Jenazah Hilang, Bagaimana Cara Mengurusnya dalam Islam?

Jenazah Hilang, Bagaimana Cara Mengurusnya dalam Islam?

Pada dasarnya, setiap muslim yang meninggal dunia memiliki hak untuk diurus jenazahnya. Pengurusan tersebut meliputi memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan.

Hukumnya adalah fardhu kifayah, yaitu kewajiban bersama umat Islam yang gugur apabila sudah dilaksanakan oleh sebagian orang.

Namun, kondisi jenazah yang hilang tentu berbeda dengan jenazah yang sudah ditemukan.

Jika jasadnya belum diketahui keberadaannya, keluarga tidak bisa melakukan proses memandikan, mengafani, atau menguburkan secara langsung.

Dalam keadaan tersebut, salat gaib menjadi salah satu cara untuk mendoakan korban.

Meski begitu, pelaksanaannya perlu memperhatikan kondisi korban dan perbedaan pandangan ulama mengenai hukum salat gaib bagi orang yang jasadnya belum ditemukan.

Cara Mengurus Jenazah yang Hilang dalam Islam

Ketika seseorang hilang, baik karena bencana atau kondisi tertentu, penting untuk memahami bahwa pengurusan jenazahnya tetap mengikuti kemampuan dan kondisi yang ada.

Berikut adalah beberapa hal yang bisa dilakukan dalam mengurus jenazah yang hilang dalam Islam:

1. Memastikan Kondisi Korban Terlebih Dahulu

Seseorang yang belum ditemukan belum tentu bisa langsung dinyatakan meninggal dunia. Keluarga perlu menunggu informasi resmi dari pihak berwenang dan perkembangan proses pencarian.

Dalam pandangan fikih, kepastian wafat menjadi hal penting sebelum seseorang diperlakukan sebagai jenazah.

Salat jenazah bagi orang yang jasadnya hilang dapat dilakukan ketika sudah ada keyakinan berdasarkan kelaziman keadaan bahwa korban benar-benar meninggal dunia.

Misalnya, seseorang diketahui tertimbun longsor dalam jumlah tanah yang sangat besar atau hanyut di laut selama berhari-hari sehingga secara rasional sangat kecil kemungkinan untuk selamat.

Maka dari itu, keluarga sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan seseorang telah meninggal hanya karena belum ditemukan.

Kepastian mengenai kondisi korban perlu diperhatikan sebelum menentukan tindakan ibadah yang akan dilakukan.

2. Melaksanakan Salat Gaib

Jika korban diyakini sudah meninggal dunia, keluarga dan umat Islam dapat mempertimbangkan pelaksanaan salat gaib sesuai pandangan fikih yang diikuti.

Salat gaib adalah salat jenazah yang dilakukan ketika jasad orang yang meninggal tidak berada di hadapan orang-orang yang menyalatkannya.

Praktik ini memiliki dasar dari peristiwa ketika Rasulullah SAW menyalatkan Raja Najasyi yang meninggal di Habasyah.

Dalam hadis riwayat Bukhari dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW mengumumkan wafatnya Raja Najasyi kepada para sahabat.

Setelah itu, beliau keluar menuju tempat salat, mengatur saf, lalu bertakbir sebanyak empat kali.

3. Mendoakan Korban yang Belum Ditemukan

Jika belum bisa melaksanakan salat gaib atau masih menunggu kepastian mengenai kondisi korban, keluarga tetap bisa mendoakannya.

Doa dapat dipanjatkan kapan saja, baik secara pribadi maupun bersama keluarga.

Memohon agar korban diberikan perlindungan, mendapatkan ampunan Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan merupakan bentuk ikhtiar yang bisa dilakukan.

Dalam keadaan seperti ini, keluarga juga perlu saling menguatkan.

Proses pencarian korban bisa berlangsung lama, sehingga dukungan dari orang-orang terdekat sangat berarti bagi mereka yang sedang menunggu kabar.

Tata Cara Salat Gaib untuk Jenazah yang Hilang

Salat gaib pada dasarnya memiliki tata cara yang sama dengan salat jenazah biasa. Perbedaannya terletak pada keberadaan jasad yang tidak berada di hadapan jamaah.

Berikut urutan salat gaib yang umum dilakukan.

1. Niat Salat Gaib

Sebelum memulai salat, jamaah berniat di dalam hati untuk melaksanakan salat gaib atas jenazah yang dimaksud.

Niat salat gaib untuk jenazah laki-laki:

أُصَلِّي عَلَى مَيِّتِ (فُلاَنٍ) اَلْغَائِبِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ إِمَامًا / مَأْمُوْماً لله تَعَالَى.

Latin: Ushallii ‘ala mayyiti (fulaan) al-ghaa’ibi arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati imaaman/makmuuman lillaahi Ta’alaa.

Artinya: “Saya berniat mengerjakan salat untuk mayit (sebut nama jenazah laki-laki) yang ghaib (tidak ada di tempat ini) dengan empat kali takbir fardhu kifayah, sebagai imam/makmum, karena Allah Ta’ala.”

Niat salat ghaib untuk jenazah perempuan:

أُصَلِّي عَلَى مَيِّتَةِ (فُلاَنَةٍ ) الْغَائِبَةٍ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ الكِفَايَة إِمَامًا / مَأْمُوْمًا لله تَعَالَى.

Latin: Ushalli ‘ala mayyitati (fulanah) al-ghaibah arba’a takbiiriatin fardhal kifaayati imaaman/makmuuman lillaahi Ta’aalaa.

Artinya: “Saya berniat mengerjakan salat untuk mayit (sebut nama jenazah wanita) yang ghaib (tidak ada di tempat ini) dengan empat kali takbir fardhu kifayah, sebagai imam/makmum, karena Allah Ta’ala.”

2. Takbir Pertama dan Membaca Al-Fatihah

Setelah takbir pertama, jamaah membaca Surah Al-Fatihah.

3. Takbir Kedua dan Membaca Selawat

Setelah takbir kedua, jamaah membaca selawat kepada Nabi Muhammad SAW. Salah satu bacaan yang umum digunakan adalah selawat Ibrahimiyah:

اللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ و بَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

Latin: Allahumma shalli ‘alaa sayyidinaa muhammad wa’alaa aali sayyidinaa muhammadin kamaa shallaita ‘alaa sayyidinaa ibraahiima wa’alaa aali sayyidinaa ibrahiima,

wabaarik ‘alaa aali sayyidinaa muhammadin wa’alaa aali sayyidinaa muhammadin kamaa baarakta ‘alaa sayyidinaa ibraahima wa ‘alaa aali sayyidina ibraahima, fil ‘aalamiina innaka hamiidun majiidun.

Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad dan kepada keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim.

Limpahkan pula keberkahan bagi Nabi Muhammad dan bagi keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana telah Engkau limpahkan keberkahan bagi Nabi Ibrahim dan bagi keluarga Nabi Ibrahim.

Sesungguhnya di alam semesta Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung.”

4. Takbir Ketiga dan Membaca Doa untuk Jenazah

Pada takbir ketiga, jamaah membaca doa untuk jenazah agar Allah SWT mengampuni dosa dan memberikan rahmat kepadanya.

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسَعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجِ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَفِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ

Latin: Allahummaghfirlahu warhamhu wa’afihi wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahu wa wassi’ madkhalahu wa aghsilhu bimaa-in wa tsaljin walbaradin

wa naqqihi minal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minaddanasi wa abdilhu daaran khairan min daarihi wa ahlan khairon min ahlihi wa zaujan khairan min zaujihi wa qihi fitnatal qabri wa ‘adzaa ban naar.

Artinya: “Ya Allah, ampunilah dia, kasihanilah dia, berilah keselamatan dan ampunilah dosanya, muliakanlah tempat tinggalnya dan lapangkanlah tempat keluarnya, sucikanlah ia dengan air, es, dan embun,

serta bersihkanlah ia dari segala dosa dan kesalahan sebagaimana Engkau telah membersihkan baju putih dari kotoran.

Berilah ganti baginya tempat yang lebih baik dari tempatnya yang terdahulu, keluarga yang lebih baik dari keluarga semula, pasangan yang lebih baik dari pasangan semula, serta lindungilah ia dari fitnah kubur dan siksa neraka.” (HR Muslim dari Auf bin Malik).

5. Takbir Keempat dan Membaca Doa

Setelah takbir keempat, jamaah membaca doa singkat sebelum mengucapkan salam.

اللّـٰهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَ بِااْلإِيْمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فىِ قُلُوْبِنَا غِلاَّ لِّـلَّذِيْنَ آمَنُوْا رَبَّناَ اِنَّكَ رَؤُفٌ الرَّحِيْمٌ

Latin: Allahumma la tahrim naa ajrahu walaa taftinnaa ba’dahu waghfirlanaa walahu.

Waliikhwaninalladzinasabaquunabiliimaani walaa taj’al fii quluubina ghillallilladzina aamanuu robbanaa innaka rouufurrohiim.

Artinya: “Ya Allah, janganlah Engkau menghalangi kami dari mendapatkan pahalanya, janganlah Engkau memberi kami fitnah (ujian) setelah kepergiannya,

ampunilah kami dan dia, serta ampunilah saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dalam keimanan.

Janganlah Engkau jadikan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.”

6. Mengucapkan Salam

Salat diakhiri dengan mengucapkan salam ke kanan dan kiri.

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/cara-mengurus-jenazah-yang-hilang-dalam-islam