Bagi banyak Muslimah di Indonesia, mukena menjadi salah satu perlengkapan ibadah yang hampir selalu dibawa ke mana saja saat bepergian.
Bahkan, bagi sebagian orang, mukena sudah identik dengan pakaian salat wanita.
Namun, pernahkah kamu bertanya-tanya, apakah salat tanpa mukena tetap sah bagi para Muslimah?
Misalnya, ketika hanya mengenakan gamis, baju kurung, atau pakaian sehari-hari yang sudah menutup aurat.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk memahami ketentuan syariat mengenai pakaian wanita saat salat, termasuk batasan aurat dan dalil yang menjadi landasannya.
Salat Tidak Pakai Mukena, Apakah Boleh?
Pada dasarnya, salat tanpa mukena hukumnya boleh dan tetap sah, selama pakaian yang dikenakan telah memenuhi syarat-syarat sah salat.
Dalam syariat Islam, tidak ada ketentuan yang mewajibkan muslimah mengenakan mukena saat salat.
Mukena sendiri merupakan budaya yang berkembang di Indonesia sebagai pakaian khusus untuk memudahkan wanita menutup aurat ketika beribadah.
Sementara itu, di banyak negara lain, muslimah biasanya salat dengan pakaian yang mereka kenakan sehari-hari, seperti gamis atau baju kurung yang dipadukan dengan kerudung.
Jadi, hal yang menentukan sah atau tidaknya salat bukanlah jenis pakaian yang digunakan, melainkan apakah pakaian tersebut mampu menutup aurat dengan sempurna, bersih, dan suci dari najis.
Dalil Syariat tentang Pakaian Wanita Saat Salat
1. Surat Al-A’raf Ayat 31: Perintah Mengenakan Pakaian yang Baik
Dalam surat Al-A’raf ayat 31, Allah SWT berfirman:
۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Latin: Yaa Banneee Adama khuzoo zeenatakum ‘inda kulli masjidinw wa kuloo washraboo wa laa tusrifoo; innahoo laa yuhibbul musrifeen
Artinya: “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan.
Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”
2. Hadis Riwayat Al-Hakim: Wanita Wajib Menutup Kepala Saat Salat
Rasulullah SAW bersabda:
“Allah tidak menerima salat perempuan yang sudah baligh tanpa mengenakan penutup kepala.” (HR. Al-Hakim)
3. Hadis Riwayat Abu Dawud: Salat dengan Gamis dan Kerudung
Ummu Salamah RA pernah bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai pakaian minimal yang dapat dikenakan wanita saat salat.
أَنَّهَا سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَتُصَلِّي الْمَرْأَةُ فِي دِرْعٍ وَخِمَارٍ لَيْسَ عَلَيْهَا إِزَارٌ؟ قَالَ: «إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا»
Artinya: “Ummu Salamah bertanya kepada Nabi SAW, ‘Apakah seorang wanita boleh salat dengan mengenakan gamis dan kerudung tanpa memakai sarung?’
Beliau menjawab, ‘Boleh, selama gamis tersebut panjang hingga menutupi punggung kedua kakinya.'” (HR. Abu Dawud)
Kriteria Pakaian yang Sah untuk Salat Tanpa Mukena
Meskipun mukena bukan merupakan syarat sah salat, pakaian yang dikenakan tetap harus memenuhi ketentuan syariat agar ibadah salat menjadi sah.
Berikut adalah kriteria pakaian yang harus diperhatikan agar salat tetap sah:
A. Menutup Aurat dengan Sempurna
Menurut Mazhab Syafi’i, aurat wanita dalam salat adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan.
Selain itu, aurat juga harus tetap tertutup ketika melakukan gerakan salat, seperti rukuk dan sujud.
Misalnya, kerudung tidak boleh bergeser hingga memperlihatkan leher atau dada, dan pakaian tidak boleh tersingkap sehingga memperlihatkan bagian tubuh yang wajib ditutup.
B. Tidak Tipis atau Transparan
Pakaian yang digunakan untuk salat harus terbuat dari bahan yang cukup tebal sehingga tidak memperlihatkan warna kulit.
Para ulama menjelaskan bahwa pakaian yang masih menerawang hingga warna kulit terlihat tidak memenuhi syarat menutup aurat. Jadi, salat dengan pakaian yang transparan tidak dianggap sah.
C. Tidak Ketat hingga Membentuk Lekuk Tubuh
Selain tidak transparan, pakaian juga sebaiknya longgar dan tidak memperlihatkan lekuk tubuh.
Menurut ulama Mazhab Syafi’i, jika pakaian cukup tebal sehingga warna kulit tidak terlihat, tetapi masih membentuk lekuk tubuh, maka salatnya tetap sah.
Namun, hukumnya makruh karena tidak sesuai dengan adab berpakaian yang dianjurkan dalam ibadah.




