XLSMART Bidik Percepatan Pemerataan Layanan 4G dan 5G Setelah Kantongi Spektrum Baru

XLSMART Bidik Percepatan Pemerataan Layanan 4G dan 5G Setelah Kantongi Spektrum Baru

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) akan memanfaatkan tambahan spektrum frekuensi 700 megahertz (MHz) dan 2,6 gigahertz (GHz), untuk mempercepat pemerataan layanan 4G dan 5G di Indonesia. Tambahan spektrum tersebut dinilai menjadi fondasi penting bagi perusahaan, untuk memperluas jangkauan layanan sekaligus meningkatkan kualitas jaringan.

Presiden Direktur & CEO XLSMART, Rajeev Sethi mengatakan, tambahan spektrum yang diperoleh melalui seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz menjadi amanah bagi perusahaan untuk menghadirkan konektivitas digital yang semakin luas dan berkualitas.

“Kepercayaan ini merupakan amanah besar bagi XLSMART. Alokasi spektrum baru akan kami manfaatkan untuk menghadirkan jaringan yang semakin luas, andal, dan berkualitas sehingga masyarakat, pelaku usaha, sekolah, hingga layanan publik di seluruh Indonesia dapat menikmati pengalaman digital yang semakin baik,” ujar Rajeev dalam keterangan resmi, Rabu (22/7/2026).

Menurut perusahaan, pita frekuensi 700 MHz akan dimanfaatkan untuk memperluas cakupan layanan, terutama di wilayah pedesaan, daerah terpencil, dan kawasan yang selama ini belum terlayani secara optimal. Karakteristik frekuensi rendah tersebut memungkinkan jangkauan sinyal yang lebih luas dan penetrasi yang lebih baik.

Sementara itu, spektrum 2,6 GHz akan difokuskan untuk meningkatkan kapasitas jaringan di wilayah dengan trafik data tinggi. Tambahan kapasitas tersebut juga akan mendukung percepatan pengembangan layanan 5G seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan digital.

XLSMART menyatakan akan segera memulai tahapan implementasi dengan fokus pada perluasan cakupan layanan, peningkatan kapasitas jaringan, serta percepatan pengembangan 5G di berbagai wilayah Indonesia. Perusahaan juga berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban pembangunan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Sumber : https://industri.kontan.co.id/news/xlsmart-bidik-percepatan-pemerataan-layanan-4g-dan-5g-setelah-kantongi-spektrum-baru

Ini Screen Time Ideal Buat Anak Menurut Psikolog

Ini Screen Time Ideal Buat Anak Menurut Psikolog

Jakarta, CNN Indonesia — Menjauhkan anak dari dunia digital jelas tidak mungkin dilakukan di era sekarang. Idealnya, anak diberi jangka waktu tertentu untuk terhubung dengan dunia digital lewat gadget alias screen time. Lantas, apakah ada screen time ideal buat anak?

Nisfie M. Hoesein, pemilik sekaligus Direktur Ayomi Preschool & Daycare, mengatakan gadget sebaiknya tidak lagi dilihat sebagai sumber bahaya, tetapi media pembelajaran.

Hal ini berangkat dari kesadaran bahwa literasi masa kini tidak hanya terpaku pada buku, tapi juga informasi digital.

Orang tua pun diharapkan memberikan pendampingan dan arahan soal penggunaan gadget. Jangan sampai screen time anak kebablasan sampai tenggelam di dunia maya.

“Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan rekomendasi usia di bawah 2 tahun sangat disarankan hindari layar gadget. Sambil nyuapin anak, HP dinyalakan, anak dibiarkan nonton sendiri, itu sebaiknya hindari,” terang Nisfie pada CNNIndonesia.com, Minggu (19/7).

Kemudian beranjak ke usia 2-5 tahun, screen time dibatasi maksimal 1 jam per hari dengan pendampingan orang tua.

Usia 6 tahun ke atas, Nisfie menyarankan agar screen time dibuat lebih fleksibel tapi berimbang. Contohnya, screen time selama 1 jam diselingi degan aktivitas fisik atau interaksi sosial selama 1 jam. Orang tua bisa mengarahkan atau mengajak anak bermain atau mengunjungi teman, kerabat.

“Ada sehari diusahakan bebas layar, jadi enggak ada pegang HP, tapi menghabiskan waktu bersama keluarga,” imbuhnya.

Psikolog klinis di RSIA Tumbuh Kembang ini juga menyarankan adanya perjanjian digital dalam keluarga. Perjanjian itu mencakup kesepakatan bersama soal durasi screen time beserta konsekuensinya jika ada yang dilanggar.

Saat anak memanfaatkan screen time dan waktunya sudah habis, orang tua tidak perlu memarahi anak. Cukup ingatkan atau minta bantuan anak untuk mengerjakan sesuatu. Cara ini ampuh mengalihkan perhatian anak dari layar.

“Anak dipaparkan dengan dunia luar, enggak ngendon di kamar. Pergi bertemu kerabat, salim, ucap salam, senyum. Taruh gadget-nya. Kita senang bersosialisasi dengan cara yang menyenangkan, anak akan ikut kok. Paling tidak anak cukup aware dengan sekitarnya,” kata Nisfie.

Kenali tanda anak kecanduan gadget

Screen time yang kebablasan atau berlebihan memang menimbulkan beragam risiko. Semakin tenggelam dunia digital, bukan tidak mungkin anak akan menemukan konten-konten yang kurang sesuai dengan usianya.

Orang tua bisa dipastikan khawatir kalau anak mengakses konten bernuansa pornografi. Namun, Nisfie mengingatkan sebenarnya ada bahaya lain yang perlu disadari orang tua.

Nisfie berkata, screen time berlebihan berisiko membuat anak tidak empati, ignorance, tidak tanggap atas apa yang terjadi di dunia nyata, dan sibuk tenggelam di dunia virtual.

“Ini akan memengaruhi bagaimana dia menjalani hidup, nanti dia kerja, berinteraksi sama orang, terlibat dalam situasi konflik,” imbuhnya.

Sementara itu, orang tua juga perlu tetap mengawasi anak dalam keseharian dan bagaimana penggunaan gadget memengaruhi kebiasaan anak. Nisfie menyarankan jika menemukan dua dari tiga tanda berikut, sebaiknya konsultasikan ke tenaga profesional.

1. Anak sangat emosional ketika gadget diambil atau dihentikan aksesnya terhadap gadget. Apakah anak marah berlebihan atau sampai tantrum?
2. Anak berubah kepribadian misal, lebih senang menyendiri, murung, tidak suka dengan dunia luar, menarik diri dari keluarga dan interaksi sosial.
3. Terjadi perubahan jam tidur dan performa di sekolah. Jam yang seharusnya tidur tapi anak tidak tidur. Sebaliknya, di jam yang seharusnya aktif tapi anak malah tidur.

“Kalau menemukan dua dari tiga ini sudah waktunya dibawa ke profesional. Ada tanda ke arah kecanduan,” katanya.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20260721142634-284-1383196/ini-screen-time-ideal-buat-anak-menurut-psikolog

AI Makin Canggih, tapi 4 Skill Manusia Ini Tak akan Bisa Ditiru Robot

AI Makin Canggih, tapi 4 Skill Manusia Ini Tak akan Bisa Ditiru Robot

Jakarta, CNN Indonesia — Perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang kian cepat membuat banyak orang khawatir bahwa mesin bakal segera menggantikan pekerjaan mereka. Namun demikian, ternyata ada keahlian atau skill manusia yang tak akan bisa dimiliki AI. Apa itu?

Marco Iansiti, profesor Harvard Business School, mengatakan bahwa mesin belum mampu menirukan seluruh keahlian yang dimiliki oleh manusia.

“Kami tidak menganggap AI sebagai sesuatu yang melampaui atau membandingi kecerdasan manusia. Kami memandang AI sekadar sebagai aktivitas komputer untuk menjalankan tugas atau proses sederhana yang dulunya dikerjakan oleh manusia,” kata Marco, melansir laman resmi Harvard Business School, Selasa (21/7).

Menurutnya ada beberapa skill krusial yang tetap menjadi ciri khas manusia dan sulit dilakukan AI secara efektif. Mengembangkan kemampuan-kemampuan ini dapat membantu membangun ketahanan karier serta memperkuat nilai jual di lingkungan kerja berbasis AI.

Harvard Business School, dalam laman tersebut, menjelaskan bahwa keahlian manusia adalah kemampuan yang bertumpu pada sifat-sifat khas manusia yang belum dapat ditiru atau dijalankan dengan baik oleh AI maupun teknologi digital lainnya.

4 skill manusia yang tak bisa dimiliki AI

Walau AI mampu menyelesaikan berbagai tugas lebih cepat dan dalam skala yang lebih besar, teknologi ini sering kali kewalahan saat dihadapkan pada situasi yang membutuhkan pertimbangan, koneksi emosional, dan penafsiran khas manusia. Berikut adalah daftar skill manusia yang tak bisa digantikan oleh AI:

Kecerdasan emosional

Generatif AI memang dapat membuat teks, gambar, video, hingga suara yang terdengar sangat mirip manusia. Namun, AI tidak memiliki kecerdasan emosional (emotional intelligence), kemampuan untuk merasakan empati, membangun rasa percaya, dan menjalin hubungan yang tulus.

Manusia tetap jauh lebih unggul dalam peran-peran yang membutuhkan kemampuan untuk:

  • Membangun dan menjaga rasa percaya dari pelanggan, karyawan, serta pemangku kepentingan.
  • Mengelola dan menyelesaikan konflik antarindividu.
  • Memahami motivasi yang kompleks atau saling bertolak belakang di balik perilaku seseorang.

Meski kecerdasan emosional tidak dimiliki secara alami oleh semua orang, kemampuan ini dapat diasah secara sadar melalui kesadaran diri, empati, dan refleksi.

Mendengar dan memahami makna

Chatbot AI kemungkinan terlihat menyimak dan merespons dengan bijak, tapi mereka tidak benar-benar memahami makna. Model bahasa besar (LLM) yang menopang AI generatif menghasilkan jawaban berdasarkan pengenalan pola dan prediksi kata berikutnya, bukan dari pemahaman makna secara mendalam.

Keterbatasan ini terlihat jelas pada situasi yang bergantung pada nuansa, konteks, atau isyarat non-verbal, seperti keraguan, nada suara, dan gestur tubuh.

Pekerjaan di bidang-bidang seperti sales, customer services, dan sumber daya manusia, memahami hal-hal yang tidak terucap kerap kali sama pentingnya dengan mendengarkan kata-kata yang disampaikan.

Keberanian mengambil keputusan di tengah ketidakpastian

Teknologi AI bekerja maksimal ketika masalah memiliki batasan yang jelas serta jawaban pasti benar atau salah. Sebaliknya, AI akan kesulitan ketika data tidak lengkap atau tidak terstruktur. Kondisi ini membutuhkan pertimbangan manusia untuk mengisi kekosongan tersebut.

Contohnya, perusahaan bioteknologi Healx memanfaatkan platform AI mereka untuk memprediksi apakah obat yang sudah ada bisa digunakan untuk mengobati penyakit lain. Akan tetapi, para ahli di perusahaan tersebut tetap meninjau ulang hasil analisis AI untuk mengambil keputusan akhir.

Pada akhirnya, mengambil keputusan yang tepat di tengah ketidakpastian membutuhkan pemikiran kritis, kemampuan menimbang risiko dan konsekuensi, serta penerapan konteks ketika data saja tidak cukup untuk mengambil kesimpulan

Kreativitas manusia

AI boleh saja sanggup menghasilkan karya kreatif dengan kecepatan dan skala yang luar biasa. Namun, hasil ini murni berbasis pengenalan dan kombinasi ulang dari pola yang sudah ada, bukan gagasan yang benar-benar baru.

Kreativitas manusia melibatkan imajinasi, intuisi, serta keberanian untuk mempertanyakan asumsi dasar. Di dunia kerja, kreativitas inilah yang mendorong inovasi, adaptabilitas, dan pertumbuhan di berbagai industri maupun peran.

Kreativitas tidak terbatas pada seni atau penceritaan semata. Anda dapat mengasah kemampuan pemecahan masalah secara kreatif, seperti:

  • Berempati terhadap pemangku kepentingan
  • Merumuskan ulang masalah menjadi pertanyaan untuk membuka jalan bagi solusi baru
  • Mempertanyakan asumsi bawaan serta proses kerja yang sudah ada
  • Menyeimbangkan pola pikir eksploratif dengan pola pikir fokus.

Kenapa keahlian manusia sangat penting di era AI?

AI boleh jadi sangat unggul dalam mengenali pola dan bekerja paling optimal pada masalah yang memiliki seperangkat aturan jelas serta dukungan data berukuran besar. Namun, keahlian manusia menjadi jauh lebih krusial dalam skenario yang melibatkan:

  • Keterbatasan data untuk pelatihan
  • Interaksi langsung tatap muka
  • Komunikasi non-verbal
  • Pengambilan keputusan yang penuh nuansa dan pertimbangan mendalam

Konsep jagged frontier atau batas kemampuan AI yang tidak merata, membantu menjelaskan celah ini. Kerangka kerja tersebut menunjukkan bahwa AI bisa sangat unggul melebihi manusia dalam tugas-tugas tertentu, tapi di saat yang sama justru berkinerja buruk pada tugas lain yang sekilas terlihat mirip.

“Ada tugas-tugas lain yang berada di luar batas tersebut. Walau di permukaan tampak serupa, AI akan kesulitan menyelesaikannya. Sayangnya, kegagalan AI tidak selalu disadari oleh penggunanya,” kata Karim Lakhani, profesor Harvard Business School.

Menurut dia, AI akan bekerja paling efektif jika dipadukan dengan pengawasan manusia. Oleh karena itu, memahami kapan harus memakai AI dan kapan harus menahannya kini menjadi kemampuan kepemimpinan yang sangat krusial.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20260721155900-192-1383241/ai-makin-canggih-tapi-4-skill-manusia-ini-tak-akan-bisa-ditiru-robot

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2,640 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2,640 Juta per Gram

Jakarta, CNN Indonesia — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik pada perdagangan Kamis (23/7). Harga dasar emas Antam ukuran 1 gram kini berada di level Rp2,640 juta per gram, menguat dibandingkan posisi sebelumnya.

Berdasarkan data resmi situs Logam Mulia Antam, harga emas Antam hari ini naik Rp5 ribu dibandingkan harga pada Rabu (22/7) yang berada di level Rp2,635 juta per gram.

Sejalan, harga pembelian kembali juga mengalami penguatan. Logam Mulia mencatat harga buyback emas Antam hari ini naik Rp9 ribu menjadi Rp2,395 juta per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya. Selisih antara harga jual dan harga buyback saat ini berada di kisaran Rp245 ribu per gram.

Sementara itu, berdasarkan situs HRTA Gold, harga Emasku BSI Gold ukuran 1 gram hari ini berada di level Rp2,467 juta, sedangkan harga buyback dipatok Rp2,346 juta.

Kemudian, berdasarkan situs Galeri24, harga emas Galeri24 dijual Rp2,619 juta per gram, sedangkan emas UBS dibanderol Rp2,632 juta per gram.

Perbedaan harga antarproduk tersebut dipengaruhi oleh produsen, standar cetakan, hingga jalur distribusi masing-masing merek.

Berikut daftar lengkap harga emas Kamis, 23 Juli:

Antam (harga dasar, belum termasuk pajak)
0,5 gram: Rp1.370.000

1 gram: Rp2.640.000

2 gram: Rp5.220.000

3 gram: Rp7.805.000

5 gram: Rp12.975.000

10 gram: Rp25.895.000

25 gram: Rp64.612.000

50 gram: Rp129.145.000

100 gram: Rp258.212.000

250 gram: Rp645.265.000

500 gram: Rp1.290.320.000

1.000 gram: Rp2.580.600.000

BSI Gold (Harga Dasar / Buyback)

0,1 gram: Rp314.000 / Rp234.600

0,25 gram: Rp736.000 / Rp586.500

0,5 gram: Rp1.288.500 / Rp1.173.000

1 gram: Rp2.467.000 / Rp2.346.000

2 gram: Rp4.894.000 / Rp4.692.000

5 gram: Rp12.155.000 / Rp11.730.000

10 gram: Rp24.260.000 / Rp23.460.000

25 gram: Rp60.375.000 / Rp58.650.000

50 gram: Rp120.700.000 / Rp117.300.000

100 gram: Rp241.300.000 / Rp234.600.000

125 gram: Rp301.000.000 / Rp292.625.000

150 gram: Rp361.050.000 / Rp351.150.000

175 gram: Rp421.050.000 / Rp409.675.000

200 gram: Rp481.000.000 / Rp468.200.000

250 gram: Rp600.750.000 / Rp579.750.000

500 gram: Rp1.201.500.000 / Rp1.159.500.000

1.000 gram: Rp2.403.000.000 / Rp2.319.000.000

Galeri24

0,5 gram: Rp1.374.000

1 gram: Rp2.619.000

2 gram: Rp5.175.000

5 gram: Rp12.841.000

10 gram: Rp25.613.000

25 gram: Rp63.689.000

50 gram: Rp127.277.000

100 gram: Rp254.428.000

250 gram: Rp634.508.000

500 gram: Rp1.269.015.000

1.000 gram: Rp2.538.029.000

UBS

0,5 gram: Rp1.422.000

1 gram: Rp2.632.000

2 gram: Rp5.222.000

5 gram: Rp12.903.000

10 gram: Rp25.671.000

25 gram: Rp64.052.000

50 gram: Rp127.840.000

100 gram: Rp255.577.000

250 gram: Rp638.755.000

500 gram: Rp1.276.010.000.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260723100044-92-1383940/harga-emas-antam-naik-jadi-rp2640-juta-per-gram

Perbedaan Makna Tobat dan Istigfar

Perbedaan Makna Tobat dan Istigfar

Dalam banyak ayat, Allah ﷻ mengabarkan bahwa seorang hamba dapat diampuni dosa-dosanya dengan sebab tobat dan istigfar. Setelah menjelaskan ancaman bagi pelaku dosa dan maksiat, lantas ancaman itu dikecualikan bagi orang yang bertobat dan beristigfar.

Allah ﷻ berfirman,

إِلَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَٰلِحًا فَأُو۟لَٰٓئِكَ يَدْخُلُونَ ٱلْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْـًٔا

“Kecuali orang yang bertobat, beriman, dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.” (QS. Maryam: 60)

وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ ۚ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ

“Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka beristigfar.” (QS. Al-Anfal: 33)

Kita pun sebagai seorang muslim umumnya sangat mengenal istilah tobat dan istigfar. Namun, apakah yang dimaksud dengan istigfar dan tobat? Adakah keduanya istilah yang bermakna sama ataukah ada perbedaannya?

Jika tobat dan istigfar disebutkan bersendirian (disebutkan secara terpisah)

Imam Ibnu Abil Izz Al-Hanafi rahimahullah, penulis Syarah Aqidah Thahawiyah yang paling masyhur, menjelaskan hal tersebut. Setelah menukilkan ayat-ayat tentang tobat dan istigfar, beliau rahimahullah menjelaskan, “Terkadang istigfar disebutkan sendiri, tetapi adakalanya disebutkan pula bersama kata tobat.

فَإِنْ ذُكِرَ وَحْدَهُ دَخَلَ مَعَهُ التَّوْبَةُ، كَمَا إِذَا ذُكِرَتِ التَّوْبَةُ وَحْدَهَا شَمَلَتْ الِاسْتِغْفَارَ

Jika kata istigfar disebutkan secara terpisah, maka tobat termasuk di dalam makna istigfar. Sama seperti jika kata tobat disebutkan sendirian, maka itu mengandung makna istigfar.” (Syarah Aqidah Thahawiyah, 2: 452; cet. Muasasah Risalah)

Kata tobat mencakup makna istigfar, dan kata istigfar mencakup makna tobat, dan masing-masing termasuk dalam makna yang lain ketika digunakan secara mutlak.

Makna tobat dan istigfar jika disebutkan bersamaan

Kata tobat dan istigfar disebutkan bersamaan sebagaimana dalam ayat,

وَأَنْ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ

“Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertobat kepada-Nya.” (QS. Hud: 3)

Imam Ibnu Abil Izz rahimahullah menjelaskan,

أَمَّا عِنْدُ اقْتِرَانِ إِحْدَى اللَّفْظَتَيْنِ بِالْأُخْرَى، فَالِاسْتِغْفَارُ: طَلَبُ وِقَايَةِ شَرِّ مَا مَضَى، وَالتَّوْبَةُ: الرُّجُوعُ وَطَلَبُ وِقَايَةِ شَرِّ مَا يَخَافُهُ فِي الْمُسْتَقْبَلِ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِهِ

“Adapun jika masing-masing kata disandingkan dalam satu pembahasan, maka masing-masing memiliki arti sendiri. Istigfar artinya adalah memohon perlindungan dari keburukan yang telah lalu. Sedangkan tobat artinya adalah kembali dan memohon perlindungan dari keburukan di masa depan atas sebab perbuatan keburukan yang dilakukannya.”

Syekh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd menjelaskan makna lain,

يكون الاستغفار عبارةً عن طلب المغفرة باللسان، والتوبة عبارة عن الإقلاع عن الذنوب بالقلب، والجوارح

“Istigfar bisa dimaknai sebagai memohon ampunan dengan lisan, sedangkan tobat adalah meninggalkan dosa maksiat dengan hati dan anggota badan.” (Musthalahat fi Kutubil Aqaid, hal. 187)

Hal ini sebagaimana kaidah,

‌إِذَا اجْتَمَعَا افْتَرَقَا، وَإِذَا افْتَرَقَا اجْتَمَعَا

“Apabila berkumpul (disebutkan bersamaan), maka maknanya berbeda. Jika berpisah, maka maknanya sama.”

Contoh semisal adalah istilah-istilah seperti: islam dan iman; fakir dan miskin; itsm dan udwan; birr dan takwa; atau fusuq dan ‘ishyan.

Asal makna tobat dan istigfar

Menurut Ibnu Faris dan Mu’jam Maqayis Lughah (1: 357), setiap kata yang tersusun dari huruf ت – و – ب, seperti tobat, maknanya selalu seputar rujuk atau kembali (الرجوع). Kata yang semisal adalah:

  1. العودة (pulang)
  2. الإنابة (kembali)
  3. الندم (menyesal)

Semuanya kembali kepada makna rujuk atau kembali.

Adapun Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Madarij (1: 198) menjelaskan,

فحقيقة التوبة هي الندم على ما سلف منه في الماضي، والإقلاع عنه في الحال، والعزم على ألا يعاوده في المستقبل

“Hakikat tobat adalah penyesalan atas dosa-dosa masa lalu, penghentian segera dosa-dosa tersebut, dan tekad yang teguh untuk tidak mengulanginya di masa depan.”

Artinya, tobat lebih luas dari sekadar menyesal atas dosa masa lalu, tetapi juga ada upaya menghentikannya langsung sekarang, dan bertekad untuk tidak mengulanginya di masa yang akan datang.

Sedangkan makna istigfar ialah,

طلب المغفرة وهي وقاية شر الذنوب مع سترها

“Upaya untuk mencari ampunan, yakni perlindungan dari keburukan dosa serta berharap agar dosanya ditutupi.” (Musthalahat fi Kutubil Aqaid, hal. 187)

Perbedaan tobat dan istigfar

Terdapat beberapa perbedaan tobat dan istigfar yang kami nukil dari kitab Musthalahat fi Kutubil Aqaid karya Syekh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd sebagai berikut:

1) Asal katanya berbeda, yakni: kata tobat berasal dari kata طوب (kembali) dan istigfar berasal dari kata غفر (ampunan).

2) Tobat bermakna usaha meliputi penyesalan atas masa lalu, menghentikannya sekarang, dan upaya tidak mengulanginya di masa depan. Sedangkan istigfar bermakna memohon ampunan dan penutupan dosa.

3) Istigfar bisa dilakukan meski dosanya terus berlangsung. Sedangkan tobat menuntut orangnya untuk berhenti dari perbuatannya.

4) Tobat yang memenuhi syarat pasti diterima, dan dengan itu akan menghapuskan dosa dan menambahkan kebaikan jika tobatnya baik dan tulus (tobat nasuha). Sedangkan istigfar, sebagaimana doa lainnya, bisa diterima maupun ditolak.

5) Istigfar bisa dimohonkan untuk diri sendiri, maupun untuk orang lain. Sebagaimana Allah ﷻ berfirman,

وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ

“Dan memohon ampunlah untuk dosa kalian dan bagi orang beriman laki-laki maupun perempuan.” (QS. Muhammad: 19)

Seseorang mendapatkan pahala dengan memohonkan istigfar bagi orang lain. Sedangkan pertobatan hanya bisa dilakukan oleh diri sendiri dan bahkan dilarang untuk dilakukannya atas nama orang lain.

6) Malaikat bisa beristigfar untuk orang beriman; sedangkan untuk bertobat atas nama orang beriman, tidak bisa.

7) Tobat berlaku sampai sebelum nafas mencapai kerongkongan (ghargarah) ketika sekarat atau sebelum matahari terbit dari barat. Sedangkan istigfar bisa berlaku, baik masih hidup, saat sekarat, maupun setelah meninggal.

7) Istigfar boleh dilakukan kapan saja, dan dianjurkan pada waktu tertentu, seperti saat duduk di antara dua sujud, setelah salam salat, setelah melakukan ifadhah saat haji, dan di waktu sahur. Adapun tobat disyariatkan sesegera mungkin.

8) Istigfar adalah dengan ucapan lisan, sedangkan tobat adalah meninggalkan dengan hati dan anggota badan.

9) Tobat diwajibkan bagi muslim maupun kafir, sedangkan istigfar hanya kaum muslimin saja.

10) Tobat mesti disebabkan kembali dari dosa dan maksiat maupun kemakruhan, serta meninggalkan kewajiban maupun kesunahan. Adapun istigfar bisa oleh sebab tersebut, ataupun hanya sekadar bentuk mengingat saja dan bernilai pahala.

Semoga dengan membaca keterangan ini, kita bisa menjadi semakin bersemangat dalam bertobat dan beristigfar kepada Allah ﷻ. Karena banyaknya dosa dan ketidaksempurnaan dalam amalan kita, sangat pantas bagi kita untuk menjadi hamba yang istikamah dalam tobat dan permohonan ampunan.

Sumber : https://muslim.or.id/114587-perbedaan-makna-tobat-dan-istigfar.html

Anak Sudah Dewasa: Masihkah Orang Tua Wajib Menafkahinya?

Anak Sudah Dewasa: Masihkah Orang Tua Wajib Menafkahinya?

Jagat media sosial kembali menghadirkan perdebatan yang menarik. Seorang pemuda berusia 21 tahun dengan percaya diri menyatakan bahwa dirinya tidak ingin bekerja. Alasannya sederhana, tetapi mengundang kontroversi: ia merasa tidak pernah meminta untuk dilahirkan. Karena itu, menurutnya, orang tuanyalah yang harus menanggung seluruh biaya hidupnya, bahkan hingga seumur hidup.

Sekilas, pernyataan itu terdengar seperti kelakar. Namun, setelah ditelusuri, pandangan semacam ini ternyata tidak lahir dari ruang kosong. Di tengah biaya hidup yang semakin tinggi, sulitnya memperoleh pekerjaan, dan tekanan ekonomi yang terus meningkat, muncul anggapan bahwa orang tua tetap memikul tanggung jawab penuh atas kehidupan anak, sekalipun anak itu telah dewasa.

Benarkah demikian? Apakah Islam mengenal konsep bahwa kewajiban nafkah orang tua berlaku tanpa batas waktu? Ataukah ada titik di mana seorang anak harus berdiri di atas kakinya sendiri dan memikul tanggung jawab hidupnya?

Batas Kewajiban Nafkah Orang Tua terhadap Anaknya

Dalam fiqih, kewajiban nafkah orang tua kepada anak memang merupakan kewajiban syar’i. Namun, kewajiban itu bukanlah kontrak yang berlangsung sepanjang hayat. Ia memiliki syarat, batas, dan tujuan yang jelas.

Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (w. 918 H) dalam kitabnya yang terkenal, Fathul Qarib, merumuskan tiga syarat orang tua wajib menafkahi anaknya. Berikut redaksinya:

وَأَمَّا الْمَوْلُودُونَ وإِنْ سَفَلُوا فَتَجِبُ نَفَقَتُهُمْ عَلَى الْوَالِدَيْنِ بِثَلَاثَةِ شَرَائِطَ: أحدُهَا الْفَقْرُ وَالصِغَرُ، فَالغَنِيّ الْكَبِيْرُ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ. أَوْ الْفَقْرُ وَالزَّمَانَةُ، فَالغَنِيّ الْقَوِيَ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ. أَوْ الْفَقْرُ وَالْجُنُونُ، فَالغَنِيّ الْعَاقِلُ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ

Artinya, “Anak keturunan wajib dinafkahi oleh kedua orang tuanya dengan tiga syarat: pertama, fakir dan masih kecil (belum balig), maka anak yang kaya dan sudah balig tidak wajib dinafkahi. Kedua, fakir dan cacat, maka anak yang kaya dan kuat (tidak cacat) tidak wajib dinafkahi. Ketiga, fakir dan gila, maka anak yang kaya dan berakal sehat tidak wajib dinafkahi.” (Muhammad bin Qasim al-Ghazi, Fathu Qarib al-Mujib, [Beirut, Dar Ibni Hazm: 1425 H/2005 M], hlm. 260)

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa fiqh tidak pernah meletakkan hubungan darah sebagai alasan tunggal lahirnya kewajiban nafkah. Yang menjadi ukuran adalah kebutuhan dan ketidakmampuan.

Selama seorang anak belum mampu berdiri sendiri, orang tua wajib menanggungnya. Akan tetapi, ketika ia telah balig, sehat jasmani, berakal, dan mampu bekerja, maka hukum memandangnya sebagai pribadi yang mulai memikul tanggung jawab atas dirinya sendiri.

Penjelasan ini dipertegas oleh Syaikh Ibrahim al-Bajuri (w. 1276 H) dalam Hasyiyah al-Bajuri. Ia menjelaskan bahwa anak yang telah mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak tidak lagi wajib dinafkahi oleh orang tuanya. Bahkan, ia seharusnya didorong dan diperintahkan untuk bekerja.

Namun, terdapat pengecualian apabila anak tersebut sedang menuntut ilmu syariat yang diharapkan memberikan manfaat besar bagi umat, sementara bekerja justru menghambat proses belajarnya. Dalam kondisi demikian, kewajiban orang tua untuk menafkahinya tetap berlaku.

فَالغَنِيّ الصَّغِيْرُ أَوْ الْفَقِيْرُ الْكَبِيْرُ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ–إلى أن قال–وَقَدِ استُفِيدَ مِمَّا تَقدَّمَ أَنَّ الْوَلَدَ الْقَادِرَ عَلَى الْكَسْبِ اللَّائِقِ بِهِ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ بَلْ يُكَلَّفُ الْكَسْبَ وَيُسْتَثْنَى مَا لَوْ كَانَ مُشْتَغِلاً بِعِلْمٍ شَرْعِيٍّ وَيُرْجَى مِنْهُ النَّجَابَةُ وَالْكَسْبُ يَمْنَعُهُ فَتَجِبُ حِينَئِذٍ وَلَا يُكَلَّفُ الْكَسْبَ

Artinya, “Anak yang kaya meski masih kecil, atau anak yang sudah dewasa walau masih fakir, tidak wajib dinafkahi. Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa anak yang mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak tidak wajib dinafkahi, bahkan ia wajib diperintahkan untuk bekerja.

Kecuali jika ia sedang sibuk menuntut ilmu syariat (mondok misalnya) dan berpotensi besar mencapai kesuksesan, di mana jika ia bekerja akan terhambat mencapai kesuksesan tersebut, maka masih wajib dinafkahi orang tuanya dan tidak perlu diperintahkan bekerja.” (Syaikh Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri, [Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah: 1420 H/1999 M], juz 2, hlm. 349)

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa kewajiban nafkah orang tua terhadap anaknya bukan kontrak seumur hidup seperti yang dipahami pria berusia 21 tahun yang sedang viral itu. Tetapi bersifat kondisional. Begitu seorang anak sudah balig, sehat jasmani, dan mampu bekerja, maka kewajiban nafkah orang tua terhadapnya gugur dengan sendirinya. Dengan kata lain, seorang anak–selain wajib bekerja memenuhi kebutuhannya sendiri–juga dilarang berpangku tangan kepada orang lain.

Islam Tidak Mendidik Umatnya Bergantung kepada Orang Lain​​​​​​​Terkait sikap berpangku tangan kepada orang lain, Islam sangat tegas melarang hal demikian terjadi. Bahkan, baginda Nabi Muhammad SAW sampai membaiat para sahabatnya untuk tidak meminta-minta atau berpangku tangan kepada orang lain. Dalam penggalan Hadist riwayat ‘Auf bin Malik al-Asyja’i radhiyallahu ‘anhu, Rasullullah Saw bersabda:

كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ. تِسْعَةً أَوْ ثَمَانِيَةً أَوْ سَبْعَةً. فَقَالَ: أَلَا تُبَايِعُونَ رَسُولَ اللَّهِ؟» وَكُنَّا حَدِيثَ عَهْدٍ بِبَيْعَةٍ. فَقُلْنَا: قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ! ثُمَّ قَالَ: أَلَا تُبَايِعُونَ رَسُولَ اللَّهِ؟ فَقُلْنَا: قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ! ثُمَّ قَالَ «ألا تبايعون رسول الله ﷺ؟ قال: فَبَسَطْنَا أَيْدِيَنَا وَقُلْنَا: قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ! فَعَلَامَ نُبَايِعُكَ؟ قَالَ: «عَلَى أَنْ تَعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا. وَالصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ. وَتُطِيعُوا (وَأَسَرَّ كَلِمَةً خَفِيَّةً) وَلَا تَسْأَلُوا النَّاسَ شَيْئًا

Artinya, “Kami pernah berada di sisi Rasulullah ﷺ (sebanyak sembilan orang, delapan atau tujuh orang). Lalu beliau bersabda, ‘Tidakkah kalian berbaiat kepada Rasulullah?’ Padahal kami baru saja melakukan baiat. Maka kami menjawab, ‘Kami telah berbaiat kepadamu, wahai Rasulullah.’ Kemudian beliau mengulanginya lagi, ‘Tidakkah kalian berbaiat kepada Rasulullah?’ Kami menjawab, ‘Kami telah berbaiat kepadamu, wahai Rasulullah.’ Lalu beliau mengulanginya untuk ketiga kalinya, ‘Tidakkah kalian berbaiat kepada Rasulullah?’ Maka kami pun mengulurkan tangan kami seraya berkata, ‘Kami telah berbaiat kepadamu, wahai Rasulullah.

Lalu atas perkara apakah kami harus berbaiat lagi kepadamu?’ Beliau bersabda, ‘Berbaiatlah untuk senantiasa menyembah Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, menegakkan salat lima waktu, taat (kepada Allah dan Rasul-Nya).’ Kemudian beliau mengucapkan satu kalimat dengan suara yang pelan, ‘Dan janganlah kalian meminta sesuatu pun kepada manusia.’” (Imam Muslim, Shahih Muslim, [Kairo, Mathba’ah ‘Isa al-Babi al-Halabi: 1374 H/1955 M], juz 2, hlm. 721)

Kalimat terakhir hadits ini bukan saja soal larangan meminta-minta. Ia mengajarkan prinsip yang jauh lebih kokoh, bahwa seorang muslim yang telah akil balig, sehat fisik, mental dan kejiwaan, jangan sampai menggantungkan hidupnya pada belas kasih orang lain, walaupun orang tuanya sendiri.

Kewajiban Bekerja dan Larangan Menuntut Nafkah dari Orang Tua

Ketika Islam, secara tegas menyatakan bahwa orang tua tak lagi memiliki kewajiban menafkahi anaknya yang telah balig dan berakal, serta sehat secara fisik, mental dan kejiwaannya, maka konsekuensinya setiap anak tidak boleh menuntut tanggung jawab nafkah dari orang tuanya.

Juga, karena Islam melarang keras pemeluknya hidup berpangku tangan pada orang lain, maka setiap kita wajib bekerja untuk mencukupi kebutuhannya sendiri. Allah SWT berfirman dalam Surah at-Taubah ayat 105:

وَقُلِ ٱعْمَلُوا۟ فَسَيَرَى ٱللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُۥ وَٱلْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

Artinya, “Dan katakanlah (Muhammad), ‘Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.’” (QS. at-Taubah [9]: 105)

Ayat di atas memerintahkan dan memotivasi seluruh umat Islam–secara terutama dan umat manusia secara umum–untuk bekerja mencari nafkah: baik untuk dirinya sendiri dan/atau untuk orang yang wajib ia nafkahi, Tujuannya agar kita tidak hidup dalam “kehinaan” yang hanya mengandalkan belas kasih orang lain.

Walaupun penjelasan ini terdapat dalam kitab suci umat Islam, bukan berarti perintah bekerja dan mencapai kemandirian finansial berlaku hanya untuk umat Islam saja. Artinya, di balik surah at-Taubah ayat 105 di atas tersimpan pesan tentang pedoman hidup umat manusia di dunia agar menjadi manusia yang terhormat, sekurangnya di hadapan manusia lain. Karena siapa pun yang tengah bekerja mencari nafkah, pasti akan terhormat di mata manusia daripada yang hanya berpangku tangan menghadap belas kasih orang lain.

Selain ayat di atas, baginda Nabi Muhammad Saw juga secara tegas memerintahkan setiap umatnya berusaha mencari nafkah untuk dirinya sendiri, keluarga, kerabat dan orang-orang dekat yang membutuhkan. Baginda Nabi bersabda:

ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا. فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ. فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ. فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا

Artinya, “Mulailah dari dirimu sendiri, bersedekahlah untuk dirimu sendiri. Jika ada lebihannya, berikanlah kepada keluargamu, jika masih ada lebihnya juga, maka berikanlah kepada kerabatmu. Jika masih ada lebihnya, maka disedekahkan ke sana dan ke sini (untuk orang lain yang membutuhkan).” (Imam Muslim, Shahih Muslim, [Kairo, Mathba’ah ‘Isa al-Babi al-Halabi: 1374 H/1955 M], juz 2, hlm. 692)

Dari seluruh paparan di atas, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang harus membayar biaya hidup seorang anak. Yang lebih penting adalah bagaimana Islam memandang hubungan antara hak dan tanggung jawab.

Islam memang memerintahkan orang tua memelihara dan menafkahi anak-anaknya. Akan tetapi, kewajiban itu tidak berlangsung tanpa batas. Ketika seorang anak telah balig, sehat, berakal, dan memiliki kemampuan untuk bekerja, maka ia tidak lagi hanya memiliki hak untuk menerima nafkah, melainkan juga kewajiban untuk mencari nafkah bagi dirinya sendiri.

Kehidupan bukanlah utang yang harus terus ditagihkan kepada orang tua. Kehidupan adalah amanah yang harus diusahakan, dijalani dengan ikhtiar, lalu dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Karena itu, dalam pandangan fiqih, kemandirian bukan sekadar pilihan hidup, melainkan bagian dari kehormatan seorang manusia.
Mengingat, kehadiran kita di dunia ini bukan sebuah kutukan yang harus diprotes, melainkan amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan. Wallahu a’lam bisshawab.

Sumber : https://islam.nu.or.id/syariah/anak-sudah-dewasa-masihkah-orang-tua-wajib-menafkahinya-wj9kj

Benarkah Ada Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam?

Benarkah Ada Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam?

Membunuh hewan dalam Islam memang jadi perdebatan yang panjang, karena pada dasarnya, Islam mengajarkan untuk berbuat baik kepada siapa pun, termasuk hewan.

Allah SWT menjanjikan bahwa kebaikan sekecil apa pun akan menuai pahala setimpal.

Janji Allah SWT itu termaktub dalam berbagai ayat Alquran, termasuk surah Al-An’am ayat 160:

“Barangsiapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya. Dan barangsiapa berbuat kejahatan dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizalimi).”

Nabi Muhammad SAW juga bersabda:

“Dalam setiap perbuatan baik terhadap makhluk yang bernyawa ada pahalanya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Namun, dalam kondisi tertentu, umat Islam diperbolehkan membunuh hewan-hewan yang mendatangkan bahaya bagi manusia.

Apa Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam?

Dalam Islam, beberapa hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, dan anjing galak.

Burung-burung pemangsa lainnya, seperti burung elang juga diperbolehkan dibunuh.

Hal itu berdasarkan hadis dari Aisyah Radhiyallahu Anha. Ia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, dan kalb aqur (anjing galak).” (HR Bukhari dan Muslim)

Nabi Muhammad SAW juga menganjurkan umatnya untuk membunuh cicak karena membawa penyakit.

“Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” (HR Muslim)

Menurut ulama hadis, cicak yang dimaksud dalam hadis ini adalah cicak yang bisa mendatangkan penyakit.

Rasulullah SAW juga memerintahkan untuk membunuh tokek, sebagaimana hadis berikut ini:

“Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik. (HR Muslim)

Hewan lain yang boleh dibunuh adalah ular, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW berikut ini:

“Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan.” (HR Muslim)

Jangan Sembarangan, Membunuh Binatang dalam Islam Ada Cara yang Dianjurkan

Meski diperbolehkan, Islam tetap mengatur cara untuk membunuh hewan dengan cara yang baik. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah Ta’ala akan mengganjar semua perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh (dalam perang), maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih hewan, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Di antaranya, tajamkanlah pisau kalian, dan buatlah hewan sembelihan tersebut tenang.” (HR Muslim)

Berikut adalah cara membunuh hewan dalam Islam:

  • Menggunakan alat yang  tajam agar hewan segera mati dan tidak tersiksa
  • Jika hewan yang membahayakan atau mengganggu bisa diusir, maka cara tersebut lebih utama dibandingkan membunuh
  • Jangan berlebihan dalam membunuh hewan. Misalnya, hanya satu atau dua semut yang mengganggu, maka dilarang membunuh semua pasukannya

Poin terakhir berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW berikut:

“Karena satu semut mengganggumu, kemudian engkau membakar kaum yang bertasbih kepada Allah? Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?” (HR Bukhari dan Muslim)

Sumber : https://mozaik.inilah.com/dakwah/benarkah-ada-hewan-yang-boleh-dibunuh-dalam-islam

Benarkah Menyentuh Najis Membatalkan Wudhu?

Benarkah Menyentuh Najis Membatalkan Wudhu?

Wudu merupakan salah satu syarat sah salat, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 6:

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki…”

Namun, dalam praktiknya sehari-hari, tak sedikit umat Islam yang ragu soal seputar hal-hal yang dapat membatalkan wudu.

Salah satunya muncul pertanyaan apakah menyentuh benda atau sesuatu yang mengandung najis bisa membatalkan wudu.

Apakah Menyentuh Najis Membatalkan Wudu?

Menyentuh najis tidak membatalkan wudu karena yang membuatnya batal adalah hal-hal yang berkaitan dengan hadas.

Hadas merupakan kondisi tidak suci seorang muslim yang menyebabkan ia tidak sah untuk beribadah, seperti salat, menyentuh Alquran, atau puasa.

Perlu dipahami bahwa hadas adalah sesuatu yang melekat pada tubuh seseorang akibat peristiwa atau kondisi tertentu.

Misalnya, haid atau menstruasi, nifas, buang angin (kentut), buang air kecil, buang air besar, hingga keluar mani.

Sementara, najis berupa zat atau benda kotor, seperti darah, nanah, muntahan, minuman keras, tinja, kotoran hewan, bangkai, hingga air kencing bayi di bawah dua tahun yang masih meminum ASI.

Ini Cara Membersihkan Tangan Jika Menyentuh Najis

Ada dua kondisi yang harus diperhatikan umat Islam jika menyentuh najis setelah berwudu karena berkaitan dengan cara membersihkannya.

Berikut penjelasannya:

1. Menyentuh Najis dalam Keadaan Kering

Jika menyentuh najis yang kering dalam keadaan tangan juga kering, maka najis tersebut tidak berpindah sehingga tangan tetap suci.

2. Menyentuh Najis dalam Keadaan Basah

Apabila salah satu atau keduanya (tangan dan najis) dalam keadaan basah, tangan akan terkena najis.

Jika mengalami kondisi ini, seorang muslim wajib membasuh bagian tangan yang terkena najis dengan air.

Meski tangan terkena najis dan wajib dicuci, status wudu tetap sah dan tidak perlu diulang.

Apa Saja yang Membatalkan Wudu?

Berikut ini adalah hal-hal yang dapat membatalkan wudu:

1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur

Apa pun yang keluar dari lubang kemaluan dan dubur bisa membatalkan wudu, termasuk buang air kecil, buang air besar, dan kentut.

Hal itu sesuai dengan firman Allah swt dalam surah Al-Maidah ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Yaaa aiyuhal lazeena aamanoo izaa qumtum ilas Salaati faghsiloo wujoohakum wa Aidiyakum ilal maraafiqi wamsahoo biru’oosikum wa arjulakum ilal ka’bayn; wa in kuntum junuban fattahharoo; wain kuntum mardaaa aw’alaa safarin aw jaaa’a ahadum minkum minal ghaaa’iti aw laamastumunnisaaa’a falam tajidoo maaa’an fatayammamoo sa’eedan taiyiban famsahoo biwujoohikum wa aideekum minh; ma yureedul laahu liyaj’ala ‘alaikum min harajinw wa laakidy yureedu liyutahhirakum wa liyutimma m’matahoo ‘alaikum la’allakum tashkuroon

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

Sementara, jika keluar sperma, orang yang sudah berwudu diwajibkan melakukan mandi jinabat untuk menghilangkan hadas besar.

Selain itu, kentut yang tidak bersuara maupun bersuara juga membatalkan wudu. Hal itu sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw berikut:

“Rasulullah saw bersabda: Tidak akan diterima salatnya orang yang berhadas sampai ia berwudu. Kemudian seorang laki-laki dan Hadramaut bertanya: Apakah hadas itu ya Abu Hurairah? Abu Hurairah menjawab: Hadas itu kentut yang tidak bersuara atau kentut yang bersuara”. (HR. Al-Bukhari dan Ahmad)

2. Tidur Berbaring

Hal lain yang membatalkan wudu adalah tidur nyenyak sambil berbaring, sehingga ia tidak merasakan kentut, memegang kemaluan, dan lainnya.

Namun, tidur dengan posisi duduk atau bersujud tidak membatalkan wudu. Hal itu sesuai dengan hadis dari Ibnu Abbas r.a:

“Dari Ibnu Abbas bahwa ia melihat Nabi saw tidur dalam posisi sujud sampai ia mendengkur, kemudian ia berdiri untuk salat. Lalu saya bertanya kepada Rasulullah saw: Wahai Rasulullah sesungguhnya engkau telah tertidur. Maka beliau bersabda: Sesungguhnya wudu itu wajib (batal) melainkan bagi orang orang tidak berbaring karena jika berbaring maka lemaslah sendi-sendinya.” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad)

3. Mengeluarkan Madzi

Madzi merupakan cairan bening, halus, dan lengket yang keluar karena syahwat seperti bercumbu, mengingat jima’ (persetubuhan), atau memang ada niat melakukannya.

Mengeluarkan madzi pun membatalkan wudu, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw berikut ini:

“Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Terkait hal itu, aku menyuruh seseorang untuk bertanya kepada Nabi saw mengingat kedudukan puterinya sebagai istriku. Setelah orang itu bertanya, Nabi saw menjawab: Wudulah dan cucilah kemaluanmu”. (H.R. Bukhari dan lainnya).

4. Mengeluarkan Wadi

Hal lain yang membatalkan wudu adalah keluarnya wadi. Itu merupakan cairan berwarna putih dan kental yang biasanya keluar usai buang air kecil.

Umat Islam hanya dianjurkan berwudu jika keluar wadi dari kemaluannya. Hal itu sesuai dengan hadis berikut ini:

“Sedangkan wadi adalah cairan yang keluar setelah kencing yang seseorang harus mencuci kemaluannya dan berwudu tanpa harus mandi”.

5. Kulit Wanita dan Laki-Laki Bersentuhan

Dalam surah Al-Maidah ayat 6, dijelaskan bahwa seorang laki-laki muslim harus berwudhu kembali jika menyentuh perempuan.

“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.”

Namun, ada pandangan lain mengenai hal ini yaitu tidak batal wudunya jika kulit laki-laki dan perempuan tidak bersentuhan langsung.

Hal ini juga tidak membatalkan wudhu apabila laki-laki yang sudah dewasa bersentuhan kulit dengan perempuan yang masih kecil. Begitu pun sebaliknya.

6. Memegang Kemaluan

Nabi Muhammad saw bersabda: “Barang siapa yang memegang kelaminnya maka berwudulah.” (HR. Ahmad)

Namun, hal ini hanya membatalkan wudu orang yang melakukannya, bukan yang disentuh kelaminnya.

Pandangan lain juga menjelaskan bahwa memegang kelamin tidak membatalkan wudu jika menggunakan selain bagian dalam telapak tangan dan bagian dalam jari-jari.

Hal ini juga tidak membatalkan wudu jika dilakukan dengan penghalang seperti kain atau menyentuh kelamin binatang.

Sumber : https://mozaik.inilah.com/ibadah/benarkah-menyentuh-najis-membatalkan-wudu

Apakah Hasil Korupsi, Judi, dan Bunga Bank Wajib Dizakati? Simak Penjelasan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 Ini

Apakah Hasil Korupsi, Judi, dan Bunga Bank Wajib Dizakati? Simak Penjelasan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 Ini

Jakarta, MUI Digital — Meningkatnya kesadaran masyarakat muslim untuk menunaikan zakat merupakan perkembangan yang patut diapresiasi. Namun, di tengah semangat tersebut, muncul persoalan ketika seseorang hendak mengeluarkan zakat dari harta yang diperoleh melalui cara haram dengan anggapan bahwa zakat dapat membersihkan atau menghalalkan harta itu.

Persoalan serupa juga dihadapi lembaga dan amil zakat ketika menerima dana yang diketahui berasal dari korupsi, perjudian, bunga bank, pencurian, penipuan, atau usaha lain yang dilarang syariat. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah harta haram tetap menjadi objek zakat sebagaimana harta halal yang telah mencapai nisab?

Guna memberikan kepastian hukum, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menjelaskan hal itu dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat atas Harta Haram. Fatwa ini diterbitkan untuk menegaskan bahwa zakat hanya wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik dari sisi bendanya maupun cara memperolehnya.

Ketentuan Hukum Zakat atas Harta Haram

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011, kehalalan harta menjadi syarat mendasar dalam kewajiban zakat. Karena itu, harta yang diperoleh melalui cara yang diharamkan tidak termasuk objek yang wajib dizakati, kendati jumlahnya telah mencapai nisab.

Bagi orang yang menguasai harta haram, kewajibannya bukan mengeluarkan sebagian harta itu sebagai zakat, melainkan bertaubat dan membebaskan diri dari tanggungan harta haram. Taubat dilakukan dengan memohon ampun kepada Allah SWT, menyesali perbuatan yang telah dilakukan, serta memiliki tekad kuat atau ‘azam untuk tidak mengulanginya.

Selain melakukan taubat secara pribadi, penyelesaian terhadap harta haram juga harus disesuaikan dengan cara harta tersebut diperoleh. Jika harta didapat dengan mengambil sesuatu yang bukan haknya, seperti melalui pencurian atau tindakan korupsi, maka seluruh harta itu wajib dikembalikan secara utuh kepada pemiliknya.

Jika pemiliknya tidak dapat ditemukan, harta itu harus digunakan untuk kemaslahatan umum. Ketentuan ini dimaksudkan agar pelaku tidak lagi mengambil manfaat pribadi dari harta yang bukan menjadi haknya.

Sementara, apabila harta berasal dari usaha yang tidak halal, seperti halnya perdagangan minuman keras atau bunga bank, maka seluruh hasil usahanya (bukan pokok modalnya) harus disalurkan untuk kepentingan umum.

Penyaluran ini dilakukan sebagai bentuk pembebasan diri dari harta haram, bukan sebagai zakat maupun sedekah untuk memperoleh pahala.

Landasan Fatwa dari Alquran

Salah satu dasar penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 ialah firman Allah SWT yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Ayat di atas menegaskan bahwa harta yang dikeluarkan untuk memenuhi kewajiban agama harus berasal dari hasil usaha yang baik.

Frasa “thayyibāt” menunjukkan bahwa harta tersebut harus halal, baik, dan diperoleh melalui cara yang dibenarkan syariat.

Dengan begitu, Islam tidak hanya memperhatikan tujuan penyaluran harta, melainkan pula sumbernya.

Landasan Fatwa dari Hadis

Selain ayat Alquran, fatwa ini juga berlandaskan sejumlah riwayat hadis, di antaranya sebagai berikut:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah merupakan dzat yang Thayyib (Mahabaik) dan tidak menerima kecuali sesuatu yang baik.” (HR Muslim)

Redaksi tersebut menegaskan bahwa ibadah dan amal kebajikan harus dilakukan dengan sesuatu yang baik dan halal. Karena itu, zakat maupun sedekah yang dikeluarkan dari harta haram tidak dapat diterima sebagai amal yang menyucikan pelakunya.

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ

Artinya: “Allah tidak menerima sedekah yang berasal dari harta hasil penggelapan rampasan perang.” (HR Muslim)

Hadis ini secara tegas menunjukkan bahwa harta hasil penggelapan, pengkhianatan, maupun pengambilan hak orang lain tidak dapat dijadikan sedekah yang sah. Sebab, orang yang menguasainya bukanlah pemilik yang sebenarnya. Rasulullah SAW juga bersabda:

مَنْ جَمَعَ مَالًا مِنْ حَرَامٍ، ثُمَّ تَصَدَّقَ بِهِ، لَمْ يَكُنْ لَهُ فِيهِ أَجْرٌ، وَكَانَ إِصْرُهُ عَلَيْهِ

Artinya: “Barang siapa mengumpulkan harta dari sumber yang haram, kemudian menyedekahkannya, maka ia tidak memperoleh pahala dari sedekah tersebut, sedangkan dosa harta haram itu tetap menjadi tanggungannya.” (HR Ibn Hibban)

Riwayat demikian semakin menegaskan bahwa tujuan baik tidak dapat menghapus keharaman sumber harta. Menyedekahkan sebagian harta haram tidak serta-merta menghilangkan dosa maupun tanggungan terhadap harta itu.

 Landasan Fatwa dari Penjelasan Ulama

Di samping bersandar pada nash Alquran dan hadis, Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 juga mempertimbangkan penjelasan sejumlah ulama. Salah satunya, ialah penjelasan Imam Ibn Hajar al-‘Asqalani (wafat 852 H) dalam kitabnya, yang mengutip pendapat Imam al-Qurthubi, sebagai berikut:

قَالَ الْقُرْطُبِيُّ: وَإِنَّمَا لَا يَقْبَلُ اللَّهُ الصَّدَقَةَ بِالْحَرَامِ لِأَنَّهُ غَيْرُ مَمْلُوكٍ لِلْمُتَصَدِّقِ، وَهُوَ مَمْنُوعٌ مِنَ التَّصَرُّفِ فِيهِ، وَالْمُتَصَدَّقُ بِهِ مُتَصَرَّفٌ فِيهِ، فَلَوْ قُبِلَ مِنْهُ لَزِمَ أَنْ يَكُونَ الشَّيْءُ مَأْمُورًا مَنْهِيًّا مِنْ وَجْهٍ وَاحِدٍ، وَهُوَ مُحَالٌ

“Imam al-Qurthubi berkata: Allah tidak menerima sedekah yang berasal dari harta haram karena harta itu bukan milik sah orang yang menyedekahkannya. Ia dilarang mengelola atau menggunakan harta itu, sedangkan bersedekah merupakan salah satu bentuk penggunaan harta. Apabila sedekah tersebut diterima, berarti satu perbuatan yang sama diperintahkan sekaligus dilarang dari sisi yang sama. Hal ini merupakan sesuatu yang mustahil.” (Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari [Mesir: al-Maktabah as-Salafiyah], vol. 3, h. 279)

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa sedekah atau zakat merupakan bentuk “tasharruf”, yakni tindakan menggunakan dan mengelola harta. Artinya, seseorang hanya dibenarkan melakukan alokasi terhadap harta yang secara sah berada dalam kepemilikannya.

Oleh karena itu, pelaku korupsi, pencurian, penipuan, atau penggelapan tidak memiliki hak untuk menzakati maupun menyedekahkan harta yang dikuasainya kendati berada di tangannya, lantaran secara syariat harta tersebut tetap menjadi milik pihak yang dirugikan.

Lebih spesifik, Syekh Dr Yusuf al-Qaradhawi (wafat 1444 H) dalam karyanya Fiqh az-Zakah menjelaskan bahwa salah satu syarat wajib zakat ialah kepemilikan sempurna atau al-milkiyyah at-tāmmah. Artinya, seseorang harus memiliki kekuasaan dan hak yang sah atas harta yang akan dizakati.

Syarat demikian tidak terpenuhi pada harta hasil korupsi, pencurian, penipuan, perampasan, suap, riba, dan bentuk pengambilan harta secara batil lainnya.

Walaupun harta itu berada dalam penguasaan pelaku, secara hukum syariat kepemilikannya tetap berada pada pemilik yang sah. Simak penjelasan berikut:

وَاشْتِرَاطُ الْمِلْكِ لِوُجُوبِ الزَّكَاةِ يَخْرُجُ بِهِ الْمَالُ الَّذِي يَحُوزُهُ صَاحِبُهُ بِطَرِيقٍ خَبِيثٍ مِنْ طُرُقِ السُّحْتِ وَالْحَرَامِ، كَالْغَصْبِ وَالسَّرِقَةِ، وَالتَّزْوِيرِ وَالرِّشْوَةِ، وَالرِّبَا وَالِاحْتِكَارِ وَالْغِشِّ، وَنَحْوِهَا مِنْ أَخْذِ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ …قَالَ الْعُلَمَاءُ: لَوْ كَانَ الْخَبِيثُ مِنَ الْمَالِ نِصَابًا لَا تَلْزَمُهُ الزَّكَاةُ؛ لِأَنَّ الْوَاجِبَ عَلَيْهِ تَفْرِيغُ ذِمَّتِهِ بِرَدِّهِ إِلَى أَرْبَابِهِ إِنْ عُلِمُوا، أَوْ إِلَى وَرَثَتِهِمْ وَإِلَّا فَإِلَى الْفُقَرَاءِ. وَهُنَا يَجِبُ التَّصَدُّقُ بِهِ كُلِّهِ، فَلَا يُفِيدُ إِيجَابُ التَّصَدُّقِ بِبَعْضِهِ

“Syarat kepemilikan dalam kewajiban zakat mengecualikan harta yang dikuasai seseorang melalui cara-cara yang buruk, haram, dan terlarang, seperti perampasan, pencurian, pemalsuan, suap, riba, penimbunan, penipuan, serta bentuk-bentuk lain dari pengambilan harta orang lain secara batil… Para ulama berkata: Jika harta haram tersebut telah mencapai nisab, pemiliknya tetap tidak berkewajiban mengeluarkan zakat. Lantaran, kewajiban yang harus ia tunaikan adalah membebaskan tanggungannya dengan mengembalikan harta itu kepada para pemiliknya apabila diketahui, atau kepada ahli waris mereka. Jika pemilik dan ahli warisnya tidak diketahui, harta itu diserahkan kepada fakir miskin. Dalam keadaan seperti ini, seluruh harta haram tersebut wajib disedekahkan. Sebab itu, mewajibkan sedekah hanya atas sebagian darinya tidak memberikan manfaat dan tidak mencukupi.” (Fiqh al-Zakah Dirasah Muqaranah li Ahkamiha wa Falsafatiha fi Dlau’ al-Quran wa as-Sunnah [Beirut: Muassasah ar-Risalah], vol. 1, h. 133)

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa tercapainya nisab tidak lantas otomatis menjadikan harta haram wajib dizakati. Sebab, kewajiban pertama yang harus dilakukan ialah membebaskan tanggungan dengan mengembalikan seluruh harta kepada pemiliknya.

Sekali lagi, merujuk Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011, zakat hanya wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik dari sisi bendanya maupun cara memperolehnya. Karenanya, hasil tindak pidana korupsi, perjudian, bunga bank, pencurian, suap, penipuan, dan pengambilan harta secara batil lainnya tidak menjadi objek wajib zakat.

Dengan kata lain, harta hasil korupsi, pencurian, maupun penipuan wajib dikembalikan secara utuh kepada pemiliknya. Bilamana pemiliknya tidak dapat ditemukan, maka harta tersebut digunakan untuk kemaslahatan umum.

Adapun keuntungan yang berasal dari usaha haram, termasuk bunga bank, harus dilepaskan seluruhnya untuk kepentingan umum tanpa diniatkan sebagai sedekah guna memperoleh pahala.

Ketentuan demikian menunjukkan bahwa zakat bukanlah sarana untuk mencuci harta haram. Zakat menyucikan harta halal dengan mengeluarkan hak mustahik yang terdapat di dalamnya, sedangkan harta haram harus dikembalikan atau dilepaskan secara penuh.

Adapun jalan keluar dari harta haram bukanlah membayar zakat sebesar 2,5 persen, melainkan bertaubat dan membebaskan diri dari seluruh harta yang diperoleh secara tidak sah. Prinsip ini menegakkan supremasi keadilan, menjaga hak milik, serta mencegah penyalahgunaan ibadah sebagai dalih pembenaran atas tindakan kejahatan ekonomi. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.

Sumber : https://mui.or.id/baca/bimbingan/apakah-hasil-korupsi-judi-dan-bunga-bank-wajib-dizakati-simak-penjelasan-fatwa-mui-nomor-13-tahun-2011-ini-6a60614d51285

Pengguna Instagram Sudah Bisa Jadi Affiliator, Begini Caranya

Pengguna Instagram Sudah Bisa Jadi Affiliator, Begini Caranya

Jakarta, CNBC Indonesia – Para pengguna Instagram sudah bisa menjadi affiliator dengan menaruh link produk dalam konten Reels. Kemampuan baru ini diumumkan langsung Head of Instagram Adam Mosseri.

“Sekarang, Anda bisa menggunakan tautan affiliate untuk menandai produk pada reels Anda dan mendapatkan komisis saat orang-orang berbelanja dari konten Anda,” kata Mosseri dalam salah satu unggahan dikutip Rabu (8/1/2026).

Dalam unggahan tersebut, Mosseri juga menyematkan cara menambahkan link untuk produk. Menu menambahkan link muncul sebelum konten diunggah.

Kreator tinggal mengklik ‘Add products’. Berikutnya masukkan link produk yang diinginkan.

Nantinya link produk itu akan muncul di bagian bawah konten, bersamaan dengan profil kreator. Saat link diklik, pengguna akan dibawa langsung ke situs produk yang dimaksud.

Mosseri tidak menjelaskan secara rinci kapan peluncuran fitu secara resmi. Dia hanya mengatakan fitur akan digulirkan dalam beberapa minggu ke depan.

“Rolling out over the coming weeks,” tulisnya.

Selain itu, tidak ada rincian syarat apa saja seseorang bisa menyematkan link produk dalam kontennya.

Kemampuan serupa sudah diluncurkan pada YouTube Shorts dan TikTok Shop. YouTube mensyaratkan jumlah 500 akun subscriber sementara salah satu syarat untuk akun pribadi yang bisa menggunakan fitur minimal 600 followers.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260408151410-37-724983/pengguna-instagram-sudah-bisa-jadi-affiliator-begini-caranya