Hukum Makan Botok Sarang Tawon, Haram atau Halal? Ini Kata MUI

Hukum Makan Botok Sarang Tawon, Haram atau Halal? Ini Kata MUI

TRIBUNNEWS.COM – Botok sarang tawon menjadi salah satu kuliner yang belakangan menarik perhatian masyarakat.

Botok tawon sendiri merupakan kuliner ekstrem khas Banyuwangi, Jawa Timur, yang terbuat dari sarang dan larva lebah dicampur parutan kelapa serta bumbu pedas, lalu dibungkus daun pisang dan dikukus.

Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai status hukum mengkonsumsi botok yang berbahan dasar sarang tawon beserta larvanya. Apakah makanan tersebut halal atau justru haram untuk dikonsumsi?

Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan mengenai pandangan hukum Islam terkait konsumsi sarang tawon.

Dikutip dari laman resmi mui.or.id, Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Achmad Fuad, menjelaskan bahwa tawon atau lebah termasuk dalam empat hewan yang dilarang untuk dibunuh menurut sabda Nabi Muhammad SAW.

Berdasarkan kaidah fiqh (mengutip Imam Syafi’i dari Imam Ghazali), apa yang diharamkan untuk dibunuh, maka haram pula untuk dimakan.

Oleh karena itu, sengaja membuat dan mengkonsumsi olahan botok yang dicampur dengan lebah/tawon dan sarangnya hukumnya adalah haram.

“Membuat botok yaitu dari bikinan kelapa yang diparut dan itu dibikin, dicampur dengan lebah, bahkan sarangnya yang memang disengaja untuk memberikan cita rasa khusus bahwa itu adalah ada tawonnya dan sarangnya, bahkan kita tahu yang namanya tawon itu adalah dari larvanya kemudian dari telurnya berasalnya setelah telur mati menjadi tawon, dan itu prosesnya lama.”

“Oleh karena itu, hukumnya haram mengkonsumsi botok sarang tawon karena tawon adalah termasuk hewan yang haram juga untuk dibunuh sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW.” ucap Achmad, dikutip dari Instagram resmi MUI Pusat, Sabtu (1/8/2026).

Namun, Islam juga memberikan keringanan (darurat). Jika sedang memanen madu dan ada sedikit bagian tawon atau sarang yang sangat sulit dipisahkan dan terikut, maka hal tersebut diperbolehkan agar madu tidak terbuang sia-sia.

Hewan yang Dilarang Dibunuh dalam Islam

Dalam Islam, terdapat beberapa hewan yang dilarang dibunuh dalam Islam.

Hewan-hewan tersebut adalah semut, burung hudhud, lebah, shurad, katak, dan laba-laba yang dipandang memiliki manfaat dan sifat khususnya.

Berikut adalah alasan kenapa hewan tersebut dilarang dibunuh, mengutip dari laman Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat:

  • Semut

Seekor semut dilarang dibunuh karena dalam sebuah hadis dikisahkan jika salah seekor semut pernah menggigit salah seorang nabi, lalu nabi tersebut memerintahkan untuk mendatangi sarang semut dan membakarnya.

Namun kemudian turun wahyu Allah “Apakah hanya karena seekor semut menggigitmu lantas kamu membinasakan satu umat yang selalu bertasbih?”

  • Burung hudhud

Selanjutnya adalah burung hud hud, asalan hewan ini dilarang dibunuh karena jasanya kepada Nabi Sulaiman dalam menyampaikan informasi tentang keberadaan ratu yang tidak mau menyembah Allah.

  • Lebah

Lebah memiliki manfaat kepada manusia melalui madunya, bahkan lebah termasuk salah satu binatang istimewa dalam Al-Quran, yakni pada surah An-Nahl.

Dalam Al-Quran, Allah mewahyukan kepada lebah untuk membuat sarang-sarang di perbukitan, pepohonan, dan bangunan-bangunan yang dibuat manusia.

Bahkan, Nabi Muhammad SAW sendiri menggunakan madu sebagai obat penyembuhan penyakit selain habbatussauda dan bekam.

  • Burung shurad

Sama halnya dengan lebah, burung shurad dapat memberikan manfaat bagi kelangsungan hidup lingkungan. Di Indonesia burung ini dikenal dengan jenis burung cendet atau pentet.

  • Katak

Katak memiliki kandungan obat yang dapat dimanfaatkan untuk manusia, Ulama fiqih Wazzaratu Al-Auqaf menjelaskan dalam kitab Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah 17/283.

“Syariat agama melarang membunuh sebagian jenis binatang seperti katak. Berdasarkan riwayat dari Abdur Rahman bin Utsman yang menyebutkan, seorang tabib menjelaskan obat di sisi Rasulullah saw. adalah katak. Kemudian Rasulullah melarang membunuh katak. Bahkan pengarang kitab ‘Adaab Asy-Syar’iyyah’ cenderung memilih hukum haram.”

  • Laba-laba

Terakhir adalah Laba-laba. Binatang ini tidak boleh dibunuh dikarenakan jasanya yang menolong Nabi Muhammad saw.

Pertolongan tersebut dilakukan laba-laba dengan membuat sarang di mulut gua di Gunung Tsur tempat Nabi Muhammad saw. bersembunyi dari kejaran kaum kafir.

Sumber : https://www.tribunnews.com/lifestyle/7862419/hukum-makan-botok-sarang-tawon-haram-atau-halal-ini-kata-mui