Dekati Lawan Jenis, Begini Etika Ta’arufan dalam Islam

Dekati Lawan Jenis, Begini Etika Ta’arufan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam merupakan langkah untuk membangun sebuah keluarga yang menjadi tempat berseminya ketenteraman, kasih sayang, dan tanggung jawab. Karena itu, jalan menuju pernikahan pun tidak dibiarkan tanpa tuntunan.

Islam mengajarkan adanya masa saling mengenal atau ta’aruf, yakni proses yang memungkinkan calon suami dan istri memahami satu sama lain sebelum melangkah ke jenjang yang lebih serius.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan bahwa proses perkenalan menuju pernikahan dibolehkan selama dilakukan dalam koridor syariat. Perkenalan tersebut bukanlah hubungan yang membuka peluang terjadinya kemaksiatan, melainkan ikhtiar untuk mengenal kepribadian, latar belakang keluarga, pendidikan, budaya, dan terutama kualitas keberagamaan calon pasangan. Dengan demikian, keputusan untuk menikah tidak dibangun atas dasar perasaan sesaat, melainkan melalui pertimbangan yang matang.

Landasan mengenai ta’aruf dapat ditemukan dalam firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Ḥujurāt [49]: 13).

Dalam penjelasan Majelis Tarjih, kata lita’ārafū menunjukkan adanya anjuran untuk saling mengenal. Pada konteks menuju pernikahan, ta’aruf dimaknai sebagai proses saling mengenal kepribadian, keluarga, dan nilai-nilai yang dianut masing-masing calon pasangan. Tidak ada ketentuan pasti mengenai lamanya masa ta’aruf.

Prinsipnya, apabila kedua belah pihak telah memperoleh kecocokan, maka hubungan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu khitbah atau peminangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan kecocokan, proses tersebut tidak perlu diteruskan.

Salah satu tujuan utama ta’aruf ialah memilih pasangan dengan pertimbangan yang benar. Islam mengakui bahwa seseorang dapat tertarik kepada calon pasangan karena berbagai alasan, tetapi agama tetap menjadi ukuran yang paling utama. Rasulullah Saw bersabda,

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Perempuan dinikahi karena empat perkara, yaitu hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah perempuan yang memiliki agama, niscaya engkau akan beruntung.” (HR. al-Bukhari).

Hadis lain juga mengingatkan agar seseorang tidak menjadikan kecantikan maupun harta sebagai pertimbangan utama dalam memilih pasangan.

لَا تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ، وَلَا تَزَوَّجُوهُنَّ لِأَمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ، وَلَأَمَةٌ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ

“Janganlah kalian menikahi perempuan karena kecantikannya, sebab boleh jadi kecantikannya akan mencelakakannya. Jangan pula karena hartanya, sebab boleh jadi hartanya membuatnya melampaui batas. Perempuan yang memiliki agama lebih utama.” (HR. Ibnu Majah).

Melalui ta’aruf, calon suami dan istri memiliki kesempatan untuk mengenali kualitas diri masing-masing sebelum mengambil keputusan yang akan menentukan perjalanan hidup mereka.

Setelah proses saling mengenal tersebut, Islam mengenal tahap khitbah atau peminangan. Pada masa ini telah ada kesepakatan untuk menuju akad nikah, tetapi kedua belah pihak tetap belum memiliki hak dan kewajiban sebagaimana suami istri. Oleh sebab itu, seluruh bentuk interaksi tetap harus dijaga sesuai tuntunan syariat.

Tiga Etika Ta’aruf

Majelis Tarjih menegaskan sedikitnya tiga etika yang perlu dipelihara selama masa ta’aruf, di antaranya

Pertama, menjaga diri agar tidak melampaui batas-batas syariat, baik dalam ucapan maupun perbuatan. Prinsip ini sejalan dengan firman Allah SWT:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isrā’ [17]: 32).

Larangan tersebut dipertegas oleh sabda Rasulullah Saw:

لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

“Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang perempuan, karena setan menjadi orang ketiga di antara keduanya.” (HR. Ahmad).

Etika kedua ialah saling menghormati dan menjaga kesucian diri sehingga hubungan tidak mengarah kepada perbuatan yang mendekati zina. Sikap ini sejalan dengan kaidah fikih yang dikutip dalam artikel, yaitu:

سَدُّ الذَّرِيعَةِ

“Menutup seluruh jalan yang dapat mengantarkan kepada kerusakan.”

Kaidah lainnya berbunyi:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

Etika ketiga ialah menjadikan masa ta’aruf sebagai kesempatan untuk memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing calon pasangan secara jujur dan terbuka. Proses ini bukan dimaksudkan untuk mencari sosok yang sempurna, melainkan untuk membangun kesiapan menjalani kehidupan bersama. Dengan saling mengenal secara proporsional, setiap pihak diharapkan mampu menerima kelebihan sekaligus kekurangan pasangannya serta bersama-sama membangun keluarga yang harmonis.

Pada akhirnya, ta’aruf adalah bagian dari ikhtiar mempersiapkan kehidupan rumah tangga. Sebagaimana ditegaskan Majelis Tarjih dan Tajdid, ta’aruf adalah proses saling mengenal antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan secara wajar, terbuka, bertanggung jawab, dan tidak melanggar syariat Islam sebagai langkah awal menuju pernikahan.

Dari proses yang dijalani dengan adab inilah diharapkan lahir keluarga sakinah yang dibangun di atas mawaddah dan raḥmah.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah”, Majalah Suara Muhammadiyah edisi 111 tahun 2026.

Sumber : https://muhammadiyah.or.id/2026/07/dekati-lawan-jenis-begini-etika-taarufan-dalam-islam/