Jakarta – Ketika sedang berpuasa, Muslim seringkali tak sengaja menelan sedikit air wudhu saat berkumur. Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah menelan air saat berkumur ketika wudhu itu bisa membatalkan?
Beberapa riwayat dari hadis Nabi SAW, seseorang boleh berkumur ketika berpuasa asalkan tidak berlebihan sehingga benar-benar ada yang masuk ke rongga tubuh.
Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Dari Umar bin Al-Khatab ra. berkata, “Suatu hari aku beristirahat dan mencium isteriku sedangkan aku berpuasa. Lalu aku datangi nabi SAW dan bertanya, “Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa.” Rasulullah SAW menjawab, “Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?” Aku menjawab, “Tidak membatalkan puasa.” Rasulullah SAW menjawab, “Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa.” (HR Ahmad dan Abu Daud)
Memasukkan Benda ke dalam Tubuh
Menurut Wahbah al Zuhaily dalam buku Panduan Praktis Ibadah Puasa karya Syamsuddin dan Ahmad Syahirul Alim, menelan sesuatu yang tidak mengenyangkan berupa makanan seperti garam ataupun obat-obatan dapat membatalkan puasa. Begitu juga dengan memasukkan cairan atau menelan pasir atau menghirup asap dengan sengaja atas perbuatannya (merokok) atau memasukkan cairan melalui jarum suntik ke tenggorokan, hidung ataupun kemaluan, atau meneteskan minyak ke lubang telinga.
Beliau juga menambahkan termasuk menelan dahak yang bisa dikeluarkan dan menelan air kumur atau menghirup air ke hidung hingga masuk ke kerongkongan saat berwudu, hal itu disebabkan orang yang berpuasa dilarang berkumur dan menghirup air ke hidung secara berlebih-lebihan dan dianjurkan sekedarnya saja.
Rasulullah bersabda:
أَسْبِعُ الْوُضُوءَ وَخَلَّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغُ فِي الاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَابِمًا
Artinya: “Sempurnakanlah wudhu, bersihkanlah celah-celah tangan, dan berlebih-lebihanlah dalam beristinsyaq (menghirup air ke hidung) kecuali jika kamu berpuasa. (HR. Abu Daud dan al-Tirmidzi berkata: Hadits Hasan Shahih).
Dijelaskan dalam buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan oleh Ahmad Sarwat, meski hadis di atas tentang istinsyaq (memasukkan air ke hidung), namun para ulama menyamakan hukumnya dengan berkumur. Intinya, yang dilarang hanya apabila dilakukan dengan berlebihan, sehingga dikhawatirkan akan terminum. Sedangkan bila istinsyaq atau berkumur biasa saja sebagaimana umumnya, maka hukumnya tidak akan membatalkan puasa.
Sementara itu, disebutkan dalam buku Fikih Sunnah Jilid 2 karya Sayyid Sabiq, berkumur dan memasukkan air ke hidung saat berpuasa bila dilakukan secara berlebihan hukumnya makruh, bahkan dapat membatalkan puasa.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika seseorang berkumur-kumur atau menghirup air ketika berwudhu, lalu air masuk ke kerongkongannya tanpa ada unsur kesengajaan dan bukan pula karena berlebih-lebihan, yang demikian ini tidak membatalkan puasa.”
Akan tetapi, Imam Malik dan Abu Hanifah memiliki pendapat yang berbeda. Menelan air saat berkumur dapat membuat hukum puasanya batal. Hal tersebut disebabkan adanya anggapan bahwa seseorang yang menelan air saat berkumur telah memasukkan air ke dalam rongga perutnya dalam keadaan sadar. Sama halnya dengan apabila seseorang sengaja meminum air saat puasa.




