Penjaga Sekolah Peras Puluhan Siswa SD demi Judi Online

Penjaga Sekolah Peras Puluhan Siswa SD demi Judi Online

Liputan6.com, Jakarta – Seorang penjaga sekolah berinisial AS ditangkap polisi karena diduga memeras puluhan siswa SDN 001 Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Batam. Uang hasil pemerasan dipakai untuk berbagai keperluan, termasuk bermain judi online.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan mengatakan, AS mengaku memeras siswa berusia 11 hingga 15 tahun sejak 2023 hingga 2026. Setiap korban diminta menyerahkan uang antara Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah orang tua korban bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW, dan kepala dusun melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polsek Bintan Timur.

“Sejumlah orang tua korban bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW dan kepala dusun mendatangi Polsek Bintan Timur melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan,” kata Aang dalam keterangan pers, Senin (28/7/2026).

Pelaku Ditangkap

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AS di sebuah rumah di Desa Mantang Besar.

“Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain surat pernyataan atau hasil asesmen terhadap 10 korban, sebuah dompet hitam, dan satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” kata Aang, dikutip dari Antara.

Sumber : https://berita.liputan6.com/peristiwa/read/8255930/penjaga-sekolah-peras-puluhan-siswa-sd-demi-judi-online

Pencuri Ayam Tewas Dihajar Masa: Pandangan Islam soal Main Hakim Sendiri

Pencuri Ayam Tewas Dihajar Masa: Pandangan Islam soal Main Hakim Sendiri

Belakangan ini, media sosial kembali dikejutkan oleh beredarnya sebuah video yang memperlihatkan nasib tragis seorang terduga pencuri ayam di kawasan Baturiti, Tabanan, Bali. Alih-alih diserahkan kepada aparat penegak hukum, ia justru menjadi sasaran amukan warga.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @infonesiaku.id, dijelaskan bahwa kendaraannya dibakar, tubuhnya diseret dalam keadaan setengah telanjang di hadapan banyak orang, bahkan diperlakukan tidak manusiawi hingga akhirnya meninggal dunia.

Fenomena main hakim sendiri terhadap terduga pelaku tindakan kejahatan sejatinya bukanlah peristiwa baru di Indonesia. Dari waktu ke waktu, masih dijumpai kasus-kasus serupa, mulai dari terduga pencuri yang dipukuli, diarak keliling, hingga kehilangan nyawa akibat amukan massa.

Memang sangat ironis, karena tindakan main hakim sendiri yang seharusnya tidak terjadi, justru dianggap sebagai bentuk hukuman atas pelaku tindak kejahatan. Lantas, bagaimana sebenarnya Islam menilai kejadian semacam ini? Mari kita bahas.

Larangan Mencuri dalam Islam

Sebelum membahas lebih jauh perihal tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga, penting untuk dipahami terlebih dahulu bahwa Islam sama sekali tidak membenarkan tindakan mencuri. Mengambil hak orang lain tanpa izin atau tanpa melalui transaksi yang dilegalkan dalam syariat merupakan tindakan terlarang.

Ada banyak sekali teks-teks ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad yang memberikan penegasan perihal larangan tindakan pencurian, sekaligus ancaman yang akan didapatkan oleh pelakunya. Salah satunya sebagaimana ditegaskan dalam surat Al-Ma’idah, Allah SWT berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya, “Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana,” (QS. Al-Ma’idah, [5]: 38).

Dalam ayat yang lain, Allah SWT juga menegaskan larangan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak halal atau batil, yaitu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنْكُمْ

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu,” (QS. An-Nisa’, [4]: 29).

Selain dua ayat di atas, Rasulullah saw juga menegaskan larangan mencuri dalam beberapa haditsnya, salah satunya sebagaimana riwayat yang berasal dari Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda:

وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Artinya, “Tidaklah seorang pencuri mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan iman, dan tidaklah seorang yang merampas hak orang lain agar pandangan manusia tertuju kepadanya dalam keadaan iman,” (HR. Bukhari).

Dua ayat dan hadits Nabi Muhammad di atas menjadi bukti bahwa tindakan mencuri dalam Islam sama sekali tidak dibenarkan. Bahkan, Nabi menegaskan bahwa orang yang melakukan pencurian menunjukkan bahwa imannya dalam keadaan tidak sempurna. Hal ini menunjukkan betapa besarnya dosa perbuatan tersebut di sisi Allah SWT.

Ketentuan ini tentu saja berlaku dalam segala bentuk pencurian, baik terhadap harta yang bernilai besar maupun kecil, termasuk mencuri ayam atau barang apa pun yang menjadi hak milik orang lain. Oleh karenanya, apa pun motif dan alasan yang melatarbelakanginya, tindakan mencuri tetaplah menjadi perbuatan haram yang wajib dijauhi oleh setiap orang, karena Islam mengajarkan agar harta diperoleh melalui cara yang halal, bukan dengan merampas hak orang lain.

Larangan Main Hakim Sendiri dalam Islam
Meskipun tindakan mencuri sangat dilarang dalam Islam, hal itu tidak berarti setiap orang memiliki hak untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku pencurian dengan sesuka hati, alias main hakim sendiri. Sebab, Islam telah menetapkan mekanisme penegakan hukum agar keadilan dapat diwujudkan secara objektif tanpa dipengaruhi oleh emosi maupun kebencian.

Selain itu, tindakan main hakim sendiri tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi pelaku yang menjadi sasaran amukan massa, tetapi juga melahirkan berbagai dampak buruk yang besar, berupa menghilangkan nyawa seseorang tanpa melalui proses pembuktian yang sah, membuka peluang terjadinya salah sasaran, serta menumbuhkan budaya kekerasan di tengah masyarakat.

Tidak hanya itu, aksi main hakim sendiri juga merusak hukum yang telah diatur oleh syariat dan negara, karena masyarakat seolah mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi. Akibatnya, tujuan menghadirkan keadilan justru berubah menjadi rangkaian kezaliman yang tidak hanya merugikan pelaku dan korban, tetapi juga mengancam ketertiban, keamanan, dan rasa saling percaya dalam kehidupan bermasyarakat.

Oleh sebab itu, menghukum seseorang tanpa melalui proses yang sah dan tanpa melalui mekanisme yang telah diatur oleh syariat, terlebih hingga menghilangkan nyawanya, bukanlah bentuk penegakan hukum yang dibenarkan dalam Islam.

Dalam Islam sendiri, penegakan hukum pidana, termasuk terhadap pelaku pencurian, merupakan kewenangan pemerintah atau pihak yang memiliki otoritas (ulil amri), bukan masyarakat secara perorangan maupun sekelompok massa.

Ketentuan ini berdasarkan praktik-praktik yang berlangsung sejak masa Rasulullah SAW, di mana tidak ada satu pun hukuman pidana selain atas izin Nabi. Demikian pula di masa Khulafaur Rasyidin, pelaksanaan hukuman hanya dilakukan atas persetujuan dan kewenangan para khalifah. Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Imam Abul Qasim ar-Rafi’i (wafat 623 H), dalam salah satu karyanya mengatakan:

أَمَّا الْحُرُّ، فَقَدْ قَدَّمْنَا أَنَّ اسْتِيفَاءَ حَدِّهِ إِلَى الْإِمَامِ أَوْ مَنْ فَوَّضَ إِلَيْهِ الْإِمَامُ، وَذَلِكَ لِأَنَّهُ لَمْ يُسْتَوْفَ حَدٌّ فِي عَهْدِ رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَفِي عَهْدِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ رَضِيَ الله عَنْهُمْ أَجْمَعِينَ إِلَّا بِإِذْنِهِمْ

Artinya, “Adapun orang merdeka, maka telah kami jelaskan bahwa pelaksanaan had (hukuman)nya diserahkan kepada pemimpin atau orang yang diberi wewenang olehnya. Hal itu karena tidak pernah ada hukuman yang dilaksanakan pada masa Rasulullah kecuali atas izinnya, dan tidak ada pula pada masa Khulafaur Rasyidin kecuali atas izin mereka.” (Al-Aziz Syarh al-Wajiz, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1997 M], jilid XI, halaman 162).

Penjelasan serupa juga pernah disampaikan oleh Hujjatul Islam Imam al-Ghazali. Dalam salah satu karyanya, ia menjelaskan bahwa pihak yang memiliki wewenang untuk melaksanakan hukuman pidana terhadap orang-orang merdeka adalah imam atau pemerintah. Simak penjelasannya berikut ini:

فَأَمَّا الْمُسْتَوْفِي لِلْحَدِّ فَهُوَ الْإِمَامُ فِي حَقِّ الْأَحْرَارِ وَالسَّيِّدُ فِي حَقِّ الْمَمَالِيْكِ

Artinya, “Adapun pihak yang berwenang melaksanakan had adalah imam terhadap orang-orang merdeka, sedangkan terhadap budak adalah tuannya,” (Al-Wasith fil Mazhab, [Kairo: Darus Salam, 1417 H], jilid VI, halaman 220).

Dari beberapa penjelasan di atas, menjadi semakin jelas bahwa Islam tidak pernah memberikan hak kepada masyarakat umum untuk mengeksekusi atau menjatuhi hukuman kepada pelaku tindak pidana. Sebab, pelaksanaan hukuman harus berada di bawah otoritas pihak yang berwenang, agar hukuman terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat, bukan ambisi maupun main hakim sendiri.

Namun juga perlu diingat, bahwa meski dalam hal pencurian telah diproses oleh pemerintah sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam hal ini, hukuman yang dijatuhkan pun tidak boleh melampaui batas. Syariat hanya memberikan hak berupa potong tangan, bukan pembunuhan. Itu pun apabila sudah memenuhi syarat-syarat barang yang dicuri (al-masruq), salah satunya adalah sampai seperempat dinar (kurang lebih 1,06 gram emas) atau lebih.

Hal ini berdasarkan salah satu riwayat yang berasal dari Sayyidah Aisyah, bahwa Rasulullah saw bersabda:

يَقْطَعُ السَّارِقَ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا

Artinya, “Tangan pencuri dipotong (apabila barang yang dicuri) mencapai seperempat dinar atau lebih,” (HR. Bukhari & Muslim).

Sanksi Pidana bagi yang Main Hakim Sendiri
Selain bertentangan dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan syariat, tindakan main hakim sendiri yang disertai dengan penganiayaan, pemukulan yang mengakibatkan luka, hingga menghilangkan nyawa orang lain, juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang tercatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, setiap perbuatan yang mengakibatkan penderitaan atau cedera terhadap orang lain dapat dikenai sanksi. Ancaman pidana tersebut bisa meningkat apabila kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka berat, gangguan kesehatan, hingga kematian.

Dalam Pasal 466 disebutkan sebagai berikut:

  • Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
  • Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  • Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.

Oleh sebab itu, agar tidak bertentangan dengan ketentuan dalam syariat maupun hukum positif di Indonesia, langkah bijak yang seharusnya ditempuh ketika menghadapi pelaku tindak pencurian adalah dengan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, seperti aparat kepolisian maupun lembaga peradilan, untuk kemudian diproses secara profesional yang sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan cara demikian, hak setiap pihak bisa tetap terjamin. Pelaku memperoleh proses hukum yang semestinya, sementara korban memiliki kesempatan untuk mendapatkan ganti rugi atas barang yang hilang darinya.

Selain itu, langkah ini juga sangat efektif guna mencegah lahirnya kemungkaran baru berupa tindakan kekerasan, penganiayaan, atau bahkan pembunuhan yang justru bertentangan dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam. Wallahu a’lam bisshawab.

Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Dekati Lawan Jenis, Begini Etika Ta’arufan dalam Islam

Dekati Lawan Jenis, Begini Etika Ta’arufan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam merupakan langkah untuk membangun sebuah keluarga yang menjadi tempat berseminya ketenteraman, kasih sayang, dan tanggung jawab. Karena itu, jalan menuju pernikahan pun tidak dibiarkan tanpa tuntunan.

Islam mengajarkan adanya masa saling mengenal atau ta’aruf, yakni proses yang memungkinkan calon suami dan istri memahami satu sama lain sebelum melangkah ke jenjang yang lebih serius.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan bahwa proses perkenalan menuju pernikahan dibolehkan selama dilakukan dalam koridor syariat. Perkenalan tersebut bukanlah hubungan yang membuka peluang terjadinya kemaksiatan, melainkan ikhtiar untuk mengenal kepribadian, latar belakang keluarga, pendidikan, budaya, dan terutama kualitas keberagamaan calon pasangan. Dengan demikian, keputusan untuk menikah tidak dibangun atas dasar perasaan sesaat, melainkan melalui pertimbangan yang matang.

Landasan mengenai ta’aruf dapat ditemukan dalam firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Ḥujurāt [49]: 13).

Dalam penjelasan Majelis Tarjih, kata lita’ārafū menunjukkan adanya anjuran untuk saling mengenal. Pada konteks menuju pernikahan, ta’aruf dimaknai sebagai proses saling mengenal kepribadian, keluarga, dan nilai-nilai yang dianut masing-masing calon pasangan. Tidak ada ketentuan pasti mengenai lamanya masa ta’aruf.

Prinsipnya, apabila kedua belah pihak telah memperoleh kecocokan, maka hubungan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu khitbah atau peminangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan kecocokan, proses tersebut tidak perlu diteruskan.

Salah satu tujuan utama ta’aruf ialah memilih pasangan dengan pertimbangan yang benar. Islam mengakui bahwa seseorang dapat tertarik kepada calon pasangan karena berbagai alasan, tetapi agama tetap menjadi ukuran yang paling utama. Rasulullah Saw bersabda,

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Perempuan dinikahi karena empat perkara, yaitu hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah perempuan yang memiliki agama, niscaya engkau akan beruntung.” (HR. al-Bukhari).

Hadis lain juga mengingatkan agar seseorang tidak menjadikan kecantikan maupun harta sebagai pertimbangan utama dalam memilih pasangan.

لَا تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ، وَلَا تَزَوَّجُوهُنَّ لِأَمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ، وَلَأَمَةٌ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ

“Janganlah kalian menikahi perempuan karena kecantikannya, sebab boleh jadi kecantikannya akan mencelakakannya. Jangan pula karena hartanya, sebab boleh jadi hartanya membuatnya melampaui batas. Perempuan yang memiliki agama lebih utama.” (HR. Ibnu Majah).

Melalui ta’aruf, calon suami dan istri memiliki kesempatan untuk mengenali kualitas diri masing-masing sebelum mengambil keputusan yang akan menentukan perjalanan hidup mereka.

Setelah proses saling mengenal tersebut, Islam mengenal tahap khitbah atau peminangan. Pada masa ini telah ada kesepakatan untuk menuju akad nikah, tetapi kedua belah pihak tetap belum memiliki hak dan kewajiban sebagaimana suami istri. Oleh sebab itu, seluruh bentuk interaksi tetap harus dijaga sesuai tuntunan syariat.

Tiga Etika Ta’aruf

Majelis Tarjih menegaskan sedikitnya tiga etika yang perlu dipelihara selama masa ta’aruf, di antaranya

Pertama, menjaga diri agar tidak melampaui batas-batas syariat, baik dalam ucapan maupun perbuatan. Prinsip ini sejalan dengan firman Allah SWT:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isrā’ [17]: 32).

Larangan tersebut dipertegas oleh sabda Rasulullah Saw:

لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

“Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang perempuan, karena setan menjadi orang ketiga di antara keduanya.” (HR. Ahmad).

Etika kedua ialah saling menghormati dan menjaga kesucian diri sehingga hubungan tidak mengarah kepada perbuatan yang mendekati zina. Sikap ini sejalan dengan kaidah fikih yang dikutip dalam artikel, yaitu:

سَدُّ الذَّرِيعَةِ

“Menutup seluruh jalan yang dapat mengantarkan kepada kerusakan.”

Kaidah lainnya berbunyi:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

Etika ketiga ialah menjadikan masa ta’aruf sebagai kesempatan untuk memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing calon pasangan secara jujur dan terbuka. Proses ini bukan dimaksudkan untuk mencari sosok yang sempurna, melainkan untuk membangun kesiapan menjalani kehidupan bersama. Dengan saling mengenal secara proporsional, setiap pihak diharapkan mampu menerima kelebihan sekaligus kekurangan pasangannya serta bersama-sama membangun keluarga yang harmonis.

Pada akhirnya, ta’aruf adalah bagian dari ikhtiar mempersiapkan kehidupan rumah tangga. Sebagaimana ditegaskan Majelis Tarjih dan Tajdid, ta’aruf adalah proses saling mengenal antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan secara wajar, terbuka, bertanggung jawab, dan tidak melanggar syariat Islam sebagai langkah awal menuju pernikahan.

Dari proses yang dijalani dengan adab inilah diharapkan lahir keluarga sakinah yang dibangun di atas mawaddah dan raḥmah.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah”, Majalah Suara Muhammadiyah edisi 111 tahun 2026.

Sumber : https://muhammadiyah.or.id/2026/07/dekati-lawan-jenis-begini-etika-taarufan-dalam-islam/

Seorang Hamba Allah Wajib Hukumnya Memahami Perintah dan Larangan-Nya

Seorang Hamba Allah Wajib Hukumnya Memahami Perintah dan Larangan-Nya

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Kajian Ahad Pagi yang disampaikan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DI Yogyakarta, Muhammad Arief, di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan pada Ahad (26/7), menegaskan bahwa tujuan utama penciptaan manusia adalah menjadi hamba Allah yang senantiasa menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Menurutnya, kesadaran sebagai hamba harus diwujudkan melalui ilmu, sebab seseorang tidak mungkin dapat beribadah dengan benar tanpa mengetahui apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang oleh Allah Swt.

Mengawali kajiannya, Arief menjelaskan makna firman Allah tentang penciptaan manusia dan jin untuk beribadah kepada-Nya. Ia menerangkan bahwa kata liya’budūn berarti menyembah dan menghamba secara total kepada Allah.

“Hamba itu tugasnya hanya satu, yaitu mematuhi perintah tuannya dan menjauhi larangannya. Maka ketika Allah berfirman bahwa manusia diciptakan untuk menghamba kepada-Nya, artinya kita diperintahkan untuk menaati semua perintah Allah dan meninggalkan seluruh larangan-Nya,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa makna ibadah tidak boleh dipersempit hanya pada ibadah mahdhah seperti salat, puasa, zakat, haji, dan umrah. Ibadah. Menurutnya, mencakup seluruh bentuk ketaatan kepada Allah, baik yang dilakukan secara langsung melalui ritual maupun melalui interaksi dengan sesama manusia sebagai wujud penghambaan kepada-Nya.

Wajibnya Mengetahui Perintah dan Larangan Allah

Setelah memahami tujuan penciptaan tersebut, Arief menekankan bahwa kewajiban pertama seorang hamba adalah mengetahui perintah dan larangan Allah. Karena itu, hadis Rasulullah saw. “Ṭalabul ‘ilmi farīḍatun ‘alā kulli muslim” dipahami para ulama sebagai kewajiban mempelajari ilmu yang berkaitan dengan halal dan haram, bukan sekadar ilmu pengetahuan umum.

“Yang pertama wajib dipelajari adalah mengetahui apa yang wajib dan apa yang haram bagi seorang muslim. Tidak ada alasan nanti di akhirat mengatakan, ‘Saya tidak tahu ya Allah kalau itu haram’ atau ‘Saya tidak tahu kalau itu wajib’, karena menuntut ilmu sendiri sudah diwajibkan,” katanya.

Untuk memperjelas, Arief mengibaratkan seorang pejabat yang ditangkap karena korupsi. Ketidaktahuan terhadap aturan hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk terbebas dari hukuman. Demikian pula seorang muslim yang telah diberi amanah sebagai hamba Allah berkewajiban mengetahui aturan-aturan syariat sebelum menjalankan kehidupannya.

Ia menegaskan bahwa kebodohan pada dasarnya bukan alasan yang menggugurkan tanggung jawab seseorang di hadapan Allah. Dalam hadis disebutkan bahwa dosa tidak dicatat bagi tiga golongan, yakni anak kecil hingga balig, orang tidur hingga bangun, dan orang yang kehilangan akal hingga sembuh. Namun, tidak terdapat dalil yang menyatakan bahwa kebodohan secara otomatis menghapus dosa.

“Kebodohan itu tidak pernah menjadi alasan seseorang diampuni oleh Allah, kecuali apabila dakwah yang benar memang belum pernah sampai kepadanya,” jelasnya seraya mengutip firman Allah, “Wa mā kunnā mu’adzibīna ḥattā nab’atsa rasūlā” sebagai dasar bahwa azab tidak diberikan sebelum risalah sampai kepada suatu kaum.

Wajibnya Mengetahui Keabsahan sebuah Amalan

Lebih lanjut, Arief menerangkan bahwa setelah mengetahui perkara yang wajib dan haram, seorang muslim juga harus mempelajari tata cara pelaksanaannya agar amal tersebut sah menurut syariat. Mengetahui kewajiban salat, misalnya, belum cukup apabila seseorang tidak memahami syarat, rukun, dan tata cara pelaksanaannya.

Ia menegaskan bahwa prinsip tersebut berlaku dalam seluruh aspek kehidupan. Seseorang yang hendak berdagang harus mempelajari fikih muamalah agar terhindar dari praktik riba, sedangkan orang yang akan menikah wajib memahami hukum pernikahan beserta hak dan kewajiban suami istri.

“Orang zaman sekarang banyak yang menikah, tetapi tidak mempelajari hak dan kewajiban suami istri secara rinci. Akibatnya muncul berbagai penyimpangan dalam kehidupan rumah tangga,” ujarnya.

Sebagai contoh, Arief mengutip kebijakan Khalifah Umar bin Khattab yang melarang seseorang berdagang di pasar sebelum memahami fikih jual beli. Menurut Umar, orang yang tidak memahami hukum transaksi hampir pasti akan terjerumus ke dalam riba.

Dalam kajian tersebut, Arief juga menguraikan bahwa seluruh perintah dan larangan Allah dapat dipetakan ke dalam tiga bidang keilmuan utama.

Pertama ialah akidah, yaitu ilmu yang membahas perkara-perkara keyakinan, seperti kewajiban mengesakan Allah dan larangan menyekutukan-Nya. Kedua ialah fikih yang mengatur amal-amal lahiriah melalui anggota tubuh, seperti salat, puasa, zakat, haji, dan berbagai hukum muamalah. Ketiga ialah ilmu yang berkaitan dengan penyucian hati, yang dikenal dengan berbagai istilah seperti tasawuf, tazkiyatun nafs, ilmu ihsan, atau ilmu akhlak.

Menurutnya, ilmu terakhir membahas amalan hati seperti ikhlas, niat, khusyuk, husnuzan, cinta kepada sesama muslim, sekaligus larangan terhadap penyakit hati seperti riya, sombong, dan iri dengki.

“Amalan zahir bisa sama. Sama-sama salat, sama-sama duduk di majelis ilmu. Tetapi isi hati bisa berbeda. Ada yang ikhlas, ada yang riya. Ada yang datang benar-benar mencari ilmu, ada pula yang sekadar ikut teman. Semua itu menentukan nilai amal di sisi Allah,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa kesombongan bukan hanya tampak dalam perilaku lahiriah, tetapi bermula dari perasaan merasa lebih baik daripada orang lain. Begitu pula iri dengki merupakan keinginan agar nikmat yang dimiliki orang lain hilang, berbeda dengan ghibṭah yang justru merupakan keinginan untuk memiliki kebaikan serupa tanpa berharap nikmat orang lain lenyap.

Arief menekankan bahwa ketiga bidang ilmu tersebut merupakan ilmu yang wajib dipelajari setiap muslim sejak usia dini. Ia mengutip sabda Nabi Saw tentang perintah menyuruh anak salat sejak usia tujuh tahun sebagai dasar kewajiban orang tua mendidik anak dalam seluruh ajaran agama.

“Wajib bagi orang tua mengajarkan apa yang wajib bagi anak sebagai seorang muslim, baik dari sisi akidah, fikih, maupun akhlaknya. Kalau orang tua tidak mengajarkan, maka dosanya menjadi tanggung jawab orang tua,” tegasnya.

Sumber : https://muhammadiyah.or.id/2026/07/seorang-hamba-allah-wajib-hukumnya-memahami-perintah-dan-larangan-nya/

China Pamer AI Mazu, Bisa Prediksi Banjir hingga Gelombang Panas

China Pamer AI Mazu, Bisa Prediksi Banjir hingga Gelombang Panas

KOMPAS.com – Di tengah ramainya pameran robot humanoid dan chatbot, China justru memamerkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan fungsi berbeda.

Dalam acara World Artificial Intelligence Conference (WAIC) 2026 di Shanghai, Lembaga Meteorologi China/China Meteorological Administration (CMA), badan yang memiliki tupoksi setara BMKG di Indonesia, memperkenalkan sebuah AI yang dirancang untuk memprediksi bencana alam.

AI tersebut memiliki nama Mazu. CMA mengeklaim teknologi ini mampu mendeteksi potensi berbagai cuaca ekstrem, mulai dari banjir, badai, gelombang panas (heatwave), hingga angin kencang sebelum bencana terjadi.

Nama Mazu sendiri diambil dari dewi laut dalam kepercayaan masyarakat China yang dipercaya melindungi para pelaut. Kini, nama tersebut digunakan untuk sistem AI yang bertugas “melindungi” masyarakat dari ancaman cuaca ekstrem.

Mazu sebenarnya bukan teknologi baru. AI ini pertama kali diperkenalkan pada 2025 lalu, dan CMA terus mengembangkannya hingga versi terbaru yang dipamerkan di WAIC 2026.

Gabungkan data satelit dan AI

Mazu bekerja dengan menggabungkan data pengamatan dari berbagai sumber, termasuk satelit meteorologi Fengyun milik China.

Data tersebut kemudian dianalisis menggunakan sejumlah model AI, seperti Fenglei, Fengqing, dan Fengshun, untuk menghasilkan prakiraan serta peringatan dini cuaca ekstrem secara akurat.

Mazu juga didukung perangkat pemantauan yang dapat mengukur berbagai indikator cuaca, seperti suhu, tekanan udara, dan jarak pandang, sekaligus menerima data satelit secara langsung.

Seluruh data tersebut nantinya diproses AI untuk membentuk sistem terpadu yang mencakup pemantauan, peringatan, penyebaran informasi, hingga respons terhadap bencana.

Selain memprediksi cuaca, sistem ini juga telah disesuaikan untuk berbagai sektor, seperti transportasi, energi, pertanian, hingga ekonomi penerbangan rendah (low-altitude economy).

Teknologi ini rencananya akan dibuka untuk negara lain, tidak hanya terbatas di China saja.

Menurut staf Shanghai Meteorological Bureau, You Yang, setiap negara dapat memperoleh versi Mazu yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan ancaman bencana yang berbeda-beda.

Sebagai contoh, implementasi di sebuah negara kecil di Afrika Timur, Djibouti difokuskan pada pemantauan gelombang panas dan peringatan angin kencang di kawasan pelabuhan.

Kemudian, AI seperti ini juga disebut dapat melindungi hasil panen, memperkuat ketahanan pangan, sekaligus mengurangi dampak ekonomi akibat bencana di beberapa negara berkembang, contohnya Pakistan.

You Yang mengatakan, Mazu sendiri kini telah dimanfaatkan oleh lembaga meteorologi dan penanggulangan bencana di lebih dari 40 negara dan wilayah melalui layanan berbasis cloud.

Tidak disebutkan negara apa saja yang sudah menerapkan AI yang bisa memprediksi bencana ini.

Namun yang jelas, setiap implementasi Mazu di tiap negara nantinya akan disesuaikan dengan karakteristik geografis serta jenis bencana yang umum terjadi di negara tersebut.

Adapun beberapa negara yang mendapatkan versi khusus Mazu, menurut CMA, adalah Pakistan, Djibouti, Nigeria, hingga Ethiopia, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari GlobalTimes.

Selain mengumumkan versi terbaru Mazu, CMA juga memperkenalkan Mazu-FengYun Satellite AI Box, perangkat yang menggabungkan kemampuan satelit Fengyun dengan AI agar dapat digunakan oleh lembaga meteorologi di berbagai negara.

Menurut CMA, perangkat tersebut menjadi langkah baru dalam pengembangan Mazu, dari sekadar berbagi data prakiraan cuaca menjadi penyedia kemampuan AI untuk membantu proses analisis dan peringatan dini.

Sumber : https://tekno.kompas.com/read/2026/07/22/19020077/china-pamer-ai-mazu-bisa-prediksi-banjir-hingga-gelombang-panas

Perang Teknologi Memanas, China Siapkan Pembatasan Ekspor Chip dan AI

Perang Teknologi Memanas, China Siapkan Pembatasan Ekspor Chip dan AI

KOMPAS.com – Pemerintah China dikabarkan tengah menimbang untuk memperketat aturan ekspor teknologi kecerdasan buatan (AI) dan semikonduktor.

Upaya tersebut ditempuh demi menjaga teknologi AI mutakhir China tetap berada di dalam negeri, sekaligus menegaskan bahwa AI kini dipandang sebagai aset strategis nasional. Hal yang sama juga diterapkan oleh pemerintah Amerika Serikat.

Laporan ini pertama kali diungkap oleh outlet media Financial Times, yang menyebut Kementerian Perdagangan China menggelar serangkaian diskusi dengan perusahaan AI dan produsen chip domestik mengenai kemungkinan pembatasan ekspor teknologi tersebut.

Sebelumnya, Reuters juga melaporkan bahwa otoritas China telah bertemu dengan sejumlah perusahaan teknologi besar untuk membahas kemungkinan pembatasan akses luar negeri terhadap model AI paling canggih buatan China, termasuk model yang belum dirilis ke publik.

Dalam konsultasi tersebut, regulator meminta masukan mengenai cara mencegah teknologi AI dan semikonduktor buatan China diakuisisi atau dimanfaatkan oleh negara-negara Barat.

Beberapa perusahaan yang dilibatkan dalam pembahasan antara lain Alibaba, ByteDance, dan Zhipu.

Salah satu opsi yang dibahas adalah membatasi pemindahan data penting yang digunakan untuk melatih model AI ke luar negeri. Pemerintah juga mempertimbangkan pembatasan agar bobot model AI tidak dapat diunduh oleh pengguna asing.

Selain AI, pemerintah China juga dikabarkan mengkaji aturan yang dapat melarang perusahaan semikonduktor luar negeri, seperti Qualcomm dan TSMC, memproduksi chip canggih berdasarkan desain yang dikembangkan perusahaan China, seperti Huawei, Alibaba, maupun ByteDance.

Jika diterapkan, kebijakan tersebut akan dimasukkan ke dalam revisi daftar teknologi yang dilarang atau dibatasi untuk diekspor oleh pemerintah China.

Financial Times menyebut, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah masih mengumpulkan masukan dari pelaku industri sebelum mengambil keputusan akhir.

Selain itu, regulator juga dikabarkan tengah mempertimbangkan pembatasan terhadap akuisisi teknologi strategis China oleh perusahaan asing, termasuk teknologi AI berbasis agentic AI.

Meski demikian, baik Kementerian Perdagangan China, Alibaba, ByteDance, Zhipu, Huawei, Qualcomm, maupun TSMC belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut, dihimpun KompasTekno dari Reuters.

Sumber : https://tekno.kompas.com/read/2026/07/27/11030097/perang-teknologi-memanas-china-siapkan-pembatasan-ekspor-chip-dan-ai

Arsitektur Ekspansi Bisnis: Membangun Ekosistem Anak Perusahaan Lewat Reinvestasi Laba dan Kolaborasi

Arsitektur Ekspansi Bisnis: Membangun Ekosistem Anak Perusahaan Lewat Reinvestasi Laba dan Kolaborasi

Kediri – Bagi banyak wirausahawan, memperluas jangkauan bisnis hingga memiliki puluhan anak perusahaan (holding group) sering kali dianggap sebagai pencapaian puncak. Namun, di balik ambisi ekspansi tersebut, bayang-bayang kegagalan akibat inefisiensi operasional, hilangnya fokus manajemen, hingga krisis likuiditas selalu mengintai. Lantas, bagaimana strategi taktis membangun ekosistem bisnis menggurita yang tangguh dan berkelanjutan?

Dalam sebuah sesi pemikirannya, Eggy Adityawan, CEO dari Trina Group, membagikan cetak biru (blueprint) praktis mengenai arsitektur ekspansi multi-PT. Ia menekankan tiga pilar utama: pengelolaan laba terstruktur, pembatasan diversifikasi bidang lewat kolaborasi, serta pemilihan model bisnis kemitraan yang terukur.

1. Strategi Keuangan: Sinergi Reinvestasi Laba Ditahan

Langkah awal yang fundamental dalam arsitektur ekspansi bisnis tidak berawal dari mencari pendanaan luar atau modal ventura, melainkan dari kedisiplinan alokasi arus kas internal (retained earnings). Banyak pengusaha terjebak dengan menarik laba bersih bisnis untuk konsumsi pribadi (prive) terlalu dini.

Pak Eggy Adityawan menyarankan model akumulasi laba bertingkat. Seluruh pengurus dan manajerial di setiap entitas bisnis difungsikan secara profesional dengan remunerasi gaji, sementara dividen/laba bersih dialokasikan khusus untuk melahirkan entitas PT baru secara sistematis.

“Kalau di perusahaan kita yang pertama itu dari sudut pandang keuangan… kita ada PT A, PT B, PT C, stakeholder semua dan lain-lain itu sistemnya gaji semua. Labanya kita bikin untuk PT D. PT A, PT B, PT C, PT D semua labanya kita bikin PT E.”

— Eggy Adityawan, CEO Trina Group

Melalui metode ini, ekspansi anak perusahaan berfungsi bak bola salju (snowball effect). Kemampuan modal untuk mendirikan PT baru akan semakin kuat seiring bertambahnya jumlah entitas yang beroperasi dan menyumbangkan labanya ke dalam ekosistem entitas berikutnya.

2. Batas Diversifikasi & Sinergi Kolaborasi Strategic Joint Venture

Kesalahan umum pebisnis pemula adalah over-diversification—masuk ke terlalu banyak industri yang tidak saling terkait tanpa penguasaan kompetensi inti. Untuk menjaga kapabilitas manajemen, Eggy Adityawan memberikan batasan ketat mengenai jumlah sektor usaha yang digarap.

“Masukannya jangan lebih dari 3, 4 bidang, itu udah maksimal. Boleh lebih diversifikasinya lebih dari satu perusahaan, akan tetapi kalian harus kolaborasi.”

— Eggy Adityawan, CEO Trina Group

Bagaimana jika sebuah grup ingin mengekspansi lini baru tanpa melampaui batas kapabilitas eksekutifnya? Jawabannya terletak pada Kolaborasi Kompetensi (Joint Venture). Daripada membangun kapabilitas baru dari nol yang berisiko tinggi dan memakan waktu lama, gabungkan dua keahlian matang dari dua pihak berbeda untuk membentuk PT baru.

“Misalkan di perusahaan kita produksi contohnya pupuk, kita kolaborasi dengan digital marketing yang ahli juga. Akhirnya kedua kompetensi ini kita gabung, akhirnya bisa menambah satu, dua PT lagi dan selanjutnya.”

— Eggy Adityawan, CEO Trina Group

Konsep Sinergi:

  • Perusahaan A (Ekspertis Manufaktur/Produksi Pupuk) + Perusahaan B (Ekspertis Digital Marketing) = PT Baru (Entitas Komersialisasi & Penjualan Masif). Langkah ini memangkas kurva belajar (learning curve) dan mempercepat penetrasi pasar.

3. Model Bisnis Kemitraan: Skalabilitas Tinggi vs. Hambatan “Own Brand”

Pilar ketiga dalam memosisikan bisnis agar dapat mengekspansi puluhan perusahaan terletak pada pemilihan model operasional. Membangun merek sendiri (own brand) memang menawarkan kendali penuh dan margin potensial yang tinggi, namun menyimpan biaya Research & Development (R&D) serta ketidakpastian yang besar.

Pak Eggy Adityawan membandingkan proses panjang own brand dengan kemitraan strategis bernilai tinggi seperti bermitra dengan BUMN atau korporasi besar (contohnya Pertamina).

“Contoh kita mitra dengan berbagai brand, salah satunya Pertamina. Itu SOP, KPI, semuanya itu sudah jelas untuk harga beli, harga jual, dan lain-lain, kita tinggal menjalankannya saja.”

— Eggy Adityawan, CEO Trina Group

Sebaliknya, ketika pebisnis memaksakan diri membangun seluruh variabel bisnis dari nol di tiap anak perusahaan, kecepatan ekspansi akan terhambat secara drastis.

“Tapi kalau kita membuat brand sendiri, harga jual sendiri, HPP sendiri, itu akan susah untuk diversifikasi sampai puluhan perusahaan. Itu sedikit dari saya, semoga bermanfaat.”

— Eggy Adityawan, CEO Trina Group

Kesimpulan

Ekspansi menuju holding grup berskala besar bukanlah soal seberapa banyak ide yang bisa diwujudkan secara mandiri, melainkan seberapa disiplin alokasi keuangan modal internal, seberapa fokus manajemen menjaga kompetensi inti (maksimal 3–4 bidang), serta seberapa cerdas memanfaatkan struktur bisnis kemitraan yang sudah teruji untuk dikloning secara cepat.

Halal dimulai dari konsumen, tak berhenti di logo

Halal dimulai dari konsumen, tak berhenti di logo

Jakarta (ANTARA) – Seorang ibu muda berdiri cukup lama di depan rak swalayan, membandingkan dua produk yang nyaris serupa. Harga keduanya tidak terpaut jauh dan kemasannya sama-sama menarik perhatian, tetapi kali ini ia tidak terburu-buru memilih. Ia membalik kemasan, memastikan adanya logo halal, lalu membaca informasi produk dengan saksama.

Setelah itu, ia membuka telepon genggam untuk memverifikasi status sertifikat halal melalui layanan resmi. Baru setelah memperoleh kepastian, ia menentukan pilihan dan memasukkan produk tersebut ke keranjang belanja.

Pemandangan sederhana itu kelak bisa menjadi wajah baru perilaku belanja masyarakat Indonesia setelah 18 Oktober 2026. Tanggal tersebut bukan sekadar menandai dimulainya kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai kelompok produk, melainkan juga titik awal perubahan cara berpikir konsumen: dari sekadar membeli menjadi memilih secara sadar, kritis, dan bertanggung jawab.

Pemerintah telah membangun landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Rangkaian regulasi tersebut menegaskan kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang beredar di Indonesia.

Selama beberapa bulan terakhir, perhatian publik lebih banyak tertuju pada kesiapan pelaku usaha. Berbagai sosialisasi dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi profesi, hingga asosiasi usaha. Semua bergerak agar kewajiban halal berjalan dengan baik.

Langkah tersebut tentu patut diapresiasi. Namun terdapat satu mata rantai yang sering luput dari pembahasan, yakni konsumen sebagai pemilik hak sekaligus pihak yang paling merasakan manfaat hadirnya sistem jaminan produk halal.

Padahal, sejarah perlindungan konsumen di berbagai negara menunjukkan bahwa regulasi yang baik tidak pernah cukup jika masyarakat masih bersikap pasif. Produk yang telah bersertifikat halal memang memberikan kepastian hukum, tetapi kepercayaan publik tidak lahir hanya dari selembar sertifikat atau sebuah logo pada kemasan.

Kepercayaan tumbuh ketika konsumen memahami arti sertifikasi, mampu membaca informasi produk, mengetahui cara memverifikasi keabsahan sertifikat, serta berani melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran. Dengan kata lain, sertifikasi halal perlu disertai transformasi budaya konsumen.

Gerakan Konsumen Sahabat Halal untuk Indonesia

Perubahan perilaku masyarakat tidak akan tumbuh dengan sendirinya tanpa gerakan bersama yang mampu mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat. Karena itu, Indonesia memerlukan sebuah terobosan yang dapat menghubungkan seluruh elemen tersebut dalam ekosistem jaminan produk halal.

Terobosan itu hadir melalui Gerakan Konsumen Sahabat Halal. Bukan sebagai lembaga baru, melainkan sebagai gerakan nasional yang mengajak masyarakat menjadi bagian aktif dari ekosistem jaminan produk halal.

Konsumen tidak diposisikan sebagai pencari kesalahan pelaku usaha, melainkan sebagai mitra dalam menjaga keyakinan publik. Semakin tinggi literasi halal masyarakat, semakin kecil peluang terjadinya penyalahgunaan label, pemalsuan informasi, maupun praktik usaha yang merugikan konsumen.

Gerakan tersebut dapat diwujudkan melalui kebiasaan sederhana yang dilakukan setiap hari. Sebelum membeli, konsumen perlu membiasakan diri memeriksa label halal, membaca informasi pada kemasan, serta memanfaatkan layanan digital resmi untuk memastikan status sertifikat produk.

Jika dilakukan secara konsisten, kebiasaan sederhana itu akan tumbuh menjadi bagian dari gaya hidup. Dari sanalah perubahan yang lebih besar dapat dimulai.

Ketika jutaan konsumen melakukan tindakan yang sama, maka pasar secara otomatis akan mendorong pelaku usaha menjaga kepatuhan karena kepercayaan menjadi modal bisnis yang paling berharga.

Terobosan berikutnya adalah membangun Halal Trust Index Indonesia, yakni sebuah indeks nasional yang mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem halal melalui indikator literasi halal, kemudahan memperoleh informasi, kepatuhan pelaku usaha, efektivitas pengawasan, dan tingkat kepuasan konsumen.

Selama ini keberhasilan sertifikasi lebih sering diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan atau banyaknya pelaku usaha yang telah tersertifikasi. Padahal ukuran tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kualitas perlindungan konsumen.

Indeks kepercayaan dapat memotret tingkat literasi masyarakat, kepatuhan pelaku usaha, efektivitas pengawasan, kemudahan memperoleh informasi, hingga tingkat kepuasan konsumen. Dengan demikian, pemerintah memiliki instrumen evaluasi yang lebih komprehensif untuk menyempurnakan kebijakan.

Perguruan tinggi juga memiliki ruang strategis dalam membangun budaya halal. Kampus tidak hanya menjadi tempat mencetak auditor halal atau melakukan penelitian, tetapi juga menjadi pusat literasi masyarakat. Mahasiswa dapat diterjunkan sebagai pendamping UMKM, penyelenggara edukasi halal di sekolah dan komunitas, serta penggerak digitalisasi informasi halal.

Keterlibatan akademisi akan memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sehingga implementasi wajib halal tidak berhenti pada aspek administratif semata.

Pelaku usaha pun perlu memandang sertifikasi halal bukan sebagai tambahan biaya atau beban regulasi, melainkan sebagai investasi untuk membangun reputasi. Sebab, dalam dunia bisnis modern, konsumen membeli bukan hanya karena harga atau rasa, tetapi juga karena kepercayaan. Karena itu, logo halal yang didukung proses produksi yang konsisten, informasi yang transparan, serta pelayanan yang jujur dapat menjadi keunggulan kompetitif.

Sebaliknya, satu pelanggaran terhadap kepercayaan konsumen dapat menghapus reputasi yang dibangun selama bertahun-tahun. Dengan demikian, menjaga integritas halal sejatinya bukan sekadar memenuhi kewajiban, melainkan juga menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan keberlanjutan usaha.

Ke depan, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat industri halal dunia. Namun, posisi tersebut tidak akan ditentukan semata-mata oleh jumlah sertifikat halal yang diterbitkan. Dunia akan menilai bagaimana sistem itu dijalankan, seberapa tinggi integritas pelaku usaha, seberapa efektif pengawasannya, dan seberapa kritis konsumennya.

Negara yang memiliki konsumen kritis, pelaku usaha yang bertanggung jawab, serta pemerintah yang konsisten akan mampu membangun ekosistem halal yang dipercaya, baik di pasar domestik maupun global.

Karena itu, Oktober 2026 tidak seharusnya dipahami sebagai garis akhir proses sertifikasi halal. Justru, saat itulah perjalanan sesungguhnya dimulai.

Ketika masyarakat menjadikan literasi halal sebagai kebiasaan, pelaku usaha memandang sertifikasi sebagai investasi kepercayaan, perguruan tinggi menjadi pusat edukasi, dan pemerintah terus memperkuat pengawasan, logo halal tidak lagi sekadar menjadi simbol pada kemasan. Lebih dari itu, logo halal akan menjelma menjadi representasi integritas, perlindungan konsumen, dan daya saing bangsa.

Pada akhirnya, keberhasilan sistem jaminan produk halal tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari tumbuhnya kepercayaan publik yang dijaga bersama oleh negara, pelaku usaha, dan jutaan konsumen Indonesia.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/5667335/halal-dimulai-dari-konsumen-tak-berhenti-di-logo?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=editor_picks

12 Cara Mengatasi Anak Takut Gelap saat Tidur, Hindari Kesalahan Ini

12 Cara Mengatasi Anak Takut Gelap saat Tidur, Hindari Kesalahan Ini

Liputan6.com, Jakarta – Waktu tidur di malam hari bisa menjadi momen yang menegangkan bagi anak takut gelap. Tidak sedikit anak yang membangunkan orang tuanya agar bisa tidur bersama. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kualitas tidur anak tapi juga membuat waktu istirahat orang tua ikut terganggu.

Jika Anda sedang mencari cara mengatasi anak yang takut gelap, tidak perlu khawatir. Kondisi ini merupakan bagian normal dari proses tumbuh kembang anak.

Menurut psikolog klinis anak dan remaja di Children’s Hospital Colorado, Benjamin Mullin, PhD, anak yang takut gelap saat tidur merupakan kondisi yang umum terjadi. Rasa takut ini biasanya muncul menjelang waktu tidur dan dapat berlangsung hingga anak berumur sekitar 12 tahun.

“Ketika Anda menunjukkan kepercayaan pada kemampuan anak untuk mengatasi rasa takut, mereka pun akan mulai mempercayainya,” kata Benjamin.

Penyebab Anak Takut Gelap

Anak takut gelap, atau yang dikenal sebagai nyctophobia, merupakan salah satu ketakutan yang paling sering dialami anak. Benjamin, menjelaskan, ada beberapa penyebab anak takut gelap, yaitu:

  • Anak banyak menyerap informasi dari lingkungan sekitarnya.
  • Tayangan televisi, film, internet, maupun berita sering menampilkan kejadian menyeramkan di tempat gelap.
  • Imajinasi anak membuat rasa takut menjadi semakin besar.
  • Anak dapat meniru ketakutan orang lain terhadap gelap.
  • Rasa takut dapat semakin kuat ketika anak sedang mengalami stres, misalnya setelah pindah rumah atau mulai bersekolah di tempat baru.

“Ketika Anda bertanya kepada anak-anak apa yang menakutkan tentang kegelapan, mereka sering menunjuk pada hal-hal yang mereka lihat di TV, internet, atau bahkan berita,” ujar Benjamin.

Dia menambahkan bahwa berbagai adegan menyeramkan tersebut sering melekat dalam ingatan anak dan muncul kembali saat menjelang tidur.

Cara Mengatasi Anak yang Takut Gelap

Jika anak takut gelap, orang tua tidak perlu langsung membiarkannya tidur bersama. Ada beberapa cara mengatasi anak yang takut gelap yang disarankan.

1. Gunakan Imajinasi untuk Mengurangi Rasa Takut

Salah satu cara mengatasi anak yang takut gelap adalah memanfaatkan imajinasi sebagai alat untuk membangun keberanian.

Benjamin menjelaskan bahwa imajinasi tidak hanya dapat memperbesar rasa takut, tetapi juga membantu anak merasa lebih percaya diri dan mampu mengendalikan ketakutannya.

Beberapa cara yang dapat dilakukan, antara lain:

Membuat surat atau kontrak ‘anti-monster’

Ajak anak membuat aturan lucu untuk monster imajinernya, misalnya monster hanya boleh datang pada hari tertentu dan harus diam di bawah tempat tidur.

Membuat suasana gelap menjadi menyenangkan

Perkenalkan aktivitas atau buku yang membantu anak mengasosiasikan kegelapan dengan pengalaman positif.

Melatih paparan secara bertahap

Ajak anak berada di ruangan gelap selama sekitar 30 detik pada siang hari, lalu beri pujian atas keberaniannya. Cara ini membantu membangun rasa percaya diri sedikit demi sedikit.

2. Validasi Perasaan Anak

Cara mengatasi anak yang takut gelap berikutnya adalah mengakui perasaan anak tanpa menghakimi.

Saat anak mengatakan dirinya takut, jangan langsung menyangkal atau menganggap remeh ketakutannya. Sebaliknya, tunjukkan bahwa Anda memahami perasaannya sekaligus yakin ia mampu mengatasinya.

3. Jangan Langsung Mengajak Anak Tidur Bersama

Meski terasa lebih mudah, membiarkan anak takut gelap tidur bersama orang tua setiap kali merasa takut justru dapat memperkuat rasa takut tersebut dalam jangka panjang.

Jika anak terbangun di malam hari, dampingi dengan tenang, yakinkan bahwa dia aman, lalu arahkan kembali ke tempat tidurnya.

Menurut Benjamin Mullin, sikap orang tua yang tenang dan penuh keyakinan akan membantu anak percaya bahwa ia mampu mengatasi ketakutannya sendiri.

Tips Lain Mengatasi Anak Takut Gelap

Selain langkah di atas, cara mengatasi anak yang takut gelap menurut Cincinnati Children’s meliputi:

1. Pahami Penyebab Ketakutan Anak

Berikan kesempatan kepada anak untuk menceritakan apa yang membuatnya takut sebelum tidur. Namun, jangan memaksanya jika belum siap.

Perlu diingat bahwa anak yang lebih kecil sering kali belum mampu membedakan antara kenyataan dan khayalan. Oleh sebab itu, jangan pernah mengabaikan atau menertawakan ketakutannya.

2. Jangan Memperkuat Ketakutan

Setelah mengetahui penyebabnya, hindari tindakan yang justru membuat anak semakin yakin bahwa ketakutannya nyata.

Misalnya, jika anak takut monster, jangan berpura-pura mengusir monster menggunakan semprotan atau sapu. Meski bertujuan menghibur, tindakan tersebut dapat membuat anak berpikir bahwa monster benar-benar ada.

3. Berikan Benda yang Membuat Anak Merasa Aman

Boneka, selimut favorit, atau mainan kesayangan dapat membantu anak merasa lebih rileks dan nyaman saat tidur.

4. Gunakan Lampu Tidur Bila Diperlukan

Lampu tidur dengan cahaya redup dapat memberikan rasa aman selama tidak mengganggu kualitas tidur anak. Membiarkan pintu kamar sedikit terbuka juga bisa membantu mengurangi kecemasan saat berpisah dari orang tua.

5. Batasi Tontonan yang Menyeramkan

Hindari film, video, acara televisi, atau buku cerita yang mengandung unsur horor karena dapat memperparah anak takut gelap, terutama menjelang waktu tidur.

6. Bangun Rasa Percaya Diri Anak di Siang Hari

Pengalaman positif dan keberhasilan anak saat beraktivitas di siang hari dapat meningkatkan rasa percaya dirinya sehingga ia merasa lebih aman ketika malam tiba.

7. Yakinkan Anak Tanpa Membiarkannya Keluar Kamar

Jika anak menangis setelah ditidurkan, datangi dan yakinkan bahwa dia aman. Usahakan anak tetap berada di tempat tidurnya agar ia belajar bahwa kamarnya adalah tempat yang aman.

8. Dampingi Bila Anak Sangat Ketakutan

Jika anak benar-benar tidak sanggup tidur sendiri, orang tua boleh sesekali menemani di samping tempat tidur hingga ia tertidur. Namun, jangan menjadikannya kebiasaan karena anak bisa bergantung pada kehadiran orang tua.

Bila perlu, beri tahu anak bahwa Anda akan memeriksanya secara berkala, misalnya setelah 5 menit, kemudian 10, 15, hingga 20 menit.

9. Jika Anak Terbangun di Malam Hari

Saat anak terbangun karena takut, yakinkan secara singkat bahwa dia aman, lalu antar kembali ke tempat tidurnya. Hindari membiarkannya tidur di kamar orang tua agar ia tetap belajar bahwa kamarnya merupakan tempat yang aman dan nyaman.

Sumber : https://kesehatan.liputan6.com/psikologi/read/8255267/12-cara-mengatasi-anak-takut-gelap-saat-tidur-hindari-kesalahan-ini

MUI Jatim Haramkan Penggunaan Vape di Tempat Umum

MUI Jatim Haramkan Penggunaan Vape di Tempat Umum

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan penggunaan rokok elektrik (vape) di tempat umum hukumnya haram.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH. Sholihin Hasan mengatakan, sesuai fatwa nomor 1 tahun 2026 tertanggal 1 Juli 2026 mengonsumsi vape atau di tempat umum atau ruang publik yang digunakan bersama, terbukti memicu kemudaratan bagi kesehatan orang lain di sekitarnya.

“Keharaman tersebut dilandasi dengan berbagai pertimbangan; seperti potensi membahayakan orang lain,” katanya, Minggu (26/7).

MUI Jatim menilai penggunaan vape di ruang publik dapat merugikan orang lain karena uap yang dihasilkan berpotensi terhirup oleh masyarakat di sekitarnya. Penegasan tersebut didasarkan pada pertimbangan kesehatan, keselamatan masyarakat, serta potensi penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.

Selain itu, MUI Jatim mengacu pada laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur yang menyebutkan adanya penyalahgunaan vape dengan cairan mengandung narkotika. Dalam kondisi tertentu, paparan uap dari vape yang mengandung zat terlarang berpotensi membahayakan orang lain yang menghirupnya.

“Menurut laporan BNN Provinsi Jawa Timur, penggunaan vape yang mengandung narkoba di temepat umum, dihirup orang lain, akan menjadikan orang tersebut positif narkoba,” lanjutnya.

MUI Jatim juga menyoroti pengungkapan kasus penyelundupan sekitar 3,37 ton kuncup bunga ganja (cannabis buds) asal Thailand di Cerme, Kabupaten Gresik. Barang bukti tersebut diduga akan diolah menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) yang kemudian digunakan sebagai cairan isi ulang (cartridge) vape.

“Ketentuan tersebut juga dimaksudkan sebagai langkah preventif untuk memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui rokok elektrik. Tentunya, itu harus dijadikan alarm bahwa penggunaan vape harus dibatasi,” ungkapnya.

Atas dasar itu, MUI Jatim menyatakan penggunaan vape di lingkungan pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, sarana transportasi umum, serta berbagai fasilitas publik lainnya hukumnya haram.

Kasus tersebut dinilai menjadi peringatan bahwa rokok elektronik tidak lagi hanya berkaitan dengan persoalan gaya hidup, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika.

“Untuk itu, dibutuhkan sikap menghargai orang lain dengan tidak mengkonsumsi vape di tempat umum atau di ruang publik,” pungkasnya.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk menghormati hak orang lain dengan tidak menggunakan vape di tempat umum maupun ruang publik, demi menjaga kesehatan bersama sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba.

Sumber : https://memorandum.disway.id/jatim/read/165007/mui-jatim-haramkan-penggunaan-vape-di-tempat-umum