Bagaimana Hukum Menyebar Aib Orang Lain Menurut Islam?

Bagaimana Hukum Menyebar Aib Orang Lain Menurut Islam?

Tidak ada manusia yang ingin dipermalukan karena dosa-dosa atau perbuatan maksiat yang pernah dilakukan.

Namun, masih banyak orang jahil yang sering menyebarkan aib orang lain dengan dalih curhat atau semacamnya.

Padahal, jika pelakunya Muslim, Islam sudah mengatur dengan tegas persoalan ini. Dalam Alquran surah Al-Hujurat ayat 12, Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain.”

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menyebarkan aib orang lain menurut Islam?

Hukum Menyebarkan Aib Orang Lain Menurut Islam

Menyebarkan aib dalam Islam hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Tindakan ini sama saja dengan gibah (menggunjing) dan mencari-cari kesalahan orang atau tajassus.

Dalam surah Al-Hujurat ayat 12, perilaku ini diibaratkan seperti memakan daging saudaranya sendiri yang sudah meninggal.

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu  yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.”

Maksud dari memakan daging saudara sendiri yang sudah meninggal menurut para ulama adalah sebagai berikut:

  • Korban atau orang yang aibnya dibicarakan layaknya mayat karena tidak ada di tempat bersama para pelaku dan tidak bisa membela diri.
  • Menggunjing seseorang sama dengan mengoyak kehormatan harga diri dan orang lain. Hal ini ibarat mengoyak-ngoyak daging dari tubuh manusia.
  • Manusia tentu merasa jijik memakan bangkai. Allah SWT menggunakan perumpamaan ini agar manusia sadar bahwa membicarakan aib orang sama menjijikkannya.

Selain itu, setiap ucapan dan perbuatan kita selama hidup juga akan dicatat dan dipertanggungjawabkan kelak di akhirat.

Allah SWT berfirman dalam surah Qaf ayat 18:

“Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat).”

Bahaya Membuka Aib Orang Lain

Berikut ini adalah bahaya membuka aib orang lain yang wajib diketahui semua Muslim:

1. Aib Dibongkar Allah SWT

Allah SWT akan membongkar aib siapa pun yang menyebarkan kesalahan orang lain. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Wahai orang-orang yang beriman dengan lisannya dan iman itu belum masuk ke dalam hatinya, janganlah kalian berbuat gibah kepada kaum muslimin dan janganlah mencari-cari aurat (aib) mereka! Karena siapa saja yang suka mencari-cari aib kaum muslimin, maka Allah pun akan mencari-cari aibnya. Dan barangsiapa yang dicari-cari aibnya oleh Allah, niscaya Allah akan membongkarnya di dalam rumahnya (walaupun ia tersembunyi dari manusia).” (HR Ahmad dan Abu Dawud)

2. Mendapat Dosa Besar

Menyebarkan aib orang lain sama seperti menggunjing dan pelakunya akan mendapat dosa besar.

Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa dosa gibah lebih besar daripada dosa zina.

“Gibah itu lebih berat dari zina. Seorang sahabat bertanya, ‘Bagaimana bisa?’ Rasulullah SAW menjelaskan, ‘Seorang laki-laki yang berzina lalu bertobat, maka Allah bisa langsung menerima tobatnya. Namun, perilaku gibah tidak akan diampuni sampai dimaafkan oleh orang yang digibahnya.” (HR At-Thabrani)

Meski begitu, bukan berarti umat Islam boleh melakukan zina walaupun dosanya tidak sebesar gibah. Keduanya tetap dilarang dan pelakunya mendapat dosa.

3. Menghilangkan Berkah dan Pahala

Menyebarkan aib orang juga bisa menjadi penghambat keberkahan dan pahala.

Rasulullah SAW sudah mengingatkan untuk diam saja jika tidak bisa berkata baik.

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR Bukhari dan Muslim)

4. Memicu Konflik

Menyebarkan aib orang lain sudah pasti memicu konflik sebab korban tidak akan ikhlas dirinya dipermalukan.

Konflik ini pada akhirnya bisa menimbulkan kebencian hingga merusak hubungan sosial. Padahal, Islam sangat menekankan untuk menjaga silaturahmi.

“Janganlah kalian saling mendengki, janganlah kalian saling membenci, janganlah kalian saling membelakangi, janganlah sebagian kalian membeli barang yang sedang ditawar orang lain, dan hendaklah kalian menjadi hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (HR Muslim)

Kapan Boleh Membuka Aib Orang Lain?

Dalam Islam, membuka aib orang lain dibolehkan hanya dalam situasi tertentu yang bertujuan untuk kemaslahatan umum, seperti menegakkan keadilan atau mencegah maksiat.

Sebagai contoh, seorang saksi yang berkata jujur atau memperingatkan orang lain tentang seseorang yang suka mencuri atau berbuat kejahatan lainnya agar orang waspada.

Namun, hal ini perlu dilakukan dengan hati-hati tanpa niat untuk merendahkan orang lain.

Bagaimana Cara Tobat setelah Menyebarkan Aib Orang Lain?

Tobat dari dosa apa pun, termasuk gibah atau menyebarkan aib orang lain adalah dengan melakukan tobat nasuha.

Syaratnya adalah menyesali perbuatannya, bertekad untuk tidak mengulanginya, dan segera meninggalkan dosa tersebut.

Allah SWT berfirman dalam surah At-Tahrim ayat 8:

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai…”

Namun, karena gibah termasuk dosa yang berkaitan dengan hak manusia, maka syarat tobatnya ditambah yaitu meminta maaf kepada orang yang dibicarakan.

Para ulama berbeda pendapat soal caranya. Pendapat pertama mengatakan cukup memohonkan ampunan untuk orang yang dibicarakan.

Pendapat ini berdasarkan alasan berikut:

  • Orang yang digunjing tidak mengetahui bahwa dirinya pernah dibicarakan
  • Memberitahunya justru berisiko menimbulkan sakit hati, permusuhan, atau memutus silaturahmi yang lebih besar mudaratnya

Pendapat yang kedua adalah wajib meminta maaf kepada orang yang dibicarakan agar tobatnya diterima Allah SWT.

Keyakinan ini dipegang oleh Abu Hanifah, Syafi’i, Malik, dan riwayat dari Imam Ahmad. Ulama lain yang sepakat dengan mereka yaitu al-Ghazali, Qurtubi, hingga Imam Nawawi.

Pendapat tersebut berlandaskan sabda Nabi Muhammad SAW berikut:

“Siapa yang pernah menzalimi saudaranya berupa menodai kehormatan atau mengambil sesuatu yang menjadi miliknya, hendaknya ia meminta kehalalannya dari kezaliman tersebut hari ini. Sebelum tiba hari kiamat yang tidak akan bermanfaat lagi dinar dan dirham. Pada saat itu bila ia mempunyai amal saleh maka akan diambil seukuran kezaliman yang ia perbuat. Bila tidak memiliki amal kebaikan, maka keburukan saudaranya akan diambil kemudian dibebankan kepadanya.” (HR Bukhari)

Berdasarkan hadis itu, mereka menyimpulkan bahwa dosa gibah berkaitan dengan hak manusia dan tidak bisa gugur, kecuali meminta kehalalan orang tersebut.

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/bagaimana-hukum-menyebar-aib-orang-lain-menurut-islam