Islam mengatur dengan rinci semua aspek kehidupan manusia. Salah satunya interaksi antara laki-laki dan perempuan agar tidak terjadi fitnah.
Bayangkan jika ada seorang laki-laki yang sudah beristri, kemudian berduaan dengan lawan jenisnya. Situasi itu tentu akan menimbulkan berbagai fitnah dan isu liar.
Oleh karena itu, Islam mengatur dengan tegas dan mengenalkan konsep mahram atau orang yang tidak bisa dinikahi.
Lantas, siapa saja mahram bagi laki-laki dan perempuan?
Mengenal Perbedaan Mahram dan Muhrim
Sebelum membahas topik utamanya, umat Islam perlu mengetahui perbedaan antara mahram dan muhrim agar tidak tertukar.
Mahram merujuk pada laki-laki atau perempuan yang tidak bisa dinikahi karena sebab-sebab syar’i, seperti keturunan, sepersusuan, atau hubungan pernikahan.
Sementara, muhrim adalah sebutan untuk seseorang yang sedang dalam keadaan ihram (niat untuk memulai ibadah) saat menunaikan haji atau umrah.
Selama masa ihram, seorang muhrim dilarang melakukan beberapa hal, yakni menikah, mengenakan pakaian berjahit, hingga memotong kuku.
Golongan Mahram dalam Islam
Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 23:
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Berdasarkan ayat tersebut, bisa disimpulkan golongan mahram dalam Islam adalah sebagai berikut:
1. Mahram karena Keturunan
Orang-orang yang haram dinikahi karena keturunan adalah sebagai berikut:
- ibu-ibumu;
- anak-anakmu yang perempuan;
- saudara-saudaramu yang perempuan;
- saudara-saudara ayahmu yang perempuan;
- saudara-saudara ibumu yang perempuan;
- anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
- anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.
2. Mahram karena Sepersusuan
Mahram karena sepersusuan adalah ibu-ibu yang menyusui kamu dan saudara-saudara perempuan atau laki-laki sepersusuan.
Nabi Muhammad SAW bersabda tentang putri Hamzah:
“Dia tidak halal bagiku, darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan, dan dia adalah putri saudara sepersusuanku (hamzah).” (HR Al-Bukhari)
3. Mahram karena Hubungan Pernikahan
Mahram karena hubungan pernikahan adalah sebagai berikut:
- Ibu-ibu istrimu (mertua)
- Istri-istri anak kandungmu (menantu)
- Anak-anak istrimu yang dalam penjagaanmu dari istri yang telah kamu campuri
- Wanita-wanita yang dinikahi ayahmu (ibu tiri)
- Menikah dua perempuan bersaudara sekaligus
- Wanita yang bersuami
Siapa Saja Mahram bagi Laki-Laki dan Perempuan?
Dapat disimpulkan bahwa mahram atau orang yang haram dinikahi untuk laki-laki dan perempuan adalah sebagai berikut:
Mahram bagi Laki-Laki
- Ibu, nenek, buyut, dan seterusnya ke atas
- Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah
- Saudara perempuan, baik kandung, satu ayah, atau satu ibu
- Saudara perempuan ayah (bibi)
- Saudara perempuan ibu (bibi)
- Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)
- Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan)
- Ibu susuan
- Saudara perempuan sepersusuan
- Bibi susuan, baik dari pihak ibu susuan atau ayah susuan
- Ibu mertua dan seterusnya ke atas
- Anak tiri (anak perempuan istri dari pernikahan sebelumnya, dengan syarat sudah terjadi hubungan suami-istri dengan ibunya)
- Menantu perempuan
- Ibu tiri (tidak boleh menikahi istri ayah, meski belum pernah digauli oleh ayahnya)
Mahram bagi Perempuan
Mahram bagi perempuan pada dasarnya adalah kebalikan dari mahram bagi laki-laki, yakni sebagai berikut:
- Ayah (termasuk kakek dari pihak ayah atau ibu dan seterusnya ke atas)
- Anak laki-laki, termasuk cucu laki-laki dan seterusnya ke bawah
- Saudara laki-laki, baik kandung, satu ayah, atau seibu
- Paman dari pihak ayah
- Paman dari pihak ibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan)
- Anak laki-laki dari saudara perempuan (keponakan)
- Ayah sepersusuan atau suami dari wanita yang menyusui
- Saudara laki-laki sepersusuan (anak laki-laki dari wanita yang menyusuinya atau anak laki-laki dari ibu susuan yang sama)
- Paman sepersusuan
- Ayah mertua
- Anak tiri
- Menantu laki-laki
- Suami dari ibu (ayah tiri)
Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/siapa-saja-mahram-bagi-perempuan-dan-laki-laki




