Awas! Lebih dari 70% Depot Air Minum Isi Ulang Tak Higienis

Awas! Lebih dari 70% Depot Air Minum Isi Ulang Tak Higienis

Jakarta – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menyebut keberadaan depot air minum isi ulang atau DAMIU merupakan solusi terjangkau untuk memenuhi kebutuhan banyak keluarga.

Namun akses air minum yang terjangkau itu sering kali tak memenuhi aspek keamanan, kualitas, dan perlindungan konsumen. Membuat air minum yang dijual jauh dari kata layak konsumsi.

“Seperti kita ketahui kan ada beberapa kali viral ya, banyak kemasan air minum itu yang sudah kotor, kusam, sudah tidak layak, tapi masih digunakan untuk mengisi air minum di masyarakat,” kata Moga saat ditemui usai diskusi publik terkait DAMIU di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan Yayasan Jiva Svastha Nusantara sepanjang 2025 di tiga kota yakni Bandung, Sumedang, dan Jakarta Selatan, diketahui mayoritas atau lebih dari 70% depot air minum isi ulang yang beroperasi tidak higienis dan positif terkontaminasi bakteri E. coli dan Coliform.

Terburuk ada di wilayah Bandung, di mana 61 dari 72 (84%) depot air minum yang diuji menunjukkan hasil positif terkontaminasi. Selanjutnya ada di Jakarta Selatan, di mana 21 dari 27 (78%) depot yang dinyatakan positif terkontaminasi.

Kemudian di Kota Sumedang, 11 dari 15 (73%) depot air minum menunjukkan hasil positif terpapar bakteri E. coli dan Coliform. Menunjukkan bagaimana mayoritas depot tidak memenuhi standar terkait higienis.

“Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memiliki ketentuan yang berlaku,” ujar Moga.

Untuk itu, Moga kembali menegaskan bahwa praktik perdagangan air minum isi ulang sudah lama diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 651 Tahun 2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya.

Kemudian ada juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang mewajibkan pelaku usaha menjamin mutu barang yang diproduksi dan diperdagangkan sesuai dengan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.

“Depotnya itu harus memiliki NIB. Kemudian yang kedua, dia harus mempunyai sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) dan juga berasal dari sumber air yang memiliki izin, serta secara reguler alatnya itu dimonitor oleh lembaga yang berkompeten,” jelas Moga terkait aturan berusaha DAMIU.

Selain kewajiban, ada juga sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar pelaku usaha DAMIU seperti menyediakan atau menggunakan galon bermerek, memiliki stok produk air minum dalam wadah siap jual, mengisi ulang dan menggunakan galon yang tidak layak pakai, dan memasang segel atau ‘shrink wrap’ pada tutup galon.

“Ketika masyarakat membeli air minum, masyarakat bukan hanya membeli sebuah produk. Masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan produk yang aman, bermutu, dan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pelaku usaha,” tandasnya.

Sumber : https://finance.detik.com/industri/d-8593559/awas-lebih-dari-70-depot-air-minum-isi-ulang-tak-higienis

Meta Luncurkan Seller, Aplikasi Khusus untuk Facebook Marketplace

Meta Luncurkan Seller, Aplikasi Khusus untuk Facebook Marketplace

KOMPAS.com – Induk Instagram, WhatsApp, dan Facebook, Meta resmi meluncurkan aplikasi baru bernama Seller.

Aplikasi ini dirancang khusus untuk pengguna yang aktif berjualan di platform jual beli yang ada di Facebook, Facebook Marketplace.

Secara umum, Seller menghadirkan berbagai tools untuk mengelola bisnis, mulai dari pembuatan listing berbasis kecerdasan buatan (AI), hingga pengelolaan inventaris.

Salah satu fitur unggulan Seller adalah Meta AI yang sudah terintegrasi ke dalam aplikasi.

Dengan fitur ini, pengguna cukup mengunggah foto barang, kemudian AI akan membuat judul, deskripsi, menentukan kategori, sekaligus memberikan rekomendasi harga.

Aplikasi ini juga mendukung fitur bulk listing untuk mengunggah banyak produk sekaligus. Sehingga, pengguna tak perlu repot mengunggah barang jualan satu per satu secara manual.

Seller turut menghadirkan Seller Home yang menampilkan aktivitas penting, seperti pesanan yang harus dikirim, pesan pembeli yang belum dibalas, serta ringkasan performa penjualan.

Kemudian ada fitur Unified Seller Inbox mengelompokkan percakapan berdasarkan produk sehingga lebih mudah dikelola.

Ada pula fitur Performance Insights yang menampilkan data seperti jumlah tayangan, klik, percakapan dengan pembeli, dan produk yang terjual untuk membantu penjual mengevaluasi performa bisnisnya.

Verifikasi penjual

Salah satu perubahan yang akan segera diberlakukan adalah kewajiban verifikasi identitas formal bagi pengguna yang ingin mendaftar sebagai penjual, terutama untuk kategori barang berisiko tinggi dan bernilai mahal, seperti barang elektronik, kendaraan, hingga properti.

Jika sebelumnya pengguna Facebook bisa dengan mudah mengunggah foto barang bekas dan langsung menawarkannya ke publik hanya dalam hitungan detik, kini Meta akan meminta penjual untuk melengkapi verifikasi tanda pengenal resmi (KTP) dan pemindaian wajah.

Langkah verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa akun yang menawarkan barang adalah manusia nyata yang dapat dimintai pertanggungjawaban, bukan bot komputasi atau sindikat penipu siber yang kerap memanfaatkan akun-akun kloningan atau akun hasil retasan.

Meta juga dikabarkan akan memberikan label khusus “Penjual Terverifikasi” (Verified Seller) pada profil pengguna yang telah lolos verifikasi.

Akun-akun terverifikasi ini nantinya akan diprioritaskan oleh algoritma Facebook, sehingga iklan produk mereka akan lebih mudah ditemukan oleh calon pembeli di sekitarnya.

Baru ada di iOS

Saat ini, Seller baru tersedia di Apple App Store bagi pengguna iOS berusia 18 tahun ke atas di Amerika Serikat (AS). Tak disebutkan kapan negara lain akan dapat aplikasi ini.

Selain menyediakan Seller di AS, Meta juga tengah menguji versi web dari Seller untuk pengguna aplikasi di iOS dan Android.

Meta menegaskan pengguna yang tak memakai aplikasi Seller akan tetap bisa berjualan melalui aplikasi Facebook seperti biasa.

Bagi yang menggunakan Seller, seluruh listing, riwayat pesan, dan histori penjualan akan otomatis tersinkronisasi dengan akun Facebook. Produk yang dibuat di Seller juga akan langsung muncul di Facebook Marketplace.

Sebagaimana dirangkum KompasTekno dari laman Meta, peluncuran Seller ini dilakukan bertepatan dengan hampir 10 tahun usia Facebook Marketplace.

Menurut Meta, platform tersebut kini menampung lebih dari 430 juta listing setiap bulan di seluruh dunia.

Platform ini, kata Meta, juga telah berkembang dari tempat jual beli barang bekas menjadi sarana usaha bagi banyak pengguna.

Sumber : https://tekno.kompas.com/read/2026/07/25/10400037/meta-luncurkan-seller-aplikasi-khusus-untuk-facebook-marketplace

5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya

5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya

Ajaran tentang adab bertetangga dijelaskan dalam Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, hingga nasihat para ulama. Karena itu, menjaga hubungan baik dengan tetangga bukan sekadar etika sosial, tetapi juga bagian dari ibadah kepada Allah SWT.

Dalam sejumlah riwayat disebutkan bahwa tetangga adalah rumah-rumah yang berada di sekitar tempat tinggal seseorang. Meski ada riwayat yang menyebut batas 40 rumah dari empat penjuru, para ulama menilai riwayat tersebut lemah. Karena itu, penentuan siapa yang disebut tetangga dikembalikan kepada kebiasaan atau adat masyarakat setempat (‘urf).

Yang terpenting, Islam memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana seorang muslim harus memperlakukan orang-orang yang tinggal di sekitarnya. Berikut-adab-adab bertetangga yang harus diperhatikan kaum muslimin.

Adab Bertetangga dalam Islam

1. Menghormati dan Memuliakan Tetangga

Islam memerintahkan setiap muslim untuk menghormati dan memuliakan tetangganya. Sikap ini menjadi kunci terciptanya kehidupan yang rukun dan damai di tengah masyarakat.

Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Menghormati tetangga dapat diwujudkan dengan berbagai cara, di antaranya:

(1) Tidak membuka atau menyebarkan aib tetangga

(2) Tidak mencampuri urusan pribadi mereka selama tidak melanggar syariat maupun merugikan orang lain

(3) Berkomunikasi dengan sopan dan menjaga tutur kata.

2. Berbuat Baik kepada Tetangga

Berbuat baik kepada tetangga merupakan perintah Allah SWT. Hal tersebut ditegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 36 yang memerintahkan kaum muslimin untuk berbuat baik kepada orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, serta tetangga dekat maupun tetangga jauh.

Allah SWT berfirman:

“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh…” (QS An-Nisa: 36).

Bentuk kebaikan kepada tetangga antara lain:
– Menjenguk ketika sakit. – Membantu saat mengalami kesulitan.
– Mengucapkan salam dan tersenyum ketika bertemu.
– Tidak membedakan perlakuan terhadap tetangga karena status sosial.

3. Gemar Berbagi dan Menghargai Pemberian Tetangga

Islam sangat menganjurkan berbagi makanan kepada tetangga. Selain mempererat silaturahmi, kebiasaan ini juga menjadi bentuk kepedulian sosial.

Rasulullah SAW bersabda: “Wahai Abu Dzar, apabila engkau memasak kuah, perbanyaklah airnya, lalu berikanlah kepada tetanggamu.” (HR Muslim).

Dalam hadis lain Rasulullah bersabda: “Janganlah seorang tetangga meremehkan pemberian tetangganya meskipun hanya berupa kaki kambing.” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut mengajarkan agar seorang muslim tidak meremehkan sekecil apa pun pemberian tetangganya, karena menghargai pemberian berarti menjaga hati dan mempererat persaudaraan.

4. Tidak Menyakiti Tetangga

Islam melarang keras menyakiti tetangga, baik melalui ucapan maupun perbuatan. Larangan ini bahkan dikaitkan langsung dengan kesempurnaan iman.

Rasulullah SAW bersabda:

“Demi Allah, tidak beriman. Demi Allah, tidak beriman. Demi Allah, tidak beriman.” Para sahabat bertanya, “Siapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa seorang muslim tidak boleh berbuat zalim, berkhianat, culas maupun jahat kepada tetangganya. Gangguan tersebut dapat berupa perkataan yang menyakiti maupun tindakan yang merugikan.
Karena itu, setiap muslim hendaknya menjaga lisan, sikap, dan perilaku agar tidak menjadi sebab keresahan bagi tetangganya.

5. Tidak Mengganggu Kenyamanan Tetangga

Selain tidak menyakiti, seorang muslim juga diperintahkan untuk tidak mengganggu kenyamanan tetangga.

Dalam Al-Adab Al-Mufrad, Rasulullah SAW memberikan peringatan bahwa ibadah yang banyak tidak akan bernilai jika seseorang gemar mengganggu tetangganya.

Dalam kehidupan sehari-hari, adab ini dapat diwujudkan dengan cara:

– Tidak memarkir kendaraan hingga menghalangi akses rumah tetangga.
– Tidak memutar musik atau suara keras yang mengganggu.
– Menjaga kebersihan lingkungan.
– Merapikan pohon atau tanaman agar tidak mengganggu halaman tetangga.

Sumber : https://kalam.sindonews.com/read/1730941/70/5-adab-bertetangga-dalam-islam-lengkap-dengan-dalilnya-1784689640

Cara Mengenali Rumah Tangga Samawa, Ini 7 Ciri-Cirinya Menurut Ajaran Islam

Cara Mengenali Rumah Tangga Samawa, Ini 7 Ciri-Cirinya Menurut Ajaran Islam

Ciri-ciri rumah tangga yang Samawa atau sakinah, mawaddah dan rahmah (penuh ketentraman, berkasih sayang dan dirahmati Allah Ta’ala), penting diketahui kaum Muslim. Apa saja ciri-cirinya tersebut?

Saat ini marak terjadi pertikaian dan problematika rumah tangga digembor-gemborkan di ruang publik dan laman jagat maya. Kondisi ini sangat memprihatinkan, terutama kemungkinan jejak digital yang akan terus ada dan bisa memperkeruh kondisi keluarga.

Dalam Islam, banyak contoh yang bisa diteladani ketika menyelesaikan konflik rumah tangga tersebut. Bahkan, Islam juga memberikan solusi terbaik bagaimana menciptakan keluarga atau rumah tangga Islami ini, yakni keluarga Samawa (sakinah, mawaddah dan rahmah)

Ciri-ciri rumah tangga yang Samawa atau sakinah, mawaddah dan rahmah (penuh ketentraman, berkasih sayang dan dirahmati Allah Ta’ala), penting diketahui kaum Muslim. Apa saja ciri-cirinya tersebut?

Saat ini marak terjadi pertikaian dan problematika rumah tangga digembor-gemborkan di ruang publik dan laman jagat maya. Kondisi ini sangat memprihatinkan, terutama kemungkinan jejak digital yang akan terus ada dan bisa memperkeruh kondisi keluarga.

Dalam Islam, banyak contoh yang bisa diteladani ketika menyelesaikan konflik rumah tangga tersebut. Bahkan, Islam juga memberikan solusi terbaik bagaimana menciptakan keluarga atau rumah tangga Islami ini, yakni keluarga Samawa (sakinah, mawaddah dan rahmah)

Dalam Kitab Uqudulujain karya Syeikh Nawawi Al-Bantani , ulama besar asal Banten yang berdakwah di Makkah menjelaskan ada beberapa kriteria atau tanda rumah tangga islami ini. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Dibentuk atas dasar Ibadah

Rumah tangga didirikan dalam rangka ibadah kepada Allah, dari proses pemilihan jodoh, pernikahan (akad nikah, walimah) sampai membina rumah tangga jauh dari unsur kemaksiatan atau yang tidak islami. Sebagaimana tugas kita di muka bumi ini yang hanya untuk mengabdi/beribadah kepada Allah, maka pernikahan pun harus diniatkan dalam rangka hal tersebut.

Beberapa contoh yang tidak islami, pemilihan jodoh tidak berdasarkan diennya (agamanya), proses berpacaran, dan tradisi-tradisi budaya yang melanggar syariat.

2. Terjadi internalisasi nilai Islam secara kaffah (Menyeluruh)

Dalam rumah tangga islami segala adab-adab Islam dipelajari dan dipraktikkan sebagai filter bagi penyakit moral di era globalisasi ini. Suami bertanggung jawab terhadap perkembangan pengetahuan keislaman dari istri, dan bersama-sama menyusun program bagi pendidikan anak-anaknya. Saling tolong-menolong dan saling mengingatkan untuk meningkatkan kefahaman dan praktik ibadah. Oleh sebab itu suami dan istri harus memiliki pengetahuan yang cukup memadai tentang Islam.

3. Terdapat qudwah (Keteladanan)

Setiap hendak keluar atau masuk rumah anggota keluarga membiasakan mengucapkan salam dan mencium tangan. Ini merupakan contoh yang akan membekas pada anak-anak sehingga mereka tidak canggung mengucapkan salam ketika telah dewasa. Bagaimana mungkin anak akan mendirikan salat di awal waktu, sementara orang tuanya asyik melihat televisi pada saat azan berkumandang (ini contoh yang buruk).

4. Adanya pembagian tugas sesuai dengan Syariat

Islam memberikan hak dan kewajiban masing-masing bagi anggota keluarga secara tepat dan manusiawi. Sebagaimana Firman Allah:

“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian daripada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa: 32).

Suami atau istri harus faham apa kewajiban dan haknya, sehingga tidak terjadi pertengkaran karena masing-masing hanya menuntut haknya terpenuhi tanpa melakukan kewajibannya.

5. Tercukupinya kebutuhan materi secara wajar

Suami harus membiayai kelangsungan kebutuhan materi keluarganya, karena itu salah satu tugas utamanya. Seperti yang tercantum dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah 233: “…Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf”.

6. Menghindari hal-hal yang tidak Islami

Banyak kegiatan atau barang-barang yang tidak islami harus disingkirkan dari dalam rumah. Misalnya penghormatan kepada benda-benda keramat, memajang patung-patung, media atau tayangan yang tidak islami seperti gambar mesum dan adegan kekerasan, atau memperdengarkan lagu-lagu yang tidak menambah keimanan.

7. Berperan dalam pembinaan masyarakat

Keluarga islami harus memberikan kontribusi bagi perbaikan masyarakat sekitarnya. “Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.Sesungguhnya Rabbmu Dia-lah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. An-Nahl: 125).

Kita tidak bisa hidup sendirian terpisah dari masyarakat. Oleh sebab itu setiap anggota keluarga islami harus memiliki semangat berdakwah. Suami harus dapat mengatur waktu yang seimbang untuk Allah (ibadah ritual), untuk keluarga (mendidik keluarga serta bercengkrama bersama istri dan anak-anak), waktu untuk umat (mengisi ceramah, mendatangi pengajian, menjadi pengurus masjid, panitia kegiatan keislaman) dan waktu mencari nafkah. Begitu pula dengan istri harus diberi kesempatan untuk bekiprah di jalan dakwah untuk memperbaiki muslimah di sekitarnya.

Demikian ciri-ciri rumah tangga islami yang dijelaskan oleh Syeikh Nawawi Al-Bantani secara singkat.

Sumber : https://kalam.sindonews.com/read/1732921/69/cara-mengenali-rumah-tangga-samawa-ini-7-ciri-cirinya-menurut-ajaran-islam-1785200875

Ternyata Ini Cara AI Bantu Konsultan SAP Kerja Lebih Rapi

Ternyata Ini Cara AI Bantu Konsultan SAP Kerja Lebih Rapi

JAKARTA – PT Soltius Indonesia mulai memakai teknologi AI baru bernama SAP Joule for Consultants. Sederhananya, ini adalah asisten AI yang bisa diajak “ngobrol” untuk membantu tim konsultan IT menyelesaikan pekerjaan lebih cepat dan hasilnya lebih seragam kualitasnya.

Soltius sendiri adalah salah satu mitra resmi SAP (perusahaan software besar asal Jerman yang biasa dipakai perusahaan-perusahaan untuk mengurus data keuangan, gudang, sampai karyawan) dengan status tertinggi, yaitu SAP Platinum Partner.

Soltius berkantor di Jakarta dengan sekitar 350 karyawan. Tugas mereka membantu banyak perusahaan mengatur sistem digitalnya, mulai dari sistem gudang, keuangan, sumber daya manusia, sampai analisis data.

Tapi makin lama, tim konsultan mereka makin kewalahan karena beberapa hal ini:

  • Waktu banyak habis hanya untuk mencari-cari dokumen dan panduan kerja yang berserakan
  • ⁠Hasil kerja tiap konsultan tidak selalu sama bagusnya, tergantung pengalaman masing-masing orang
  • Proses pengaturan sistem dan perbaikan masalah masih dikerjakan manual, jadi lambat
  • Saat klien bertanya hal rumit, tidak selalu bisa dijawab cepat
  • Karyawan baru butuh waktu lama untuk benar-benar siap kerja

Kalau dibiarkan, semua ini bikin pelanggan menunggu lebih lama dan kualitas layanan jadi naik-turun.

Apa yang Bisa Dilakukan SAP Joule?

SAP Joule for Consultants ibarat “kamus berjalan” yang sudah dilatih dengan semua pengetahuan resmi SAP — dokumentasi, diskusi komunitas, sampai panduan teknis.

Konsultan tinggal bertanya, jawabannya langsung muncul, kapan saja dibutuhkan selama proyek berjalan.

AI tersebut juga sudah terhubung langsung ke beberapa sistem SAP yang biasa dipakai perusahaan, yaitu SAP S/4HANA Cloud, SAP SuccessFactors, dan SAP Business Technology Platform.

Jadi konsultan bisa langsung mengambil data yang dibutuhkan dan mengerjakan tugas di sistem itu, dengan tetap aman dan terkontrol.

Bernardy Suhendra, Presiden Direktur PT Soltius Indonesia, menjelaskan alasan perusahaannya memakai AI ini.

“Masa depan konsultasi SAP ada pada pemanfaatan AI yang efektif. SAP Joule for Consultants memungkinkan tim kami memanfaatkan pengetahuan SAP secara kolektif, mempercepat pemecahan masalah, dan menghasilkan hasil yang lebih baik dengan keyakinan yang lebih tinggi,” kata Bernardy.

Sianto Wongjoyo, Managing Director SAP Indonesia, menambahkan bahwa mitra seperti Soltius berperan penting menyalurkan manfaat AI ke pelanggan.

“Mitra seperti Soltius berperan kunci dalam membawa nilai AI kepada pelanggan. Dengan SAP Joule for Consultants, kami memberdayakan tim konsultasi dengan konteks SAP yang mendalam dan bantuan berbasis AI,” ujar Sianto.

Sumber : https://tekno.sindonews.com/read/1732949/207/ternyata-ini-cara-ai-bantu-konsultan-sap-kerja-lebih-rapi-1785208038

Studi temukan lingkungan asri bisa lindungi risiko depresi usia lanjut

Studi temukan lingkungan asri bisa lindungi risiko depresi usia lanjut

Sydney (ANTARA) – Sebuah studi jangka panjang di Australia menemukan bahwa tinggal di lingkungan dengan lebih banyak pepohonan dapat membantu melindungi dari depresi di usia lanjut.

Temuan tersebut, yang telah dipublikasikan di dalam Journal of Affective Disorders, menyoroti peran potensial dari perencanaan perkotaan dalam mendukung penuaan yang sehat dan kesejahteraan mental, demikian pernyataan yang dirilis oleh Center for Healthy Brain Ageing (CHeBA) Sydney di Universitas New South Wales, Australia, Senin (27/7).

Penelitian tersebut, yang dipimpin oleh CHeBA melalui kolaborasi dengan Australian Catholic University, memantau lebih dari 1.000 warga lanjut usia (lansia) Australia berusia 70 hingga 90 tahun selama hingga 12 tahun.

Hasil penelitian menemukan bahwa orang-orang yang tinggal di daerah dengan kanopi pohon yang lebih luas mengalami gejala depresi lebih sedikit seiring berjalannya waktu.

Para peneliti mengevaluasi bagaimana karakteristik lingkungan sekitar, termasuk kanopi pohon, area taman, akses ke laut, sungai, dan danau, akses ke fasilitas umum, serta tingkat polusi udara, berkaitan dengan perubahan gejala depresi.

Paparan yang lebih besar terhadap kanopi pohon dalam jangka panjang secara konsisten berkaitan dengan tingkat depresi yang lebih rendah, sebut studi itu. Depresi memengaruhi hampir satu dari lima orang dewasa berusia di atas 60 tahun di seluruh dunia, imbuhnya.

Studi tersebut menemukan sedikit bukti bahwa karakteristik lingkungan sekitar lainnya, termasuk area taman, ruang biru (blue space), akses ke layanan, atau paparan jangka panjang terhadap tingkat polusi udara yang rendah, memiliki dampak konsisten terhadap gejala depresi setelah memperhitungkan faktor-faktor lingkungan lainnya.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/5668568/studi-temukan-lingkungan-asri-bisa-lindungi-risiko-depresi-usia-lanjut

Studi: Kurang tidur pengaruhi berat badan naik

Studi: Kurang tidur pengaruhi berat badan naik

Jakarta (ANTARA) – Kebiasaan mengurangi waktu tidur berisiko memengaruhi berat badan meningkat, menurut sebuah studi terbaru yang diterbitkan dalam jurnal Annals of Internal Medicine.

Studi tersebut menemukan bahwa orang dewasa yang tidur sekitar 90 menit lebih sedikit setiap malam, selama enam minggu mengalami kenaikan berat badan rata-rata sekitar satu pon, sebagaimana dikutip siaran New York Post, pada Minggu (26/7).

Studi dari peneliti Columbia University Irving Medical Center itu mengamati 95 orang dewasa yang telah memiliki risiko penyakit jantung atau gangguan metabolik. Mereka membandingkan kondisi peserta selama enam minggu dengan waktu tidur yang cukup dan enam minggu berikutnya ketika waktu tidur mereka dikurangi sekitar 90 menit setiap malam.

Hingga akhir periode, pada fase tidur yang kurang para peserta rata-rata memiliki berat badan sekitar satu pon lebih banyak dan lingkar pinggang yang sedikit lebih besar. Mereka juga menghabiskan lebih banyak waktu untuk duduk, meskipun tingkat aktivitas fisik sedang hingga berat mereka relatif tidak berubah.

Meski berat badan meningkat, peneliti tidak menemukan perubahan yang signifikan pada massa lemak maupun massa otot. Penelitian ini juga tidak mencatat jumlah makanan yang dikonsumsi peserta, sehingga penyebab pasti kenaikan berat badan tersebut belum dapat dipastikan.

Meski tidak terlibat dalam penelitian tersebut, dokter spesialis obstetri dan ginekologi (OB-GYN) asal Ohio Dr. Somi Javaid mengatakan bahwa tidur memiliki peran penting dalam mengatur metabolisme tubuh.

Menurut Javaid, kurang tidur yang berlangsung terus-menerus dapat menyulitkan tubuh dalam mengendalikan berat badan.

Ia juga menambahkan bahwa American Heart Association kini mengakui tidur sebagai salah satu dari “Life’s Essential 8”, yaitu delapan faktor penting untuk menjaga kesehatan jantung. Oleh karena itu, merekomendasikan agar orang dewasa tidur selama tujuh hingga sembilan jam setiap malam.

“Kurang tidur kronis bukan sekadar kebiasaan gaya hidup. Kita perlu memperlakukan tidur sebagai tanda vital kesehatan,” kata Javaid.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/5667408/studi-kurang-tidur-pengaruhi-berat-badan-naik

Tanda-Tanda Sakaratul Maut Menurut Ajaran Islam dan Persiapan yang Harus Dilakukan

Tanda-Tanda Sakaratul Maut Menurut Ajaran Islam dan Persiapan yang Harus Dilakukan

Liputan6.com, Jakarta – Detik-detik menjelang wafat dikenal sebagai sakaratul maut, yaitu fase ketika seseorang bersiap meninggalkan kehidupan dunia untuk memasuki alam akhirat. Memahami tanda-tanda sakaratul maut menurut Islam menjadi pengetahuan yang penting, bukan hanya bagi orang yang sedang menghadapi akhir hayat, tetapi juga bagi keluarga yang mendampinginya.

Allah SWT menegaskan kepastian datangnya sakaratul maut dalam Surah Qaaf ayat 19. Ayat tersebut menjelaskan bahwa sakaratul maut akan datang membawa kebenaran yang selama ini sering diabaikan atau dihindari manusia. Tidak ada seorang pun yang dapat mengelak dari fase ini, sehingga setiap muslim dianjurkan untuk mempersiapkan diri dengan iman, amal saleh, dan taubat.

Dalam manuskrip karya Syekh Zainal Abidin bin Muhammad Alfatoni dijelaskan bahwa sakaratul maut merupakan saat ketika ruh mulai berpisah dari jasad. Peristiwa ini bukan sekadar proses biologis, tetapi juga memiliki dimensi spiritual yang sangat mendalam dan banyak di antaranya berada di luar jangkauan pancaindra manusia.

Dengan memahami tanda-tanda sakaratul maut, keluarga dapat memberikan pendampingan yang lebih tepat kepada orang yang sedang menghadapi ajal. Mereka dapat membantu mengingatkan untuk berdzikir, menenangkan hati, membimbing dengan kalimat-kalimat yang baik, serta menciptakan suasana yang penuh doa. Pendampingan seperti ini diharapkan dapat menjadi ikhtiar agar seseorang mengakhiri hidupnya dalam keadaan husnul khatimah.

Tanda-Tanda Sakaratul Maut Menurut Ajaran Islam

Proses sakaratul maut dijelaskan oleh para ulama berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Waqi’ah ayat 83-84: “Maka mengapa ketika nyawa sampai di kerongkongan, padahal kamu ketika itu melihat”.

Penjelasan tanda-tanda ini dapat diklasifikasikan menjadi tanda medis dan spiritual:

Tanda Fisik dan Medis

Merujuk Buku Tuntunan Praktis Penyelenggaraan Jenazah karya Dra. Hj. Rahmiati, M.Ag, tanda-tanda fisik menurunnya fungsi tubuh terlihat dengan jelas:

• Penginderaan dan gerakan tubuh menghilang secara berangsur-angsur, dimulai dari bagian ujung anggota gerak seperti kaki, tangan, dan ujung hidung yang mulai terasa dingin serta lembap.

• Kulit tampak kebiru-biruan atau pucat, dan detak nadi mulai tidak teratur serta melemah.

• Terdengar suara mendengkur yang disertai gejala pernapasan Cheyne-Stokes.

• Tekanan darah dan peredaran darah menurun drastis, serta otot rahang mengendur dengan ekspresi wajah yang pasrah.

Tanda Spiritual (Husnul Khatimah dan Su’ul Khatimah)

Diriwayatkan dari Usman bin Affan r.a., Nabi SAW bersabda mengenai ciri spiritual orang yang sedang mendekati ajal:

1. Tanda Kabar Gembira (Husnul Khatimah)

Apabila kedua matanya terbelalak, dahinya berkeringat, dan dua lubang hidungnya bertambah besar, hal itu membuktikan bahwa ia sedang memperoleh kabar gembira.

2. Tanda Kabar Buruk (Su’ul Khatimah)

Jika ia mengeluarkan suara seperti orang mendengkur atau tercekik, wajahnya pucat pasi, dan mulutnya bertambah besar, maka itu adalah tanda kabar buruk.

3. Kemampuan Melafazkan Kalimat Tahlil

Di antara tanda hamba yang baik akhir hayatnya adalah ketika dalam keadaan sakaratul maut seorang hamba dapat melafazkan kalimat tahlil, lafaz Allah SWT, ataupun kalimat thayyibah.

4. Melihat Malaikat Rahmat atau Azab

Saat proses sakaratul maut, seseorang mengalami kekhawatiran dan kesedihan yang hebat. Orang melihat malaikat rahmat dan malaikat azab yang sedang berdiskusi apakah dia masuk golongan yang dirahmati atau disiksa.

5. Godaan Setan

Salah satu yang akan dihadapi setiap manusia ketika sakaratul maut adalah godaan setan. Setan datang dalam bentuk orang tua serta mengajaknya kepada agama Nasrani dan Yahudi.

Hal yang Harus Dilakukan saat Mengalami Tanda-Tanda Sakaratul Maut

Berdasarkan tuntunan ajaran Islam, berikut hal-hal yang perlu dilakukan:

1. Berbaik Sangka kepada Allah (Husnu Dhan)

Orang yang mengalami sakit dan merasakan tanda-tanda kematian dianjurkan untuk berbaik sangka (husnu dhan) kepada Allah. Dalam keadaan seperti ini, yang terbaik adalah membuang jauh-jauh bayangan dosa dan kemaksiatan, serta membayangkan bahwa Allah akan menerimanya dan mengampuni semua dosa-dosanya.

2. Memperbanyak Syukur dan Zikir

Disunnahkan bagi orang yang sakit menjelang kematian memperbanyak syukur kepada Allah, baik dengan hati maupun lisannya. Memperbanyak mengingat Allah (zikir), berdoa, dan memohon ampunan (istighfar) merupakan amalan-amalan yang dapat membantu seseorang merasakan kehadiran-Nya bahkan di saat-saat terakhir kehidupan.

3. Mempersiapkan Wasiat

Dianjurkan agar berwasiat apabila meninggalkan harta benda di hadapan dua orang saksi adil. Hal ini penting untuk memastikan hak-hak keluarga dan pihak lain terpenuhi setelah kepergiannya.

Panduan Pendampingan oleh Keluarga

Keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam mendampingi seseorang yang sedang menghadapi sakaratul maut. Berikut panduan yang perlu diperhatikan:

1. Menghadapkan ke Arah Kiblat

Menidurkan/memiringkan orang tersebut ke sisi badan sebelah kanan untuk menghadapkan wajahnya ke arah kiblat. Bila hal ini dirasa susah, maka menelentangkannya dengan posisi kepala sedikit diangkat sehingga wajahnya menghadap ke kiblat.

2. Mentalqin dengan Kalimat Syahadat

Disunahkan mengajari (men-talqin) orang yang sedang sekarat kalimat syahadat lâ ilâha illallâh dengan cara yang halus dan tidak memaksanya. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Ajarilah orang yang mau meninggal di antara kalian dengan kalimat lâ ilâha illallâh” (HR. Muslim).

3. Membacakan Surah Yasin

Disunahkan membacakan surat Yasin kepada orang yang sedang sekarat berdasarkan sabda Rasulullah: “Bacakanlah surat Yasin kepada orang yang sedang sekarat di antara kalian” (HR. Ibnu Hiban).

4. Memberikan Ketenangan dan Doa

Keluarga maupun orang terdekat dianjurkan untuk memberikan ketenangan kepada orang yang sedang menghadapi sakaratul maut, memperbanyak doa, membacakan ayat-ayat Al-Qur’an, serta menuntun kalimat Laa ilaaha illallah dengan cara yang lembut dan tidak memaksa.

5. Memberi Minum

Memberikan air minum pada orang yang sakaratul maut hukumnya sunnah, bahkan wajib apabila ada tanda-tanda bahwa ia memang sangat membutuhkannya.

Amalan-Amalan agar Sakaratul Maut Ringan

Berikut beberapa amalan yang dapat dilakukan agar sakaratul maut terasa ringan:

1. Memperbanyak Membaca atau Mendengarkan Al-Qur’an

Disunnahkan memperbanyak membaca atau mendengarkan bacaan Al-Qur’an, hadits, kisah orang-orang saleh ketika meninggal dunia, menambah kebaikan setiap waktu, menjaga shalat, menjauhi najis, dan konsisten mengamalkan amalan agama lainnya.

2. Membaca Shalawat dan Yasin

Di samping bacaan shalawat agar Rasulullah hadir, terdapat juga hadis hasan yang menjelaskan bahwa anjuran untuk membacakan Yasin atas orang yang menghadapi maut dapat meringankan sakaratul maut.

3. Memperbanyak Zikir dan Istighfar

Mengingat Allah (zikir), berdoa, dan memohon ampunan (istighfar) merupakan amalan-amalan yang dapat membantu seseorang untuk merasakan kehadiran-Nya bahkan di saat-saat terakhir kehidupan.

4. Membaca Takbir

Menjelang kematian tiba, penting membaca takbir “Allahu Akbar” supaya setan yang selalu membisikkan kejelekan takut dan tidak selalu menggodanya.

Pertanyaan Seputar Sakaratul Maut

1. Apa yang dimaksud dengan sakaratul maut?

Sakaratul maut adalah kondisi pingsan atau hampir pingsannya seseorang disebabkan rasa sakit yang hebat ketika akan meninggal dunia. Secara bahasa, istilah ini berasal dari kata sakarat (keadaan tertutupnya kesadaran) dan maut (kematian). Para ulama mendefinisikannya sebagai kesusahan dan kepedihan yang dialami seseorang beberapa saat sebelum rohnya meninggalkan badan.

2. Apa saja tanda-tanda fisik sakaratul maut?

Tanda-tanda fisik sakaratul maut meliputi: napas cepat dan dangkal, tubuh menjadi lemas dan mengalami mual, kening bercucuran keringat, keluar air mata, dan hidung melebar, serta rasa dahaga yang amat sangat.

3. Apa yang harus dilakukan keluarga saat mendampingi orang sakaratul maut?

Keluarga harus menghadapkan pasien ke arah kiblat, mentalqin dengan kalimat syahadat, membacakan Surah Yasin, memberikan ketenangan dan doa, serta memberi minum jika diperlukan.

4. Apa amalan agar sakaratul maut terasa ringan?

Amalan yang dapat meringankan sakaratul maut antara lain: memperbanyak membaca Al-Qur’an, membaca shalawat dan Yasin, memperbanyak zikir dan istighfar, serta membaca takbir “Allahu Akbar”.

5. Bagaimana cara mengetahui seseorang mendapat husnul khatimah?

Di antara tanda hamba yang baik akhir hayatnya adalah ketika dalam keadaan sakaratul maut ia dapat melafazkan kalimat tahlil, lafaz Allah SWT, atau kalimat thayyibah. Selain itu, orang yang sedang sakaratul maut dapat melihat tempatnya di surga atau di neraka.

Sumber : https://www.liputan6.com/islami/read/8254492/tanda-tanda-sakaratul-maut-menurut-ajaran-islam-dan-persiapan-yang-harus-dilakukan

Penjaga Sekolah Peras Puluhan Siswa SD demi Judi Online

Penjaga Sekolah Peras Puluhan Siswa SD demi Judi Online

Liputan6.com, Jakarta – Seorang penjaga sekolah berinisial AS ditangkap polisi karena diduga memeras puluhan siswa SDN 001 Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Batam. Uang hasil pemerasan dipakai untuk berbagai keperluan, termasuk bermain judi online.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan mengatakan, AS mengaku memeras siswa berusia 11 hingga 15 tahun sejak 2023 hingga 2026. Setiap korban diminta menyerahkan uang antara Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah orang tua korban bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW, dan kepala dusun melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polsek Bintan Timur.

“Sejumlah orang tua korban bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW dan kepala dusun mendatangi Polsek Bintan Timur melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan,” kata Aang dalam keterangan pers, Senin (28/7/2026).

Pelaku Ditangkap

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AS di sebuah rumah di Desa Mantang Besar.

“Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain surat pernyataan atau hasil asesmen terhadap 10 korban, sebuah dompet hitam, dan satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” kata Aang, dikutip dari Antara.

Sumber : https://berita.liputan6.com/peristiwa/read/8255930/penjaga-sekolah-peras-puluhan-siswa-sd-demi-judi-online

Pencuri Ayam Tewas Dihajar Masa: Pandangan Islam soal Main Hakim Sendiri

Pencuri Ayam Tewas Dihajar Masa: Pandangan Islam soal Main Hakim Sendiri

Belakangan ini, media sosial kembali dikejutkan oleh beredarnya sebuah video yang memperlihatkan nasib tragis seorang terduga pencuri ayam di kawasan Baturiti, Tabanan, Bali. Alih-alih diserahkan kepada aparat penegak hukum, ia justru menjadi sasaran amukan warga.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @infonesiaku.id, dijelaskan bahwa kendaraannya dibakar, tubuhnya diseret dalam keadaan setengah telanjang di hadapan banyak orang, bahkan diperlakukan tidak manusiawi hingga akhirnya meninggal dunia.

Fenomena main hakim sendiri terhadap terduga pelaku tindakan kejahatan sejatinya bukanlah peristiwa baru di Indonesia. Dari waktu ke waktu, masih dijumpai kasus-kasus serupa, mulai dari terduga pencuri yang dipukuli, diarak keliling, hingga kehilangan nyawa akibat amukan massa.

Memang sangat ironis, karena tindakan main hakim sendiri yang seharusnya tidak terjadi, justru dianggap sebagai bentuk hukuman atas pelaku tindak kejahatan. Lantas, bagaimana sebenarnya Islam menilai kejadian semacam ini? Mari kita bahas.

Larangan Mencuri dalam Islam

Sebelum membahas lebih jauh perihal tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga, penting untuk dipahami terlebih dahulu bahwa Islam sama sekali tidak membenarkan tindakan mencuri. Mengambil hak orang lain tanpa izin atau tanpa melalui transaksi yang dilegalkan dalam syariat merupakan tindakan terlarang.

Ada banyak sekali teks-teks ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad yang memberikan penegasan perihal larangan tindakan pencurian, sekaligus ancaman yang akan didapatkan oleh pelakunya. Salah satunya sebagaimana ditegaskan dalam surat Al-Ma’idah, Allah SWT berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya, “Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana,” (QS. Al-Ma’idah, [5]: 38).

Dalam ayat yang lain, Allah SWT juga menegaskan larangan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak halal atau batil, yaitu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنْكُمْ

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu,” (QS. An-Nisa’, [4]: 29).

Selain dua ayat di atas, Rasulullah saw juga menegaskan larangan mencuri dalam beberapa haditsnya, salah satunya sebagaimana riwayat yang berasal dari Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda:

وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Artinya, “Tidaklah seorang pencuri mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan iman, dan tidaklah seorang yang merampas hak orang lain agar pandangan manusia tertuju kepadanya dalam keadaan iman,” (HR. Bukhari).

Dua ayat dan hadits Nabi Muhammad di atas menjadi bukti bahwa tindakan mencuri dalam Islam sama sekali tidak dibenarkan. Bahkan, Nabi menegaskan bahwa orang yang melakukan pencurian menunjukkan bahwa imannya dalam keadaan tidak sempurna. Hal ini menunjukkan betapa besarnya dosa perbuatan tersebut di sisi Allah SWT.

Ketentuan ini tentu saja berlaku dalam segala bentuk pencurian, baik terhadap harta yang bernilai besar maupun kecil, termasuk mencuri ayam atau barang apa pun yang menjadi hak milik orang lain. Oleh karenanya, apa pun motif dan alasan yang melatarbelakanginya, tindakan mencuri tetaplah menjadi perbuatan haram yang wajib dijauhi oleh setiap orang, karena Islam mengajarkan agar harta diperoleh melalui cara yang halal, bukan dengan merampas hak orang lain.

Larangan Main Hakim Sendiri dalam Islam
Meskipun tindakan mencuri sangat dilarang dalam Islam, hal itu tidak berarti setiap orang memiliki hak untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku pencurian dengan sesuka hati, alias main hakim sendiri. Sebab, Islam telah menetapkan mekanisme penegakan hukum agar keadilan dapat diwujudkan secara objektif tanpa dipengaruhi oleh emosi maupun kebencian.

Selain itu, tindakan main hakim sendiri tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi pelaku yang menjadi sasaran amukan massa, tetapi juga melahirkan berbagai dampak buruk yang besar, berupa menghilangkan nyawa seseorang tanpa melalui proses pembuktian yang sah, membuka peluang terjadinya salah sasaran, serta menumbuhkan budaya kekerasan di tengah masyarakat.

Tidak hanya itu, aksi main hakim sendiri juga merusak hukum yang telah diatur oleh syariat dan negara, karena masyarakat seolah mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi. Akibatnya, tujuan menghadirkan keadilan justru berubah menjadi rangkaian kezaliman yang tidak hanya merugikan pelaku dan korban, tetapi juga mengancam ketertiban, keamanan, dan rasa saling percaya dalam kehidupan bermasyarakat.

Oleh sebab itu, menghukum seseorang tanpa melalui proses yang sah dan tanpa melalui mekanisme yang telah diatur oleh syariat, terlebih hingga menghilangkan nyawanya, bukanlah bentuk penegakan hukum yang dibenarkan dalam Islam.

Dalam Islam sendiri, penegakan hukum pidana, termasuk terhadap pelaku pencurian, merupakan kewenangan pemerintah atau pihak yang memiliki otoritas (ulil amri), bukan masyarakat secara perorangan maupun sekelompok massa.

Ketentuan ini berdasarkan praktik-praktik yang berlangsung sejak masa Rasulullah SAW, di mana tidak ada satu pun hukuman pidana selain atas izin Nabi. Demikian pula di masa Khulafaur Rasyidin, pelaksanaan hukuman hanya dilakukan atas persetujuan dan kewenangan para khalifah. Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Imam Abul Qasim ar-Rafi’i (wafat 623 H), dalam salah satu karyanya mengatakan:

أَمَّا الْحُرُّ، فَقَدْ قَدَّمْنَا أَنَّ اسْتِيفَاءَ حَدِّهِ إِلَى الْإِمَامِ أَوْ مَنْ فَوَّضَ إِلَيْهِ الْإِمَامُ، وَذَلِكَ لِأَنَّهُ لَمْ يُسْتَوْفَ حَدٌّ فِي عَهْدِ رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَفِي عَهْدِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ رَضِيَ الله عَنْهُمْ أَجْمَعِينَ إِلَّا بِإِذْنِهِمْ

Artinya, “Adapun orang merdeka, maka telah kami jelaskan bahwa pelaksanaan had (hukuman)nya diserahkan kepada pemimpin atau orang yang diberi wewenang olehnya. Hal itu karena tidak pernah ada hukuman yang dilaksanakan pada masa Rasulullah kecuali atas izinnya, dan tidak ada pula pada masa Khulafaur Rasyidin kecuali atas izin mereka.” (Al-Aziz Syarh al-Wajiz, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1997 M], jilid XI, halaman 162).

Penjelasan serupa juga pernah disampaikan oleh Hujjatul Islam Imam al-Ghazali. Dalam salah satu karyanya, ia menjelaskan bahwa pihak yang memiliki wewenang untuk melaksanakan hukuman pidana terhadap orang-orang merdeka adalah imam atau pemerintah. Simak penjelasannya berikut ini:

فَأَمَّا الْمُسْتَوْفِي لِلْحَدِّ فَهُوَ الْإِمَامُ فِي حَقِّ الْأَحْرَارِ وَالسَّيِّدُ فِي حَقِّ الْمَمَالِيْكِ

Artinya, “Adapun pihak yang berwenang melaksanakan had adalah imam terhadap orang-orang merdeka, sedangkan terhadap budak adalah tuannya,” (Al-Wasith fil Mazhab, [Kairo: Darus Salam, 1417 H], jilid VI, halaman 220).

Dari beberapa penjelasan di atas, menjadi semakin jelas bahwa Islam tidak pernah memberikan hak kepada masyarakat umum untuk mengeksekusi atau menjatuhi hukuman kepada pelaku tindak pidana. Sebab, pelaksanaan hukuman harus berada di bawah otoritas pihak yang berwenang, agar hukuman terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat, bukan ambisi maupun main hakim sendiri.

Namun juga perlu diingat, bahwa meski dalam hal pencurian telah diproses oleh pemerintah sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam hal ini, hukuman yang dijatuhkan pun tidak boleh melampaui batas. Syariat hanya memberikan hak berupa potong tangan, bukan pembunuhan. Itu pun apabila sudah memenuhi syarat-syarat barang yang dicuri (al-masruq), salah satunya adalah sampai seperempat dinar (kurang lebih 1,06 gram emas) atau lebih.

Hal ini berdasarkan salah satu riwayat yang berasal dari Sayyidah Aisyah, bahwa Rasulullah saw bersabda:

يَقْطَعُ السَّارِقَ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا

Artinya, “Tangan pencuri dipotong (apabila barang yang dicuri) mencapai seperempat dinar atau lebih,” (HR. Bukhari & Muslim).

Sanksi Pidana bagi yang Main Hakim Sendiri
Selain bertentangan dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan syariat, tindakan main hakim sendiri yang disertai dengan penganiayaan, pemukulan yang mengakibatkan luka, hingga menghilangkan nyawa orang lain, juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang tercatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, setiap perbuatan yang mengakibatkan penderitaan atau cedera terhadap orang lain dapat dikenai sanksi. Ancaman pidana tersebut bisa meningkat apabila kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka berat, gangguan kesehatan, hingga kematian.

Dalam Pasal 466 disebutkan sebagai berikut:

  • Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
  • Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  • Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.

Oleh sebab itu, agar tidak bertentangan dengan ketentuan dalam syariat maupun hukum positif di Indonesia, langkah bijak yang seharusnya ditempuh ketika menghadapi pelaku tindak pencurian adalah dengan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, seperti aparat kepolisian maupun lembaga peradilan, untuk kemudian diproses secara profesional yang sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan cara demikian, hak setiap pihak bisa tetap terjamin. Pelaku memperoleh proses hukum yang semestinya, sementara korban memiliki kesempatan untuk mendapatkan ganti rugi atas barang yang hilang darinya.

Selain itu, langkah ini juga sangat efektif guna mencegah lahirnya kemungkaran baru berupa tindakan kekerasan, penganiayaan, atau bahkan pembunuhan yang justru bertentangan dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam. Wallahu a’lam bisshawab.

Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.