihan kekuatan (strength training) ini memang menawarkan tantangan tersendiri.

Di balik tren tersebut, peserta diingatkan untuk tidak asal ikut tanpa mengetahui kondisi dan kesiapan tubuh.

Dokter penyakit dalam, Jessica Marsigit, mengatakan HYROX merupakan olahraga dengan intensitas tinggi. Dalam satu perlombaan, peserta harus menyelesaikan delapan kali lari yang diselingi delapan pos latihan fungsional, sehingga hampir seluruh otot tubuh bekerja.

“HYROX itu sebenarnya brand. Ibaratnya seperti kita menyebut semua air mineral dengan (sebuah merek). Olahraga ini menggabungkan lari dan strength training dalam satu kompetisi,” ujar Jessica, dokter dari dari Brawijaya Hospital Duren Tiga, dalam talkshow di CNN Indonesia Wellnest Festival Vol. 2 di South Quarter Dome, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (22/7).

Menurutnya, aktivitas fisik berintensitas tinggi membuat kebutuhan energi dan oksigen tubuh meningkat. Otot akan bekerja lebih keras sehingga tubuh harus benar-benar siap untuk menjalani latihan maupun kompetisi tersebut.

Jika seseorang memaksakan diri saat kondisi fisiknya belum siap, risiko kelelahan berlebihan hingga cedera pun meningkat.

“Kalau dipaksakan dalam kondisi tubuh tidak siap, kita akan lebih cepat ngos-ngosan. Risiko cedera juga lebih besar. Karena itu memang harus ada persiapannya,” kata dia.

Bagi orang dewasa yang masih berusia produktif, sekitar 20-30 tahun, dan tidak memiliki riwayat penyakit tertentu, ia mengatakan pemeriksaan kesehatan sederhana dapat dilakukan melalui Physical Activity Readiness Questionnaire (PAR-Q).

Kuesioner tersebut berisi sejumlah pertanyaan untuk menilai apakah seseorang cukup aman memulai olahraga berintensitas sedang hingga tinggi.

Pertanyaan dalam PAR-Q antara lain mencakup apakah seseorang pernah mengalami nyeri dada atau jantung berdebar saat berolahraga, pernah pingsan ketika beraktivitas fisik, memiliki gangguan sendi, mengonsumsi obat rutin, atau mempunyai riwayat penyakit jantung.

Sementara itu, bagi mereka yang berusia di atas 40 hingga 50 tahun, pemeriksaan kesehatan yang lebih menyeluruh atau medical check-up dianjurkan sebelum mengikuti olahraga seperti HYROX.

“Kalau usia di atas 40 atau 50 tahun, sebaiknya medical check-up dulu karena ini olahraga yang cukup berat,” ujarnya.

Hal serupa juga berlaku bagi orang yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid, seperti diabetes maupun hipertensi. Menurutnya, pemeriksaan bertujuan menilai kesiapan tubuh sebelum menjalani aktivitas fisik dengan intensitas tinggi.

“Bagi yang punya diabetes atau tekanan darah tinggi, sebaiknya tetap medical check-up untuk menilai kesiapan tubuhnya,” tambahnya.

Lalu bagaimana dengan orang yang memiliki riwayat penyakit jantung?

Ia menjelaskan kondisi tersebut tidak selalu menjadi larangan mutlak untuk berolahraga. Namun, jenis latihan hingga intensitasnya harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing pasien dan berada di bawah pengawasan dokter, terutama dokter spesialis jantung.

“Kalau memang ada riwayat penyakit jantung, jangan langsung mengikuti program latihan sendiri. Konsultasikan dulu dengan dokter. Nanti bisa dibuatkan program latihan yang bertahap sesuai kondisinya,” ujarnya.

Menurutnya, HYROX membutuhkan kerja jantung dan pasokan oksigen yang besar.

“Karena HYROX kebutuhan oksigennya cukup besar. Kalau misalnya ada sakit jantung, takutnya pas lagi kita paksa lari, kebutuhan oksigennya naik. Itu yang biasanya bisa tiba-tiba pingsan, jatuh, atau bahkan bisa sampai meninggal,” jelasnya.

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tren sebagai alasan untuk mengabaikan kondisi kesehatan. Olahraga tetap penting dilakukan, tetapi jenis dan intensitasnya perlu disesuaikan dengan kemampuan tubuh masing-masing.

“Tetap olahraga, tetapi pilih olahraga yang sesuai dengan kondisi tubuh dan, bila memang memiliki penyakit tertentu, lakukan di bawah pengawasan dokter,” tutupnya.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20260723115046-255-1383990/dokter-ingatkan-jangan-asal-ikut-hyrox-tanpa-cek-kesehatan

Harga Emas Antam Melorot Rp35 Ribu ke Level Rp2,605 Juta Hari ini

Harga Emas Antam Melorot Rp35 Ribu ke Level Rp2,605 Juta Hari ini

Jakarta, CNN Indonesia — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun pada perdagangan Jumat (24/7). Harga dasar emas Antam ukuran 1 gram kini berada di level Rp2,605 juta per gram, melemah dibandingkan posisi sebelumnya.
Berdasarkan data resmi situs Logam Mulia Antam, harga emas Antam hari ini turun Rp35 ribu dibandingkan harga pada Kamis (23/7) yang berada di level Rp2,640 juta per gram.

Sejalan, harga pembelian kembali juga mengalami pelemahan. Logam Mulia mencatat harga buyback emas Antam hari ini turun Rp50 ribu menjadi Rp2,345 juta per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Dengan demikian, selisih antara harga jual dan harga buyback saat ini berada di kisaran Rp260 ribu per gram.

Sementara itu, berdasarkan situs HRTA Gold, harga Emasku BSI Gold ukuran 1 gram hari ini berada di level Rp2,425 juta, sedangkan harga buyback dipatok Rp2,304 juta.

Kemudian, berdasarkan situs Galeri24, harga emas Galeri24 dijual Rp2,608 juta per gram, sedangkan emas UBS dibanderol Rp2,620 juta per gram.

Perbedaan harga antarproduk tersebut dipengaruhi oleh produsen, standar cetakan, hingga jalur distribusi masing-masing merek.

Berikut daftar lengkap harga emas Jumat, 24 Juli:

Antam (harga dasar, belum termasuk pajak)

0,5 gram: Rp1.352.500

1 gram: Rp2.605.000

2 gram: Rp5.150.000

3 gram: Rp7.700.000

5 gram: Rp12.800.000

10 gram: Rp25.545.000

25 gram: Rp63.737.000

50 gram: Rp127.395.000

100 gram: Rp254.712.000

250 gram: Rp636.515.000

500 gram: Rp1.272.820.000

1.000 gram: Rp2.545.600.000

BSI Gold (Harga Dasar / Buyback)

0,1 gram: Rp309.000 / Rp230.400

0,25 gram: Rp724.500 / Rp576.000

0,5 gram: Rp1.267.500 / Rp1.152.000

1 gram: Rp2.425.000 / Rp2.304.000

2 gram: Rp4.810.000 / Rp4.608.000

5 gram: Rp11.945.000 / Rp11.520.000

10 gram: Rp23.840.000 / Rp23.040.000

25 gram: Rp59.325.000 / Rp57.600.000

50 gram: Rp118.600.000 / Rp115.200.000

100 gram: Rp237.100.000 / Rp230.400.000

125 gram: Rp295.750.000 / Rp285.500.000

150 gram: Rp354.750.000 / Rp342.600.000

175 gram: Rp413.700.000 / Rp399.700.000

200 gram: Rp472.600.000 / Rp456.800.000

250 gram: Rp590.250.000 / Rp563.375.000

500 gram: Rp1.180.500.000 / Rp1.126.750.000

1.000 gram: Rp2.361.000.000 / Rp2.253.500.000

Galeri24

0,5 gram: Rp1.368.000

1 gram: Rp2.608.000

2 gram: Rp5.153.000

5 gram: Rp12.787.000

10 gram: Rp25.508.000

25 gram: Rp63.425.000

50 gram: Rp126.750.000

100 gram: Rp253.374.000

250 gram: Rp631.878.000

500 gram: Rp1.263.756.000

1.000 gram: Rp2.527.510.000

UBS

0,5 gram: Rp1.416.000

1 gram: Rp2.620.000

2 gram: Rp5.200.000

5 gram: Rp12.850.000

10 gram: Rp25.565.000

25 gram: Rp63.786.000

50 gram: Rp127.310.000

100 gram: Rp254.518.000

250 gram: Rp636.107.000

500 gram: Rp1.270.721.000

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260724093441-92-1384400/harga-emas-antam-melorot-rp35-ribu-ke-level-rp2605-juta-hari-ini

3 Orang Istimewa Tak Butuh Paspor untuk Keliling Dunia, Siapa Saja?

3 Orang Istimewa Tak Butuh Paspor untuk Keliling Dunia, Siapa Saja?

Jakarta, CNN Indonesia — Kehilangan paspor, menunggu berminggu-minggu untuk proses perpanjangan, atau tertahan di pemeriksaan imigrasi karena masa berlaku dokumen kurang dari enam bulan adalah masalah umum yang kerap dialami para pelancong dunia. Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi tiga orang di planet ini.
Tiga sosok istimewa ini dapat terbang ke mana saja di seluruh belahan dunia tanpa pernah harus menunjukkan paspor di pintu imigrasi. Lantas, siapakah mereka dan mengapa mereka mendapatkan hak keistimewaan yang tidak dimiliki oleh orang lain?

Yang pertama, Raja Inggris yang bertakhta saat ini, Raja Charles III, tidak pernah membawa paspor saat bepergian ke luar negeri. Hal ini bukan semata-mata karena perlakuan khusus kerajaan, melainkan karena prinsip dasar dari sistem pembuatan paspor Inggris itu sendiri.

Melansir Flight Delayed, setiap paspor Inggris diterbitkan atas nama monarki yang bertakhta. Pada sampul bagian dalam paspor Inggris, terdapat kalimat permohonan resmi atas nama “His Britannic Majesty’s Secretary of State” yang meminta agar pemegang paspor diizinkan melintas secara bebas tanpa hambatan.

Karena Raja adalah otoritas tertinggi yang menerbitkan dokumen tersebut, rasanya tidak logis jika sang Raja harus memegang dokumen penerbitan atas namanya sendiri.

Aturan ini bukan hal baru. Mendiang Ratu Elizabeth II juga tidak pernah memiliki paspor sepanjang hidupnya, meskipun telah mengunjungi lebih dari 100 negara selama 70 tahun masa pemerintahannya.

Namun, terdapat dua catatan penting terkait aturan ini: Keistimewaan ini hanya berlaku untuk Monarki yang Bertakhta. Ratu Camilla, Pangeran William, Kate Middleton, dan seluruh anggota keluarga kerajaan lainnya tetap wajib membawa paspor saat bepergian (meskipun yang mereka gunakan adalah paspor diplomatik).

Aturan logika yang sama berlaku pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Raja secara teknis tidak memerlukan SIM Inggris karena dokumen lisensi tersebut juga diterbitkan atas namanya.

Dalam praktiknya, saat Raja melakukan kunjungan kenegaraan, sekretaris pribadinya akan berkoordinasi secara diplomatik dan memberikan pemberitahuan resmi kepada negara tujuan tanpa perlu membawa paspor fisik.

Kaisar Jepang, Naruhito, berada di posisi yang sama. Berdasarkan arahan Kementerian Luar Negeri Jepang yang ditetapkan sejak 10 Mei 1971, otoritas setempat memutuskan bahwa tidak sepantasnya seorang Kaisar memegang paspor biasa atau melewati prosedur imigrasi dan visa seperti warga sipil pada umumnya.

Sebagai kepala negara tertinggi Jepang, Kaisar dianggap berada di atas proses administratif imigrasi. Saat Kaisar melakukan kunjungan internasional, Pemerintah Jepang akan memberikan pemberitahuan resmi terlebih dahulu kepada negara penerima, dan dokumen khusus kementerian akan diserahkan pada saat kedatangan sebagai pengganti paspor.

Arahan resmi tahun 1971 dari Kementerian Luar Negeri Jepang tersebut juga berlaku bagi sang Permaisuri, yang saat ini dijabat oleh Permaisuri Masako.

Sama seperti suaminya, Permaisuri Masako dapat melakukan perjalanan internasional tanpa paspor dan mengandalkan koordinasi diplomatik antar-pemerintah. Sama halnya dengan Inggris, pengecualian ini berorientasi sangat sempit. Putra Mahkota, Putri Mahkota, serta anggota keluarga Kekaisaran Jepang lainnya tetap diwajibkan membawa paspor diplomatik saat bepergian ke luar negeri.

Benang merah dari keistimewaan ini terletak pada kedaulatan, bukan sekadar kepopuleran semata.

Paspor pada dasarnya adalah dokumen permohonan resmi dari suatu negara kepada negara lain yang dibuat atas nama kepala negara atau otoritas penerbit negara tersebut. Ketika seseorang adalah pemegang otoritas tertinggi itu sendiri, keberadaan dokumen paspor secara logika menjadi tidak diperlukan.

Oleh karena itu, pengecualian ini secara ketat hanya berlaku bagi monarki yang bertakhta dan kepala negara dalam kerangka hukum tertentu-tidak berlaku bagi perdana menteri, presiden dalam sistem republik, ataupun anggota keluarga kerajaan lainnya.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20260723154349-269-1384154/3-orang-istimewa-tak-butuh-paspor-untuk-keliling-dunia-siapa-saja

Semir Rambut, Ketahui Manfaat dan Risikonya

Semir Rambut, Ketahui Manfaat dan Risikonya

Semir rambut menjadi pilihan banyak orang untuk mengubah penampilan, menutupi uban, atau mengikuti tren warna rambut. Namun, sebelum mewarnai rambut, penting untuk memahami jenis semir rambut, manfaat, serta risiko yang mungkin terjadi agar hasil yang diperoleh optimal tanpa mengorbankan kesehatan rambut dan kulit kepala.

Banyak orang seringkali melihat semir rambut hanya sebagai solusi instan untuk mewarnai atau menutupi rambut putih. Padahal, tidak semua jenis semir rambut cocok untuk setiap kondisi rambut maupun kulit kepala. Selain itu, beberapa bahan kimia di dalam semir rambut berpotensi memicu reaksi alergi atau kerusakan jika tidak digunakan dengan tepat.

Oleh karena itu, mengenal lebih jauh tentang semir rambut dan cara perawatannya sangat penting, terutama jika ingin menghindari risiko kerusakan rambut atau iritasi kulit kepala.

Berbagai Manfaat Semir Rambut

Ada beberapa manfaat semir rambut yang bisa Anda dapatkan, di antaranya:

1. Menutupi uban

Semir rambut paling sering digunakan untuk menyamarkan uban sehingga warna rambut tampak lebih merata dan penampilan terlihat lebih segar. Pilihan warna yang menyerupai warna rambut asli dapat memberikan hasil yang lebih natural, sedangkan warna yang lebih terang dapat memberikan kesan berbeda sesuai preferensi masing-masing.

2. Mengubah warna rambut

Semir rambut juga dapat digunakan untuk mengubah warna rambut sebagai bentuk ekspresi diri atau mengikuti tren. Saat ini tersedia beragam pilihan warna, mulai dari hitam, coklat, hingga warna-warna fashion seperti merah, biru, ungu, atau pastel.

Pemilihan warna sebaiknya disesuaikan dengan warna kulit, kondisi rambut, dan tingkat perawatan yang mampu dilakukan setelah proses pewarnaan.

3. Membuat rambut tampak lebih berkilau

Beberapa produk semir rambut mengandung bahan pelembap atau kondisioner yang dapat membuat rambut tampak lebih halus dan berkilau setelah proses pewarnaan. Efek ini umumnya bersifat sementara dan akan bertahan lebih lama jika diimbangi dengan perawatan rambut yang tepat, seperti menggunakan sampo dan kondisioner khusus untuk rambut berwarna.

Risiko Menggunakan Semir Rambut

Meski dapat mempercantik penampilan, penggunaan semir rambut juga memiliki beberapa risiko yang perlu diperhatikan:

1. Reaksi alergi

Bahan kimia tertentu dalam semir rambut, seperti para-phenylenediamine (PPD), dapat memicu reaksi alergi berupa gatal, kemerahan, ruam, bengkak, atau sensasi terbakar pada kulit kepala, wajah, maupun leher.

Untuk mengurangi risiko tersebut, lakukan tes alergi (patch test) dengan mengoleskan sedikit produk di belakang telinga atau bagian dalam siku, kemudian tunggu selama 48 jam sebelum menggunakannya pada seluruh rambut.

2. Kerusakan rambut

Penggunaan semir rambut yang terlalu sering, terutama jika disertai proses bleaching, dapat mengurangi kelembapan alami rambut sehingga rambut menjadi kering, kasar, mudah patah, bercabang, bahkan rontok. Risiko ini cenderung lebih tinggi pada rambut yang sebelumnya sudah rusak atau sering terpapar alat penata rambut bersuhu tinggi.

3. Iritasi kulit kepala

Selain alergi, bahan aktif dalam semir rambut juga dapat menyebabkan iritasi, terutama pada orang dengan kulit kepala sensitif atau memiliki luka di kulit kepala. Keluhan yang dapat muncul meliputi rasa perih, panas, atau kulit kepala mengelupas setelah proses pewarnaan.

Tips Aman Menggunakan Semir Rambut

Agar hasil pewarnaan lebih maksimal sekaligus mengurangi risiko iritasi maupun kerusakan rambut, lakukan beberapa tips berikut:

  • Pilih semir rambut yang telah terdaftar di BPOM dan gunakan sesuai petunjuk pada kemasan.
  • Lakukan tes alergi (patch test) sekitar 48 jam sebelum setiap penggunaan, meskipun sebelumnya Anda pernah memakai produk yang sama.
  • Gunakan sarung tangan saat mengaplikasikan semir rambut agar kulit tangan tidak terpapar bahan kimia.
  • Hindari mencampur dua produk pewarna rambut yang berbeda tanpa petunjuk dari produsen.
  • Jangan mewarnai rambut terlalu sering. Beri jeda sekitar 6–8 minggu sebelum melakukan pewarnaan kembali agar rambut memiliki waktu untuk pulih.
  • Gunakan sampo, kondisioner, atau masker rambut khusus rambut berwarna untuk membantu menjaga kelembapan rambut sekaligus mempertahankan warna agar tidak cepat pudar.
  • Batasi penggunaan alat styling bersuhu tinggi, seperti catokan atau hair dryer, karena dapat membuat rambut lebih kering, mudah rusak, dan mempercepat pudarnya warna rambut.
  • Lindungi rambut dari paparan sinar matahari berlebihan, misalnya dengan menggunakan topi atau produk pelindung rambut yang mengandung UV filter.
  • Hindari keramas terlalu sering agar warna rambut tetap awet dan kelembapan alami rambut tetap terjaga.

Semir rambut umumnya aman digunakan jika dipakai sesuai petunjuk dan disertai perawatan yang tepat.

Hukum Trading dan Investasi Crypto dalam Islam: Halal, Mubah, atau Haram?

Hukum Trading dan Investasi Crypto dalam Islam: Halal, Mubah, atau Haram?

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai bentuk aset baru, salah satunya adalah mata uang kripto (cryptocurrency).

Popularitasnya terus meningkat karena menawarkan peluang keuntungan yang menarik, baik melalui investasi jangka panjang maupun aktivitas trading.

Tidak sedikit pula umat Islam yang mulai tertarik untuk terjun ke pasar kripto.

Di sisi lain, kemunculan aset digital ini juga memunculkan pertanyaan mengenai status hukumnya dalam Islam.

Pasalnya, mekanisme transaksi kripto berbeda dengan instrumen keuangan konvensional dan melibatkan berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam fikih muamalah.

Lantas, bagaimana hukum trading kripto menurut Islam?

Hukum Trading Kripto Menurut Lembaga Fatwa dan Organisasi Islam

Terdapat beberapa pandangan resmi dari lembaga fatwa dan ormas Islam terkemuka mengenai status hukum mata uang kripto.

Berikut adalah penjelasan selengkapnya:

1. Darul Ifta Al-Azhar Mesir: Haram

Pada tanggal 28 Desember 2017, lembaga fatwa kenamaan asal Mesir, Darul Ifta Al-Azhar, telah merilis hasil kajian yang menetapkan bahwa mata uang kripto seperti Bitcoin berstatus haram secara syariat Islam.

Alasan utama pengharamannya adalah karena adanya unsur gharar.

Dalam ilmu fikih, gharar berarti adanya ketidakjelasan, spekulasi (pertaruhan), dan keraguan yang berpotensi merugikan salah satu pihak yang bertransaksi.

2. Majelis Ulama Indonesia (MUI): Mubah dan Haram

Sebulan setelah fatwa dari Al-Azhar, tepatnya pada Januari 2018, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan 11 catatan mengenai Bitcoin.

MUI menetapkan dua hukum terpisah untuk mata uang kripto. Hukumnya menjadi mubah (boleh) apabila aset kripto murni digunakan sebagai alat tukar oleh dua belah pihak yang saling sepakat dan rida.

Namun, hukumnya bisa berubah menjadi haram jika kripto dipergunakan sebagai instrumen investasi.

3. Muhammadiyah: Menunggu Kajian Lebih Lanjut

Muhammadiyah cenderung lebih hati-hati dalam menyikapi hukum penggunaan kripto karena teknologi ini masih tergolong baru dan terus berkembang.

Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fahmi Salim, menjelaskan bahwa teknologi kripto pada dasarnya bersifat bebas nilai.

Artinya, penggunaannya dapat bernilai halal apabila dimanfaatkan untuk tujuan yang baik, tetapi bisa menjadi haram jika digunakan untuk tindakan yang dilarang.

Meski demikian, Fahmi Salim mengimbau umat Islam untuk sementara waktu menghindari penggunaan kripto.

Hal ini disebabkan oleh fluktuasi harganya yang sangat tinggi serta belum adanya pengakuan resmi dari negara sebagai alat tukar, komoditas, maupun satuan nilai.

Selain itu, Muhammadiyah masih menunggu hasil kajian yang lebih mendalam dari Majelis Tarjih dan Tajdid sebelum menetapkan pandangan resminya mengenai hukum kripto.

4. Keputusan PWNU Jawa Timur: Haram dan Dianggap Aset Fiktif

Dalam forum Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pada 24 Oktober 2021, para ulama memutuskan bahwa aset kripto adalah kekayaan fiktif (ma’dum) sehingga tidak sah (haram) jika diperjualbelikan.

Alasan utamanya adalah kripto tidak memenuhi dua standar agar bisa disebut sebagai komoditas atau barang sah (sil’ah), yaitu:

  • Tidak memiliki wujud fisik (‘ain musyahadah).
  • Tidak berstatus sebagai barang yang memiliki jaminan aset (syai-in maushuf fid dzimmah).

5. Islamic Law Firm (ILF): Boleh Jika Tidak Ada Gharar

Sedikit berbeda dengan PWNU Jatim, forum Bahtsul Masail Islamic Law Firm (ILF) yang digelas pada 19 Juni 2021 menyimpulkan bahwa aset kripto sebenarnya telah diakui sebagai bentuk kekayaan (mal) secara kacamata fikih).

Karena berstatus sebagai harta kekayaan, aset kripto pada dasarnya sah-sah saja untuk ditransaksikan, selama sama sekali tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian).

Memang, masih terdapat perdebatan di antara para ulama apakah transaksi kripto saat ini terbebas dari gharar atau tidak.

Bagi pihak yang meyakini tidak ada spekulasi (gharar) di dalamnya, maka pertukarannya diperbolehkan.

IlF juga mengingatkan agar masyarakat yang tidak memiliki ilmu tentang kripto agar tidak ikut-ikutan berinvestasi dan mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang ketat.

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/hukum-trading-dan-investasi-crypto-dalam-islam-halal-mubah-atau-haram

Mendidik Anak dengan Cinta dan Keteladanan

Mendidik Anak dengan Cinta dan Keteladanan

MENDIDIK tidaklah sama dengan membentuk. Mendidik arti dari kata-kata ‘allama-yu’alillmu-ta’liman” yang artinya mengajari, mentransfer ilmu dan mentransfer nilai, baik itu nilai baik atau nilai buruk.

Mendidik itu hanyalah usaha yang di dalamnya ada proses dan do’a dengan harapan anak yang dididik menjadi anak yang baik. Sebab kadang kala anak-anak didik kita ada juga yang hasilnya kurang baik

Bisa jadi kita mengajarkan kebaikan yang bersumber dari Al Qur’an dan hadits tetapi yang dilihat dan dicontoh justru malah kekurangan dan keburukan yang kita miliki

Pendidikan juga ada yang mengatakan berasal dari kata-kata addaba-yuaddibu-ta’diban yang bermakna menempatkan sesuatu kepada yang Allah kehendaki.

Yaitu mendidik manusia untuk bisa menempatkan sesuatu pada tempatnya berdasarkan petunjuk dari Allah subhana wa ta’ala.

Pendidikan juga berasal dari kata-kata rabba yurabbu yang maknanya menata, menata alam kepada keseimbangannya

Atau menata poros pendidikan pada proses yang mengantar kembali kepada fitrah.

Sedangkan cinta itu adalah kata sifat yang bermakna pemberian. Jadi mencintai berarti memberi bukan menerima.

Hakikat cinta adalah kebaikan sehingga seluruh kebaikan adalah pancaran dari cinta itu sendiri

Sebaliknya seluruh keburukan adalah pancaran dari kebencian

Sehingga pendidikan yang melahirkan kebaikan adalah pendidikan yang dibangun di atas rasa cinta

Sedangkan keladanan tergambar di dalam Al Qur’an yang bisa kita jumpai dari kisah-kisah para nabi dan orang-orang shaleh.

Bagaimana keteladanan yang di contohkan Nabi Nuh yang mengajak dan mendidik kaumnya siang dan malam tanpa lelah meskipun demikian masih banyak juga yang ingkar bahkan anaknya sendiri juga ingkar

Keteladanan dari Nabi Ibrahim dan keluarganya, anaknya menjadi nabi, keluarganya tidak pernah merasa terbebani dengan dengan perintah Allah.

Keteladanan dari keluarga Nabi Imran, Lukmanul Hakim dan masih banyak lagi.

Betapa pentingnya mendo’akan, mengikhlaskan serta memaafkan kesalahan-kesalahan anak-anak apatalagi ketika hendak menuntut ilmu

Sebab bisa jadi dosa-dosa atau kekhilafan yang dilakukan itu yang menjadi penghalang untuk anak bisa menerima ilmu dengan baik.

Kunci mendidik dengan cinta dan keteladanan adalah saling memaafkan.

Sumber : https://hidayatullah.or.id/mendidik-anak-dengan-cinta-dan-keteladanan/

Kisah Pertama: Khadijah raḍiyallāhu ‘anhā

Kisah Pertama: Khadijah raḍiyallāhu ‘anhā

Pernikahan yang Dibangun di Atas Kepercayaan

Memilih Pasangan dengan Mengunakan Akal dan Hati

Khadijah binti Khuwailid atau secara lengkap Khaḍījah bint Khuwailid raḍiyallāhu ‘anhā dikenal sebagai perempuan terpandang dari kalangan Quraisy. Ia memiliki kehormatan nasab, kecerdasan berdagang, serta kekayaan yang menjadikannya figur terhormat di Makkah. Banyak lelaki bangsawan berharap dapat mempersuntingnya (Ibnu Hisyām, al-Sīrah al-Nabawiyyah).

Namun pilihannya justru jatuh kepada Muhammad, seorang pemuda berusia 25 tahun yang saat itu belum dikenal sebagai orang kaya raya. Yang menjadi pertimbangannya bukanlah harta atau status sosial, melainkan kejujuran dan kemuliaan akhlaknya. Muhammad dikenal dengan gelar al-Amīn—yang terpercaya—karena integritasnya dalam berdagang (Ibnu Ishāq; al-Bukhārī).

Khadijah mendengar langsung laporan tentang kejujuran Muhammad dalam perjalanan dagang ke Syam. Ia kemudian mengutus Nafisah binti Munyah untuk menyampaikan niat baiknya. Keputusan ini menunjukkan bahwa sejak awal, fondasi pernikahan mereka dibangun di atas karakter, bukan kepentingan duniawi semata.

Pelajaran Pertama: Pelajaran yang dapat diambil dari kisah Khadijah adalah dalam memilih pasangan, akhlak merupakan pertimbangan yang utama. Sebagaimana dalam hadis: Akhlak adalah fondasi rumah tangga. Harta dapat berkurang, kedudukan dapat berubah, tetapi karakter mulia akan tetap menjadi penopang ketika ujian datang (HR. Muslim No. 1467).

Usia Tidak Menghalangi Pernikahan

Saat pernikahan itu terjadi, Khadijah berusia sekitar 40 tahun, sementara Muhammad berusia 25 tahun (al-Mubārakfūrī, al-Raḥīq al-Makhtūm). Perbedaan usia lima belas tahun tidak menjadi penghalang bagi keharmonisan mereka.

Dari pernikahan tersebut lahir enam anak: al-Qāsim, ‘Abdullāh, Zaynab, Ruqayyah, Ummu Kultsūm, dan Fāṭimah al-Zahrā’ (Ibn Sa‘d, al-Ṭabaqāt al-Kubrā). Selama kurang lebih dua puluh lima tahun, Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tidak menikah lagi hingga wafatnya Khadijah (al-Bukhārī).

Fakta ini menunjukkan bahwa cinta dalam Islam tidak dibatasi oleh ukuran-ukuran duniawi seperti usia atau penampilan. Ia dibangun atas dasar kesetiaan, rasa hormat, dan visi hidup yang sama.

Pelajaran kedua: pelajaran yang selaras dengan pemilihan usia tersebut, jangan menjadikan standar sosial yang dangkal menghalangi kebaikan yang Allah takdirkan. Tujuan pernikahan adalah terwujudnya sakinah, mawaddah, dan raḥmah (QS. ar-Rūm: 21).

 

Hadir dalam Perjuangan Pasangan

Peristiwa turunnya wahyu pertama di Gua Ḥirā’ merupakan momen yang sangat menentukan. Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pulang dalam keadaan gemetar seraya berkata, “Zammilūnī, zammilūnī” (Selimuti aku, selimuti aku) (HR. al-Bukhārī No. 3; Muslim No. 247).

Di saat genting itulah Khadijah menunjukkan keteguhan imannya. Ia tidak meragukan, tidak menyalahkan, dan tidak panik. Ia berkata:

كَلَّا وَاللَّهِ مَا يُخْزِيكَ اللَّهُ أَبَدًا، إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمَ، وَتَحْمِلُ الْكَلَّ، وَتَكْسِبُ الْمَعْدُومَ، وَتَقْرِي الضَّيْفَ، وَتُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ

“Demi Allah, Allah tidak akan pernah menghinakanmu. Engkau menyambung silaturahim, menanggung orang lemah, memberi kepada yang tidak punya, memuliakan tamu, dan menolong orang yang tertimpa musibah.” (HR. al-Bukhārī No. 3)

Ia kemudian membawa Rasulullah kepada Waraqah bin Naufal untuk meminta penjelasan tentang peristiwa tersebut (Ibnu Hisyām).

Bahkan setelah Khadijah wafat, Rasulullah tetap mengenangnya dengan penuh cinta. Ketika Aisyah binti Abu Bakar merasa cemburu, beliau menjelaskan bahwa Khadijah beriman kepadanya saat orang lain mengingkari, membenarkannya saat orang lain mendustakan, dan menolongnya dengan harta ketika orang lain menolak (HR. al-Bukhārī No. 3814; Muslim No. 2438).

Di sinilah terlihat bahwa kekuatan rumah tangga tidak diukur saat keadaan lapang, tetapi saat badai datang.

Pelajaran ketiga: Pelajaran yang dapat diambil yaitu menjadi pasangan yang menenangkan ketika ujian datang. Rumah tangga yang kokoh adalah rumah yang saling menguatkan dalam kesulitan.

Diambil dari buku Baiti Jannati karya Ust Saifullah Kamalie, Ph. D

Sumber : https://www.darunnajah.ac.id/kisah-pertama-khadijah-ra%e1%b8%8diyallahu-anha