Anak Sudah Dewasa: Masihkah Orang Tua Wajib Menafkahinya?

Anak Sudah Dewasa: Masihkah Orang Tua Wajib Menafkahinya?

Jagat media sosial kembali menghadirkan perdebatan yang menarik. Seorang pemuda berusia 21 tahun dengan percaya diri menyatakan bahwa dirinya tidak ingin bekerja. Alasannya sederhana, tetapi mengundang kontroversi: ia merasa tidak pernah meminta untuk dilahirkan. Karena itu, menurutnya, orang tuanyalah yang harus menanggung seluruh biaya hidupnya, bahkan hingga seumur hidup.

Sekilas, pernyataan itu terdengar seperti kelakar. Namun, setelah ditelusuri, pandangan semacam ini ternyata tidak lahir dari ruang kosong. Di tengah biaya hidup yang semakin tinggi, sulitnya memperoleh pekerjaan, dan tekanan ekonomi yang terus meningkat, muncul anggapan bahwa orang tua tetap memikul tanggung jawab penuh atas kehidupan anak, sekalipun anak itu telah dewasa.

Benarkah demikian? Apakah Islam mengenal konsep bahwa kewajiban nafkah orang tua berlaku tanpa batas waktu? Ataukah ada titik di mana seorang anak harus berdiri di atas kakinya sendiri dan memikul tanggung jawab hidupnya?

Batas Kewajiban Nafkah Orang Tua terhadap Anaknya

Dalam fiqih, kewajiban nafkah orang tua kepada anak memang merupakan kewajiban syar’i. Namun, kewajiban itu bukanlah kontrak yang berlangsung sepanjang hayat. Ia memiliki syarat, batas, dan tujuan yang jelas.

Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (w. 918 H) dalam kitabnya yang terkenal, Fathul Qarib, merumuskan tiga syarat orang tua wajib menafkahi anaknya. Berikut redaksinya:

وَأَمَّا الْمَوْلُودُونَ وإِنْ سَفَلُوا فَتَجِبُ نَفَقَتُهُمْ عَلَى الْوَالِدَيْنِ بِثَلَاثَةِ شَرَائِطَ: أحدُهَا الْفَقْرُ وَالصِغَرُ، فَالغَنِيّ الْكَبِيْرُ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ. أَوْ الْفَقْرُ وَالزَّمَانَةُ، فَالغَنِيّ الْقَوِيَ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ. أَوْ الْفَقْرُ وَالْجُنُونُ، فَالغَنِيّ الْعَاقِلُ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ

Artinya, “Anak keturunan wajib dinafkahi oleh kedua orang tuanya dengan tiga syarat: pertama, fakir dan masih kecil (belum balig), maka anak yang kaya dan sudah balig tidak wajib dinafkahi. Kedua, fakir dan cacat, maka anak yang kaya dan kuat (tidak cacat) tidak wajib dinafkahi. Ketiga, fakir dan gila, maka anak yang kaya dan berakal sehat tidak wajib dinafkahi.” (Muhammad bin Qasim al-Ghazi, Fathu Qarib al-Mujib, [Beirut, Dar Ibni Hazm: 1425 H/2005 M], hlm. 260)

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa fiqh tidak pernah meletakkan hubungan darah sebagai alasan tunggal lahirnya kewajiban nafkah. Yang menjadi ukuran adalah kebutuhan dan ketidakmampuan.

Selama seorang anak belum mampu berdiri sendiri, orang tua wajib menanggungnya. Akan tetapi, ketika ia telah balig, sehat jasmani, berakal, dan mampu bekerja, maka hukum memandangnya sebagai pribadi yang mulai memikul tanggung jawab atas dirinya sendiri.

Penjelasan ini dipertegas oleh Syaikh Ibrahim al-Bajuri (w. 1276 H) dalam Hasyiyah al-Bajuri. Ia menjelaskan bahwa anak yang telah mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak tidak lagi wajib dinafkahi oleh orang tuanya. Bahkan, ia seharusnya didorong dan diperintahkan untuk bekerja.

Namun, terdapat pengecualian apabila anak tersebut sedang menuntut ilmu syariat yang diharapkan memberikan manfaat besar bagi umat, sementara bekerja justru menghambat proses belajarnya. Dalam kondisi demikian, kewajiban orang tua untuk menafkahinya tetap berlaku.

فَالغَنِيّ الصَّغِيْرُ أَوْ الْفَقِيْرُ الْكَبِيْرُ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ–إلى أن قال–وَقَدِ استُفِيدَ مِمَّا تَقدَّمَ أَنَّ الْوَلَدَ الْقَادِرَ عَلَى الْكَسْبِ اللَّائِقِ بِهِ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ بَلْ يُكَلَّفُ الْكَسْبَ وَيُسْتَثْنَى مَا لَوْ كَانَ مُشْتَغِلاً بِعِلْمٍ شَرْعِيٍّ وَيُرْجَى مِنْهُ النَّجَابَةُ وَالْكَسْبُ يَمْنَعُهُ فَتَجِبُ حِينَئِذٍ وَلَا يُكَلَّفُ الْكَسْبَ

Artinya, “Anak yang kaya meski masih kecil, atau anak yang sudah dewasa walau masih fakir, tidak wajib dinafkahi. Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa anak yang mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak tidak wajib dinafkahi, bahkan ia wajib diperintahkan untuk bekerja.

Kecuali jika ia sedang sibuk menuntut ilmu syariat (mondok misalnya) dan berpotensi besar mencapai kesuksesan, di mana jika ia bekerja akan terhambat mencapai kesuksesan tersebut, maka masih wajib dinafkahi orang tuanya dan tidak perlu diperintahkan bekerja.” (Syaikh Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri, [Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah: 1420 H/1999 M], juz 2, hlm. 349)

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa kewajiban nafkah orang tua terhadap anaknya bukan kontrak seumur hidup seperti yang dipahami pria berusia 21 tahun yang sedang viral itu. Tetapi bersifat kondisional. Begitu seorang anak sudah balig, sehat jasmani, dan mampu bekerja, maka kewajiban nafkah orang tua terhadapnya gugur dengan sendirinya. Dengan kata lain, seorang anak–selain wajib bekerja memenuhi kebutuhannya sendiri–juga dilarang berpangku tangan kepada orang lain.

Islam Tidak Mendidik Umatnya Bergantung kepada Orang Lain​​​​​​​Terkait sikap berpangku tangan kepada orang lain, Islam sangat tegas melarang hal demikian terjadi. Bahkan, baginda Nabi Muhammad SAW sampai membaiat para sahabatnya untuk tidak meminta-minta atau berpangku tangan kepada orang lain. Dalam penggalan Hadist riwayat ‘Auf bin Malik al-Asyja’i radhiyallahu ‘anhu, Rasullullah Saw bersabda:

كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ. تِسْعَةً أَوْ ثَمَانِيَةً أَوْ سَبْعَةً. فَقَالَ: أَلَا تُبَايِعُونَ رَسُولَ اللَّهِ؟» وَكُنَّا حَدِيثَ عَهْدٍ بِبَيْعَةٍ. فَقُلْنَا: قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ! ثُمَّ قَالَ: أَلَا تُبَايِعُونَ رَسُولَ اللَّهِ؟ فَقُلْنَا: قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ! ثُمَّ قَالَ «ألا تبايعون رسول الله ﷺ؟ قال: فَبَسَطْنَا أَيْدِيَنَا وَقُلْنَا: قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ! فَعَلَامَ نُبَايِعُكَ؟ قَالَ: «عَلَى أَنْ تَعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا. وَالصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ. وَتُطِيعُوا (وَأَسَرَّ كَلِمَةً خَفِيَّةً) وَلَا تَسْأَلُوا النَّاسَ شَيْئًا

Artinya, “Kami pernah berada di sisi Rasulullah ﷺ (sebanyak sembilan orang, delapan atau tujuh orang). Lalu beliau bersabda, ‘Tidakkah kalian berbaiat kepada Rasulullah?’ Padahal kami baru saja melakukan baiat. Maka kami menjawab, ‘Kami telah berbaiat kepadamu, wahai Rasulullah.’ Kemudian beliau mengulanginya lagi, ‘Tidakkah kalian berbaiat kepada Rasulullah?’ Kami menjawab, ‘Kami telah berbaiat kepadamu, wahai Rasulullah.’ Lalu beliau mengulanginya untuk ketiga kalinya, ‘Tidakkah kalian berbaiat kepada Rasulullah?’ Maka kami pun mengulurkan tangan kami seraya berkata, ‘Kami telah berbaiat kepadamu, wahai Rasulullah.

Lalu atas perkara apakah kami harus berbaiat lagi kepadamu?’ Beliau bersabda, ‘Berbaiatlah untuk senantiasa menyembah Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, menegakkan salat lima waktu, taat (kepada Allah dan Rasul-Nya).’ Kemudian beliau mengucapkan satu kalimat dengan suara yang pelan, ‘Dan janganlah kalian meminta sesuatu pun kepada manusia.’” (Imam Muslim, Shahih Muslim, [Kairo, Mathba’ah ‘Isa al-Babi al-Halabi: 1374 H/1955 M], juz 2, hlm. 721)

Kalimat terakhir hadits ini bukan saja soal larangan meminta-minta. Ia mengajarkan prinsip yang jauh lebih kokoh, bahwa seorang muslim yang telah akil balig, sehat fisik, mental dan kejiwaan, jangan sampai menggantungkan hidupnya pada belas kasih orang lain, walaupun orang tuanya sendiri.

Kewajiban Bekerja dan Larangan Menuntut Nafkah dari Orang Tua

Ketika Islam, secara tegas menyatakan bahwa orang tua tak lagi memiliki kewajiban menafkahi anaknya yang telah balig dan berakal, serta sehat secara fisik, mental dan kejiwaannya, maka konsekuensinya setiap anak tidak boleh menuntut tanggung jawab nafkah dari orang tuanya.

Juga, karena Islam melarang keras pemeluknya hidup berpangku tangan pada orang lain, maka setiap kita wajib bekerja untuk mencukupi kebutuhannya sendiri. Allah SWT berfirman dalam Surah at-Taubah ayat 105:

وَقُلِ ٱعْمَلُوا۟ فَسَيَرَى ٱللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُۥ وَٱلْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

Artinya, “Dan katakanlah (Muhammad), ‘Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.’” (QS. at-Taubah [9]: 105)

Ayat di atas memerintahkan dan memotivasi seluruh umat Islam–secara terutama dan umat manusia secara umum–untuk bekerja mencari nafkah: baik untuk dirinya sendiri dan/atau untuk orang yang wajib ia nafkahi, Tujuannya agar kita tidak hidup dalam “kehinaan” yang hanya mengandalkan belas kasih orang lain.

Walaupun penjelasan ini terdapat dalam kitab suci umat Islam, bukan berarti perintah bekerja dan mencapai kemandirian finansial berlaku hanya untuk umat Islam saja. Artinya, di balik surah at-Taubah ayat 105 di atas tersimpan pesan tentang pedoman hidup umat manusia di dunia agar menjadi manusia yang terhormat, sekurangnya di hadapan manusia lain. Karena siapa pun yang tengah bekerja mencari nafkah, pasti akan terhormat di mata manusia daripada yang hanya berpangku tangan menghadap belas kasih orang lain.

Selain ayat di atas, baginda Nabi Muhammad Saw juga secara tegas memerintahkan setiap umatnya berusaha mencari nafkah untuk dirinya sendiri, keluarga, kerabat dan orang-orang dekat yang membutuhkan. Baginda Nabi bersabda:

ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا. فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ. فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ. فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا

Artinya, “Mulailah dari dirimu sendiri, bersedekahlah untuk dirimu sendiri. Jika ada lebihannya, berikanlah kepada keluargamu, jika masih ada lebihnya juga, maka berikanlah kepada kerabatmu. Jika masih ada lebihnya, maka disedekahkan ke sana dan ke sini (untuk orang lain yang membutuhkan).” (Imam Muslim, Shahih Muslim, [Kairo, Mathba’ah ‘Isa al-Babi al-Halabi: 1374 H/1955 M], juz 2, hlm. 692)

Dari seluruh paparan di atas, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang harus membayar biaya hidup seorang anak. Yang lebih penting adalah bagaimana Islam memandang hubungan antara hak dan tanggung jawab.

Islam memang memerintahkan orang tua memelihara dan menafkahi anak-anaknya. Akan tetapi, kewajiban itu tidak berlangsung tanpa batas. Ketika seorang anak telah balig, sehat, berakal, dan memiliki kemampuan untuk bekerja, maka ia tidak lagi hanya memiliki hak untuk menerima nafkah, melainkan juga kewajiban untuk mencari nafkah bagi dirinya sendiri.

Kehidupan bukanlah utang yang harus terus ditagihkan kepada orang tua. Kehidupan adalah amanah yang harus diusahakan, dijalani dengan ikhtiar, lalu dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Karena itu, dalam pandangan fiqih, kemandirian bukan sekadar pilihan hidup, melainkan bagian dari kehormatan seorang manusia.
Mengingat, kehadiran kita di dunia ini bukan sebuah kutukan yang harus diprotes, melainkan amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan. Wallahu a’lam bisshawab.

Sumber : https://islam.nu.or.id/syariah/anak-sudah-dewasa-masihkah-orang-tua-wajib-menafkahinya-wj9kj