Bukan rahasia lagi kalau banyak pejabat Indonesia yang korupsi. Perbuatan tercela itu menimbulkan sederet dampak negatif, mulai dari menurunnya kepercayaan rakyat, menghambat pembangunan, sampai memperlebar jurang ketimpangan sosial.
Karena melahirkan banyak kemudaratan, Islam pun sudah lama melarang keras perbuatan korupsi, termasuk suap, penggelapan dana negara, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kekuasaan.
Larangan korupsi tercantum dalam berbagai surah-surah Alquran, yang seharusnya menjadi pegangan umat Islam agar tidak melakukan perbuatan hina itu.
Lantas, apa saja dalil dalam Alquran yang melarang korupsi?
Dalil Larangan Korupsi dalam Alquran
1. Surah Al-Baqarah Ayat 188 (Larangan Memakan Harta Secara Batil)
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Wa laa taakuloo amwaalakum bainakum bilbaatili wa tudloo bihaaa ilal hukkaami litaakuloo fareeqam min amwaalin naasi bil ismi wa antum ta’lamoon
Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Melalui ayat ini, Allah SWT melarang setiap muslim untuk memakan harta orang lain dengan jalan yang tidak benar atau batil.
Larangan itu mencakup memakan uang riba, menerima harta tanpa ada hak apa pun, dan makelar-makelar yang menipu terhadap pembeli atau penjual.
Allah SWT juga melarang untuk menyuap atau menyogok hakim dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain.
2. Surah Ali Imran Ayat 161 (Ancaman Orang yang Berkhianat)
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَغُلَّ ۚ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
Wa maa kaana li Nabiyyin ai yaghull; wa mai yaghlul yaati bimaa ghalla Yawmal Qiyaamah; summa tuwaffaa kullu nafsim maa kasabat wa hum laa yuzlamoon
Artinya: “Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi.”
Ayat ini secara spesifik menyebut “urusan harta rampasan perang”. Namun, ayat ini juga berlaku dalam urusan harta apa pun.
Allah SWT menekankan bahwa tidak boleh ada pengkhianatan dalam urusan harta, seperti mencuri atau merampas yang bukan haknya. Siapa pun yang melakukannya, akan mendapat hukuman pada hari kiamat.
3. Surah Al-Anfal Ayat 27 (Larangan Mengkhianati Amanah)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Yaaa aiyuhal lazeena aamanoo laa takhoonal laaha war Rasoola wa takhoonooo amaanaatikum wa antum ta’lamoon
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”
Ayat ini menegaskan larangan untuk tidak mengkhianati amanah atau kepercayaan yang sudah diberikan.
Seseorang yang menjadi pejabat publik artinya memiliki mandat untuk menggunakan kekuasaannya demi kemaslahatan bersama, bukan keuntungan pribadi.
4. Surah Al-Muthaffifin Ayat 1-3 (Larangan Berbuat Curang dalam Berdagang)
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ
Wailul lil mutaffifeen. Allazeena izak taaloo ‘alan naasi yastawfoon. Wa izaa kaaloohum aw wazanoohum yukhsiroon
Artinya: “Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.”
Lewat ayat ini, Allah SWT menjelaskan perilaku penghuni neraka. Mereka adalah orang-orang yang berbuat curang saat berdagang.
Mereka ingin timbangannya dipenuhi saat membeli sesuatu karena tidak mau rugi. Sebaliknya, apabila menjual kepada orang lain, mereka mengurangi takarannnya.
Orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan mendapat dosa yang besar karena dengan perbuatan itu, dia dianggap telah memakan harta orang lain tanpa kerelaan pemiliknya.
5. Surah An-Nisa Ayat 135 (Kewajiban Menegakkan Keadilan)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِن يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَن تَعْدِلُوا ۚ وَإِن تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Yaa aiyuhal lazeena aamanoo koonoo qawwa ameena bilqisti shuhadaaa’a lillaahi wa law ‘alaa anfusikum awil waalidaini wal aqrabeen iny yakun ghaniyyan aw faqeeran fallaahu awlaa bihimaa falaaa tattabi’ul hawaaa an ta’diloo; wa in talwooo aw tu’ridoo fa innal laaha kaana bimaa ta’maloona Khabeera
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”
Ayat ini menegaskan larangan mengikuti hawa nafsu dalam menegakkan hukum, yang sering kali menjadi pintu masuk tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Hukuman bagi Koruptor dalam Islam
Dalam Islam, hukuman koruptor berbeda dengan pencuri yang dipotong tangannya.
Dikatakan mencuri jika mengambil barang atau harta orang lain secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanan yang aman.
Sementara, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri dengan menyelewengkan uang negara.
Oleh karena itu, koruptor dikenakan hukuman ta’zir, yang jenisnya ditentukan oleh hakim di pengadilan.
Namun, Islam juga mewajibkan koruptor mengembalikan seluruh harta yang diambil kepada pemilik aslinya atau negara.
Apa Dampak Korupsi Menurut Islam?
1. Menjadi Sesat
Koruptor termasuk orang yang sesat karena terjerumus jebakan setan, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 168:
“ Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”
2. Masuk Neraka
Harta yang didapat dari cara haram akan menjerumuskan pemiliknya ke dalam neraka, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
“Sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR Tirmidzi)
3. Hilangnya Keberkahan
Mengonsumi harta yang haram akan menghilangkan keberkahan Allah SWT. Artinya, walaupun harta melimpah, pemiliknya akan merasa kurang dan mendapat sedikit kebaikan.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 276:
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.”
4. Ibadah Tidak Diterima
Memakan harta haram juga menjadi sebab ibadah kita tidak diterima Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak akan diterima salat yang dilakukan tanpa bersuci, dan tidak akan diterima sedekah yang berasal dari harta ghulul (harta khianat).” (HR Ahmad)
5. Doanya Tertolak
Selain ibadah tidak diterima, doa pun tertolak akibat harta haram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyebutkan seorang yang safar (bepergian) jauh, bajunya compang-camping dan berdebu. Ia menengadahkan tangan ke langit seraya berdoa, ‘Ya Rabbi … ya Rabbi …’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, ia tumbuh dari harta yang haram. Lantas bagaimana mungkin doanya dikabulkan?!” (HR Muslim)
6. Diadili di Hari Kiamat
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Orang yang pernah menzalimi saudaranya dalam hal apapun, maka hari ini ia wajib meminta perbuatannya tersebut dihalalkan oleh saudaranya, sebelum datang hari di mana tidak ada ada dinar dan dirham. Karena jika orang tersebut memiliki amal saleh, amalnya tersebut akan dikurangi untuk melunasi kezalimannya. Namun, jika ia tidak memiliki amal saleh, maka ditambahkan kepadanya dosa-dosa dari orang yang ia zalimi.” (HR. Bukhari )
Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/5-ayat-alquran-yang-mengharamkan-korupsi-dan-hukumannya




