Operator Seluler RI Akan Sediakan Paket Kuota Rollover Sesuai Putusan MK

Operator Seluler RI Akan Sediakan Paket Kuota Rollover Sesuai Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait sisa kuota internet yang hangus. Artinya, operator seluler wajib menyediakan opsi paket akumulasi kuota data yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan bisa digunakan (rollover). Sementara itu, paket kuota internet yang sifatnya hangus setelah masa berlakunya habis, tetap ada dan berlaku.

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir memastikan, operator seluler akan memfasilitasi dan menyediakan paket akumulasi kuota data atau rollover.

“(Gugatan) yang (dikabulkan) oleh majelis hakim MK itu adalah sebagian. Jadi ada kewajiban untuk menyediakan produk pilihan yang berbentuk kuota rollover,” kata Marwan kepada kumparanTECH.

“Tidak semua (gugatan) yang diterima tapi hanya sebagian. Bukan mengabulkan gugatan secara keseluruhan tapi sebagian,” tambahnya.

Marwan mengatakan, sebenarnya saat ini beberapa operator seluler telah menyediakan opsi paket internet kuota dengan sistem rollover atau tetap aktif dan bisa digunakan, meski tidak ada aturan yang mewajibkan.
Namun di sisi lain, ATSI tetap menunggu revisi Permenkomdigi nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Sebagai catatan, ini adalah payung hukum bagi para operator seluler dalam memberikan layanan paket internet.

Permenkomdigi Nomor 5 tahun 2021 merupakan salah satu aturan turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker yang digugat ke MK.

Duduk perkara

Perdebatan kuota hangus mencuat setelah penggugat yakni Didi Supandi (driver online), Wahyu Triana Sari (pedagang online), dan Raga Felix (dosen/advokat) melayangkan gugatan ke MK.

Mereka menilai kuota internet yang sudah dibayar semestinya tidak otomatis hilang ketika masa aktif berakhir, apalagi jika belum digunakan sepenuhnya. Mereka mempersoalkan Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker yang sebelumnya berbunyi:

(1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Namun, di tengah perdebatan tersebut, industri telekomunikasi mulai menawarkan paket rollover atau fasilitas akumulasi kuota data sebagai salah satu jalan tengah antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis operator. Melalui skema ini, sisa kuota utama dari periode sebelumnya dapat dibawa ke periode berikutnya dan digabungkan dengan paket baru, sehingga tidak langsung hangus.

MK Kabulkan Sebagian Gugatan

MK memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Untuk itu, penyelenggara telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih.

Atas pertimbangan tersebut, ketentuan dalam Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2023 kini berbunyi:

Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.

Respons Operator Seluler

Keputusan MK mengabulkan sebagian gugatan menuai respons dari operator seluler. VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan layanan paket data. Telkomsel mendukung upaya untuk terus memperkuat perlindungan serta kepastian layanan bagi pelanggan.

“Kami memahami bahwa pemanfaatan kuota internet yang optimal merupakan hal yang penting bagi pelanggan di tengah kebutuhan digital yang terus berkembang,” ujar Abdullah.

“Telkomsel mencermati bahwa putusan tersebut menekankan pentingnya perlindungan hak pelanggan atas pemanfaatan layanan telekomunikasi, yang dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan layanan yang memberikan fleksibilitas sesuai kebutuhan pelanggan.”

Ia mengatakan, saat ini, Telkomsel telah menyediakan beragam opsi produk dan layanan, termasuk paket dengan mekanisme rollover kuota pada produk terkait, sehingga pelanggan dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya.

Telkomsel akan terus mengevaluasi dan mengembangkan layanan, memperkuat mekanisme penanganan pelanggan, serta menghadirkan inovasi yang memberikan nilai tambah dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen, kualitas layanan yang andal, dan keberlanjutan ekosistem telekomunikasi nasional.

“Telkomsel senantiasa terbuka untuk berdialog dan berkolaborasi dengan regulator, pelanggan, serta berbagai pemangku kepentingan guna memastikan layanan yang semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung kemajuan ekosistem digital Indonesia,” jelasnya.

Sumber : https://kumparan.com/kumparantech/operator-seluler-ri-akan-sediakan-paket-kuota-rollover-sesuai-putusan-mk-27qhPsqMORp