Anak Sudah Dewasa: Masihkah Orang Tua Wajib Menafkahinya?

Anak Sudah Dewasa: Masihkah Orang Tua Wajib Menafkahinya?

Jagat media sosial kembali menghadirkan perdebatan yang menarik. Seorang pemuda berusia 21 tahun dengan percaya diri menyatakan bahwa dirinya tidak ingin bekerja. Alasannya sederhana, tetapi mengundang kontroversi: ia merasa tidak pernah meminta untuk dilahirkan. Karena itu, menurutnya, orang tuanyalah yang harus menanggung seluruh biaya hidupnya, bahkan hingga seumur hidup.

Sekilas, pernyataan itu terdengar seperti kelakar. Namun, setelah ditelusuri, pandangan semacam ini ternyata tidak lahir dari ruang kosong. Di tengah biaya hidup yang semakin tinggi, sulitnya memperoleh pekerjaan, dan tekanan ekonomi yang terus meningkat, muncul anggapan bahwa orang tua tetap memikul tanggung jawab penuh atas kehidupan anak, sekalipun anak itu telah dewasa.

Benarkah demikian? Apakah Islam mengenal konsep bahwa kewajiban nafkah orang tua berlaku tanpa batas waktu? Ataukah ada titik di mana seorang anak harus berdiri di atas kakinya sendiri dan memikul tanggung jawab hidupnya?

Batas Kewajiban Nafkah Orang Tua terhadap Anaknya

Dalam fiqih, kewajiban nafkah orang tua kepada anak memang merupakan kewajiban syar’i. Namun, kewajiban itu bukanlah kontrak yang berlangsung sepanjang hayat. Ia memiliki syarat, batas, dan tujuan yang jelas.

Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (w. 918 H) dalam kitabnya yang terkenal, Fathul Qarib, merumuskan tiga syarat orang tua wajib menafkahi anaknya. Berikut redaksinya:

وَأَمَّا الْمَوْلُودُونَ وإِنْ سَفَلُوا فَتَجِبُ نَفَقَتُهُمْ عَلَى الْوَالِدَيْنِ بِثَلَاثَةِ شَرَائِطَ: أحدُهَا الْفَقْرُ وَالصِغَرُ، فَالغَنِيّ الْكَبِيْرُ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ. أَوْ الْفَقْرُ وَالزَّمَانَةُ، فَالغَنِيّ الْقَوِيَ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ. أَوْ الْفَقْرُ وَالْجُنُونُ، فَالغَنِيّ الْعَاقِلُ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ

Artinya, “Anak keturunan wajib dinafkahi oleh kedua orang tuanya dengan tiga syarat: pertama, fakir dan masih kecil (belum balig), maka anak yang kaya dan sudah balig tidak wajib dinafkahi. Kedua, fakir dan cacat, maka anak yang kaya dan kuat (tidak cacat) tidak wajib dinafkahi. Ketiga, fakir dan gila, maka anak yang kaya dan berakal sehat tidak wajib dinafkahi.” (Muhammad bin Qasim al-Ghazi, Fathu Qarib al-Mujib, [Beirut, Dar Ibni Hazm: 1425 H/2005 M], hlm. 260)

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa fiqh tidak pernah meletakkan hubungan darah sebagai alasan tunggal lahirnya kewajiban nafkah. Yang menjadi ukuran adalah kebutuhan dan ketidakmampuan.

Selama seorang anak belum mampu berdiri sendiri, orang tua wajib menanggungnya. Akan tetapi, ketika ia telah balig, sehat jasmani, berakal, dan mampu bekerja, maka hukum memandangnya sebagai pribadi yang mulai memikul tanggung jawab atas dirinya sendiri.

Penjelasan ini dipertegas oleh Syaikh Ibrahim al-Bajuri (w. 1276 H) dalam Hasyiyah al-Bajuri. Ia menjelaskan bahwa anak yang telah mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak tidak lagi wajib dinafkahi oleh orang tuanya. Bahkan, ia seharusnya didorong dan diperintahkan untuk bekerja.

Namun, terdapat pengecualian apabila anak tersebut sedang menuntut ilmu syariat yang diharapkan memberikan manfaat besar bagi umat, sementara bekerja justru menghambat proses belajarnya. Dalam kondisi demikian, kewajiban orang tua untuk menafkahinya tetap berlaku.

فَالغَنِيّ الصَّغِيْرُ أَوْ الْفَقِيْرُ الْكَبِيْرُ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ–إلى أن قال–وَقَدِ استُفِيدَ مِمَّا تَقدَّمَ أَنَّ الْوَلَدَ الْقَادِرَ عَلَى الْكَسْبِ اللَّائِقِ بِهِ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ بَلْ يُكَلَّفُ الْكَسْبَ وَيُسْتَثْنَى مَا لَوْ كَانَ مُشْتَغِلاً بِعِلْمٍ شَرْعِيٍّ وَيُرْجَى مِنْهُ النَّجَابَةُ وَالْكَسْبُ يَمْنَعُهُ فَتَجِبُ حِينَئِذٍ وَلَا يُكَلَّفُ الْكَسْبَ

Artinya, “Anak yang kaya meski masih kecil, atau anak yang sudah dewasa walau masih fakir, tidak wajib dinafkahi. Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa anak yang mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak tidak wajib dinafkahi, bahkan ia wajib diperintahkan untuk bekerja.

Kecuali jika ia sedang sibuk menuntut ilmu syariat (mondok misalnya) dan berpotensi besar mencapai kesuksesan, di mana jika ia bekerja akan terhambat mencapai kesuksesan tersebut, maka masih wajib dinafkahi orang tuanya dan tidak perlu diperintahkan bekerja.” (Syaikh Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri, [Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah: 1420 H/1999 M], juz 2, hlm. 349)

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa kewajiban nafkah orang tua terhadap anaknya bukan kontrak seumur hidup seperti yang dipahami pria berusia 21 tahun yang sedang viral itu. Tetapi bersifat kondisional. Begitu seorang anak sudah balig, sehat jasmani, dan mampu bekerja, maka kewajiban nafkah orang tua terhadapnya gugur dengan sendirinya. Dengan kata lain, seorang anak–selain wajib bekerja memenuhi kebutuhannya sendiri–juga dilarang berpangku tangan kepada orang lain.

Islam Tidak Mendidik Umatnya Bergantung kepada Orang Lain​​​​​​​Terkait sikap berpangku tangan kepada orang lain, Islam sangat tegas melarang hal demikian terjadi. Bahkan, baginda Nabi Muhammad SAW sampai membaiat para sahabatnya untuk tidak meminta-minta atau berpangku tangan kepada orang lain. Dalam penggalan Hadist riwayat ‘Auf bin Malik al-Asyja’i radhiyallahu ‘anhu, Rasullullah Saw bersabda:

كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ. تِسْعَةً أَوْ ثَمَانِيَةً أَوْ سَبْعَةً. فَقَالَ: أَلَا تُبَايِعُونَ رَسُولَ اللَّهِ؟» وَكُنَّا حَدِيثَ عَهْدٍ بِبَيْعَةٍ. فَقُلْنَا: قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ! ثُمَّ قَالَ: أَلَا تُبَايِعُونَ رَسُولَ اللَّهِ؟ فَقُلْنَا: قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ! ثُمَّ قَالَ «ألا تبايعون رسول الله ﷺ؟ قال: فَبَسَطْنَا أَيْدِيَنَا وَقُلْنَا: قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ! فَعَلَامَ نُبَايِعُكَ؟ قَالَ: «عَلَى أَنْ تَعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا. وَالصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ. وَتُطِيعُوا (وَأَسَرَّ كَلِمَةً خَفِيَّةً) وَلَا تَسْأَلُوا النَّاسَ شَيْئًا

Artinya, “Kami pernah berada di sisi Rasulullah ﷺ (sebanyak sembilan orang, delapan atau tujuh orang). Lalu beliau bersabda, ‘Tidakkah kalian berbaiat kepada Rasulullah?’ Padahal kami baru saja melakukan baiat. Maka kami menjawab, ‘Kami telah berbaiat kepadamu, wahai Rasulullah.’ Kemudian beliau mengulanginya lagi, ‘Tidakkah kalian berbaiat kepada Rasulullah?’ Kami menjawab, ‘Kami telah berbaiat kepadamu, wahai Rasulullah.’ Lalu beliau mengulanginya untuk ketiga kalinya, ‘Tidakkah kalian berbaiat kepada Rasulullah?’ Maka kami pun mengulurkan tangan kami seraya berkata, ‘Kami telah berbaiat kepadamu, wahai Rasulullah.

Lalu atas perkara apakah kami harus berbaiat lagi kepadamu?’ Beliau bersabda, ‘Berbaiatlah untuk senantiasa menyembah Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, menegakkan salat lima waktu, taat (kepada Allah dan Rasul-Nya).’ Kemudian beliau mengucapkan satu kalimat dengan suara yang pelan, ‘Dan janganlah kalian meminta sesuatu pun kepada manusia.’” (Imam Muslim, Shahih Muslim, [Kairo, Mathba’ah ‘Isa al-Babi al-Halabi: 1374 H/1955 M], juz 2, hlm. 721)

Kalimat terakhir hadits ini bukan saja soal larangan meminta-minta. Ia mengajarkan prinsip yang jauh lebih kokoh, bahwa seorang muslim yang telah akil balig, sehat fisik, mental dan kejiwaan, jangan sampai menggantungkan hidupnya pada belas kasih orang lain, walaupun orang tuanya sendiri.

Kewajiban Bekerja dan Larangan Menuntut Nafkah dari Orang Tua

Ketika Islam, secara tegas menyatakan bahwa orang tua tak lagi memiliki kewajiban menafkahi anaknya yang telah balig dan berakal, serta sehat secara fisik, mental dan kejiwaannya, maka konsekuensinya setiap anak tidak boleh menuntut tanggung jawab nafkah dari orang tuanya.

Juga, karena Islam melarang keras pemeluknya hidup berpangku tangan pada orang lain, maka setiap kita wajib bekerja untuk mencukupi kebutuhannya sendiri. Allah SWT berfirman dalam Surah at-Taubah ayat 105:

وَقُلِ ٱعْمَلُوا۟ فَسَيَرَى ٱللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُۥ وَٱلْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

Artinya, “Dan katakanlah (Muhammad), ‘Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.’” (QS. at-Taubah [9]: 105)

Ayat di atas memerintahkan dan memotivasi seluruh umat Islam–secara terutama dan umat manusia secara umum–untuk bekerja mencari nafkah: baik untuk dirinya sendiri dan/atau untuk orang yang wajib ia nafkahi, Tujuannya agar kita tidak hidup dalam “kehinaan” yang hanya mengandalkan belas kasih orang lain.

Walaupun penjelasan ini terdapat dalam kitab suci umat Islam, bukan berarti perintah bekerja dan mencapai kemandirian finansial berlaku hanya untuk umat Islam saja. Artinya, di balik surah at-Taubah ayat 105 di atas tersimpan pesan tentang pedoman hidup umat manusia di dunia agar menjadi manusia yang terhormat, sekurangnya di hadapan manusia lain. Karena siapa pun yang tengah bekerja mencari nafkah, pasti akan terhormat di mata manusia daripada yang hanya berpangku tangan menghadap belas kasih orang lain.

Selain ayat di atas, baginda Nabi Muhammad Saw juga secara tegas memerintahkan setiap umatnya berusaha mencari nafkah untuk dirinya sendiri, keluarga, kerabat dan orang-orang dekat yang membutuhkan. Baginda Nabi bersabda:

ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا. فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ. فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ. فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا

Artinya, “Mulailah dari dirimu sendiri, bersedekahlah untuk dirimu sendiri. Jika ada lebihannya, berikanlah kepada keluargamu, jika masih ada lebihnya juga, maka berikanlah kepada kerabatmu. Jika masih ada lebihnya, maka disedekahkan ke sana dan ke sini (untuk orang lain yang membutuhkan).” (Imam Muslim, Shahih Muslim, [Kairo, Mathba’ah ‘Isa al-Babi al-Halabi: 1374 H/1955 M], juz 2, hlm. 692)

Dari seluruh paparan di atas, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang harus membayar biaya hidup seorang anak. Yang lebih penting adalah bagaimana Islam memandang hubungan antara hak dan tanggung jawab.

Islam memang memerintahkan orang tua memelihara dan menafkahi anak-anaknya. Akan tetapi, kewajiban itu tidak berlangsung tanpa batas. Ketika seorang anak telah balig, sehat, berakal, dan memiliki kemampuan untuk bekerja, maka ia tidak lagi hanya memiliki hak untuk menerima nafkah, melainkan juga kewajiban untuk mencari nafkah bagi dirinya sendiri.

Kehidupan bukanlah utang yang harus terus ditagihkan kepada orang tua. Kehidupan adalah amanah yang harus diusahakan, dijalani dengan ikhtiar, lalu dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Karena itu, dalam pandangan fiqih, kemandirian bukan sekadar pilihan hidup, melainkan bagian dari kehormatan seorang manusia.
Mengingat, kehadiran kita di dunia ini bukan sebuah kutukan yang harus diprotes, melainkan amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan. Wallahu a’lam bisshawab.

Sumber : https://islam.nu.or.id/syariah/anak-sudah-dewasa-masihkah-orang-tua-wajib-menafkahinya-wj9kj

Benarkah Ada Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam?

Benarkah Ada Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam?

Membunuh hewan dalam Islam memang jadi perdebatan yang panjang, karena pada dasarnya, Islam mengajarkan untuk berbuat baik kepada siapa pun, termasuk hewan.

Allah SWT menjanjikan bahwa kebaikan sekecil apa pun akan menuai pahala setimpal.

Janji Allah SWT itu termaktub dalam berbagai ayat Alquran, termasuk surah Al-An’am ayat 160:

“Barangsiapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya. Dan barangsiapa berbuat kejahatan dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizalimi).”

Nabi Muhammad SAW juga bersabda:

“Dalam setiap perbuatan baik terhadap makhluk yang bernyawa ada pahalanya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Namun, dalam kondisi tertentu, umat Islam diperbolehkan membunuh hewan-hewan yang mendatangkan bahaya bagi manusia.

Apa Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam?

Dalam Islam, beberapa hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, dan anjing galak.

Burung-burung pemangsa lainnya, seperti burung elang juga diperbolehkan dibunuh.

Hal itu berdasarkan hadis dari Aisyah Radhiyallahu Anha. Ia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, dan kalb aqur (anjing galak).” (HR Bukhari dan Muslim)

Nabi Muhammad SAW juga menganjurkan umatnya untuk membunuh cicak karena membawa penyakit.

“Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” (HR Muslim)

Menurut ulama hadis, cicak yang dimaksud dalam hadis ini adalah cicak yang bisa mendatangkan penyakit.

Rasulullah SAW juga memerintahkan untuk membunuh tokek, sebagaimana hadis berikut ini:

“Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik. (HR Muslim)

Hewan lain yang boleh dibunuh adalah ular, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW berikut ini:

“Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan.” (HR Muslim)

Jangan Sembarangan, Membunuh Binatang dalam Islam Ada Cara yang Dianjurkan

Meski diperbolehkan, Islam tetap mengatur cara untuk membunuh hewan dengan cara yang baik. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah Ta’ala akan mengganjar semua perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh (dalam perang), maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih hewan, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Di antaranya, tajamkanlah pisau kalian, dan buatlah hewan sembelihan tersebut tenang.” (HR Muslim)

Berikut adalah cara membunuh hewan dalam Islam:

  • Menggunakan alat yang  tajam agar hewan segera mati dan tidak tersiksa
  • Jika hewan yang membahayakan atau mengganggu bisa diusir, maka cara tersebut lebih utama dibandingkan membunuh
  • Jangan berlebihan dalam membunuh hewan. Misalnya, hanya satu atau dua semut yang mengganggu, maka dilarang membunuh semua pasukannya

Poin terakhir berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW berikut:

“Karena satu semut mengganggumu, kemudian engkau membakar kaum yang bertasbih kepada Allah? Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?” (HR Bukhari dan Muslim)

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/benarkah-ada-hewan-yang-boleh-dibunuh-dalam-islam

Benarkah Menyentuh Najis Membatalkan Wudhu?

Benarkah Menyentuh Najis Membatalkan Wudhu?

Wudu merupakan salah satu syarat sah salat, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 6:

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki…”

Namun, dalam praktiknya sehari-hari, tak sedikit umat Islam yang ragu soal seputar hal-hal yang dapat membatalkan wudu.

Salah satunya muncul pertanyaan apakah menyentuh benda atau sesuatu yang mengandung najis bisa membatalkan wudu.

Apakah Menyentuh Najis Membatalkan Wudu?

Menyentuh najis tidak membatalkan wudu karena yang membuatnya batal adalah hal-hal yang berkaitan dengan hadas.

Hadas merupakan kondisi tidak suci seorang muslim yang menyebabkan ia tidak sah untuk beribadah, seperti salat, menyentuh Alquran, atau puasa.

Perlu dipahami bahwa hadas adalah sesuatu yang melekat pada tubuh seseorang akibat peristiwa atau kondisi tertentu.

Misalnya, haid atau menstruasi, nifas, buang angin (kentut), buang air kecil, buang air besar, hingga keluar mani.

Sementara, najis berupa zat atau benda kotor, seperti darah, nanah, muntahan, minuman keras, tinja, kotoran hewan, bangkai, hingga air kencing bayi di bawah dua tahun yang masih meminum ASI.

Ini Cara Membersihkan Tangan Jika Menyentuh Najis

Ada dua kondisi yang harus diperhatikan umat Islam jika menyentuh najis setelah berwudu karena berkaitan dengan cara membersihkannya.

Berikut penjelasannya:

1. Menyentuh Najis dalam Keadaan Kering

Jika menyentuh najis yang kering dalam keadaan tangan juga kering, maka najis tersebut tidak berpindah sehingga tangan tetap suci.

2. Menyentuh Najis dalam Keadaan Basah

Apabila salah satu atau keduanya (tangan dan najis) dalam keadaan basah, tangan akan terkena najis.

Jika mengalami kondisi ini, seorang muslim wajib membasuh bagian tangan yang terkena najis dengan air.

Meski tangan terkena najis dan wajib dicuci, status wudu tetap sah dan tidak perlu diulang.

Apa Saja yang Membatalkan Wudu?

Berikut ini adalah hal-hal yang dapat membatalkan wudu:

1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur

Apa pun yang keluar dari lubang kemaluan dan dubur bisa membatalkan wudu, termasuk buang air kecil, buang air besar, dan kentut.

Hal itu sesuai dengan firman Allah swt dalam surah Al-Maidah ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Yaaa aiyuhal lazeena aamanoo izaa qumtum ilas Salaati faghsiloo wujoohakum wa Aidiyakum ilal maraafiqi wamsahoo biru’oosikum wa arjulakum ilal ka’bayn; wa in kuntum junuban fattahharoo; wain kuntum mardaaa aw’alaa safarin aw jaaa’a ahadum minkum minal ghaaa’iti aw laamastumunnisaaa’a falam tajidoo maaa’an fatayammamoo sa’eedan taiyiban famsahoo biwujoohikum wa aideekum minh; ma yureedul laahu liyaj’ala ‘alaikum min harajinw wa laakidy yureedu liyutahhirakum wa liyutimma m’matahoo ‘alaikum la’allakum tashkuroon

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

Sementara, jika keluar sperma, orang yang sudah berwudu diwajibkan melakukan mandi jinabat untuk menghilangkan hadas besar.

Selain itu, kentut yang tidak bersuara maupun bersuara juga membatalkan wudu. Hal itu sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw berikut:

“Rasulullah saw bersabda: Tidak akan diterima salatnya orang yang berhadas sampai ia berwudu. Kemudian seorang laki-laki dan Hadramaut bertanya: Apakah hadas itu ya Abu Hurairah? Abu Hurairah menjawab: Hadas itu kentut yang tidak bersuara atau kentut yang bersuara”. (HR. Al-Bukhari dan Ahmad)

2. Tidur Berbaring

Hal lain yang membatalkan wudu adalah tidur nyenyak sambil berbaring, sehingga ia tidak merasakan kentut, memegang kemaluan, dan lainnya.

Namun, tidur dengan posisi duduk atau bersujud tidak membatalkan wudu. Hal itu sesuai dengan hadis dari Ibnu Abbas r.a:

“Dari Ibnu Abbas bahwa ia melihat Nabi saw tidur dalam posisi sujud sampai ia mendengkur, kemudian ia berdiri untuk salat. Lalu saya bertanya kepada Rasulullah saw: Wahai Rasulullah sesungguhnya engkau telah tertidur. Maka beliau bersabda: Sesungguhnya wudu itu wajib (batal) melainkan bagi orang orang tidak berbaring karena jika berbaring maka lemaslah sendi-sendinya.” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad)

3. Mengeluarkan Madzi

Madzi merupakan cairan bening, halus, dan lengket yang keluar karena syahwat seperti bercumbu, mengingat jima’ (persetubuhan), atau memang ada niat melakukannya.

Mengeluarkan madzi pun membatalkan wudu, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw berikut ini:

“Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Terkait hal itu, aku menyuruh seseorang untuk bertanya kepada Nabi saw mengingat kedudukan puterinya sebagai istriku. Setelah orang itu bertanya, Nabi saw menjawab: Wudulah dan cucilah kemaluanmu”. (H.R. Bukhari dan lainnya).

4. Mengeluarkan Wadi

Hal lain yang membatalkan wudu adalah keluarnya wadi. Itu merupakan cairan berwarna putih dan kental yang biasanya keluar usai buang air kecil.

Umat Islam hanya dianjurkan berwudu jika keluar wadi dari kemaluannya. Hal itu sesuai dengan hadis berikut ini:

“Sedangkan wadi adalah cairan yang keluar setelah kencing yang seseorang harus mencuci kemaluannya dan berwudu tanpa harus mandi”.

5. Kulit Wanita dan Laki-Laki Bersentuhan

Dalam surah Al-Maidah ayat 6, dijelaskan bahwa seorang laki-laki muslim harus berwudhu kembali jika menyentuh perempuan.

“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.”

Namun, ada pandangan lain mengenai hal ini yaitu tidak batal wudunya jika kulit laki-laki dan perempuan tidak bersentuhan langsung.

Hal ini juga tidak membatalkan wudhu apabila laki-laki yang sudah dewasa bersentuhan kulit dengan perempuan yang masih kecil. Begitu pun sebaliknya.

6. Memegang Kemaluan

Nabi Muhammad saw bersabda: “Barang siapa yang memegang kelaminnya maka berwudulah.” (HR. Ahmad)

Namun, hal ini hanya membatalkan wudu orang yang melakukannya, bukan yang disentuh kelaminnya.

Pandangan lain juga menjelaskan bahwa memegang kelamin tidak membatalkan wudu jika menggunakan selain bagian dalam telapak tangan dan bagian dalam jari-jari.

Hal ini juga tidak membatalkan wudu jika dilakukan dengan penghalang seperti kain atau menyentuh kelamin binatang.

Sumber : https://mozaik.inilah.com/ibadah/benarkah-menyentuh-najis-membatalkan-wudu

Apakah Hasil Korupsi, Judi, dan Bunga Bank Wajib Dizakati? Simak Penjelasan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 Ini

Apakah Hasil Korupsi, Judi, dan Bunga Bank Wajib Dizakati? Simak Penjelasan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 Ini

Jakarta, MUI Digital — Meningkatnya kesadaran masyarakat muslim untuk menunaikan zakat merupakan perkembangan yang patut diapresiasi. Namun, di tengah semangat tersebut, muncul persoalan ketika seseorang hendak mengeluarkan zakat dari harta yang diperoleh melalui cara haram dengan anggapan bahwa zakat dapat membersihkan atau menghalalkan harta itu.

Persoalan serupa juga dihadapi lembaga dan amil zakat ketika menerima dana yang diketahui berasal dari korupsi, perjudian, bunga bank, pencurian, penipuan, atau usaha lain yang dilarang syariat. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah harta haram tetap menjadi objek zakat sebagaimana harta halal yang telah mencapai nisab?

Guna memberikan kepastian hukum, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menjelaskan hal itu dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat atas Harta Haram. Fatwa ini diterbitkan untuk menegaskan bahwa zakat hanya wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik dari sisi bendanya maupun cara memperolehnya.

Ketentuan Hukum Zakat atas Harta Haram

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011, kehalalan harta menjadi syarat mendasar dalam kewajiban zakat. Karena itu, harta yang diperoleh melalui cara yang diharamkan tidak termasuk objek yang wajib dizakati, kendati jumlahnya telah mencapai nisab.

Bagi orang yang menguasai harta haram, kewajibannya bukan mengeluarkan sebagian harta itu sebagai zakat, melainkan bertaubat dan membebaskan diri dari tanggungan harta haram. Taubat dilakukan dengan memohon ampun kepada Allah SWT, menyesali perbuatan yang telah dilakukan, serta memiliki tekad kuat atau ‘azam untuk tidak mengulanginya.

Selain melakukan taubat secara pribadi, penyelesaian terhadap harta haram juga harus disesuaikan dengan cara harta tersebut diperoleh. Jika harta didapat dengan mengambil sesuatu yang bukan haknya, seperti melalui pencurian atau tindakan korupsi, maka seluruh harta itu wajib dikembalikan secara utuh kepada pemiliknya.

Jika pemiliknya tidak dapat ditemukan, harta itu harus digunakan untuk kemaslahatan umum. Ketentuan ini dimaksudkan agar pelaku tidak lagi mengambil manfaat pribadi dari harta yang bukan menjadi haknya.

Sementara, apabila harta berasal dari usaha yang tidak halal, seperti halnya perdagangan minuman keras atau bunga bank, maka seluruh hasil usahanya (bukan pokok modalnya) harus disalurkan untuk kepentingan umum.

Penyaluran ini dilakukan sebagai bentuk pembebasan diri dari harta haram, bukan sebagai zakat maupun sedekah untuk memperoleh pahala.

Landasan Fatwa dari Alquran

Salah satu dasar penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 ialah firman Allah SWT yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Ayat di atas menegaskan bahwa harta yang dikeluarkan untuk memenuhi kewajiban agama harus berasal dari hasil usaha yang baik.

Frasa “thayyibāt” menunjukkan bahwa harta tersebut harus halal, baik, dan diperoleh melalui cara yang dibenarkan syariat.

Dengan begitu, Islam tidak hanya memperhatikan tujuan penyaluran harta, melainkan pula sumbernya.

Landasan Fatwa dari Hadis

Selain ayat Alquran, fatwa ini juga berlandaskan sejumlah riwayat hadis, di antaranya sebagai berikut:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah merupakan dzat yang Thayyib (Mahabaik) dan tidak menerima kecuali sesuatu yang baik.” (HR Muslim)

Redaksi tersebut menegaskan bahwa ibadah dan amal kebajikan harus dilakukan dengan sesuatu yang baik dan halal. Karena itu, zakat maupun sedekah yang dikeluarkan dari harta haram tidak dapat diterima sebagai amal yang menyucikan pelakunya.

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ

Artinya: “Allah tidak menerima sedekah yang berasal dari harta hasil penggelapan rampasan perang.” (HR Muslim)

Hadis ini secara tegas menunjukkan bahwa harta hasil penggelapan, pengkhianatan, maupun pengambilan hak orang lain tidak dapat dijadikan sedekah yang sah. Sebab, orang yang menguasainya bukanlah pemilik yang sebenarnya. Rasulullah SAW juga bersabda:

مَنْ جَمَعَ مَالًا مِنْ حَرَامٍ، ثُمَّ تَصَدَّقَ بِهِ، لَمْ يَكُنْ لَهُ فِيهِ أَجْرٌ، وَكَانَ إِصْرُهُ عَلَيْهِ

Artinya: “Barang siapa mengumpulkan harta dari sumber yang haram, kemudian menyedekahkannya, maka ia tidak memperoleh pahala dari sedekah tersebut, sedangkan dosa harta haram itu tetap menjadi tanggungannya.” (HR Ibn Hibban)

Riwayat demikian semakin menegaskan bahwa tujuan baik tidak dapat menghapus keharaman sumber harta. Menyedekahkan sebagian harta haram tidak serta-merta menghilangkan dosa maupun tanggungan terhadap harta itu.

 Landasan Fatwa dari Penjelasan Ulama

Di samping bersandar pada nash Alquran dan hadis, Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 juga mempertimbangkan penjelasan sejumlah ulama. Salah satunya, ialah penjelasan Imam Ibn Hajar al-‘Asqalani (wafat 852 H) dalam kitabnya, yang mengutip pendapat Imam al-Qurthubi, sebagai berikut:

قَالَ الْقُرْطُبِيُّ: وَإِنَّمَا لَا يَقْبَلُ اللَّهُ الصَّدَقَةَ بِالْحَرَامِ لِأَنَّهُ غَيْرُ مَمْلُوكٍ لِلْمُتَصَدِّقِ، وَهُوَ مَمْنُوعٌ مِنَ التَّصَرُّفِ فِيهِ، وَالْمُتَصَدَّقُ بِهِ مُتَصَرَّفٌ فِيهِ، فَلَوْ قُبِلَ مِنْهُ لَزِمَ أَنْ يَكُونَ الشَّيْءُ مَأْمُورًا مَنْهِيًّا مِنْ وَجْهٍ وَاحِدٍ، وَهُوَ مُحَالٌ

“Imam al-Qurthubi berkata: Allah tidak menerima sedekah yang berasal dari harta haram karena harta itu bukan milik sah orang yang menyedekahkannya. Ia dilarang mengelola atau menggunakan harta itu, sedangkan bersedekah merupakan salah satu bentuk penggunaan harta. Apabila sedekah tersebut diterima, berarti satu perbuatan yang sama diperintahkan sekaligus dilarang dari sisi yang sama. Hal ini merupakan sesuatu yang mustahil.” (Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari [Mesir: al-Maktabah as-Salafiyah], vol. 3, h. 279)

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa sedekah atau zakat merupakan bentuk “tasharruf”, yakni tindakan menggunakan dan mengelola harta. Artinya, seseorang hanya dibenarkan melakukan alokasi terhadap harta yang secara sah berada dalam kepemilikannya.

Oleh karena itu, pelaku korupsi, pencurian, penipuan, atau penggelapan tidak memiliki hak untuk menzakati maupun menyedekahkan harta yang dikuasainya kendati berada di tangannya, lantaran secara syariat harta tersebut tetap menjadi milik pihak yang dirugikan.

Lebih spesifik, Syekh Dr Yusuf al-Qaradhawi (wafat 1444 H) dalam karyanya Fiqh az-Zakah menjelaskan bahwa salah satu syarat wajib zakat ialah kepemilikan sempurna atau al-milkiyyah at-tāmmah. Artinya, seseorang harus memiliki kekuasaan dan hak yang sah atas harta yang akan dizakati.

Syarat demikian tidak terpenuhi pada harta hasil korupsi, pencurian, penipuan, perampasan, suap, riba, dan bentuk pengambilan harta secara batil lainnya.

Walaupun harta itu berada dalam penguasaan pelaku, secara hukum syariat kepemilikannya tetap berada pada pemilik yang sah. Simak penjelasan berikut:

وَاشْتِرَاطُ الْمِلْكِ لِوُجُوبِ الزَّكَاةِ يَخْرُجُ بِهِ الْمَالُ الَّذِي يَحُوزُهُ صَاحِبُهُ بِطَرِيقٍ خَبِيثٍ مِنْ طُرُقِ السُّحْتِ وَالْحَرَامِ، كَالْغَصْبِ وَالسَّرِقَةِ، وَالتَّزْوِيرِ وَالرِّشْوَةِ، وَالرِّبَا وَالِاحْتِكَارِ وَالْغِشِّ، وَنَحْوِهَا مِنْ أَخْذِ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ …قَالَ الْعُلَمَاءُ: لَوْ كَانَ الْخَبِيثُ مِنَ الْمَالِ نِصَابًا لَا تَلْزَمُهُ الزَّكَاةُ؛ لِأَنَّ الْوَاجِبَ عَلَيْهِ تَفْرِيغُ ذِمَّتِهِ بِرَدِّهِ إِلَى أَرْبَابِهِ إِنْ عُلِمُوا، أَوْ إِلَى وَرَثَتِهِمْ وَإِلَّا فَإِلَى الْفُقَرَاءِ. وَهُنَا يَجِبُ التَّصَدُّقُ بِهِ كُلِّهِ، فَلَا يُفِيدُ إِيجَابُ التَّصَدُّقِ بِبَعْضِهِ

“Syarat kepemilikan dalam kewajiban zakat mengecualikan harta yang dikuasai seseorang melalui cara-cara yang buruk, haram, dan terlarang, seperti perampasan, pencurian, pemalsuan, suap, riba, penimbunan, penipuan, serta bentuk-bentuk lain dari pengambilan harta orang lain secara batil… Para ulama berkata: Jika harta haram tersebut telah mencapai nisab, pemiliknya tetap tidak berkewajiban mengeluarkan zakat. Lantaran, kewajiban yang harus ia tunaikan adalah membebaskan tanggungannya dengan mengembalikan harta itu kepada para pemiliknya apabila diketahui, atau kepada ahli waris mereka. Jika pemilik dan ahli warisnya tidak diketahui, harta itu diserahkan kepada fakir miskin. Dalam keadaan seperti ini, seluruh harta haram tersebut wajib disedekahkan. Sebab itu, mewajibkan sedekah hanya atas sebagian darinya tidak memberikan manfaat dan tidak mencukupi.” (Fiqh al-Zakah Dirasah Muqaranah li Ahkamiha wa Falsafatiha fi Dlau’ al-Quran wa as-Sunnah [Beirut: Muassasah ar-Risalah], vol. 1, h. 133)

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa tercapainya nisab tidak lantas otomatis menjadikan harta haram wajib dizakati. Sebab, kewajiban pertama yang harus dilakukan ialah membebaskan tanggungan dengan mengembalikan seluruh harta kepada pemiliknya.

Sekali lagi, merujuk Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011, zakat hanya wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik dari sisi bendanya maupun cara memperolehnya. Karenanya, hasil tindak pidana korupsi, perjudian, bunga bank, pencurian, suap, penipuan, dan pengambilan harta secara batil lainnya tidak menjadi objek wajib zakat.

Dengan kata lain, harta hasil korupsi, pencurian, maupun penipuan wajib dikembalikan secara utuh kepada pemiliknya. Bilamana pemiliknya tidak dapat ditemukan, maka harta tersebut digunakan untuk kemaslahatan umum.

Adapun keuntungan yang berasal dari usaha haram, termasuk bunga bank, harus dilepaskan seluruhnya untuk kepentingan umum tanpa diniatkan sebagai sedekah guna memperoleh pahala.

Ketentuan demikian menunjukkan bahwa zakat bukanlah sarana untuk mencuci harta haram. Zakat menyucikan harta halal dengan mengeluarkan hak mustahik yang terdapat di dalamnya, sedangkan harta haram harus dikembalikan atau dilepaskan secara penuh.

Adapun jalan keluar dari harta haram bukanlah membayar zakat sebesar 2,5 persen, melainkan bertaubat dan membebaskan diri dari seluruh harta yang diperoleh secara tidak sah. Prinsip ini menegakkan supremasi keadilan, menjaga hak milik, serta mencegah penyalahgunaan ibadah sebagai dalih pembenaran atas tindakan kejahatan ekonomi. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.

Sumber : https://mui.or.id/baca/bimbingan/apakah-hasil-korupsi-judi-dan-bunga-bank-wajib-dizakati-simak-penjelasan-fatwa-mui-nomor-13-tahun-2011-ini-6a60614d51285

Pengguna Instagram Sudah Bisa Jadi Affiliator, Begini Caranya

Pengguna Instagram Sudah Bisa Jadi Affiliator, Begini Caranya

Jakarta, CNBC Indonesia – Para pengguna Instagram sudah bisa menjadi affiliator dengan menaruh link produk dalam konten Reels. Kemampuan baru ini diumumkan langsung Head of Instagram Adam Mosseri.

“Sekarang, Anda bisa menggunakan tautan affiliate untuk menandai produk pada reels Anda dan mendapatkan komisis saat orang-orang berbelanja dari konten Anda,” kata Mosseri dalam salah satu unggahan dikutip Rabu (8/1/2026).

Dalam unggahan tersebut, Mosseri juga menyematkan cara menambahkan link untuk produk. Menu menambahkan link muncul sebelum konten diunggah.

Kreator tinggal mengklik ‘Add products’. Berikutnya masukkan link produk yang diinginkan.

Nantinya link produk itu akan muncul di bagian bawah konten, bersamaan dengan profil kreator. Saat link diklik, pengguna akan dibawa langsung ke situs produk yang dimaksud.

Mosseri tidak menjelaskan secara rinci kapan peluncuran fitu secara resmi. Dia hanya mengatakan fitur akan digulirkan dalam beberapa minggu ke depan.

“Rolling out over the coming weeks,” tulisnya.

Selain itu, tidak ada rincian syarat apa saja seseorang bisa menyematkan link produk dalam kontennya.

Kemampuan serupa sudah diluncurkan pada YouTube Shorts dan TikTok Shop. YouTube mensyaratkan jumlah 500 akun subscriber sementara salah satu syarat untuk akun pribadi yang bisa menggunakan fitur minimal 600 followers.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260408151410-37-724983/pengguna-instagram-sudah-bisa-jadi-affiliator-begini-caranya

YouTube Stop Bayar Kreator Asal, Begini Aturan Baru Buat Konten

YouTube Stop Bayar Kreator Asal, Begini Aturan Baru Buat Konten

Jakarta, CNBC Indonesia – YouTube memperbarui kebijakanY monetisasi Program Mitra Youtube (YPP). Dalam hal ini, perusahaan menguraikan kategori konten apa saja yang tidak memenuhi syarat untuk tidak mendapatkan uang dari platform.
YouTube berupaya memperjelas cara mereka menangani konten-konten yang dibuat AI, tetapi dengan kualitas yang rendah. Termasuk yang minim usaha, berulang dan kurang kreatif.

“Terkadang video-video itu bagus dan benar-benar meningkatkan kreativitas. Dan Anda bisa membuat konten berkualitas tinggi dalam jumlah lebih banyak. Ini yang ingin kami dorong dan miliki di YPP,” jelas Kepala Kepercayaan dan Keamanan YouTube, Matt Halprin dikutip dari Tech Crunch, Rabu (22/7/2026).

“Namun alat baru yang sama itu juga memungkinkan membuat video dengan cepat yang sangat mirip. Video itu sangat umum dan tidak punya alur naratif serta tidak menunjukkan kreativitas. Jadi teknologi yang sama memungkinkan hal-hal hebat, namun juga memungkinkan hal-hal bersifat penambangan konten dan itu yang tidak kami inginkan di YPP,” dia menambahkan.

Lalu apa saja materi konten yang tidak masuk dalam kategori YPP? Salah satunya adalah konten berulang, seperti materi yang dibuat dengan AI, CGI atau templat.

Halprin juga mengatakan video tutorial juga masuk dalam kebijakan ini. Dengan catatan video tersebut bukan konten orisinal, tetapi melakukan reproduksi konten.

Berikutnya adalah konten yang didesain membuat kesedihan atau memanipulasi emosional untuk menaikkan jumlah pohon. Salah satu contohnya adalah video yang menampilkan hewan dalam kesulitan dan diselamatkan seseorang.

Kanal khusus konten tersebut bakal dihapus dari YPP. YouTube juga akan melakukannya jika konten tidak dibuat oleh AI.

Terakhir, konten yang dikecualikan dari YPP adalah yang menargetkan penggunaan persona AI atau representasi seseorang yang nyata dan dibuatkan AI.

YouTube tidak akan memberikan insentif pada kreator dengan persona AI untuk membahas topik yang lebih sensitif, misalnya keuangan, hukum, perawatan kesehatan serta medis.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260722061318-37-752740/youtube-stop-bayar-kreator-asal-begini-aturan-baru-buat-konten

Tak Terima Dipecat, Karyawan Hapus Server Perusahaan Senilai Rp 16 M

Tak Terima Dipecat, Karyawan Hapus Server Perusahaan Senilai Rp 16 M

Jakarta, CNBC Indonesia – Seorang pemuda asal India nekat melakukan aksi kriminal dengan membobol sistem pengujian komputer dan menghapus 180 server virtual. Tindakan nekat ini dipicu oleh rasa sakit hati dan kekesalan karena dirinya dipecat oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mantan tempatnya bekerja mengalami kerugian yang tak main-main, yakni mencapai US$ 918.000 atau setara Rp 16,4 miliar.

Atas tindakan ilegalnya itu, pria bernama Kandula tersebut dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Mengutip CNA, Rabu (22/7/2026), pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Kandula oleh perusahaan penyedia layanan informasi, komunikasi, dan teknologi bernama NCS dilakukan pada Oktober 2022 akibat kinerjanya yang dinilai buruk.

Ia resmi menyelesaikan hari terakhir kerjanya pada 16 November 2022. Berdasarkan dokumen pengadilan, Kandula mengaku bingung dan kesal atas pemecatan tersebut.

Ia merasa telah bekerja dengan baik dan memberikan kontribusi positif selama bergabung di NCS. Setelah diberhentikan, Kandula tidak lagi memiliki pekerjaan di Singapura dan terpaksa kembali ke kampung halamannya di India.

Sebelum dipecat, Kandula merupakan bagian dari tim beranggotakan 20 orang yang mengelola sistem komputer quality assurance (QA) di NCS sejak November 2021 hingga Oktober 2022. Sistem ini berfungsi untuk menguji perangkat lunak dan program baru sebelum resmi diluncurkan.

Pihak NCS mengonfirmasi bahwa sistem yang dirusak merupakan “sistem pengujian mandiri” yang terdiri dari sekitar 180 server virtual dan tidak menyimpan informasi sensitif di dalamnya.

Kronologi Pembobolan Server

Kendati telah kembali ke India, rasa sakit hati Kandula tak lantas padam. Menggunakan laptop pribadinya, ia menyusup ke dalam sistem NCS memanfaatkan kredensial login administrator secara ilegal sebanyak enam kali dalam rentang 6 Januari hingga 17 Januari 2023.

Pada Februari 2023, Kandula kembali ke Singapura untuk mencari pekerjaan baru dan menumpang di kamar milik mantan rekannya di NCS. Menggunakan jaringan Wi-Fi di tempat tersebut, ia kembali mengakses sistem NCS pada 23 Februari 2023.

Selama periode akses ilegal dalam dua bulan tersebut, Kandula menulis dan menguji beberapa skrip komputer di Google untuk memastikan apakah skrip tersebut dapat digunakan untuk menghapus server.

Puncaknya terjadi pada Maret 2023. Setelah mengakses sistem QA NCS sebanyak 13 kali, Kandula mengeksekusi skrip yang telah diprogram pada 18 dan 19 Maret untuk menghapus 180 server virtual secara berurutan satu per satu.

Keesokan harinya, tim IT NCS mendapati sistem tersebut tidak dapat diakses. Setelah berupaya melakukan troubleshooting tanpa hasil, mereka baru menyadari bahwa seluruh server telah hilang dihapus.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian pada 11 April 2023 usai penyelidikan internal menemukan beberapa alamat IP mencurigakan. Polisi kemudian menyita laptop milik Kandula dan menemukan bukti skrip yang digunakan untuk melakukan aksi penghapusan server tersebut.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260722113640-37-752843/tak-terima-dipecat-karyawan-hapus-server-perusahaan-senilai-rp-16-m

Kisah matcha lokal dari Jawa Barat – ‘Jangan malu minum matcha Indonesia’

Kisah matcha lokal dari Jawa Barat – ‘Jangan malu minum matcha Indonesia’

Martabak matcha, klepon matcha, cendol matcha, sampai risol matcha—demam bubuk hijau asal Jepang ini tampaknya belum menunjukkan tanda-tanda mereda di Indonesia. Ternyata, di balik tren yang terus meluas, sebagian besar matcha yang dikonsumsi masyarakat masih berasal dari luar negeri.

Sebagai salah satu negara penghasil terbesar teh di dunia, bisakah Indonesia ikut bermain di pasar yang selama ini masih didominasi Jepang?

Tidak ada sumber yang bisa memastikan kapan matcha mulai masuk ke Indonesia.

Namun, beberapa penggemar matcha mengaku mengenal bubuk hijau itu dari jaringan kedai kopi global sekitar tahun 2000-an, disajikan dalam bentuk minuman yang dicampur dengan susu.

Biasanya, menu itu dijadikan rekomendasi buat orang-orang yang tidak minum kopi.

Meski dikenal sebagai campuran minuman susu, sejatinya matcha berasal dari daun teh hijau yang dihaluskan hingga berbentuk bubuk.

Namun, tidak semua teh hijau bubuk bisa disebut matcha.

Daun teh untuk matcha ditanam dan diolah dengan cara berbeda dibanding teh hijau pada umumnya.

Proses inilah yang menghasilkan cita rasa khas berupa umami dan membuat matcha dilabeli sebagai minuman sehat karena tinggi antioksidan, baik untuk metabolisme, serta memberikan efek fokus yang tenang.

Visualnya yang menarik, berwarna hijau nyentrik, ditambah dengan rasa yang unik dan manfaatnya yang baik, membuat banyak orang terdorong untuk membagikan pengalaman icip-icipnya melalui media sosial.

Popularitas matcha pun meluas jauh melampaui kafe-kafe premium. Matcha bisa ditemukan di kedai pinggir jalan di kota-kota kecil.

Penggunaannya semakin variatif, tidak lagi terbatas pada campuran minuman, tapi juga merambah ke berbagai kreasi makanan.

Popularitas matcha dari lokal hingga global

Sejak awal kemunculannya hingga saat ini, matcha sudah menjangkau masyarakat yang semakin luas, yang artinya juga memperluas pasarnya.

Merisha Ayu, CEO kafe Uji Matcha yang telah berdiri sejak 2017, mengungkap perkembangan pasar matcha sangat signifikan. Hal ini tergambar dari impor matcha untuk kafenya yang meningkat dari tahun ke tahun.

“Saya percaya kedepannya matcha ini masih tetap booming. Apalagi dengan gaya hidup masyarakat atau pasar sekarang, yang mana mereka itu lebih peduli dengan kesehatan dan juga lebih sadar dengan apa yang dikonsumsi,” kata Merisha.

Ruang pertumbuhan pasar matcha di Tanah Air, menurut Merisha, juga masih luas. Apalagi saat ini matcha juga sudah merambah industri kecantikan, digunakan buat skincare hingga parfum.

Perusahaan riset pasar asal India, Mobility Foresight memprediksi, sampai tahun 2031, pasar matcha di Indonesia diperkirakan memiliki laju pertumbuhan tahunan rata-rata hingga 14,8%, didorong oleh kesadaran kesehatan, budaya kafe yang Instagrammable, dan inovasi produk.

Secara global, sejumlah perusahaan riset pasar memprediksi, sampai tahun 2033 pertumbuhan pasar matcha berada di angka 7%—9%.

Melihat pasar yang masih berkembang baik lokal maupun global, seberapa besar potensi Indonesia meramaikan pasar matcha ini, mengingat negara ini berada dalam daftar negara penghasil terbesar teh di dunia?

Petani lokal mengambil kesempatan

Potensi itu rupanya sudah dibaca oleh produsen teh lokal di Ciwidey, Jawa Barat, sekitar satu dekade lalu, ketika matcha mulai populer.

Rizal Firdaus dan keluarganya sudah puluhan tahun berbisnis teh, termasuk teh hitam, teh hijau, teh putih, teh oolong, teh kuning, dan masih banyak jenis lainnya. Pada 2016, barulah Rizal mencoba bereksperimen di matcha.

“Saya melihat yang produksi matcha di Indonesia tidak ada saat itu. Mungkin ada hanya sebatas green tea powder [teh hijau bubuk], tapi matcha masih diambil dari Jepang,” ujarnya.

“Saya berpikir, Indonesia kan punya banyak teh, kenapa tidak kita coba bikin matcha di Indonesia?”

Butuh delapan tahun riset dan pengembangan, sampai akhirnya Rizal percaya diri memasarkan matcha buatannya lebih luas lagi.

Berbekal pengetahuan hasil belajar dari sejumlah literatur dan internet, Rizal mencari kebun teh mana yang daun cocok, sekaligus membimbing petani dan pemetik agar menghasilkan bahan baku terbaik.

Sebab, teh hijau memerlukan perlakuan khusus supaya bisa disebut matcha.

Sekitar dua minggu sebelum panen, tanaman teh harus dinaungi untuk mengurangi paparan sinar matahari.

Teknik ini meningkatkan kandungan L-theanine yang berkontribusi pada rasa umami dan memicu produksi klorofil yang membuat warna matcha lebih hijau cerah, bukan hijau kecoklatan maupun kekuningan.

Pemetikannya pun dilakukan secara manual dan hanya mengambil pucuk-pucuk terbaik.

Setelah dipanen, daun diolah menjadi tencha—bahan baku matcha—lalu digiling menggunakan mesin batu yang dirancang menyerupai penggiling di Jepang, meski batunya berasal dari Majalengka. Bubuk yang dihasilkan kemudian diayak kembali agar lebih halus.

Matcha buatannya saat ini berada di kategori culinary grade, yakni matcha yang dirancang untuk dicampur dengan susu, gula, atau bahan lain.

Dalam istilah pemasaran global, matcha dibagi dalam dua kategori, yaitu ceremonial grade dan culinary grade.

Sementara matcha ceremonial grade merupakan matcha dengan kualitas tertinggi, yang bisa dikonsumsi langsung, tanpa tambahan bahan lain yang dianggap bisa mengubah rasa. Bisa diseduh dan dikonsumsi hanya dengan campuran air.

Rizal mengakui hasil produksinya masih terus disempurnakan. Dibandingkan matcha Jepang di kategori yang sama, tekstur matcha buatan Rizal masih lebih kasar dan rasanya masih lebih sepat dan pahit.

Walaupun begitu, ketika sudah dicampur susu, rasa sepat dan pahitnya juga berkurang.

Di samping itu, “Indo matcha” buatannya juga sebenarnya sudah menemukan pasar sendiri. Produk dari pabriknya di Ciwidey sudah dipasarkan ke kafe-kafe lokal di Bandung dan reseller tanpa merek, atau yang biasa disebut white label.

Kini, Rizal mampu memproses sekitar 300 kilogram pucuk teh per hari, naik jauh dari hanya 20 kilogram saat masa awal percobaan.

“Dengan melihat tren permintaan, Indo matcha yang saya produksi kelihatannya akan terus berkembang. Terutama karena pasokan matcha Jepang yang terbatas saat ini dan kenaikan harganya yang luar biasa, jadi mungkin ada beberapa yang beralih ke Indo matcha,” kata Rizal optimistis.

‘Jangan malu minum matcha Indonesia’

Rizal bukan satu-satunya pemain matcha lokal di Tanah Air. Masih di Jawa Barat, ada juga yang mengembangkan dan jualan matcha lokal.

Ifah Syarifah rupanya juga sudah bertahun-tahun memproduksi matcha lokal. Sama seperti Rizal, dia juga menggandeng sejumlah petani teh untuk memasok daun teh khusus buat produk matchanya.

Dalam sebulan, Ifah bisa mendapatkan pesanan matcha hingga 500 kilogram, lewat merek Arafa Tea maupun tanpa merek alias white label. Dari sekian banyak produksi yang dia jual, katanya, permintaan terhadap matcha mencapai 70%.

Ifah percaya, dengan edukasi, matcha lokal juga bisa diterima pasar lebih luas lagi.

Meski sudah punya pasar sendiri, Ifah masih akan berinovasi agar kualitas matchanya bisa lebih baik lagi, sehingga tidak kalah dengan matcha impor.

“Beda lho, teh impor dengan teh kita. Yang impor sudah lama di gudang. Teh kita masih segar karena langsung dari kebun. Kita tahu ini ditanam oleh siapa, petani siapa. Itu jadi nilai untuk memberdayakan petaninya,” kata Ifah.

“Jangan takut, jangan malu dengan minum matcha Indonesia karena itu punya kita.”

Seberapa besar potensi matcha lokal diterima pasar?

Rizal dan Ifah sudah membuktikan, ternyata tanaman teh yang ditanam di Indonesia bisa dibikin matcha.

Walaupun rasanya memang tidak sama persis dengan matcha Jepang, tapi itu justru bisa jadi ciri khas, kata para ahli.

Menurut para peneliti, secara teknis, teh di Indonesia bisa dibuat jadi matcha, tapi ada beberapa hal yang membuat hasil akhirnya tidak bisa persis sama, yaitu iklim dan jenis tumbuhan tehnya.

Di Jepang, matcha biasanya berasal dari tanaman teh varietas sinensis. Sedangkan tanaman teh yang sudah ditanam di Indonesia umumnya merupakan varietas assamica, yang biasanya jadi bahan dasar teh hitam, dengan rasa sepat yang kuat.

Kualitas matcha terbaik, yang biasanya disebut ceremonial matcha, juga membutuhkan musim dingin yang membuat tanaman teh menyimpan nutrisi dan asam amino lebih banyak, yang pada akhirnya juga menciptakan cita rasa yang berbeda.

“Kalau sinensis rasanya memang lebih lembut, lebih ringan. Jadi kalau misalnya basisnya assamica memang harus ada sistem pengolahan tertentu, penyempurnaan tertentu untuk menghasilkan [rasa sejenis] itu,” kata peneliti sosial ekonomi Pusat Penelitian Teh dan Kini (PPTK) Gambung, Kralawi Sita.

Dia bilang, saat ini, pasar matcha di Indonesia tidak hanya diisi oleh Jepang, tetapi juga China hingga Taiwan.

Ini menggambarkan sebenarnya pasar matcha di Indonesia juga sudah cukup beragam, tidak hanya diisi satu pemain tunggal.

“Jadi memang perlu sentuhan. Kita mungkin tidak bisa sama betul, tetapi kita bisa, mendekati yang mirip. Yang penting konsumen menerima, sambil mengajari, mengedukasi mereka pelan-pelan bahwa ada diversifikasi produk lain,” ujar Sita.

Menurut dia, produsen teh di Indonesia masih bisa mengisi ruang untuk ikut meramaikan pasar.

Bahkan harapannya, tren matcha ini bisa kembali menggairahkan komoditas teh Tanah Air, yang semakin lama semakin tersingkir dari daftar produsen terbesar teh di dunia.

Bikin segmen pasar yang berbeda

Optimisme itu bukan sekadar asumsi. Sejumlah penelitian juga mencoba mengukur sejauh mana peluang matcha lokal diterima konsumen.

Tahun 2022 lalu, Universitas Gadjah Mada (UGM) menerbitkan hasil penelitian soal potensi tanaman teh varietas assamica klon Gambung buat dijadikan matcha, plus bagaimana penerimaan konsumennya.

Hasil penelitiannya membuktikan proses penaungan atau shading pada varietas assamica diperlukan untuk menghasilkan warna matcha yang lebih hijau dan mengurangi rasa sepat.

Sementara itu, hasil uji sensorik terhadap konsumen menemukan fakta bahwa matcha yang lebih disukai adalah yang rasa sepatnya tidak dominan.

Dari skor satu sampai tujuh, matcha lokal yang diteliti UGM mendapat skor di bawah empat, sementara matcha impor yang dijadikan pembanding mendapat skor di atas lima.

Meski dari penelitian itu terungkap bahwa matcha lokal kurang disukai karena masih terlalu sepat, Supriyadi, salah satu peneliti, berpendapat mungkin karakter rasa itu bisa menyasar segmen pasar yang berbeda.

“Kita harus mencoba mencari klon yang paling pas. Kalau masalah teknologi, tidak susah karena buktinya yang dulu green tea (teh hijau) dari assamica juga laku,” tegas guru besar Departemen Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian UGM itu.

“Nah ini berarti ada potensi. Matcha itu juga akan mengikuti dengan segmen pasar yang berbeda tentunya.”

Tantangannya satu, katanya, “Bagaimana cara kita mempromosikan produk baru ini?”

Tapi Supriyadi sudah punya jawabannya sendiri. Dia bilang matcha Indonesia lebih tinggi potensinya sebagai antioksidan daripada yang impor.

“Memang kalau orang awam tidak tahu. Mereka menilainya baru di mulut saja, rasa umaminya enggak muncul. [Masalah kandungan] Antioksidan nanti. Kan edukasinya ke situ,” ujar dia.

Untuk saat ini, matcha lokal memang belum bisa sepenuhnya menandingi cita rasa dan tekstur matcha Jepang yang sudah lebih dulu dikenal luas.

Namun, meningkatnya permintaan dan keterbatasan pasokan dari Jepang, yang sempat menjadi isu sejak 2025 lalu, tampaknya bisa membuka ruang lebih besar bagi produsen dalam negeri untuk terus bereksperimen mencari karakter matcha khas Indonesia.

Sumber : https://www.bbc.com/indonesia/articles/c8x2581z7lro

Mengawali Usaha dari Pesanan Teman, Hanif Kini Sukses Rakit Rumah Joglo Beromzet Ratusan Juta

Mengawali Usaha dari Pesanan Teman, Hanif Kini Sukses Rakit Rumah Joglo Beromzet Ratusan Juta

KEBUMEN, KOMPAS.com – Di sebuah sudut Desa Sarwogadung, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, denting palu yang menghantam kayu tua terdengar bersahutan sejak pagi.

Aroma khas kayu jati lawas memenuhi area bengkel kerja sederhana milik Hanif. Di tempat itulah, potongan-potongan kayu berusia puluhan hingga ratusan tahun kembali “dihidupkan” menjadi rumah joglo yang sarat nilai sejarah dan budaya.

Siapa sangka, usaha yang kini mampu menghasilkan omzet hingga ratusan juta rupiah tersebut justru berawal dari sebuah permintaan sederhana seorang teman.

Sekitar lima tahun lalu, Hanif sama sekali tidak membayangkan bakal menjadi perajin rumah joglo yang dikenal hingga luar daerah.

Saat itu, ia hanya diminta membantu membuat sebuah rumah joglo. Tanpa strategi bisnis yang matang maupun promosi besar-besaran, ia mengerjakan pesanan tersebut dengan sepenuh hati.

Hasilnya di luar dugaan. Rumah joglo yang dibangunnya mendapat apresiasi tinggi dari sang pemesan. Dari situlah, namanya mulai melambung melalui rekomendasi dari mulut ke mulut. Satu pesanan disusul pesanan berikutnya, hingga perlahan usahanya berkembang menjadi bisnis yang sangat menjanjikan.

“Dulu kan ada teman yang minta dibuatkan rumah joglo. Alhamdulillah hasilnya memuaskan, kemudian iseng-iseng nyoba ternyata banyak yang suka dan banyak yang merekomendasikan,” kata Hanif pada Rabu (22/7/2026).

Kini, rumah-rumah joglo buatannya telah berdiri anggun di berbagai wilayah, mulai dari Yogyakarta, Magelang, Purwokerto, Kebumen, hingga sejumlah kota lain di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Bahkan, karya Hanif telah menyeberang hingga ke Pulau Bali.

“Pernah dipesan orang Bali juga, ya macam-macam daerah sudah banyak,” katanya.

Tidak hanya rumah joglo, pelanggan dari Bali juga mempercayakan pembuatan berbagai furnitur berbahan kayu, seperti meja, kursi, hingga lemari. Kepercayaan tersebut menjadi bukti bahwa kualitas pekerjaan menjadi modal utama yang terus dijaga selama menjalankan usaha.

Berburu Bahan Jati Tua Hingga Pantura

Bagi Hanif, membuat rumah joglo bukan sekadar menyusun balok-balok kayu menjadi sebuah bangunan. Setiap kayu yang digunakan memiliki cerita panjang. Sebagian besar berasal dari bangunan tua yang telah berdiri selama puluhan bahkan lebih dari seratus tahun.

Kayu-kayu tersebut dipilih bukan tanpa alasan. Menurut Hanif, kayu jati tua memiliki karakter yang jauh lebih stabil, kuat, serta memiliki motif alami yang tidak dapat ditemukan pada kayu baru.

“Untuk bahan, kayu dari bangunan lama karena kualitasnya sudah terbukti. Selain lebih kuat, karakter kayunya juga lebih bagus sehingga nilai estetikanya tetap terjaga,” ujarnya.

Ketelitian memilih bahan menjadi prinsip yang tidak pernah ditinggalkan. Ia rela menempuh perjalanan lintas kota demi mendapatkan material terbaik. Berbagai daerah di Jawa menjadi lokasi berburu bangunan joglo lawas yang masih layak dipugar.

Hanif rutin mendatangi Yogyakarta, Purworejo, Kebumen, Magelang, Purwokerto, hingga Wonosobo untuk mencari rumah-rumah tua yang sudah tidak ditempati. Sementara untuk memperoleh kayu jati berkualitas, ia menjalin jaringan hingga kawasan Pantai Utara Jawa, seperti Rembang, Pati, Pemalang, Tegal, dan Cirebon.

Tak jarang proses pencarian material memakan waktu berminggu-minggu. Ia juga mengandalkan informasi dari sesama perajin maupun pencari kayu lawas yang tersebar di berbagai daerah.

Kesabaran itu terbayar ketika material berkualitas berhasil ditemukan. Menurut Hanif, kualitas kayu merupakan investasi utama yang menentukan usia bangunan sekaligus kepuasan pelanggan.

Patok Harga Rp 70 Juta hingga Rp 300 Juta

Harga rumah joglo yang ditawarkan pun menyesuaikan spesifikasi dan tingkat kerumitan pengerjaan.

“Untuk tipe sederhana, pelanggan cukup menyiapkan dana sekitar Rp 70 juta. Sementara rumah joglo dengan ukuran besar, material premium, umpak batu pilihan, serta ukiran yang rumit dapat mencapai sekitar Rp 300 juta,” katanya.

Meski memiliki harga yang tidak murah, permintaan terhadap rumah joglo justru terus berdatangan. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa rumah tradisional Jawa masih memiliki tempat di hati masyarakat, baik sebagai hunian, restoran, vila, homestay, maupun bangunan komersial yang mengedepankan nuansa etnik.

“Pemesan rata-rata area Jawa. Pernah sampai Bali juga, sampai sekarang juga masih kontinyu. Paling banyak area Jogja sampai Purwokerto,” tutur Hanif.

Di tengah derasnya pembangunan rumah bergaya modern dan minimalis, Hanif melihat rumah joglo memiliki daya tarik tersendiri. Selain menawarkan nilai estetika, bangunan tradisional itu juga menyimpan filosofi serta identitas budaya yang tidak lekang oleh waktu.

Baginya, setiap proyek yang dikerjakan bukan hanya soal menyelesaikan pesanan pelanggan. Lebih dari itu, ia merasa ikut menjaga keberlangsungan warisan budaya Jawa agar tetap hidup di tengah perubahan zaman.

Semangat itulah yang membuatnya terus mempertahankan kualitas, mulai dari pemilihan material, proses pengerjaan, hingga detail ukiran yang menjadi ciri khas rumah joglo.

“Kami ingin membuktikan bahwa budaya lokal juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Selama kualitas dijaga, rumah joglo tetap memiliki pasar dan diminati banyak orang,” katanya.

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2026/07/22/134436778/mengawali-usaha-dari-pesanan-teman-hanif-kini-sukses-rakit-rumah-joglo

Fungsi Ginjal Bisa Merosot 80 Persen Tanpa Gejala yang Khas, Waspadai Ciri-cirinya

Fungsi Ginjal Bisa Merosot 80 Persen Tanpa Gejala yang Khas, Waspadai Ciri-cirinya

Jakarta – Ginjal merupakan salah satu organ yang paling bekerja keras di dalam tubuh manusia. Bayangkan saja, setiap hari sepasang organ tersebut harus menyaring hampir 180 liter darah untuk membuang limbah, mengatur cairan tubuh, hingga membantu mengontrol tekanan darah.

Sayangnya, organ penting ini sering kali mengalami kerusakan secara diam-diam.

Berbeda dengan penyakit lain yang langsung menimbulkan rasa nyeri, penyakit ginjal kronis atau chronic kidney disease (CKD) bisa menggerogoti tubuh selama bertahun-tahun tanpa gejala sama sekali.

Hal inilah yang membuat jutaan orang di dunia baru sadar mengidap penyakit ini setelah kondisinya memasuki stadium lanjut.

“Ginjal memiliki cadangan fungsional yang luar biasa. Unit penyaring yang sehat secara otomatis bekerja lebih keras untuk mengkompensasi unit yang rusak,” jelas dr Srivatsa A, seorang konsultan nefrologis dari Rumah Sakit Apollo, India, dikutip dari Times of India.

“Karena kompensasi ini, pasien secara rutin kehilangan hingga 80 persen fungsi ginjal sebelum mengalami satu pun tanda penyakit yang terlihat,” sambungnya.

Mengapa Gejalanya Baru Muncul di Akhir?

Ketika fungsi ginjal sudah merosot tajam dan limbah beracun telanjur menumpuk di dalam aliran darah, barulah tubuh mengalami kegagalan sistemik yang mendalam. Dr Srivatsa menyebutkan pasien biasanya baru akan merasakan kelelahan terus-menerus, mual, kehilangan nafsu makan, hingga gatal-gatal parah di kulit.

Tak hanya itu, penumpukan cairan akan memicu pembengkakan pada pergelangan kaki, kaki, dan tangan. Rusaknya ginjal juga membuat produksi hormon eritropoietin atau pemicu sel darah merah menurun drastis, sehingga pasien menderita anemia yang bikin napas menjadi sering sesak.

Secara total, ada 9 gejala fisik yang patut diwaspadai jika sudah mulai muncul secara bersamaan:

  1. Pembengkakan pada kaki, pergelangan kaki, atau wajah
  2. Kelelahan yang terus-menerus
  3. Nafsu makan yang memburuk
  4. Mual atau muntah
  5. Kram pada otot
  6. Kesulitan berkonsentrasi atau linglung
  7. Perubahan pada pola buang air kecil
  8. Kulit terasa gatal parah
  9. Tekanan darah tinggi (hipertensi) yang sulit dikendalikan

Apa yang Jadi Biang Kerok Utamanya?

Banyak orang mengira penyakit ginjal selalu bermula dari organ ginjal itu sendiri. Faktanya, pemicu utamanya justru sering kali berasal dari penyakit lain, yaitu diabetes dan tekanan darah tinggi.

Kadar gula darah yang tinggi dalam jangka panjang dapat merusak pembuluh darah kecil yang berfungsi sebagai filter alami ginjal. Begitu juga dengan hipertensi kronis.

Menurut dr Srivatsa, kondisi tersebut dapat mempersempit dan menebalkan pembuluh darah halus penyokong ginjal, lalu perlahan mengganti jaringan sehat menjadi jaringan parut.

Selain kedua penyakit tersebut, penyakit autoimun, infeksi berulang, penggunaan obat pereda nyeri jangka panjang secara sembarangan, merokok, hingga obesitas juga bisa memicu kerusakan ginjal.

Maka karena itu, bagi orang yang memiliki faktor risiko di atas, dokter sangat menyarankan untuk rutin melakukan tes darah sederhana (eGFR) dan tes urin guna mendeteksi kebocoran protein sebelum ginjal rusak permanen.

Sumber : https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8582168/fungsi-ginjal-bisa-merosot-80-persen-tanpa-gejala-yang-khas-waspadai-ciri-cirinya