Global Fraud Index menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat 111 dengan skor 6,53 sebagai negara yang paling tidak terlindungi (least protected) terhadap penipuan.
Lebih lanjut, sumber menyebutkan bahwa skor aktivitas penipuan di Indonesia mencapai 4,93, nilai yang sangat tinggi dibandingkan rata-rata dunia sebesar 2,07.
Angka yang sangat wajar, mengingat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa Indonesia Anti Scam Centre (IASC) telah menerima 608 ribu laporan selama periode November 2024 hingga 26 Juni 2026.
Ini artinya, ada begitu banyak masyarakat Indonesia yang menjadi korban penipuan, termasuk financial scam.
Jika Anda salah satu korban dan telah terlanjur mengirim sejumlah uang kepada tersangka, jangan khawatir.
Sebab Anda bisa mendapatkan uang kembali dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Cara Mendapatkan Uang Kembali yang Sudah Ditransfer ke Penipu
1. Buat Laporan ke Polisi
Setelah sadar telah menjadi korban penipuan dan telah mengirim sejumlah uang kepada tersangka, segera ke Kantor Polsek setempat untuk membuat laporan penipuan kepada petugas.
Di sana Anda akan diminta untuk mengisi formulir laporan. Isi formulir tersebut dengan data diri, jenis kasus, ringkasan kronologi dan lain sebagainya.
Kumpulkan seluruh barang bukti, mulai dari nomor telepon penipu, nomor rekening, serta bukti tangkapan layar transfer.
Setelah mengisi formulir dan menyerahkan bukti-bukti, polisi akan memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang bisa dijadikan bukti bahwa Anda telah melaporkan tindak kejahatan.
2. Buat Laporan ke Pihak Perbankan
Langkah berikutnya segera datang ke kantor cabang perbankan terdekat untuk membuat laporan.
Prosedurnya hampir sama, yaitu menjelaskan kronologi penipuan serta memberikan bukti-bukti seperti tangkapan layar transfer dan nomor rekening penipu.
Jika terbukti terjadi penipuan, pihak perbankan akan membantu Anda untuk memblokir atau membekukan akun rekening penipu.
Bank juga akan menghubungi pihak penipu untuk memberikan klarifikasi terkait riwayat penerimaan uang dari Anda.
3. Lapor ke Komdigi
Jika sudah membuat laporan ke pihak bank dan kepolisian tetapi masih belum ada tindakan lebih lanjut, Anda bisa membuat pengaduan kasus penipuan online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Komdigi menyediakan layanan pengaduan khusus penipuan yang bisa diakses secara langsung di halaman resminya.
Cara ini tidak bisa mengembalikan uang, tetapi bisa membantu orang lain untuk mengantisipasi terjadinya penipuan di masa mendatang.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka halaman https://aduannomor.id/
- Masukkan nomor seluler yang digunakan penipu.
- Pilih nama operator dari nomor seluler yang digunakan penipu.
- Klik “Selanjutnya”
- Isi seluruh data yang diminta, seperti kronologi penipuan.
- Unggah bukti-bukti penipuan, seperti tangkapan layar pesan atau bukti pengiriman uang.
- Tunggu verifikasi nomor oleh petugas.
- Jika terbukti bersalah, operator akan melakukan pemblokiran pada nomor tersebut.
Sumber : https://www.inilah.com/uang-terlanjur-ditransfer-ke-penipu-begini-cara-mengembalikannya




