Apakah COD Termasuk Piutang Usaha? Banyak Pelaku Usaha Masih Salah Memahaminya

Apakah COD Termasuk Piutang Usaha? Banyak Pelaku Usaha Masih Salah Memahaminya

Kediri – Pernahkah Anda berpikir seperti ini?

“Barang sudah saya kirim ke pembeli, tetapi uangnya belum saya terima. Berarti itu sudah menjadi piutang usaha, kan?”

Kalau Anda pernah memiliki pemikiran tersebut, Anda tidak sendirian. Bahkan banyak pelaku UMKM, pemilik toko online, hingga pengusaha yang baru belajar akuntansi memiliki pertanyaan yang sama.

Sekilas logika tersebut memang terdengar benar. Barang sudah keluar dari gudang, pembeli sudah melakukan pemesanan, dan tinggal menunggu pembayaran. Bukankah itu berarti penjual memiliki hak untuk menerima uang?

Sayangnya, dalam dunia akuntansi jawabannya tidak sesederhana “iya” atau “tidak”.

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan piutang usaha dan kapan sebuah penjualan sebenarnya dianggap telah terjadi.

Apa Itu Piutang Usaha?

Secara sederhana, piutang usaha (Accounts Receivable) adalah hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pelanggan atas penjualan barang atau jasa yang telah diakui.

Perhatikan kalimat “telah diakui”.

Kalimat inilah yang sering terlewat oleh banyak pelaku usaha.

Banyak orang menganggap bahwa selama uang belum diterima, otomatis semuanya menjadi piutang. Padahal kenyataannya tidak selalu demikian.

Piutang hanya muncul apabila penjualan tersebut memang sudah memenuhi syarat untuk diakui menurut prinsip akuntansi.

Mengapa Banyak Orang Menganggap COD Sama dengan Piutang?

Mari kita lihat dari sudut pandang seorang penjual.

Misalnya Anda memiliki toko online.

Suatu hari ada pelanggan membeli sebuah produk dengan metode Cash on Delivery (COD).

Anda kemudian:

  • Mengemas barang.
  • Menyerahkan barang kepada kurir.
  • Barang sedang dalam perjalanan menuju pembeli.

Pada saat itu biasanya muncul pertanyaan:

“Barang sudah saya kirim. Saya tinggal menunggu uangnya. Bukankah itu berarti saya memiliki piutang?”

Logika tersebut memang masuk akal.

Karena secara bisnis Anda memang berharap menerima pembayaran.

Namun dalam akuntansi, kita tidak hanya melihat apakah uang sudah diterima atau belum. Kita juga harus melihat apakah penjualan tersebut sudah benar-benar terjadi.

Barang Sudah Dikirim Belum Tentu Sudah Menjadi Penjualan

Inilah bagian yang paling sering disalahpahami.

Banyak orang menganggap bahwa ketika barang sudah keluar dari gudang, maka penjualan otomatis telah terjadi.

Padahal belum tentu.

Dalam akuntansi modern, pengakuan penjualan tidak hanya ditentukan oleh perpindahan fisik barang, tetapi juga oleh kapan pengendalian atas barang tersebut berpindah kepada pelanggan.

Mengapa demikian?

Karena selama barang masih dalam perjalanan, masih ada berbagai kemungkinan yang dapat terjadi.

Misalnya:

  • Barang hilang selama pengiriman.
  • Pembeli menolak menerima barang.
  • Barang mengalami kerusakan di perjalanan.
  • Transaksi dibatalkan.

Apabila kondisi-kondisi tersebut masih mungkin terjadi, maka dalam banyak kasus penjualan belum dapat diakui.

Artinya, belum tentu muncul piutang usaha.

Lalu Kapan Piutang Usaha Muncul?

Piutang usaha biasanya muncul ketika dua kondisi telah terpenuhi.

Pertama, penjualan telah diakui.

Kedua, pelanggan belum melakukan pembayaran.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan menjual produk kepada pelanggan dengan syarat pembayaran 30 hari.

Barang telah diterima pelanggan.

Penjualan telah diakui.

Namun pelanggan baru akan membayar satu bulan kemudian.

Dalam kondisi inilah perusahaan mencatat piutang usaha.

Artinya, perusahaan memang memiliki hak untuk menagih pembayaran kepada pelanggan.

Bagaimana dengan Transaksi COD?

Sekarang kita kembali ke pertanyaan utama.

Apakah transaksi COD termasuk piutang usaha?

Jawabannya adalah:

Tidak selalu.

Mengapa?

Karena proses COD memiliki beberapa tahapan.

Pelanggan melakukan pemesanan.

Penjual mengirim barang.

Kurir mengantarkan barang.

Pembeli menerima barang.

Pembeli melakukan pembayaran kepada kurir.

Dana diteruskan kepada penjual.

Pada setiap tahapan tersebut, perlakuan akuntansinya bisa berbeda tergantung pada kapan penjualan diakui.

Itulah sebabnya tidak semua barang yang sedang dikirim otomatis menjadi piutang usaha.

Jangan Hanya Melihat Apakah Uangnya Sudah Masuk

Kesalahan terbesar yang sering dilakukan pelaku usaha adalah hanya melihat satu hal.

“Uangnya sudah masuk atau belum?”

Padahal akuntansi melihat lebih banyak dari itu.

Akuntansi melihat:

  • Apakah penjualan sudah terjadi?
  • Apakah hak atas barang sudah berpindah?
  • Apakah perusahaan sudah memiliki hak untuk menagih?
  • Apakah pelanggan masih memiliki hak untuk membatalkan transaksi?

Semua pertanyaan tersebut akan menentukan apakah transaksi tersebut sudah menjadi penjualan, piutang usaha, atau bahkan belum bisa dicatat sama sekali.

Hubungan COD dengan Laporan Keuangan

Transaksi COD juga menunjukkan bahwa laporan keuangan saling berhubungan.

Apabila penjualan telah diakui tetapi pelanggan belum membayar, maka akan muncul piutang usaha pada laporan posisi keuangan (neraca).

Ketika pelanggan akhirnya melakukan pembayaran, piutang akan berkurang dan kas akan bertambah.

Yang menarik adalah, laba perusahaan tidak bertambah lagi ketika uang diterima.

Mengapa?

Karena laba sudah diakui pada saat penjualan terjadi.

Inilah alasan mengapa perusahaan bisa saja memiliki laba yang besar, tetapi kas yang dimiliki belum tentu banyak.

Kesimpulan

Apakah COD termasuk piutang usaha?

Jawabannya adalah tidak selalu.

Barang yang sudah dikirim belum tentu langsung menjadi piutang usaha. Semua bergantung pada apakah penjualan tersebut sudah memenuhi syarat untuk diakui menurut prinsip akuntansi.

Bagi pelaku usaha, memahami perbedaan antara penjualan, piutang usaha, dan arus kas merupakan hal yang sangat penting. Ketiga hal tersebut saling berkaitan, tetapi bukan berarti memiliki arti yang sama.

Semakin baik Anda memahami hubungan ketiganya, semakin mudah pula Anda membaca kondisi keuangan bisnis secara benar dan mengambil keputusan yang lebih tepat.