Salat merupakan kewajiban setiap umat Islam yang sudah ditentukan waktu beserta kiblatnya. Dalam surah Al-Baqarah ayat 144, Allah SWT berfirman:
“Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. Dan sesungguhnya orang-orang yang diberi Kitab (Taurat dan Injil) tahu, bahwa (pemindahan kiblat) itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan.”
Ayat tersebut menekankan perintah menghadap Masjidilharam atau Ka’bah di Makkah saat salat. Lantas, bagaimana jika kita salah arah kiblat dan baru sadar setelah salat?
Hukum Menghadap Kiblat saat Salat
Menghadap kiblat ke arah Ka’bah merupakan syarat sah salat yang wajib dipenuhi, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 144.
Dalam surah Al-Baqarah ayat 150, Allah SWT juga berfirman:
“Dan dari manapun engkau (Muhammad) keluar, maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja kamu berada, maka hadapkanlah wajahmu ke arah itu, agar tidak ada alasan bagi manusia (untuk menentangmu), kecuali orang-orang yang zalim di antara mereka. Janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, agar Aku sempurnakan nikmat-Ku kepadamu, dan agar kamu mendapat petunjuk.”
Kewajiban menghadap kiblat ketika salat juga ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW:
“Jika engkau hendak mengerjakan salat, maka sempurnakanlah wudhumu lalu menghadaplah ke kiblat, kemudian bertakbirlah.” (HR Bukhari dan Muslim)
Bagaimana Jika Baru Tahu Salah Arah Kiblat Setelah Salat?
Hukum mengenai kesalahan arah kiblat tergantung pada penyebab dan usaha yang dilakukan sebelum salat. Berikut penjelasannya:
1. Jika Sudah Berusaha (Ijtihad)
Jika seorang muslim susah menentukan arah salat, seperti ketika cuaca mendung atau di tengah perjalanan dan sudah berusaha mencari tahu arah kiblat, lalu menyadari kesalahannya setelah salat, maka salatnya tetap sah dan tidak wajib diulang.
Namun, menurut mazhab Syafi’i, salat tetap harus diulangi atau diqada karena tidak yakin bahwa telah menghadap kiblat.
2. Karena Kelalaian Sendiri
Apabila seseorang bisa salat sesuai kiblat atau setidaknya bertanya arahnya, tetapi dia tidak melakukannya, maka salatnya tidak sah dan wajib diulang.
Kondisi ini dianggap sebagai kesalahan yang disengaja karena menyepelekan syarat sah salat.
3. Melakukan Salat secara Asal
Salat yang dilakukan secara asal-asalan, meskipun arah kiblatnya benar, tetap dianggap tidak sah dan wajib diulang.
Sadar Salah Kiblat di Tengah Salat
Jika menyadari kesalahan arah kiblat saat masih salat, ada dua cara yang dapat dilakukan seorang muslim yaitu:
- Memutar tubuh ke arah kiblat yang benar dan melanjutkan salat tanpa perlu membatalkannya.
- Menurut pendapat Syafi’iyah, jika yakin arah kiblat salah dari awal, salat harus dihentikan dan dimulai kembali dengan menghadap kiblat yang benar.
Cara Menentukan Arah Kiblat yang Benar
Kemiringan arah kiblat yang sedikit ke kiri atau ke kanan umumnya tidak dianggap masalah bagi umat muslim yang berada jauh dari Makkah.
Namun, untuk menghindari kesalahan, ada beberapa cara untuk menentukan arah kiblat yang benar yaitu:
- Bertanya kepada penduduk setempat yang terpercaya.
- Melihat mihrab masjid.
- Mengamati posisi matahari atau arah mata angin.
- Menggunakan teknologi atau aplikasi.
Sumber : https://mozaik.inilah.com/ibadah/sadar-salah-arah-kiblat-setelah-salat-bagaimana-hukumnya




