Seorang Hamba Allah Wajib Hukumnya Memahami Perintah dan Larangan-Nya

Seorang Hamba Allah Wajib Hukumnya Memahami Perintah dan Larangan-Nya

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Kajian Ahad Pagi yang disampaikan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DI Yogyakarta, Muhammad Arief, di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan pada Ahad (26/7), menegaskan bahwa tujuan utama penciptaan manusia adalah menjadi hamba Allah yang senantiasa menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Menurutnya, kesadaran sebagai hamba harus diwujudkan melalui ilmu, sebab seseorang tidak mungkin dapat beribadah dengan benar tanpa mengetahui apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang oleh Allah Swt.

Mengawali kajiannya, Arief menjelaskan makna firman Allah tentang penciptaan manusia dan jin untuk beribadah kepada-Nya. Ia menerangkan bahwa kata liya’budūn berarti menyembah dan menghamba secara total kepada Allah.

“Hamba itu tugasnya hanya satu, yaitu mematuhi perintah tuannya dan menjauhi larangannya. Maka ketika Allah berfirman bahwa manusia diciptakan untuk menghamba kepada-Nya, artinya kita diperintahkan untuk menaati semua perintah Allah dan meninggalkan seluruh larangan-Nya,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa makna ibadah tidak boleh dipersempit hanya pada ibadah mahdhah seperti salat, puasa, zakat, haji, dan umrah. Ibadah. Menurutnya, mencakup seluruh bentuk ketaatan kepada Allah, baik yang dilakukan secara langsung melalui ritual maupun melalui interaksi dengan sesama manusia sebagai wujud penghambaan kepada-Nya.

Wajibnya Mengetahui Perintah dan Larangan Allah

Setelah memahami tujuan penciptaan tersebut, Arief menekankan bahwa kewajiban pertama seorang hamba adalah mengetahui perintah dan larangan Allah. Karena itu, hadis Rasulullah saw. “Ṭalabul ‘ilmi farīḍatun ‘alā kulli muslim” dipahami para ulama sebagai kewajiban mempelajari ilmu yang berkaitan dengan halal dan haram, bukan sekadar ilmu pengetahuan umum.

“Yang pertama wajib dipelajari adalah mengetahui apa yang wajib dan apa yang haram bagi seorang muslim. Tidak ada alasan nanti di akhirat mengatakan, ‘Saya tidak tahu ya Allah kalau itu haram’ atau ‘Saya tidak tahu kalau itu wajib’, karena menuntut ilmu sendiri sudah diwajibkan,” katanya.

Untuk memperjelas, Arief mengibaratkan seorang pejabat yang ditangkap karena korupsi. Ketidaktahuan terhadap aturan hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk terbebas dari hukuman. Demikian pula seorang muslim yang telah diberi amanah sebagai hamba Allah berkewajiban mengetahui aturan-aturan syariat sebelum menjalankan kehidupannya.

Ia menegaskan bahwa kebodohan pada dasarnya bukan alasan yang menggugurkan tanggung jawab seseorang di hadapan Allah. Dalam hadis disebutkan bahwa dosa tidak dicatat bagi tiga golongan, yakni anak kecil hingga balig, orang tidur hingga bangun, dan orang yang kehilangan akal hingga sembuh. Namun, tidak terdapat dalil yang menyatakan bahwa kebodohan secara otomatis menghapus dosa.

“Kebodohan itu tidak pernah menjadi alasan seseorang diampuni oleh Allah, kecuali apabila dakwah yang benar memang belum pernah sampai kepadanya,” jelasnya seraya mengutip firman Allah, “Wa mā kunnā mu’adzibīna ḥattā nab’atsa rasūlā” sebagai dasar bahwa azab tidak diberikan sebelum risalah sampai kepada suatu kaum.

Wajibnya Mengetahui Keabsahan sebuah Amalan

Lebih lanjut, Arief menerangkan bahwa setelah mengetahui perkara yang wajib dan haram, seorang muslim juga harus mempelajari tata cara pelaksanaannya agar amal tersebut sah menurut syariat. Mengetahui kewajiban salat, misalnya, belum cukup apabila seseorang tidak memahami syarat, rukun, dan tata cara pelaksanaannya.

Ia menegaskan bahwa prinsip tersebut berlaku dalam seluruh aspek kehidupan. Seseorang yang hendak berdagang harus mempelajari fikih muamalah agar terhindar dari praktik riba, sedangkan orang yang akan menikah wajib memahami hukum pernikahan beserta hak dan kewajiban suami istri.

“Orang zaman sekarang banyak yang menikah, tetapi tidak mempelajari hak dan kewajiban suami istri secara rinci. Akibatnya muncul berbagai penyimpangan dalam kehidupan rumah tangga,” ujarnya.

Sebagai contoh, Arief mengutip kebijakan Khalifah Umar bin Khattab yang melarang seseorang berdagang di pasar sebelum memahami fikih jual beli. Menurut Umar, orang yang tidak memahami hukum transaksi hampir pasti akan terjerumus ke dalam riba.

Dalam kajian tersebut, Arief juga menguraikan bahwa seluruh perintah dan larangan Allah dapat dipetakan ke dalam tiga bidang keilmuan utama.

Pertama ialah akidah, yaitu ilmu yang membahas perkara-perkara keyakinan, seperti kewajiban mengesakan Allah dan larangan menyekutukan-Nya. Kedua ialah fikih yang mengatur amal-amal lahiriah melalui anggota tubuh, seperti salat, puasa, zakat, haji, dan berbagai hukum muamalah. Ketiga ialah ilmu yang berkaitan dengan penyucian hati, yang dikenal dengan berbagai istilah seperti tasawuf, tazkiyatun nafs, ilmu ihsan, atau ilmu akhlak.

Menurutnya, ilmu terakhir membahas amalan hati seperti ikhlas, niat, khusyuk, husnuzan, cinta kepada sesama muslim, sekaligus larangan terhadap penyakit hati seperti riya, sombong, dan iri dengki.

“Amalan zahir bisa sama. Sama-sama salat, sama-sama duduk di majelis ilmu. Tetapi isi hati bisa berbeda. Ada yang ikhlas, ada yang riya. Ada yang datang benar-benar mencari ilmu, ada pula yang sekadar ikut teman. Semua itu menentukan nilai amal di sisi Allah,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa kesombongan bukan hanya tampak dalam perilaku lahiriah, tetapi bermula dari perasaan merasa lebih baik daripada orang lain. Begitu pula iri dengki merupakan keinginan agar nikmat yang dimiliki orang lain hilang, berbeda dengan ghibṭah yang justru merupakan keinginan untuk memiliki kebaikan serupa tanpa berharap nikmat orang lain lenyap.

Arief menekankan bahwa ketiga bidang ilmu tersebut merupakan ilmu yang wajib dipelajari setiap muslim sejak usia dini. Ia mengutip sabda Nabi Saw tentang perintah menyuruh anak salat sejak usia tujuh tahun sebagai dasar kewajiban orang tua mendidik anak dalam seluruh ajaran agama.

“Wajib bagi orang tua mengajarkan apa yang wajib bagi anak sebagai seorang muslim, baik dari sisi akidah, fikih, maupun akhlaknya. Kalau orang tua tidak mengajarkan, maka dosanya menjadi tanggung jawab orang tua,” tegasnya.

Sumber : https://muhammadiyah.or.id/2026/07/seorang-hamba-allah-wajib-hukumnya-memahami-perintah-dan-larangan-nya/