Kenapa Tape dan Durian Halal meski Mengandung Alkohol?

Kenapa Tape dan Durian Halal meski Mengandung Alkohol?

Umat Islam dilarang mengonsumsi minuman keras atau yang memabukkan. Perintah itu tertulis dalam surah Al-Maidah ayat 90:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Sementara itu, Nabi Muhammad SAW menekankan bahwa semua yang memabukkan haram hukumnya.

“Setiap yang memabukkan hukumnya haram dan apa yang banyak memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram.” (HR Ibnu Majah)

Namun, ternyata ada makanan yang sering dikonsumsi, termasuk oleh umat Islam Indonesia dan ada kandungan alkoholnya, yakni tape serta durian.

Lantas, kenapa tape dan durian halal dimakan?

Alasan Kenapa Tape dan Durian Halal Walau Mengandung Alkohol

Tape dan durian halal dikonsumsi sebab alkohol yang terkandung di dalamnya terbentuk secara alami lewat proses fermentasi.

Hal ini beda dengan khamr atau minuman alkohol lainnya yang memang diproses dari anggur atau bahan lain dengan tujuan menghasilkan minuman memabukkan.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa khamr atau minuman keras pasti mengandung alkohol dan haram. Sementara, alkohol belum tentu khamr.

Contohnya yang seperti terkandung di dalam durian dan tape.

Fatwa MUI tentang Tape Halal Dimakan

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatur kehalalan tape dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal.

Di dalamnya ditegaskan bahwa tape dan air tape tidak termasuk kategori khamr, kecuali jika terbukti memabukkan.

Ketentuan ini diperkuat lewat Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.

Fatwa itu menyatakan bahwa etanol hasil fermentasi non-industri khamr tidak digolongkan sebagai najis atau haram, selama kadarnya tidak sampai memabukkan.

Kapan Tape dan Durian Haram Dimakan?

Tape bisa menjadi minuman haram dikonsumsi jika sengaja difermentasi menjadi minuman. Jadi, air tapenya dipisah dan disimpan khusus agar menjadi minuman keras atau yang disebut angciu.

Haram juga apabila tape sudah terlalu lama dibiarkan hingga busuk, berjamur, atau berubah rasanya hingga membahayakan kesehatan.

Begitu juga dengan durian. Memakan durian bisa menjadi haram jika sengaja dibiarkan untuk menghasilkan minuman keras atau berbahaya bagi tubuh.

Sumber :https://mozaik.inilah.com/dakwah/kenapa-tape-dan-durian-halal-meski-mengandung-alkohol